Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas Nurliana Cipta Apsari1* Hadiyanto A. Rachim1 Pusdi CSR. Kewirausahaan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. FISIP Universitas Padjadjaran. Jawa Barat. Indonesian * Korespondensi: nurliana. apsari@unpad. Tel: 62 81320713795 Diterima: 26 Maret 2024. Disetujui: 20 Desember 2024. Diterbitkan: 31 Desember 2024 Abstrak: Ketidakadilan sosial yang dialami populasi disabilitas di berbagai rentang umur diperparah dengan kurangnya pelayanan lintas umur dan lintas jenis disabilitas yang disediakan baik itu oleh pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Lembaga penyedia layanan bagi populasi disabilitas mayoritas masih bersifat karitas dan masih belum berubah dari model tradisional ke model sosial. Model sosial memandang fenomena disabilitas sebagai suatu kondisi yang dipengaruhi oleh struktur fisik lingkungan, perilaku sosial serta nilai budaya yang berkembang mengenai populasi disabilitas. Tujuan penulisan adalah untuk menggambarkan pelayanan yang ada bagi penyandang disabilitas kemudian dianalisa dari sudut pandang praktik anti-oppressive. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik, dengan pengumpulan data dilakukan menggunakan wawancara mendalam dan studi literatur, diperoleh 9 lembaga penyedia layanan bagi populasi disabilitas dan semua memberikan pelayanan yang bersifat rehabilitative. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisa dengan menggunakan sudut pandang teori anti-oppressive. Hasil penelitian menemukan layanan bagi populasi disabilitas masih menggunakan pendekatan model medis dan orang disabilitas menjadi obyek dari Layanan yang mengubah cara pandang masyarakat terhadap populasi disabilitas, perlu terus digalakkan sehingga tidak ada lagi cara pandang diskriminatif dan perlakuan oppressive yang diberikan kepada populasi disabilitas. Kata kunci: Model sosial, disabilitas, layanan promotive, anti-opresif Abstract: Social injustice experienced by disabled populations in various age ranges is exacerbated by the lack of services across ages and types of disabilities provided by both government and non-governmental organizations. Service providers for the majority of the disabled population are still charismatic and have not changed from traditional models to social models. The social model views the phenomenon of disability as a condition that is influenced by the physical structure of the environment, social behavior, and cultural values that develop regarding the disabled population. This paper aims to look at existing services for the disabled population and critically reflect on the existing services from a social model view to avoid anti-oppressive practices for the disabled population. Using in-depth interviews and literature studies, nine institutions provided services to the disabled population, all offering rehabilitative services. The research found services are using the medical model approach and putting the people with disability as the object of the service. Promotive services for the disabled population that change the way society views the disabled population must still be encouraged so that there is no longer a discriminatory perspective and oppressive treatment given to the disabled population. social capital. We expect this research to contribute to implementing a more integrated social assistance program better suited to alleviating multidimensional Keywords: social model, disability, promotive service, anti-oppressive Pendahuluan Ketidakadilan sosial yang diterima oleh populasi disabilitas di berbagai rentang umur semakin diperparah dengan kurangnya pelayanan yang disediakan baik itu oleh pemerintah maupun lembaga non pemerintah bagi populasi disabilitas lintas umur dan lintas jenis disabilitas (Isfandari & Roosihermiatie, 2018. Apsari & Raharjo, 2. Lokasi geografis tempat tinggal orang dengan disabilitas https://ejournal. id/index. php/jsk/article/view/3397 DOI : 10. 33007/ska. SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 juga menentukan ketersediaan layanan bagi populasi disabilitas sesuai dengan jenis disabilitasnya dan berpotensi memperburuk ketidakadilan sosial yang telah diterima oleh populasi disabilitas (Luthfiyah. Lembaga penyedia layanan bagi populasi disabilitas mayoritas masih bersifat karitas karena cara pandang masyarakat yang masih belum berubah dari model tradisional ke model sosial (Santoso & Apsari, 2. (Hutchinson, 2. menjelaskan bahwa model tradisional memandang penyandang disabilitas sebagai orang yang tidak beruntung, berbeda, tidak sempurna dan mungkin tidak dipandang sebagai manusia sehingga pengucilan atau pembuangan biasanya merupakan solusi yang dilakukan secara umum. Lebih lanjut, (Hutchinson, 2. menjelaskan selain model tradisional, ada model medis, dimana orang dengan kerusakan anggota tubuh dipandang memiliki kondisi yang tidak sehat secara medis, sehingga untuk mengatasinya adalah dengan AumenyehatkanAy para orang-orang dengan kekurangan tersebut secara medis sehingga mereka dapat beradaptasi lebih baik dengan Perspektif lainnya dalam memahami fenomena disabilitas adalah model sosial. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam (Hutchinson, 2. bahwa kerusakan/kekurangan anggota tubuh tidak dipandang sebagai sesuatu hal yang sangat berpengaruh dibanding dengan kekurangan yang dibentuk oleh struktur fisik, perilaku sosial dan nilai budaya, maka model sosial memandang fenomena disabilitas sebagai suatu kondisi yang dipengaruhi oleh struktur fisik lingkungan, perilaku sosial serta nilai budaya yang berkembangan mengenai populasi disabilitas. Lebih lanjut, (Hutchinson, 2. mengutip Peters . menyatakan bahwa lingkungan lah yang membuat orang-orang menjadi disabilitas, sehingga solusinya adalah membuat perubahan terhadap lingkungan fisik dan/atau sosial. Dengan adanya perubahan cara pandang tersebut, pelayanan dan tujuan-tujuan dari aksi komunitas disabilitas juga mengalami perubahan (Apsari & Raharjo, 2021. Santoso & Apsari, 2017. Setiawan & Apsari, 2019. Riyanti & Apsari, 2020. Fathimah & Apsari, 2. Aksi-aksi komunitas disabilitas yang merupakan bagian dari pergerakan sosial bertujuan agar mendapatkan penerimaan dari masyarakat akan kedisabilitasan mereka dan membuat lingkungan mereka menjadi lebih aksesibel (Hutchinson, 2. Sementara, banyak program yang ada selama ini memusatkan perhatian pada layanan bagi penyandang disabilitas nya sendiri dibandingkan dengan layanan bagi masyarakat agar lebih aksesibel kepada para penyandang disabilitas (Yasin & Apsari, 2020. Effendi. Darwi, & Apsari, 2020. Rosalina & Apsari, 2020. Dhairyya & Herawati, 2019. Tjahjono, 2017. Sukmana, 2. Berdasarkan hal tersebut, maka kajian mengenai lembaga pelayanan yang memusatkan perhatian pada layanan kepada masyarakat bukan penyandang disabilitas merupakan hal yang penting untuk dilakukan sehingga terjadi perubahan stigma dan diskriminasi yang terjadi di masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Pelayanan-pelayanan yang diberikan bagi populasi disabilitas saat ini di Indonesia masih bersifat rehabilitatif, dimana pelayanan yang diberikan masih berfokus pada orang dengan disabilitas sebagai Padahal, seperti yang dikemukakan oleh (Hutchinson, 2. jelas bahwa orang menjadi disabilitas adalah karena kurangnya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi orang-orang dengan gangguan fungsi tubuh. Berdasarkan hal tersebut, maka dipandang penting untuk membuat karya ilmiah berkaitan dengan profil lembaga pelayanan sosial bagi populasi disabilitas, sehingga tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan profil beberapa lembaga pelayanan sosial bagi populasi disabilitas, termasuk program-program atau layanan-layanan yang ada dalam lembaga tersebut. A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 Metode Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui in-depth interview. Selain wawancara, data sekunder dikumpulkan untuk melengkapi hasil wawancara. Saat penelitian ini dilakukan. Covid-19 masih menjadi pandemi dan kebijakan hybrid diterapkan dalam penelitian ini. Penentuan lembaga dalam penelitian ini dilakukan secara purposive dengan kriteria lembaga berupa lembaga yang menyediakan layanan bagi disabilitas dan bersedia menjadi tempat penelitian. Lembaga yang menjadi informan dalam penelitian ini berlokasi di 5 kota dan kabupaten di Indonesia, yaitu Kota Bandung. Kab. Sumedang. Kota Jakarta. Kota Bekasi serta Kota Batam. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara, observasi partisipatif dan data sekunder dari Lembaga-lembaga yang diteliti. Setelah data terkumpul, dilakukan proses pengolahan dan analisa data melalui reduksi, penyajian dan verifikasi data melalui triangulasi data, dilanjutkan dengan proses penulisan naskah artikel. Hasil Berdasarkan hasil penelitian terdapat 6 lembaga sosial dengan status yayasan dan 3 SLB yang memberikan layanan terutama kepada anak dengan disabilitas. Lembaga sosial yang berhasil di identifikasi adalah Yayasan Biruku Indonesia. Parakerja. Cahaya Inklusi Indonesia. Yayasan Sayap Ibu. Sentra Wyata Guna. Yayasan Galuh. SLB Raharja. SLB Darul Hidayah. dan SLB Putra Kami sebagaimana tergambar dalam Tabel 1 Tabel 1. Layanan bagi Populasi Disabilitas No. Nama Lembaga Yayasan Biruku Indonesia Parakerja Yayasan Cahaya Inklusi Indonesia Yayasan Sayap Ibu Karakteristik Lembaga Sekolah terapi, minat dan bakat, bagi anak penyandang autism. Pelayanan yayasan ini dikhususkan bagi anak berusia 12 tahun kebawah, dengan program meliputi pembinaan potensi anak autisme, acara yang memfokuskan untuk kepedulian terhadap anak disabilitas, dan melaksanakan beberapa kegiatan seperti fashion show, seni musik, dan teater untuk anak-anak Start-up digital yang hadir sebagai solusi dari permasalahan aksesibilitas pendidikan dan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas di era Organisasi nirlaba yang befokus pada bidang kesejahteraan sosial dan pendidikan masyarakat bertujuan untuk mengembangkan kegiatankegiatan yang berbasis inklusif, berkeadilan, dan Layanan kepada populasi disabilitas khususnya anak dengan disabilitas melalui perawatan panti, dan luar panti . on pant. Untuk di luar panti, anak dengan disabilitas diasuh dan dirawat oleh orang tua atau keluarga intinya di rumah yang A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 Sentra Wyata Guna Yayasan Gagasan Leluhu (Galu. SLBN Raharja SLB Darul Hidayah SLB Putrakami berada di sekitar Yayasan Sayap Ibu dan berasal dari keluarga pra sejahtera. Merupakan lembaga rehabilitasi sosial yang berada di bawah naungan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lembaga pelayanan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial untuk melatih dan membimbing pemerlu pelayanan kesejahteraan mengembalikan keberfungsian sosialnya Tempat penampungan, perawatan, dan pengobatan bagi orang-orang yang memiliki gangguan kejiwaan. Menyediakan Pendidikan bagi anak disabilitas buta, tuli, dan disabilitas intelektual. Pendidikan diselenggarakan dalam kelompok. Selain fasilitas sekolah. SLBN Raharja juga memiliki panti perawatan dan tempat tinggal bagi penyandang disabilitas beberapa murid sekolah, alumni sekolah, dan warga sekitar. Layanan pendidikan untuk siswa disabilitas. Pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing siswa. Fokus awal adalah terapi anak berkebutuhan khusus dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Di Tahun 2009 Yayasan SLB Putrakami membuka jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu SD dan SMP untuk penyandang disabilitas. Sumber: Hasil Penelitian, 2022. Yayasan Biruku Indonesia yang berlokasi di Kota Bandung dan merupakan layanan untuk anak Yayasan Biruku Indonesia beralamat di Jalan Senam 1 No. 8 Jawa Barat ( https://yayasanbiruku-indonesia. site/#detailsness. Yayasan Biruku Indonesia merupakan sekolah terapi, minat dan bakat, bagi anak penyandang autism. Pelayanan yayasan ini dikhususkan bagi anak berusia 12 tahun kebawah, dengan program meliputi pembinaan potensi anak autisme, acara yang memfokuskan untuk kepedulian terhadap anak disabilitas, dan melaksanakan beberapa kegiatan seperti fashion show, seni musik, dan teater untuk anak-anak autis. Yayasan Biruku Indonesia memiliki ambisi agar anak-anak autisme tersebut dapat berkembang dan mendapatkan penerimaan yang baik, baik itu dari lingkungan dalam maupun luar lingkungan. Selain itu. Yayasan Biruku Indonesia juga melakukan sosialisasi mengenai autisme kepada masyarakat agar mereka sadar dan paham bagaimana menghadapi atau melayani anak penyandang autisme. Namun demikian, layanan utama dari Yayasan Biruku Indonesia ini adalah layanan Pendidikan bagi anak dengan autisme. Hasil wawancara pada informan DS menunjukkan bahwa pengurus Yayasan Biruku Indonesia memiliki semangat untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap anak penyandang autisme. A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 sehingga yang dilakukan lembaga tersebut adalah dengan memperbanyak kegiatan-kegiatan yang melibatkan karya dan kemampuan anak dengan autisme seperti mengikutsertakan anak dengan autisme kepada fashion show atau pameran-pameran hasil karya buah tangan anak-anak dengan autisme yang menjadi binaan Yayasan Biruku Indonesia. Melalui kegiatan-kegiatan di masyarakat, pengurus Yayasan Biruku Indonesia menunjukkan bahwa anak-anak dengan autisme juga tidak jauh berbeda dengan anak-anak yang tidak dengan autisme. Lembaga selanjutnya adalah Parakerja yang memberikan pelayanan bagi orang dewasa dengan Berdasarkan hasil wawancara terhadap informan Y, diketahui bahwa Parakerja adalah startup digital yang berdiri di Batam pada Desember 2018, dengan nama perusahaan PT. Parakerja Disabilitas Bisa. Parakerja hadir sebagai solusi dari permasalahan aksesibilitas pendidikan dan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas di era digital. Dalam websitenya. Parakerja merupakan sebuah platform digital dan mengintegrasikan teknologi dalam pendidikan formal anak disabilitas di SLB. Selain itu Parakerja juga meluaskan program lain, seperti Kelas Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Fundraising Campaign. Rebranding SLB, dan juga pelatihan kerja disabilitas di Parakerja Disability Center. Menurut pengelola Parakerja, tujuan berdirinya Lembaga Parakerja adalah sebagai platform pendidikan bagi para penyandang Disabilitas dan non Disabilitas agar memiliki kesetaraan dalam aspek pendidikan, aksesibilitas dan pekerjaan . ttps://parakerja. id/home/#hom. Parakerja memiliki visi untuk menjadi platform yang memberi kesempatan peningkatan kapasitas diri melalui pelatihan dan penempatan kerja yang aksesibel sebagai bagian dari kampanye #KerjaUntukSetara, serta mendukung pendidikan disabilitas yang lebih baik dengan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi SLB. Misi Parakerja adalah belajar dan berdaya melalui berbagai modul pembelajaran melalui video interaktif, yang diyakini dapat membantu disabilitas dan non disabilitas mendapatkan kesetaraan dalam pendidikan hingga pekerjaan. Selain itu, misi berikutnya adalah kerja untuk setara yang mana Parakerja memiliki misi untuk menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dan non disabilitas dalam dunia pekerjaan melalui layanan pendidikan di Parakerja. Kelebihan layanan yang diberikan oleh Parakerja adalah aksesibel, dimana para peserta mendapatkan aksesibilitas dalam setiap layanan di Parakerja melalui video - video yang dilengkapi bahasa isyarat dan animasi yang menarik. Selain itu. Parakerja juga memiliki jaringan yang luas dengan berbagai organisasi disabilitas. SLB, instansi pemerintah, media hingga perusahaan swasta yang sudah bekerja sama dengan Parakerja untuk menghadirkan kesetaraan dalam pendidikan, pekerjaan dan kehidupan sehari - hari bagi penyandang disabilitas maupun non disabilitas. Hingga penelitian ini dilakukan. Parakerja memiliki beberapa program unggulan yang berfokus pada disabilitas Tuli dan Autisme, diantaranya adalah Parakerja Disability Center yang merupakan program pemberdayaan bagi disabilitas untuk dapat memperoleh keterampilan sehingga siap untuk bekerja. Program unggulan berikutnya adalah Kelas BISINDO yang merupakan program kelas pelatihan bahasa isyarat yang saat ini sudah terbuka untuk umum. Program ini juga yang menjadi wadah bagi disabilitas Tuli. Setelah menjalani program pelatihan atau pemberdayaan, para penyandang tuli yang mampu mengajar akan diberikan kesempatan untuk menjadi tutor tuli dalam kelas bahasa isyarat ini. Program lainnya dari Parakerja adalah Campaign Fundraising yang dilakukan oleh divisi Digital Fundraising untuk mengadakan kampanye untuk penggalangan dana. Sasaran utama dari penggalangan dana ini adalah komunitas yang membutuhkan dan disabilitas yang tengah kekurangan, sakit, ataupun terkena musibah. Selanjutnya. Parakerja memiliki program Digitalisasi dan Rebranding SLB yang dirancang untuk memberdayakan SLB (Sekolah Luar Bias. agar dapat beradaptasi dengan pembelajaran berbasis digital serta promosi secara digital. Lembaga berikutnya yang menyediakan layanan bagi populasi disabilitas adalah Yayasan Cahaya Inklusi Indonesia (CAI). Yayasan Cahaya Inklusi Indonesia atau CAI merupakan sebuah organisasi A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 nirlaba yang befokus pada bidang kesejahteraan sosial dan pendidikan masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara, diketaui bahwa CAI bertujuan untuk menjadikan lembaganya sebagai lembaga yang mampu mengembangkan kegiatan-kegiatan yang berbasis inklusif, berkeadilan, dan partisipatif. CAI sendiri berawal dari sebuah pergerakan di tahun 2017 yang bernama Disabilitas Bergerak Indonesia (DBI). DBI terdiri dari beberapa organisasi disabilitas yang ada di Jawa Barat. CAI mulai mendapatkan legalitas sebagai sebuah lembaga yang berbadan hukum pada tahun 2020. Perubahan nama dari DBI menjadi CAI dilakukan karena untuk mendapatkan legalitas, penggunaan nama DBI sudah banyak terdaftar sehingga perlu adanya perubahan nama. Dalam memberikan layananya sebagaimana diungkapkan oleh informan K. CAI berusaha untuk memberikan layanan kepada seluruh kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia. Layanan utama yang diberikan oleh CAI adalah dengan membuka konseling dan juga advokasi kepada pemangku kepentingan untuk mendukung pemenuhan hak-hak kelompok rentan. Saat ini program layanan CAI memang lebih banyak terfokus pada kelompok penyandang disabilitas. Beberapa layanan yang diberikan oleh CAI, antara lain ialah mengadakan sosialisasi terkait UndangUndang no. 8 Tahun 2016 dan CRPD (Convention Rights on Person With Disabilitie. kepada pemangku kepentingan, bersama Perkumpulan Inisiatif dan Voice menyelenggarakan Sekolah Kepemimpinan Generasi Muda Disabilitas. Disabillity goes to Campus, dan Program Pengurangan Risiko Bencana untuk Perempuaan Disabilitas di daerah Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat. Lembaga pelayanan yang juga memberikan pelayanan bagi populasi disabilitas adalah Yayasan Sayap Ibu yang berdiri pada tahun 1955. Pada awal berdirinya. Yayasan Sayap Ibu tidak secara spesifik memberikan pelayanan bagi populasi disabilitas. Motivasi Ibu Sulistina (Istri Bung Tomo yang saat itu adalah Menteri Sosia. membangun Yayasan Sayap Ibu ini karena setiap hari di depan rumahnya beliau mendapati ibu-ibu yang berdagang dari pagi hingga sore dengan membawa anak-anaknya yang masih sangat kecil dan rentan terkena penyakit. Melihat kondisi tersebut Ibu Sulistina dan Bung Tomo tergerak hatinya untuk menolong mereka dengan membuka rumahnya untuk para ibu tersebut bisa menitipkan anak-anak mereka, sampai para ibu selesai berdagang. Informan S menceritakan bahwa di rumah tersebut Ibu Sulistina memberikan waktunya untuk menjaga, mendidik, dan mengayomi anak-anak tersebut dan beliau akhirnya mengetahui bahwa banyak dari anak-anak tersebut yang tidak diharapkan keberadaanya karena berbagai hal. Mulai dari faktor ekonomi keluarga yang minim, ketidakadaan tanggung jawab seorang ayah, bahkan sampai yang benar-benar tidak memiliki figur seorang ayah. Akhirnya pada tanggal 25 Mei 1955 Yayasan Sayap Ibu resmi didirikan pertama kali di Jakarta dengan maksud dan tujuan untuk menolong anakanak bayi yang tidak ada yang memelihara, anak-anak bayi yang orang tuanya tidak mampu untuk Seiring berjalannya waktu. Yayasan Sayap Ibu yang semula hanya menerima anak bayi, mulai meningkatkan kriteria usia anak menjadi usia 0-5 tahun. Selanjutnya juga mulai ada proses pengangkatan anak, pembukaan cabang Yayasan Sayap Ibu di Yogyakarta. Banten, dan Jawa Timur. Yayasan Sayap Ibu mempunyai visi bahwa anak adalah amanah yang berhak akan perawatan dan perlindungan sejak semasa dalam kandungan dan sesudah dilahirkan. Sementara itu, misi Yayasan Sayap Ibu adalah melaksanakan usaha kesejahteraan anak yang holistik terpadu dan berkesinambungan dalam arti yang seluas-luasnya yang bertujuan untuk menolong anak-anak balita yang . Tidak ada orang tua/wali yang merawatnya. Tidak diketahui orang tuanya atau kerabatnya. Orang tua/ walinya tidak mau merawatnya. Terlantar, dan. Karena sebab-sebab lain yang patut diberi pertolongan. A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 Pada perkembangannya. Yayasan Sayap Ibu kemudian memberikan layanan kepada populasi disabilitas khususnya anak dengan disabilitas. Untuk anak-anak penyandang disabilitas, ada yang berada dalam perawatan panti, dan ada juga yang berada di luar panti . on pant. dimana mereka diasuh dan dirawat oleh orang tua atau keluarga intinya di rumah yang berada di sekitar Yayasan Sayap Ibu dan berasal dari keluarga pra sejahterah. Anak-anak disabilitas non panti ini diberikan bantuan berupa fasilitas seperti alat bantu, obat-obatan, biaya untuk operasi, juga berbagai pelatihan khusus merawat anak penyandang disabilitas, dan juga terapi. Selain panti yang ada di dalam YSI Jakarta di Jalan Barito, ada juga panti asuhan Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta Unit Cirendeu yang memberikan pelayanan bagi anak dengan disabilitas. Perbedaannya adalah panti yang berada di Jalan Barito khusus bagi anak-anak balita perempuan, sedangkan panti yang berada di Cirendeu khusus untuk anak-anak usia remaja laki-laki. Informan S mengungkapkan Panti asuhan Yayasan Sayap Ibu Jakarta Unit Cirendeu ini khusus bagi anak-anak penyandang disabilitas. Anak-anak yang tinggal berada di Panti Cirendeu ini berusia antara 11-17 tahun yang memiliki disabilitas visual, anak dengan keterlambatan tumbuh kembang, dll. Beberapa tinggal di panti dan mendapatkan fasilitas pendidikan bersekolah di sekolah umum, dan ada juga yang bersekolah di Sekolah Luar Biasa. Di Panti yang berada di Cirendeu, kegiatan sehari-hari anak sudah terjadwal mulai dari bangun tidur hingga mereka tidur lagi. Tugas masing-masing anak juga sudah ditentukan sehingga mereka bisa belajar untuk mandiri. Menurut informan S, kegiatan yang juga dilakukan sehari-hari oleh kakak-kakak pengurus dan anak-anak panti yaitu kegiatan menanam tanaman secara hidroponik. Beberapa hasil tanaman hidroponiknya antara lain pakcoy, kangkung, bayam, timun jepang, selada, dan beberapa lainnya. Anak-anak juga seringkali diajarkan memasak yang mana hasil masakannya mereka jual di depan panti atau berkeliling di wilayah sekitar panti. Begitupun dengan hasil hidroponik yang mereka dapat. Selain itu di setiap hari Sabtu, anak-anak akan mendapatkan kelas menggambar, dan juga yang barubaru ini diberikan kepada anak-anak yaitu kelas merajut yang tujuannya adalah untuk melatik fokus dan motorik anak. Sementara itu, bagi anak dengan disabilitas yang tidak tinggal di panti mendapatkan fasilitas pendidikan di pondok pesantren. Lembaga berikutnya adalah Sentra Wyata Guna yang merupakan Lembaga rehabilitasi sosial yang berada di bawah naungan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia dan terletak di Jl. Padjajaran No. Kota Bandung. Sentra Wyata Guna sebelumnya terkenal sebagai Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna. Sentra Wyata Guna merupakan Lembaga pelayanan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial untuk melatih dan membimbing pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dalam memaksimalkan serta mengembalikan keberfungsian sosialnya. Menurut informan RN. BRSPDSN Wyata Guna berfokus pada rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas sensorik netra saja, hal ini berbeda dengan Sentra Wyata Guna sebagai sentra layanan sosial yang memiliki fokus pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Adapun filosofi dan legalitas lembaga yakni diawali pada tahun 1901, dr Ch. A Westhiff seorang doktor ahli mata bangsa belanda mendirikan Rumah Buta yang sistem pengelolaanya dilakukan oleh pihak swasta. Jauh dari tahun berdirinya, pada tahun 1979 berdasarkan SK Mensos Nomor 41/huk/kepxi/79 Wyata Guna menjadi unit pelaksana teknis Kanwil Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat dengan nama Panti Rehabilitasi Penderita Cacat Netra (PRPCN) dan berubah menjadi Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna pada tahun 1994. Berdasarkan SK Mentri Sosial RI Nomor 06/huk/2001 PSBN Wyata Guna sebagai UPT dibawah Dirjen Pelayanan & Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI. Pada tahun 2018 PSBN Wyata Guna merupakan UPT di lingkungan Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos RI dan pada tahun 2022 berdasarkan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Visi dari lembaga A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 Sentra Wyata Guna adalah terwujudnya pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Selanjutnya, informan menginformasikan misi Sentra Wyata Guna bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial terutama memberikan pelayanan rehabilitasi sosial prima. perlindungan dan advokasi. sebagai pusat respon kasus dan intervensi krisis. menjadi lembaga percontohan bagi panti. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM) serta Sebagai pusat penguatan kelembagaan dan kapasistas pelayanan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Jangkauan pelayanan dari lembaga Sentra Wyata Guna ialah terdiri dari Jawa Barat dan Lampung. Jawa Barat mencakup Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Lampung mencakup Lampung Timur. Lampung Tengah. Lampung Utara. Waykanan. Mesuji. Tulang Bawang. Tulang Bawang Barat. Sebagaimana tercantum dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Sentra Wyata Guna yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas untuk melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI). Lembaga berikutnya adalah Yayasan Gagasan Leluhur atau lebih dikenal dengan Yayasan Galuh merupakan sebuah lembaga pelayanan sosial yang berlokasi di Jl. Cut Mutia Bambu Kuning 9 Kp. Sepatan. RT. 02/RW. Kelurahan Sepanjang Jaya. Kecamatan Rawa Lumbu. Kota Bekasi. Pendiri yayasan memilih kata AuGaluhAy sebagai akronim dari AuGagasan LeluhurAy dengan pemaknaan bahwa didirikannya sebuah yayasan ini sebagai gagasan dari leluhur atau orang tua. Yayasan Galuh menjadi tempat rehabilitasi yang melakukan penampungan, perawatan, dan pengobatan bagi orang-orang yang memiliki gangguan kejiwaan. Menurut hasil wawancara kepada informan NM, pengelola Yayasan Galuh menceritakan mengenai berdirinya Yayasan Galuh diinisiasi oleh Pak Gendu Mulatip, bermula dari kesadaran dan kepeduliannya terhadap orang dengan gangguan jiwa. Pak Gendu menyadari fenomena bahwa orang dengan gangguan jiwa belum dapat diterima baik oleh masyarakat, sehingga mereka menjadi kelompok yang rentan untuk mendapatkan perlakuan buruk, gangguan, dan penindasan dari Kemudian, kepedulian Pak Gendu menggerakkan hatinya untuk membantu orang dengan gangguan jiwa yang mana beliau membawa mereka ke rumah pribadinya sebagai tempat penampungan untuk dirawat dan direhabilitasi. Berkat tekadnya yang luar biasa. Pak Gendu akhirnya mendirikan sebuah panti rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa pada tahun 1982. Yayasan Galuh dirintis dari generasi ke generasi dengan terus memberikan pengobatan dan pembinaan terhadap orang dengan gangguan jiwa. Meskipun pada awal tahun kehadiran yayasan sempat mendapat penolakan dari masyarakat sekitar lokasi karena masih rendahnya pemahaman masyarakat, tetapi hal ini tidak membuat pihak yayasan goyah. Seiring berjalannya waktu, masyarakat akhirnya dapat menerima kehadiran dan mau untuk tinggal secara berdampingan dengan keberadaan Informan NM menegaskan keberadaan Yayasan Galuh semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat karena adanya akta legal yang mereka miliki. Pihak yayasan mendaftarkan Yayasan Galuh kepada notaris Laksmi Moerti Adhianto. dengan Akta Notaris No. 264 Tahun 1994. Kemudian, pada tahun 2003 terdaftar di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 062/342/PRLS/2003. Kedua dokumen tersebut kian memperkuat eksistensi yayasan dalam pemberian layanan kepada orang dengan gangguan jiwa. Hingga saat ini juga semakin banyak pihak keluarga yang membawa anggota keluarga untuk menjadi pasien di Yayasan Galuh. Pasien yang dibawa ke Yayasan Galuh perlu untuk memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pihak yayasan. Adapun kriterianya adalah orang yang memiliki gangguan mental skizofrenia atau A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 depresi berat, berusia 20-57 tahun, dan tidak mengalami stroke, autis, atau lumpuh. Kemudian, pihak yayasan tidak membatasi asal atau domisili pasien, sehingga mereka menerima pasien yang berasal dari dalam Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa. Kedatangan pasien ke yayasan juga bukan hanya diantar untuk dititipkan oleh keluarga, tetapi ada juga yang dibawa sebab mereka ditangkap oleh Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP), atau mereka dibawa karena adanya informasi dan pengaduan dari masyarakat. Selain ke enam Yayasan yang telah diuraikan sebelumnya, ada 3 lembaga yang berstatus Sekolah Luar Biasa yang merupakan Lembaga Pendidikan khusus bagi anak-anak dengan disabilitas. Lembaga SLB yang berhasil di wawancara adalah SLBN Raharja yang berlokasi di Tanjungsari Kab. Sumedang. Sekolah Luar Biasa Negeri Raharja adalah sebuah sekolah luar biasa yang terletak di Desa Raharja. Kelurahan Tanjungsari di Kabupaten Sumedang. Sekolah tersebut dibangun pada tahun 2009 dan mendapatkan izin operasional pada tahun 2012. Pada awalnya sekolah tersebut dibangun sebagai sebuah sekolah swasta, tetapi menjadi sekolah negeri pada tahun 2021 lalu. SLBN Raharja pada saat ini mendidik sebanyak 63 siswa yang memiliki berbagai kondisi disabilitas seperti buta, tuli, dan disabilitas intelektual. Siswa-siswa tersebut diajar dengan bantuan 12 guru yang mendidik siswa dan siswi dalam kelompok-kelompok yang dibagi-bagi per guru. Selain fasilitas sekolah. SLBN Raharja juga memiliki panti perawatan disabilitas yang memberikan perawatan dan tempat tinggal bagi penyandang disabilitas beberapa murid sekolah, alumni sekolah, dan warga sekitar. SLBN Raharja pada saat pengumpulan data, sedang dalam tahap mengimplementasikan program pelayanan konsultasi disabilitas di desa Cileles di Jatinangor. Menurut informan AS, program tersebut dirancang sebagai sebuah ekstensi dari sekolah untuk melayani anak-anak disabilitas dilokasi yang jauh dari bangunan sekolah. Pihak SLB bersama dengan kader desa Cileles bekerjasama untuk mendata dan memberikan konseling serta pendidikan untuk memberikan terapi kepada nak-anak mereka yang disabilitas. Program tersebut masih berada dalam tahap awal dimana pihak SLB masih mencoba untuk mengembangkan relasi dengan pihak kepala desa dan beberapa sekolah di daerah Cileles untuk mendapatkan data anak-anak disabilitas. Program yang serupa juga sedang direncanakan untuk diimplementasikan di beberapa desa di sekitar Tanjungsari. Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Raharja Tanjungsari merupakan SLB yang beralamat di Kampung Babakan Sirna. Desa Raharja. Kecamatan Tanjungsari. Kabupaten Sumedang. SLB ini didirikan pada tahun 2009 oleh Yayasan Raharja Mandiri dengan nama SLB Plus Raharja Mandiri. Kemudian SLB ini mendapat izin operasional pada tahun 2012 dan pada akhir tahun 2021 SLB Plus Raharja Mandiri berganti status menjadi SLBN. Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodi. per 30 Juni 2022, sekolah ini memiliki 12 guru dan 73 peserta didik dari jenjang sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. SLBN Raharja Tanjungsari menerima peserta didik dari berbagai jenis disabilitas, mulai dari disabilitas fisik, disabilitas intelektual, dan disabilitas sensorik. Sekolah ini memberikan pendidikan formal dan berbagai pelatihan keterampilan untuk mengembangkan pengetahuan, sikap, dan kemampuan bersosialisasi. Selain itu, sekolah ini juga mewadahi peserta didik untuk mengembangkan potensinya dalam bidang lain, seperti kesenian dan olahraga. Program layanan yang diberikan oleh SLBN Raharja Tanjungsari juga tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga melatih kemampuan sensorik dan keterampilan dalam kehidupan sehari-hari. Sekolah ini juga membuka les Bahasa Inggris untuk peserta didik selama dua kali Selain itu. SLBN Raharja Tanjungsari juga berencana membuka Unit Layanan Disabilitas (ULD) di berbagai desa sekitar Tanjungsari dan Jatinangor. Tujuannya adalah untuk mewadahi penyandang disabilitas yang tersebar dan belum terdata di desa-desa. SLB Darul Hidayah merupakan sekolah luar biasa di bawah Yayasan Darul Hidayah. Pemberian izin operasional kepada Yayasan Darul Hidayah untuk mendirikan sekolah luar biasa diberikan pada tahun 2014 dan saat ini SLB Darul Hidayah sudah berakreditasi A serta berlokasi di Jl. 17 Agustus II. A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 Saat penelitian ini dilakukan. SLB Darul Hidayah memiliki siswa sebanyak 23 orang, dengan pembagian tingkat sekolah dasar berjumlah 13 orang, tingkat sekolah menengah pertama berjumlah 9 orang, dan tingkat sekolah menengah atas sejumlah 1 orang. Untuk jumlah guru yang ada di SLB Darul Hidayah sebanyak 4 orang. Menurut informan LS, yayanan yang diberikan SLB Darul Hidayah merupakan pemenuhan hak pendidikan untuk siswa disabilitas. Pembelajaran yang dilakukan di SLB Darul Hidayah dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing siswa. Pada siswa sekolah dasar, ada yang lebih fokus ke pembentukan motorik seperti menggambar dan mewarnai, ada pula yang sudah berlatih menulis dan membaca. Untuk siswa sekolah menengah pertama dan menengah atas, lebih difokuskan kepada minat dan bakat siswa, seperti ada yang pandai dalam memasak, membuat kue, merangkai bunga, dan menjadi atlet renang. Sekolah mendukung dan mendorong siswa-siswi nya untuk bisa mengembangkan minat dan bakat mereka. Sekolah juga melatih siswa-siswinya untuk menjadi lebih mandiri. Yayasan SLB Putrakami didirikan dengan alasan adanya stigma di masyarakat. Stigma yang melekat tersebut menghambat perkembangan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam hal bergaul dengan teman sebaya, hingga menyulitkan mereka dalam mendapatkan hak mereka sebagai anak, terutama hak untuk mendapat pendidikan formal. Sehingga ketua Yayasan SLB Putrakami tergerak untuk membangun yayasan untuk dapat memberikan kesempatan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus agar dapat mendapatkan pendidikan serta perawatan yang sesuai untuk tumbuh kembang Yayasan SLB Putrakami didirikan pada tahun 2001-2002 dengan fokus awal, yaitu terapi anak berkebutuhan khusus dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Di Tahun 2009 Yayasan SLB Putrakami membuka jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu SD dan SMP. Hingga saat ini Yayasan SLB Putrakami memiliki 4 SLB yang tersebar di beberapa titik kota/kabupaten Kepulauan Riau, diantaranya: . SLB Putrakami. Batam. SLB Anak Brilliant. Batam. SLB Mutiara. Tanjung Pinang. SLB Sehati. Karimun. Berdasarkan hasil wawancara dan data sekunder, terlihat bahwa telah banyak lembaga-lembaga yang bergerak dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas dengan segala jenis disabilitas dan usia penyandang disabilitas. Akan tetapi, hasil penelitian membuktikan bahwa mayoritas lembaga-lembaga tersebut memusatkan perhatiannya pada bagaimana mengubah penyandang disabilitas agar dapat diterima oleh masyarakat daripada mengubah masyarakat agar dapat menerima penyandang disabilitas apa adanya. Hasil wawancara kepada para informan di lembaga-lembaga tersebut menunjukkan kesadaran pengelola lembaga bahwa penyandang disabilitas mengalami kesulitan karena adanya stigma dan diskriminasi masyarakat umum terhadap penyandang disabilitas, namun pengelola lembaga tetap menyasar penyandang disabilitas sebagai objek layanan mereka dibanding masyarakat umum. Ini terjadi karena para pengelola lembaga merasa kesulitan untuk mengubah cara pandang masyarakat dan berpikir bahwa dengan Auaksi nyataAy yang ditunjukkan oleh penyandang disabilitas agar dapat diteima oleh masyarakat akan dapat mengubah stigma dan diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas. Selain itu juga, karena pengelola memandang bahwa upaya mengubah stigma dan diskriminasi tidak didukung oleh kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong terjadinya perubahan tersebut. Pembahasan Pelayanan bagi populasi disabilitas seharusnya tidak hanya memusatkan perhatian pada orang dengan disabilitas nya saja, atau dengan kata lain hanya menempatkan orang dengan disabilitas sebagai klien. Akan tetapi seharusnya juga memusatkan perhatian pada masyarakat dan organisasi masyarakat sehingga cara pandang mereka terhadap populasi disabilitas dapat berubah dari hanya A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 berdasarkan belas kasihan menjadi berdasarkan pemenuhan hak orang dengan disabilitas sebagai Dengan adanya cara pandang model sosial terhadap disabilitas, jelaslah bahwa yang menjadi fokus adalah pada upaya-upaya merekonstruksi lingkungan fisik dan sosial untuk mewujudkan kemandirian orang dengan disabilitas untuk beraktifitas dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari sehingga tidak hanya selesai pada layanan bagi orang dengan disabilitasnya Sementara itu, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dijejali informasi bahwa orang dengan disabilitas berhak untuk mendapatkan rehabilitasi bahkan peraturan terkini berkenaan dengan disabilitas, yaitu UU No. 8 Tahun 2016, menyebutkan bahwa salah satu hak orang dengan disabilitas adalah hak mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi. Sangat disayangkan karena ini menunjukkan bahwa yang menjadi fokus dari semua layanan yang tersedia dan diberikan adalah kepada individu dengan disabilitasnya, bukan kepada cara pandang masyarakat terhadap kondisi disabilitas seorang Fenomena tersebut memperkuat posisi orang dengan disabilitas sebagai kelompok yang mengalami tindakan opresi dari semua pihak, termasuk pemerintah. Penyediaan akomodasi yang layak untuk orang dengan disabilitas merupakan salah satu upaya pemenuhan hak orang dengan disabilitasi berdasarkan pendekatan anti-oppressive dan anti-diskriminasi. Opresi merupakan sebuah konstruksi sosial yang menghasilkan pengelompokkan orang-orang dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat (Baines, 2011. Cudd, 2006. Darlymple & Burke. Amadasun & Omorogiuwa, 2. Seringkali tindakan opresi terjadi ketika seseorang bertindak atau sebuah kebijakan yang diberlakukan secara tidak adil terhadap seseorang atau sebuah kelompok yang menghalangi individu atau kelompok individu untuk dapat bekerja, berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan atau terpenuhi hak-hak asasi nya sebagai manusia. Berdasarkan definisi tersebut, maka pendekatan anti-opresi adalah pendekatan yang menolak tindakan atau kebijakan yang tidak adil dan bahkan mengubah perilaku atau kebijakan yang tidak adil tersebut (Dominelli, 2002. Payne. Anti-oppressive merupakan teori dan praktik kunci dari profesi pekerjaan sosial dan dianggap sebagai pendekatan yang emansipatoris yang berkomitmen untuk keadilan sosial dan perubahan sosial (Wilson & Beresford, 2. Demikian juga yang dialami oleh populasi disabilitas, dimana pelayanan yang diberikan kepada orang dengan disabilitas masih menekankan pada gangguan fungsi anggota tubuh, patologi dan kekurangan (Amadasun, 2. Padahal sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya. Hutchinson . secara jelas menerangkan bahwa orang menjadi disabilitas adalah karena kurangnya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi orang-orang dengan gangguan fungsi tubuh sehingga seharusnya yang menjadi fokus dari mayoritas pelayanan adalah menambah aksesibilitas dan penyediaan akomodasi yang layak bagi orang-orang dengan gangguan fungsi tubuh tersebut. Dengan pelayanan-pelayanan yang memusatkan perhatiannya pada upaya-upaya penambahan aksesibilitas dan akomodasi yang layak sejalan dengan prinsip pekerjaan sosial yang berusaha mengurangi ketidakadilan sosial yang dialami oleh kelompok rentan, dalam hal ini adalah populasi orang dengan Clifford . dalam Burke & Harrison . mengembangkan prinsip-prinsip anti-oppressive yang menjadi dasar bagi pekerja sosial pada saat bekerja dengan kelompok rentan. Prinsip-prinsip tersebut adalah social difference. linking personal and political. historical and geographical location. reflexivity/mutual involvement (Burke & Harrison, 2002, p. Lebih lanjut, dalam social difference, asesmen yang dilakukan oleh pekerja sosial harus memahami perbedaan-perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat yang terjadi karena adanya kesenjangan kelompok sosial yang dominan dan mendominasi yang saling berinteraksi sehingga pemahaman dan pengalaman opressi menjadi sesuatu hal yang kompleks dan saling berhubungan (Burke & Harrison, 2. Sementara itu, linking personal and political berkaitan dengan hidup seorang individu pasti berkaitan dengan konteks sosial, budaya. A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 ekonomi dan politik yang berlaku di tempat dan masa individu tersebut tinggal dan hidup (Burke & Harrison, 2. Prinsip selanjutnya adalah power, atau kekuatan. Menurut Burke & Harrison . , pada praktiknya, kekuatan berada di tingkat personal dan juga struktural yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi dan psikologis. Kesemua faktor tersebut harus menjadi pertimbangan saat pekerja sosial melakukan analisa bagaimana individu-individu dan kelompokkelompok memiliki posisi kekuatan yang berbeda-beda terhadap akses-akses sumber-sumber daya (Burke & Harrison, 2. Prinsip historical and geographical location menekankan pada pemahaman bahwa pengalaman dan kejadian kehidupan seseorang terjadi dalam konteks waktu dan tempat tertentu, sehingga pengalaman dan kejadian tersebut dimaknai sesuai dengan konteks fakta sosial, perbedaan-perbedaan budaya (Burke & Harrison, 2. Prinsip yang terakhir, adalah prinsip reflexivity/mutual involvement, dimana dalam prinsip ini, pekerja sosial harus mempertimbangkan bagaimana nilai, perbedaan sosial dan kekuatan yang dimiliki oleh pekerja sosial tersebut dapat mempengaruhi interaksi antar individu. Interaksi-interaksi tersebut sebaiknya tidak saja dipahami secara psikologis, tetapi juga harus dimaknai secara sosiologis, sejarah, etis dan politis (Burke & Harrison, 2. Penggunaan prinsip anti-oppressive dalam mengadvokasi hak-hak orang dengan disabilitas memungkinkan pekerja sosial bekerja dalam situasi yang melemahkan dan penuh dengan tantangan karena melawan arus utama yang memandang disabilitas sebagai sebuah kekurangan individual. Situasi yang melemahkan yang dialami pekerja sosial saat bekerja dengan orang dengan disabilitas diantaranya dipengaruhi oleh kebijakan lembaga tempat pekerja sosial bekerja, kondisi politik, dan bahkan juga kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang dimiliki oleh pekerja sosial tersebut (Burke & Harrison, 2. Berdasarkan kondisi tersebut, penggunaan pendekatan anti-opresi di layanan publik masih sangat lemah, padahal struktur lembaga yang mendukung penggunaan pendekatan anti-opresi seharusnya mencoba membangun lingkungan yang aman dan penuh penghormatan bagi populasi yang termarjinalisasi termasuk orang dengan disabilitas (Karabanow, 2004. Strier & Binyamin, 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga-lembaga yang diwawancarai mayoritas memusatkan perhatiannya pada orang dengan disabilitas, dan tidak ada yang memusatkan perhatian pada bagaimana mengubah stigma dan diskriminasi terhadap populasi disabilitas. Lembaga-lembaga tersebut berfungsi sebagai tempat mengembangkan diri, rehabilitasi dan pemberi bantuan bagi populasi disabilitas sehingga, populasi disabilitas menjadi objek dari kegiatan di lembaga-lembaga Berkaca dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa lembaga pelayanan sosial bagi orang dengan disabilitas masih bersifat rehabilitatif dan fokus pada orang dengan gangguan fungsi anggota tubuh saja, memperkuat hasil penelitian sebelumnya bahwa agar terjadi perubahan cara pandang terhadap layanan bagi orang dengan disabilitas menggunakan pendekatan anti-opresi, merupakan pekerjaan rumah yang masih jauh dari selesai. Agar dapat bekerja secara efektif, penting bagi seorang pekerja sosial untuk bekerja secara fleksibel tanpa kehilangan fokus, kemudian juga menerima cara pandang individu dan kelompok yang termarjinalkan. Selain itu, penting juga bagi pekerja sosial untuk mengevaluasi dan mengubah praktik dan pemahaman-pemahaman yang berkembang saat ini serta dapat menganalisa penyebab opresi dan budaya organisasi serta dampaknya terhadap praktik pekerjaan sosial. Pekerja sosial harus selalu melakukan refleksi dan evaluasi terhadap praktik yang dilakukannya serta memiliki strategi-strategi perubahan multidimensi yang melibatkan jaringan, kerjasama serta partisipasi. Penting bagi pekerja sosial untuk memiliki kemampuan menganalisa secara kritis mengenai isu-isu kekuasaan baik itu secara personal maupun struktural. A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 Dengan menggunakan prinsip-prinsip pendekatan anti-opresi, lembaga-lembaga penyedia layanan bagi populasi disabilitas dan juga pekerja sosial yang melakukan praktik di lembaga-lembaga tersebut memiliki dasar saat bekerja dengan individu-individu yang mengalami ketidakadilan sosial, yang salah satunya adalah kelompok orang dengan disabilitas. Bersama dengan populasi disabilitas, lembaga dan pekerja sosial bekerja untuk menghapuskan stigma dan diskriminasi pada populasi Kesimpulan Lembaga pelayanan bagi orang dengan disabilitas dalam penelitian ini masih memusatkan perhatian pada orang dengan disabilitas saja dan menjadikan mereka sebagai target intervensi. Layanan yang disedikan lembaga-lembaga adalah rehabilitasi, terapi dan Pendidikan bagi orang dengan disabilitas. Meskipun target layanan lembaga-lembaga tersebut tercapai sesuai dengan fungsi dan tujuan pendirian lembaga, namun rehabilitasi saja tidak cukup untuk membuat orang dengan disabilitas menjadi mandiri, sehingga lembaga-lembaga pelayanan sosial bagi orang dengan disabilitas harus mengubah cara pandang mereka terhadap populasi disabilitas dan mulai memandang masyarkaat umum atau orang selain orang disabilitas lah yang menjadi target intervensi dari lembagalembaga tersebut. Keterbatasan penelitian ini adalah pada kurang banyaknya lembaga yang menjadi lokasi penelitian, yang memungkinkan terungkapnya lembaga-lembaga lain yang menyediakan layanan selain rehabilitasi dan terapi. Pekerja sosial sebagai salah satu profesi yang bekerja dengan kelompok rentan harus menggunakan perspektif anti-oppressive dalam memandang isu disabilitas, sehingga dapat merancang dan melakukan intervensi berupa pemberdayaan masyarakat dan pembuatan kebijakan yang menyasar pada perubahan cara pandang masyarakat umum terhadap orang dengan disabilitas. Pekerja sosial dengan cara pandang anti-oppressive akan berupaya mengadvokasikan pemenuhan hak orang dengan disabilitas dengan cara menjembatani setiap pemangku kepentingan untuk dapat menyediakan akomodasi dan aksesibilitas bagi orang dengan disabilitas sesuai dengan jenis kedisabilitasan yang mereka alami. Membuat perubahan cara pandang terhadap orang dengan disabilitas menggunakan pendekatan anti-opresi masih dimungkinkan walaupun menjadi tantangan yang sangat berat bagi profesi pekerja sosial yang berjuang bersama kelompok disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan individu. Saran Rekomendasi yang ditawarkan berdasarkan hasil temuan lapangan di antaranya adalah kepada lembaga-lembaga pelayanan agar menambah pekerja sosial untuk melakukan upaya-upaya promotif kepada masyarakat umum mengenai kondisi orang dengan gangguan fungsi tubuh menjadi Selain itu, lembaga-lembaga penyedia layanan bagi disabilitas juga mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk mengembangkan akomodasi yang layak bagi setiap lingkungan yang dapat menghambat kemandirian orang dengan disabilitas. Rekomendasi berikutnya adalah mengembangkan kerjasama antara pemerintah, sebagai pembuat kebijakan untuk mengembangkan, melakukan dan menyediakan akomodasi yang layak bagi setiap jenis disabilitas yang dialami oleh orang dengan gangguan fungsi tubuh. Penelitian selanjutnya mengenai kebijakan lembaga pelayanan sosial termasuk cara pandang setiap orang yang terlibat dalam pemberian pelayanan di lembaga pelayanan sosial bagi orang dengan disabilitas dapat memperkuat penelitian sebelumnya yang menyatakan bahwa pekerja sosial yang menggunakan pendekatan anti-opresi mengalami tantangan untuk melakukan perubahan karena kebijakan lembaga yang bertentangan dengan prinsip-prinsip anti-opresi. A Nurliana Cipta Apsari & Hadiyanto A. Rachim Praktik Anti-Opresi pada Lembaga Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 33-47 Ucapan terimakasih: Terima kasih kepada para Lembaga pelayanan sosial yang telah bersedia diwawancara untuk kebutuhan penulisan artikel ini. Daftar Pustaka