MITRA BESTARI Khomsyahrial Romli (UIN Raden Intan Lampun. Nelly Marhayati (IAIN Bengkul. Andi Dermawan (UIN Sunan Kalijaga Yogyakart. Bayu Mitra Aditya Kusuma (UIN Sunan Kalijaga Yogyakart. PENANGGUNG JAWAB Suryani REDAKTUR Pebri Prandika Putra EDITOR Ihsan Rahmat SEKRETARIS Haqqi Annazili DESAIN GRAFIS Hymawandra ALAMAT REDAKSI Fakultas Ushuluddin. Adab, dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Bengkulu Jl. Jalan Raden Patah. Kelurahan. Pagar Dewa. Selebar. Pagar Dewa. Selebar. Kota Bengkulu. Bengkulu 65144. Telp. http://ejournal. id/index. php/syiar . PENGANTAR REDAKSI Alhamdulillah. Jurnal Ilmiah SyiAoar. Vol. No. 1 telah terbit tepat pada waktunya. Redaksi bersyukur ke hadirat Allah SWT atas seluruh karunia yang telah diberikan, baik yang terlihat ataupun kasat mata. Kemudian, shalawat beserta salam semoga tercurah bagi Nabi Muhammad SAW. Seorang rasul yang mempraktikkan berbagai metode dakwah bagi umat seluruh alam. Pada edisi ini. Jurnal Ilmiah SyiAoar (JIS) mengalami banyak pembenahan dalam rangka menuju akreditasi. Perubahan pertama datang dari ukuran jurnal cetak yang dianggap terlalu besar, sehingga redaksi memutuskan untuk menyesuaikan seukuran buku standar ISBN. Menetapkan waktu terbit dua kali dalam satu tahun, yakni edisi Januari Ae Juni diterbitkan pada Juni dan Juli Ae Desember diterbitkan pada Desember. Satu edisi berisi delapan jurnal berkualitas yang dikelola dengan sistem Open Journal System (OJS). Pada edisi ini juga, redaksi bekerja sama dengan mitra bestari yang dinilai pakar pada salah satu fokus JIS, yaitu Komunikasi dan Penyiaran Islam. Manajemen Dakwah. Pengembangan Masyarakat Islam. Bimbingan Konseling Islam, dan Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya, menyediakan logo khusus untuk JIS dengan tujuan mudah dikenali dan Logo didesain dengan karakter tulisan AoJISAo berbentuk bulat bermakna bahwa SyiAoar Islam diperuntukkan bagi umat seluruh alam. Dakwah tidak membedakan suku, ras, agama, bangsa, dan negara. Kemudian, di luar karakter ada simbol orang yang saling bergandengan bermakna pola baru SyiAoar Islam di masa depan dengan model kolaboratif. Redaksi berpandangan bahwa kompleksitas kehidupan umat tidak mampu lagi diselesaikan dengan cara parsial atau metode dakwah perorangan. Metode syiAoar Islam tidak mungkin dipisahkan dari sunnah Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin. Tulisan pertama mengangkat pembahasan tentang AoManajemen Baitul Mal pada Masa Khalifah Umar Bin Khathab R. A: Sebuah Tinjauan Sejarah. Ao Fitmawati sebagai penulis tunggal telah banyak menulusuri proses terbentuknya baitul mal di madinah, sumber dana yang bisa menjadi pemasukan, tata cara pembagian, hingga hal teknis lainnya. Kajian ini ternyata juga mampu menjelaskan sistem ekonomi syariah di masa khalifah kedua. Tulisan kedua berupa pemikiran tentang konseling Islam berjudul AoKonselor dalam Penguatan Nilai dan Moral: Strategi Membentuk Generasi ReligiusAo oleh Muahammad Nikman Nasir. Nasir mempertahankan argumen bahwa di era milenial, konselor membutuhkan nash-nash agama untuk membangun moral klien atau peserta didik. Agama menjadi titik tolak sebagai sumber kekuatan, agama sebagai budaya, dan agama sebagai konteks. Ashadi Cahyadi mengisi slot ketiga dengan pembahasan AoPembangunan dan Pemberdayaan Manusia melalui Dana Desa: Pola dari Masa Lalu hingga Sinergitas yang Rancu. Ao Asumsi studi ini adalah sinergitas infrastruktur diikuti dengan pemberdayaan masyarakat akan menghasilkan . kesejahteraan yang berkelanjutan. Tetapi temuan mengatakan rasionalitas ini dinilai tidak berjalan bersamaan karena memberikan porsi yang besar untuk infrastruktur dan mengecilkan pemberdayaan manusia. Tulisan keempat milik Sifatul Aliyah dan Bayu Mitra A. Kusuma AoTuntutan Kinerja dalam Keterancaman Kerja: Dilema Karir Penyuluh Agama Non-Pegawai Negeri Sipil. Ao Penulis banyak mengeksplor tentang keresahan penyuluh agama, langkah propaganda, hingga kebijaksanaan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tulisan kelima berjudul AoFalsafah Huma Betang di Kalimantan Tengah: Sebuah Pergulatan Identitas Konselor Dayak MuslimAo oleh Dody Riswanto. Dody menemukan konselor dayak muslim terbentur oleh persepsi negatif dari lingkungan sosial. Kemungkinan latar agama menjadi arus utama yang perlu dipertimbangkan untuk lingkungan Dayak yang rerata menganut agama berbeda. Penyelesaian Falsafah Huma Betang yang mengandung nilai-nilai toleransi dan saling menghargai antar pemeluk agama dinilai sebagai jembatan yang mampu mereduksi persepsi negatif. Tulisan keenam berjudul AoSumber Daya Manusia Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) di Kota Padang: Dilema antara Pengelolaan dan Pemahaman Konsep. Ao M. Zaky Mubarak Lubis dan Netta Agusti menemukan bahwa 39% pengelola KJKS belum memahami konsep dasar ekonomi Islam. Robeet Thadi menjadi penulis ketujuh dengan pembahasan AoLiterasi Media Khalayak di Era Keberlimpahan Infomasi di Media Massa. Ao Ada pergeseran di era keberlimpahan informasi, yakni dari sulitnya mencari informasi menjadi sulitnya menyaring informasi. Thadi menekankan pentingnya kemampuan literasi media individu untuk melihat dan membedakan dunia nyata dan dunia yang diproduksi oleh media. Tulisan terakhir oleh Sugeng Sejati dengan judul AoImplikasi Egosentris dan Spiritual Remaja dalam Mencapai Perkembangan Identitas Diri. Ao Temuan utamanya adalah pengembangan identitas remaja yang egosentris dan spiritual ternyata menjadikan remaja tersebut memiliki prinsip dengan peran penting dalam kehidupan dan nilai dalam masyarakat. Demikian catatan beberapa perubahan jurnal dan cuplikan dari isi JIS Vol. No. Redaksi menyadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan. Sehingga kritikan dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi penyempurnaan jurnal ini kedepannya. Akhirnya redaksi mengucapkan banyak terimakasih kepada berbagai pihak yang turut mendukung lahirnya edisi ini. Mulai dari para penulis yang setia merevisi berbagai kekurangan tulisan, para mitra bestari, tim redaksi yang bekerja maksimal, dan lainnya. Redaksi menunggu karya-karya terbaik penulis pada edisi berikutnya. Selamat membaca!!! Pagar Dewa. Juni 2019 n TIM REDAKSI JIS Ihsan Rahmat DAFTAR ISI Pengantar Redaksi Daftar Isi MANAJEMEN BAITUL MAL PADA MASA KHALIFAH UMAR BIN KHATHAB R. A: SEBUAH TINJAUAN SEJARAH KONSELOR DALAM PENGUATAN NILAI DAN MORAL: STRATEGI MEMBENTUK GENERASI RELIGIUS PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MANUSIA MELALUI DANA DESA: POLA DARI MASA LALU HINGGA SINERGITAS YANG RANCU TUNTUTAN KINERJA DALAM KETERANCAMAN KERJA: DILEMA KARIR PENYULUH AGAMA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL FALSAFAH HUMA BETANG DI KALIMANTAN TENGAH: SEBUAH PERGULATAN IDENTITAS KONSELOR DAYAK MUSLIM SUMBER DAYA MANUSIA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) DI KOTA PADANG: DILEMA ANTARA PENGELOLAAN DAN PEMAHAMAN KONSEP Zaky Mubarak Lubis. Netta Agusti LITERASI MEDIA KHALAYAK DI ERA KEBERLIMPAHAN INFOMASI DI MEDIA MASSA IMPLIKASI EGOSENTRIS DAN SPIRITUAL REMAJA DALAM MENCAPAI PERKEMBANGAN IDENTITAS DIRI Fitmawati Muahammad Nikman Nasir Ashadi Cahyadi Sifatul Aliyah. Bayu Mitra A. Kusuma Dody Riswanto Robeet Thadi Sugeng Sejati . JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. SUMBER DAYA MANUSIA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) DI KOTA PADANG: DILEMA ANTARA PENGELOLAAN DAN PEMAHAMAN KONSEP Zaky Mubarak Lubis1. Netta Agusti2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang1,2 Korespodensi dengan penulis: Netta Agusti. Telp: 0812 6725 9334 E-mail: nettagausti@uinib. Abstract Keywords: Human Resources. Sharia Cooperatives. Islamic Economics. Indonesia. This study try to reveal the understanding of the human resources of Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) on the basic principles of sharia economics. As a sharia microfinance institution. KJKS will face daily Muslim customers and operational systems that demand basic knowledge of Islamic economics. This study uses the focus group discussion (FGD) method with a sample target of 30 KJKS managers in the City of Padang. The sample was given 18 items pre-test questions related to the basics of Islamic economics with a choice of yes or no. We find that the main problem is still understanding the concept of Islamic economics, where there are still many cooperative managers who lack Research shows that 39% of managers do not know clearly how the Islamic economy is. We then conducted an FGD by giving an understanding of the understanding of Islamic economics and sharia finance. It was seen an increase in the percentage graph of the understanding of cooperative managers, namely 86% of managers were able to understand the fundamentals of sharia economic concepts and sharia finance, while the other 14% were unable to understand right. Abstrak Kata kunci: Sumber daya manusia, koperasi syariAoah, ekonomi Islam. Indonesia Penelitian ini mencoba mengungkap pemahaman sumber daya manusia Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) pada prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah. KJKS akan menghadapi pelanggan Muslim harian dan sistem operasional yang menuntut pengetahuan dasar tentang ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode diskusi kelompok terarah (FGD) dengan target sampel 30 manajer KJKS di Kota Padang. Sampel diberikan 18 item pertanyaan pre-test terkait dengan dasar-dasar ekonomi Islam dengan pilihan ya atau tidak. Kami menemukan bahwa masalah utama adalah masih memahami konsep ekonomi Islam, di mana masih banyak manajer koperasi yang kurang pengetahuan. Penelitian menunjukkan bahwa 39% manajer tidak tahu dengan jelas bagaimana ekonomi Islam. JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. Kami kemudian melakukan FGD dengan memberikan pemahaman tentang pemahaman ekonomi Islam dan keuangan syariah. Terlihat peningkatan dalam grafik persentase pemahaman manajer koperasi, yaitu 86% manajer mampu memahami dasar-dasar konsep ekonomi syariah dan keuangan syariah, sedangkan 14% lainnya tidak dapat memahami dengan benar. PENDAHULUAN Wawasan dan pengetahuan tentang ekonomi syariah umumnya hanya di kalangan akademisi dan praktisi lembaga keuangan syariah, sedangkan masyarakat bawah belum tentu mengenal dan memahaminya dengan jelas. Padahal, ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang lebih memberikan daya tawar positif, tidak hanya dari segi aspek hukum, tetapi juga bisa menjadi sistem ekonomi alternatif yang dapat mendukung proses percepatan pembangunan ekonomi. 1 Ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi rabbani dan Disebut ekonomi rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai ilahiah. Lalu ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Keimanan perpegang penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, prilaku, selera dan prefensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan. Juhaya S Praja mengungkapkan bahwa Basis utama sistem ekonomi syariah terletak pada aspek kerangka dasarnya yang berlandaskan syariat, tetapi juga pada aspek tujuannya, yaitu mewujudkan suatu tatanan ekonomi masyarakat yang sejahtera berdasarkan keadilan, pemerataan, dan keseimbangan. Seiring dengan digulirkannya sistem perbankan syariah di tahun 1990-an, beberapa lembaga keuangan syariah khususnya Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau yang lebih dikenal dengan Koperasi Syariah tumbuh menjamur di Indonesia dengan pesat dan cukup signifikan. Sebagai salah satu Lembaga keuangan mikro syariah yang secara konsepsional dilaksanakan dengan maksud menghindarkan riba dengan segala praktik dan inovasinya, yang memiliki dua sifat utama yakni bunga berlipat dan aniaya. Selain itu, juga untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan perbankan yang mendapat titipan dana dari masyarakat, dengan menghindari penentuan presentase bunga yang pasti untung, sebelum dilakukan. 3 KJKS-BMT Hendi Suhendi. Pengembangan Sitem ekonomi Islam dalam Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Jurnal Syariah No. 1 Vol. 1 tahun 2004, . andung: Fakultas Syariah IAIN SGD Bandun. , hlm. 2 Ahmad Hasan Ridwan. Manajemen Baitul Mal wa Tamwil, (Bandung: pustaka Setia, 2. , hlm. 3 Suhrawardi K. Lubis. Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2. , hlm. JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. 4 KJKS-BMT saat ini 253 unit dengan 1,4 juta orang anggota. Dari sisi modal sendiri mencapai 968 miliar dan modal luar 3,9 Triliun dengan volume usaha mencapai 5,2 triliun. Sebagai bagian instrumen pengembang aktivitas di bidang ekonomi, beragam tantangan dihadapi sistem keuangan Islam, seperti pada aspek teoritis, operasional dan implementasi. LKS yang beroperasional secara syariah seharusnya dalam implementasinya juga harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Namun perwujudan shariAoa compliance pada koperasi bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan. Para pengelola BMT, yang secara kelembagaan merupakan bagian dari KJKS7 sebagian mengakui inovasi produk pembiayaan BMT muncul dari keterbatasan. BMT tak punya referensi akad DSN MUI. Sementara akad yang ada di perbankan syariah sangat terbatas untuk bisa dipraktikkan di BMT. Namun sangat disayangkan karena kehadirannya lebih banyak dilatarbelakangi semangat emosional keagaamaan untuk menerapkan sistem ekonomi yang berlandaskan syariah semata dan kurang diimbangi dengan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan yang profesional dari tenaga Tidak heran beberapa praktik BMT akhirnya tidak sesuai syariah akibat ketidaktahuan pengurus dan pengelola akan dasar ekonomi islam dan lemahnya peran Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional yang ada. Dicontohkan banyak BMT yang mengambil dana program bantuan pemerintah untuk usaha kecil. Padahal pengembalian dana itu berbasis bunga bank. Sebelumnya ada yang berpendapat bahwa mengambil dana itu tidak apa-apa asalkan semua langsung disalurkan ke masyarakat. Tetapi ternyata oleh DSN itu tetap dianggap haram. Sementara dana pemerintah itu bisa menopang kehidupan BMT. Bahkan sampai saat ini masih terdapat BMT-BMT yang menyalahi prinsip-prinsip syariah baik itu dalam penghimpunan maupun penyaluran dana. Seperti dalam pembuatan produkproduk dan kesesuaian sistem dari produk tersebut dengan aturan-aturan yang sesuai dengan 4 Permen Koperasi dan UKM no 16/Per. /K. UKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh KoperasiPasal 1 ayat 2 5 Tempo. Kinerja Koperasi Syariah Positif. Volume Usaha 5,2 Triliun, https://m. 6 Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktek, terj. Oleh A. Anwar, (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , hlm. 7 Untuk memahami secara sederhana. BMT merupakan brand sekaligus merek yang diciptakan dalam rangka memberikan identitas spesifik terhadap kelembagaan koperasi maupun lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. koperasi adalah pilihan badan hukum yang secara umum digunakan oleh BMT. Maka seringkali ditemukan Koperasi yang juga menempatkan nama BMT sebagai Lihat Huriyatul Akmal. Analisis Efesiensi dan Efektivitas Pengelolaan KJKS BMT Kota Padang. Laporan Penelitian. LPPM IAIN Imam Bonjol Padang, 2014. JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. syariah, contohnya saja produk murabahah dan produk jasa yang bisa digunakan untuk segala macam jual beli dan jasa dengan sistem pemberian uang kepada nasabah tanpa kontrol atas barang yang sudah dibeli tersebut oleh pihak KJKS BMT. Kemudian dalam produk mudharabah, dalam prakteknya biasanya pihak KJKS kalau sudah memberikan pembiayaan tidak mengontrol hasil dari usaha tersebut, bahkan beberapa diantaranya tidak mau tahu seandainya pihak mudharib mengalami kerugian, padahal sesuai dengan aturan syariah dalam akad mudharabah, seharusnya yang di bagi adalah hasil dari usaha tersebut dan seandainya terjadi kerugian, maka yang menanggung kerugian adalah pihak shahibul maal atau pemilik harta, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh mudharib. Kota Padang sendiri merupakan daerah dengan inovasi pengembangan BMT dan KSPPS, dahulunya KJKS, yang cukup membanggakan. Program pemerintah Kota Padang yang memberikan bantuan modal utuk pengembangan BMT dikucurkan kepada setiap keluarahan yang berjumlah 104 KJKS BMT. Program ini dimulai pada tahun 2009 dan bekesinambungan hingga saat ini. Jumlah ini merupakan jumlah KJKS BMT terbanyak di Indonesia yang di inisiasi oleh pemerintah daerah. Masing-masing KJKS BMT tersebut dikucurkan bantuan permodalan hingga 300 juta rupiah. Seiring dengan berjalannya waktu, keberadaan KJKS BMT yang mulai berkembang juga menghadapi persoalan baik dari segi kepatuhan syariah maupun operasionalnya yang tidak sesuai dengan syariah. Adanya kewajiban ketersediaan perangkat pengelola pada KJKS BMT merupakan sebuah keniscayaan dan amanat dari aturan. Melihat kondisi ini. Koperasi secara umum memang memiliki pengelola sebagai penggerak operasional perusahaan. Namun keberadaan pengelola tersebut belum tentu dan tidak dapat dipastikan memiliki kompetensi dan wawasan dalam aspek syariah. Ketika salah satu elemen penting ini tidak tersedia dengan baik dan memadai, maka aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah menjadi suatu yang patut METODE Penelitian ini menggunakan metode mix methode dengan menggunakan bantuan kuesioner, wawancara dan observasi lapangan. Metode ini berupaya untuk menggabungkan dan mengkombinasikan data kualitiatif dengan data kuantitatif dengan cara yang berimbang. Sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah 30 orang responden, yakni 30 orang pengelola dan pengurus dari KJKS yang ada di Kota Padang. JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. KJKS yang ada di kota Padang berjumlah 114 KJKS-BMT yang menyebar di setiap kelurahan, mengingat keterbatasan waktu maka peneliti hanya berfokus pada KJKS yang ada di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 13 KJKS. Tabel 1. Daftar KJKS Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Kelurahan Balai Gadang Air Pacah Batang Kabung (Gantin. Batipuh Panjang Bungo Pasang Dadok Tunggul Hitam Koto Panjang Ikua Koto Koto Pulai Lubuk Buaya 10 Lubuk Minturun 11 Padang Sarai 12 Parupuk Tabing 13 Pasia Nan Tigo Sumber: Data primer, 2018. Nama KJKS KJKS Balai Gadang KJKS Air Pacah KJKS Batang Kabung (Gantin. KJKS Batipuh Panjang KJKS Bungo Pasang KJKS Dadok Tunggul Hitam KJKS Koto Panjang Ikua Koto KJKS Koto Pulai KJKS Lubuk Buaya KJKS Lubuk Minturun KJKS Padang Sarai KJKS Parupuk Tabing KJKS Pasia Nan Tigo Dari 13 KJKS yang ada dengan 30 reponden terpilih, akan diberikan sejumlah 18 item pernyataan terkait pemahaman konsep pengetahuan akan prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah. Kuesioner yang dijalankan dijawab dengan pilihan ya atau tidak bertujuan untuk melihat seberapa jauh pemahaman pengelola KJKS Koto Tangah tentang konsep ekonomi syariah. Kuesioner ini disebarkan dua kali dengan tujuan melihat perbedaan hasil disaat FGD belum diberikan dan sesudah diberikannya. Adapun item pernyataan yang diajukan kepada sejumlah responden dalam rangka mengukur pemahaman mereka terhadap ekonomi syariah adalah sebagai berikut. Tabel 2. Kuisioner Penelitian No. Pernyataan Pengetahuan Dasar Saya mengetahui beda konsep syariah dan konvensional Saya mengetahui akad mudharabah adalah akad bagi hasil Saya mengetahui sistem bagi hasil sama saja dengan penerapan sistem bunga pada konvensional Saya mengetahui bahwa Riba fadhl terkait dengan tambahan pertukaran barang yang sama jenis/bentuknya Riba nasiAoah terkait dengan kelebihan yang dikenakan dalam bayaran yang dibebankan dalam transaksi pinjaman setelah . Tidak JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. melewati batas waktu Saya mengetahui praktik pembungaan uang termasuk ke dalam riba nasiAoah Saya mengetahui Fatwa DSN No 07/DSN-MUI/IV/2000 berkaitan tentang Murabahah Saya mengetahui Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IV/2001 berkaitan tentang al-Qard Saya mengetahui bahwa dalam transaksi murabahah LKS diperbolehkan meminta uang muka pembelian kepada nasabah sepanjang kesepakatan kedua belah pihak Saya mengetahui bahwa Akad ijarah merupakan akad sewa Saya mengetahui bahwa akad al-Qardh merupakan akad yang dibolehkan oleh syariah Saya mengetahui apa itu Dewan Pengawas Syariah Saya mengetahui bahwa DPS harus bersertifikasi Saya mengetahui untuk produk baru yang belum ada fatwanya harus meminta fatwa kepada DSN-MUI Saya mengetahui DPS berbedadengan pengawas internal Saya mengetahui bahwa salah satu tugas pengawas syariah itu yang dikeluarkan oleh koperasi syariah Saya mengetahui bahwa jumlah dewan pengawas syariah paling sedikit berjumlah 2 orang dan setengahnya memiliki sertifikasi DSN-MUI Salah satu tugas pengawas syariah itu memberikan nasehat dan saran kepada pengurusdan pengawas serta mengawasi kegiatanagar sesuai dengan prinsip syariah Sumber: Data primer, 2018. HASIL PENELITIAN Berkembangnya lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan semakin memberikan kemudahan-kemudahan Perkembangan tersebut juga turut memacu tumbuh dan berkembangnya lembaga keuangan yang menggunakan platform penyedia jasa keuangan syariah. Salah satu kelembagaan yang sangat berkembang tersebut adalah Koperasi yang menggunakan pola syariah. Diakomodirnya pola syariah dalam koperasi semakin memberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang jasajasa keuangan syariah dalam melayani masyarakat secara luas. JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. Dari KJKS BMT yang ada di Kota padang. Penulis menemukan beberapa problematika yang ada dari perkembangan KJKS BMT tersebut, antara lain:8 Keberadaan KJKS di Kota Padang belum mampu mengatasi problematika masyarakat secara tuntas terutama berkaitan dengan rentenir atau yang lebih dikenal dengan Aubank 46Ay. Masalah aksesibilitas menjadi problematika utama timbulnya hal tersebut. Rentenir yang menawarkan bantuan kapanpun dan dimanapun menjadi lawan berat bagi KJKS yang harus berdasarkan administrasi. Hal ini menyebabkan masih menjamurnya kegiatan rentenir di tengah masyarakat. Kemampuan KJKS yang masih terbatas dalam memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat kecil memang masih belum mampu mengatasi perkembangan rentenir secara menyeluruh. Apalagi jika dihadapkan dengan persoalan Meskipun demikian KJKS masih terus berupaya meningkatkan aksesibilitas terhadap masyarakat kecil. Permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengurusi dan mengelola KJKS. Problem klasik yang dihadapi berbagai organisasi termasuk KJKS yakni masih kurangnya SDM berkompeten yang berkecimpung didalamnya. Faktor utama yang menyebabkan problem ini adalah masalah kesejahteraan. Masih kalahnya kesejahteraan yang ditawarkan oleh KJKS dibandingkan lembaga keuangan yang lebih mapan seperti Bank, membuat SDM yang berkompeten lebih memilih untuk bekerja di lembaga keuangan Selain itu, peluang karir yang lebih besar juga menyebabkan SDM yang berkompeten lebih memilih untuk bekerja di lembaga keuangan lain. KJKS pada dasarnya lebih dijadikan sebagai pijakan awal sebelum berpindah pada lembaga keuangan lain. Akibatnya gebrakan KJKS belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara Berkaitan dengan ini, telah adanya upaya dari BMT untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang ada disesuaikan dengan kondisi keuangan KJKS dan kinerja pegawai seperti penyesuaian gaji dengan UMR kota Padang. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar SDM berkualitas dapat dipertahankan dan memberikan dampak baik bagi Hal tersebut memperlihatkan bahwa pada dasarnya pihak KJKS memahami bahwa SDM adalah aset utama penggerak KJKS. Lembaga keuangan lainpun mulai menyasar sektor mikro yang menjadi jantung utama pergerakan KJKS. Meskipun pada dasarnya secara konsep lembaga keuangan semisal bank berfokus pada golongan menengah ke atas, saat ini telah berkembang pada golongan mikro. Hal ini membuat KJKS menghadapi tantangan besar dari lembaga yang Workshop AuKita Wujudkan Koperasi yang Handal menuju Masyarakat Ekonomi SyariahAy dengan Narasumber Dr. Rozalinda. Ag dan Dinas Koperasi Kota Padang, 01 November 2018 di Balaikota Padang JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. secara permodalan dan struktur organisasi jauh lebih baik dari KJKS. Terkait dengan kompetisi dengan institusi syariah besar yang ada memang menjadi tantangan bagi KJKS. Akan tetapi kekhasan KJKS yang berfokus pada masyarakat level mikro . konomi menengah ke bawa. membuat KJKS memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat. Sehingga hal tersebut menjadi pemacu bagi pengelola KJKS untuk meningkatkan Secara kelembagaan KJKS di kota Padang belum memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersertifikasi. Sebagai salah satu syarat yang dicantumkan oleh OJK tentang struktur lembaga KJKS bahwa KJKS harus memiliki DPS. Problem utama dari tidak adanya DPS bersertifikasi tersebut adalah biaya yang mahal untuk mengikuti ujian dan pelatihan serta proses yang dilakukan harus melalui MUI Pusat. Hal tersebut membuat KJKS belum mampu memenuhi tuntutan tersebut. Kemampuan keuangan KJKS yang belum sekuat bank membuat kemungkinan pemenuhan kebutuhan ini sangat lambat untuk terpenuhi. Dinas koperasi sebagai tangan pemerintahpun mengakui kesulitan tersebut dan belum mampu memenuhi kebutuhan KJKS kota Padang. Operasional yang dijalankan KJKS selama ini meskipun mengacu pada Fatwa DSN MUI, tidak mendapatkan validasi dan pengawasan dari DPS langsung. Hal tersebut memungkinkan terjadinya ketidaksamaan antara konsep dan aplikasi teori akad yang ada di KJKS. DPS yang berfungsi sebagai pemeriksa operasional terutama berkaitan dengan transaksi syariah merupakan komponen utama yang dapat memastikan jalannya transaksi sesuai dengan Fatwa DSN MUI. Keberadaan DPS merupakan keniscayaan bagi KJKS. Beberapa solusi ditawarkan pihak KJKS dalam penjajakan ini adalah ujian dan pelatihan sertifikasi yang dilakukan oleh MUI bisa dilaksanakan oleh perwakilan Wilayah. Sehingga dapat meminimalisir biaya akomodasi yang harus dikeluarkan oleh KJKS untuk mengikutkan calon DPS dalam pelatihan tersebut. Kemudian, perubahan regulasi bahwa seorang DPS dapat dijadikan DPS beberapa KJKS. Misalkan DPS yang tersertifikasi hanya 1 orang, maka orang tersebut dapat dijadikan DPS untuk beberapa KJKS yang ada di kota Padang. Hal ini menunjukkan bahwa KJKS telah memahami betapa pentingnya peranan DPS dalam KJKS. Pada tataran praktek, keberadaan dewan pengawas sudah ada di masingmasing koperasi. Dewan pengawas menjadi struktur yang melekat pada setiap koperasi yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan koperasi. Namun dari sisi syariah kemudian memunculkan keraguan, bahwa dewan pengawas yang ada belum sepenuhnya mampu melakukan pengawasan terhadap aspek operasional berprinsip syariah yang ada pada koperasi. Kondisi ini jelas harus direspon dengan cermat agar produk-produk yang menggunakan label syariah memang benar-benar terjaga aspek JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. syariahnya serta memenuhi prinsip kepatuhan terhadap pelaksanaan prinsip syariah itu Masih terbatasnya kemampuan pengelola KJKS untuk memahamkan masyarakat berkaitan dengan akad dan transaksi syariah. Kemampuan pengelola yang masih terbatas dalam pemahaman konsep akad dan transaksi syariah membuat masyarakat belum teerpahamkan secara utuh sehingga masyarakat masih menganggap bahwa KJKS masih seperti lembaga keuangan konvensional yang hanya bertambah nama syariah. Selain itu hal ini juga disebabkan masih minimnya kesempatan pelatihan yang didapatkan oleh pengelola KJKS berkaitan dengan hal ini, sehingga diperlukan penguatan pada pengelola terutama berkaitan dengan akad dan transaksi yang ada dalam ekonomi syariah. PEMBAHASAN Tingginya angka Non Performing Loan (NPL) atau kemacetan terhadap dana yang digulirkan menjadi problem yang sangat dilematis yang dialami para pihak pengelola dan pengurus KJKS. Berdasarkan data laporan keuangan KJKS di Koto Tangah banyak yang memiliki angka NPL lebih dari 10 %. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi ketidaklancaran dalam pengembalian dana KJKS oleh masyarakat. Problem utama yang menjadi penyebab ini adalah banyaknya masyarakat yang tidak menjalankan dana yang diterima sesuai apa yang Misalkan dana yang diajukan untuk pengembangan usaha, tapi dalam aplikasinya digunakan untuk kegiatan konsumtif seperti pembelian produk baru. Hal ini menyebabkan kemampuan bayar masyarakat menjadi hilang sehingga timbullah kemacetan. Sebab lain juga mengganggap KJKS segarang lembaga konvensional seperti Bank dalam penyelesaian masalah pembiayaan. Konsep KJKS yang bersifat kekeluargaan membuat masyarakat lebih menggampangkan urusan dengan KJKS dibandingkan dengan lembaga keuangan seperti Bank. Padahal dalam prinsip dasar ekonomi Islam sendiripun diharuskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Hal di atas sangat bertolak belakang dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh para pihak yang berakad. Lancar atau tidaknya pembiayaan yang dilakukan akan tergantung dari kesadaran masyarakat pengguna dana. Masyarakat yang masih menganggap bahwa KJKS sama dengan lembaga keuangan Sejalan dengan problem yang ada bahwa masih rendahnya literasi masyarakat berkaitan dengan pengetahuan ekonomi syariah membuat pengembangan KJKS masih jalan Banyak masyarakat menganggap sama antara konsep syariah dan konvensional. Terutama adanya anggapan bahwa apabila biaya yang dikeluarkan lebih besar maka konsep JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. syariah akan dianggap lebih parah dari konsep konvensional. Anggapan syariah atau tidaknya sebuah lembaga masih didasari oleh logika keuangan yang membebani masyarakat. Perpaduan problem pertama dan kedua menjadi masalah kompleks dalam pengembangan KJKS di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sehingga peran akademisi sangat dibutuhkan untuk mengatasi problem tersebut. Pada penelitian ini, peneliti melakukan 2 kali pra-test terhadap responden. Masingmasing responden akan diberikan pertanyaan yang sama sebelum dan setelah dilakukannya focus group discussion (FGD) berupa sosialisasi terkait pengetahuan seputar ekonomi dan keuangan syariah khususnya pada KJKS BMT. Berdasarkan data angket sederhana yang disebarkan kepada 30 orang pengelola KJKS BMT yang ada di Koto Tangah Padang, didapatkan bahwa besaran total yang menjawab ya adalah 61 % atau sebanyak 371 jawaban ya dan besaran total yang menjawab tidak adalah 39% atau sebanyak 169 jawaban tidak. Artinya para pengelola KJKS yang menjawab AuyaAy merupakan pengelola yang sudah mengetahui apa yang dipertanyakan seputar dasar-dasar ekonomi dan keuangan syariah. Sementara itu, pengelola yang menjawab AutidakAy diasumsikan bahwa pengelola tersebut belum mengetahui pemahaman seputar konsep dasar ekonomi dan keuangan syariah yang dipertanyakan. Grafik 1. Tingkat Pengetahuan Ekonomi Syariah Pengelola KJKS di Kec. Koto Tangah Tidak Paham Paham Sumber: Data primer yang diolah, 2018 Dari grafik di atas terlihat bahwa hampir sebahagian pengelola KJKS BMT di Koto Tangah Padang sudah mengetahui bagaimana konsep dasar ekonomi syariah. Hal ini menjadi faktor yang sangat mempengaruhi pengelolaan operasional KJKS BMT ke depannya. JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. Selanjutnya peneliti melakukan sosialisasi sederhana terhadap 30 orang responden dengan memberikan sedikit pengetahuan dan wawasan terkait ekonomi dan keuangan syariah, terkhusus pada akad transaksi syariah serta penyelesaian pembiayaan bermasalah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 November 2018 di Kantor KAN Kelurahan Balai Gadang. Materi berisi tentang 3 aspek kegiatan utama dari lembaga keuangan yakni penghimpunan, penyaluran dan jasa. Diperlukan kejelian pengelola dalam menjelaskan pada masayarakat bahwa tujuan dari sebuah transaksi bukan hanya pencarian keuntungan. Akan tetapi juga terdapat aspek Konsep syariah yang mendasarkan pada tujuan keberkahan menjadi jalan bagi masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut. Ditambah dengan konsep kemitraan yang dijalankan KJKS akan mampu menjadikan nasabah layaknya hubungan kolega bukan sekedar hubungan bisnis belaka. Di akhir sosialisasi yang diberikan, 30 orang responden tersebut diberikan lagi item pertanyaan yang sama ketika sebelum dilakukannya sosialisasi. Dari data tersebut didapatkan bahwa besaran total yang menjawab ya adalah 86 % atau sebanyak 465 jawaban ya dan besaran total yang menjawab tidak adalah 14% atau sebanyak 75 jawaban tidak. Dari data tersebut terlhat bahwa 86% responden telah mengetahui dan memiliki pemahaman konsep ekonomi dan keuangan syariah, sedangkan 14% responden lainnya masih belum mampu untuk mengetahui dan memahami ekonomi dan keuangan syariah itu sendiri. Grafik 2. Tingkat Pengetahuan Ekonomi Syariah Pengelola KJKS di Kec. Koto Tangah Tidak Paham Paham Sumber: Data primer yang diolah, 2018 Dari grafik diatas jika dibandingkan dengan grafik sebelumnya terlihat bahwa adanya peningkatan kenaikan persentase responden dari yang sebelumnya tidak mengetahui ke tingkat mengetahui akan hal yang telah dipertanyakan terkait dengan konsep dasar ekonomi . JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. dan keuangan syariah. Hanya saja pemahaman mengenai konsep dasar seperti macam-macam riba serta berbagai fatwa DSN perlu ditingkatkan oleh para responden sehingga lebih maksimal dalam mengelola KJKS BMT ke depannya. KESIMPULAN Terdapat lima permasalahan utama yakni meluasnya sistem rentenir, sumber daya manusia yang kurang berkompeten, berkembangnya pesaing KJKS di tingkat mikro, dewan pengawas syariah yang belum memiliki sertifikat, dan masih terbatasnya kemampuan pengelola KJKS untuk memahamkan masyarakat berkaitan dengan akad dan transaksi syariah. Sejalan dengan problem yang ada bahwa masih rendahnya literasi masyarakat berkaitan dengan pengetahuan ekonomi syariah membuat pengembangan KJKS masih jalan ditempat. Banyak masyarakat menganggap sama antara konsep syariah dan konvensional. Setelah dilakukan FGD dengan memberikan sosialisasi pemahaman akan ekonomi islam dan keuangan syariah dan pertanyaan yang sama yang telah diajukan terlihat kenaikan grafik persentase pemahaman pengelola koperasi, yakni 86% pengelola mampu untuk memahami bagaimana dasar-dasar konsep ekonomi syariah dan keuangan syariah, sedangkan 14% lainnya masih belum mampu untuk memahaminya dengan benar. DAFTAR RUJUKAN Akmal. Huriyatul. AuAnalisis Efesiensi dan Efektivitas Pengelolaan KJKS BMT Kota PadangAy. Laporan Penelitian. LPPM IAIN Imam Bonjol Padang, 2014. Hidayat. Farid. AuAlternative Sistem Pengawasan Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Dalam Mewujudkan Shariah ComplianceAy. Mahkamah. Vol. No. Desember, 2016. Iqbal. Zamir dan Abbas Mirakhor. Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktek, terj. Oleh A. Anwar. Jakarta: Prenada Media Group, 2008. Laporan Workshop AuKita Wujudkan Koperasi yang Handal menuju Masyarakat Ekonomi SyariahAy dengan Narasumber Dr. Rozalinda. Ag dan Dinas Koperasi Kota Padang, 01 November 2018 di Balaikota Padang Lubis. Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2002. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 16/Per. /K. UKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi Ridwan. Ahmad Hasan. Manajemen Baitul Mal wa Tamwil. Bandung: Pustaka Setia, 2013. JURNAL ILMIAH SYIAR Jurusan Dakwah. FUAD. IAIN Bengkulu https://ejournal. id/index. php/syiar Vol. No. Januari - Juni 2019. Suhendi. Hendi. AuPengembangan Sitem ekonomi Islam dalam Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi NasionalAy. Jurnal Syariah Vol. No. 1, 2004. Tempo. AuKinerja Koperasi Syariah Positif. Volume Usaha 5,2 TriliunAy.