Jurnal Al-Himayah Volume 5 Nomor 1 Oktober 2021 Page : 65-79 Hukum Dan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perspektif Hukum Fira Mubayyinah1 STAI Al Hikmah Tuban E-mail : firamubayyinah@gmail. ABSTRAK Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa dampak postif maupun negative bagi kehidipan berbangsa dan bernegara. Dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara apabila kita dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi itu untuk kesejahteraan masyarakat, bahkkan sebaliknya dapat menyengsarakan masyarakat. Bentuk-bentuk kejahatan korporasi berada dalam ruang lingkup Auadministrative penal lawAy, sekalipun kadang-kadang pidananya cukup berat, maka ada kecenderungan untuk lebih menggunakan asas subsidiaritas, yakni hukum pidana ditempatkan pada posisi sebagai AuUltimum RemediumAy dan sanksi administrative dan perdata banyak diterapkan. Korporasi secara normative telah diberikan perumusan dalam perbagai perundang-undangan diluar KUHP yang pada intinya menentukan bahwa korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Perumusan ini juga telah dimuat dalam pasal 189 RUU-KUHPPdana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Hukum. Korporasi. KUHP PENDAHULUAN Selama ini berdasarkan asas yang terkandung dalam KUHP adalah bahwa AuSosietas Delinquere non potestAy atau AuUniversitas Delinuquere non PotestAy yang badan-badan Mahasiswa program doktor ilmu hukum angkatan 17 Hukum Dan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bersifat individual dan dalam hal pemidanaan terkait pada asas AukesalahanAy atau AuculpabilitasAy atau AuNo Punishment without foultAy. Dari sudut pandang Remmelink, bahwa hukum pidana melulu merupakan soal kesalahan dan hukuman . chuld en boett. dimana pidana yang dijatuhkan didasarkan pada tindak mempermasalahkan secara etis yang harus dibebankan pada si tersangka. Lebih jauh lagi, dalam penjatuhan pidana, peranan kehendak manusia juga memainkan peranan penting . alam hal ini, manusia menempatkan kehendaknya secara sukarela terhadap kehendak Negar. Berkaitan dengan tuntutan terkhir ini, yaitu pemidanaan harus didasarkan pada unsur kehendak manusia, menimbulkan masalah bila yang harus dipidana adalah badan hukum. Berkaitan dengan pemidanaan badan hukum ini. Remmelink menulis : Au harus saya akui bahwa saya mengalami kesulitan dalam menghadapi soal penetapan dapat dipidananya badan hukum di dalam hukum pidana komunalAy. Saya memandang hukum pidana, sebaigaimanapun ia mampu melayani kepentingan masyarakat, terlalu terjalin erat dengan hukum dan kareana itu suatu makhluk yang tidak memiliki akal dan hati nurani, sehingga tidak dapat dinyatakan bersalah atau dikenakan penghukuman, tidak mungkin dapat dimainkan peranan utama di dalamnyaAy (D. Schaffmeister, 1994 :. Pernyataan dari Remmelink ini harus diperhatikan terbatas pada hukum pidana komunal yang memang memerlukan unsur kesalahan dalam pemidanaan dalam arti memang menuntut adanya aspek kejiwaan asli yang ada pada diri manusia Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa dampak postif maupun negative bagi kehidipan berbangsa dan bernegara. Dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara apabila kita dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi itu untuk kesejahteraan masyarakat, bahkkan sebaliknya dapat menyengsarakan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memunculkan pelaku usaha yang semula dilakukan secara individual berkembang dalam bentuk http://journal. id/index. php/ah Fira Mubayyinah kelompok-kelompok usaha yang bergabung dalam bentuk kooporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Korporasi-korporasi ini menguasai kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Kegiatan ekonomi atau aktivitas dibidang ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok yang selalu mengejar keuntungan, sehingga kadangkadang, bahkan sering dilakukan dengan cara-cara illegal atau melanggar hukum yang pada akhirnya memunculkan jenis kejahatan yang berdimensi ekonomi yang disebut kejahatan ekonomi atau Aueconomic crimeAy atau bisa juga disebut Aukejahatan bisnisAy atau Abusiness crimeAy. Proses globalisasi dan peningkatan interdependensi antar Negara disemua aspek kehidupan terutama dibidang ekonomi semakin menigkatkan peran koorporasi, baik nasional maupun multinasional sebagai penggerak dan pendorong globalisasi, untuk itu kerjasama internasional guna mengatur peran korporasi antar Negara semakin dibutuhkan diperbagai bidang hukum bahkan dibidang kode etik. Globalisasi yang ditandai pergerakan yang cepat dari manusia, informasi, perdagangan dan modal, disamping menimbulkan manfaat bagi kehidupan manusia juga harus diwasapadai efek sampingnya yang bersifat negative yaitu globalisasi Dan meningkatnya kuantitas dan kualitias kejahatan di berbagai Negara dan antar Negara, antara lain dalam bentuk kejahatan korporasi atau Aucorporate crimeAy. Mengingat tingkat viktimisasinta yang bersifat multidimensional (Muladi, 2004:. Diperbagai Negara yang terjadi adalah bahwa korporasi yang bentuk dan ukuranya bervariasi mendominasi kegiatan ekonomi, baik dibidang ekonomi, baik dibidang industry, komersial dan sector sosial. Diberbagai Negara maju terdapat kecenderungan untuk mewaspadai Authe while collar or business criem areaAy. Yang melibatkan korporasi seperti dibidang pelayanan kesehatan, anti trust, kontrakkontrak pertahanan, kejahatan lingkungan hidup dan di bidang lembaga keuangan dan surat-surat berharga. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Hukum Dan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perspektif Hukum Tidak dapat diingkari lagi bahwa koorporasi memiliki identittas hukum tersendiri, yang terpisah dari pemegang saham, direktur dan pejabat korporasi Korporasi dapat menguasai kakayaan, mengadakan kontrak, dapat menggugat dan dapat pula di gugat. Pemilik atau pemegang saham dapat menikmati tanggung jawab terbatas (Aulimited liabilityA. , mereka tidka secara personal bertanggung jawab atas utang atau kewajiban korporasi. Dengan pendekatan teori organic (Auorganic theoryA. maka tanggung jawab yang sebenarnya dari korporasi terletak pada struktur organisasionalnya, kebijakannya dan kultur yang diterapkan dalam korporasi. Dalam perkembangannya dapat terjadi suatu korporasi dipertanggung jawabkan secara hukum (Aulegal responsibilityAy atau Aulegal liabilityA. baik pertanggung jawaban secara perdata (Au civil liabilityA. , pertanggung jawaban secara administrasi Ay administrative liabilityAy, maupun pertanggung jawaban secara pidana (Aucriminal liabilityA. PEMBAHASAN Relevansi Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Seperti telah dikemukakan diatas, bahwa peranana korporasi di era globalisasai ini semakin meningkat baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik baik ditingkat nasional maupun internasional. Bentuk-bentuk kejahatana korporasi berupa . Aucrime for corporatrionAy dimana kejahatan korporasi dilakukann untuk kepentingan korporasi dan . criminal corporation yaitu korporasi yang sengaja didirikan untuk menyembunyikan wajah asli dari pelaku kejahatan. Bentuk kejahatan korporasi ini harus dibedakan dengan Aucrime against corporationAy aatau kejahatan korporasi yag diberi nama dengan sebutan Auemployee crimesAy yaitu kejahatan yang dilakukan oleh para karyawan terhadap korporasi, seperti penggelaoan yang dilakukan oleh perusahaan oleh pajabat atau karyawan perusahaan (Nyoman Serikat Putra Jaya, 2014 : . http://journal. id/index. php/ah Fira Mubayyinah Kejahatan yang sering terintegrasi dengan Au white collar crimeAy yang menurut Sutherland dalam bukunya Auwhite collar crimeAy mendefinisikan Auwhite collar crime Ae as crime committed by as oersor of respectability and high social statsu in the course of his accupationAy . odgor, 1993 : . Dengan demikian kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat didalam pekerjaannya. Menurut muladi, kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat ini (AudeceitA. , (AumispresentationA. , penyembunyian kenyataan (Auconcealment of factA. , akal-akalan (AusubterfugeA. , manipulasi (AumanipulationA. atau pengelakan terhadap peraturan terhadap peraturan (Auillegal circumventionA. selanjutnya beliau mengatakan bahwa kejahatan ini biasanya dilakukan orang-orang pandai . ntellectual crimina. Sehingga pengungkapanya sengat sulit. Karakteristik kejahatan Auwhite collar crimeAy seperti dibawah ini : Kejahatan Auwhite collar crimeAy (WCC) ini sangat sulit dilihat (Aulaw visibilit. karrena biasanya tertutup oleh kegiatan oekerjaan normal yang rutin, melibatkan keahlian profesioanl dan system organisasi yang kompleks. Kejahatan WWC sangat kompleks kareka selelau berkaitan dengan kebohongan, penipuan, dan pencurian serta seringkali berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknolohi, financial, legal, terorganisasikan, melibatkan banyak orang serta berjalan bertahun-tahun. Terjadinya kompleksitas organisasi Penyebaran korban yang luas seperti polusi, penipuan, konsumen dan Hambatan profesionalisme yang tidak seimbang antara parat penegak hukum dengan pelaku tindak pidana Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Hukum Dan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perspektif Hukum Peraturanyang tidak jelas yang sering menimbulkan keraguan dalam penegakan dalam bidang hukum ekonomi hal semacam ini sangat dirasakan misalnya kibat deregulasi Ambiguitas terhadap statsu tindak pidana. Dalam tindak pidana ekonomi seacar jujur kita mengakui bahwa pelaku tindak pidana bukalah orang yang secara salah moral salah tetapi karena melanggar peraturan yang dibuat pemerintah untuk melindungio kepentingan umum . yoman serikta putra jaya, 2014 : . Lebih-lebih kejahatan korporasi sering dilakukan lintas batas Negara yang disebut dengan istilah kejahatan transnasional yang menurut artikel 3 ayat . United Nation Convention against Transnational Organized Crime (UNCATOC) tahun 2000, mempunyai karakteristik : Dilakukan lebih dari satu negaraAhanya dilakukan dalam satu Negara tetapi mempersiapkan, merencanakan, mengatur, mengendalikan di Negara lain Dilakukan dalam satu negera dilakukan oleh sebuah kelompok pelaku kejahatan terorganisasi yang aktif dalam leboh dari satu Negara atau Dilakukan dalam satu Negara dilakukan oleh sebah kelompok pelaku kejahatan terorganisasi yang aktif dalam lebih dari satu Negara atau Dilakkan dalam satu Negara tetapi efek substansialnya diraskaan di Negara-negara lain Adapun kriteria kejahatan terorganisasi yang sering digunakan adalah : Adanya kelompok dengan hirarki khusus dan komposisi tetap Adanya system sanksi yang berlaku di dalam kelompok dan bersifat Keuntungan yang diperoleh dari kejahatan seringkali diinvestasikan dalam kegiatan-kegiatan yang sah Kelompok tersebut melakukan lebih dari satu kejahatan http://journal. id/index. php/ah Fira Mubayyinah Terjadi penyuapan terhadap pejabata pemerintahan dan atau staf perusahaan swasta Kejahatan transnasional terorganisasi tersebut sangat meresahan perbagai Negara maju seperti Italiam Amerika. Jpeang. Jerman dan sebagainay karena dimensi keorganisasiannya yang semakin canggil dengan seagala dampaknya, organisasai ini semakin berkembang pesat karena unsurunsur yyang sangat kondusif. Unsur pertama adalah adanya organisasi kejahatan (Aucriminal groupA. yang sangat solid baik karena ikatan etnis, kepentingan politis, maupun epentingan yang lain dengan kode etik yang Kedua adanya kelompok pelindung (AuprotectorA. yang antara lain terdiri ata para oknum penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, petugaspetugas penjara dan professional seperti ahli computer, akuntan, notaris dan Unsur ketiga, tentu saja adalah kelompok-kelompok masayarakat yang menikmati hasil kejahatan seperti pecandu obat bius dan sebagainya (Muladi, 1997 : . Bardasarkan fenomena diatas. Negara-negara semakin prihatin karena pengaruh kejahatan diats sangat buruk dan akan mengganggu program pembangunan baik nasional, regional, maupun internasional. Hal-hal di ats menyadarkan semua Negara di dunia bahwa tidak mungkin menggunakan strategi penaggulangan yang tradisonal dan domestic untuk mengatasi kejahatan-kejahatan transnasional yang sudah menggunakan strategi global. Oleh karena itu sangat beralasan UNCATOC tahun 2000 dan UNCAC (United Nations Convention Against Corruptio. 2003 memghimbau Negara-negara peserta untuk mengambil tindakan-tindakan pencegahan melalui hukum nasionalnya serta mewajibkan setiap Negara peserta untuk mengadopsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasionalnya, tindakantindakan legislative dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan guna mencegah kejahatan transnasional terorganisasi yang menjadi keprihatinan Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Hukum Dan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perspektif Hukum masyarakat internasional. Salah satu langkah yang dapat diambil adlaah memberikan sanksi pidana kepada para pelaku termasuk korporasi. Mengingat bahwa sebagai besar dari bentuk-bentuk kejahatan korporasi berada dalam ruang lingkup Auadministrative penal lawAy, sekalipun kadang-kadang pidananya cukup berat, maka ada kecenderungan untuk lebih menggunakan asas subsidiaritas, yakni hukum pidana ditempatkan pada posisi sebagai AuUltimum RemediumAy dan sanksi administrative dan perdata banyak diterapkan. Contohnya masalah perpajakan, lingkungan hidup, kepabenan, cukai dan sebagainya. Sebagai hock therapyAy, dengan mengingat kepentingan hukum yang besar yang harus dilindungi oleh hukum pidana dalam hukum ekonomi, maka perlu dipertimbangkan untuk mendudukan hukum pidana sebagai AuUltimum RemidiumAy. Model Pengaturan Dalam Dan Di Luar KUHP Pasal 59 KUHP berbunyi : Au dalam hal karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisariskomisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tindak pidanaAy. Pemikiran bahwa hukum pidana terkait dengan sikap batin atau hati nurani dimana pidana berfungsi untuk mengapuskan/membersihkan jiwa yang berdoas dan korporasi/badan hukum tidak mempunyai raga nyata yang dapat dibebani penderitaan dan tidak mempunyai jiwa yang harus dipersalahkan atau dikutuk. Di samping itu pemidanaan terhadap korporasi/badan hukum sebagai fisik hukum (Auartificial personA. yang bertindak tanpa mens rea (Auin propria personaA. bisa terjadi orang yang tudak bersalah menderita seperti si pemegang saham. http://journal. id/index. php/ah Fira Mubayyinah Dalam berbagai perundang-undangan di luar KUHP, nampaknya pendirian bahwa badan hukum/korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana sudah ditinggalkan. Sehubungan dengan hal ini Prof. Sudarto . mengemukakan dua hal yaitu . hal melakikan tindak pidana (AudaderschapA. pertanggung jawaban dalma hukum pidana (Austafrechtelijke aansprakelijkeheidA. dalam perundang-undang yang dikenal tiga model. Pertama, yang melakukan tindak pidana dan yang dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana hanyalah orang . asal 59 KUHP). Kedua, yang melakukan tindak pidana orang dan/atau korporasi/badan hukum dan yang dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana hanya orang (UU. No. Tahun 1992 jo. UU. No. 10 tahun 1998 tentang perbanka. Ketiga yang melakukan tindak pidana orang dan / atau korporasi/badan hukum dan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana juga orang dan / atau korporasi/badann hukum ( UU. No. 13 tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU. No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU). Dalam AuIus ConstituendumAy yaitu RUU-KUHP, korporasi sebaagi subjek hukum diatur dalam buku I . etentuan umu. pasal 48 sampai dengan pasal 54. Pasal 48 menetukan : Korporasi merupakan subjek tindak pidana Pasal 49 menentukan :tindak pidana dilakukan oleh korporasi jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Hukum Dan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pasal 50 menetukan : jika tindak pidana dilakukan oleh koorporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan / atau pengurusnya atau personil pengendalai korporasi. Pasal 51 menentukan : korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau nama korporasi, jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. Pasal 52 menentukan : pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi dibatsai sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi. Pasal 53 menentukan : . dalam mempertimbangkan suatu tuntutan pidana harus dipertimbangkan apakah bagian hukum lain telah memberikan perlindungan yang lebih berguna daripada menjatuhkan pidana terhadap . pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat . harus dinyatakan dalam putusan hakim. Pasal 54 menentukan : alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapt diajukan oleh pembuat yang bertindak untuk dan / atu atas nama korporasi, dapat diajukan oleh korporasi sepanjang alasan tersebut langsung berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan kepada korporasi. Dengan demikian jika dalam perundang-undangan di luar KUHP korporasi hanya dapat melakukan tindak pidana tertentu artinya tidak untuk semua tindak pidana, namun dalam RUU KUHP karena diletakkan dalam Buku I, maka seollah-olah korporasi dapat melakukan semua jenis tindak pidana, namun dibatasi tehadap tindak pidana yang . didorong oleh hawa nafsu seperti perkosaan, baginya dan sebagainya, dan . yang hanya diancam dengan pidana pokok berupa pdana hilang kemerdekaan, maka korporasi tidak mungkin dipertanggung jawabkan atas tindak pidana tersebut. http://journal. id/index. php/ah Fira Mubayyinah Landasan Teori Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Korporasi secara normative telah diberikan perumusan dalam perundang-undangan KUHP yang pada menentukan bahwa korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan Perumusan ini juga telah dimuat dalam pasal 189 RUU-KUHP. Landasan teoritis guna dapat mempertanggungjawabkan korporasi seacra pidana dapat dikategorikan beberapa teori Teori atau doktrin AuRespondeat SuperiorAy atau AuVicarious LiabilityAy yang menyatakan bahwa semua perbuatan bawahan (AusubordinateA. akan dikaitkan dengan atau menjadi tanggung jawab atasan/korporasi (Authe responsibility of the superior for acts of the subordinatesA. Perbuatan dari seorang bawahan sepeti karyawan, wakil perusahaan atau setiap orang yag bertanggung jawab kepada perusahaan dapat dikaitkan atau digantikan oleh pertanggungjwaban korporasi. Teori Agregasi atau AuAgregation TheoryAy, yang menyatakan bahwa korporasi bertanggungjawab atas perbuatan seorang karyawan dan kesalahan dari seorang atau lebih karyawan yang bersifat kumulatif, tetapi bukan individual, memnuhi perbuatan yang dilarang (Auactus reusA. dan keasalahan (Aumens reaA. Teori identifikasi atau Auidentification theoryAy atau Aualter ego theoryAy yang menyatakan bahwa kehendak dari kekeuasaan anggota manajer korporasi yang menempati kedudukan tinggi yang cukup (Aua sufficiently high rangking corporate memberA. dianggap mewakili kehendak kekuasaan korporasi (Authe brain intelligence, the nervous system and the will that control what the corporation doA. Delegation Theory atas dasar delegasi kewenangan yang diberikan pimpinan cabang korporasi sehubungan dengan semakin besarnya Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Hukum Dan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perspektif Hukum korporasi . asional dan transnasiona. sehingga pusat kekuasaan memberikan delegasi kewenangan pada cabang-cabang perusahaan. Teori kepelakuan fungsional atau AuDedeschapAy yang menekankan pada keberadaan kekuasaan yang memutuskan terhadap perbuatan yang dilarang atau Aumcht-veriesteAy dan penerimaan keputusan tersebut sebagai kebijakan bisnis yang normal korporasi (Muladi, 2015 :. Sebagai tambahan dapat dikemudkan pengaturan korporasi dalam undang-undang korporasi dan undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pasal 20 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU 20 tahun 2001 . Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi tersebut dan atau . Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi, bila tindak pidan tersebut dilakukn oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, dan betindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama . Dalam hal penunututan pidana dilakukan terhadap korporasi maka korpoarasi diwakili oleh pengurus . Pengurus yang mewakili korporasi sebaagimana dimaksud dalam ayat . dapat diwakili orang lain . Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang . Dalam halt tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka pangilan menghadap dan penyerahan surat penggilan http://journal. id/index. php/ah Fira Mubayyinah tersebut disampaikan ke pengurus ditepat tinggal pengurus . Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 . atu pertig. Pasal 16 UU No 8 tahun 2010 . Memuat ketentuan bahwa apabila tindak pidana pencucuian uang dalam dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personil pengendali korporasi . Memuat keriteria/parameter suatu korporasi dapat dijatuhi pidana yaitu apabila tindak pidana pencucian uang itu : Dilakukan atu diperintahkan oleh personil pengendali Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungis pelaku atau pemberi penrintah dan Dilakukan dengan maksud memberikan anfaat bagi Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2001 . Memuat ketentuan pidana pokok yang dapat diajtuhkan terhadap korporasi pidana denda paling banyak 100 Milyar . Memuat ketentau selaian pidana pokok berupa pidana denda, terhadp korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa : Pengumuman putusan hakim Pembekuan Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Pencabutan izin usaha Hukum Dan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pembekuan dan/atau pelarangan korporasi Perampasan asset korporasi untuk Negara dan / atau Pengambilalihan korporasi oleh Negara Personil pengendalai korporasi adalah setiap orang yang memiliki kewenanagan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otoritas dari atasannya. Pidana pokok untuk korporasi hanyalah pidana denda Kesimpulan Dalam hal kejahatan dilakukan oleh korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi tersebut. Badan Hukum . alam hal ini korporas. pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpuulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta meiliki kekayaan sendiri dapat digugat di depan hakim. Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus atau korporasi dan pengurus, baik secara alternative atau kumulatif. Pertanggung dijatuhkanterhadap korporasi menuttuy Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara Tindak Pidana oleh korporasi adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. http://journal. id/index. php/ah Fira Mubayyinah DAFTAR PUSTAKA