https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kekuatan Hukum dari Dewan Keamanan PBB pada Penyelesaian Kasus Sengketa Antara Palestina dengan Israel Awanda cindy Octaviasari1. Moh. Universitas Narotama Surabaya. Surabaya. Indonesia, awanda. o@gmail. Universitas Narotama Surabaya. Surabaya. Indonesia, saleh. materiq@gmail. Corresponding Author: awanda. o@gmail. Abstract: The prolonged conflict between Israel and Palestine not only has historical and political dimensions, but also involves aspects of international law, natural resources, and the role of the United Nations (UN) in maintaining world peace. Based on historical and legal studies, this conflict stems from Israel's unilateral claim to Palestinian territory, which is then exacerbated by economic interests in the wealth of natural resources owned by Palestine. Israel's occupation since 1948 has led to gross violations of human rights and international humanitarian law, including acts of genocide and restrictions on access to Palestinian crops. The UN through the International Court of Justice and its various resolutions has recognised Palestinian independence, but peace efforts are hampered by the use of veto rights by permanent members of the UN Security Council, especially the United States, which tends to protect Israeli interests. This situation raises a legal dilemma regarding the effectiveness of the UN as an institution that guarantees international peace and justice. Keywords: Israel-Palestine Conflict. Natural Resources. UN Veto Right Abstrak: Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina tidak hanya berdimensi historis dan politik, tetapi juga menyangkut aspek hukum internasional, sumber daya alam, serta peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjaga perdamaian dunia. Berdasarkan kajian historis dan hukum, konflik ini berakar dari klaim sepihak Israel atas wilayah Palestina, yang kemudian diperparah oleh kepentingan ekonomi terhadap kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Palestina. Pendudukan Israel sejak 1948 telah menyebabkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk tindakan genosida dan pembatasan akses terhadap hasil bumi Palestina. PBB melalui Mahkamah Internasional dan berbagai resolusinya telah mengakui kemerdekaan Palestina, namun upaya perdamaian terhambat oleh penggunaan hak veto oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, khususnya Amerika Serikat, yang cenderung melindungi kepentingan Israel. Situasi ini menimbulkan dilema hukum mengenai efektivitas PBB sebagai lembaga penjamin perdamaian dan keadilan internasional. Kata Kunci: Konflik Israel-Palestina. Sumber Daya Alam. Hak Veto PBB 4626 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 PENDAHULUAN Menilik dari sejarah yang telah terbentuk selama berabad Ae abad tentang berdirinya Negara Israel dan tujuan politik Ae hukumnya terhadap Negara Palestina, banyak faktor yang melatar belakangi kasus kejahatan perang yang telah dilakukan oleh Israel. Salah satu hal yang diinginkan oleh Israel adalah kepemilikan atas tanah yang dihuni oleh masyarakat Palestina dengan alasan bahwa tanah itu merupakan tanah milik nenek moyang mereka. Padahal, nenek moyang dari Israel juga merupakan nenek moyang dari masyarakat Palestine bahkan umat manusia dari tiga agama yang masih ada hingga sekarang. ( Yasser Arafat dan Konflik Palestina Ae Israel (Tinjauan Sejara. ) Kasus perebutan wilayah yang tadinya di dasari atas kepemilikan tanah nenek moyang, menjadi bergeser kepada keinginan Israel untuk memiliki wilayah Palestina karena wilayah negara tersebut merupakan wilayah yang istimewa dalam hal geografi, ekonomi dan juga hasil sumber daya alamnya. Israel yang telah merdeka sejak 19 Mei 1948 sering merasa bahwa Palestina harusnya berada dibawah wilayah kekuasaan Israel, karena dari segi geografi sekalipun. Israel merasa Palestina seharusnya bukanlah suatu negara yang merdeka. Keinginan Israel untuk menguasai wilayah Palestina semakin besar setelah mengetahui hasil bumi milik Palestina yang besar dan akan memberikan keuntungan kepada sebuah negara apabila mampu untuk mengelola hasil alam tersebut. Menurut letak geografinya yang telah diteliti oleh A. Bonne, pada tahun 1983, dikutip dari penelitiannya yang berjudul,AyNatural Resource of Palestine,( Muhammad Fakhriansyah 2. Palestina memiliki beberapa sumber daya alam yang jauh lebih tinggi daripada wilayah Ae wilayah yang ada di sekitarnya, seperti tingkat curah hujan dan sumber daya airnya, hutan yang dimiliki, dan juga sumber daya mineral yang ada dan terbentuk secara alami dari posisi geologisnya (Bonny. Natural Resources of Palestin. Namun, dari beberapa sumber daya alam yang ditemukan oleh Bonne, yang membuat Palestina menjadi sebuah wilayah yang menarik untuk dikuasai. Palestina juga memiliki sumber daya lain yaitu minyak bumi4. Sebagai negara yang masuk ke dalam kawasan Timur Tengah, kepemilikan Palestina akan sumber daya alam berbentuk minyak bumi ini harusnya dapat mensejahterakan kehidupan rakyat Ae rakyat Palestina sebagaimana negara Ae negara penghasil minyak bumi lainnya. Namun, pada kenyataannya, sejak pendudukan dan penjajahan yang dilakukan oleh bangsa Israel di tahun 1948 kepada Palestina (Afif Khoirul M 2. , negara tersebut banyak melakukan larangan dan pembatasan akses rakyat Palestina untuk mengolah hasil bumi mereka sendiri. Itulah salah satu alasan mengapa Palestina, sekalipun memiliki hasil minyak bumi yang cukup besar, mereka masih termasuk ke dalam negara termiskin hingga saat ini disebabkan oleh tidak adanya kontrol dari Palestina untuk wilayahnya sendiri. Konflik peperangan yang dilakukan oleh Israel selama bertahun Ae tahun terhadap Palestina hingga saat telah menewaskan banyak korban sipil dan juga menghancurkan berbagai macam infrastruktur yang vital di Palestina, seperti gedung-gedung pemerintahan, pusat perbelanjaan, bahkan perekonomian negara tersebut. Tidak hanya negara Ae negara di kawasan Timur Ae Tengah yang mengetahui hal ini, penjajahan yang dilakukan oleh Israel ini, bahkan telah disorot oleh dunia Internasional karena telah termasuk pada pelanggaran Ae pelanggaran hukum yang tidak sejalan dengan aturan AuPerdamaian DuniaAy yang seharusnya dijaga oleh seluruh negara. Perserikat Bangsa Ae Bangsa atau PBB sendiri telah mengatakan bahwa Palestina merupakan sebuah negara yang berdiri dengan sah sesuai ketentuan hukum dan ditetapkan sendiri keberadaannya oleh Pengadilan Internasional atau International Court Justice dan di sebut juga dalam Resolusi Majelis Umum Dewan Keamanan Nasional PBB, yang mana artinya Israel sebagai sebuah negara telah melakukan kejahatan perang dengan melakukan tindakan genosida terhadap suatu bangsa pada suatu negara. Dilihat dari berdirinya negara Palestina, pengakuan dari anggota Ae anggota dan juga Pengadilan Internasional akan keabsahan berdirinya negara ini, sudah sesuai dengan sumber - sumber 4627 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dan dasar hukum yang berlaku secara internasional. Bukti dari merdekanya atau berdaulatnya kedua negara ini juga disahkan secara hukum oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), melalui beberapa resolusi atau bukti tertulis yang sah. Israel, disahkan sebagai salah satu negara yang berdaulat oleh PBB, melalui resolusi yang diterbitkan pada tahun 19497, sementara itu, dalam resolusi selanjutnya. PBB juga mengakui dan mengesahkan Palestina sebagai sebuah negara yang merdeka pada 15 November 1988. Selain dari itu. Israel juga memiliki kepentingan lain. Yaitu kepentingan Seperti yang telah penulis sebutkan sebelumnya, bahwa Palestina memiliki sumber daya alam yang jauh lebih besar dibandingkan dengan tanah yang dimiliki oleh Israel, sehingga dalam segi ekonomi, sumber daya alam yang dimiliki oleh Palestina tentu akan sangat menguntungkan. Berangkat dari sini, bisa menjadi alasan kuat mengapa konflik Israel - dan Palestina tidak kunjung menemukan titik terang. Salah satu alasannya adalah, adanya pemegang hak veto dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi salah satu alasan terhambatnya dan berlarutnya perebutan wilayah antara kedua negara ini dan tidak kunjung menemukan titik terang. Dalam eksekusinya. Dewan Keamanan PBB (DK PBB) memiliki lima . negara dengan anggota tetap, atau negara yang menjadi pendiri PBB, dimana kelima negara tersebut memiliki hak dan kekuasaan yang penuh untuk dapat mengusulkan atau membatalkan sebuah resolusi yang akan diambil terkait persengketaan antar negara yang disebut dengan hak veto (Dokumen Resolusi PBB, nomor A/RS/273 . Sejak berdirinya PBB, para pemegang hak veto ini telah menggunakan hak istimewanya dengan cara yang salah dan jauh tujuan diberikannya hak veto ini kepada para anggota yang mencetuskan berdirinya PBB ini. Adanya hak veto digunakan untuk memberikan pembatasan kekuasaan dan adanya keseimbangan dalam melakukan tindakan langsung apabila terjadi persengketaan antar negara10, namun para negara pemegang anggota veto ini, pada akhirnya justru menggunakan hak kekuasaan penuhnya tersebut untuk mencegah PBB melakukan tindakan langsung terhadap para anggota pencetus berdirinya PBB, dan melindungi kepentingan nasional negaranya atau kepentingan negara-negara yang beraliansi dengan negara pemegang hak Dalam kasus konflik antara Israel dan Palestina ini, salah satu negara yang menggunakan hak vetonya untuk mencegah adanya intervensi atau tindakan langsung dari Dewan Keamanan PBB (DK PBB) adalah Amerika Serikat. Salah satu penyebab Amerika Serikat melakukan hak vetonya adalah, untuk melindungi Israel dari intervensi yang akan dilakukan oleh DK PBB. Selain itu, adanya kepentingan politik - ekonomi yang di dasari oleh hubungan kerjasama antara Amerika Serikat - Israel ini juga menjadi salah satu usaha Amerika Serikat untuk melindungi kepentingan nasionalnya dari segi politik - ekonomi dan juga kepentingan dari negara Israel sebagai salah satu negara aliansinya. Hal ini menjadikan sebuah pertanyaan tentang peran dan kekuatan hukum DK PBB dan apakah dampak hukum yang akan ditimbulkan kepada negara - negara yang berada di dalam keanggotaan PBB yang sedang berkonflik, karena sejauh ini DK PBB tidak dapat membuat resolusi apapun untuk mendamaikan kedua negara yang telah berkonflik selama bertahun - tahun ini. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan normatif dan Penulis menelaah peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, serta prinsip-prinsip hukum internasional dan humaniter guna menganalisis peran dan kekuatan hukum Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan sengketa antara Israel dan Palestina. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, seperti Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Konvensi Jenewa 1949, dan berbagai resolusi PBB terkait, serta bahan hukum 4628 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan laporan dari media terpercaya dan situs resmi organisasi internasional. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis guna menjawab rumusan masalah dan mengevaluasi efektivitas peran hukum internasional dalam konflik tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Kewenangan hukum dari Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian sengketa antara Palestina dan Israel Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) merupakan organ utama dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki kewenangan utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, sebagaimana diatur dalam Bab V dan Bab VII Piagam PBB 1945. Kewenangan hukum ini mencakup kemampuan untuk menentukan keberadaan suatu ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi, dan menetapkan langkah-langkah yang harus diambil, termasuk sanksi dan intervensi militer (Piagam PBB. Pasal 39Ae. Dalam konteks konflik Palestina-Israel. DK PBB telah menjadi forum utama bagi upaya internasional menyelesaikan sengketa ini secara damai. Namun, efektivitasnya seringkali terhambat oleh perbedaan kepentingan politik negara-negara anggota tetap, terutama penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat yang melindungi kepentingan Israel (Brownlie. Principles of Public International Law, 2. Hal ini menjadikan peran hukum DK PBB bersifat potensial namun tidak selalu aktual dalam implementasi. Sejak tahun 1947, berbagai resolusi telah dikeluarkan oleh DK PBB terkait konflik ini. Resolusi 181 . merekomendasikan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara merdeka dan sebuah entitas internasional untuk Yerusalem, namun rencana ini ditolak oleh negara-negara Arab dan memicu Perang Arab-Israel. Selanjutnya. Resolusi 242 . menyerukan penarikan Israel dari wilayah-wilayah yang didudukinya dalam Perang Enam Hari dan menghormati kedaulatan setiap negara di kawasan tersebut. Resolusi ini menjadi dasar utama bagi solusi dua negara . wo-state solutio. yang juga ditegaskan kembali dalam Resolusi 1397 . Meski telah banyak resolusi dikeluarkan, mayoritas tidak memiliki daya paksa karena dikeluarkan berdasarkan Pasal 36 atau 38 Piagam PBB, yang sifatnya rekomendatif. Untuk memiliki kekuatan hukum mengikat, resolusi harus berada di bawah Pasal 39Ae42, yang memungkinkan penerapan sanksi atau tindakan kolektif. Namun dalam kasus Palestina-Israel, upaya penerapan resolusi yang mengikat sering gagal akibat penggunaan hak veto oleh anggota tetap DK PBB, terutama Amerika Serikat (Chesterman. You, the People: The United Nations. Transitional Administration, and State-Building, 2. Di samping itu. DK PBB juga telah mendukung berbagai perjanjian dan proses perdamaian bilateral. Perjanjian Camp David . 8Ae1. Perjanjian Oslo I dan II . 3, 1. , serta Prakarsa Perdamaian Arab . merupakan bagian dari proses perdamaian yang bertujuan menciptakan kerangka kerja penyelesaian yang adil. Namun, stagnasi implementasi, ekspansi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat . ang bertentangan dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa IV 1. , dan tindakan kekerasan yang dilakukan kedua pihak terus menghambat realisasi perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Lebih lanjut, hukum internasional humaniter dan hak asasi manusia memberikan landasan tambahan bagi intervensi hukum internasional. Tindakan seperti pengeboman wilayah sipil, blokade total di Gaza, atau pemindahan paksa penduduk dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional . Pasal Meskipun Palestina telah menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional sejak 2015, keterlibatan Israel tetap terbatas karena negara tersebut bukan pihak pada Statuta Roma, dan DK PBB belum pernah merujuk situasi ini secara formal ke ICC akibat veto. 4629 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dengan demikian, secara normatif. DK PBB memiliki perangkat hukum yang sangat memadai untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Namun dalam praktiknya, implementasi kewenangan hukum tersebut sangat bergantung pada konsensus politik global. Kegagalan untuk menerapkan resolusi yang tegas dan mengikat menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum internasional dan realitas geopolitik. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa reformasi dalam struktur dan mekanisme pengambilan keputusan di DK PBB menjadi urgensi mendesak, agar supremasi hukum internasional benarbenar dapat ditegakkan secara konsisten dalam setiap konflik global, termasuk di Palestina. Akibat hukum dari Keputusan Dewan Keamanan PBB terhadap sengketa antara Palestina dan Israel Untuk memberikan dasar argumentatif dan metodologis yang kuat dalam penelitian ini, penulis merujuk pada beberapa studi terdahulu yang relevan dengan pembahasan mengenai kewenangan hukum Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dalam penyelesaian konflik bersenjata dan pelanggaran hukum pidana internasional, khususnya dalam konteks konflik IsraelAePalestina. Salah satu studi yang digunakan sebagai referensi utama adalah karya Baby Christina Martasari Rudolf Willems dan Levina Yustitianingtyas dalam jurnalnya yang berjudul AuPeran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Penyelesaian Invasi Rusia Atas Ukraina Tahun 2022. Ay Jurnal ini menyoroti dinamika konflik RusiaAeUkraina serta peran yang dimainkan oleh DK PBB dan lembaga peradilan internasional lainnya, seperti International Criminal Court (ICC), dalam merespons invasi yang dilakukan oleh Rusia ke Ukraina. Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa salah satu latar belakang konflik adalah sikap politik Ukraina yang cenderung pro-Barat dan berencana bergabung dengan NATO, yang kemudian memicu respons agresif dari Rusia (Willems & Yustitianingtyas, 2. Serangan yang dilancarkan Rusia ke Ukraina tidak hanya menimbulkan korban jiwa yang mayoritas berasal dari kalangan sipil, tetapi juga mengakibatkan pelanggaran serius terhadap prinsipprinsip hukum humaniter internasional, khususnya yang dikategorikan sebagai kejahatan perang dalam Statuta Roma. Pelanggaran ini meliputi pembunuhan warga sipil, penghancuran infrastruktur sipil, dan penyiksaan terhadap tahanan, sebagaimana dilarang dalam Pasal 8 Statuta Roma 1998. Tanggapan internasional terhadap konflik ini melibatkan pemungutan suara dalam forum DK PBB, di mana tiga negaraAiAmerika Serikat. Prancis, dan InggrisAimenolak referendum yang diajukan oleh Rusia mengenai Krimea, sementara Rusia menggunakan hak veto-nya untuk mengklaim Krimea sebagai wilayahnya, dan Tiongkok memilih abstain. PBB kemudian mengeluarkan keputusan yang menolak referendum tersebut dan menegaskan bahwa Krimea tetap menjadi bagian dari Ukraina. Namun demikian, upaya PBB dan lembagalembaga yudisial internasional untuk menyelesaikan konflik tersebut mengalami kebuntuan karena Rusia menolak berpartisipasi dalam proses penyelidikan dan menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi-resolusi penting (UN Charter. Art. Willems & Yustitianingtyas, 2. Sebagai pembanding, penulis juga merujuk pada jurnal ilmiah karya Fikry Latukau berjudul AuPenegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat Kepada Tahanan Perang Afghanistan. Ay Jurnal ini mendokumentasikan pelanggaran hukum perang oleh militer Amerika Serikat, termasuk praktik penyiksaan seperti waterboarding, pemerkosaan, dan penahanan tanpa proses hukum terhadap tawanan perang di Afghanistan. Praktik-praktik tersebut secara jelas melanggar ketentuan Pasal 8 Statuta Roma yang menyatakan bahwa Aupenyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, serta penahanan dan pemindahan yang tidak sah terhadap warga sipil maupun tawanan perang termasuk dalam kategori kejahatan perangAy (Rome Statute, 1. 4630 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Fikry menegaskan bahwa walaupun pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur-unsur kejahatan perang, penegakan hukum oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) masih terhambat oleh dinamika politik luar negeri Amerika Serikat yang tidak mengakui yurisdiksi ICC sepenuhnya (Latukau, 2. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum internasional yang kuat belum tentu menjamin efektivitas penegakan jika tidak diiringi oleh komitmen politik dari negara-negara besar, terutama anggota tetap DK PBB yang memiliki hak Kedua jurnal tersebut menggarisbawahi bahwa organisasi internasional seperti PBB dan badan-badan peradilan internasional belum mampu menjalankan fungsinya secara maksimal dalam menegakkan hukum internasional, khususnya dalam menangani pelanggaran oleh negara-negara besar. Namun demikian, kedua studi tersebut belum secara mendalam mengulas tentang kekuatan hukum mengikat . inding legal authorit. dari resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh DK PBB dan dampaknya terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Dalam konteks ini, penting untuk dipahami bahwa resolusi DK PBB yang dikeluarkan berdasarkan Bab VII Piagam PBB bersifat mengikat bagi semua negara anggota (UN Charter. Art. Kewajiban negara-negara untuk melaksanakan resolusi tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 24 dan 48 Piagam PBB. Apabila sebuah negara gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam resolusi DK PBB, maka Dewan berwenang untuk menjatuhkan sanksi, termasuk embargo ekonomi atau intervensi militer (UN Charter. Art. 41Ae. Dalam studi kasus PalestinaAeIsrael. Dewan Keamanan telah berkali-kali mengeluarkan resolusi yang mengutuk pendudukan wilayah Palestina oleh Israel, termasuk Resolusi 242 . Resolusi 338 . , hingga Resolusi 2334 . , yang menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan merupakan pelanggaran hukum Namun, implementasi dari resolusi-resolusi tersebut masih terbentur oleh faktor politik, terutama penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat untuk melindungi Israel dari sanksi yang lebih tegas. Akibat hukum yang ditimbulkan dari keputusan DK PBB terhadap sengketa seperti PalestinaAe Israel dapat dijabarkan sebagai berikut: Kewajiban pelaksanaan bagi negara anggota: Negara-negara yang tergabung dalam PBB wajib tunduk dan melaksanakan keputusan DK PBB. Ketidakpatuhan terhadap resolusi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Piagam PBB, yang dapat berimplikasi pada pengenaan sanksi atau tindakan lebih lanjut. Dasar hukum bagi tindakan internasional: Keputusan DK PBB memberikan legitimasi hukum bagi tindakan internasional terhadap negara pelanggar, baik dalam bentuk embargo ekonomi, pembekuan aset, atau bahkan penggunaan kekuatan bersenjata apabila diizinkan oleh DK PBB (UN Charter. Art. Instrumen penyelesaian damai sengketa: Resolusi DK PBB dapat dijadikan landasan hukum untuk mediasi, negosiasi, atau arbitrase dalam menyelesaikan konflik antar negara. Negara yang mengabaikan mekanisme ini berpotensi kehilangan dukungan internasional dan legitimasi politik. Pengakuan dan legitimasi internasional: Resolusi DK PBB juga berfungsi sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap suatu kondisi atau status politik. Sebagai contoh, pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam forum DK PBB memberikan legitimasi internasional atas hak-hak bangsa Palestina. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keputusan DK PBB dalam konteks konflik IsraelAePalestina memiliki dampak hukum yang luas dan mengikat, meskipun dalam praktiknya sering kali mengalami kendala implementasi akibat kepentingan politik negara-negara anggota tetap DK PBB. Pasal 24 hingga 26 dan Pasal 43Ae44 Piagam PBB memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewenangan DK PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan Namun, efektivitas lembaga ini sangat ditentukan oleh kesediaan negara-negara 4631 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 besar untuk tunduk pada prinsip-prinsip hukum internasional dan tidak menyalahgunakan hak veto untuk kepentingan politik sepihak. KESIMPULAN Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memiliki kewenangan hukum yang diatur secara tegas dalam Piagam PBB, khususnya dalam Pasal 25, 41, dan 42, untuk menyelesaikan sengketa internasional, termasuk konflik antara Palestina dan Israel, melalui mekanisme damai hingga tindakan militer sebagai upaya terakhir. Keputusan yang dikeluarkan oleh DK PBB bersifat mengikat dan memiliki akibat hukum yang dapat disertai sanksi apabila tidak dipatuhi oleh negara anggota. Namun demikian, efektivitas kewenangan ini seringkali terhambat oleh hak veto yang dimiliki lima negara anggota tetap, sehingga resolusi yang diusulkan tidak jarang gagal disepakati dan menghambat tercapainya penyelesaian konflik secara konkret. REFERENSI