Volume 1 Nomor 2 . Pages 133 Ae 140 JHN : Jurnal Hukum Nusantara Email Journal : pen. jhn@gmail. Web Journal : http://onlinejournal. com/index. php/jhn Implementasi Pancasila dalam Penanganan Fakir Miskin dan AnakAnak dalam Membentuk Negara Makmur an Sejahtera (Berdasarkan Pasal 34 UUD 1. Fajry Mubarokah1. Risqi Dina Ramadhani2. Usamah Novel Bajri3. Zain Farodis4 Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Email : ddaninaliputrajuniyansah@gmail. com1 , dinaraacan1015@gmail. usamahnovelbajri@gmail. com3 , farodis30@gmail. Received : 2024-12-11. Accepted : 2025-01-11. Published : 2025-05-01 Kata Kunci: pancasila,kesejahteraan, dan masyaraat. Abstrak Implementasi pancasila adalah usaha dan tindakan nyata untuk menerapkan dan menjalankan prinsip-prinsip pancasila yang memerlukan keterlibatan aktif dan kesadaran setiap anggota Didalam pancasila pada sila ke-5 menjelaskan tentang kesejahteraan sosial yang menekankan pada pentingnya keadilan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan, penanggulangan ketimpangan sosial-ekonomi, perlindungan hak asasi manusia, serta pemberdayaan kelompok yang rentan dan terpinggirkan. Pada pasal 34 ayat 1 menekankan pada perlunya pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan bertindak untuk memastikan kesejahteraan anak-anak, tujuannya untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan mereka, dan menekankan pentingnya partisipasi pemerintah dan masyarakat. Lalu pada pasal 34 ayat 2 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat yang minimal, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat yang menemui ajalnya karena tidak dapat membayar biaya rumah sakit, juga dapat dikatakan bahwa negara kesejahteraan mengandung unsur sosialisme, mementingkan kesetaraan di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Dan pada pasal 34 ayat 3 menegaskan negara bahwa memiliki kewajiban aktif dalam menyediakan pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak untuk seluruh rakyat. Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 134 | Implementasi Pancasila dalam Penanganan Fakir Miskin dan Anak-Anak dalam Membentuk Negara Makmur dan Sejahtera (Berdasarkan Pasal 34 UUD 1. Keywords: Abstract implementasi of The implementation of Pancasila is a real effort and action to Pancasila,welfare,a implement and implement the principles of Pancasila which requires nd the public active involvement and awareness of every member of society. Pancasila, the 5th principle explains social welfare which emphasizes the importance of justice in the distribution of resources and opportunities, overcoming socio-economic inequality, protecting human rights, and empowering vulnerable and marginalized groups. Article 34 paragraph 1 emphasizes the need for the government and society as a whole to act to ensure the welfare of children, the aim is to ensure their welfare and protection, and emphasizes the importance of government and community participation. Then in article 34 paragraph 2 it is emphasized that the state is responsible for the minimum welfare of the people, that the government must regulate the distribution of state wealth so that no people go hungry, no people die because they cannot pay hospital fees, it can also be said that the state Welfare contains elements of socialism, emphasizing equality in the political and economic fields. And article 34 paragraph 3 emphasizes that the state has an active obligation to provide adequate health services and public facilities for all people. Despite the fact that Indonesia is a prosperous and welfare-oriented country, there are still many people who experience difficulties in their lives. Copyright A 2025 JHN : Jurnal Hukum Nusantara Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 135 | Implementasi Pancasila dalam Penanganan Fakir Miskin dan Anak-Anak dalam Membentuk Negara Makmur dan Sejahtera (Berdasarkan Pasal 34 UUD 1. PENDAHULUAN Indonesia dibentuk dengan tujuan yang termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat didalam alenia keempat yakni Au kesejahteraan sosialAy. Dengan tujuan itulah indonesia dapat dijadikan sebagai alat untuk dapat bertindak demi kepentingan rakyat agar tujuan menyejahteraan rakyat dapat tercapai. Untuk memajukan kesejahteraan sosial bagi negara yang makmur dan sejahtera pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan hak-hak dari seluruh warga negara di semua kalangan termasuk hak warga negara yang mengalami masalah sosial yakni masyarakat miskin dan anak terlantar, seperti yang telah diamanatkan didalam konstitusi negara yang terdapat didalam pasal 34 ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa Aufakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negaraAy. Berdasarkan pengaturan yang terdapat pasal 34 ayat . tersebut terdapat makna Audi pelihara oleh negaraAy, berarti negara mempunyai tanggungjawab sebagai pemelihara sfakir miskin dan anak-anak terlantar yang akan dijaga dan dirawat oleh negara untuk membentuk negara yang makmur dan sejahtera . Fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kehidupan dasar yang layak untuk kehidupan dirinya dan keluarganya. Adanya fakir miskin disebabkan oleh banyak nya pengangguran di masyarakat, oleh karena itu untuk menanggulangi pengangguran butuh adanya pelatihan khusus bagi pekerja dan memperbanyak lowongan pekerjaan. Sedangkan anak terlantar adalah anak yang kebutuhan fisik, mental, spiritual,dan sosialnya tidak terpenuhi dengan baik anak yang terlantar juga. kita tau sendiri, anak merupakan generasi penerus bangsa, bagaimana bangsa ini mau sejahtera ? sedangkan masih banyak anak yang terlantar. Masalah fakir miskin dan anak-anak terlantar terus menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Oleh karena itu, banyak kasus ketidaksetaraan sosial terus terjadi, seperti keberadaan pengemis dari berbagai kalangan usia: dewasa, anak-anak, bahkan lansia. Mereka melakukan aktivitas ini karena kekurangan dalam memenuhi kebutuhan seharihari bagi diri mereka sendiri dan keluarga. Indonesia adalah salah satu negara yang sedang berproses untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya. dimana hal tersebut hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat,dijamin oleh UUD 1945 sebagaimana tercantum pada pasal 34 ayat . Dalam rangka memenuhi hak warga negara akan jaminan sosial serta amanat UUD NRI 1945, pemerintah telah mengembangkan berbagai program jaminan sosial, baik yang diselenggarakan dengan skema asuransi maupun skema bantuan. Namun dalam hal ini, berbagai program jaminan sosial tersebut diselenggrakan secara parsial oleh badan peyelenggara yang berbeda-beda serta belum terintegrasi menjadi satu kesatuan yang menjadi sistem jaminan sosial secara nasional dan berkepanjangan. Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada negara atau lembaga kepada individu atau kelompok masyarakat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya,terutama dalam menghadapi resiko ekonomi seperti sakit kecelakaan kerja, pengangguran, atau hari tua. Bentuk dari jaminan sosial yaitu membuat pembangunan dalam bidang kesehatan yang dapat di manfaatkan oleh setiap masyarakat tanpa membeda-bedakan kalangan. Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 136 | Implementasi Pancasila dalam Penanganan Fakir Miskin dan Anak-Anak dalam Membentuk Negara Makmur dan Sejahtera (Berdasarkan Pasal 34 UUD 1. Pembangunan bidang kesehatan sangat lah penting bagi masyarakat terkhusus bagi orang yang sedang mengalami sakit. Dalam pembangunan ini dapat meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat untuk mewujudkan kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan oleh pembukaan UUD Republik Indonesia 1945. Pada pasal 34 ayat . disebutkan bahwa Au negara tidak hanya bertanggungjawab menyediakan fasilitas kesehatan sekedarnya, melainkan fasilitas kesehatan dengan standar tertentu yang dianggap layak terutama untuk orang-orang yang sakit. Dalam hal ini, indonesia sebagai negara yang makmur dan sejahtera masih dihadapkan dengan adanya masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas terlebih lagi dalam penanganan untuk masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu pemerintah melakukan kebijakan-kebijakan di berbagai bidang seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang bahan pangan, dan Dengan begitu artikel ini ditulis bertujuan guna untuk memberi pemahaman terhadap pembaca mengenai makna pasal 34 UUD 1945 dan implementasinya terhadap jaminan kesejahteraan warganegara Indonesia. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan deskriptifPenelitian ini merupakan penelitian tinjauan kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggali informasi dari berbagai sumber kepustakaan seperti jurnal ilmiah,buku, internet, website dan catatan lainnya, sebagai bahan referensi . kepustakaan ini bertujuan untuk menghimpun informasi dari peneliti sebelumnya untuk memandu atau sebagai pedoman dalam penulisan. Pendekatan dalam penelitian ini merujuk pada metode atau cara dalam melakukan penelitian, yang biasa digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini biasanya digunakan untuk menghasilkan data deskriptif,berupa kata tertulis yang diperoleh dari hasil pengamatan berita serta analisis yang mendalam. Melalui pendekatan ini,data yang dikumpulkan lalu dianalisis untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai permasalahan yang di teliti. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat di indonesia yang terlibat dalam berbagai sektor sosial, baik sebagai individu yang berpartisipasi langsung dalam program kesejahteraan maupun sebagai pemangku kebijakan HASIL DAN PEMBAHASAN Pancasila merupakan landasan fundamental bagi negara Kesatuan Republik Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Pancasila terdiri dari lima sila yang saling terhubung dan membentuk satu kesatuan yang utuh. Sila kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", mengandung arti bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh kehidupan yang adil dan sejahtera, tanpa adanya perbedaan agama, suku, ras, kelompok, atau kedudukan sosial. Keadilan sosial ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat terkhusus bagi masyarakat yang ingin mensejahterakan hidup mereka dan meningkatkan taraf hidup nya. Kesejahteraan sosial adalah salah satu elemen krusial dalam membentuk negara yang adil, makmur dan sejahtera. Kesejahteraan sosial mencerminkan kondisi di mana kebutuhan material, spiritual, dan sosial setiap individu terpenuhi secara layak. Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dapat dilakukan Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn JHN : Jurnal Hukum Nusantara. Volume x . Tahun 20xx | E-ISSN : 2746-7x | 137 melalui berbagai langkah, seperti pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas sosial, serta penguatan sistem politik, dan adanya peran dari pemerintah untuk membuat program-program yang dapat mendukung kesejahteraan sosial seperti,peningkatan layanan kesehatan,pengentasan kemiskinan dan perberdayaan ekonomi agar tercapai nya kehidupan yang makmur dan sejahtera bagi seluruh rakyat. Hubungan antara pancasila dan kesejahteraan sosial adalah setiap individu berhak mendapatkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pemenuhan material,spiritual dan sosial. nilai kesetaranan tersebut terkandung pada sila ke-5 bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk meriah kesejahteran sosial,tanpa memendang perbedaan status sosial,kondisi ekonomi maupun latar belakang lainnya. sementara,pada nilai solidaritas sosial dalam sila ke-5 mencerminkan kewajiban setiap individu untuk saling membantu dan gotong royong dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Bentuk implementasi pancasila yaitu : Dengan adanya penanganan fakir miskin dan anak terlantar. Pada pasal 34 ayat . UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk merawat fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Penanganan fakir miskin dan anak terlantar yang efektif membutuhkan kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuan utama dari upaya ini adalah memastikan bahwa seluruh warga negara, terutama fakir miskin dan anak terlantar, mendapatkan akses yang layak terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, layanan kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, serta bantuan sosial. Bentuk penanganan yang dilakukan pemerintah dalambentuk tanggungjawab berdasarkan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan fakir miskin, sebagai berikut: Pengembangan potensi diri. upaya ini dilakukan agar pemerintah meningkatkan kapasitas dalam menjalankan tugas untuk mencapai tujuan yang lebih optimal dan kesejahteraan rakyat. Pengembangan potensi diri, diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, yang disebutkan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksanakan melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan. Bantuan sandang dan pangan : bantuan yang mendasar berupa kebutuhan yang diberikan kepada sekelompok masyarakat yang membutuhkan. Bantuan pangan dan sandang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dijelaskan bahwa AuPemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layakAy. Penyediaan pelayanan perumahan. Penyediaan pelayanan perumahan adalah Aubantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 138 | Implementasi Pancasila dalam Penanganan Fakir Miskin dan Anak-Anak dalam Membentuk Negara Makmur dan Sejahtera (Berdasarkan Pasal 34 UUD 1. sehatAy. 14 Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, yang berbunyi AuPemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahanAy. Penyediaan pelayanan perumahan adalah Aubantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehatAy. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, yang berbunyi AuPemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahanAy. Jaminan bantuan sosial terkhusus untuk masyarakat yang sangat Melalui amandemen keempat UUD 1945. Pasal 34 ayat . secara tegas mengatur bahwa negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuia dengan martabat kemanusiaan. Perubahan ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang lebih baik. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Sistem jaminan sosial mengacu pada penyelenggaraan yang berlaku universal dan telah diselenggarakan oleh negaranegara maju dan berkembang lama. Keluarnya UU no. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial indonesia merupakan salah satu bukti bahwa indonesia dengan serius memberikan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat . menurut UU no. 40 tahun 2004 jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan lain-lain. Manfaat yang dapat diterima masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah : Pelayanan Kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial . dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan . Badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat . layanan rawat inap di rumah sakit diberikan di kelas standar . Badan penyelenggara jaminan sosial menjamin obat-obatan dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan kebutuhan medik, ketersediaan, efektifitas, dan efisienssi dari obat atau bahan medis habis pakai sesuai ketentuan peraturan perundangan . dalam pengembangan pelayanan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menerapkan sistem kendali mutu, kendali biaya dan pembayaran untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaminan kesehatan srta untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn JHN : Jurnal Hukum Nusantara. Volume x . Tahun 20xx | E-ISSN : 2746-7x | 139 . untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya. Program yang diwujudkan oleh pemerintah sebagai bentuk jaminan sosial salah satunya adalah BPJS sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup penduduk indonesia. BPJS ini juga dapat menggantikan badan penyelanggara sebelumnya seperti jamsostek, askes dan lain-lain. Didalam peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang jaminan bantuan iuran jaminan kesehatan dijelaskan penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu. kriteria ini mencakup tentang penetapan penerima,pendaftaran penerima,pendanaan iuran dan perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan serta peran masyarakat. Adanya jaminan sosial ini memudahkan masyarakat dalam menjalankan hidupnya karena adanya keterjaminan kesehatan yang di tanggung oleh negara dan dapat membuat negara menjadi lebih sejahtera dan makmur. Dengan adanya jaminan sosial maka adanya sistem pelayanan kesehatan. sistem pelayanan kesehatan adalah suatu sistem yang dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada individu maupun masyarakat yang dilakukan untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembalikan kesehatan individu maupun masyarakat. Proses pelayanan nya meliputi identifikasi kebutuhan kesehatan, pengorganisasian pelayanan, pembiayaan, pengawasan, dan evaluasi. Sistem ini juga berupaya untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan berkualitas, terjangkau, dan aman bagi pasien. Pelayanan kesehatan masyarakat pada prinsipnya mengutamakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Pelayanan promotif adalah upaya meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik lagi dan yang preventif mencegah agar masyarakat tidak jatuh sakit agar terhindar dari penyakit. Sebab itu pelayanan kesehatan masyarakat itu tidak hanya tertuju pada pengobatan individu yang sedang sakit saja, tetapi yang lebih penting adalah upaya-upaya pencegahan . dan peningkatan kesehatan . Sehingga, bentuk pelayanan kesehatan bukan hanya puskesmas atau balkesma saja, tetapi juga bentuk-bentuk kegiatan lain, baik yang langsung kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, maupun yang secara tidak langsung berpengaruh kepada peningkatan kesehatan. KESIMPULAN Pancasila, khususnya sila kelima tentang Keadilan Sosial, menjadi landasan fundamental dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam konteks kesejahteraan sosial diwujudkan melalui tiga aspek utama: Pertama, penanganan fakir miskin dan anak terlantar sesuai Pasal 34 ayat . UUD Program ini mencakup pengembangan potensi diri melalui bimbingan mental dan keterampilan, penyediaan bantuan sandang pangan, serta pelayanan perumahan yang Pelaksanaannya melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 140 | Implementasi Pancasila dalam Penanganan Fakir Miskin dan Anak-Anak dalam Membentuk Negara Makmur dan Sejahtera (Berdasarkan Pasal 34 UUD 1. Kedua, sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2004. Program ini menyediakan perlindungan sosial komprehensif meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan hari tua. Implementasinya diwujudkan melalui BPJS Kesehatan yang memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, dengan perhatian khusus pada masyarakat tidak mampu melalui program bantuan iuran. Ketiga, pengembangan sistem pelayanan kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif. Sistem ini dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan aman bagi seluruh masyarakat, dengan fokus pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pancasila memiliki fleksibilitas dan relevansi yang tinggi sebagai ideologi bangsa di tengah arus globalisasi. Nilai-nilai universal yang terkandung dalam Pancasila, seperti persatuan, keadilan sosial, dan kemanusiaan yang adil dan beradab, terbukti mampu menjadi landasan dalam menghadapi tantangan hegemoni global. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral tetapi juga sebagai alat strategis untuk membangun identitas nasional yang kokoh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila telah dilakukan melalui berbagai sektor, termasuk pendidikan, kebijakan pemerintah, dan gerakan masyarakat. Namun, terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti ketimpangan dalam pelaksanaan pendidikan karakter berbasis Pancasila dan pengaruh nilai-nilai asing yang tidak sejalan dengan budaya lokal. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif lintas sektor untuk memastikan penguatan nilai-nilai Pancasila secara menyeluruh. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya strategi kontra-hegemoni yang berbasis pada Pancasila untuk menghadapi tekanan ideologi global. Dengan implementasi yang terintegrasi. Pancasila dapat menjadi benteng ideologi yang efektif dalam menjaga keutuhan bangsa dan menjawab tantangan zaman. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan strategis yang berorientasi pada penguatan identitas nasional dan menjadi panduan bagi generasi mendatang dalam melestarikan nilai-nilai luhur bangsa. DAFTAR PUSTAKA