Perangkat Kebijakan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Negeri Padang Rico Ade Saputra . Program Studi Ilmu Administrasi Neagara. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Padang Email: . Ricoade71318@gmail. ARTICLE HISTORY Received . Januari 2. Revised . Mei 2. Accepted . Mei 2. KEYWORDS Policy Tools. Sexual Violence. University. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perangkat kebijakan yang dibuat oleh Universitas Negeri Padang (UNP) adalah dalam penanganan kasus kekerasan seksual di internal Biasanya ketika terjadi kekerasan seksual, baik terhadap dosen maupun mahasiswa atau mahasiswi, korban bingung harus melaporkannya ke mana. Jika dilaporkan ke tingkat jurusan atau fakultas, korban biasanya tidak bisa ditangani dengan baik karena tidak ada pedoman yang menjadi tolak ukur dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Maka dari itu diperlukan perangkat kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi, mulai dari prosedur pelaporan yang jelas, mekanisme penanganan kasus yang terstruktur, hingga sistem pendampingan korban yang memadai. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan metode Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Satgas PPKS UNP. Tendik UNP. Dosen UNP dan Mahasiswa UNP. Penelitian ini menggunakan Teori Perangkat Kebijakan dari Howlett dan Ramesh . yang membagi instrumen dalam 3 . kelompok yaitu. Instrumen Kebijakan Wajib (Compulsory Instrumen. Instrumen Kebijakan Sukarela (Voluntary Instrumen. , dan Instrumen Kebijakan Campuran (Mixed Instrumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi perangkat kebijakan Permendikbudristek No. Tahun 2021 di UNP telah berjalan melalui berbagai instrumen kebijakan, meskipun terdapat beberapa instrumen yang belum terlaksana secara optimal. Merujuk pada Teori Perangkat Kebijakan yang dikemukakan oleh Howlett dan Ramesh . menunjukkan bahwa dari enam instrumen kebijakan yang ada, empat instrumen telah terpenuhi dengan baik yaitu regulasi . , penyedia layanan . irect provision. , organisasi sukarela . oluntary organizatio. , dan penyebaran informasi . nformation and Sementara dua instrumen lainnya yaitu perusahaan publik . ublic enterpris. dan subsidi . masih belum terpenuhi secara optimal karena adanya kendala dalam koordinasi dengan lembaga pemerintah dan keterbatasan sistem UNP perlu memperkuat mekanisme koordinasi dengan lembaga pemerintah dan mengembangkan skema subsidi langsung untuk korban kekerasan seksual guna memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif. ABSTRACT This research discusses the policy tools made by Padang State University (UNP) in handling cases of sexual violence within the institution. Usually when sexual violence occurs, both against lecturers and students or female students, victims are confused about where to report it. If reported to the department or faculty level, victims usually cannot be handled properly because there are no guidelines that become benchmarks in preventing and handling sexual violence on campus. Therefore, a comprehensive and integrated policy tool is needed, starting from clear reporting procedures, structured case handling mechanisms, to an adequate victim assistance system. This research is a type of descriptive research with qualitative methods. The data collection techniques used are interviews and documentation. Informants in this study include the UNP PPKS Task Force. UNP Tendik. UNP Lecturers and UNP Students. This research uses the Policy Instrument Theory from Howlett and Ramesh . which divides instruments into 3 . groups, namely. Compulsory Policy Instruments. Voluntary Policy Instruments, and Mixed Policy Instruments. The results of this study indicate that the implementation of the policy tools of Permendikbudristek No. 30 of 2021 at UNP has been running through various policy instruments, although there are several instruments that have not been implemented optimally. Referring to the Policy Instrument Theory proposed by Howlett and Ramesh . shows that of the six existing policy instruments, four instruments have been fulfilled well, namely regulations, direct provisions, voluntary organizations, and information and exhortation. The other two instruments, namely public enterprises and subsidies, have not been fulfilled optimally due to constraints in coordination with government agencies and limited funding UNP needs to strengthen coordination mechanisms with government agencies and develop a direct subsidy scheme for victims of sexual violence to ensure more effective policy implementation. PENDAHULUAN Perguruan tinggi merupakan sebuah institusi yang dalam menjalankan kebijakannya harus dilandaskan kebijakan publik. Salah satu kebijakan yang dibuat oleh Universitas Negeri Padang (UNP) Jurnal Professional. Vol. 12 No. 1 Juni 2025 page: 69 Ae74 | 69 adalah dalam penanganan kasus kekerasan seksual di internal lembaganya. UNP telah membuat suatu satuan tugas Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas PPKS bertugas untuk melakukan pendampingan, penanganan kasus, penyuluhan, serta melakukan advokasi terhadap korban kekerasan seksual. Mereka juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh civitas akademika tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. UNP juga meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kekerasan seksual melalui kegiatan-kegiatan seperti seminar, workshop, dan kampanye yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan pegawai Permasalahan yang dihadapi dalam kekerasan seksual di lingkungan tinggi, seperti UNP, meliputi: keterbatasan sumber daya dan infrastruktur pemerintah untuk menangani kasus kekerasan seksual secara efektif, ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, terutama dalam hubungan hierarki di lingkungan akademik, dan kurangnya upaya pencegahan yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk mengurangi kejadian kekerasan seksual di perguruan tinggi Foucoult . alam Kamahi, 2. Saat ini penyebaran informasi oleh organisasi pemerintah saat ini masih belum terbentuk secara resmi di lingkungan kampus. Belum adanya lembaga atau unit khusus yang secara langsung merepresentasikan dalam menangani kasus kekerasan seksual menyebabkan kesulitan dalam koordinasi dan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Ketiadaan organisasi pemerintah yang secara khusus menangani masalah ini di kampus mengakibatkan terhambatnya proses pelaporan, penanganan, dan pemantauan kasus kekerasan seksual. Hal ini juga berakibat pada kurangnya pengawasan dan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang telah ditetapkan, serta menyulitkan proses pertanggungjawaban dan pelaporan kepada instansi pemerintah yang lebih tinggi. Hal ini yang tidak ada di bagian instrumen public enterprise. Saat ini kesempatan UNP untuk memberikan penyuluhan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sangat terbatas karena harus menyesuaikan dengan momen akademik yang tepat, misalnya saat penerimaan mahasiswa baru dan sosialisasi magang. Pada Teori Perangkat Kebijakan yang dikemukakan oleh Howlett dan Ramesh . membagi instrumen kebijakan dalam 3 . kelompok yaitu Instrumen Kebijakan Wajib (Compulsory Instrumen. Instrumen Kebijakan Sukarela (Voluntary Instrumen. , dan Instrumen Kebijakan Campuran (Mixed Instrumen. Berjejaring eksternal merupakan bagian dari instrumen kebijakan wajib. Wawancara dan observasi awal menunjukkan hanya terdapat 2 instrumen kebijakan pencegahan kekerasan seksual di UNP, yakni regulasi dalam bentuk Peraturan Rektor UNP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Negeri Padang dan organisasi sukarela dalam bentuk mitra kerjasama. Dalam pelaksanaan kebijakan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNP tentu susah terlaksana jika ditopang hanya oleh dua instrumen. LANDASAN TEORI Perangkat Kebijakan Menurut Dahl dan Lindblom . perangkat kebijakan juga disebut sebagai instrumen kebijakan, instrumen pemerintahan, dan alat pemerintah adalah teknik pemerintahan yang membantu mendefinisikan dan mencapai tujuan kebijakan. Sedangkan menurut Howlett dan Ramesh . Dalam menjalankan sebuah kebijakan, pemerintah menggunakan suatu perangkat yang disebut dengan instrumen kebijakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perangkat kebijakan atau instrumen kebijakan adalah teknik atau alat yang digunakan untuk menjalankan suatu kebijakan. Pemerintah menggunakan beberapa alat kebijakan dalam pelaksanaan programnya, yang terdiri dari instrumen hukum dan regulasi, pemberian insentif, penyaluran informasi, serta melakukan pengkajian atau evaluasi. Kekerasan Seksual Pengertian kekerasan seksual oleh Permendikbud No. 30 tahun 2021 Pasal 1 yaitu "Segala bentuk tindakan yang mencakup penghinaan, pelecehan, kekerasan fisik atau reproduksi yang terjadi karena kesenjangan kekuasaan atau relasi gender dapat menyebabkan korbannya mengalami penderitaan mental atau fisik. Hal ini mencakup permasalahan kesehatan reproduksi dan hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi di lingkungan yang aman dan kondusif. " (Anggraeni & Humaeroh. Sedangkan menurut (Kusuma, 2. mendefinisikan perbuatan yang menggunakan kekerasan untuk memperoleh tindakan atau perilaku yang berkaitan dengan seksualitas dari seseorang disebut kekerasan seksual, dimana pelakunya tidak mempertimbangkan status atau hubungannya dengan 70 | Rico Ade Saputra : Perangkat Kebijakan Dalam Pencegahan . Sedangkan definisi kekerasan seksual Kemendikbud. Kekerasan seksual yaitu berbagai bentuk tindakan yang merendahkan, mempermalukan, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang. Tindakan ini terjadi karena adanya ketimpangan kekuasaan dan relasi yang berakibat korban mengalami gangguan psikis atau fisik, termasuk gangguan kesehatan reproduksi serta terhambatnya akses terhadap pendidikan. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan antara lain pemerkosaan, perbudakan seksual, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual berat lainnya. Perbuatan tersebut bisa dikelompokkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan apabila mencangkup unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang. Jadi dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang melanggar kesusilaan yang dimana tindakan kekerasan seksual dapat dilakukan oleh jenis kelamin apa saja baik pria maupun wanita dalam hal melecehkan, memaksa, menghina, dan meraba pada bagian tubuh tanpa persetujuan korban, yang dapat berakibat pada penderitaan psikis atau fisik dan menyebabkan trauma, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. METODE PENELITIAN Metode Analisis Peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif, karena penelitian menggambarkan, menafsirkan dan menuturkan suatu keadaan sebagaimana adanya. Penelitian deskriptif dengan metode kualitatif mempunyai tujuan untuk membuat suatu gambaran secara sistematis, mendalam, dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Menurut Fairus . alam Moleong, 2016: . Penelitian kualitatif merupakan pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami dan menafsirkan berbagai fenomena yang dialami subjek penelitian, seperti perilaku, cara pandang, dorongan, tindakan, dan aspek lainnya. Proses pemahaman ini dilakukan secara menyeluruh . dan dijelaskan melalui kata-kata dan bahasa dalam bentuk deskriptif, dengan memperhatikan konteks alam tertentu dan menggunakan berbagai metode alamiah. Arikunto . 4: . Penelitian deskriptif dapat dipahami sebagai suatu bentuk penelitian yang bertujuan untuk mempelajari dan menyelidiki berbagai keadaan, kondisi atau aspek lainnya. Sedangkan Muktar . penelitian deskriptif kualitatif adalah metode penelitian yang berupaya mengungkapkan fakta empiris secara obyektif dan ilmiah, dengan menerapkan prinsip-prinsip logika ilmiah, mengikuti prosedur yang sistematis, serta didukung oleh metodologi dan landasan teori yang kuat sesuai dengan bidang keilmuan yang sedang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Perangkat Kebijakan Dalam Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Negeri Padang Regulasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Permendikbudristek menggambarkan kebijakan sebagai pilihan yang harus diambil atau tidak diambil oleh pemerintah untuk mengatasi suatu permasalahan yang sedang berlangsung, termasuk isuisu dalam dunia pendidikan. Dengan demikian. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dapat dipahami sebagai instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk merespons dan mengelola berbagai tantangan dalam sektor perguruan tinggi di Indonesia. Serta menyertakan penerapannya di berbagai Perguruan tinggi. Regulasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah menunjukkan beberapa aspek positif dalam penerapannya di UNP. Struktur regulasi yang komprehensif telah memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak civitas akademika, khususnya perempuan. Hal ini ditunjukkan dengan tersedianya tempat pengaduan dan sistem pelaporan yang aman bagi korban. Selain itu. UNP juga telah menyelenggarakan berbagai seminar terkait gender dan kekerasan seksual sebagai bentuk upaya pencegahan dan edukasi. Turunan dari regulasi Permendikbudristek sendiri di UNP adalah Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor 19 Tahun 2022 dan Keputusan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor 794/UN35/KP/2022. Aktor Yang Menjalankan Perangkat Kebijakan di Universitas Negeri Padang Dalam mengimplementasikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Satgas PPKS berperan sebagai garda terdepan dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual dengan menjalankan prosedur penanganan laporan, melakukan kategorisasi kasus, dan menentukan sanksi yang sesuai. Sementara itu, dosen dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Jurnal Professional. Vol. 12 No. 1 Juni 2025 page: 69 Ae74 | 71 regulasi melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan pencegahan, sosialisasi, dan edukasi kepada civitas Keduanya saling bersinergi untuk membuat sebuah lingkungan kampus yang aman di Universitas Negeri Padang. Kolaborasi antara Satgas PPKS, dosen, dan tenaga kependidikan mencerminkan pemahaman bersama bahwa pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab seluruh elemen pendidikan. Mereka menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat wajib dan memerlukan keterlibatan aktif dari semua pihak. Melalui peran masing-masing yang saling melengkapi. Layanan UNP dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Universitas Negeri Padang memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Layanan UNP bertujuan untuk memastikan lingkungan kampus yang sehat melalui berbagai layanan. Layanan yang diberikan mencakup aspek preventif seperti sosialisasi, edukasi, dan kampanye pencegahan, serta aspek kuratif berupa penanganan kasus, pendampingan korban, dan penerapan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Layanan utama yang disediakan meliputi Unit Konseling Khusus yang dikelola oleh tim psikolog dalam menangani trauma, layanan hukum, dan layanan kesehatan. Partisipasi dalam Penyebaran Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Universitas Negeri Padang Kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan kampus merupakan sebuah masalah serius yang memerlukan perhatian dan penanganan komprehensif dari seluruh civitas akademika. Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab besar bagi seluruh mahasiswa, dosen, dan tendik. Upaya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi sebuah perhatian krusial untuk memastikan terjaminnya hak-hak dasar setiap individu di lingkungan Keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari Satgas PPKS, tendik, dosen, mahasiswa, hingga unit-unit terkait menunjukkan adanya kesadaran kolektif akan pentingnya mengatasi permasalahan ini. Berbagai bentuk partisipasi yang dilakukan mencakup aspek pencegahan melalui sosialisasi, pendampingan korban, hingga penegakan aturan dan sanksi bagi pelaku. Universitas Negeri Padang telah melakukan berbagai upaya penyebaran informasi oleh Satgas PPKS. Upaya ini dilakukan dengan mengintegrasikan materi ke dalam program PKKMB, mengadakan seminar dan workshop, serta menyebarkan informasi melalui website dan media sosial. Dosen dan tenaga kependidikan juga telah berpartisipasi aktif dalam menyebarkan informasi melalui berbagai cara. Para dosen melakukan diskusi di kelas dan berkolaborasi dengan organisasi mahasiswa, sementara tenaga kependidikan aktif membagikan informasi melalui grup whatsApp dan pertemuan internal. Mereka juga berperan dalam mengedukasi mahasiswa tentang prosedur pelaporan kasus kekerasan seksual. Mengacu pada Teori Perangkat Kebijakan dari Howlett dan Ramesh . yang membagi instrumen dalam 3 . kelompok yaitu. Instrumen Kebijakan Wajib (Compulsory Instrumen. Instrumen Kebijakan Sukarela (Voluntary Instrumen. , dan Instrumen Kebijakan Campuran (Mixed Instrumen. menunjukkan bahwa dari enam instrumen kebijakan yang ada, empat instrumen telah terpenuhi dengan baik yaitu regulasi . , penyedia layanan . irect provision. , organisasi sukarela . oluntary organizatio. , dan penyebaran informasi . nformation and exhortatio. Sementara dua instrumen lainnya yaitu perusahaan publik . ublic enterpris. dan subsidi . masih belum terpenuhi secara optimal. Instrumen Kebijakan Wajib (Compulsory Instrumen. Regulasi (Regulation. Temuan penelitian ini sejalan dengan Teori Perangkat Kebijakan yang dikemukakan oleh Howlett dan Ramesh . yaitu instrumen kebijakan wajib merupakan alat yang digunakan pemerintah untuk memastikan target kebijakan dapat tercapai melalui penetapan aturan yang mengikat. Di UNP, implementasi regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual telah menunjukkan karakteristik instrumen wajib yang efektif melalui beberapa aspek, regulasi yang jelas dan terstruktur, di mana UNP tidak hanya mengadopsi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 secara langsung, tetapi menerapkan ke dalam berbagai instrumen kebijakan internal yang disesuaikan dengan lingkungan kampus, dan penetapan konsekuensi yang jelas atas pelanggaran melalui sanksi administratif dan akademik yang tegas. Perusahaan Publik (Public enterpris. Hal ini tidak sejalan dengan konsep Howlett dan Ramesh . , yang menekankan pentingnya institusionalisasi kebijakan melalui pembentukan badan atau lembaga khusus yang memiliki otoritas dan 72 | Rico Ade Saputra : Perangkat Kebijakan Dalam Pencegahan . kapasitas dalam mengimplementasikan kebijakan di dalam lingkungan kampus. Keterbatasan akses lembaga pemerintahan ke lingkungan kampus dapat menghambat optimalisasi sumber daya dan dukungan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk penanganan kasus secara lebih komprehensif. Hal ini mengindikasikan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam sistem koordinasi antara UNP dengan lembaga pemerintah. Penyedia Layanan (Direct Provision. Temuan penelitian ini sejalan dengan Teori Perangkat Kebijakan yang dikemukakan oleh Howlett dan Ramesh . yaitu direct provision . enyediaan layanan langsun. merupakan instrumen kebijakan yang penting dalam memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan efektif. Hal dapat dilihat dari pengembangan sistem layanan komprehensif yang mencakup aspek pencegahan, penanganan, dan pemulihan melalui Satgas PPKS UNP. Sistem layanan ini meliputi mekanisme pelaporan berbasis teknologi informasi, program edukasi berkelanjutan, layanan pengaduan multi-kanal, pendampingan professional, serta jaringan kemitraan internal . antor hukum, layanan psikologi, poliklinik kampu. dan eksternal (UPTD pemberdayaan perempuan dan perlindungan ana. Instrumen Kebijakan Sukarela (Voluntary Instrument. Organisasi sukarela (Valuntary Organizatio. Temuan penelitian ini sejalan dengan Teori Perangkat Kebijakan yang dikemukakan oleh Howlett dan Ramesh . yaitu organisasi sukarela berperan penting sebagai instrumen kebijakan yang efektif melalui partisipasi aktif dan inisiatif. Hal ini terbukti dari terbentuknya organisasi mahasiswa peduli anti kekerasan seksual dan unit kegiatan mahasiswa. Mahasiswa secara proaktif menyelenggarakan berbagai program kampanye, edukasi, dan sosialisasi yang menjangkau sesama mahasiswa, menunjukkan adanya kesadaran kolektif dalam mendukung implementasi kebijakan anti kekerasan Efektivitas peran organisasi sukarela di UNP juga diperkuat melalui jejaring kolaborasi yang luas, baik internal maupun eksternal. Secara internal, terjalin koordinasi dengan berbagai unit seperti kantor hukum, layanan psikologi, dan poliklinik kampus. Sementara secara eksternal, kemitraan dibangun dengan UPTD pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan LSM. Instrumen Kebijakan Campuran ( Mixed Instrument. Penyebaran informasi (Information and Exhortatio. Temuan penelitian ini sejalan dengan Teori Perangkat Kebijakan yang dikemukakan oleh Howlett dan Ramesh . yaitu instrumen campuran dalam bentuk penyebaran informasi memerlukan integrasi antara pendekatan wajib dan sukarela untuk mencapai efektivitas maksimal. Dalam implementasi sistem penyebaran informasi yang mengkombinasikan program wajib seperti integrasi materi dalam PKKMB dengan inisiatif sukarela seperti, kampanye media sosial dan pengembangan materi publikasi. Strategi ini memungkinkan terciptanya mekanisme penyebaran informasi yang lebih komprehensif dan menjangkau seluruh lapisan civitas akademika. Subsidi (Subsidie. Temuan penelitian ini tidak sepenuhnya sejalan dengan Teori Perangkat Kebijakan yang dikemukakan oleh Howlett dan Ramesh . yaitu instrumen subsidi seharusnya mencakup dukungan komprehensif baik yang bersifat wajib maupun sukarela untuk mendukung implementasi kebijakan. Meskipun UNP telah mengalokasikan anggaran khusus untuk operasional Satgas PPKS dan menyediakan berbagai bentuk dukungan finansial dan non-finansial untuk program pencegahan kekerasan seksual, terdapat kesenjangan signifikan dalam implementasinya. Ketiadaan subsidi langsung untuk korban kekerasan seksual dan keterbatasan anggaran yang menyebabkan tidak semua program dapat didanai secara optimal menunjukkan bahwa implementasi instrumen subsidi belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Howlett dan Ramesh. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan: Instrumen kebijakan wajib telah diterapkan melalui regulasi internal yang merupakan turunan dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. UNP telah menerbitkan Peraturan Rektor yang mengatur secara detail tentang mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penindakan kasus kekerasan seksual. Penyediaan layanan juga telah diimplementasikan melalui Satgas PPKS yang menyediakan sistem Jurnal Professional. Vol. 12 No. 1 Juni 2025 page: 69 Ae74 | 73 layanan komprehensif mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Namun, dalam aspek perusahaan publik masih terdapat kendala koordinasi dengan lembaga pemerintahan yang perlu . Instrumen kebijakan sukarela telah berjalan efektif melalui peran aktif organisasi kemahasiswaan dan unit kegiatan mahasiswa. Mereka secara sukarela membentuk komunitas peduli anti kekerasan seksual dan menyelenggarakan berbagai program kampanye dan edukasi yang menjangkau sesama Kolaborasi juga dibangun dengan berbagai pemangku kepentingan eksternal seperti LSM dan aktivis gender. Instrumen kebijakan campuran telah diterapkan melalui sistem penyebaran informasi yang mengintegrasikan pendekatan wajib dan sukarela. UNP menggunakan berbagai platform dan media komunikasi untuk menyebarkan informasi tentang pencegahan kekerasan seksual. Namun, dalam aspek subsidi masih terdapat keterbatasan dimana tidak ada skema subsidi langsung untuk korban dan terbatasnya anggaran untuk program pencegahan dan penanganan. Saran Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan yang telah dilakukan, maka peneliti dapat menyarankan yaitu sebagai berikut: Dalam aspek Perusahaan Publik (Public Enterpris. UNP perlu membangun mekanisme koordinasi yang lebih sistematis dengan lembaga pemerintahan terkait perjanjian kerjasama formal. Pembentukan tim koordinasi khusus yang bertugas menjalin hubungan dengan lembaga pemerintah seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga diperlukan. Selain itu, perlu diadakan pertemuan rutin antara Satgas PPKS dengan perwakilan lembaga pemerintah untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas koordinasi. Dalam hal optimalisasi sistem subsidi. UNP perlu mengembangkan subsidi langsung untuk korban kekerasan seksual yang mencakup bantuan biaya konseling, layanan kesehatan, dan pendampingan UNP juga perlu untuk mencari sumber pendanaan alternatif melalui kerjasama dengan pihak eksternal, serta membuat sistem penganggaran yang lebih transparan dan terukur untuk memastikan efektivitas penggunaan dana. DAFTAR PUSTAKA