Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun Bethesda Simanjuntak . Rudi Kristian Manurung . Program Studi Ilmu Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sumatera Utara Email: . bethesdasimanjuntak4@gmail. ARTICLE HISTORY Received 02 januari 2. Revised . Mei 2. Accepted . Juni 2. KEYWORDS Program Systematic Registration Implementation. Complete Land (PTSL), Land This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi kepada informan kunci dan informan utama yang terlibat dalam program implementasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap. Data yang didapat kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menelaah seluruh data yang dikumpulkan yang didukung dengan hasil wawancara dengan pendekatan model implementasi kebijakan Van Meter & Van Horn yang mengemukakan keberhasilan suatu kebijakan terkait dengan enam indikator yaitu standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas, karakteristik agen pelaksana, disposisi dan lingkungan sosial, politik danekonomi. Dari hasil penelitian. Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun ditemukan berjalan dengan baik walaupun sumber daya manusia atau tenaga pelaksana yang ada masih kurang secara kuantitas. Sehingga implementor dilapangan maupun di kantor harus bekerja dengan beban kerja yang tidak sesuai. ABSTRACT This study aims to find out and describe how the Implementation of the Complete Systematic Land Registration Program at the National Land Agency of Simalungun Regency. This research uses descriptive research method with a qualitative approach. Data collection techniques were carried out by interviews, observation and documentation to key informants and key informants involved in the implementation of the Complete Systematic Land Registration implementation program. The data obtained were then analyzed qualitatively by reviewing all of data supported by Van Meter and Van Horn theory which included policy standards and objectives, resources, characteristics of implementing agencies, implementor dispositions, communication between organizations, and the economic, social environment, politics. From the results of the study, the Implementation of the Complete Systematic Land Registration Program at the National Land Agency of Simalungun Regency was found to be running well even though the existing human resources or implementing personnel were still lacking in quantity. that implementation both in the field and at the office must work with an inappropriate PENDAHULUAN Tanah adalah salah satu bagian terpenting yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Tanah termasuk ke dalam golongan papan dan pangan, dimana papan merupakan kebutuhan paling mendasar sebagai tempat tinggal bahkan dipenghujung kehidupan dan pangan sebagai media dalam bercocok tanam. Sebagai Negara Agraris, sebagian masyarakat Indonesia bekerja pada bidang pertanian dan perkebunan, terutama di daerah pedesaan. Tanah juga dapat digunakan sebagai lahan tempat berdirinya berbagai jenis perusahaan industri serta sebagai lahan usaha masyarakat perkotaan. Selain itu, sebagian masyarakat menganggap tanah sebagai sesuatu yang sakral, karena terdapat simbol status sosial kepemilikannya. Seiring bertambahnya penduduk dan meningkatnya pembangunan serta kemajuan ekonomi, maka kebutuhan akan tanah semakin meningkat jua. Dalam hal peningkatan kebutuhan tanah berakibat terhadap peningkatan permasalahan dalam bidang pertanahan. Terdapat berbagai permasalahan dalam tanah di Indonesia, salah satunya adalah sengketa tanah. Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011. Jurnal Professional. Vol. 10 No. 1 Juni 2023 page: 1 Ae . 1 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X sengketa tanah atau yang biasa dikatakan sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Banyak sengketa tanah yang timbul disebabkan oleh persoalan administrasi yang tidak jelas, akibatnya ada tanah yang dimiliki oleh dua orang yang memiliki sertipikat masing-masing. lalu letak dan batas bidang-bidang tanah yang tidak benar, salah satunya mengenai masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaanpeta berskala besar. Untuk itu, dibutuhkan sertipikat tanah sebagai alat bukti yang kuat atas kepemilikan tanah. Hal ini sejalan dengan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, ditegaskan bahwa sertipikat merupakan alat bukti yang cukup Berdasarkan estimasi tahun 2020, jumlah bidang tanah di seluruh Indonesia adalah 126 juta bidang dan jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020 mencapai 87 juta bidang dari target yang ditetapkan sebanyak 86 juta bidang. Hingga pada sampai akhir tahun 2020, persentase jumlah tanah yang terdaftar mencapai 69,49% (Laporan Kinerja Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Namun dalam pengimplementasiannya, masih terdapat berbagai masalah antara lain, minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan hak atas tanah . ertipikat tana. dibuktikan dengan minimnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti program tersebut. tidak semua masyarakat memahami kegiatan PTSL, masih ada ketidakpercayaan masyarakat dalam proses sertipikasi/legalisasi asset Bahkan tidak percaya biaya murah cenderung gratis proses sertipikasi bidang tanah. Masyarakat merasa terbebani dengan adanya proses sertipikat seperti: takut nilai pajak naik, hilang rumit untuk mendapatkannya lagi, mendapatkan surat penguasaan tanah karena sudah jatuh pada generasi ketiga dari penguasaan awal (Rachman Noer. STPN, 2017:. dan sumber daya manusia yang tersedia kurang secara kuantitas. METODOLOGI PENELITIAN Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Menurut Sugiyono . , penelitian kualitatif dapat digunakan untuk meneliti permasalahan yang bersifat sementara, dan akan berkembang setelah seorang peneliti sudah mulai terjun ke lapangan untuk melakukan penelitian. Dengan metode ini, peneliti dapat menggambarkan peristiwa yang terjadi dengan cenderung mengasah kemampuan menganalisa, pengalaman dan kepekaan terhadap pengumpulan informasi dan wawancara yang sesuai dengan realitas yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun terkait masalah yang diteliti, yang meliputi standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial dan politik, dan disposisi implementor. Adapun yang menjadi subjek penelitian ini adalah aparatur pelaksana atau Tim PTSL dan masyarakat yang mengurus pembuatan surat hak milik atas tanah atau sertipikat tanah melalui program PTSL. Adapun teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi melalui teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Wawancara adalah metode wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dengan secara terstruktur dilakukan juga mengaju kepada pedoman wawancara yang telah disusun Observasi adalah metode atau cara-cara menganalisis dan mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati individu atau kelompok secara Aspek yang diamati peneliti meliputi, gambaran lokasi penelitian, lingkunganfisik pada umumnya, unit bantuan, proses kegiatan dalam pelaksanaan bantuan, pelaksana program dan fasilitas atau sarana lainnya yang terkait. Studi dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi atau wawancara akan lebih dapat dipercaya atau mempunyai kredibilitas yang tinggi jika didukung oleh catatan peristiwa yang sudah berlalu, diperoleh dengan mencari informasi berdasarkan dokumen-dokumen, foto, gambar, dan arsip perusahaan yang memiliki relevansi dengan penelitian yang ada di lokasi penelitian atau sumber-sumber lain yang terkait dengan objek penelitian. Prosedur analisis data yang dipakai adalah metode kualitatif yang menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Metode analisis data kualitatif dapat digunakan melalui redukasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan (Sugiyono, 2017:. Dalam penelitian kualitatif, temuan atau data dapat dinyatakan valid apabila tidak ada perbedaan antara yang dilaporkan dengan apa yang terjadi pada obyek yang diteliti. Oleh karena itu dalam pengumpulan data peneliti perlu mengandalkan validitas data agar data yang diperoleh tidak invalid. Triangulasi adalah suatu metode yang dipakai dalam penelitian kualitatif untuk mengukur validitas dan reabilitas dalam penelitian kualitatif (Wirawan, 2012:. Dalam membahas penelitian ini, penulis menggunakan triangulasi metode, karena informasi atau data yang diperoleh melalui proses wawancara, dokumentasi, dan pengamatan . Penulis melakukan pengamatan tentang 2 | Bethesda Simanjuntak. Rudi Kristian Manurung. Implementasi Program. apa yang terjadi di instansi sebagai rumusan masalah penulis dengan melakukan wawancara langsung dan didukung dengan adanya dokumentasi kepada pihak yang terkait dengan implementasi program PTSL sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun. PEMBAHASAN DAN TEMUAN Menurut Meter dan Horn (Agustino, 2017: 133-. , ada 6 variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi, yakni: 1. Ukuran dan Tujuan Kebijakan/Standard dan sasaran kebijakan. Sumber Daya. Karakteristik agen pelaksana. Sikap atau Kecenderungan (Dispositio. Para Pelaksana. Komunikasi Antar-Organisasi dan Aktivitas Pelaksana. Lingkungan Ekonomi. Sosial dan Politik. Ukuran dan Tujuan Kebijakan/Standar dan Sasaran Kebijakan Sasaran dari program PTSL di Kabupaten Simalungun berdasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah masyarakat terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah sehingga ketika masyarakat tersebut mengurus penerbitan sertipikat tanah dapat dipercepat proses pembuatan sertipikat dengan biaya yang murah, cepat, dan lancar demi meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun ini Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Jumlah target Desa yang telah ditetapkan dalam program PTSL, ada 7 Kecamatan dengan 22 Desa yang mendapatkan kesempatan untuk ikut program PTSL Penetapan lokasi ini dikarenakan masih banyak bidang tanah/lahan yang belum memiliki sertifikat di daerah tersebut. Sumber Daya Dalam menjalankan program PTSL di Kabupaten Simalungun. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun membentuk tim kerja khusus PTSL yang berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor 77 tentang Susunan Panitia Ajudikasi. Satuan Tugas Fisik. Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kabupaten Simalungun Tahun 2021 yang terdiri dari 3 tim yang merupakan gabungan dari seluruh Seksi yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan juga pihak desa. Tim kerja tersebut terdiri dari panitia ajudikasi yang berjumlah 6 orang, satuan tugas fisik . im fisi. yang berjumlah 8 orang, dan satuan tugas yuridis yang berjumlah 11 orang dan satuan tugas administrasi berjumlah 3 orang. Panitia Ajudikasi dibantu oleh Tim Satuan Tugas Fisik. Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi. Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan implementor . im PTSL BPN) terkait dengan sumber daya manusia yang ada di kantorBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun jika ditilik dari segi kuantitas bahwa jumlah pegawai yang ada terbatas. Target PTSL sebanyak 2. 427 bidang (Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, 2. di tahun 2021 dengan sumber daya manusia yang terbatas diikuti dengan beban pekerjaan rutin di kantor. Sehingga dalam pengerjaan PTSL dan dalam proses percepatan pengerjaan PTSL, pegawai mengoptimalkan kinerja dengan lembur dan menggunakan hari libur lainnya. Keberhasilan proses implementasi kebijakan juga sangat tergantung dari kapabilitas dan kompetensi dalam diri pegawai. Berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dapat diketahui terkait dengan sumber daya manusia yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun jika ditilik dari segi kualitas bahwa pegawai di kantor BPN yang termasuk dalam tim kerja program PTSL memahami tugas mereka dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dilihat dari pengalaman dalam mengurus pengerjaan PTSL dilihat dari tingkat pendidikan dan pengalaman kerja dimana semua pegawai berpendidikan perguruan tinggi dan umumnya sudah punya pengalaman kerja yang memadai dalam melaksanakan program PTSL. Dalam menjalankan tugasnya para pegawai juga diberikan pelatihan/training terutama kepada satuan tugas fisik agar dapat menggunakan alat ukur saat memeriksa dan mengukur bidang tanah. Sedangkan Pegawai puldadis termasuk pegawai tidak tetap diberikan Jurnal Professional. Vol. 10 No. 1 Juni 2023 page: 1 Ae . 3 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X pelatihan terkait cara pengumpulan berkas dan pemasukan data melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Menurut Edward i . alam Agustino 2017:. fasilitas fisik juga merupakan faktor penting dalam implementasi kebijakan. Implementor mungkin memiliki staf yang mencukupi, berkualitas, mengerti apa harus yang dilakukannya, tetapi tanpa adanya fasilitas pendukung . arana dan prasaran. maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan berhasil. Berdasarkan observasi peneliti. Para pegawai yang bekerja di kantor maupun yang melakukan pengukuran di lapangan dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk membantu pelaksanaan tugas. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi terkait dengan sumber daya infrastruktur . arana dan prasaran. yang ada. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun sudah efisien dengan terfasilitasinya setiap pegawai dengan komputer, printer, wifi, dan alat yang digunakanuntuk mengukur bidang tanah, mobil yang digunakan ketika turun ke lapangan, serta adanya loket pelayanan dan ruang tunggu yang dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat ketika menerima pelayanan. Menurut George C. Edward i dalam Indiahono . tanpa ada dukungan finansial yang memadai, progam tak dapat berjalan efektif dan cepat dalam mencapai tujuan dan sasaran. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, sumber keuangan . program PTSL yang dijalankan oleh Kantor BPN Kabupaten Simalungun berasal dari APBN yang diberikan oleh pusat. Biaya yang dibebankan oleh pemerintah berupa biaya penyuluhan, biaya pengumpulan data . las ha. , biaya pengukuran bidang tanah, biaya pemeriksaan tanah, biaya penerbitan SK Hak, biaya penerbitan sertipikat, dan biaya supervise dan Sedangkan biaya yang harus dibayarkan oleh peserta program PTSL adalah biaya penyediaan surat tanah . agi yang belum ad. , biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas, biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena yang dimana dasar pengenaan BPHTB adalah 5% x (NJOP Tanah dan Bangunan Ae NJOTKP) dan biaya administrasi seperti materai, biaya fotokopi berkas, biaya pengumuman tambahan sebesar Rp 250. Sikap/Kecenderungan (Disposis. Para Pelaksana Terkait respon implementor terhadap program PTSL, pegawai yang ada di Kantor BPN Kabupaten Simalungun menerima secara positif. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan implementor . im PTSL BPN) Dalam menjalankan program PTSL ini, para pegawai sudah memahami bagaimana pelaksanaan dari program ini karena program PTSL sangat bermanfaat untuk masyarakat dan memberikan Sikap penerimaan mereka dapat dilihat dari target dan capaian berapa banyak bidang tanah yang sudah diukur dan sudah disertipikatkan. Disposisi juga merupakan kecenderungan-kecenderungan yang dimiliki oleh pelaksana kebijakan. Kecenderungan disini adalah mengenai komitmen, tanggung jawab, netral atau tidak serta demokratis. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menempatkan orang yang tepat dalam menjalankan program PTSL. Tugas dan Wewenang yang diberikan kepada Tim Khusus PTSL berdasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Karakteristik Agen Pelaksana Salah satu cakupan dari karakteristik agen pelaksana adalah struktur organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Republik indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memiliki struktur birokrasi yang digunakan sebagai panduan kepada para pegawai untuk melakukan tugas dan fungsi dari pekerjaannya sehingga dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai. Kantor BPN Kabupaten Simalungun juga menerapkan norma, etika, dan nilai yang akan mengatur bagaimana setiap organisasi harus bertindak dan berperilakudi dalam lingkungan organisasi. Kantor BPN Kabupaten Simalungun menerapkan Zona Integritas yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pegawai tidak memungut biaya diluar dari biaya yang seharusnya diberikan oleh masyarakat dan pegawai juga tidak menerima hadiah dari masyarakat jika urusannya sudah Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan Peneliti. Kantor BPN Kabupaten Simalungun melakukan apel pagi pada jam 08. 30 WIB. Seluruh pegawai front office maupun back office diwajibkan datang pada pukul 08. 00 WIB dan setelah melakukan apel pagi para pegawai langsung 4 | Bethesda Simanjuntak. Rudi Kristian Manurung. Implementasi Program. melaksanakan tugasnya yaitu melakukan pengolahan berkas dan untuk bagian loket melakukan Namun ditemukan pegawai back office yang datang tidak tepat waktu. Komunikasi Antar Organisasi dan Aktivitas Pelaksana Dalam melaksanakan program PTSL di Kabupaten Simalungun, stakeholder yang terlibat yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun dan Kepala Desa. Berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi di atas dapat diketahui bahwa masih kurangnya koordinasi yang dilakukan pihak BPN dengan pihak Desa mengenai berkas-berkas yang harus dikumpulkan oleh pihak desa. Komunikasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun kepada masyarakat berupa sosialisasi/penyuluhan sehingga masyarakat mengerti dan memahami program PTSL. Masih banyaknya kesalahan seperti kurang telitinya masyarakat dalam mengumpulkan berkas-berkas, dan masih kurang mengerti dan kurang memahami berkas-berkas yang harus dikumpulkan sehingga hal tersebutlah yang membuat pihak BPN terkendala dalam pengurusan sertipikat tanah. Lingkungan Ekonomi. Sosial, dan Politik Lingkungan Ekonomi. Sosial, dan Politik dalam penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL dapat diketahui bahwa masyarakat memberikan dukungan yang positif dengan mengikuti program PTSL, karena masyarakat tidak lagi memberikan biaya yang besar dan dengan adanya program PTSL, walaupun ada biaya sebesar Rp 250. 000 untuk biaya operasional yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dapat dicicil. Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun juga sangat mendukung program PTSL dengan mengawasi berjalanannya program PTSL di Kabupaten Simalungun karena dapat melengkapi pencatatan/administrasi dari setiap bidang tanah yang ada di KabupatenSimalungun dan juga melalui pajak BPHTB kas keuangan daerah dapat bertambah dengan adanya program ini. KESIMPULAN Adapun kesimpulan dari hasil penelitian adalah Pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengka. di Kabupaten Simalungun adalah kegiatan pemerintah dibidang pendaftaran tanah berupa pensertifikatan secara massal dalam rangka membantu masyarakat, terutama masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Dari hasil penelitian. Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun ditemukan berjalan dengan baik walaupun masih ditemukan beberapa kendala seperti minimnya partisipasi masyarakat untuk mengikuti program PTSL. sumber daya manusia atau tenaga pelaksana yang ada masih kurang secara kuantitas sehingga implementor dilapangan maupun di kantor harus bekerja dengan beban kerja yang tidak sesuai. banyaknya kesalahan seperti kurang telitinya masyarakat dalam mengumpulkan berkas-berkas, dan masih kurang mengerti dan kurang memahami berkas-berkas yang harus dikumpulkan. DAFTAR PUSTAKA