P- ISSN : 2614 Ae 5723 E- ISSN : 2620 Ae 6617 JurnalIusCivile (RefleksiPenegakanHukumdanKeadila. Prodi IlmuHukum UniversitasTeuku Umar Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 email: jic@utu. http://jurnal. id/jcivile PEMBELAAN TERPAKSA MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) DALAM PERKARA PIDANA PUTUSAN NOMOR 34/PID. B/2020/PN MII [Elmina A Heryst. 1 [Faisa. 2 [Ton. 3 [Ibrohi. 4 [Fakultas Hukum. Universitas Bangka Belitun. eaherysta@gmail. [Magister Hukum. Universitas Bangka Belitun. rogresif_lshp@yahoo. [Fakultas Hukum. Universitas Bangka Belitun. qudama@gmail. 4[Magister Hukum. Universitas Bangka Belitun. brohimcs@gmail. Abstract This research examines Decision Number 34/Pid. B/2020/ PN MII in the case of loss of life of another person cannot be convicted because it is based on forced defense beyond the limit or noodweer exces. Noodweer exces is a defense when a person experiences an attack or threat of attack, the exceeding of the limits of a defense must be due to the influence of a great mental shock. The purpose of this study is to determine the applicability of noodweer exces in criminal case number 34/Pid. B/2020/ PN MII and to determine the criminal liability of the perpetrator in Decision Number 34/Pid. B/2020/ PN MII in terms of forced defense beyond the limit. The type of research used is normative juridical with a case approach method. The results showed that noodweer exces could not be applied because the shooting of the victim's head by the defendant Sumantri was not caused directly by severe mental shock. According to the Theory of necessary defense, the defense must be proportional to the nature of the attack. Because the element of necessity defense is Jurnal Ius Civile | 53 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 not fulfilled and the defendant's actions fulfill the element of negligence, the defendant can be convicted as formulated in Article 359 of the Criminal Code. Keywords: Noodweer. Noodweer Excess. Negligence. Received: 07 April 2023 Revised: 20 April 2023 Aceppted: 29 April 2023 PENDAHULUAN Tujuan hukum pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang Menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terpenuhi dan 1 Terlebih lagi, dalam bekerjanya hukum di masyarakat, mengintegrasikan nilai secara integral menjadi sesuatu yang urgen. Sebagaimana tujuan dari hukum bukan saja menjaga keseimbangan antara nilai keadilan, kemanfaatan dan keadilan, melainkan juga kebahagiaan. 2 Dalam rangka melindungi dan menciptakankesejahteraan masyarakat, hukum pidana memegang posisi sentral dalam penyelesaian dan penanggulangan kejahatan yang terjadi. 3 Penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan4 mutlak diperluka. Meskipun demikian dalam kehidupan masyarakat, masih banyak ditemui perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sehingga menimbulkan kekhawatiran dan kerugian bagi masyarakat. 5 Sehingga tak jarang dijumpai beragam jenis kejahatan yang terjadi, bahkan ada yang tidak segan untuk merenggut nyawa orang lain untuk tujuan tertentu. Hukum pidana menjadi sarana negara untuk membalas perilaku tercela, dengan dalil secara kriminologis bahwa sanksi akan berdampak memberikan efek jera bagi pelaku delik. Menghilangkan nyawa orang lain merupakan suatu tindak pidana tidak hanya dapat terjadi dengan adanya suatu kesengajaan yang memang dikehendaki dari diri pelaku, tetapi juga terdapat suatu tindak pidana yang terjadi karena adanya kealpaan dari pelaku. Sukarna, dkk, 2023. Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/i/2021. Jurnal Ilmu Hukum, 12 . , hlm. Mulya Nopriansyah dan Derita Prapti Rahayu, 2023. Kontribusi Hukum Progresif Dalam Perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Jurnal Keadilan, 21 . , hlm. Faisal, dkk, 2023. Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5 . , hlm. Jeanne Darc Noviayanti Manik. Rahmat Robuwan, dan Wirazilmustaan, 2022. Pelaksanaan Pemberian Perlindungan Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme. XVI . , hlm. Anita andriani, dkk, 2022. Penerapan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuh. Mengenai Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor : 446/Pid. B/2017/Pn. Ts. Jurnal Pustaka Galuh Justisi. Universitas Galuh, 1. , hlm. Faisal, dkk, 2022. Kebijakan Legislasi Pembaruan Pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11 . , hlm 930 Gita Febri Ana. Rehnalemken Ginting, 2015. Analisis Penerapan Pasal 359 KUHP Mengenai Kealpaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Nomor: 267/Pid. B/2011/Pn/Sk. Recidive. Universitas Negeri Semarang, 4 . , hlm. Jurnal Ius Civile | 54 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 KUHP selain mengatur hal-hal atau perilaku yang dapat dipidana juga mengatur penghapusan kejahatan atas perbuatan seseorang yang patut dipidana. Salah satu alasan penghapus pidana ialah pembelaan terpaksa . Di dalam KUHP tidak menyatakan secara tegas apa yang dimaksud dengan Noodweer, tetapi hanya memberikan syarat syarat bilamana seseorang itu tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya yang bersifat melawan hukum. 8 Pembelaan diri merupakan salah satu hak dan kewajiban yang diberikan Undang-undang kepada setiap orang untuk memelihara keselamatan hidupnya, baik keselamatan jiwa, harta benda maupun Dalam praktiknya upaya pembelaan diri dalam suatu tindak pidana memang tidak selalu mudah. Hal ini didasarkan pada acuan asas proporsionalitas atau keseimbangan, bahwa suatu upaya pembelaan diri harus seimbang dengan ancaman yang akan datang atau sedang berlangsung. Sebagaimana disampaikan oleh Wirjono Prodjodikorodalam bukunya Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia, bahwa ukuran proporsionalitas memang tidak memiliki ukuran baku karena penilaian setiap orang berbeda-beda dan dipengaruhi kondisi sosial-kultural dimana tindak pidana itu Pembelaan diri dalam keadaan darurat atau biasa dikenal pembelaan terpaksa merupakan salah satu alasan penghapusan pidana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP . terdapat alasan pemaaf yaitu menghapuskan sifat melawan hukum sehingga peristiwa yang bersangkutan tidak termasuk lagi kedalam suatu peristiwa pidana sedangkan pada Pasal 49 ayat 2 KUHP . oodweer exce. , perbuatan bersifat melawan hukum, hanya orangnya tidak dipidana karena guncangan jiwa yang hebat. Lebih lanjut maka pembelaan terpaksa yang melampaui batas menjadi dasar pemaaf. Menurut Moeljatno, alasan pembenar merupakan alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar12. Sedangkan alasan pemaaf adalah alasan dimana perbuatan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana karena tidak ada kesalahan. Berkaitan dengan hal diatas, salah satu putusan hakim hakim berkaitan Roy Roland Tabaluyan, 2015. Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP. Lex Crimen. Universitas Sam Ratulangi, 4 . , hlm. Julaiddin. Rangga Prayitno, 2020. Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa. Swara Justisia. Universitas Ekasakti, 4. , hlm. Julaiddin. Rangga Prayitno. Loc. Cit. Wenlly Dumgair, 2016. Pembelaan Terpaksa (Noodwee. dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (NoodweerAxce. Sebagai Alasan Penghapus Pidana. Lex Crimen, 5 . , hlm. Faisal dkk, 2023. Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5 . , hlm. Frans Maramis, 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta, hlm. Jurnal Ius Civile | 55 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 dengan kasus pembelaan terpaksa melampaui batas . oodweer exces. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa di dalam Putusan Nomor : 34/Pid. B/2020/PN Mll. Kasus yang terjadi di Luwu Timur. Sulawesi Selatan pada tahun 2019 lalu terjadi kasus pembunuhan tanpa disengaja yang dilakukan oleh Sumantri Bin Muh. Toyib terhadap korban Abdi Junianto. Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidair yaitu Pasal 359 KUHPidana. Sumantri selaku anggota kepolisian pada Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur saat itu sedang melaksanakan tugas piket bersama 5 orang rekannya. Terdakwa Sumantri mendengar adanya perkelahian yang terjadi di lapangan sepak bola Mangkutana lalu memerintahkan untuk bubar namun perintah tersebut tidak diindahkan oleh 10 . orang pemuda yang terlibat perkelahia tersebut. Maka terdakwa Sumantri mengeluarkan tembakan peringatan keudara sebanyak 1 kali dengan menggunakan senjata api jenis Revolver, beberapa orang pemuda membubarkan diri setelah mendengar suara tembakan tersebut, namun salah satu pemuda yakni korban Abdi Junianto mendekati terdakwa dan berusaha untuk merebut senjata api milik terdakwa, sehingga terjadi pergumulan antara terdakwa Sumantri dan korban Abdi Junianto, namun tiba-tiba tanpa sengaja senjata api Revolver yang dipegang oleh terdakwa meletus dan mengenai wajah korban Abdi, lalu korban Abdi Junianto terjatuh dan tergeletak dilapangan bola tersebut dan meninggal dunia. Dalam kasus diatas terdakwa di dakwa dengan dakwaan tunggal, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada terdakwa di dakwa dengan Pasal 359 KUHP yaitu Aukelalaian yang mengakibatkan matinya orang lainAy dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Namun di dalam Amar Putusannya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas . oodweer exce. dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum . nslag van alie rechtsvervolgin. Berdasarkan dan uraian atas kronologis kasus tersebut, artikel ini mengajukan dua permasalahan yang akan diteliti. Pertama, bagaimana pembelaan terpaksa melampaui batas . oodweer exce. dalam perkara pidana putusan nomor 34/PID. B/2020/PN MII. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dalam perkara pidana putusan nomor 34/PID. B/2020/PN MII ditinjau dari pembelaan terpaksa melampaui batas . oodweer exce. METODE PENELITIAN Jenis penelitian hukum dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Permasalahan dalam penelitian ini akan dikaji dengan menggunakan hukum normatif yaitu metode penelitian dengan menitikberatkan pada kajian norma Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 34/Pid. B/2020/PN MII. Jurnal Ius Civile | 56 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 hukum. 15 Dengan mengkaji tentang hukum sebagai norma, asas dan prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum serta kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang akan diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah Pendekatan kasus . ase approac. Johny Ibrahim selanjutnya mengemukakan pendekatan kasus . ase approac. bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Terutama mengenai kasus-kasus yang telah diputus sebagaimana yang dapat dilihat dalam yurisprudensi terhadap perkara-perkara yang menjadi fokus penelitian. HASIL PENELITIAN DANPEMBAHASAN 1 Keberlakuan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas . oodweer exce. Dalam Perkara Pidana Putusan Nomor 34/Pid. B/2020/PN MII Pembelaan terpaksa yang melampaui batas . oodweer exce. menurut Teguh Prasetyo adalah cara pembelaan diri yang melampaui batas keperluan 17 Dengan demikian, pelampauan batas akan terjadi apabila serangan balasan dilanjutkan pada waktu serangan lawan sudah dihentikan dan tidak ada imbangan antara kepentingan yang mula diserang dan kepentingan lawan yang diserang kembali. Noodweer exces diartikan sebagai dilampauinya batas-batas dari suatu pembelaan seperlunya itu haruslah disebabkan karena pengaruh dari suatu kegoncangan jiwa yang demikian hebat, yang bukan semata-mata disebabkan karena adanya perasaan takut atas ketidaktahuan tentang apa yang harus dilakukan, melainkan juga yang disebabkan oleh hal-hal lain seperti kemarahan atau perasaan kasihan. Dengan demikian, pembelaan terpaksa melampaui batas adalah perbuatan pidana yang dilakukan sebagai pembelaan pada saat seseorang mengalami suatu serangan atau ancaman serangan dapat membebaskan pelakunya dari ancaman hukum jika sifat pembelaan tersebut sebanding dengan bobot serangan atau ancaman serangan itu sendiri. Dalam Putusan perkara pidana Nomor 34/Pid. B/2020/PN MII perbuatan terdakwa Sumantri Bin Muh. Toyib didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 359 KUHP. Adapun kronologi kasusnya ialah Sumantri Bin Muh. Toyib adalah seorang anggota kepolisian pada Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur yang saat itu sedang melaksanakan tugas piket. Sumantri mendengar adanya perkelahian yang terjadi di lapangan sepak bola lalu memerintahkan untuk bubar namun perintah tersebut tidak diindahkan oleh bebrapa pemuda. Maka Sumantri Faisal. Derita Prapti Rahayu, danYokotani, 2022. Criminal SanctionsAo Reformulation in the Reclamation of the Mining Community. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 16 . , hlm. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram-NTB, hlm. Ishaq, 2019. Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada. Depok, hlm. Wirjono Prodjodikuro, 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Refika Aditama. Bandung, hlm. Mahrus Ali, 2011. Dasar-Dasar HukumPidana. Sinar Grafika. Jakarta, hlm. Jurnal Ius Civile | 57 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 mengeluarkan tembakan peringatan pertama keudara sebanyak 1 . Kemudian terdakwa Sumantri mendapat serangan dari seorang pemuda bernama Abdi Junianto yang ingin merebut senjata api Revolver milik Sumantri dan terjadi pergumulan antara Sumantri Bin Muh. Toyib dan Abdi Junianto sehingga senjata api yang dipegang oleh Sumantri Bin Muh. Toyib meletus mengenai wajah Abdi, lalu Abdi dibawa ke Rumah Sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Pertimbangan hakim dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipidana karena telah melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas . oodweer exce. menurut penulis kurang tepat. Dari kasus diatas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sumantri Bin Muh. Toyib lebih tepatnya tergolong kedalam tindak pidana karena kesalahannya . menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 359 KUHP. Pada prinsipnya seseorang dapat dikatakan culpa didalam melakukan perbuatannya apabila orang tersebut telah melakukan perbuatannya tanpa disertai Aude nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettendheidAy atau tanpa disertai Ayde nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettendheidAy atau tanpa disertai kehati-hatian dan perhatian seperlunya yang mungkin ia dapat berikan. Oleh karena itu menurut Simons, culpa itu pada dasarnya mempunyai dua unsur masing-masing yaitu tidak adanya kehati-hatian dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul. Sejalan dengan hal tersebut, menurut Van Hamel, sebagaimana dikutip Moeljatno bahwa kealpaan itu mengandung dua syarat, yaitu pertama, tidak mengadakan praduga-praduga sebagaimana diharuskan oleh hukum. Kedua, tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum. 20 Mengenai syarat pertama ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu pertama, terdakwa berpikir bahwa perbuatannya tidak akan menimbulkan akibat, padahal pandangan yang demikian ternyata tidak benar. Kedua, terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang dilarang. Mengikuti pendapat Van Hamel bahwa syarat yang kedua inilah yang sangat penting untuk menentukan apakah seseorang bisa dikatakan sebagai perbuatan Jika syarat ini sudah ada maka pada umumnya syarat pertama juga sudah ada. Barang siapa dalam perbuatannya tidak mengadakan penghati-hati yang seperlunya maka dia juga tidak menduga-duga akan timbulkan akibat tertentu karena perbuatannya itu. Pemahaman ini lebih menitikberatkan makna kealpaan pada sifatnya perbuatan terdakwa. Ernest Sengi. Ernest Sengi, 2019. Konsep Culpa Dalam Perkara Pidana Suatu Analisis Perbandingan Putusan Nomor 18/Pid. B/2017/Pn. Tobelo. Era Hukum. Universitas Tarumanegara, 17 . , hlm. Faisal dkk. Criminal Sanction Reformulation in the Reclamation of Mining Community. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 16 . , hlm. Faisal dkk, 2022. Kebijakan Legislasi Pembaruan Pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Magister HukumUdayana, 11 . , hlm. Jurnal Ius Civile | 58 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Kealpaan yang menyebabkan mati diatur dalamPasal 359 KUHP. 23 Maka penulis akan menguraikan analisis hukum terhadap Pasal 359 KUHP yang berisikan sebagai berikut barang siapa yang menyebabkan matinya orang lain karena kesalahannya . dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana kurungan paling lama 1 . Adapun unsurunsur tindak pidana dalam Pasal 359 KUHP yaitu barang siapa, karena kesalahannya . , dan unsur menyebabkan matinya orang lain. Dengan demikian, perbuatan terdakwa Sumantri Bin Muh. Toyib dapat dikatakan sebagai kealpaan karena tertembaknya korban Abdi hingga meninggal dunia sama sekali tidak dimaksudkan oleh terdakwa. Terdakwa telah lalai dalam menjalankan tugasnya karena hanya seorang diri masuk ke dalam lapangan dan melepaskan tembakan peringatan tanpa memperhatikan kemungkinan terdakwa diserang secara tiba-tiba. Senjata api yang digunakan terdakwa juga merupakan jenis senjata yang tidak mempunyai pengaman sehingga senjata revolver tersebut dapat meledak apabila pelatuk ditarik Dalam keadaan terdakwa mendengar adanya perkelahian oleh sejumlah pemuda seharusnya terdakwa meminta bantuan dari rekan patroli lainnya. Unsur Menyebabkan Orang Lain Mati Dalam Putusan Nomor 34/Pid. B/2020/PN. MII menyatakan dengan hasil visum et repertum No. 012/VER/RSUD/ILG/LT/X2019 tertanggal 17 Oktober 2019, berdasarkan hasil pemeriksaan luar, perlukaan disebabkan oleh trauma tumpul. Pada tanggal 21 September 2019 korban meninggal dunia akibat dari perlukaan terentu pada bagian kepala korban. Sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Sumantri menembak korban Abdi yang dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan Abdi meninggal dunia adalah benar. Berdasarkan uraian diatas maka terdakwa dapat dipidana karena telah memenuhi unsur tindak pidana kealpaan. Namun Majelis Hakim secara sah menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP karena telah melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas . oodweer exce. dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum . nslag van alle recht vervolgin. Hakim menyatakan adanya tekanan jiwa pada diri terdakwa akibat adanya ancaman serangan atau serangan dari korban yang telah mendatangi terdakwa secara tiba-tiba dan berusaha merebut senjata api milik terdakwa sehingga terjadilah pergumulan antara korban dan terdakwa kemudian senjata api tersebut meletus secara tiba-tiba. Dalam pembelaan terpaksa melampaui batas . oodweer exce. ada dua hal Gita Febri Ana. Rehnalemken Ginting. Op. Cit. , hlm. Jurnal Ius Civile | 59 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 yang harus diperhatikan yaitu:24 Harus ada situasi pembelaan terpaksa Berarti suatu situasi dimana pembelaan raga, kehormatan kesusilaan, atau harta benda terhadap serangan seketika bersifat melawan hukum menjadi Jika orang dapat menghindarkan diri dari serangan, pembelan tidak menjadi keharusan sehingga bantahan atas dasar pembelaan terpaksa, harus Demikian juga bantahan tidak akan berhasil. Bantahan tersebut hanya berhasil kalau pembelanya sendiri merupakan keharusan. Keadaan sangat terpaksa menunjukkan tidak ada alternatif yang dapat dilakukan untuk menghadapi suatu ancaman serangan atau serangan karena kemendesakannya, sehingga perlu dilakukan pembelaan terpaksa. Syarat ini mengindikasikan jika terdapat cara dalam melakukan pembelaan yang lebih sedikit menimbulkan kerugian atau bahkan tidak menimbulkan kerugian sama sekali bagi orang lain, maka cara tersebut harus diutamakan. Syarat ini merupakan aktualisasi dari asas subsidiaritas. Pada perkara ini, uraian diatas dimaksudkan untuk mengetahui apakah pembelaan diri yang dilakukan Sumantri sudah dalam kondisi yang sangat Menurut Pompe, jika ancaman dengan pistol, dengan menembak tangannya sudah cukup, maka jangan ditembak mati. Pembelaan itu harus sangat Kalau perlindungan cukup dengan lari maka pembelaan tidak perlu. 26 Dalam hal ini Sumantri tidak mengupayakan untuk melarikan diri meskipun berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa Sumantri memiliki peluang untuk melarikan diri karena saat menuju lokasi Sumantri menggunakan sepeda motor miliknya dan tempat kejadian perkara berada di area terbuka. Jadi pada syarat pembelaan darurat harus dilakukan karena sangat terpaksa tidak terpenuhi. Pelampauan batas dari keharusan pembelaan, harus merupakan akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat, yang pada gilirannya disebabkan oleh serangan. Bahwa diketahui terdakwa Sumantri Bin Muh. Toyib menghadapi serangan adalah dengan penembakan menggunakan senjata api jenis revolver miliknya, sedangkan serangan oleh Abdi tidak menggunakan senjata fisik sama sekali. Dalam keadaan seperti ini melakukan pembelaan dengan menggunakan senjata api sejatinya dengan hanya memukul si penyerang menggunakan kayu maka pembelaan dengan cara tersebut sudah dapat menyelamatkan dirinya. Asalkan disebabkan oleh serangan itu mengakibatkan guncangan jiwa yang demikian Erwin Sitompul, dkk, 2020. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Korban Yang Melakukan Pembelaan Diri Sehingga Mengakibatkan Kematian Pada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Jurnal Lex Suprema. Universitas Balikpapan, 2 . , hlm. Salman Nazil Firdaus, dkk, 2021. Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Oleh Anak. Jurnal Kertha Semaya. Garuda, 9 . , hlm. Andi Hamzah, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Perkembangannya. PT. Sofmedia. Jakarta, hlm. Jurnal Ius Civile | 60 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 hebat, pelampauan batas yang dilakukan ini diperbolehkan menurut undangundang. Van Hammel mengemukakan bahwa dapat dikatakan Noodweer bila batasannya hanya dilakukan seperlunya saja atau tidak berlebihan. Dilampauinya batas-batas dari suatu pembelaan seperlunya itu haruslah disebabkan karena pengaruh dari suatu kegoncangan jiwa yang demikian hebat, yang bukan sematamata disebabkan karena adanya suatu AuvreesAy. AuangsfAy yang keduanya dapat diartikan sebagai perasaan takut atau ketakutan dan AuradeloosheidAy yang dapat diartikan sebagai ketidaktahuan tentang apa yang harus dilakukan, melainkan juga yang disebabkan oleh lain-lain hal seperti AutornAy atau kemarahan dan AumedelijdenAy atau perasaan kasihan. 27 Sehingga dapat disimpulkan melalui uraian diatas bahwa batasan keguncangan jiwa tidak hanya karena perasaan sedih ataupun takut akan tetapi karena batin orang tersebut yang dipengaruhi perasaan marah karena serangan atau ancaman yang menyebabkan keguncangan hati yang hebat diluar akal sehat. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak bisa dikatakan Noodweer Exces juga dipertegas dalam theory of necessary defense atau biasa dikenal teori mengenai pembelaan yang diperlukan. Menurut teori ini pembelaan dapat dilakukan atas dasar penggunaan kekuatan yang benar dan tepat sehingga tidak ada pilihan yang lain, yang dapat digunakan selain melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Dengan demikian jika masih ada pilihan lain yang dapat digunakan untuk melindungi diri dari ancaman yang membahayakan tersebut, maka pembelaan dengan cara melanggar hukum tidak dibenarkan. Fletcher mengemukakan bahwa dalam Theory of necessary defense ada 4 . aspek yang dapat dikategorikan sebagai Noodweer Exces. Pertama, aspek Artinya apakah pembelaan yang dilakukan merupakan satu-satunya jalan atau tidak ada pilihan lain untuk menghindari ancaman serangan/serangan Perkelahian terjadi di lapangan bola, artinya terdakwa tidak cukup terdesak atau terpojokkan oleh korban, maka masih ada kesempatan terdakwa melarikan diri. Kedua, aspek tujuan. Artinya perbuatan dapat dikatakan alasan penghapus pidana dan memperbolehkan melawan untuk membebaskan diri dari serangan Perbuatan dapat dikatakan sebagai alasan penghapus pidana apabila perbuatan tersebut bersifat terpaksa. Maka dari itu hal memaksa terdakwa melakukan perbuatannya. Hal-hal itu dalam pasal 49 ayat 2 KUHP dirumuskan sebagai adanya serangan atau ancaman serangan. Tentang saat dimulainya Serba bagus. Adam W. Mubarak, 2022. Analisis Jeda Waktu Terjadinya Serangan Atau Ancaman Terhadap Pembelaan Terpaksa. Mimbar Yustitia. Garuda, 6 . , hlm. Ibid. Rani Angela, dkk Rani Angela Gea, dkk, 2016. Penerapan Noodweer (Pembelaan Terpaks. Dalam Putusan Hakim/Putusan Pengadilan. Usu Law Journal. Universitas Sumatera Utara, 4 . , hlm. Jurnal Ius Civile | 61 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 serangan dalam pasal tersebut ditentukan harus seketika itu artinya antara saat melihatnya ada serangan dan saat mengadakan pembelaan harus tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang mengerti adanya serangan, begitu dia mengadakan pembelaan. Ketiga, aspek alat. Terkait penggunan kekuatan yang dibolehkan dalam situasi tertentu. Artinya kekuatan yang digunakan harus proporsional atau sebanding dengan serangan tersebut. Pada syarat ini, maksud dari perbuatan pembelaan harus seimbang dengan serangan yang mengancam adalah cara yang digunakan dalam melakukan pembelaan terpaksa, termasuk alat yang dipakai untuk membela haruslah sebanding dengan serangan atau ancaman serangan yang terjadi. Syarat ini merupakan aktualisasi dari asas proporsionalitas. Utrecht memberikan contoh proporsionalitas dalam pembelaan terpaksa sebagai berikut barang siapa yang diserang dengan sebatang kayu tidak boleh membela diri dengan sebilah pisau atau sepucuk pistol. Dalam perkara ini bentuk serangan yang dilakukan oleh Abdi, pertama adalah ancaman secara lisan . dan kedua adalah serangan secara fisik yaitu Abdi yang secara tiba-tiba ingin merebut senjata api jenis Revolver milik Sumantri. Sedangkan bentuk pembelaan yang dilakukan oleh Sumantri untuk menghadapi serangan dan ancaman serangan yang dilakukan oleh Abdi adalah penembakan dengan menggunakan senjata api Revolver milik Sumantri. Maka dua hal tersebut tentu berbeda tingkat bahayanya sehingga dapat dikatakan atau menjadi tidak proporsonal. Yang mana pembelaan oleh Sumantri dilakukan dengan menggunakan senjata api, akan tetapi serangan yang dilakukan oleh Abdi tidak menggunakan senjata atau alat fisik sama sekali. Dengan demikian. Abdi yang terbukti tidak membawa senjata menunjukkan bahwa keadaan antara Sumantri dengan Abdi tidak seimbang. Keempat, aspek eksternal. Hak pihak ketiga untuk ikut campur tangan. Artinya, dapat saja pihak ketiga menghalangi atau menghentikan suatu serangan Terdakwa melakukan patroli bersama rekan lainnya. Dalam keadaan terdakwa mendengar adanya perkelahian, terdakwa bisa memanggil rekan patroli lainnya untuk lebih mempermudah dalam menghentikan perkelahian yang terjadi oleh segerombolan pemuda. Berdasarkan pada uraian pembelaan yang disebabkan langsung oleh kegoncangan jiwa yang hebat ini perlu untuk dikaji kembali. Sebab, dapat dikategorikan sebagai Noodweer Exces dalam teori pembelaan yang diperlukan . heory of necessary defens. ialah penggunaan kekuatan yang dibolehkan dalam situasi tertentu. Artinya, kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan Rendy Marselino, 2022. Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exce. PadaPasal 49 Ayat . Jurist-Diction, 3 . , hlm. Salman Nazil Firdaus, dkk. Op. Cit. , hlm 683-684. Jurnal Ius Civile | 62 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 serangan tersebut. 2 Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Dalam Perkara Pidana Putusan Nomor 34/Pid. B/2020/PN MII Ditinjau Dari Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exce. Berdasarkan Putusan Nomor 34/Pid. B/2020/PN MII bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menurut teori pertanggungjawaban pidana maka orang yang melakukan perbuatan itu harus mempunyai kesalahan. Sebagaimana Muladi mengatakan, adanya kesalahan seseorang harus memenuhi beberapa unsur, antara lain:32 Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat. Kemampuan bertanggungjawab dapat dipersamakan dengan suatu keadaan yang normal. Kemampuan bertanggungjawab berhubungan dengan suatu keadaan, keadaan itu adalah keadaan normal dan keadaan kedewasaan secara Jadi kemampuan bertanggungjawab merupakan keadaan keadaan yang berhubungan dengan keadaan psikis atau bersifat psikologis, bukan merupakan penilaian untuk menentukan kesalahan yang bersifat normatif. Kemampuan bertanggungjawab disebut sebagai keadaan batin orang yang normal atau dalam keadaan sehat. Seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi 2 . unsur sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 KUHP yaitu: Jiwanya cacat dalam tubuhnya dan Jiwa yang terganggu karena penyakit. Kemampuan bertanggungjawab merupakan salah satu unsur kesalahan. Karena untuk membuktikan adanya kesalahan maka unsur kemampuan bertanggungjawab juga harus dibuktikan pula. Pada umumnya orang-orang adalah normal batinnya dan mampu bertanggungjawab. Maka unsur ini dianggap diam-diam selalu ada, kecuali jika ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa terdakwa mingkin jiwanya tidak normal. Dalam hal ini, hakim harus memerintahkan pemeriksaan yang khusus terhadap keadaan jiwa terdakwa tersebut sekalipun tidak diminta oleh pihak terdakwa. Jika hasilnya memang jiwanya tidak normal, maka menurut Pasal 44 KUHP pidana tidak dapat Jika hasil pemeriksaan masih meragukan bagi hakim, itu berarti bahwa adanya kemampuan bertanggungjawab tidak terbukti, sehingga kesalahan tidak ada, dan pidana tidak dapat dijatuhkan, berdasar atas asas tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Berdasarkan Pasal 44 KUHP terdakwa dapat dikatakan mempunyai kemampuan bertanggungjawab. Yang seharusnya dapat menentukan terdakwa mengalami keguncangan jiwa yang hebat atau tidaknya adalah seorang ahli Faisal, 2021. Hukum Pidana Dalam Dinamika Asas. Teori, dan Pendapat Ahli Pidana. Kencana. Jakarta, hlm. Moeljatno, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta, hlm. Jurnal Ius Civile | 63 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 psikolog, tetapi pada saat persidangan ini tidak dihadirkannya saksi ahli dari Hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya yang berupa kesengajaan . atau kealpaan . ini disebut bentuk kesalahan. Saat terdakwa mendengar adanya perkelahian yang terjadi di lokasi tersebut, terdakwa sebaiknya memanggil rekan patroli lainnya agar bisa memudahkan untuk menghentikan perkelahian sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak dinginkan. Dalam hal ini terdakwa tidak ada keinginan untuk membunuh Korban Abdi Junianto, tetapi apa yang dilakukan Terdakwa tetap merupakan perbuatan pidana secara tidak sengaja sebagaimana dihubungkan dengan unsurunsur kelalaian . Tidak adanya alasan penghapusan kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf. Perbuatan Terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai Noodweer Exces karena pembelaan Terdakwa bukan merupakan sebuah keharusan dan kegoncangan jiwa yang ditimbulkan bukan merupakan akibat langsung dari serangan yang datang. Hal ini juga ditandai dengan tidak didatangkannya saksi ahli Psikolog pada proses Bahwa dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan perbuatan Terdakwa Sumantri Bin Muh. Toyib telah memenuhi unsur kesalahan sebagaimana dikatakan dalam teori pertanggungjawaban pidana. Menurut teori ini terjadinya pertanggungjawaban pidana karena ada kesalahan yang merupakan tindak pidana yang dilakukannya. Maka untuk dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa melampaui batas . oodweer exce. harus dibuktikan terlebih dahulu apakah telah memenuhi unsur-unsur dari noodweer exces itu sendiri. Ketika melakukan pembelaan diri terdapat batas-batas di dalam hukum positif yang tidak boleh dilewati, asas pembelaan diri atau asas noodweer merupakan asas keseimbangan. Dalam pembelaan diri yang dilakukan atas diri sendiri, kehormatan, kekayaan ataupun orang lain harus dilakukan dengan berimbang serta setara dengan ancaman yang diterima. Dalam melakukan pembelaan atas serangan yang menimpanya, seseorang tidak diperkenankan untuk berlebihan. Untuk itu, jika ia memiliki kemampuan dan kesempatan guna kabur melarikan diri, lebih dianjurkan seseorang untuk melarikan diri atau menghindar. ketika terjadi goncangan jiwa pembelaan diri yang dilakukan seseorang dikecualikan untuk asas keseimbangannya sehingga sebagaimana diatur oleh Pasal 49 ayat . KUHP. Prinsipnya pemidanaan merupakan pilihan rasional yang diformulasikan Elvira Puspa. Ahmad Mahyani, 2022. Noodweer Dan Noodweer Exces Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Universitas Surabaya, 2 . Jurnal Ius Civile | 64 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 kedalam norma. 35 Dengan demikian, kondisi untuk mengatakan situasi noodweer exces diperlukan argumentasi hukum dan penjelasan keahlian psikolog dalam hal menjelaskan hubungan pelaku dan korban. SIMPULAN Berlakunya pembelaan terpaksa . oodweer exce. dalam Putusan Nomor 34/Pid. B/2020/PN MII adalah kurang tepat. Hal tersebut dikarenakan unsur dari Pasal 49 KUHP ini tidak terpenuhi yaitu pembelaan harus ada situasi terpaksa dan pelampauan batas dari keharusan pembelaan harus merupakan akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat. Menurut theory of necessary defense perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai noodweer exces jika kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan serangan. Apabila melihat kronologi kasus dari fakta hukum yang terdapat dalam putusan tersebut. Perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsurunsur tindak pidana dalam Pasal 359 KUHP yaitu kealpaan. Terdakwa tidak mengadakan penghati-hatian dan menduga akibat yang terjadi setelah terdakwa menembakkan tembakan peringatan ke udara. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pembelaan terpaksa melampaui batas . oodweer exce. dalam Pasal 49 ayat . KUHP tidak dapat dipidana sepanjang pelampauan batas keperluan pembelaan langsung diakibatkan oleh keguncangan jiwa yang hebat. Namun tertembaknya kepala korban oleh terdakwa hingga korban meninggal dunia bukan merupakan akibat langsung dari goncangan batin/jiwa yang demikian hebat. Maka perbuatan terdakwa sepatutnya dapat dipidana karena tidak memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa melampaui batas . oodweer exce. REFERENSI