SEBUAH APRESIASI TERHADAP PERUBAHAN PASAL HUKUMAN MATI Department of Philosophy. Logic and Scientiyc Method. London School of Economics and Political Science. London. United Kingdom Email: clemensdionyusilatimur@gmail. Abstract: This paper is meant to show why the introduction of probation in the capital punishment act of the new Code of Criminal Law is a change we should appreciate. This change will expectedly lead Indonesia to be a nation that de facto no longer employs capital punishment. This is a desirable consequence given that, in my view, capital punishment cannot be ethically justiyed. In this paper. I will show why arguments in defense of capital punishment by appealing to the deterrence effect, the risk of recidivism, the sense of justice, and the principle of retributive justice do not stand up to scrutiny. The irreversible nature of capital punishment further points to the unjustiyability of this form of punishment. Keywords: capital punishment. Code of Criminal Law, deterrence effect, retributive justice, irreversibility Abstrak: Tulisan ini hendak menunjukkan mengapa diintroduksikannya masa percobaan dalam pasal hukuman mati KUHP terbaru merupakan perubahan yang layak diapresiasi. Perubahan tersebut berpotensi mengantar Indonesia menjadi negara yang de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati. Menurut penulis, konsekuensi semacam ini layak disambut baik lantaran hukuman mati itu sendiri secara etis tidak dapat dibenarkan. Dalam tulisan ini, penulis akan menunjukkan mengapa argumen-argumen yang ditujukan untuk menjustiykasi hukuman mati dengan merujuk pada efek jera, risiko residivis, rasa keadilan, dan prinsip keadilan retributif tidak dapat dipertahankan. Sifat hukuman mati yang tidak membuka ruang bagi koreksi yang berarti juga meneguhkan tidak dapat dibenarkannya bentuk hukuman DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 Kata kunci: hukuman mati. KUHP, efek jera, keadilan retributif, ruang PENDAHULUAN Belum lama ini, pada 6 Desember 2022. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi Undang-Undang. Ada beberapa pasal dalam KUHP terbaru itu yang menuai banyak pro dan kontra. Pasal penghinaan terhadap presiden, pasal perzinaan, dan pasal santet merupakan beberapa di antara pasal-pasal kontroversial itu. Dalam makalah ini, penulis membatasi diri untuk menyoroti satu pasal lain yang menimbulkan pro dan kontra, yakni pasal hukuman mati. Dalam pasal 100 ayat . RKUHP tertulis bahwa AuHakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 . tahun dengan mempertimbangkan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana. Ay Melanjutkan itu, ayat . berbunyi AuJika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat . menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Ay Diintroduksikannya masa percobaan dalam pasal pidana mati merupakan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, apabila seorang terpidana telah divonis hukuman mati dan sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding lagi, maka ia tinggal menunggu waktu untuk Dengan KUHP terbaru, terpidana mati masih memiliki kesempatan untuk bebas dari eksekusi sejauh selama masa percobaan perilakunya tidak justru meneguhkan kelayakannya untuk dibawa ke hadapan regu tembak. Di satu sisi, besar kemungkinan bahwa dengan pasal ini Indonesia akan bergabung dengan banyak negara lain yang secara de jure memiliki peraturan tentang hukuman mati, tetapi secara de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati. Tentu proyeksi ini dapat berdiri sejauh kita mengasumsikan bahwa terpidana-terpidana mati masih memiliki preferensi untuk terbebas dari eksekusi dan dengan itu bersedia untuk Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. bertindak terpuji. Memperhatikan bahwa banyak sekali vonis hukuman mati yang ditanggapi dengan mengajukan banding, kiranya beralasan bagi kita untuk mengasumsikan masih adanya preferensi semacam itu dalam diri para terpidana mati. Sejauh asumsi ini berdiri, maka proyeksi tentang Indonesia sebagai negara yang de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati pun, menurut penulis, dapat berdiri. Konsekuensi ini tentu mengecewakan bagi pihak-pihak yang mendukung hukuman mati, terutama mereka yang justru mendukung pemberlakuan hukuman mati untuk diperluas hingga mencakup juga para pelaku korupsi. Namun, di sisi lain, banyak pegiat hak asasi manusia masih menyayangkan dipertahankannya pidana mati. Menurut mereka hukuman mati bagaimanapun merupakan pelanggaran terhadap hak asasi untuk hidup dan oleh sebab itu Indonesia semestinya menghapus pasal pidana mati sama sekali. Secara khusus, di sini penulis hendak membahas pasal pidana mati yang baru saja diperbarui ini dari pendekatan etis. Bagaimana pasal itu dapat dilihat dari perspektif legal berada di luar cakupan tulisan ini. Penulis tidak akan membahas apakah pasal pidana mati itu konstitusional apabila dikaitkan dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar, apakah pasal itu sejalan dengan sila kemanusiaan dalam Pancasila, ataupun apakah Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) cukup mengikat untuk memaksa Indonesia mematuhinya. Alih-alih suatu penelitian legal, tulisan ini lebih merupakan naskah etika terapan . pplied ethic. sebagaimana dapat kita temui dalam diskursus ylsafat moral. Oleh sebab itu, tulisan ini akan lebih berfokus pada pertanyaan seperti apakah hukuman mati dapat dijustiykasi dengan basis konsekuensialis atau apakah prinsip keadilan retributif membenarkan kita untuk menerapkan bentuk hukuman ini. Mengingat juga perubahan pasal itu tampaknya lebih dilatarbelakangi oleh sikap Indonesia untuk mengikuti tren dunia dalam menghapus hukuman mati alih-alih dibekali oleh evolusi pemikiran yang memadai, maka argumen yang dibahas dalam makalah ini tidak akan dibatasi semata pada argumen-argumen yang dapat ditemui di Indonesia. Penulis lebih memperhatikan argumen-argumen yang paling umum diajukan dan telah mendapat banyak elaborasi daripada sema- DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 ta argumen-argumen apa yang melatari perubahan kebijakan hukuman mati di Indonesia. Sebagai kesimpulan yang akan kita lihat nanti, penulis mengapresiasi perubahan pasal pidana mati yang baru saja disahkan ini. Kemungkinan Indonesia menjadi negara yang de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati berkat diberlakukannya masa percobaan itu patut disambut Hal ini tidak lain lantaran, menurut penulis, hukuman mati secara etis tidak terjustiykasi. Kita pada umumnya mengandaikan di tempat pertama bahwa setiap orang memiliki hak dasar untuk hidup. Argumen penulis di makalah ini pun dibangun dengan bertolak dari pengandaian akan adanya hak dasar untuk hidup tersebut. Kiranya langkah mengasumsikan pengandaian ini bukanlah sesuatu yang perlu menuai banyak Penulis melanjutkan tradisi yang telah lama dipraktikkan oleh para pemikir pencerahan seperti John Locke1 dan Immanuel Kant. Dalam membangun teori kontrak sosialnya. Locke meyakini bahwa setiap orang telah memiliki hak kodrati atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Hak-hak itu telah ada sebelum tatanan politis apapun ada. Sementara itu, imperatif kategoris Kant yang menuntut setiap orang untuk memperlakukan orang lain selalu juga sebagai tujuan dan bukan semata sebagai sarana menginkorporasikan pengakuan akan nilai intrinsik setiap individu. Di luar kompleksitas diskursus ylsafat pun pengandaian akan adanya hak dasar untuk hidup tampaknya juga telah diakui oleh sebagian besar orang, kalau tidak seluruhnya, sebagaimana hak tersebut telah mendapat pengakuan internasional dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Pengandaian akan hak dasar untuk hidup ini lantas mengimplikasikan bahwa apabila ada pihak yang meyakini kita dapat dibenarkan dalam merenggut hidup seseorang melalui hukuman mati, maka burden of proof . anggung jawab untuk menjustiykas. ada pada pihak bersangkutan untuk menyediakan argumen yang dapat dipertahankan. Sejauh argumen-argumen yang disediakan tidak dapat dipertahankan, maka John Locke. Second Treatise of Government (IndianapolisAeCambridge: Hackett Publishing Company, 1690 . Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. hukuman mati tidak pula dapat dibenarkan. Bagian kedua tulisan ini memuat pemaparan argumen-argumen yang dimaksudkan untuk membela penerapan hukuman mati. Penulis kemudian memaparkan kritik terhadap masing-masing argumen. Bagian kedua dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa argumen-argumen yang selama ini umum diajukan untuk menjustiykasi hukuman mati sebenarnya tidak dapat berdiri. Di bagian ketiga, penulis akan menambahkan satu pokok lain mengapa hukuman mati tidak dapat dibenarkan terlepas dari kegagalan para pendukungnya untuk menyediakan argumen yang dapat dipertahankan. KRITIK TERHADAP ARGUMEN PRO HUKUMAN MATI Ada setidaknya empat argumen yang dapat dilontarkan untuk menjustiykasi hukuman mati. Sayangnya, tidak ada satu pun di antara empat argumen itu yang dapat berdiri apabila kita kritisi lebih dalam lagi. Sekali lagi, sejauh tidak ada justiykasi bagi hukuman mati yang dapat dipertahankan, maka hukuman mati tidak dapat dibenarkan. HUKUMAN MATI: DEMI EFEK JERA? Argumen pertama dan yang paling sering diajukan untuk menjustiykasi hukuman mati menyatakan bahwa hukuman mati dapat dibenarkan karena hukuman mati mampu menekan kemungkinan warga negara untuk bertindak kriminal. Alhasil, keamanan masyarakat akan lebih terjamin dan individu-individu yang mungkin saja dapat menjadi korban kejahatan bisa terselamatkan. Apa yang dalam dunia akademis umum disebut Audetterence effectAy ini sering kali secara keliru diterjemahkan sebagai Auefek jeraAy. Hukuman mati tidak mungkin memberi efek jera pada pelaku karena apabila pelaku sudah dihukum mati dan dieksekusi, maka ia sudah mati. Apabila pelaku sudah mati, maka sudah tidak ada lagi kemungkinan baginya untuk Autidak mau . erani dan sebagainy. berbuat lagiAy sebagaimana kata AujeraAy dideynisikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berkenaan dengan argumen pertama ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2005 pernah menyebut potensi menekan kriminalitas ini sebagai salah satu alasan utama diperlukannya hukuman DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 2 Pejabat-pejabat tinggi beberapa tahun ini pun masih meyakini intuisi yang sama. Jaksa Agung ST Burhanuddin, misalnya, mengusulkan agar pidana ini diperluas hingga mencakup hukuman mati pada para terdakwa pidana korupsi. Dalam keterangannya. AuHal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsiAy. 3 Bukan hanya di Indonesia, di Amerika Serikat pun Presiden George W. Bush pernah menyebut bahwa AuAlasan untuk mendukung hukuman mati adalah karena hukuman mati menyelamatkan hidup orang-orang. [A] Alasan ini merupakan satu-satunya alasan untuk hukuman mati. Ay4 Argumen ini pada dasarnya dilandaskan pada asumsi yang sangat Louis Pojman merangkumkannya secara sangat baik sebagai Apabila seorang calon pelaku kriminalitas menduga bahwa hukuman . tas perbuatanny. itu ringan, maka perbuatan kriminal itu menjadi menarik, dan sebaliknya. Jadi apabila seorang calon pembunuh menilai bahwa ia akan dihukum dengan hukuman penjara atau hukuman mati, ia akan lebih enggan untuk melakukan kriminalitas itu daripada apabila ia menilai bahwa ia hanya akan dihukum penjara5 Argumen pertama mengasumsikan bahwa keengganan seseorang untuk melakukan kejahatan berbanding lurus dengan seberapa berat hukuman yang mungkin dialaminya. Mengingat hukuman mati banyak dipersepsikan sebagai hukuman yang lebih berat daripada hukuman penjara seumur hidup, maka diterapkannya hukuman mati seharusnya lebih membuat orang enggan untuk melakukan perbuatan kriminal, baik itu Colam Lynch. AuIndonesiaAos Use of Capital Punishment for Drug-Trafycking Crimes: Legal Obligations. Extralegal Factors, and the Bali Nine,Ay Columbia Human Rights Law Review 40, no. , p. Rahel Narda Catherine. AuBicara Hukuman Mati untuk Koruptor. Jaksa Agung: Efek Jera Sekaligus Upaya Preventif,Ay di Kompas. com, 15 Desember 2021. https://nasional. com/read/2021/12/15/18003361/bicara-hukuman-mati-untuk-koruptor-jaksa-agung-efek-jera-sekaligus-upaya. Diakses pada 13 Desember 2022. John Donohue and Justin Wollfers. AuThe Death Penalty: No Evidence for Deterrence,Ay The EconomistsAo Voice 3, no. , p. Louis Pojman. AuIn Defense of the Death Penalty,Ay International Journal of Applied Philosophy 11, no. , p. Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. dalam rupa pembunuhan, penyelundupan narkoba, maupun bentuk kejahatan lain yang diancam hukuman mati. Dengan ini, hukuman mati dapat dijustiykasi dengan merujuk pada konsekuensi-konsekuensi yang mengikuti penerapannya. Apakah hukuman mati berdampak pada penurunan tingkat kriminalitas merupakan persoalan faktual dan oleh sebab itu kita mesti menengok pada penelitian empiris untuk melihat benar atau tidaknya klaim Di sinilah terletak kelemahan utama argumen pertama. Penelitian di banyak negara telah menyangkal adanya dampak penurunan angka kriminalitas berkat diterapkannya hukuman mati. Satu penelitian oleh Michael Radelet dan Traci Lacock di tahun 2009 mendapati bahwa 88. pakar kriminologi di Amerika setuju bahwa penerapan hukuman mati tidak memberi dampak apapun dalam menekan angka pembunuhan. 6 Penelitian ini merupakan replikasi atas penelitian serupa pada tahun 1996 yang menemukan kesimpulan yang sama, yakni lebih dari 80% pakar kriminologi menyangkal dampak hukuman mati terhadap angka pembunuhan. 7 Observasi atas frekuensi kasus pembunuhan dalam rentang periode pemberlakuan hukuman mati di Jepang meneguhkan nihilnya dampak hukuman mati untuk menghasilkan konsekuensi sebagaimana diharapkan. 8 Barangkali pendukung hukuman mati dapat membalas bahwa kurangnya dampak itu disebabkan oleh rendahnya frekuensi eksekusi mati di Amerika Serikat dan Jepang sehingga ancaman hukuman itu tidak terlalu menimbulkan kesan yang melekat di benak para pelaku dan calon pelaku kriminalitas. Akan tetapi, penelitian di Singapura dan Trinidad dan Tobago mematahkan kekhawatiran ini. Berbeda dari di Amerika Serikat dan Jepang, penerapan hukuman mati di Singapura memiliki kepastian yang tinggi sebab siapa saja yang melakukan pembu6 Michael Radelet and Traci Lacock. AuRecent Developments: Do Executions Lower Homicide Rates: The Views of Leading Criminologists,Ay The Journal of Criminal Law and Criminology 99, no. , pp. Michael Radelet and Ronald Akers. AuDeterrence and the Death Penalty: The Views of the Experts,Ay The Journal of Criminal Law and Criminology 87, no. , pp. Kanji Muramatsu. David Johnson, and Koito Yano. AuThe death penalty and homicide deterrence in Japan,Ay Punishment & Society 20, no. , pp. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 nuhan wajib dikenai hukuman mati. Singapura pun menjadi salah satu negara yang paling sering melakukan eksekusi mati di dunia, kendati populasinya hanya sedikit lebih banyak dari populasi DKI Jakarta. Trinidad dan Tobago merupakan satu negara lain yang memiliki rasio hukuman mati yang sangat tinggi dibandingkan dengan populasinya. Dalam situasi yang ditandai dengan rasio hukuman mati yang tinggi semacam ini, penelitian tetap tidak menemukan bukti adanya dampak hukuman mati terhadap angka kasus pembunuhan baik itu di Singapura 9 maupun di Trinidad dan Tobago. Tentu temuan-temuan di negara yang baru saja disebutkan tidak dapat begitu saja digeneralisasi untuk berlaku juga di Indonesia. Mungkin saja dampak hukuman mati di Indonesia berbeda daripada di negara-negara itu. Kita hanya belum memiliki penelitian empiris untuk meneguhkannya. Kendati demikian, temuan-temuan atas absennya dampak hukuman mati untuk menekan angka pembunuhan di negara-negara lain mesti membuat kita mulai sangsi dan lebih berhati-hati untuk mendasarkan pemberlakuan hukuman mati atas proyeksi konsekuensi semacam ini. Mengingat juga bahwa burden of proof sebenarnya terletak pada pihak yang mendukung hukuman mati, maka apabila mereka tidak dapat menyediakan bukti empiris tentang adanya dampak semacam yang diharapkan, satu alasan untuk mendukung hukuman mati tidak dapat Pendukung hukuman mati barangkali dapat menyanggah dengan mengutip fakta bahwa di Indonesia sebagian besar vonis hukuman mati dijatuhkan bukan pada pelaku pembunuhan, melainkan pelaku kriminalitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. 11 Oleh sebab itu, perta9 Franklin Zimring. Jeffrey Fagan, and David Johnson. AuExecutions. Deterrence, and Homicide: A Tale of Two Cities,Ay Journal of Empirical Legal Studies 7, no. , pp. 10 David Greenberg and Biko Agozino. AuExecutions. Imprisonment and Crime in Trinidad and Tobago,Ay British Journal of Criminology 52, no. , pp. 11 Institute for Criminal Justice Reform. AuLaporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2021: AoKetidakpastian Berlapis: Menanti Jaminan Komutasi Pidana Mati Sekarang!Ao,Ay 2022. https://icjr. id/wp-content/uploads/2022/03/Laporan-Situasi-Kebijakan-Pidana-Mati-di-Indonesia-2021-Ketidakpastian-Berlapis-Menanti-Jami- Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. nyaan yang disoroti mestinya apakah hukuman mati di Indonesia berhasil menekan peredaran narkotika dan obat terlarang. Dalam hal ini pun bukti empiris tidak berpihak pada para pendukung hukuman mati. Sebagaimana halnya Indonesia. Malaysia juga menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Hukuman mati di Malaysia bahkan lebih ketat karena sekalinya seorang pelaku kedapatan membawa narkoba jenis tertentu melebihi kuantitas tertentu, maka ia wajib dikenai hukuman mati. Diskresi hakim tidak memiliki tempat di sini. Kendati demikian, laporan International Narcotics Control Board (INCB) tahun 2004 mendapati bahwa meskipun lebih dari 200 orang sudah dieksekusi berkaitan dengan pelanggaran peredaran narkoba sejak tahun 1975, peredaran heroin di Malaysia tetap saja menunjukkan peningkatan. 12 Seperti halnya Malaysia. Singapura juga menerapkan hukuman mati wajib bagi siapa pun yang kedapatan membawa narkoba dalam kuantitas tertentu. Antara tahun 1999 hingga 2005, terpidana narkoba yang dieksekusi mati di Singapura hampir 15 kali lipat lebih banyak daripada terpidana narkoba yang dieksekusi di Indonesia. Meskipun begitu, selama periode itu peredaran narkoba di Singapura masih saja lebih tinggi daripada di Indonesia. 13 Sementara itu, di Indonesia kendati kita tampaknya lagi-lagi tidak memiliki penelitian empiris yang menjawab persoalan ini, setidaknya kita dapat merujuk pada satu pernyataan Menteri Hukum dan HAM RI Yassonna Laoly. Di penghujung tahun 2021, ia pernah menyatakan bahwa AuWalau sudah ada eksekusi mati, . narkoba jalan saja. Coba kalian lihat di Amerika Serikat yang banyak menghukum mati. Di sana tingkat kriminalitas tetap lebih tinggi daripada di Eropa yang tidak menerapkan hukuman mati. Memang saya akui tidak efektifAy. 14 Sekali lagi, temuan serta keterangan ini mematahkan upaya menjustiykasi hukuman mati dengan merujuk pada konsekuensi yang kita harapkan mengikutinya. nan-Komutasi-Pidana-Mati-Sekarang. Diakses pada 13 Desember 2022. 12 Yingyos Leechaianan and Dennis Longmire. AuThe Use of Death Penalty for Drug Trafycking in the United States. Singapore. Malaysia. Indonesia and Thailand: A Comparative Legal Analysis,Ay Laws 2, no. , p. 13 Lynch. AuIndonesiaAos Use of Capital Punishment,Ay pp. 14 Institute for Criminal Justice Reform. AuLaporan Situasi Kebijakan Pidana Mati,Ay pp. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 Lagi pula, dalam kasus hukuman mati bagi terpidana narkoba, kita dapat mempertanyakan lebih lanjut apakah penyelundupan narkoba merupakan suatu bentuk kejahatan yang sebanding untuk dijatuhi hukuman mati. Ketika konvensi internasional berbicara tentang kemungkinan hukuman mati bagi bentuk kejahatan yang paling berat, umum disetujui bahwa kriteria paling minimal untuk menyebut kejahatan itu paling berat adalah harus ada nyawa yang melayang oleh karena kejahatan itu. Dalam hal penyelundupan narkoba, semata fakta bahwa seseorang membawa serbuk dengan kandungan tertentu dalam kuantitas tertentu dengan cara-cara tertentu yang mengelabui petugas keamanan sama sekali tidak membuat siapa pun kehilangan nyawanya. Memang benar ada banyak kasus kematian karena overdosis narkoba, tetapi tanggung jawab atas kematian itu tidak dapat serta-merta diatribusikan pada penyelundup-penyelundup narkoba. Prinsip keadilan retributif pun tidak membuka ruang bagi terpidana narkoba untuk dihukum mati. Dalam bentuk paling ekstremnya, seseorang yang bersalah atas kejahatan tertentu mesti diganjar hukuman yang beratnya setara dengan kejahatan yang dilakukannya. Mengingat seseorang yang semata menyelundupkan narkoba tidak dapat disebut membuat siapa pun kehilangan nyawanya, maka hukuman mati terhadapnya merupakan hukuman yang jauh dari Dengan demikian, hukuman mati bagi terpidana narkoba telah merupakan hukuman yang berlebihan terlepas dari konsekuensi yang mengikutinya. Perihal keadilan retributif akan dibahas lebih rinci nanti dalam tulisan ini. Bentuk kejahatan lain yang diancam hukuman mati dalam sistem hukum di Indonesia adalah kejahatan terorisme. Di sini pun kemungkinan dampak penerapan hukuman mati terhadap keengganan seseorang untuk melakukan tindakan terorisme tampaknya semakin kecil Alih-alih menjadi gentar mendengar kabar seorang teroris dihukum mati, seorang bakal teroris barangkali justru melihat sosok terpidana itu sebagai martir yang menginspirasi. Alih-alih menjadi upaya preventif menanggulangi terorisme, hukuman mati boleh jadi justru menyediakan kesempatan bagi para bakal teroris untuk menjadi martir. Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. HUKUMAN MATI: MENCEGAH RESIDIVISME? Penulis berharap hingga bagian ini telah menjadi jelas mengapa hukuman mati tidak dapat dijustiykasi dengan merujuk pada kemampuannya untuk menekan angka kriminalitas. Kini penulis akan membahas dua argumen lain, yang lebih rapuh, terkait mengapa hukuman mati dapat dibenarkan. Argumen kedua bagi hukuman mati adalah apabila kita tidak mengeksekusi terpidana-terpidana mati, terutama terpidana kasus pembunuhan, ada kemungkinan mereka akan menjadi residivis yang mengulang lagi perbuatan mereka. Kemungkinan pertama, mereka menjadi residivis dengan membunuh sesama terpidana lain di dalam sel. Kemungkinan kedua, mereka divonis penjara seumur hidup, kemudian dalam perjalanannya mendapat grasi, lalu kembali ke masyarakat dan melakukan pembunuhan kembali. Oleh sebab itu, dengan mengeksekusi mati mereka, kita sama saja menyelamatkan nyawa orang lain yang mungkin menjadi korbannya. Menurut penulis, kekhawatiran semacam ini tidak lebih daripada kekhawatiran yang dilebih-lebihkan. Kita tidak memiliki data tentang seberapa banyak terpidana pembunuhan menjadi residivis semacam itu guna mengestimasi seberapa potensial kemungkinan itu terjadi. Perlu ditekankan kembali bahwa dalam perdebatan ini burden of proof ada pada pendukung hukuman mati. Sejauh mereka tidak mampu memberi bukti empiris untuk menunjukkan seberapa signiykan kemungkinan ini, maka alasan-alasan mendukung hukuman mati yang serupa dengan argumen kedua ini tidaklah memadai. Namun, kalaupun kita asumsikan bahwa kemungkinan semacam itu cukup signiykan, kita tidak kekurangan imajinasi untuk membayangkan cara-cara praktis mencegahnya. Risiko pembunuhan di dalam rumah tahanan, misalnya, dapat diatasi dengan mengelompokkan terpidana-terpidana mati ke dalam sel khusus ataupun memberi mereka sel masing-masing. Risiko mereka menjadi residivis setelah kembali ke masyarakat berkat diberikannya pembebasan bersyarat ataupun grasi dapat diatasi dengan menjatuhkan pada mereka pidana seumur hidup tanpa kesempatan menerima pembebasan bersyarat . ife without parol. ataupun meningkatkan syarat diberikannya grasi kepada mereka, kalaupun tidak DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 juga ditutup kesempatannya. Apakah cara-cara ini telah ada dalam sistem hukum Indonesia ataupun mampu ditanggung oleh negara kiranya merupakan persoalan teknis saja. Permasalahan yang menjadi pokok utama dalam tulisan ini adalah permasalahan etis, perihal apakah hukuman mati dapat dibenarkan. Apabila pada akhirnya kita mengakui bahwa hukuman mati secara etis tidak dapat dibenarkan, maka menjadi tugas kita untuk merancang hal-hal teknis itu sedemikian rupa agar sejalan dengan apa yang kita anggap etis. Ketiga, kita mencederai rasa keadilan korban apabila kita tidak mengeksekusi terpidana yang menurut sistem hukum sekarang ini layak dijatuhi hukuman mati. Korban mungkin dapat merasa keadilan telah absen apabila pelaku kejahatan hanya dihukum penjara seumur hidup. Menurut penulis, argumen semacam ini keliru besar karena kita tidak semestinya menjadikan perasaan sebagai tolok ukur kita menentukan apakah sesuatu etis atau tidak. Seorang korban dapat saja merasa pelaku kejahatan terhadapnya mesti dihukum seberat mungkin dengan hukuman yang sebenarnya tidak proporsional dengan kejahatan pelaku. Sekelompok orang dapat juga terlalu mudah mengklaim merasa terganggu atau tersinggung karena perbuatan seseorang yang sebenarnya tidak merugikan siapa pun. Orang-orang pada masa kolonial juga umum merasa tidak ada yang salah dalam praktik perbudakan tetapi jelas hal itu tidak mengimplikasikan bahwa perbudakan merupakan praktik yang secara etis dapat dibenarkan. HUKUMAN MATI: DEMI KEADILAN RETRIBUTIF? Selepas argumen kedua dan argumen ketiga yang relatif rapuh itu, masih ada argumen keempat yang menurut penulis merupakan argumen terkuat untuk mendukung hukuman mati. Argumen ini didasarkan pada prinsip keadilan retributif. Keadilan retributif secara sederhana menuntut agar Ausetiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya dan mesti diberi ganjaran maupun hukuman sesuai dengan perbuatannyaAy. 15 Prinsip ini digunakan Louis Pojman untuk mengargumentasikan mengapa keputus15 Pojman. AuIn Defense,Ay p. Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. an Pengadilan Nuremberg tahun 1945-1946 yang menjatuhkan hukuman mati pada banyak anggota Nazi yang terlibat genosida Holocaust dapat Hukuman mati dianggap menjadi bentuk hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan. Hukuman itu tidak pertama-tama dimaksudkan untuk mewujudkan konsekuensi tertentu melainkan semata didasarkan pada kelayakan para anggota Nazi itu sendiri untuk menuai apa yang mereka tabur. Dengan ini hukuman mati tidak hanya diperkenankan secara etis, melainkan memang seharusnya diterapkan sebagai hukuman yang adil. Dalam kasus yang kurang ekstrem, hukuman mati bagi pembunuh berencana dapat dibenarkan karena dengan membunuh si pelaku maka kita memberikan padanya balasan yang proporsional dengan beratnya kejahatan yang ia perbuat. Ada setidaknya dua kelemahan dalam upaya menjustiykasi hukuman mati dengan merujuk pada keadilan retributif semacam ini. Kelemahan pertama ditengarai oleh Hugo Adam Bedau dan Sarah RobertsCady. 16 Menurut mereka, keadilan retributif berhasil digunakan untuk menjelaskan mengapa pelaku kejahatan layak untuk dijatuhi hukuman. Akan tetapi, keadilan retributif tidak berhasil digunakan untuk menjelaskan bentuk hukuman apa yang layak dijatuhkan pada seorang pelaku AuBukankah sudah terang bahwa pelaku kejahatan mesti diganjar hukuman sesuai dengan beratnya kejahatan yang ia lakukan?Ay, pembela hukuman mati mungkin membalas. Namun, apabila dengan AusesuaiAy itu kita maksudkan kesesuaian absolut, mengikuti lex talionis Aumata dibalas mataAy, maka kita akan terjebak pada konsekuensi-konsekuensi yang umumnya kita anggap tidak etis. Hal ini lantaran keadilan retributif absolut semacam itu bukan hanya menuntut kita untuk menghukum mati pelaku pembunuhan, melainkan juga menyiksa pelaku penyiksaan, memperkosa pelaku pemerkosaan, ataupun memutilasi pelaku mutilasi. Apabila kita menerima keadilan retributif, setidaknya sebagaimana diinterpretasikan di sini, maka kita mesti menerima juga penyiksaan, pemerkosaan, dan mutilasi sebagai bentuk hukuman yang dapat dibenarkan. 16 Sarah Roberts-Coady. AuAgainst Retributive Justiycations of the Death Penalty,Ay Journal of Social Philosophy 41, no. , pp. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 Pembela hukuman mati barangkali dapat menolak implikasi ini dengan alasan penyiksaan bukanlah bentuk hukuman yang manusiawi, tetapi tidak demikian dengan hukuman mati. 17 Apabila demikian halnya, maka justiykasi bagi hukuman mati dan tidak bentuk hukuman lain seperti penyiksaan dan mutilasi pada akhirnya akan lebih bertumpu pada konsepsi kita akan apa yang manusiawi dan apa yang tidak manusiawi, dan bukan pada prinsip keadilan retributif. Begitulah kesimpulan yang didapat oleh Roberts-Cady. Dalam dirinya sendiri prinsip keadilan retributif tidak memadai untuk menjustiykasi hukuman mati. Kita memerlukan argumen lain di samping keadilan retributif untuk membenarkan hukuman mati. Namun, apabila kita telah menambahkan prinsip keadilan retributif dengan argumen lain lagi, maka justiykasi bagi hukuman mati justru lebih didapat dari argumen lain itu daripada prinsip keadilan retributif itu sendiri. Perihal kategori untuk menilai apakah suatu bentuk hukuman itu manusiawi atau tidak. Michael Davis menjelaskan bahwa: Kita tampaknya menentang suatu bentuk hukuman sebagai tidak manusiawi hanya ketika penerapan hukuman tersebut terhadap siapa pun itu [A] membuat kita syok. yakni, ketika kita tidak nyaman dengan penerapannya secara luas. [A] Maka, suatu hukuman itu tidak manusiawi . alam masyarakat tertent. apabila penerapannya membuat setiap dari kita atau hampir setiap dari kita syok. manusiawi apabila penerapannya hanya membuat sedikit orang syok. dan tidak dapat ditentukan manusiawi atau tidaknya apabila penerapannya membuat syok banyak orang tetapi masih jauh dari kata semua orang. Kekeliruan Davis di sini serupa dengan kritik penulis atas argumen ketiga yang telah dipaparkan di atas. Perasaan bukanlah rujukan yang tepat bagi kita untuk menjawab pertanyaan etis. Kriteria Davis tentang hukuman yang manusiawi mengimplikasikan bahwa sejauh sebagian besar orang di masa Romawi Kuno tidak merasa syok dengan penerapan 17 Michael Davis. AuA sound retributive argument for the death penalty,Ay Criminal Justice Ethics 21, no. , pp. 18 Roberts-Coady. AuAgainst Retributive JustiycationAy. 19 Davis. AuA sound retributive argument,Ay p. Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. hukuman munera, di mana seorang terpidana dihukum dengan memaksanya bertarung hingga mati dengan terpidana lain atau dengan hewan buas, maka bentuk hukuman itu merupakan hukuman yang manusiawi. Adalah anakronis bahkan untuk kita di jaman sekarang berbicara tentang munera dengan mengimbuhkan predikat sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Kita pun tidak dimungkinkan untuk menyebut masyarakat kita sekarang ini mengkonstitusi progres ke arah peradaban yang lebih manusiawi dengan tidak adanya lagi hukuman mati semacam itu sebab munera itu pun bukannya tidak manusiawi di masanya. Implikasi ini tidak lain daripada relativisme moral temporal, di mana apa yang etis di satu waktu menjadi tidak etis di waktu yang lain. Di samping itu, kriteria Davis juga mengimplikasikan sebentuk relativisme kultural lantaran satu perbuatan dapat dikatakan etis dan manusiawi di suatu masyarakat tetapi perbuatan yang sama itu tidak etis dan tidak manusiawi di masyarakat yang lain. Implikasi yang sukar diterima dari relativisme kultural adalah kita, yang selalu merupakan bagian dari satu masyarakat tertentu, menjadi tidak dimungkinkan untuk mengkritik praktik yang dilakukan di masyarakat lain. Apabila kita mendapati suatu masyarakat masih menerapkan praktik rajam, misalnya, kita tidak dapat lagi mengkritik praktik tersebut sebagai secara etis keliru dan menuntut masyarakat tersebut untuk berubah sejauh dalam masyarakat tersebut rajam memang dianggap sebagai hukuman yang manusiawi. Mempertimbangkan implikasi-implikasi semacam ini, maka kriteria Davis tentang hukuman yang manusiawi dan hukuman yang tidak manusiawi tidak dapat dipertahankan. Argumennya tentang mengapa hukuman mati dapat dibenarkan sementara tidak demikian halnya hukuman penyiksaan dengan ini juga tidak dapat berdiri. Kita akhirnya kembali pada persoalan yang sama. Sejauh hukuman mati memperoleh justiykasinya dari prinsip keadilan retributif, kita mesti bersedia juga untuk menerima penyiksaan sebagai bentuk hukuman yang dapat dibenarkan. Kelemahan kedua argumen berbasis prinsip keadilan retributif berkaitan dengan mengapa negara memiliki kewajiban untuk memberi hukuman yang setimpal itu. Sebelumnya telah dijelaskan formulasi Louis DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 Pojman tentang keadilan retributif sebagai tuntutan agar AuSetiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya dan mesti diberi ganjaran maupun hukuman sesuai dengan perbuatannya. Ay Pertanyaannya sekarang adalah mengapa pula negara yang wajib memberi hukuman sesuai dengan perbuatan pelaku kejahatan itu. Apabila kita mengikuti tradisi kontrak sosial perihal apa tujuan adanya negara di tempat pertama, maka wewenang negara semestinya dibatasi pada melindungi kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan warga negaranya. 20 Sejauh hukuman penjara bagi pelaku-pelaku kejahatan telah berhasil membuat mereka tidak lagi mengancam kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan warga negara lainnya serta mengingat tidak ada bukti memadai terkait dampak hukuman mati dalam menekan angka kriminalitas, maka kewajiban negara untuk menjatuhi hukuman mati tidak dapat dijustiykasi dengan merujuk pada tujuan negara. Barangkali Pojman dapat menjawab bahwa oleh karena setiap orang memiliki kewajiban untuk bersikap adil, maka kewajiban memberi hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan pun sebenarnya ada pada diri setiap orang. Negara semata-mata menjadi representasi individu-individu itu dalam menegakkan keadilan retributif. Akan tetapi, di sini kita juga perlu mempertimbangkan sisi lain dari prinsip keadilan retributif. Prinsip itu, sebagai implikasinya, juga mewajibkan kita untuk memberi ganjaran atau manfaat tertentu bagi siapa pun yang berperilaku terpuji. Kita memiliki kewajiban bederma, misalnya, pada siapa saja yang jujur dan gemar membantu sesama yang berada dalam kesulitan. Namun, implikasi ini tampaknya tidak mengindahkan distingsi antara bertindak sesuai kewajiban etis dan bertindak melampaui kewajiban etis . Tindakan mengembalikan sesuatu yang dipinjam dari orang lain merupakan tindakan yang sesuai dengan kewajiban etis tetapi menolong kaum papa dalam taraf yang setara dengan yang dilakukan Bunda Theresa dari Kalkuta merupakan tindakan yang melampaui kewajiban etis. 20 John Locke. Second Treatise of Government, pp. Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. Satu tolok ukur untuk menengarai apakah suatu perbuatan melampaui kewajiban etis, dan tidak semata memenuhi kewajiban etis, adalah apabila kita melihat seseorang tidak melakukan perbuatan itu, kita tidak memberi penilaian buruk terhadapnya. 21 Fakta bahwa kita tidak mencibir orang yang tidak berbuat baik dalam taraf yang setara dengan Bunda Theresa mengindikasikan bahwa perbuatan Bunda Theresa itu melampaui apa yang sebatas menjadi kewajiban etis. Berbeda dari itu, fakta bahwa kita sering menilai buruk orang yang tidak mengembalikan apa yang dipinjamnya dari orang lain mengindikasikan bahwa ia telah melanggar kewajiban moralnya. Menurut penulis, perbuatan bederma pada orang yang berperilaku baik lebih menyerupai perbuatan di kategori yang melampaui kewajiban etis daripada sebatas memenuhi kewajiban etis. Kita umumnya tidak mencibir atau menilai orang buruk semata apabila ia tidak bederma. Dengan demikian, apabila kita tidak menempatkan bederma pada orang berkelakuan baik sebagai satu kewajiban etis, kita juga tidak dapat dikatakan memiliki kewajiban etis untuk menghukum orang yang berbuat kejahatan. 22 Ringkasnya, dalam pembahasan ini penulis mendapati bahwa prinsip keadilan retributif tidak berhasil menjustiykasi hukuman mati sebab prinsip ini mengimplikasikan diperkenankannya hukuman-hukuman yang tidak manusiawi sementara basis untuk mengatakan bahwa kita memiliki kewajiban untuk menghukum orang dalam taraf yang setara dengan perbuatannya juga tidak dapat berdiri. MENGAPA HUKUMAN MATI TIDAK DAPAT DIPERTAHANKAN Seperti telah disebutkan di awal, strategi dalam tulisan ini adalah mengasumsikan terlebih dahulu apa yang telah disetujui bersama bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk hidup. Apabila kita berpikir bahwa dalam situasi-situasi tertentu hak itu dapat dilanggar, kita mesti memiliki justiykasi yang memadai mengapa pelanggaran dapat dibenarkan. 21 Bdk. John Stuart Mill. Utilitarianism and the 1868 Speech on Capital Punishment (Indianapolis: Hackett Publishing Company, 1806-1873 . ), pp. 22 Bdk. Jeffrey Reiman. AuReply to Louis P. Pojman,Ay in The Death Penalty: For and Against. Louis Pojman and Jeffrey Reiman (Lanham dan Oxford: Rowman & Littleyeld Publishers, 1. , pp. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 Oleh sebab itulah, dalam perdebatan menyangkut hukuman mati, burden of proof ada pada pendukung hukuman mati untuk memberikan argumen yang memadai mengapa hukuman mati perlu diterapkan. Sejauh argumen-argumen itu tidak tersedia atau tidak dapat dipertahankan, maka hukuman mati tidak dapat dibenarkan. Penulis berharap bagian kedua yang baru saja dipaparkan telah membuat jelas mengapa argumen-argumen yang kerap dilemparkan pendukung hukuman mati tidak berhasil menjustiykasi bentuk hukuman itu. Di samping kegagalan-kegagalan argumen yang dimaksudkan untuk menjustiykasi hukuman mati, ada satu argumen positif yang umum disebut untuk menentang hukuman mati. Hukuman mati tidak semestinya diterapkan karena bentuk hukuman ini bersifat irreversible . ekali dieksekusi, tak dapat diubah lag. Hukuman mati menutup kesempatan kita untuk membuat koreksi yang berarti. Apabila seorang terpidana yang telah dihukum penjara selama beberapa tahun ternyata terbukti tidak bersalah, kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki keadaan dengan membebaskan terpidana itu dari penjara, memulihkan nama baiknya, serta memberi kompensasi yang setimpal dengan kerugian materiil maupun non-materiil yang ia alami. Berbeda dari itu, apabila kita mengeksekusi mati seorang terpidana dan ternyata terpidana itu terbukti di kemudian hari tidak bersalah sama sekali, maka kita tidak memiliki kesempatan untuk membuat koreksi yang berarti. Kita tidak dapat memberikan kembali kebebasan bagi terpidana yang tak lagi bernyawa. Kita mungkin saja masih dapat memulihkan nama baik terpidana dan memberi sejumlah kompensasi bagi keluarga yang ditinggalkannya. Namun, kompensasi semacam ini jauh dari proporsional terhadap kerugian yang menimpa terpidana. Apa pun dan seberapa besar pun kompensasi yang diberikan, terpidana tidak lagi ada untuk menikmatinya. Dalam kasus semacam ini, kita membuat kesalahan yang merugikan terpidana dan semestinya kepada terpidana juga kita mempertanggungjawabkan kesalahan kita. Namun, kesempatan koreksi semacam ini tidak lagi kita miliki dengan diterapkannya hukuman mati. Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. Pengakuan akan signiykansi sifat irreversible hukuman mati terkait erat dengan pengakuan bahwa manusia adalah makhluk yang dapat keliru . Apabila kita benar-benar mengakui bahwa kita dapat keliru, maka kita semestinya sedapat mungkin membuat keputusan yang apabila kita keliru, kita masih dapat membuat koreksi atas kekeliruan itu. Kemungkinan keliru itu terejawantah secara nyata dalam beberapa kasus eksekusi mati terhadap terpidana yang di waktu kemudian diketahui tidak bersalah sama sekali. Kasus eksekusi mati terpidana narkoba pertama di Indonesia menyediakan contoh semacam itu. Pada tahun 1985, seorang warga negara Malaysia bernama Manusami ditangkap di Jakarta karena menyelundupkan narkoba. Kepada polisi ia menerangkan bahwa ia dibayar seorang warga negara Malaysia lain bernama Chan Tin Chong untuk melakukan penyelundupan itu. Chan Tin Chong pun ditangkap. Ia dijatuhi vonis hukuman mati kendati menyangkal punya kaitan sama sekali dengan Manusami. Manusami pun kemudian mengakui bahwa ia sebenarnya sama sekali tidak mengenal Chan Ting Chong. Manusami hanya sempat berpapasan dengan Chan Tin Chong tidak lama sebelum ia ditangkap polisi di bandara. Meskipun begitu, eksekusi tetap dijalankan. Chan Ting Chong menutup usia di hadapan regu tembak pada tahun Kasus pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana narkoba pertama di Indonesia justru sekaligus menjadi kasus di mana seorang terpidana yang sebenarnya tidak bersalah apa-apa kehilangan nyawanya. Satu pokok yang ingin disampaikan dengan contoh di atas adalah bahwa kita dapat salah dan kita tidak menghendaki orang yang tidak bersalah untuk dijatuhi pidana. Dalam praktik hukum bahkan umum diasumsikan bahwa kita lebih tidak menghendaki orang yang tidak bersalah untuk dijatuhi pidana daripada orang yang bersalah gagal dijatuhi hukuman pidana. AuLebih baik sepuluh orang bersalah bebas daripada satu orang yang tidak bersalah menderitaAy merupakan kutipan William Blackstone yang sering dikutip sebagai semboyan di sini. 24 Untuk meng23 Leechaianan dan Longmire. AuThe Use of Death Penalty,Ay p. 24 William Blackstone. Commentaries on the Laws of England: Book IV of Public Wrongs (Oxford: Oxford University Press, 1769 . ), p. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 gunakan istilah yang lebih teknis, dalam praktik hukum preferensi kita lebih terarah pada memiliki false negative daripada false positive. Kita memiliki false negative apabila kita menyatakan seseorang tidak bersalah tetapi ternyata dia bersalah sementara kita memiliki false positive apabila kita menyatakan seseorang bersalah tetapi sebenarnya dia tidak bersalah. Standar Aubeyond reasonable doubtAy pun dimaksudkan untuk mengoper risiko kesalahan kita untuk jatuh lebih banyak pada false negative daripada false positive. 25 Penulis menyadari bahwa pemberlakuan hukuman mati tidak serta-merta berarti kita tidak lagi menaruh preferensi pada false negative. Pokok yang ingin disampaikan penulis di sini adalah bahkan dalam perimbangan antara risiko menjatuhkan pidana pada orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang sebenarnya bersalah, kita memiliki preferensi yang lebih kuat untuk menyelamatkan orang yang tidak bersalah dari pidana. Manifestasi nyata dari preferensi ini semestinya terejawantah dalam kemungkinan koreksi yang kita sediakan apabila kita terbukti keliru. Namun, sekali lagi, kemungkinan koreksi semacam itu justru dinihilkan dengan pemberlakuan hukuman mati. Kini, mari kita kembali lagi pada KUHP yang baru saja disahkan. Pasal hukuman mati yang baru menyebutkan bahwa terpidana yang divonis hukuman mati akan melalui masa percobaan terlebih dahulu selama sepuluh tahun dan apabila ia berperilaku terpuji, maka hukumannya dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup. Menurut penulis, perubahan ini merupakan langkah yang perlu kita apresiasi. Dengan perubahan ini. Indonesia kemungkinan akan menjadi negara yang secara de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati. Memang benar pasal hukuman mati tidak benar-benar dihapuskan, tetapi tetap perubahan ini merupakan satu progres tersendiri. Boleh jadi hanya progres inilah yang masih realistis untuk dicapai saat ini. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa persoalan pidana mati bukan hanya persoalan legal maupun persoalan etis, melainkan juga melibatkan persoalan politik. Sebagaimana diyakini sebagian besar pakar kriminologi di Amerika Serikat, hukuman mati se25 Lillquist. Erik. AuFalse Positives and False Negatives in Capital Cases,Ay Indiana Law Journal 80, no. , pp. Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. ring kali dimanfaatkan pejabat publik sebagai retorika politis belaka untuk memberi kesan bahwa mereka adalah sosok yang tegas dan dapat diandalkan untuk menumpas kejahatan. 26 Sejauh retorika semacam itu berhasil membuat politisi mendulang suara publik, maka masih akan ada pejabat-pejabat negara yang gemar mengusulkan agar hukuman mati dipertahankan bahkan diberlakukan bagi jenis kejahatan yang lebih banyak lagi, seperti korupsi. Oleh karena itulah penulis menilai perubahan pasal hukuman mati dalam KUHP yang baru merupakan suatu hasil kompromi yang patut disyukuri. KESIMPULAN Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan mengapa perubahan pasal hukuman mati dalam KUHP terbaru layak diapresiasi. Penulis menilai perubahan ini akan membawa Indonesia menjadi negara yang de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati. Lantas mengapa implikasi ini layak diapresiasi? Hal ini tidak lain karena hukuman mati itu sendiri secara etis tidak dapat dijustiykasi. Penulis bertolak dari pengandaian dasar yang diterima umum bahwa setiap orang memiliki hak dasar untuk hidup. Oleh sebab itu, burden of proof ada pada pendukung hukuman mati untuk menjelaskan mengapa hak dasar itu boleh dilanggar dalam kasus-kasus hukuman mati. Sejauh argumen-argumen mereka tidak dapat dipertahankan, maka hukuman mati tidak dapat dibenarkan. Dalam tulisan ini, penulis telah menjelaskan mengapa argumen-argumen yang dilandaskan pada potensi menekan angka kriminalitas, risiko residivis, rasa keadilan, dan prinsip keadilan retributif tidak dapat dipertahankan. Di sisi lain, sifat hukuman mati yang tidak memungkinkan terjadinya koreksi menjadi argumen pemberat lain terhadap penerapan bentuk hukuman tersebut. Memang benar bagaimanapun pasal hukuman mati itu masih ada dalam KUHP terbaru. Namun, perubahan ini tetap mesti diapresiasi karena barangkali perubahan inilah yang masih realistis dicapai pada masa kini. 26 Radelet and Akers. AuDeterrence and the Death Penalty,Ay p. Radelet and Lacock. AuRecent Developments,Ay p. DISKURSUS. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2023: 234-256 DAFTAR RUJUKAN Blackstone. William. Commentaries on the Laws of England: Book IV Of Public Wrongs. Oxford: Oxford University Press, 1769 . Catherine. Rahel Narda. AuBicara Hukuman Mati untuk Koruptor. Jaksa Agung: Efek Jera Sekaligus Upaya Preventif,Ay di Kompas. com, 15 Desember 2021. https://nasional. com/read/2021/12/15/ 18003361/bicara-hukuman-mati-untuk-koruptor-jaksa-agungefek-jera-sekaligus-upaya. Diakses pada 13 Desember 2022. Davis. Michael. AuA sound retributive argument for the death penalty,Ay Criminal Justice Ethics 21, no. : 22-26. Donohue. John and Justin Wolfers. AuThe Death Penalty: No Evidence for Deterrence,Ay The EconomistsAo Voice 3, no. : 1-6. Greenberg. David and Biko Agozino. AuExecutions. Imprisonment and Crime in Trinidad and Tobago,Ay British Journal of Criminology 52, 1 . : 113-140. Institute for Criminal Justice Reform. AuLaporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2021: AoKetidakpastian Berlapis: Menanti Jaminan Komutasi Pidana Mati Sekarang!Ao,Ay 2022. https://icjr. id/wp-content/uploads/ 2022/03/Laporan-Situasi-KebijakanPidana-Mati-di-Indonesia-2021-Ketidakpastian-Berlapis-MenantiJaminan-Komutasi-Pidana-Mati-Sekarang. Diakses pada 13 Desember 2022. Leechaianan. Yingyos and Dennis Longmire. AuThe Use of Death Penalty for Drug Trafycking in the United States. Singapore. Malaysia. Indonesia and Thailand: A Comparative Legal Analysis,Ay Laws 2, 2 . : 115-149. Lillquist. Erik. AuFalse Positives and False Negatives in Capital Cases,Ay Indiana Law Journal 80, no. : 49-52. Locke. John. Second Treatise of Government. Indianapolis and Cambridge: Hackett Publishing Company, 1690 . Lynch. Colam. AuIndonesiaAos Use of Capital Punishment for DrugTrafycking Crimes: Legal Obligations. Extralegal Factors, and the Bali Nine,Ay Columbia Human Rights Law Review 40, no. Mill. John Stuart. Utilitarianism and the 1868 Speech on Capital Punishment. Indianapolis: Hackett Publishing Company, 1806-1873 . Muramatsu. Kanji. David Johnson, and Koito Yano. AuThe death penalty Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati (Clemens Dio. and homicide deterrence in Japan,Ay Punishment & Society 20, no. : 1-26. Pojman. Louis. AuIn Defense of the Death Penalty,Ay International Journal of Applied Philosophy 11, no. : 11-16. Pojman. Louis and Jeffrey Reiman. The Death Penalty: For and Against. Lanham Ae Oxford: Rowman & Littleyeld Publishers, 1998. Radelet. Michael and Ronald Akers. AuDeterrence and the Death Penalty: The Views of the Experts,Ay The Journal of Criminal Law and Criminology 87, no. : 1-16. Radelet. Michael and Traci Lacock. AuRecent Developments: Do Executions Lower Homicide Rates: The Views of Leading Criminologists,Ay The Journal of Criminal Law and Criminology 99, no. : 489-508. Roberts-Coady. Sarah. AuAgainst Retributive Justiycations of the Death Penalty,Ay Journal of Social Philosophy 41, no. : 185-193. Zimring. Franklin. Jeffrey Fagan, and David Johnson. AuExecutions. Deterrence, and Homicide: A Tale of Two Cities,Ay Journal of Empirical Legal Studies 7, no. : 1-29.