DAMPAK PROGRAM RUMAH GEMILANG INDONESIA OLEH LAZ AL-AZHAR JAWA TIMUR DALAM MENGURANGI JUMLAH PENGANGGURAN DI KOTA SURABAYA Raden Rizaldi Firmansyah1, Rachma Indrarini2 Universitas Negeri Surabaya Email: erizaldi00@gmail.com Abstract Unemployment will always be a problem faced by big cities in Indonesia, includes Surabaya . The function of Islamic Economics as part of social responsibility is needed to be a solution to alleviating unemployment, namely with zakat instruments through the utilization of productive zakat funds. One of the zakat institutions that supports the productive zakat utilization program is the Al-Azhar Zakat Institution in East Java through the Indonesian Gemilang House empowerment program. This study aims to determine and describe the impact of the Rumah Gemilang Indonesia (RGI) program in reducing the number of unemployed in the city of Surabaya by using descriptive qualitative methods through interviews and observations. The informants were amilin LAZ Al-Azhar East Java, muzakki as the donor of the RGI program, and mustahiq as the participant of the RGI Surabaya program. The results of this study showed that there is an explanation of the method and model of implementing the RGI program in empowering mustahiq the process of mentoring participants and the mechanism for collecting productive zakat funds in the RGI Surabaya program, the benefits and impacts of the RGI program in reducing the number of unemployed in the city of Surabaya. Keywords: Gemilang House, Empowerment, Impact, Unemployment. Abstrak Pengangguran akan selalu menjadi masalah yang dijumpai oleh kota-kota besar di Indonesia, salah satunya di Kota Surabaya yang merupakan kota besar di Jawa Timur. Fungsi Ilmu Ekonomi Islam sebagai bagian dari tanggungjawab sosial sangat diperlukan untuk menjadi solusi pengentasan pengangguran yakni dengan instrumen zakat melalui pendayagunaan zakat produktif. Salah satu lembaga zakat yang mendukung program pendayagunaan zakat produktif ialah Lembaga Amil Zakat Al-Azhar Jawa Timur melalui program pemberdayaan Rumah Gemilang Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskipsikan dampak program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) dalam mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara dan observasi. Narasumber dalam penelitian ini yakni Amilin LAZ Al-Azhar Jatim, Muzakki selaku donatur program RGI, serta Mustahiq selaku peserta program RGI Surabaya. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa terdapat penjelasan mengenai metode dan model pelaksanaan program RGI dalam memberdayakan mustahiq, proses pendampingan peserta dan mekanisme penghimpunan dana zakat produktif pada program RGI Surabaya, manfaat dan dampak program RGI dalam mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya. Kata kunci: Rumah Gemilang, Pemberdayaan, Dampak, Pengangguran. PENDAHULUAN Kebutuhan ekonomi yang tinggi dan tidak didukung oleh adanya lapangan pekerjaan yang memadai menjadi faktor penyebab dari adanya pengangguran. Kota Surabaya memiliki TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) yang berfluktuasi dari 6,84% pada tahun 2010 menjadi 7,81% di tahun 2011, kemudian pada tahun 2011-2013 mengalami penurunan sampai dengan 5,32% dan kembali meningkat pada tahun 2015 sebesar 7,01% dan Tingkat SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 1279 DAMPAK PROGRAM RUMAH GEMILANG INDONESIA OLEH LAZ AL-AZHAR JAWA TIMUR DALAM MENGURANGI JUMLAH PENGANGGURAN DI KOTA SURABAYA Raden Rizaldi Firmansyah, Rachma Indrarini DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.161 Pengangguran Terbuka kembali meningkat sampai 9,79% di tahun 2020 (Abda and Cahyono 2022). Dari data tersebut dapat mencerminkan meningkatnya jumlah pengangguran terbuka dikarenakan beberapa hal meliputi pemangkasan pegawai atau biasa disebut PHK yang sedang marak semenjak adanya pandemi Covid-19, tenaga kerja tidak mengembangkan skill yang mereka miliki sehingga sulit mendapatkan pekerjaan dan beberapa faktor internal atau ekternal lainnya. Dengan adanya pengangguran otomatis berakibat pada adanya penurunan pendapatan di setiap individu yang menganggur dan dapat menyebabkan kemiskinan. Hal tersebut diperlukan adanya penindakan serius dan upaya untuk menanggulanginya. Fungsi Ilmu Ekonomi Islam sebagai bagian dari tanggungjawab sosial sangat diutamakan dan memiliki solusi pengentasan masalah ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran, yakni melalui instrumen zakat. Zakat secara terminologis di dalam fiqih merupakan nama dan sebutan untuk sejumlah harta dalam ketentuan yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk seseorang yang wajib mengeluarkannya (muzakki) dan diberikan pada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq). Zakat merupakan rukun Islam ketiga, dan menjadi kewajiban agama yang ditetapkan pada harta kekayaan seorang muslim dengan ketentuan yang telah dituliskan, serta memiliki pengaruh dalam menangani permasalahan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Seorang muslim memiliki peranan yang besar membantu sesama muslim lainnya untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat seperti dengan zakat, infaq, dan sedekah (Indrarini et al. 2021). Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yakni transendental dan horizontal serta memiliki banyak implikasi dalam kehidupan manusia, khususnya di kalangan umat Islam (Nofiaturrahmah 2016). Dalam terminologi syariah, zakat adalah nama yang diberikan kepada sekumpulan harta yang telah mencapai syarat-syarat tertentu yang diperlukan untuk dikeluarkan dan diteruskan kepada mereka yang berhak menerimanya dalam syarat-syarat tertentu (Hafidhuddin 2002). Menurut Santoso & Agustino (2017), zakat dapat dirumuskan sebagai bagian dari kekayaan yang dibayarkan kepada orang tertentu oleh seorang muslim yang memenuhi syarat dalam kondisi tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah nishab (jumlah minimal harta yang perlu dikeluarkan zakatnya), haul (periode tertentu di mana seseorang perlu mengeluarkan zakat), kepemilikan harta, dan kuantitas (jumlah zakat yang akan dikeluarkan). Zakat juga berarti sedekah (memberi orang lain untuk berbuat baik) yang ditentukan oleh jenis, jumlah dan waktu dari harta yang digunakan dan ditentukan untuk penggunaan Islam oleh umat Islam (Silfiah and Maulana 2018). Berdasarkan Pasal 1-2 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penyelenggaraan Zakat, zakat adalah harta yang wajib digunakan oleh umat Islam atau badan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya menurut hukum Islam (Santoso and Agustino 2017). Dalam Al-Qur’an sebagai dasar hukum zakat, Al-Qur’an menyebutnya sebanyak 82 kali menunjukkan bahwasanya dasar hukum zakat yang sangat kuat. Adapun dasar hukum zakat terdapat pada QS. At-Taubah ayat 60 sebagai berikut. ‫سبِي ِل ٱ َّّللِ َوٱب ِْن‬ َّ ‫إِنَّ َما ٱل‬ ِ ‫علَ ْي َها َوٱ ْلم َؤلَّفَ ِة قلوبه ْم َوفِى ٱ ِلرقَا‬ َ َ‫ِين َوٱ ْل َٰعَ ِملِين‬ َ ‫ب َوٱ ْل َٰغَ ِر ِمينَ َوفِى‬ َ َٰ ‫صدَ َٰقَت ِل ْلفقَ َرآءِ َوٱ ْل َم‬ ِ ‫سك‬ ‫علِيم َحكِيم‬ َّ ‫۞ٱل‬ َ ‫ضة ِمنَ ٱ َّّللِ ۗ َوٱ َّّلل‬ َ ‫س ِبي ِل ۖ فَ ِري‬ Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana". 1280 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK Lembaga Amil Zakat atau Organisasi Pengelola Zakat sebagai lembaga keuangan syariah memiliki fungsi dan peran mengelola zakat, infaq, sedekah, atau wakaf. Lembaga Amil Zakat diharapkan dapat membawa manfaat yang berharga bagi mustahiq dan mendukung terlaksananya program penyaluran zakat. Lembaga Amil Zakat harus menjadi lembaga yang fokus pada peran dalam mensejahterakan umat sebagaimana dicanangkan oleh Allah SWT dengan salah satunya yakni pengentasan kemiskinan. Lembaga Amil Zakat memiliki tugas untuk menyalurkan zakat dalam dua bentuk yaitu bantuan langsung sementara (konsumtif) dan bantuan produktif melalui pemberdayaan. Pemberdayaan merupakan penyaluran zakat yang produktif, yang diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi bagi mustahiq meliputi pembinaan atau pendampingan terhadap usaha yang dijalankan. Pemberdayaan pada dasarnya adalah konsep mewujudkan potensi yang sebenarnya dimiliki individu dalam masyarakat untuk mengorganisir diri. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat merupakan upaya mendorong masyarakat untuk mengambil peran sebagai aktor yang menentukan hidup dan masa depannya, bukan sebagai objek. Menurut Malumbot (2015), tujuan utama pemberdayaan cenderung kepada masyarakat miskin dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemberdayaan adalah upaya membangun kekuatan (masyarakat) dengan cara membangkitkan kesadaran, memotivasi, meningkatkan dan mengembangkan potensinya. Salah satu Lembaga Amil Zakat yang meyalurkan dana zakat serta membantu pemerintah dalam proses pembangunan Indonesia adalah LAZNAS Al – Azhar. LAZNAS Al – Azhar merupakan lembaga nirlaba yang memiliki tujuan memberdayakan masyarakat dhuafa, berbasis pendidikan dan dakwah dengan mendayagunakan partisipasi publik dan sumber daya (Bilqis 2020). LAZNAS Al-Azhar memiliki kantor pusat di Jakarta dan membuka salah satu cabang perwakilan untuk wilayah Jawa Timur bertempat di Kota Surabaya. Dengan adanya kantor cabang LAZNAS Al – Azhar perwakilan Jawa Timur diharapkan mampu menyalurkan dana zakat kepada mustahiq yang ada di Jawa Timur dan dapat mendayagunakan dengan program – program ungulan sehingga memiliki manfaat untuk pengembangan wilayah Jawa Timur khususnya Kota Surabaya. LAZNAS Al-Azhar memiliki program unggulan yaitu program pemberdayaan dan pusat pelatihan yang diberi nama Rumah Gemilang Indonesia (RGI). Program RGI memiliki tujuan dalam mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia khususnya dari generasi muda usia produktif. Sehingga program RGI terlibat langsung dalam menyokong program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan yang diakibatkan dari tingginya jumlah pengangguran. Program RGI memusatkan upayanya untuk memberdayakan mustahiq dengan mengajarkan ilmu dan keterampilan untuk kesediaan menjadi mandiri dan berdaya secara gratis. Mustahiq yang merupakan peserta diklat diajarkan keahlian dan keterampilan oleh para instruktur profesional yang sesuai bidangnya. Sehingga dapat secara langsung berpengaruh kepada keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan oleh dunia kerja jika dilakukan secara optimal. Penelitian sebelumnya oleh Dasangga dkk. (2020), tentang “Analisis peran zakat terhadap pengentasan kemiskinan dengan model cibest (studi kasus Rumah Gemilang Indonesia kampus Surabaya)” menunjukkan bahwa penggunaan dana zakat memiliki dampak positif terhadap pendapatan lulusan Rumah Gemilang Indonesia (RGI) dicerminkan dari peningkatan rata-rata pendapatan lulusan RGI sebelum dan sesudah merasakan manfaat SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 1281 DAMPAK PROGRAM RUMAH GEMILANG INDONESIA OLEH LAZ AL-AZHAR JAWA TIMUR DALAM MENGURANGI JUMLAH PENGANGGURAN DI KOTA SURABAYA Raden Rizaldi Firmansyah, Rachma Indrarini DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.161 dari dana zakat. Adapun penelitian lainnya dari Bilqis & Zaki (2020), menyatakan bahwa peserta program RGI dapat memiliki keterampilan, pengetahuan, dan kepribadian yang luhur sehingga mampu memperoleh modal kerja dengan kualitas terbaik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Serta pada penelitian lainnya menyatakan bahwa pengelolaan dana zakat dalam program RGI sangat baik karena dana zakat digunakan pada tempat yang tepat (Budiman 2018). Berbeda dengan penelitian penelitian sebelumnya, penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui metode dan model pelaksanaan program RGI dalam memberdayakan umat yang masih menganggur dan dampaknya dalam mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya. Penelitian dilaksanakan secara mendalam untuk memahami dan mendeskripsikan dampak dari implementasi program Rumah Gemilang Indonesia dalam mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya dengan cara melakukan pengamatan pada komponen konteks, proses, input dan output program agar dapat memperoleh informasi dan data yang valid tentang dampak pelaksanaan program RGI, maka penelitian ini mengangkat topik dengan judul “Dampak Program Rumah Gemilang Indonesia oleh LAZ Al-Azhar Jawa Timur dalam Mengurangi Jumlah Pengangguran di Kota Surabaya”. Topik penelitian ini sesuai dengan kajian ilmu Ekonomi Islam dikarenakan program RGI tersebut merupakan program dari LAZNAS Al-Azhar dengan sumber dana berasal dari pengelolaan dana zakat produktif, dan penelitian didukung dengan ketersediaan data primer maupun sekunder serta literatur yang dapat menunjang pelaksanaan penelitian ini. TINJAUAN PUSTAKA Pengertian Zakat Pengertian zakat memiliki banyak arti. Dengan kata lain, Al-barakatu berarti berkah, Al-nama berarti pertumbuhan dan perkembangan, Ath-thaharatu berarti kemurnian, dan Ash-shalahu berarti ketertiban. Di sisi lain, dari segi istilah zakat, sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an Surah at Tauba Syair 60 (Utomo 2009), dengan syarat tertentu yang Allah SWT wajibkan untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Ini adalah bagian dari kekayaan yang dimilikinya. Secara eksternal, Zakat mengurangi nilai nominal properti dengan menggunakannya. Namun di balik kemerosotan dzahir (gaib), esensinya meningkat dan mengembangkan nilai nalurinya di mata Allah SWT. Peranan Lembaga Amil Zakat Lembaga Amil Zakat harus menjadi lembaga yang fokus pada peran dalam mensejahterakan umat sebagaimana dicanangkan oleh Allah SWT. Salah satunya adalah pengentasan kemiskinan dan pengangguran, dan umat Islam ingin membelanjakan uang zakat. Upaya mengatasi masalah kemiskinan tidak dibuat-buat, sementara, setengah hati, dan tidak menyita perhatian. Pengentasan kemiskinan dan pengangguran merupakan karakteristik serta pondasi yang kokoh dari Islam. Hal ini dibuktikan dengan zakat yang dikeluarkan oleh Allah SWT. Sebagai salah satu rukun Islam, sebagai sumber jaminan bagi fakir miskin dan hak-hak fakir miskin. Pengertian Pengangguran Pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi tidak dapat memperoleh pekerjaan (Sukirno 2008). Pengangguran dapat disebabkan oleh ketidakseimbangan pasar tenaga kerja. Hal ini 1282 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK menunjukkan bahwa penawaran tenaga kerja melebihi permintaan tenaga kerja. Menurut Badan Pusat Statistik Indikator Ketenagakerjaan (BPS), pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan usaha baru, atau telah diterima tetapi mempunyai pekerjaan. Pengangguran memiliki dampak langsung pada masyarakat dan merupakan masalah makroekonomi yang paling serius. Bagi kebanyakan orang, pengangguran berarti penurunan standar hidup dan tekanan psikologis, sehingga pengangguran adalah masalah yang sering dibahas dalam debat publik, dan langkah-langkah yang diberikan politisi untuk mengurangi pengangguran berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja. Istilah pengangguran mengacu pada mereka yang tidak bekerja sama sekali atau yang sedang berusaha mencari pekerjaan dalam waktu dua hari dalam seminggu sebelum sensus. Jika mereka aktif mencari pekerjaan, mereka tidak digolongkan sebagai pengangguran. Pengertian Pemberdayaan Pemberdayaan adalah upaya membangun kekuatan (masyarakat) dengan cara membangkitkan kesadaran, memotivasi, meningkatkan dan mengembangkan potensinya. Pemberdayaan masyarakat merupakan elemen fundamental yang memungkinkan masyarakat dapat bertahan, sejahtera, dan maju selama beberapa waktu. Memperkuat masyarakat berarti berupaya meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang sebelumnya tidak mampu lepas dari kemiskinan dan jebakan keterbelakangan. METODE Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menerapkan pendekatan fenomenologis yakni berusaha memahami makna dari peristiwa serta kaitan-kaitannya terhadap orang-orang yang berada dalam fenomena tersebut (Rukin 2019). Subjek penelitian yakni program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) cabang Surabaya yang kantor pengelolaannya di Lembaga Amil Zakat Al-Azhar perwakilan Jawa Timur yang beralamatkan di Jalan Baratajaya XX No. 3U, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang didapat langsung dari hasil observasi turun ke lapangan dan dari hasil wawancara serta data sekunder yang didapat secara tidak langsung melalui buku, jurnal dan dokumen pendukung lainnya. Proses pengumpulan data menggunakan teknik observasi dengan langsung menuju ke subjek penelitian yakni program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya, wawancara dengan sumber data yakni pihak-pihak yag terlibat langsung dalam subjek penelitian yang merupakan amilin LAZ Al-Azhar Jatim atau kepala program RGI Surabaya, muzakki atau pemberi zakat (donatur) program RGI Surabaya, mustahiq atau penerima manfaat zakat yang merupakan peserta atau santri program RGI Surabaya. Penentuan objek wawancara dan observasi dilaksanakan menggunakan purposive sampling dengan memilih objek wawancara menyesuaikan tujuan wawancara. Pertimbangan ditetapkannya objek wawancara ini dengan harapan data yang didapat merupakan informasi yaitu fakta yang ada di lapangan (Rukajat 2018). Sehingga data yang diberikan merepresentasikan kondisi sebenarnya terkait dampak program RGI yang dirasakan dalam mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan triangulasi sebagai validitas data. Triangulasi diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Tujuan dari triangulasi bukan untuk SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 1283 DAMPAK PROGRAM RUMAH GEMILANG INDONESIA OLEH LAZ AL-AZHAR JAWA TIMUR DALAM MENGURANGI JUMLAH PENGANGGURAN DI KOTA SURABAYA Raden Rizaldi Firmansyah, Rachma Indrarini DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.161 mencari kebenaran tentang beberapa fenomena, tetapi lebih pada peningkatan pemahaman terhadap apa yang telah ditemukan (Stainback and Stainback 1988). Penelitian menggunakan triangulasi sumber data dengan cara membandingkan data hasil wawancara informan satu dan informan lainnya pada program Rumah Gemilang Indonesia Surabaya. Analisis data menggunakan analisis data lapangan sebagaimana dikemukakan oleh Miles & Hubberman (1992) yakni reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau kesimpulan. HASIL PEMBAHASAN Metode dan model pelaksanaan program RGI dalam memberdayakan mustahiq Program Rumah Gemilang Indonesia Surabaya yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat Al-Azhar Jawa Timur dilaksanakan selama 6 bulan (3 bulan pelatihan, 1 bulan workshop, 1 bulan ujian, serta 1 bulan magang). Selama pelaksanaan program, peserta RGI diberikan fasilitas dalam bentuk penyediaan tempat tinggal, pemberian uang makan, dan pembinaan melalui program-program pelatihan, serta peralatan yang menunjang pelatihan dan pembelajaran sehingga peserta RGI hanya tinggal belajar saja dan berfokus dalam peningkatan kualitas diri. Dalam pelaksanaannya selama 6 bulan, peserta RGI ditempa dan dibuat sebagai pemuda berkeahlian spesifik yang pakar pada bidangnya, berakhlaq baik dan mempunyai kepedulian sosial yang tinggi, dan mempunyai semangat berdikari dan kemampuan leadership yang baik menggunakan adopsi platform pondok pesantren bagi pelatihan pesertanya. Lulusan berasal dari RGI banyak yang sudah menandakan mempunyai penghasilan sendiri dan membentuk lapangan kerja sendiri, baik bekerja atau berwirausaha, secara sedikit demi sedikit bisa berdikari dan memberi donasi bagi peningkatan kesejahteraan keluarga dan lingkungan. Kriteria untuk dapat menjadi peserta atau santri Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya yakni diantaranya generasi muda berusia produktif, belum menikah, berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, belum memiliki pekerjaan, bisa membaca, menulis, dan berhitung. Kemudian tidak sedang terikat kontrak kerja, sekolah atau kuliah, maksimal lulusan SMA/Sederajat, sehat jasmani dan rohani. Lalu peserta memiliki komitmen siap mengikuti seluruh rangkaian diklat, bersedia tinggal di asrama selama pelatihan, serta mematuhi seluruh peraturan yang telah dibuat. Tujuan utama diselenggarakan RGI yakni untuk mempersiapkan generasi muda usia produktif yang kreatif, generasi mandiri yang mampu bekerja atau berwirausaha serta bermoral. Hasil observasi yang telah dilaksanakan, menunjukkan bahwasanya program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) merupakan salah satu program unggulan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Azhar sebagai solusi mengurangi pengangguran pemuda berusia produktif di Indonesia. Pemuda produktif merupakan generasi muda diatas umur 17 tahun sampai 30 tahun dan belum menikah yang mulai masuk pada angkatan kerja. Dengan adanya program ini tentunya pembinaan tentang generasi muda bisa teraplikasi pada kualitas dan produktifitas sumber daya manusia yang memiliki dampak jangka panjang agar dapat mempermudah persaingan kerja dan berpikir untuk membuka usaha baru. RGI juga bertujuan menebar nilai-nilai kemandirian kepada generasi muda produktif putus sekolah dari keluarga tidak mampu, atau maksimal pendidikan SMA/SMK/Sederajat dari keluarga tidak mampu. Proses pendampingan peserta (mustahiq) dan mekanisme penghimpunan dana zakat produktif pada program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya 1284 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK Proses diklat Rumah Gemilang Indonesia (RGI) terdiri dari beberapa tahapan mulai dari tahapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan hingga tahapan terakhir meliputi kegiatan seleksi, orientasi, bimbingan mental dan motivasi, pelatihan, factory tour, workshop, magang, dan wisuda. Kegiatan peserta terdapat kegiatan rutin sehari-hari dan kegiatan pemberdayaan pelatihan. Kegiatan rutin dilakukan sehari-hari seperti sholat 5 waktu, sholat sunnah, makan, mengaji, belajar ilmu keagamaan, pembelajaran dan pelatihan, serta hafalan Al-Qur’an juz 30. Kegiatan aktif rutin pemberdayaan dan pelatihan tersebut dilaksanakan selama 3 bulan yang dilakukan selama 5 hari tiap minggunya (Senin-Jumat), dan 3 bulan sisanya dibuat untuk proses workshop, magang, dan ujian peserta Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya. Kegiatan pemberdayaan dan pelatihan dilakukan oleh Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya untuk pemberdayaan usia produktif dilaksanakan selama 6 bulan (3 bulan pelatihan, 1 bulan workshop, 1 bulan magang, 1 bulan ujian). Kegiatan pelatihan dan pendidikan selama 3 bulan pertama dilakukan di tempat lokasi RGI Surabaya. Kemudian bulan ke-4 berikutnya dilakukan workshop dimana pada bulan ini peserta diklat dibina lebih dalam lagi untuk mengetahui antara teori dan praktik lapangan. Pada bulan ke-5 peserta diklat melaksanakan program magang, dimana magang merupakan pengimplementasian dari proses selama mereka mengikuti pelatihan yang sudah dilakukan oleh santri Rumah Gemilang Indonesia Surabaya. Program magang dilakukan di beberapa tempat yang telah bermitra dengan RGI Surabaya. Serta pada bulan terakhir yakni bulan ke-6 dilakukan ujian, dimana ujian dilakukan di tempat RGI Surabaya. Ujian dilakukan dengan beberapa tema ujian yaitu ujian teori, ujian praktik, dan ujian keagamaan. Dalam ujian praktik, peserta diklat wajib membuat laporan tulis tangan yang nantinya mereka mendapat transkrip nilai dan mendapatkan sertifikat, mereka juga akan di wisuda di Jakarta bersama RGI pusat yang dilakukan setiap akhir tahun bulan Desember, sekaligus 2 angkatan. Pihak Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya juga melaksanakan mentoring dan evaluasi kegiatan yang dilakukan selama 3 bulan sekali, yang dilakukan oleh kepala RGI beserta instruktur dan kepala asrama RGI Surabaya. Hal tersebut dilakukan guna evaluasi program apakah berjalan sesuai semestinya ataukah ada beberapa hal yang mesti diperbaiki lagi agar program RGI Surabaya dapat lebih baik lagi. Pemberdayaan mustahiq yang dilakukan oleh Rumah Gemilang Indonesia Surabaya merupakan suatu proses pengentasan pengangguran dan pemberdayaan usia produktif melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan yang disertai dengan nilai-nilai keislaman dalam membentuk akhlaqul karimah. Penerima dana zakat produktif memanfaatkan dana zakat produktif dengan baik, terbukti dengan meningkatnya potensi keterampilan, bertambahnya ilmu agama, berpikir mandiri, dan bertambahnya pendapatan. Mekanisme penghimpunan dana zakat produktif pada program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Azhar Jawa Timur berasal dari dana hasil penghimpunan LAZ Al-Azhar Jawa Timur melalui donasi zakat, infaq, sedekah, maupun dana kemanusiaan lainnya yang setiap bulannya dilakukan penyaluran ke RGI Surabaya. Dana yang digunakan untuk menjalankan RGI terutama berasal dari dana zakat produktif, sebagian dari dana infaq dan wakaf. Sebelum proses penyaluran, LAZ Al-Azhar Jawa Timur melakukan pengajuan permohonan dana atau PPD (Proposal Penyaluran Dana) ke LAZ Al-Azhar pusat (Jakarta) pada akhir bulan dan menunggu terkonfirmasi oleh kantor pusat. Lembaga zakat dapat menunjang keberhasilan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 1285 DAMPAK PROGRAM RUMAH GEMILANG INDONESIA OLEH LAZ AL-AZHAR JAWA TIMUR DALAM MENGURANGI JUMLAH PENGANGGURAN DI KOTA SURABAYA Raden Rizaldi Firmansyah, Rachma Indrarini DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.161 program pemberdayaan mustahiq dengan memberikan bantuan modal usaha melalui akad qardhul hasan sebagai salah satu bentuk pendayagunaan dana zakat produktif. Pendayagunaan dana zakat produktif dalam program pemberdayaan mustahiq pada program Rumah Gemilang Indonesia Surabaya merupakan upaya pemberdayaan untuk membangun kekuatan masyarakat dengan cara mendorong, memotivasi, meningkatkan dan mengembangkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya. Hal tersebut sesuai dengan teori pemberdayaan yang telah dijelaskan. Memperkuat masyarakat berarti berupaya meningkatkan harkat dan martabat demografi masyarakat yang tidak berdaya oleh kemiskinan dan jebakan keterbelakangan (Afrina 2020). Menurut Aolya (2020), lembaga zakat dapat mendukung pemberdayaan dengan dana zakat produktif sebagai penyedia infrastruktur, penyedia informasi, penyedia modal dan pemasaran hasil usaha menuruti bukti empiris yang mendukung beberapa penelitian sebelumnya tentang dukungan lembaga zakat, dan faktornya. Menurut hasil penelitian Zurnalis dkk. (2020), salah satu faktor keberhasilan mustahiq adalah karena faktor eksternal seperti dukungan permodalan dari dana zakat. Manfaat dan Dampak Program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) dalam Mengurangi Pengangguran di Kota Surabaya Manfaat dari adanya program pelatihan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya selama 6 bulan, peserta atau santri mendapatkan bekal untuk masuk dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya. Dengan keahliannya yang didapatkan dari program RGI Surabaya para peserta dapat membantu meningkatkan perekonomian dirinya maupun keluarganya. Program RGI Surabaya berfokus pada tujuan pengentasan kemiskinan dan pengangguran terutama bagi generasi muda produktif dari keluarga tidak mampu dan putus sekolah. Setelah lulus dari RGI Surabaya mereka juga masih didampingi sebagai upaya untuk tetap pada bidangnya. Peserta Rumah Gemilang Indonesia mendapatkan banyak pengetahuan agama, selain bekal keahlian khusus pada bidang pelatihannya, sehingga para peserta atau santri dapat memiliki keahlian khusus dan mempunyai akhlaqul karimah. Hal tersebut menjadikan para muzakki benar-benar merasakan ketentraman, merasakan amal jariyah yang mengalir dan bangga karena dari dana ziswaf yang telah disalurkan efeknya bisa bermanfaat jangka panjang bagi mustahiq. Dikarenakan program ini bertujuan untuk membekali para mustahiq agar mereka memiliki keterampilan yang bisa membantu perekonomian mereka dan keluarganya. Semakin besar tingkat efektivitas lembaga amil zakat menjalankan operasional dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana ZIS, maka semakin besar pula manfaat yang dirasakan oleh masyarakat mustahiq yang membutuhkan (Burhanudin and Indrarini 2020). Hasil temuan empiris dan wawancara menunjukkan peran dukungan lembaga zakat dalam optimalisasi manfaat zakat melalui program pemberdayaan memiliki peranan yang positif dan signifikan. Hal ini sebagaimana dalam QS. Adz-Dzariyat Ayat 19-20 yaitu : َ ‫وم‬ َّ ‫ َوف ِٓى أ َ ْم َٰ َو ِل ِه ْم َحق لِل‬- َ‫ض َءا َٰيَت ل ِْلموقِنِين‬ ِ ‫فِى ٱْل َ ْر‬ ِ ‫سآئِ ِل َوٱ ْل َمحْر‬ Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian 19. Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin”. Makna ayat dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 19-20 Allah SWT menyebutkan sifat-sifat orang yang bertaqwa antara lain meyakini bahwa dalam hartanya terdapat sebagian hak para 1286 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK dhuafa. Konsep kedudukan zakat dalam Islam juga disebutkan dalam QS. At-Taubah Ayat 103 sebagai berikut: َ ‫صدَقَة ت‬ ‫علِيم‬ َ ‫س ِميع‬ َ ‫ص ِل‬ َ ‫سكَن لَّه ْم ۗ َوٱ َّّلل‬ َ َ‫صلَ َٰوتَك‬ َ ‫علَ ْي ِه ْم ۖ ِإ َّن‬ َ ‫ط ِهره ْم َوتزَ كِي ِهم بِ َها َو‬ َ ‫خذْ مِ ْن أ َ ْم َٰ َو ِل ِه ْم‬ Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. QS. At-Taubah Ayat 103 menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan agar dari sebagian harta seorang Muslim yang telah mencapai nishab dan haul hendaknya diambil zakatnya dengan tujuan menyucikan harta pembayar zakat (muzakki) serta agar saling mendapatkan manfaat antar sesama. Adapun peruntukan zakat disebutkan dalam QS. At-Taubah Ayat 60 bahwa zakat diberikan kepada delapan ashnaf antara lain fakir dan miskin. Oleh karena itu, zakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Hasil wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2022 dengan saudara Ilham selaku muzakki atau donatur program RGI Surabaya menjelaskan bahwa LAZ Al-Azhar Jawa Timur telah efektif dalam pengalokasian dana zakat yang disalurkan melalui program RGI Surabaya serta telah mengetahui dari hasil laporan transparansi dana ZISWAF yang dipublikasi melalui majalah lazalazhar dan sosial media. Beliau menyetujui bahwasanya program RGI Surabaya dapat mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya berdasarkan hasil laporan yang telah dipublikasikan. Muzakki atau donatur program RGI Surabaya mengatakan bahwa program RGI Surabaya memiliki dampak positif dan sangat berperan dalam mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya. Beliau memiliki harapan program RGI Surabaya dapat lebih diperbesar lagi kuota yang diterima dan diperluas tempat pelaksanaannya serta berharap peserta diklat dapat bersaing ketat dengan para pesaing lainnya yang memiliki kemampuan memadani. Hasil wawancara yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2022 dengan Irfan dan Buyung selaku peserta program RGI Surabaya menjelaskan bahwa program RGI Surbaya sudah sesuai dan efektif dalam mengalokasikan dana zakat yang disalurkan dan menyetujui bahwa program ini dapat mengurangi jumlah pengangguran. Keduanya merasa senang dan bersyukur menjadi peserta RGI Surabaya karena selalu dibekali ilmu langsung untuk pekerjaan dan dunia kerja. Output yang dirasakan oleh keduanya yakni mendapatkan keterampilan baru, mendapatkan ilmu sesuai bidang yang diminatinya, merasa sangat terbantu dalam pembelajaran, lebih mengenal bidang yang dikuasainya, serta mendapatkan banyak pengalaman berharga. Keduanya mengatakan bahwa program RGI memiliki dampak positif dan sangat membantu dalam mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya. Hasil wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2022 dengan saudara Agung selaku Amilin LAZ Al-Azhar Jawa Timur didapatkan hasil bahwa program RGI Surabaya dapat mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya apabila program RGI dijalankan dan dikembangkan secara berkelanjutan, untuk saat ini program RGI Surabaya masih hanya dapat menampung belasan pemuda produktif saja. Sehingga strategi yang harus dilakukan dalam mengurangi pengangguran di Kota Surabaya adalah menambah serta memperluas kuota peserta diklat dan tempat pelaksanaan program. Dampak program RGI Surabaya dalam mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya memiliki dampak penting, akan tetapi dampak yang dirasakan masih belum terlalu besar karena di Kota Surabaya masih SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 1287 DAMPAK PROGRAM RUMAH GEMILANG INDONESIA OLEH LAZ AL-AZHAR JAWA TIMUR DALAM MENGURANGI JUMLAH PENGANGGURAN DI KOTA SURABAYA Raden Rizaldi Firmansyah, Rachma Indrarini DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.161 banyak masyarakat yang kurang mengetahui akan adanya program Rumah Gemilang Indonesia Surabaya. Dampak program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya dalam mengurangi pengangguran di Kota Surabaya dapat terbilang sangat penting dan memiliki dampak positif. Dampak penguatan program RGI Surabaya terlihat dari perubahan pengalaman mustahik sebagai peserta program sebelum dan sesudah mengikuti program. Program RGI telah memberikan dampak positif bagi mustahik sebagai penerima manfaat program di berbagai bidang, termasuk pendidikan, keterampilan dan agama serta di bidang ekonomi. Program RGI Surabaya diharapkan mendapat kuota yang lebih banyak dan memperluas ruang pelaksanaannya, serta peserta pelatihan diharapkan mampu bersaing ketat dengan kompetitor lain yang sudah mahir. Indikator pencapaian dampak dari proses pemberdayaan program RGI Surabaya adalah hasil dari program pelatihan, yang tidak hanya keberhasilan program kelembagaan, tetapi juga manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan. Dampak diklat dan pendidikan lanjutan di RGI Surabaya terhadap peserta dapat dilihat dari hasil dan aspek lain dari lulusan yang sudah mandiri secara finansial. Para peserta dan lulusan program mengakui bahwa manfaat yang mereka rasakan bukan hanya kemampuan mereka, tetapi juga lebih banyak ilmu agama dan pengalaman baru. Para peserta yang dibina mampu meningkatkan modal kerja mereka sendiri dan kualitas terbaik lainnya dan meningkatkan kehidupan mereka dengan keterampilan, pengetahuan, dan kepribadian yang mulia. Hasil survei dan wawancara yang dilakukan menunjukkan dampak program RGI Surabaya dalam memberdayakan mustahiq di kota Surabaya dan mengurangi jumlah pengangguran seiring dengan hasil survei sebelumnya terbukti berdampak positif bagi kesejahteraan menurut Beik & Irawan (2017), melalui penelitiannya terkait dampak zakat terhadap kemiskinan dan kesejahteraan mustahiq diukur dari aspek material dan mental. Hal ini didukung oleh Rachmawati dkk. (2019), menemukan bahwa penyaluran dana melalui program zakat produktif sangat efektif dalam meningkatkan indeks kesejahteraan rumah tangga mustahiq dari segi materi dan spiritual. Oleh karena itu, keberhasilan program pemberdayaan masyarakat tentunya akan membuka jalan bagi akses kehidupan yang lebih baik (Hamid 2018). Tinjauan hasil wawancara yang telah dilaksanakan kepada para informan menunjukkan bahwasanya program RGI Surabaya memiliki peranan penting dalam mengurangi jumlah pengangguran dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang terlibat langsung serta telah menjalankan pendayagunaan zakat produktif secara efektif dan tepat sasaran. Berdasarkan simpulan hasil wawancara menemukan beberapa topik penting yang dapat dibahas meliputi efektivitas pendayagunaan zakat produktif pada program RGI Surabaya, proses kegiatan, manfaat yang dirasakan masing-masing pihak, serta dampak program dalam mengurangi jumlah pengangguran. Program RGI Surabaya memiliki dampak yang sangat penting dan sangat berperan dalam mengurangi jumlah pengangguran dikarenakan program RGI Surabaya memiliki pengaruh dan manfaat yang saling menguntungkan bagi semua pihak dan lingkungan sekitar. Program RGI Surabaya memiliki pengaruh yang besar dalam membentuk dan merubah kondisi seseorang, seperti pada peserta RGI yang awalnya tidak memiliki keterampilan menjadi memiliki keahlian khusus, dan berpengaruh pada watak muzakki yang awalnya gelisah menjadi merasakan ketentraman. 1288 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK PENUTUP Kesimpulan Program Rumah Gemilang Indonesia oleh Lembaga Amil Zakat Al-Azhar Jawa Timur memiliki dampak sangat penting dalam mengurangi jumlah pengangguran di Kota Surabaya. Akan tetapi, dampak yang dirasakan masih sedikit dan tidak dapat menjangkau dalam mengurangi jumlah pengangguran yang terlalu besar serta masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui akan adanya program Rumah Gemilang Indonesia Surabaya. Hal tersebut didasarkan pada kesesuaian strategi pemberdayaan yang dilakukan oleh program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya dan manfaat yang dirasakan oleh santri atau peserta diklat program RGI Surabaya. Para peserta diklat merasa puas dan sangat bersyukur telah mengikuti program RGI Surabaya karena setelah mereka lulus dari RGI Surabaya mereka memiliki bekal keahlian dalam bidang yang ditekuninya sehingga mereka bisa membuka usaha sendiri ataupun bekerja pada suatu instansi, selain mendapatkan keahlian dibidangnya mereka juga memiliki bekal ilmu agama sehingga dapat menjadi generasi yang gemilang dan berakhlaqul karimah. Saran Beberapa saran bagi pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini pada program Rumah Gemilang Indonesia (RGI) Surabaya. Saran bagi amilin LAZ Al-Azhar Jawa Timur atau selaku pengurus program RGI Surabaya agar program pelatihan dan pemberdayaan pada RGI Surabaya dapat berjalan lebih berkembang ke arah yang lebih baik sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan dan diharapkan program RGI Surabaya dapat mencetak generasi muda gemilang yang lebih banyak lagi sehingga dapat memberikan dampak mengurangi jumlah pengangguran lebih besar khususnya di Kota Surabaya. Saran bagi para peserta program RGI Surabaya agar menjalankan amanah untuk melaksanakan program pelatihan dan pemberdayaan dengan giat dan bersungguh-sungguh serta penuh komitmen. Saran bagi para muzakki khusunya donatur pada program RGI Surabaya agar selalu konsisten menyalurkan zakat pada program RGI Surabaya sehingga program tersebut dapat selalu berkembang dan berkelanjutan tiap generasi. DAFTAR PUSTAKA Abda, S.A., and H. Cahyono. 2022. “Apakah IPM, Pengangguran, Dan Pendapatan Perempuan Berpengaruh Dalam Menurunkan Kemiskinan Di Kota Surabaya?” INDEPENDENT: Journal of Economics 2 (1): 67–76. Afrina, D. 2020. “Manajemen Zakat Di Indonesia Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat.” EkBis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 2 (2): 201–12. Aolya, N.F. 2020. “Pendayagunaan Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Mustahik Di BAZNAS Kab. Banyumas.” Doctoral Dissertation, IAIN PURWOKERTO. IAIN PURWOKERTO. Beik, I.S, and T. Irawan. 2017. “Dampak Zakat Terhadap Kemiskinan Dan Kesejahteraan Mustahik (Kasus: BAZNAS Provinsi Jawa Tengah).” Al-Muzara’ah 5 (1): 37–50. Bilqis, N. 2020. “Dampak Pengelolaan Zis Laznas Al-Azhar Bagi Pemberdayaan Pemuda Produktif Pada Program Rumah Gemilang Indonesia Di Surabaya.” UNIVERSITAS AIRLANGGA. Bilqis, N., and I. Zaki. 2020. “Dampak Pengelolaan Zis Laznas Al-Azhar Bagi Pemuda Pada Program Rumah Gemilang Indonesia Surabaya.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 7 (4): 659–67. Budiman, A. 2018. “Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat Pada Program Pendidikan Rumah Gemilang Indonesia Lembaga Amil Zakat Nasional Al-Azhar (Bachelor’s Thesis, Fakultas SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 1289 DAMPAK PROGRAM RUMAH GEMILANG INDONESIA OLEH LAZ AL-AZHAR JAWA TIMUR DALAM MENGURANGI JUMLAH PENGANGGURAN DI KOTA SURABAYA Raden Rizaldi Firmansyah, Rachma Indrarini DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.161 Ilmu Dakwah Dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).” Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta. Burhanudin, M., and R. Indrarini. 2020. “Efisiensi Dan Efektivitas Lembaga Amil Zakat Nasional.” Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah) 3 (2): 453–61. Dasangga, R., D. Ghani, and E.F. Cahyono. 2020. “Analisis Peran Zakat Terhadap Pengentasan Kemiskinan Dengan Model Cibest (Studi Kasus Rumah Gemilang Indonesia Kampus Surabaya).” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 7 (6): 1060–73. Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Edited by Irwan Kelana. Jakarta: Gema Insani. Hamid, Hendrawati. 2018. Manajemen Pemberdayaan Masyarakat. Makassar: De La Macca. Indrarini, R., T.S. Aji, L. Rachmawati, H. Cahyono, S.A. Suryaningsih, and A.A. Ridlwan. 2021. “Peran Zakat, Infaq, Dan Shodaqoh Dalam Mengurangi Beban Ekonomi Masyarakat Terdampak COVID 19.” Inspirasi: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat 1 (1): 43–49. Malumbot, R.H. 2015. “Program Pemberdayaan Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Bitung (Suatu Studi Di Kecamatan Madidir Kota Bitung).” Politico: Jurnal Ilmu Politik 2 (6): 1096. Miles, Mathew B, and A. Michael Hubberman. 1992. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Edited by Tjejep Rohendi Rohidi and Mulyarto. Jakarta: UIP. Nofiaturrahmah, F. 2016. “Pengumpulan Dan Pendayagunaan Zakat Infak Dan Sedekah.” ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf 2 (2): 279–95. Rachmawati, E.N., A. Azmansyah, and T.T. Utami. 2019. “Analisis Zakat Produktif Dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Usaha Mikro Dan Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Mustahik Di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.” Jurnal Ilmu Manajemen 8 (2): 1– 14. Rukajat, Ajat. 2018. Pendekatan Penelitian Kualitatif. Deepublish. Rukin. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Takalar: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia. Santoso, Sony, and Rinto Agustino. 2017. Zakat Sebagai Ketahanan Nasional. 1st ed. Yogyakarta: Deepublish. Silfiah, D., and A. Maulana. 2018. “Penerapan Program Zakat, Infaq, Dan Sedekah (Zis) Di Dusun Jedong Desa Sekar Putih Kecamatan Balongpanggang Gresik.” TAMADDUN: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Keagamaan 19 (2): 135–47. Stainback, Susan Bray, and William C Stainback. 1988. Understanding and Conducting Qualitative Research. Reston, VA : Council for Exceptional Children ; Dubuque, Iowa : Kendall/Hunt Pub. Co. Sukirno, Sadono. 2008. Makro Ekonomi Modern, Perkembangan Pemikiran Dari Klasik Hingga Keynesian Baru. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Utomo, Setiawan Budi. 2009. Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat. Edited by Murni Alit Baginda, Wildan Nugraha, Bambang Suratno, and Yadi Saeful Hidayat. 1st ed. Bandung: PT Mizan Pustaka. Zurnalis, M.A., M.A. Khairuddin, and F. Husna. 2020. “Efektivitas Pendistribusian Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahiq Di Baitul Mal Aceh Selatan (Analisis Periode 20152017).” MUDHARABAH 2 (1). 1290 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.8 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK