Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna PENDAMPINGAN HUKUM KORBAN PEMERKOSAAN: PERLINDUNGAN TERHADAP PENDIDIKAN PEREMPUAN Rasyidin1. Munawir2. Bella Dalila3 1,2,3Universitas Islam Kebangsaan Indonesia nC corresponding author: rasyidindrt@gmail. Submitted: 10/05/2025 Accepted: Revision: Approved: 15/05/2025 22/05/2025 30/06/2025 Article Url: DOI: https://doi. org/10. 70193/jurisprudensi. ABSTRACT Rape cases not only affect the mental health and social relationships of victims, but can also disrupt their basic rights, including the freedom to access education. Female victims often experience stigma, unfair treatment, and emotional trauma that prevent them from continuing their education. Furthermore, existing legal protections are insufficient to ensure their right to education is maintained. This study aims to evaluate the effectiveness of legal assistance in protecting rape victims, particularly in ensuring that women's educational rights are adequately The study used a qualitative approach, using case studies and indepth interviews with victims, legal advisors, and relevant institutions. The research findings indicate several obstacles, such as a lack of collaboration between legal services and psychosocial support, low awareness among educational institutions about victims' needs, and the persistent social stigma faced by victims. As a solution, this study suggests a comprehensive legal assistance approach, which includes providing legal assistance integrated with psychological services, developing protective policies within schools, and enhancing the role of the community in assisting victims' recovery. The findings of this study are expected to make a significant contribution to building a more inclusive legal assistance system, ensuring educational protection for victims, and supporting the fulfillment of women's human rights. Keywords: Legal Assistance. Women's Protection. Rights. ABSTRAK Kasus pemerkosaan tidak hanya memengaruhi kesehatan mental dan hubungan sosial korban, tetapi juga dapat mengganggu hak-hak dasar mereka, termasuk kebebasan untuk mendapatkan pendidikan. Perempuan yang menjadi korban sering kali mengalami stigma, perlakuan tidak adil, dan luka emosional yang menghalangi mereka untuk terus melanjutkan pendidikan. Selain itu. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna perlindungan hukum yang ada belum cukup memastikan bahwa hak pendidikan mereka tetap terjamin. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pendampingan hukum yang efektif dalam melindungi korban pemerkosaan, terutama dalam memastikan hak pendidikan perempuan terlindungi dengan Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan wawancara mendalam terhadap korban, pendamping hukum, serta lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa hambatan, seperti kurangnya kerja sama antara layanan hukum dan bantuan psikososial, rendahnya kesadaran lembaga pendidikan tentang kebutuhan korban, serta masih kuatnya stigma sosial yang dihadapi korban. Sebagai solusi, penelitian ini menyarankan pendekatan pendampingan hukum yang menyeluruh, yang mencakup pemberian bantuan hukum yang terpadu dengan layanan psikologis, pembuatan kebijakan perlindungan di lingkungan sekolah, serta peningkatan peran masyarakat dalam membantu pemulihan korban. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi nyata dalam membangun sistem pendampingan hukum yang lebih inklusif, memastikan perlindungan pendidikan bagi korban, serta mendukung pemenuhan hak asasi perempuan. Kata Kunci: Pendampingan Hukum. Perlindungan Perempuan. Hak. PENDAHULUAN Pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual 1 yang tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis, sosial, dan pendidikan yang mendalam bagi korban. 2, tetapi juga memengaruhi secara serius aspek psikologis, sosial, dan masa depan korban. Dalam banyak kasus, perempuan menjadi pihak yang paling rentan, karena selain harus menghadapi trauma berkepanjangan, mereka juga sering berhadapan dengan stigma dan diskriminasi sosial yang semakin memperparah penderitaan. Salah satu aspek penting yang kerap terabaikan adalah terhambatnya akses korban Kekerasan merupakan tindakam seseorang atau sekelompok orang melakukan perbuatan melukai dan atau menyakiti fisik dan psikis serta melakukan pengerusakan barang orang lain. Lihat dalam Yusnaili Budianti dan Suaswanto. Kekerasan Dalam Pendidikan. Edu-Riligia: Jurnal Kajian Pendidikan Islam dan Keagamaan. Vol. No. 2 (April-Juni, 2. 2Korban adalah orang yang disakiti dan penderitaannya itu diabaikan oleh Negara. Sementara korban telah berusaha untuk menuntut dan menghukum pelaku kekerasan tersebut. Lihat dalam Romli Atmasasmita. Masalah Santunan Korban Kejahatan, (BPHN: Jakart. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna terhadap pendidikan, padahal pendidikan merupakan hak dasar yang seharusnya dijamin tanpa diskriminasi. Pemerkosaan adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan juga menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Di Indonesia, kasus pemerkosaan termasuk dalam jenis kejahatan yang masih sering terjadi. Tindak pidana kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan pelakunya bisa merupakan orang terdekat atau orang-orang di sekitar korban. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempua. angka kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, terus meningkat dari tahun ke tahun. Fenomena ini membuktikan bahwa tindak pidana pemerkosaan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Lebih jauh, sistem hukum yang ada masih cenderung berfokus pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan hak-hak korban, khususnya hak pendidikan, belum memperoleh perhatian yang memadai. Korban sering kali kesulitan untuk melanjutkan pendidikan karena trauma, tekanan sosial, serta minimnya dukungan dari lembaga pendidikan. Dalam perspektif hak asasi manusia maupun hukum Islam, korban pemerkosaan memiliki hak-hak yang wajib dilindungi, termasuk hak atas rasa aman, pemulihan psikologis, dan keberlanjutan pendidikan. Hukum Islam sendiri menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang terzalimi, sehingga negara dan aparat penegak hukum berkewajiban menjadi perantara dalam memperjuangkan nasib korban. Namun dalam praktiknya, pendampingan hukum yang tersedia lebih menekankan pada aspek litigasi di pengadilan, sedangkan pemulihan korban, terutama dalam konteks hak pendidikan, sering kali terabaikan. Pendidikan yaitu tuntutan didalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiian setinggi-tingginya. Lihat dalam Desi pristiwanti. Bai Badariah. Sholeh Hidayat. Ratna Sari Dewi. Pengertian Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Konseling. Vol. No. 6 Tahun 2022. 4Prantasiah dan Arbaiyah. Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan, (UIN Mataram, 2. , hlm. 5Wahid. Abdul dan Irfan Muhammad. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan, (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Pendampingan hukum yang ada saat ini lebih banyak menekankan pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi kurang memperhatikan pemulihan korban, termasuk hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan berperan penting dalam proses pemulihan korban pemerkosaan. Melalui pendidikan, korban dapat memperoleh kembali rasa percaya diri, menjadi mandiri, serta membangun masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi pendampingan hukum yang tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga secara serius melindungi dan memulihkan hak pendidikan korban. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan akan strategi pendampingan hukum yang lebih holistik dan inklusif. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini diarahkan untuk mengidentifikasi hambatan mengevaluasi strategi pendampingan hukum yang telah berjalan, baik litigasi maupun non-litigasi, dan merumuskan rekomendasi strategis bagi lembaga hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam melindungi hak pendidikan korban pemerkosaan. Melalui penelitian ini diharapkan lahir pendekatan pendampingan hukum yang lebih holistik, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan korban. Dengan demikian, keadilan hukum dapat terwujud terjaminnya keberlanjutan hak pendidikan METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian adalah memahami pengalaman korban pemerkosaan dalam memperoleh pendampingan hukum dan hak pendidikan, serta menafsirkan makna di balik fenomena sosial yang mereka alami. Dengan demikian, penelitian ini lebih menekankan pada kedalaman informasi daripada jumlah responden. Teknik penentuan informan dilakukan dengan purposive sampling, yaitu pemilihan informan berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan tujuan Pertimbangan tersebut meliputi keterlibatan langsung dengan kasus pemerkosaan dan relevansi informasi yang dapat diberikan. Jumlah informan disesuaikan dengan kebutuhan penelitian sampai mencapai data jenuh Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna . 6 Instrumen utama dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri sebagai instrumen kunci . uman instrumen. , yang didukung dengan pedoman wawancara mendalam . n-depth interview guid. , angket terbatas . uesioner sederhan. , dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Tahapan analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan 7 Untuk menjaga validitas data, digunakan teknik triangulasi sumber dan metode, yakni membandingkan hasil wawancara dengan data dokumentasi dan observasi, serta memastikan konsistensi informasi dari berbagai informan. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bentuk Strategi Pendampingan Hukum bagi Korban Pemerkosaan Pendampingan hukum bagi korban pemerkosaan sangat penting untuk memastikan keadilan dan melindungi hak korban, termasuk hak mereka untuk Dalam situasi ini, berbagai cara pendampingan hukum sudah diterapkan, tetapi masih ada tantangan dalam memastikan korban bisa terus menempuh pendidikan tanpa menghadapi hambatan dari segi hukum, sosial, atau psikologis. Berdasarkan hasil wawancara dengan korban, pendamping hukum, dan aparat penegak hukum, strategi pendampingan hukum yang diberikan kepada korban pemerkosaan umumnya terbagi dalam dua jalur utama, yaitu litigasi dan non-litigasi, serta upaya khusus perlindungan hak pendidikan. Bantuan Hukum Litigasi Litigasi dilakukan melalui proses hukum formal di pengadilan dengan pendampingan advokat atau LBH. Beberapa bentuk pendampingan yang ditemukan di lapangan antara lain: Strategi utama dalam litigasi: Penyediaan bantuan hukum gratis bagi korban yang berasal dari keluarga tidak mampu. Pendampingan persidangan, termasuk perlindungan dari intimidasi pihak pelaku. Suharsimi Arijunto. Manajemen Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , hlm. Jejen Mustafa. Tips Menulis Karya Ilmiah, (Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri, 2. , hlm Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna . Peningkatan kualitas alat bukti, misalnya melalui visum et repertum dan saksi ahli. Penggunaan UU TPKS. UU Perlindungan Anak, serta Peraturan Mahkamah Agung tentang Perlindungan Korban. Pendampingan hukum dalam litigasi memberikan peluang bagi korban untuk memperoleh keadilan hukum. Namun, dalam praktiknya, banyak korban yang masih mengalami kesulitan, seperti lambatnya proses hukum, kurangnya dukungan psikologis, serta rendahnya tingkat keberhasilan penegakan hukum terhadap pelaku. Bantuan Hukum Non-Litigasi Pendampingan non-litigasi lebih menekankan pada pemulihan psikologis dan sosial korban. Strategi yang teridentifikasi di lapangan . Konseling psikososial yang difasilitasi oleh Dinas pA atau lembaga . Advokasi administratif, seperti mengurus pemindahan sekolah atau dispensasi akademik bagi korban. Edukasi hukum kepada korban dan keluarganya agar memahami hak-hak yang melekat pada korban. Mediasi terbatas, khususnya untuk memastikan pihak sekolah tidak melakukan diskriminasi terhadap korban. Pendampingan non-litigasi perlindungan bagi korban, terutama dalam aspek psikologis dan pendidikan. Namun, efektivitasnya sering kali bergantung pada kesiapan institusi pendidikan dalam menerima korban kembali tanpa diskriminasi. Karena tidak semua lembaga pendidikan siap menerima kembali korban. Beberapa sekolah masih menganggap korban sebagai Aumasalah moralAy sehingga menyulitkan proses belajar. Namun ada pula sekolah yang proaktif memberikan dispensasi dan dukungan moral. Perlindungan Khusus bagi Hak Pendidikan Korban Dalam konteks perlindungan pendidikan bagi korban pemerkosaan, beberapa strategi pendampingan hukum yang diterapkan meliputi: Penyediaan beasiswa khusus bagi korban dari pemerintah daerah atau lembaga sosial. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna . Regulasi internal di beberapa sekolah/perguruan tinggi berupa kebijakan anti-kekerasan seksual. Pendampingan hukum untuk korban yang dikeluarkan dari sekolah akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Kebijakan ini belum merata. Beberapa sekolah menolak memberikan dispensasi karena tidak ada aturan yang jelas dari Dinas Pendidikan. Hal ini memperlihatkan bahwa advokasi kebijakan di level pemerintah daerah masih sangat dibutuhkan. Tantangan dalam Implementasi Strategi Pendampingan Hukum Meskipun berbagai bentuk pendampingan hukum telah diterapkan, masih terdapat beberapa kendala yang menghambat efektivitasnya: Kendala Litigasi . Proses hukum yang lambat dan berbelit membuat korban kehilangan kepercayaan pada pengadilan. Akses bantuan hukum masih terbatas di daerah pedesaan. Perspektif aparat penegak hukum masih bias gender, misalnya menyalahkan cara berpakaian korban. Kendala Non-Litigasi . Keterbatasan tenaga konselor psikososial dengan kompetensi khusus penanganan kasus pemerkosaan. Rendahnya pengetahuan korban tentang hak-hak mereka. Stigma sosial yang membuat korban enggan melanjutkan pendidikan. Kendala Perlindungan Hak Pendidikan . Minimnya kebijakan pendidikan yang responsif terhadap korban kekerasan seksual. Beberapa sekolah masih memandang korban sebagai aib keluarga dan . Tidak adanya sistem pengaduan internal yang aman di lembaga Proses pendampingan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yaitu pengaduan laporan . endapatkan informas. Pengadukan laporan merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh DPMGPKB dalam menangani sebuah kasus. Laporan yang diterima dalam proses Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna pendampingan terbagi menjadi 2 . macam, ada yang secara langsung dan secara tidak langsung. Pengaduan secara langsung Pengaduan secara langsung, di mana pelapor . orban/keluarga/orang lain/masyarakat/institus. datang langsung mengadukan/melaporkan adanya tindak kekerasan yang terjadi. Proses penerimaan pengaduan Adalah sebagai berikut: Pelapor diterima oleh petugas keamanan di lobi, selanjutnya Apabila mengadukan/melapor adanya tindak kekerasan maka petugas keamanan mengkomunikasikan kepada petugas unit pengaduan. Pelapor akan diantar oleh petugas keamanan atau dijemput oleh petugas unit pengaduan. Bila pelapor lebih dari satu orang, sebaiknya petugas yang menerima lebih dari satu orang. Prinsip keamanan petugas harus diutamakan, sebaiknya petugas duduk di dekat pintu keluar. Di bagian pelayanan pengaduan KPP dan PA, pelapor diterima oleh petugas penerima pengaduan untuk melakukan identifikasi Apabila pelapor adalah kategori berkebutuhan khusus . una rungu dan tuna wicar. maka diupayakan penerjemah. Apabila Indonesia, diupayakan penerjemah. Apabila saat itu pelapor dalam keadaan tertekan, luka parah, pingsan, dan sebagainya, maka dilakukan pertolongan pertama terlebih dahulu. Apabila pelapor tidak bisa memberi keterangan karena berbagai alasan, maka identifikasi cepat dapat juga berdasar keterangan keluarga/pendamping lainnya. Dalam kasus anak yang tidak mempunyai pendamping atau wali, petugas bersama satu atau dua petugas yang profesional mempunyai wewenang khusus untuk menentukan jenis layanan yang dapat diberikan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Pada korban yang berada dalam kondisi tidak memadai untuk terlibat dalam wawancara ataupun tidak mampu mengambil keputusan untuk dirinya sendiri disebabkan korban mengalami situasi berat seperti cedera atau stres berat atau dalam ketakutan yang besar mengenai keamanan diri dan atau keluarganya, maka petugas layanan melakukan: Menenangkan korban terlebih dahulu. apabila klien terlihat sangat tegang, terapkan teknik relaksasi sederhana . Merujuk korban pada prioritas penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi korban . edis atau psikologi. sesuai tingkat kedaruratan yang terjadi. Apabila korban dalam keadaan bahaya, maka petugas segera meminta bantuan Polisi. Proses wawancara . Setiap pelapor harus menandatangani informed consent sebelum Jika pelapor lebih dari satu orang maka salah satu atau seluruh pelapor boleh menandatangani informed consent. Sebelum memulai wawancara, ciptakan kondisi awal yang memberikan kenyamanan bagi pelapor dalam menyampaikan . Tanyakan jenis kasus yang di adukan, bila ada dugaan tindak pidana perdagangan orang, maka gunakan formulir identifikasi TPPO. Sampaikan informasi standar yang berhubungan dengan kasus yang dialami korban, termasuk hak korban dan jenis layanan apa saja yang tersedia di lembaga layanan pengaduan tersebut. Jelaskan kepada pelapor tentang tugas dan fungsi unit pengaduan KPP dan PA, dan keterbatasan yang dimiliki. Pertegas pelapor/korban, dan ditulis dalam isian formulir. Rencana Tindakan . Pelapor disarankan membuat surat pengaduan tertulis kepada Menteri Perlindungan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA). Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna . Jika hasil identifikasi korban kekerasan adalah anak, maka mempertimbangkan persetujuan . Jika hasil identifikasi menunjukkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka petugas wajib lapor ke polisi tanpa mempertimbangkan persetujuan . Diskusikan dengan pelapor/korban/pendamping tentang pilihan layanan lanjutan yang dibutuhkan korban seperti pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum atau pemulangan dan reintegrasi. Pilihan yang diambil akan menjadi dasar rujukan/ pemberian pelayanan selanjutnya. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, orangtua, wali atau keluarga, dapat menjadi pengambil keputusan bagi anak terkait layanan yang perlu diterima oleh anak. Bila tercapai menentukan apakah perlu di dampingi atau tidak. Dalam hal korban adalah anak, bila petugas meragukan wali/pendamping anak maka petugas harus mendampingi anak saat dirujuk. KESIMPULAN Penelitian ini menemukan bahwa strategi pendampingan hukum bagi korban pemerkosaan terbagi dalam dua bentuk utama: litigasi . endampingan non-litigasi . emulihan administratif, serta penyuluhan huku. Selain itu, terdapat upaya khusus perlindungan hak pendidikan korban, meskipun pelaksanaannya masih Temuan empiris menunjukkan bahwa pendampingan litigasi telah berjalan melalui bantuan advokat. LBH, dan penerapan UU TPKS, namun prosesnya sering lambat, melelahkan, serta tidak sepenuhnya berperspektif korban. Pendampingan non-litigasi membantu korban melalui konseling, rehabilitasi, dan advokasi administratif. Namun, keterbatasan tenaga konselor dan stigma sosial membuat efektivitasnya belum optimal. Perlindungan hak pendidikan Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna korban masih lemah. Beberapa sekolah mendukung korban dengan dispensasi dan beasiswa, tetapi sebagian lainnya justru melakukan diskriminasi karena ketiadaan kebijakan yang jelas. REFERENSI