Konferensi Nasional dan Call For Paper Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNWAHAS x Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama AuDigital Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan 2023Ay PERAN KYAI DAN PESANTREN DALAM PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL DI INDONESIA STUDI KASUS DI PACIRAN DAN KANGEAN Honest Dody Molasy1. Sus Eko Zuhri Ernada2. Linda Dwi Eriyanti3. Rindi Yuli Elfia Sova4, dan M. Rayhan Hanif5 ABSTRAK Universitas Jember Jalan Kalimantan No. Kabupaten Jember. Indonesia fisip@unej. Universitas Jember Jalan Kalimantan No. Kabupaten Jember. Indonesia ernada@unej. Universitas Jember Jalan Kalimantan No. Kabupaten Jember. Indonesia fisip@unej. Universitas Jember Jalan Kalimantan No. Kabupaten Jember. Indonesia 190910101015@mail. Universitas Jember Jalan Kalimantan No. Kabupaten Jember. Indonesia 210910101005@mail. Di tengah kelesuan ekonomi akibat Pandemi Covid - 19, industri halal dunia diprediksi meningkat dan berkembang. Peluang ini membuat banyak negara - negara berkompetisi mengembangkan industri halal karena memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang cukup Berdasarkan laporan Global Islamic Economy Indicator (GIE) tahun 2022. Malaysia menduduki peringkat pertama industri halal dunia, sedangkan Indonesia sebagai negara penduduk muslim terbesar menduduki peringkat empat. Wakil Presiden MaAoruf Amin menargetkan Indonesia sebagai produsen halal dunia terbesar di tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut. Indonesia perlu memperkuat program halal kepada para UMKM terutama yang berbasis pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kyai dan pondok pesantren dalam upaya pengembangan industri halal bagi UMKM di Indonesia. PaciranLamongan dipilih karena masyarakatnya tinggal di wilayah perkotaan yang dekat dengan kawasan industri, sedangkan Pulau Kangean memiliki keterbatasan infrastruktur dan akses. Penelitian ini dilakukan di Pondok Pesantren Sunan Drajat. Desa Banjarwati. Kabupaten Paciran dan di Pondok Pesantren Al-Hidayah. Kecamatan Arjasa. Pulau Kangean. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi. FGD, dan indepth-interview. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan peran kyai dan pondok pesantren di Kabupaten Paciran dan Pulau Kangean. Pesantren dan kyai di Paciran memberikan dukungan yang kuat terhadap proses sertifikasi halal produk UMKM. Sementara itu, di Pulau Kangean, kyai dan pesantren memiliki perhatian yang minim terhadap upaya sertifikasi halal. Koordinasi antara UMKM dengan Pemerintah juga sangat lemah yang menyebabkan rendahnya jumlah produk UMKM yang tersertifikasi halal. Kata Kunci: UMKM. Halal Industri. Pesantren. Kyai PENGANTAR Industri halal adalah kegiatan industri seperti memperoleh bahan baku, mengolah, dan memproduksi produk halal dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islam. Saat ini, industry halal telah menjadi dalam kehidupan muslim di era digital (Mutafarida & Sariati, 2. Sebagai upaya pemulihan ekonomi global, ekonomi syariah menjadi agenda utama yang diangkat oleh negaranegara dunia untuk memulihkan ekonomi terlebih pasca pandemi (Limanseto, 2. Di tengah kelesuan ekonomi dunia pasca Pandemi Covid - 19, industri halal dunia diprediksi akan bangkit dan terus berkembang. Pada tahun 2019. State of The Global Islamic Report menjelaskan bahwa populasi Muslim menghabiskan USD 2,2 triliun untuk konsumsi produk gaya hidup halal. Angka ini diprediksi akan meningkat menjadi USD 2,4 triliun pada tahun Peluang ini diikuti dengan pesatnya pertumbuhan penduduk muslim dunia yang mencapai 1,8 miliar jiwa dan diprediksi akan terus bertambah, oleh karena itu industri halal menjadi prioritas utama karena memberikan pertumbuhan ekonomi yang cukup Melihat peluang tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak berlomba-lomba mengembangkan industri halal Gaya hidup halal yang identik dengan umat Muslim mulai tersebar ke berbagai negara di dunia, termasuk ke negara Ae negara dengan negara-negara Jepang. Korea. Inggris. Brazil, dan Australia merupakan negara Ae negara muslim minoritas yang menaruh perhatian industri halal. Hal ini membuktikan bahwa halal tidak hanya semata Ae mata dikaitkan dengan benda atau benda saja, tetapi juga menyangkut indikator universal dalam menjamin Mengingat gaya hidup halal juga membuka peluang besar dalam aspek bisnis, maka banyak negara non-muslim yang giat memproduksi produk halal karena adanya peluang besar tersebut. Untuk mengetahui gambaran negara-negara yang memiliki posisi terbaik dalam industri halal dunia, dapat ditinjau dengan Global Islamic Economy Indicator (GIE) oleh Dinar Standard di Dubai. Laporan GIE pada tahun 2022 menunjukkan Malaysia peringkat pertama selama sembilan tahun terakhir. Malaysia berhasil berkat pasar keuangan syariah yang berkembang pesat, serta inovasi dan lanskap regulasi yang sesuai dengan hukum Islam. Sebaliknya. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia hanya menempati peringkat keempat, sedangkan peringkat kedua dalam indikator GIE dipegang oleh Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) di posisi ketiga1. Meski demikian. Indonesia perkembangan yang cukup besar di sektor makanan halal. Pencapaian ini kemudian dapat diartikan bahwa Indonesia telah berkinerja baik dalam proses program makanan Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin menargetkan Indonesia AuState of The Global Islamic Economy Report (GIE) 2022Ay accessed September 6, 2023, https://w. com/post/state-ofthe-global-islamic-economy-report-2022 menjadi produsen halal terbesar di dunia pada tahun 2024, mengingat potensi sumber daya manusia Indonesia yang sangat besar dengan 87 persen beragama Islam. Untuk dapat menembus pasar halal dunia, salah satu syaratnya adalah jaminan menerapkan sertifikasi halal. Oleh karena itu. Wapres mengamanatkan untuk menyasar UKM di Indonesia yang jumlahnya sangat besar, perlu adanya program digitalisasi untuk mempermudah mengurus sertifikasi Saat ini, pemerintah tengah pekerjaan besar hingga tahun 2024, yaitu kewajiban sertifikasi halal seluruh produk makanan dan minuman, sekaligus mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia. Untuk sebagai produsen halal di tahun 2024. Indonesia perlu segera memperkuat program halal bagi UMKM melalui pembinaan dan pendampingan agar dapat bersaing di pasar global. Selama ini. Indonesia hanya menjadi pemberi label produk halal yang diproduksi negara lain. Diharapkan pelaku industri halal seperti UMKM unggulannya sebagai persiapan untuk bersaing di pasar ekspor atau Mengingat, kontribusi UMKM sangat besar terhadap perekonomian Indonesia, yaitu menyumbang PDB sebesar 60,5% dan menyerap 96,5% tenaga kerja nasional2. Oleh karena itu. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai perkembangan industri halal. Upaya sosialisasi hingga memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. Tentu saja program ini membutuhkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, terutama pondok pesantren dan kiai/ulama. Pesantren Karena keberhasilan dalam membangun industri halal di Indonesia sangat bergantung pada peran serta dan dukungan pondok pesantren dan kiai/ulama. Pesantren berperan sebagai pengembang ekonomi umat muslim, tidak hanya sebatas pada pendidikan agama islam saja, tetapi juga lembaga pengajaran ekonomi Pondok pesantren seiring berjalannya waktu, telah menjadi pusat perubahan dalam masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi santri yang syariah (Mutafarida & Sariati, 2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kyai dan pondok pengembangan industri halal bagi UMKM di Indonesia. Dua lokasi dipilih dalam penelitian ini, yaitu Paciran dan Pulau Kangean. Paciran merupakan masyarakat perkotaan yang dekat dengan kawasan industri. Masyarakat Paciran memiliki akses yang memadai terhadap internet dan Sementara itu, lokasi kedua dipilih karena merupakan daerah tertinggal, baik dari segi jarak maupun dari segi akses dan ketersediaan infrastruktur. Dari alasan tersebut, penelitian ini mengambil lokasi di Pulau Kangean 2 AuKemenko Perekonomian Perkembangan Perekonomian, 1Ae2Ay accessed September 6, 2023, w. UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang infrastruktur dan akses. yang signifikan, terutama dalam kemandirian ekonomi. Pesantren baik salaf, modern, maupun semi modern kewirausahaan serta kegiatan produksi. Hal ini menjadi bukti bahwa pesantren memiliki peran yang cukup strategis dalam mengawal rantai pasok halal di Indonesia. Kemudian, pembahasan yang serupa Sariati & Mutafarida, 2019 tentang AuPesantren dan Konsumsi Halal Santri (Studi Kasus di Pesantren Syarif Hidayatullah Rejomulyo Kedir. Ay yang menjelaskan terkait potensi pondok pesantren dalam mata rantai nilai halal konsumsi santri. Penerapan konsumsi halal kepada santri memberikan dampak yaitu keberkahan dan kesehatan atas produk halal. Dalam hal ini, pondok pesantren mampu memberikan pembiasaan santri untuk menerapkan konsep halal di bidang konsumsi yang meliputi pengelolaan keuangan dan pertimbangan halal dalam pembelanjaan barang / jasa. Kebaruan . dari artikel ini akan mengkaji lebih spesifik peran mengembangkan UMKM di Paciran dan Pulau Kangean melalui pembinaan mencapai tujuan pemerintah Indonesia menjadi produsen halal global di tahun Lokasi penelitian yang diambil dalam mendorong industri halal bagi UMKM di dua tempat di Indonesia yaitu Paciran dan Kangean. Paciran dipilih karena masyarakatnya merupakan masyarakat perkotaan yang dekat dengan kawasan industri. Masyarakat Paciran memiliki akses yang memadai terhadap internet dan teknologi. Sementara itu, lokasi kedua dipilih karena merupakan daerah tertinggal, baik dari segi jarak maupun dari segi akses dan ketersediaan infrastruktur. Dari alasan tersebut, penelitian ini mengambil lokasi di Pulau Kangean infrastruktur dan akses. TINJAUAN LITERATUR Kyai dan ulama memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan gaya hidup halal di Indonesia. Jufri et al. , 2023 dalam penelitiannya yang berjudul AuPeran Strategis Kiai Pesantren dalam Diseminasi Gaya Hidup Halal di MaduraAy menjelaskan bahwa peran strategis kiai pesantren dalam upaya mendukung pelaksanaan gaya hidup halal di Madura melalui kerjasama dengan lembaga perguruan tinggi begitu Faktor strategis peranan kiai dan pesantren dalam kehidupaan sosial masyarakat Madura disebabkan oleh ajaran tradisi, budaya, dan agama yang sama - sama memposisikan figur guru sebagai panutan dalam melaksanakan kehidupan di dunia. Figur kiai yang strategis ini dimanfaatkan untuk masyarakat yang bergaya hidup halal melalui optimalisasi peran kiai dan Hal disampaikan oleh Mutafarida & Sariati, 2019 tentang AuPeran Pesantren dalam Memenuhi Kebutuhan Industri Halal Life StyleAy Menurut Mutafarida & Sariati, pendidikan islam yang dibarengi dengan penguasan keterampilan dalam memasuki dunia kerja global untuk memenuhi pangsa pasar dengan gaya hidup halal menjadi sangat penting dalam menghadapi dunia kerja. Berbeda FawaAoid, 2022 tentang AuPesantren dan Ekosistem Halal Value ChainAy dimana pesantren memiliki peran andil dalam mengembangkan ekosistem rantai nilai Pesantren dapat mengambil bagian dalam ekosistem rantai nilai halal dengan mengembangkan potensi yang dimiliki pesantren, seperti menggunakan perbankan syariah dalam transaksi keuangan. Sama halnya dengan penelitian Hajar, 2023 tentang AuPeran Pesantren dalam Mengawal Rantai Pasok Halal di IndonesiaAy menunjukkan bahwa pesantren akhir akhir ini mengalami perkembangan METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian ini adalah menggunakan data lapangan sebagai sumber utama, seperti observasi. FGD, dan wawancara Pengumpulan dilakukan melalui wawancara dengan 13 responden di Kangean. Selanjutnya, wawancara dengan 10 responden di Paciran, sehingga total responden berjumlah 23 orang. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan data sekunder seperti jurnal, artikel, dan referensi lain yang relevan. Peneliti menggunakan metode ini untuk mengetahui informasi yang lebih sertifikasi halal bagi UMKM, pandangan masyarakat terkait halal itu sendiri, dan peran kyai dan pondok pesantren dalam mendorong sertifikasi halal. Penelitian ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Pulau Kangean dan Paciran. Lokasi pertama dilakukan di sekitar Pondok Pesantren Sunan Drajat. Desa Banjarwati. Kabupaten Paciran. Alasan peneliti memilih Kabupaten Paciran adalah karena daerah ini memiliki masyarakat yang homogen . ayoritas Isla. Wilayah ini memiliki jaringan dan infrastruktur internet yang baik. Kondisi ini berbeda jika dibandingkan dengan lokasi kedua, khususnya di sekitar Pondok Pesantren Al-Hidayah. Kecamatan Arjasa. Pulau Kangean. Lokasi kedua dipilih karena memiliki Namun. Pulau Kangean memiliki kualitas dan infrastruktur jaringan internet yang masih lemah. Kedua lokasi ini dipilih untuk meneliti lebih lanjut hubungan antara pondok pesantren dan pemahaman masyarakat tentang kehalalan dan sertifikasi halal. Indonesia lebih dari 34 ribu institusi dan potensi ekonomi yang dimiliki maka pesantren layak menjadi lembaga pendongkrak pengembangan ekonomi syariah Indonesia (Lestari, 2. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan upaya peningkatan dan pengembangan usaha sektor riil sekaligus layanan keuangan syariah di Maka demikian, pesantren dalam hal ini dinilai memiliki potensi mengembangkan ekonomi sekaligus keuangan syariah. Sisi positif lainnya, melalui pemanfaatan potensi-potensi yang dimiliki oleh pesantren sebagai lembaga dakwah maka kajian tentang kehalalan produk dapat disampaikan dengan baik. Peran pesantren dalam menunjang halal dilakukan melalui perbankan syariah, penguatan produk halal, dan juga pemberdayaan UMKM masyarakat serta digitalisasi ekonomi yang disesuaikan pesantren (Permata, 2. Tujuan ini sangat linier dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 bahwa pondok pesantren memiliki tiga fungsi utama, pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, pondok pesantren dapat dikatakan memainkan peran yang sangat penting dalam mengembangkan industri halal. Melalui peran pertama, pondok pesantren dapat bekerja sama dengan perbankan melalui penerapan metode pengelolaan keuangan syariah. Menurut Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, pondok pesantren Potensi ini dapat dikembangkan dengan program dan upaya di pondok pesantren untuk meningkatkan inklusi keuangan Bentuk implementasi keuangan syariah dapat diterapkan dalam pengembangan BMT (Baitul Maal wa Tamwi. BMT cocok dikembangkan di pondok pesantren karena dapat memberikan layanan keuangan syariah bagi seluruh masyarakat dan juga HASIL DAN DISKUSI Pesantren dan kyai sebagai bagian dari lembaga pendidikan islam, mengembangkan industri halal di Indonesia. Saat ini, jumlah pesantren di sebagai fungsi layanan keuangan komprehensif . omersial dan sosia. (Lestari, 2. Peran kedua berupa penguatan produk halal oleh pondok pesantren, yaitu melalui proses sertifikasi halal. Sertifikasi halal menjadi penting bagi sebuah produk karena digunakan sebagai acuan jaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen (Pamuji, 2. Langkah pesantren ini juga didukung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH berada di bawah Menteri Agama berwenang . enurut Pasal 5 Ayat . UU No. 33 Tahun 2. untuk merumuskan dan juga menetapkan . ermasuk norma, standar, prosedur, dan kriteri. JPH. Namun, berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, terdapat perbedaan kontribusi antara kedua pondok pesantren tersebut. Peran ketiga adalah peran pondok pesantren dalam pemberdayaan UMKM. Saat ini, pondok pesantren tidak hanya berfokus pada pendidikan agama Islam, tetapi juga berfokus pada pemberdayaan UMKM, seperti pengembangan UMKM kepada mitra pondok pesantren, dan membuka akses kepada masyarakat luas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Pulau Kangean, pondok pesantren Al Hidayah tidak menunjukkan peran yang signifikan Pondok pesantren Al Hidayah hanya berfokus pada pendidikan formal yang diberikan kepada para santri. BMT di Pulau Kangean dilakukan dengan metode door to door atau snowball dimana petugas BMT mendatangi satu persatu warga Kangean yang ingin meminjam uang atau ingin menabung tanpa agunan untuk menyaingi rentenir dan koperasi yang bunganya cukup Sementara itu. PCNU Kangean juga belum lama ini meluncurkan BMT NU dimana tujuan pendirian BMT NU ini adalah untuk memudahkan warga NU dalam mendirikan usaha berbasis syariah dan sebagai upaya untuk menghindarkan dari koperasi atau rentenir yang bunganya tinggi. Selain itu. Pondok Pesantren Al Hidayah di Kangean tidak berperan dalam pengembangan kegiatan UMKM dan sertifikasi halal produk makanan Kangean. Hingga saat ini, pondok pesantren di sana hanya berfokus pada pengembangan pendidikan bagi para santri mengenai makanan halal dan Isu pengembangan sertifikasi halal belum pernah diterapkan sebagai indikator penting sebuah produk Namun, kelompok-kelompok masyarakat di kalangan ibu-ibu, seperti Fatayat dan Muslimat, yang bergerak. Kedua kelompok tersebut nyatanya jauh lebih berperan dalam menghimpun kegiatan UMKM. Meski begitu, dalam sertifikasi halal, baru 2 anggota dari Fatayat yang tergerak untuk mengajukannya, meski pada akhirnya banyak kendala akses dalam prosesnya. Sementara Kelompok Fatayat mendorong anggotanya untuk melakukan sertifikasi produk halal dengan mengirimkan 2 orang anggota atau pengurus Fatayat untuk mengikuti pelatihan pendampingan produk halal. Namun, kedua orang yang mengikuti pendampingan karena tidak terlalu memahami materi yang disampaikan dan jika menginginkan sesi konsultasi, mereka harus datang ke Surabaya yang memakan waktu dan biaya. Kesulitan yang dialami masyarakat Kangean dalam proses penginputan data pelaku UMKM ke dalam aplikasi halal adalah sering terputus karena koneksi yang penginputan dari awal lagi karena koneksi internet yang tidak merata. Selain sertifikasi produk halal, banyak pelaku usaha yang mengabaikan izin usaha. Hal ini terbukti dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan, pelaku usaha yang terdaftar per periode 2021 tidak mencapai 50. Berdasarkan data Kecamatan Arjasa Dalam Angka Rumah Tangga yang Bergerak di Sektor Industri Menurut Desa/Kelurahan . : industri makanan, minuman, dan tembakau . , industri kayu, rotan, dan bambu . , industri kertas dan barang cetakan . , industri semen dan barang galian bukan logam . Ketua kelompok Muslimat mengakui bahwa agak sulit untuk mendorong anggotanya mendaftarkan usaha mereka. Beberapa kali dalam upaya mengumpulkan data UMKM untuk diajukan sebagai syarat pengajuan izin usaha, seringkali tidak berjalan mulus. Salah satu alasannya adalah karena banyak pemilik usaha yang enggan memenuhi persyaratan izin usaha dan malah terkesan stigmatisasi demi mendapatkan dana bantuan. Di sisi lain, pelaku usaha mengakui bahwa belum ada sosialisasi dan dorongan dari pemerintah daerah mengenai apa itu izin usaha dan Mengingat bahwa tidak ada dorongan untuk mengajukan permohonan izin selama bertahun-tahun, mayoritas Selain itu, banyak yang persyaratan administratif jika prosesnya dilakukan secara online. Hal ini terjadi hampir merata pada pelaku UMKM yang sudah lama dan yang baru berjalan beberapa tahun. Kesadaran untuk memproses program halal dari para pelaku UMKM di Pulau Kangean belum terlalu kuat. Sejauh ini, respon masyarakat terkait program halal hanya sebatas formalitas pada kemasan produk. Dalam hal ini, persepsi masyarakat mengenai program halal sendiri dimaknai sebagai salah satu tanda penting bahwa produk UMKM dapat dikonsumsi karena tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Ketika memahami sebagai makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dalam agama Islam. Meskipun produk UMKM Pulau Kangean tidak memiliki logo halal, mereka tetap meyakini bahwa makanan tersebut layak untuk dimakan dan diperbolehkan untuk dikonsumsi. Selain itu, pelaku UMKM tidak berniat untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal karena beberapa faktor. Faktor pertama adalah pelaku UMKM tidak mengetahui bagaimana alur proses Situasi ini didukung oleh teknologi digital. Minimnya sumber daya manusia membuat para pelaku UMKM sulit untuk keluar pulau untuk memenuhi panggilan proses sertifikasi Beberapa situasi di lapangan menunjukkan bahwa pelaku UMKM belum mengetahui bahwa proses sertifikasi halal dapat diajukan melalui media online. Asumsi lain yang disampaikan oleh pelaku UMKM, untuk melakukan proses sertifikasi halal dilakukan di luar pulau atau tepatnya di kota Sumenep dan hal tersebut membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Secara sadar, beberapa pelaku UMKM mendaftarkan sertifikasi halal dan logo produk untuk pengembangan bisnis Namun, seringkali mereka kesulitan membagi peran antara tempat usaha dan penyelenggara sertifikasi Faktor kedua adalah pemerintah Pulau Kangean tidak memberlakukan peraturan untuk menjual produk dengan logo halal pada kemasannya. Kondisi ini juga menjadi alasan bagi para pelaku UMKM untuk tidak mengajukan permohonan sertifikasi halal pada produknya. Dalam situasi ini, yang terpenting bagi pelaku UMKM adalah mendapatkan pemasukan dari Namun dalam hal pembentukan UMKM, peran pondok pesantren belum menginisiasi pengembangannya. Ratarata motivasi para pelaku UMKM dalam membentuk usahanya adalah untuk menyalurkan kreativitas dan hobi, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun kultur pesantren dan nilai-nilai keislaman sangat kental di Kangean, namun figur kiai sebagai tokoh masyarakat juga tidak menjadi sumber utama dalam memberikan masukan atau menginisiasi UMKM. Bahkan di dalam ranah pesantren, bentuk usaha yang ada cenderung bergerak dari individu-individu yang kemudian menawarkan dagangannya di lingkup pesantren saja. Berdasarkan hasil wawancara, kami menemukan bahwa peran pondok pesantren di Kangean tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan UMKM. Selain faktor cakupan pondok pesantren yang belum menyentuh hal tersebut, belum adanya bentuk unit program dalam merangkul kegiatan Oleh karena itu. Kelompok Fatayat pemberdayaan UMKM melalui promosi produk UMKM selama pengajian Setiap pelaku UMKM di akhir sesi pengajian akan diundang untuk menunjukkan produknya dan Tujuannya agar produk UMKM anggota pengajian dikenal oleh banyak orang dan dapat menarik perhatian konsumen. Secara tidak langsung, upaya Kelompok Fatayat untuk gencar mempromosikan hasil UMKM dari kelompok pengajian semata-mata mengembangkan dan menyebarluaskan cakupan distribusi produk UMKM. Pada wawancara yang dilakukan pada tanggal 26 September pukul 14. WIB, kami berbincang dengan salah satu penjaga sekaligus penanggung jawab kantin pondok pesantren putra yang bernama Ibu Suniah. Beliau menjelaskan bahwa kantin di pondok melainkan dengan membeli barang dagangan dari tengkulak atau pelaku usaha, sehingga tanggung jawab terhadap makanan dan barang yang ada di kantin sudah menjadi tanggung jawab Pada kesempatan itu kami datang bersama Ibu Fath (Siti Fatona. , yang merupakan guru di pondok pesantren sekaligus ketua organisasi Fatayat di Kangean yang juga memiliki usaha makanan olahan ikan. Dalam diskusi tersebut. Ibu Fath juga menceritakan bahwa usahanya hanya dipasarkan di rumahnya sendiri dan di toko Hal ini juga menunjukkan bahwa lingkup pondok pesantren belum menjadi wadah pengembangan UMKM. Berbeda dengan Kangean, peran pondok pesantren di Paciran sangat Contohnya adalah Pondok Pesantren Sunan Drajat, memastikan kehalalan produk dengan melakukan pengawasan di tempat Pengawas dari pondok melakukan inspeksi setiap 3 bulan sekali, untuk melihat kehalalan bahan baku dan kebersihan tempat produksi. Penjual bisa mendapatkan sanksi jika tidak memenuhi standar yang dibuat oleh Pondok Pesantren Sunan Drajat. Selain itu. Pondok Pesantren Sunan Drajat juga memfasilitasi pendaftaran produk halal dengan menggandeng organisasi masyarakat. Sosialisasi dan pendaftaran produk halal secara gratis telah digencarkan dan UMK terlihat antusias untuk mendaftar. Pondok Pesantren Sunan Drajat berperan penting dalam mengedukasi masyarakat terkait produk halal dan haram. Mayoritas masyarakat Paciran yang percaya dan patuh pada kyai, membuat edukasi dari pondok pesantren menjadi lebih optimal. Peran BMT di Paciran juga tidak jauh berbeda dengan hasil penelitian di Kangean. BMT Sunan Drajat menggunakan metode door to door dimana petugas mendatangi warga yang ingin melakukan simpan pinjam. Namun, perbedaannya dengan BMT Kangean adalah BMT Sunan Drajat dibentuk oleh Pondok Pesantren Sunan Drajat yang berdiri pada tahun 1992. Namun. BMT Sunan Drajat belum pernah melakukan pelatihan terkait keuangan syariah. Promosi BMT hanya dilakukan pada saat acara pengajian atau istighosah. BMT di Paciran tidak hanya berperan sebagai lembaga keuangan, tetapi juga memberikan edukasi terkait manajemen syariah kepada masyarakat, seperti infak. Pengaruh Kyai Ponpes Sunan Drajat terhadap pemasaran BMT Sunan Drajat hanya di wilayah sekitar Ponpes Sunan Drajat. Di cabang-cabang lain, yang lebih berpengaruh adalah pemasaran BMT Sunan Drajat itu sendiri. Seperti halnya di Kangean, di Paciran, informasi tentang program halal untuk UMKM belum masif. Beberapa telah mengajukan sertifikasi halal untuk produk UMKM karena mendapat informasi dari kenalan terdekat yang bekerja di MUI. Informasi mengenai sosialisasi produk halal di Paciran baru dibuka pada tahun 2022 dan itupun atas inisiatif dari pihak pondok pesantren sehingga sasarannya adalah para pelaku UMKM di sekitar pondok pesantren. Kendala lainnya adalah belum adanya lembaga yang mengawasi proses program halal Selain itu, pihak pondok pesantren juga bekerja sama dengan organisasi masyarakat untuk BPJPH. Begitu juga dengan pendampingan sertifikasi produk halal untuk UMKM juga baru dilaksanakan pada Oktober Banyak pelaku UMKM yang masih belum mengetahui peraturan pemerintah tentang produk halal, sehingga mereka beranggapan bahwa Apalagi skala usaha mereka yang mayoritas target pasarnya tidak Menurut pemahaman mereka, produk yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan logo halal adalah jika produk tersebut telah diproduksi dalam skala besar. Mereka masih belum mengetahui bahwa UMKM saat ini juga diwajibkan untuk mendaftarkan produk Sementara Paciran memahami halal, namun mereka tidak memaknainya secara formal. Mereka memaknai halal tidak hanya dalam konteks syariah atau peraturan saja, namun masyarakat juga meyakini dalam konteks keberkahan. Seperti produk AIDRAT (Air Asli Sunan Draja. Air Aidrat merupakan air mineral yang diproduksi oleh Pondok Pesantren Sunan Drajat. Air mineral ini banyak dipercaya oleh masyarakat di luar Paciran sebagai air dari sumber Desa Drajat yang dipercaya memiliki khasiat atau keberkahan tertentu karena di dalamnya terdapat petilasan Sunan Drajat. Meskipun sebenarnya AIDRAT tidak diproduksi dari sumur Sunan Drajat. Masyarakat Paciran sendiri juga percaya bahwa AIDRAT memiliki Ketika masyarakat menganggap bahwa produk ini berkah, maka mereka sudah yakin bahwa produk tersebut halal. Karena mereka memproduksi AIDRAT yaitu Pondok Pesantren Sunan Drajat yang tentunya akan memperhatikan faktor kehalalan dari produk tersebut. Pondok Pesantren Sunan Drajat memiliki beberapa unit usaha, salah satunya adalah produksi garam. Semua unit usaha milik Pondok Pesantren Sunan Drajat memiliki SOP yang sama, yaitu ada SOP mengaji di pagi dan sore hari, yaitu membaca surat Al-Insyirah. Sholawat Nariyah, dll. Di Pabrik Garam SSD, para karyawan setiap pergantian shift wajib mengikuti pengajian dan wajib sholat dhuhur berjamaah. Adanya SOP mengetahui tentang SOP tersebut untuk membeli produk garam SSD, karena dianggap lebih berkah. Singkatan SSD sering diartikan sebagai (Suwuke Sunan Draja. oleh masyarakat. Kata-kata Suwuke Sunan Drajat pada awalnya diperkenalkan oleh seorang Kyai dari Pimpinan Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam sebuah pengajian. Kyai tersebut memang terkenal dengan suwuknya, sehingga masyarakat Paciran yang memang melihat dari segi 'berkah', banyak yang membeli produk garam tersebut karena percaya produk ini berkah dan berkhasiat. Kondisi menunjukkan bahwa Pondok pesantren Sunan Drajat memainkan peran yang lebih penting dibandingkan Kangean dalam memberdayakan UMKM. Salah satu hal yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Sunan Drajat adalah dengan menerima titipan makanan untuk dijual di pondok dari masyarakat sekitar. Namun, selama ini Pondok Pesantren Sunan Drajat melakukan pengontrolan produk setiap tiga bulan sekali dengan mengunjungi tempat produksi UMKM yang memasok ke pondok. Kontrol produk ini dilakukan dengan metode 'sidak' atau datang secara tiba-tiba ke tempat produksi untuk menghindari Dalam pengontrolan tersebut, pihak pesantren akan melihat bahan pengolahan, dan lain sebagainya. Kontrol rutin ini bertujuan untuk menjaga kualitas produk yang masuk ke Pondok Pesantren Sunan Drajat, termasuk faktor kehalalannya. Jika ada yang tidak sesuai dengan standar, maka akan diberikan teguran. Apa yang dilakukan oleh Ponpes Sunan Drajat ini mirip dengan pendampingan produk halal, yaitu meliputi pengontrolan Jadi, untuk produk makanan dan minuman yang masuk ke pondok mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH, sudah ada peraturan dari pondok pesantren untuk melakukan Pada bulan Oktober 2022, sosialisasi terkait sertifikasi halal BPJPH sudah mulai dilakukan kepada para penjual UMKM yang menyuplai di pondok pesantren dan di sekitar Ponpes Sunan Drajat terkait sertifikasi halal. UMKM yang memasok ke Ponpes Sunan Drajat sudah mulai mendaftarkan produk halal sesuai dengan peraturan Maka demikian, dari penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan sosialisasi terhadap program halal masih belum merata di seluruh Indonesia. Dimana pesantren yang dekat dengan pusat dengan baik dan sudah melakukan fungsi dan tugasnya untuk melakukan sosialisasi hingga pendampingan pada Akan tetapi, di daerah terpencil informasi tersebut masih belum merata dan disebarluaskan. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini menginformasikan program produk halal secara merata yang dapat mencakup daerah-daerah terpencil di Indonesia. KESIMPULAN Melihat perkembangan Industri Halal yang menjadi prioritas utama Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia berpotensi menjadi produsen halal terbesar di dunia pada tahun 2024. Saat ini pemerintah tengah memaksimalkan realisasi jaminan produk halal, salah satunya dengan penerapan sertifikasi halal bagi UMKM. Kewajiban untuk mensertifikasi seluruh produk makanan mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia terus digaungkan pemerintah Indonesia saat Namun, proses ini cukup menantang ketika masih banyak pelaku UMKM yang minim literasi terkait pentingnya industri halal. Sebagian masyarakat masih dangkal dalam berpikir mengenai produk halal itu sendiri. Seperti di Pulau Kangean, menganggap produk halal tidak terlalu Anggapan mereka hanya didasarkan pada selama proses produksi makanan atau minuman tersebut tidak tercampur dengan sesuatu yang haram, maka dapat dikonsumsi oleh ajaran Islam. Selain itu, hal iini juga bisa terjadi akibat minimnya peran atmosfer pondok pesantren. Berbeda halnya dengan kasus di Paciran, karena atmosfer yang lekat dengan pengaruh pesantren yang kuat, definisi halal selalu disimbolkan sebagai berkah. Relevansi kuat atau lemahnya pengaruh pesantren terhadap UMKM di Kangean dan Paciran jauh berbeda. UMKM di Kangean hingga saat ini masih minim dalam mendaftarkan produk halal mengingat banyaknya pendirian-bmtpesantren?category=1 informasi yang terlewatkan. Fenomena ini dapat diartikan sebagai dampak dari daerah dengan pemerintah di Sumenep. Lain halnya di Paciran, saat ini UMKM di Paciran . hususnya yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Sunan Draja. mendaftarkan produk halal sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal ini dikarenakan pihak pondok pesantren sering melakukan kontrol produk setiap tiga bulan sekali dengan mengunjungi tempat produksi UMKM. Limanseto. Haryo. Tak Hanya Miliki Domestic Market yang Besar. Indonesia Juga Berpeluang Menjadi Produsen Halal Terkemuka Dunia. Braz Dent J. , 33. , 1Ae Retrieved https://w. id/publ ikasi/detail/4805/tak-hanyamiliki-domestic-marketyang-besar-indonesia-jugaberpeluang-menjadiprodusen-halal-terkemukadunia DAFTAR REFERENSI Kemenko Perekonomian. Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 1Ae2. Retrieved from w. Mutafarida. Binti, & Sariati. Ning Purnama. Peran Pesantren Dalam Memenuhi Kebutuhan Industri Halal Life Style. Proceeding International Conference on Islamic Education: Challenges in Technology and Literacy, 4. , 109Ae115. Lestari. Devita Ayu. Strategi dan Teknis Pendirian BMT Pesantren. Retrieved September https://kneks. https://kneks. id/berita/408/ strategi-dan-teknis-pendirianbmtpesantren?category=1Pamuji. Sugeng . Kemenag Sosialisasikan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Berbasis Pesantren. Retrieved https://kemenag. id/nasional /kemenag-sosialisasikansertifikasi-halal-bagi-pelakuusaha-berbasis-pesantren53hd1a Permata. Annisa. KNKS Mendorong Peran Pesantren Dalam Industri Halal. Retrieved September 7, 2023, https://kneks. https://kneks. id/berita/9 0/knks-mendorong-peranpesantren-dalam-industrihalal?category=1 State of the Global Islamic Economy Report. State of the Global Islamic Economy Report. DinarStandard, 1Ae40. Retrieved https://w. /post/state-of-the-globalislamic-economy-report-2022 Lestari. Devita Ayu. Strategi dan Teknis Pendirian BMT Pesantren. Retrieved September 7, 2023, from https://kneks. id website: https://kneks. id/berita/4 08/strategi-dan-teknis193