PENANGGULANGAN PERNIKAHAN ANAK DENGAN PENDEKATAN HUKUM ADAT DI PULAU LOMBOK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Ida Surya1 1 Universitas Mataram. Indonesia Email Koresponden: idasuryafhisipunram@gmail. Abstract The province of West Nusa Tenggara, which consists of two islands (Lombok and Sumbaw. , has 8 regencies and 2 cities with its capital in Mataram. It is one of the provinces in Indonesia, and its vision and mission is to lead its people towards prosperity, as outlined in the vision and mission of the province of West Nusa Tenggara, namely: AoMoving forwardAo is the vision of the Acting Governor of West Nusa Tenggara in leading the provincial government to make West Nusa Tenggara more advanced and move forward with a stronger accelerative spirit. The West Nusa Tenggara government continues to develop and advance the region. Its efforts for a more advanced West Nusa Tenggara are not merely about appearance but also about West Nusa Tenggara is ready to continue moving forward and become an even better province in the future. However, in implementing this vision and mission. West Nusa Tenggara faces significant challenges related to achieving the well-being of its people, particularly the high rate of early This is a major issue in West Nusa Tenggara and requires special attention to resolve it, ensuring that the people of West Nusa Tenggara can achieve their well-being. The objectives of this study are: 1. To analyse the causes of child marriage, 2. To understand local wisdom and the role of local governments in addressing child marriage, 3. To analyse the challenges faced in addressing child marriage. This research employs a qualitative research Data collection methods include interviews, documentation, observation, and literature review. Child marriage occurs due to several factors, including technology, such as smartphones, as most children now own Android smartphones, leading to free-wheeling social interactions. There is also a lack of clear guidelines addressing this issue, and there is a need for a Memorandum of Understanding (MOU) between traditional leaders, community leaders, and the local government to reduce the incidence of child Keywords: Prevention. Child marriage, and Awiq-Awiq @Copyright_ Nama Lengkap Penulis Judul Abstrak Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari dua pulau (Lombok dan Sumbaw. , memiliki 8 Kabupatendan 2 Kota dengan ibu kota di Mataram, merupakan salah satu provinsi di Indonesia, dalam mengantarkan rakyatnya untuk menuju ke pintu gerbang kesejahteraan tertuang dalam visi dan misi daerah provinsi. Nusa Tenggara Barat, yaitu. maju melaju menjadi visi Pj Gubernur NTB dalam memimpin roda pemerintahan menjadikan Provinsi Ntb lebih maju dan bergerak dengan semangat akseleratif yang lebih kuat lagi . Pemerintah NTB untuk terus mengembangkan dan memajukan daerah ini. Gerakannya untuk NTB yang maju sesudah dia melaju jadi bukan bukan sedekar tampil tetapi akselerasi juga. NTB siap untuk terus maju melaju dan menjadi Provinsi yang semakin baik di masa depan. Namun di dalam pengimplementasinya visi dan missi tersebut ada tantangan besar yang dihadapi oleh provinsi Nusa Tenggara Barat, yang berkaitan dengan pencapaian kesejahteraan masyarakatnya, yaitu masih tingginya tingkat perkawinan dini. Hal ini merupakan masalah di Nusa Tenggara Barat sehingga menjadi PR tersendiri untuk bisa menyelesaikannya dan agar penduduk Nusa Tenggara Barat bisa mencapai kesejahteraannya. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis penyebab terjadinya pernikahan anak, 2. Untuk mengetahui kearipan local dengan pemerintah daerah dalam menanggulangi pernikahan anak. Untuk menganalisis kendala yang dihadapi dalam menanggulangi pernikahan anak, metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, observasi dan studi pustaka. Terjadi pernikahan anak disebabkan beberapa factor antara lain teknologi yaitu HP karna setiap anak rata rata meniliki HP android, yang mengakibatkan terjadinya pergaulan bebas, belum ada awiqq awiq tang tegas terhadap permasalahan tersebut serta perlu adanya MOU antara Tokoh adat. Tokoh Masyarakat dengan Pemerintah Daerah untuk mengurangi angka pernikahan Kata Kunci : Penanggulangan. Pernikahan anak, dan Awiq awiq Article history: Received : 20/04/2025 Approved : 30/04/2025 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. 2 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari -Juni 2. Hlm. Pendahuluan Undang- Undang Dasar 1945, pada alinea ke IV adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial . Perkawinan anak di Indonesia adalah fenomena yang masih menjadi perhatian serius, perkawinan anak didefinisikan sebagai pernikahan di mana salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah 18 tahun. Data menunjukan bahwa perkawinan anak masih terjadi di berbagai daerah termasuh di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari dua pulau (Lombok dan Sumbaw. , adalah merupakan salah satu provinsi di Indonesia, yang di dalam mengantarkan rakyatnya untuk menuju ke pintu gerbang kesejahteraan tertuang dalam visi dan missi daerah provinsi. Nusa Tenggara Barat, yaitu . maju melaju menjadi visi Penjabat Gubernur NTB dalam memimpin roda pemerintahan menjadikan Provinsi NTB lebih maju dan bergerak dengan semangat akseleratif yang lebih kuat lagi . Pemerintah NTB untuk terus mengembangkan dan memajukan daerah ini. Gerakannya untuk NTB yang maju sesudah dia melaju jadi bukan bukan sedekar tampil tetapi akselerasi juga. NTB siap untuk terus maju melaju dan menjadi Provinsi yang semakin baik di masa depan. Untuk pengimplementasinya visi dan misi itu ada tantangan besar yang dihadapi oleh provinsi Nusa Tenggara Barat, yang berkaitan dengan pencapaian kesejahteraan masyarakatnya, yaitu masih tingginya tingkat perkawinan dini. Perkawinan usia anak di pulai Lombok, bukan solusi untuk mengatasi permasalahan ekonomi ataupun permasalahan sosial, sebaliknya praktek ini justru akan menjeruskan anak ke dalam masalah yang lebuh efektif. Hal ini bukan merupakan masalah di Nusa Tenggara Barat saja, tetapi hampir di seluruh daerah, namun khusus bagi Nusa Tenggara Barat hal ini menjadi PR . ekerjaan ruma. tersendir i bagi daerah Nusa Tenggara Barat, untuk bisa mengantarkan penduduk Nusa Tenggara Barat mencapai kesejahteraannya sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Berdasarkan penelitian dari organisasi kesehatan dunia 3 | Page @Copyright_ Nama Lengkap Penulis Judul (WHO), bahwa dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini amat luas, di antaranya, dapat menimbulkan stunting, tingginya angka kematian ibu, tingginya angka putus sekolah, tingginya pekerja anak yang rentan di beri upah rendah sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan, serta dampak lainnya. Fakta lain yang dihadapi Indonesia, sebesar 43,5% kasus stunting di Indonesia terjadi pada anak berumur di bawah tiga tahun . dengan usia ibu 14-15 tahun. Sementara 22,4% dengan rentang usia 16-17 tahun1. Menyimak dari masalah ini, tentu perkawinan dini menjadi perhatian dan semestinya dijadikan program perioritas bagi daerah yang mempunyai kasus terbanyak untuk penanggulangannya. Jika tidak tentu kualitas generasi mendatang akan terganggu. Data Angka pernikahan anak di Provinsi NTB masih Tinggi, bahkan angkanya di atas rata rata Nasional. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB. Nunung Triningsih, mengakui dari data Pengadilan Tinggiagama NTB selama Priode 2023 terdapat 723 kasus pengajuaan dispensasi pernikahan di bawah umur. Kawin anak masih kerap terjadi dengan salah satu celahnya adalah melalui permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan di NTB angkanya fluktuatif. Sementara berdasarkan Survai Sosial Ekonomi (Susena. yang dilakukan oleh BPS pada Tahun 2022 NTB merupakan Provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di tingkat Nasional , yakni 16,23 persen , angka tersebut dua kali lipat lebih besar dari capaian nasional pada tahun 2022 yakni 8,06 persen. Berikut peneliti sajikan data proporsi Perempuan pernah kawin usia 15 Ae 49 tahun yang melahirkan anak lahir hidup yang pertama kali berumur kurang dari 20 tahun. Sri Novianti. Maraknya stunting di Indonesia, kompas 2023 hal 3 4 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari -Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Tabel. Proporsi Perempuan Pernah Kawin Kabupaten Kota Nusa Tenggara Barat Kota Mataram Kota Bima Kabupaten Sumbawa Barat Kabupaten Sumbawa Kabupaten Lombok Utara Kabupaten Lombok Timur Kabupaten Lombok Tengah Kabupaten Lombok Barat Kabupaten Dompu Kabupaten Bima Proporsi Perempuan Pernah Kawin Usia 15-49 Tahun yang Melahirkan Anak Lahir Hidup Yang Pertama Kali Berumur Kurang dari 20 Tahun (MPK. 0,308 0,304 0,333 0,277 0,166 0,201 0,273 0,152 0,203 0,325 0,204 0,226 0,217 0,212 0,175 0,302 0,379 0,354 0,333 0,303 0,365 0,376 0,379 0,444 0,376 0,356 0,375 0,254 0,200 0,234 0,254 0,223 0,208 Sumber : Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 Dari data awal penelitian ini, peneliti memperoleh keterangan dari Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat, antara lain disampaikan . mencatat Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok B a r a t . L o m b o k T i m u r . L o m b o k U t a r a d a n K o t a M a t a r a m menjadi daerah darurat pernikahan dini. Tercatat, angka pernikahan usia bawah umur di dua kabupaten ini relatif tinggi dibandingkan daerah-daerah lainnya. Sementara yang masuk kuadran 4 atau zona aman adalah Sumbawa Barat, 5 | Page @Copyright_ Nama Lengkap Penulis Judul Sumbawa . Kota Bima . Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu2. penelitian ini akan mengkaji tentang . Apa yang menjadi penyebab dari terjadinya pernikahan dini? . Apa kendala yang dihadapi di dalam menanggulangi pernikahan dini?. Adakah hukum adat /awiq awiq dapat menanggulangi pernikahan anak? Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan tehnik pengolahan data yang peneliti pergunakan sebagai berikut : Tehnik wawancara, tehnik pengamatan dan tehnik dokumentasi3. Teknik pengumpulan data yang juga banyak dilakukan adalah studi pustaka. Studi pustaka mengumpulkan data yang relevan dari buku, artikel ilmiah, berita, maupun sumber kredibel lainnya yang terkait dengan topik penelitian. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Aipeneliti juga melakukan pencarian data melalui sumber-sumber tertulis untuk memperoleh informasi mengenai objek penelitian ini. Studi pustaka merupakan : Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan materi data atau informasi melalui jurnal ilmiah, buku-buku referensi, dan bahan-bahan publikasi yang tersedia di perpustakaan Pembahasan Nusa Tenggara Barat adalah salah satu dari tiga puluh empat provinsi yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terletak di antara provinsi Bali di sebelah Barat dan provinsi Nusa Tenggara Timur di sebelah Timur, dengan batas-batas wilayah sebagai Utara : Laut Jawa dan Laut Flores Timur : Selat Sape dan Provinsi Nusa Tenggara Timur Barat : Selat Lombok dan Provinsi Bali Selatan : Samudra Hindia Iklim Nusa Tenggara Barat, berdasarkan data statistik dari lembaga Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat, 2021. Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Angka 2021,Nusa Tenggara Barat Province In Gigures 2021. BPS. Nusa Tenggara Barat Peter Mahmud Marjuki. Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Jakarta. Kencana Prenada Media Group, 2005, hlm. 6 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari -Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI meteorologi, temperatur maksimum pada tahun 2001 berkisar antara 30,9A Ae 32,1 AC, dan temperatur minimum berkisar antara 20,6A- 24,5 AC. Temperatur tertinggi terjadi pada bulan September dan terendah ada pada bulan November. Sebagai daerah tropis. Nusa Tenggara Barat mempunyai rata-rata kelembaban yang relatif tinggi, yaitu antara 48 - 95 %. Sebelum peneliti membahas kearifan lokal Sasak/awiq awiq atau hukum adat alangkah baiknya peneliti menyajikan kearifan lokal itu AiKearifan lokal . ocal geniu. menurut Poespowardojo . alam Rahyono, 2009: . adalah kecerdasan manusia yang dimiliki oleh sekelompok . manusia yang diperoleh melalui serta terwujud dalam ciri-ciri budaya yang Dapat diartikan bahwa seorang anggota masyarakat yang berbudaya menjadi cerdas berkat pengalaman hidup yang dihayatinya. Kearifan dalam budaya merupakan bentuk kecerdasan yang dihasilkan oleh masyarakat pemilik kebudayaan yang bersangkutan. kearifan lokal merupakan entitas yang sangat menentukan harkat dan martabat manusia dalam komunitasnya (Geerts, 2. Menurut Poespowardjojo . 6: . , kearifan local memiliki ketahanan terhadap unsur-unsur yang datang dari luar dan mampu berkembang untuk masa-masa mendatang. Kepribadian suatu masyarakat ditentukan oleh kekuatan dari luar. Jika kearifan lokal hilang atau musnah, kepribadian bangsa pun akan memudar5. Soerjanto Poespowardojo. AuPengertian Local Genius Relevansinya dalamModernisasiAy dalam Kepribadian Budaya Bangsa. Jakarta: Pustaka Jaya. Ibid 7 | Page @Copyright_ Nama Lengkap Penulis Judul Selanjutnya untuk di Pulau Lombok kearifan lokal atau adat budaya Sasak yang masih relevan dengan tatanan kehidupan antara masyarakat tradisional dengan masyarakat modern hendaknya perlu terus dijaga dan dipupuk, diseimbangkan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sebagai pemilik kearifan lokal itu sendiri, seperti halnya adanya AuawiqawiqAy yang dimiliki oleh suku Sasak. Begitu pula halnya dengan kearifan lokal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya hendaknya perlu disesuaikan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, sehingga kearifan lokal adat bisa disinergikan dengan kebijaksaanaan yang dibuat pemerintah untuk mensukseskan tugas-tugas kepemerintahan dan pembangunan. Pentingnya hukum adat dalam perkawinan Hukum adat berperan penting dalam menjaga nialai nilai sosial, budaya, dan kekerabatan dalam masuarakat sasak. Perkawinan adat juga berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan naluri seksual, membangun keluarga, dan mempererat tali Pentingnya untuk diingat bahwa hukium adat harus selaras dengan hukum Negara dan syariat islam terutama dalam hal legalitas pernikahan, hal tersebut perlu adanya kesadaran semua pihak untuk menciptakan pemerintahan yang baik. Adanya kearifan lokal yang perlu direnovasi dalam menanggulangi pernikahan dini kiranya perlu pemahaman yang mendalam dan logis, seperti halnya adanya istilah Aumerarik kodiqAy atau pernikahan anak, oleh karena hal ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor Tahun disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor . 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari -Juni 2. Hlm. 5 Tahun 2021. Tentang Pencegahan Perkawinan Anak, di mana perkawinan baru boleh dilaksanakan apabila calon pengantin telah berusia 19 tahun. Maka dengan demikian istilah Aumerarik kodiqAy ini sudah saatnya perlu ditinggalkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nasional. Adanya tokoh-tokoh yang kharismatik seperti para Kyai dan Tuan Guru, di Lombok ini, hendaknya diperankan sebagai tokoh panutan, sehingga sinergitas pemerintah daerah antara Tuan Guru sebagai local wisdom Lombok mampu menjadi panutan bagi masyarakat serta membuat aturan adat dalam mencegah terjadinya pernikahan dini. Dalam hal ini pemerintah daerah harus hadir memberikan pembinaan dan edukasi kepada warga masyarakat dengan melibatkan para Kyai dan Tuan Guru sehingga warga masyarakat memahami bahwa hal itu sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Pembinaan dan edukasi hendaknya perlu dilakukan dengan adanya tokoh panutan yang bisa dicontoh dan diteladani. Sebagaimana diketahui, sinergitas berasal dari kata Aisinergi kegiatan, hubungan, kerjasama atau operasi gabungan. Diartikan juga di sini Sinergitas adalah kerjasama unsur atau bagian atau fungsi atau Instansi atau lembaga yang menghasilkan suatu tujuan lebih baik dan lebih besar dari pada dikerjakan sendiri. Menyimak dari pada pengertian sinergitas tersebut, bahwa sinergitas itu perlu dilakukan mensinkrunkan program kerja antara lembaga satu dengan lembaga Begitu pula halnya pemerintah perlu membangun sinergitas antara lembaga-lembaga masyarakat yang ada di wilayahnya sehingga antara pemerintah dengan lembaga yang ada di masyarakat bisa padu di dalam melaksanakan seluruh program kerja pemerintahan di lapangan. Dalam kepemerintahan modern sebagaimana ditulis David Osborne dan Ted 9 | Page @Copyright_ Nama Lengkap Penulis Judul Gaebler dalam bukunya Reivinting Government atau mewirausahakan birokrasi dikatakan, bahwa pemerintah tidak lagi bekerja sendiri. Pemerintah di dalam melaksanakan tugasnya berkolaborasi dengan dunia usaha/swasta dan masyarakat6. Begitupula halnya pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat di dalam menanggulangi perkawinan anak/pernikahan dini, perlu bersinergi dengan Lembaga-Lembaga Adat yang ada di masyarakat untuk bersama-sama pemerintah daerah mencegah dan menanggulangi pernikahan dini ini. Sinergitas yang diperlukan semestinya diawali dari inovasi pemerintah daerah untuk merangkul lembaga-lembaga sosial masyarakat, kalangan akademisi/dunia kampus serta kelompok-kelompok relawan yang ada di masyarakat untuk menangani masalah-masalah sosial yang ada. Menurut Hurnawijaya (Dosen Universitas Islam Negeri Matara. dan juga selaku tokoh generasi muda, menyebutkan . Aidi Lombok Timur, ada lembaga sosial dibentuk oleh masyarakat yang sering menangani kasuskasus sosial yang dihadapi anak, yaitu LKSA, (Lembaga Kesejahteraan Sosial Ana. , namun jarang mendapat sentuhan dari pemerintah daerah dalam bersinergi untuk penanganan-penanganan masalah sosial yang dihadapi anak- anakAn. Begitu pula menurut beliau. Pondok-Pondok Pesantren yang ada jika diberdayakan oleh pemerintah daerah di dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini, sebenarnya sangat efektifAn. Namun sayang hal itu belum dilakukan secara maximal oleh pemerintah Faktor budaya juga sangat mempengaruhi adanya pernikahan dini terutama di Lombok . awancara dengan Dra. Noor Aini, . Wakil Osborne. David dan Ted Gaebler, 1996. Mewirausahakan Birokrasi. Reiventing Government. Pustaka Binaman Pressindo Jakarta. 10 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari -Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Pengadilan Agama Praya, terutama adanya pengaruh orang menikahkan anak-anaknya yang masih di bawah umur (Aumerarik kode. Menurut Dra. Noor Aini, (Wakil Ketua Pengadilan Agama Pray. menyebutkan, sinergitas antara lembaga-lembaga pemerintahan dibilang sangat intens dilakukan antar instansi terkait, terutama di dalam penanganan pernikahan, sudah terjalin komunikasi antara pemerintahan di dalam melangsungkan sidang pernikahan itu disyaratkan adanya rekomendasi dari DP3AP2KB. setempat, di samping persyaratanpersyaratan lainnya . awancara dengan Dra. Noor Aini. Wakil Pengadilan Agama Pray. Namun diakui masih pula ada saja yang mohon dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Dalam hal ini Pengadilan Agama Praya Jika tidak ada rekomendasi dari BKKBN, maka pernikahannya tidak bisa dilakukan. Sebelum lanjut membahas tentang hambatan dan kendala sinergitas, alangkah dengan hambatan itu sendiri. AuMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia . 2: . hambatan adalah halangan atau rintangan. Hambatan memiliki arti yang sangat penting dalam setiap melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan. Suatu tugas atau pekerjaan tidak akan terlaksana apabila ada suatu hambatan yang mengganggu pekerjaan tersebut. Hambatan merupakan keadaan yang dapat menyebabkan pelaksanaan terganggu dan tidak terlaksana dengan Setiap manusia atau organisasi selalu mempunyai hambatan dalam kehidupan sehari-hari, baik dari diri manusia itu sendiri ataupun dari luar manusia. Mencermati dari pengertian ini, bahwa hambatan cendrung bersifat 11 | Page @Copyright_ Nama Lengkap Penulis Judul negative untuk menyelesaikan sesuatu, seperti halnya dengan pelaksanaan program-program pemerintahan dan pembangunan hambatan merupakan hal yang mesti diatasi. Sebagaimana halnya di dalam mensinergiskan antara kearifan lokal dengan kebijaksanaan pemerintah untuk menyelesaikan sesuatu persoalan, tentu terlebih dahulu hambatan itu harus ditangani. Sebagaimana halnya mensinergiskan antara kearifan lokal dengan kebijaksanaan pemerintah untuk menangulangi terjadinya perkawinan anak di Lombok, ada beberapa hal yang dihadapi, di antaranya : Adanya budaya lokal Aumerarik kodeqAy (Nikah usia din. Partisipasi Masyarakat . Kurangnya sosialisasi . Kurangan Koordinasi sampai ke desa Menurut WHO. Aipernikahan dini . arly pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahunAn. Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Perkawinan Nomor . 1/1974 sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia, menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 . nam bela. Jadi pernikahan dikatakan sebagai pernikahan dini jika salah satu pasangan pernikahan usianya . embilan bela. tahunAn. Perkawinan dini di Lombok pada tahun 2020 dari Januari hingga Desember 2024 terjadi peningkatan berdasarkan data pusat statistic NTB perkawinan anak sebesar 17,32% pada tahun 2024. Sedangkan pada Tahun 2022 sebesar 16,23 persen . Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan kebijakan pencegahan perkawinan anak yang di 12 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari -Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI tuangkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang rencana aksi Daerah pencegahan perkawinan anak Tahun 2023 Ae 2026 akan tetapi dispensasi menjadi celah yang melanggengkan perkawinan anak. Sekda NTB. Lalu Gita Aryadi menyebutkan kondisi ini sebagai Darurat Merariq Kodeq, beliau mengatakan akan mencermati data tersebut secara seksama dan merumuskan bersama langkah ivovatif untuk mengatasinya, selain itu beliau menghibau para tokoh agama. Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat untuk meningkatkan komitmen membuat awiq awiq desa yang disertai saksi sosialnya Menyimak jumlah total perkawinan anak dari tahun 2019 ke 2020 ini memiliki kenaikan angka yang tinggi dari 139 menjadi 334 kasus. Hal ini juga disebabkan karena pada tahun 2020 adanya pandemi virus Corona 19 yang mengakibatkan sekolah tatap muka diberhentikan sementara dan digantikan dengan sistem daring atau online yang dilaksanakan di rumah masing-masing. Menyikapi dari persoalan ini, pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengesahkan Ranperda menjadi Perda (Peraturan Daera. mengenai pencegahan perkawinan anak, pada tanggal 29 Januari 2021. Diharapkan dengan regulasi yang baru ini, perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat khususnya di Pulau Lombok dapat ditanggulangi. masyarakat sebagaimana diketahui, adalah orang yang menjadi panutan atau tuntunan,pengayom di suatu kelompok masyarakat. Menurut pandangan TGB. Zainul Majdi . antan Gubernur NTB) dalam sambutannya pada penerbitan buku AuNak. Jangan Nikah MudaAy . , menekankan Aimengapresiasi setinggi-tinginya ikhtiar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang meluncurkan Program 13 | Page @Copyright_ Nama Lengkap Penulis Judul AiGAMAKAn (Gerakan Anti Merariq Kode. An . 7 : v. Mencermati hal ini pandangan beliau terhadap pernikahan dini pada intinya menyetujui adanya pernikahan dini atau perkawinan anak di wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya di Lombok. Menurut Hurnawijaya (Dosen Universitas Islam Negeri Matara. , pada wawancaranya mengatakan Aibahwa dengan mengaktifkan kearifan lokal . ocal wisdo. , misalnya : Aumagrib mengaji, subuh mengaji, serta dengan memberdayakan PondokPondok Pesantren, yang ada tentu hal ini sangat efektif dilakukan guna mencegah dan menanggulangi terjadinya pernikahan dini. Masyarakat Lombok Timur khususnya dan masyarakat Lombok pada umumnya sangat memahami akan dampak buruk yang ditimbulkan oleh pernikahan diniAn, namun moment seperti ini belum banyak ditangkap atau diserap oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi dan mencegah pernikahan dini melalui Pondok-Pondok Pesantren. Selanjutnya H. Faturahman. Ag. Pd, selaku Ketua Lembaga Pelatihan Kerja Fatmayodha dan juga selaku Tokoh Masyarakat di Desa Teros Lombok Timur, . awancara tgl. 1-12-2. mengatakan, bahwa pernikahan dini di Lombok Timur masih banyak terjadi. Penyebab perkawinan dini ini menurutnya, antara lain: Narkolema (Narkoba lewat mat. , akibat pengaruh dari perkembangan teknologi dan media sosial yang disalahgunakan oleh sebagian kelompok masyarakat, yang dengan bebasnya melihat hal-hal yang berbau porno pada media sosial. Akibat pergaulan bebas atau salah pergaulan di kalangan anak-anak remaja kita, sehingga menimbulkan hasrat untuk nikah lebih cepat. Perkawinan anak dapat menyebabkan anak putus sekolah sehingga membatasi peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk 14 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari -Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI membangun masa depan . Anak yang menikah dini lebih rentan terhadap resiko kesehatan . Perkawinan anak juga dapatberdampak negative pada kesehatan mental Selanjutnya wawancara dengan Dr. Imron. SH. MH. Wakil Ketua Pengadilan Agama Lombok Timur, yang ditanyakan perihal sinergitas adat berkaitan dengan pernikahan dini, bahwa ada kebiasaan masyarakat dengan melakukan Aumerarik kodeqAy artinya lebih baik melakukan merarik kodeq dari pada membawa aib Kebiasaan-kebiasaan seperti ini perlu adanya sentuhan pemerintah atau pemerintah harus hadir untuk memberikan edukasi serta pembinaan kepada warga masyarakat terhadap lebiasaan merarik kodeq ini. Lebih lanjut Hurnawijaya . elaku tokoh masyarakat dan Pengurus Pondok Pesantre. memberi masukan. Aisinergitas semua unit sangat menanggulangi pernikahan dini yang sangat efektif, menghidupkan hal-hal positif di masyarakat, seperti Aimagrib mengaji, subuh mengaji, mengingat nikah dini di Lombok Timur ini semua memandang buruk. Di Lombok Timur ada 237 PonPes, sampai saat ini belum mendapat sentuhan dari pemerintah daerah. Sebenarnya dengan adanya PonPes, kegiatan santri sangat padat sehingga tidak ada waktu untuk mengambil aktifitas Pengaruh gadjet atau HP sangat memungkinkan terjadi perkawinan dini. Menurut Hasan Masad (Ketua Majelis Adat Sasa. , wawancara melalui whats app, menyebutkan . Ada soal maslah seks yg dilakukan diluar 15 | Page @Copyright_ Nama Lengkap Penulis Judul nikah adalah aib keluarga, yang scara kultural melekat pada sistim budaya paternalisme masyarakat (Lombok Tenga. , karena jika terjadi seks, tdak lagi menyoal usia, tp soal perbuatan yg harus dipertanggungjawabkan, menikahinya adalah jalan keluar dn sesuai dngan tuntunan agama (Isla. karena kejadian "aib" tersebut tdk lagi soal perbuatan personal, tp dipertanggungjawabkan oleh pihak laki laki, . eringkali pihak perempuan pun, anggota keluarga laki laki nya yang menperjuangkan hal tersebut untuk Memperhatikan dari percakapan ini, peneliti dapat menarik suatu makna, bahwa banyaknya pernikahan dini yang dilakukan adalah karena seks di luar nikah. Maka jika hal itu sudah terjadi guna menutupi aib keluarga, satu-satunya jalan yang dilakukan adalah dengan mengawinkan kedua anak remajanya, walaupun belum cukup umur. Untuk pencegahannya beliau menyarankan adalah melalui pemberlakuan hukum positif, pencegahan lewat pemidanaan, bagi yang melakukan perkawinan di bawah umur. Peran para petugas perkawinan seperti . KUA. Kepala Dusun,dan para saksi mempunyai peranan yang amat penting dalam penanggulangan pernikahan dini. Merarik kodeq jelas bukanlah budaya Lombok Suku Sasak, karena sebagian besar Suku Sasak beragama Islam. Dalam Islam sendiri dijelaskan dalam riwayat hadist berikut : Abdullah Ibnu MasAoud RadliyallaahuAoanhu berkata: Rasulullah ShallallaahuAoalaihiwa Sallam bersabda pada kami: AuWahai generasi muda, barang siapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya iakawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat 16 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari -Juni 2. Hlm. AyMuttafaq Alaihi AiSelain itu, dalam Al-QurAoan juga dijelaskan tentang anjuran menikah hanya bagi yang sudah layak untuk menikahAn. AuDan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang- orang yang layak . dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba- hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas . emberianNy. dan Maha Mengetahui. Ay (QS. An Nuur . : . Menyimak dari kutipan tersebut, menurut hemat peneliti, bahwa pada intinya dari kalangan generasi kekinian menolak tradisi Aumerarik kodeqAn . ernikahan din. , serta menolak pandangan sosial budaya yang tidak sesuai lagi dengan generasi kekinian. Maka dari itu pemerintah daerah harus hadir segera mengedukasi kepada warga masyarakat baik edukasi pada generasi milenial, maupun pada generasi tua, serta pemerintah perlu melakukan berbagai pendekatan kepada warga masyarakat terutama masyarakat adat, sehingga jika ada tradisi sosial budaya atau adat yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi keberadaannya, segera dilakukan penyesuaian, sehingga adat itu tidak bertentangan dengan hukum Pernikahan usia dini membutuhkan tanggung jawab dan kesabaran, sebab permasalahan kecil dalam keluarga berlanjut dengan percekcokan dan berakhir meninggalkan pasangannya dan bisa terjadi perceraian Kesimpulan Pernikahan anak khususnya di Pulau Lombok terjadi disebabkan oleh : Kebebasan anak anak memegang HP dan tidak ada pengawasan dari orang tua atau wali Kemajuan teknologi, yang menyebabkan banyak anak-anak remaja kita dengan mudahnya mengakses 17 | Page hal-hal yang berbau porno di @Copyright_ Nama Lengkap Penulis Judul media sosial, yang secara otomatis akan menimbulkan hal-hal yang menimbulkan hasrat untuk nikah . Peran serta masyarakat khususnya orang tua, sangat kental dengan budayaAumerarik kodeqAy kondisi ini sudah tidak dengan perkembangan jaman saat ini, yaitu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perkawinan, serta Peraturan Daerah Provinsi NTB. Nomor . Tahun 2021. Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Kurangnya penerapan norma norma agama mengakibatkan adanya pergaulan bebas di kalangan remaja. tantangan yang dihadapi di dalam menanggulangi pernikahan dini, yaitu . Partisipasi masyarakat belum maksimal di dalam menanggulangi pernikahan dini . Adanya tradisi/budaya Aumerarik kodeqAy, yang masih dianggap benar oleh masyarakat. Belum adanya aturan hukum adat, . eperti awiq-awiq, pemanfaatan peran Kyai dan Tuan Gur. dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menanggulangi pernikahan anak dibawah umur. Daftar Pustaka