PARADOKS Jurnal Ilmu Ekonomi Vol. 9 No. November - Januari e-ISSN : 2622-6383 doi: 10. 57178/paradoks. Pengaruh Profitabilitas. Tunneling Incentive. Intangible Asset Terhadap Tax Avoidance dengan Transfer Pricing sebagai Variabel Moderasi Lovetania Islamika Widodo1. Ani Kusbandiyah2*. Iwan Fakhruddin3. Nur Isna Inayati4 Email korespondensi: annykusbandiyah@gmail. Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Indonesia1,2*,3,4 Abstrak Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaruh dari profitabilitas, tunneling incentive, dan intangible asset terhadap tax avoidance dengan transfer pricing sebagai variabel Adapun populasi penelitian adalah perusahaan yang bergerak pada sektor energi yang terdaftar di BEI. Teknik seleksi sampel menggunakan purposive sampling, dihasilkan sebanyak 152 dari 38 perusahaan. Metode analisis menggunakan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa profitabilitas dan tunneling incentive memberikan pengaruh negatif terhadap tax avoidance, sedangkan transfer pricing berpengaruh positif terhadap tax avoidance, dan intangible aset tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Di samping itu, transfer pricing terbukti berperan dalam memoderasi hubungan antara profitabilitas terhadap tax avoidance, sedangkan variabel tunneling incentive dan intangible aset tidak dapat termoderasi. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan sektor energi melakukan transfer pricing terutama pada perusahaan yang memperoleh laba yang tinggi dengan tujuan melakukan tax avoidance sehingga hasil penelitian ini dapat memberikan masukan kepada otoritas pajak dalam membuat kebijakan terkait dengan transfer pricing. Dengan demikian, studi ini berkontribusi pada literatur penghindaran pajak dengan memperjelas peran kondisional transfer pricing dalam memfasilitasi praktik tax avoidance pada perusahaan sektor energi yang memiliki tingkat profitabilitas tinggi di pasar emerging. Keywords: Intangible asset. Profitabilitas. Tax avoidance. Transfer pricing. Tunneling This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Introduction Kebutuhan biaya belanja negara dibiayai oleh pendapatan negara, yang sebagian besar disokong oleh kontribusi wajib pajak atau yang disebut pajak. Upaya untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan kebijakan politik dan ekonomi nasional, partisipasi aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sangat diperlukan, terutama dari perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Tujuan pemerintah dan perusahaan terkait pajak sering kali tidak sejalan karena perbedaan kepentingan. Pajak dianggap sebagai penerimaan untuk negara sehingga pemerintah yang melihat pajak sebagai pilar penerimaan akan mengumpulkannya secara maksimal tapi sebaliknya, perusahaan memandang pajak sebagai sesuatu yang harus dihindari karena perusahaan menghendaki pembayaran pajak seminimal mungkin, berdasarkan kesenjangan perbedaan kepentingan tersebut menjadikan alasan utama perusahaan mencari celah untuk melakukan penghindaran pajak . ax avoidanc. (Wang dkk. , 2. Tax avoidance adalah sebuah upaya yang tidak dapat dianggap ilegal atau melanggar hukum dan langkah terencana dari wajib pajak yang bertujuan untuk menekan kewajiban pajaknya menggunakan metode dalam memanfaatkan penggunaan grey Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 271 area atau celah regulasi yang belum diatur secara tegas pada undang-undang perpajakan (Pohan, 2. Tax avoidance dianggap sebagai pendekatan yang efektif bagi perusahaan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan secara sah, sebab dapat menurunkan kewajiban pajak dengan memanfaatkan celah . dalam peraturan perpajakan yang ada. Meskipun tax avoidance merupakan strategi pembayaran pajak tanpa melanggar undang-undang atau kebijakan perpajakan, namun strategi tax avoidance tersebut legal, sehingga perusahaan melakukannya melalui pemanfaatan celah yang ada pada Undang-Undang perpajakan (Kusbandiyah dkk. Namun, tindakan tax avoidance jelas dapat mengurangi pendapatan yang seharusnya diperoleh oleh pemerintah (Utami & Pramiana, 2. Dalam melakukan perhitungan pelaporan dan pembayaran pajak menggunakan self assesment system berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1983, yang telah disempurnakan pada UU No. 16 Tahun 2009. Wajib pajak akan lebih mudah untuk melakukan pembayaran pajak pada sistem tersebut dengan cara menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya kemudian akan dibayarkan kepada negara (Amanda dkk. , 2. Namun, dalam praktiknya self assesment system masih sering ditemukan kecurangan yang berdampak pada kurangnya pajak yang disetorkan (Mulatsih dkk. , 2. Berdasarkan hal tersebut maka akan memberikan potensi kepada wajib pajak untuk melakukan tax avoidance. Fenomena tax avoidance digambarkan pada perusahaan sektor energi yang disampaikan dalam publikasi oleh PwC . PricewaterhouseCoopers yang berjudul Mine 2021: Great Expectation. Seizing Tomorrow menyatakan bahwa perusahaan sektor energi melakukan tax avoidance dengan cara transfer pricing guna memperkecil pembayaran pajak kepada negara. Berdasarkan data diperoleh 70% dari 40 perusahaan pertambangan besar diketahui tidak menyertakan laporan transparansi pajak dan Indonesia adalah satu diantara produsen batubara terbesar di dunia dan menempati posisi kelima secara global (Setiawati & Ammar, 2. Tingginya nilai ekonomi yang dihasilkan oleh industri pertambangan tidak sebanding dengan rendahnya kontribusi pajak yang diberikan sektor tersebut (Suwiknyo, 2. Berdasarkan fenomena tersebut, peneliti tertarik melakukan penelitian terhadap faktor yang mempengaruhi tax avoidance pada perusahaan yang bergerak pada sektor energi dan terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa faktor yang mempengaruhi tax avoidance diantaranya adalah Return on Assets (ROA). ROA menjadi indikator pada pengukuran profitabilitas, yang menggambarkan tingkat efisiensi kinerja perusahaan dalam mengkonversi aset menjadi Ketika nilai ROA tinggi, artinya perusahaan menghasilkan laba bersih yang besar. Kondisi profitabel inilah yang kemudian mendorong perusahaan untuk mencari celah dalam mengelola beban pajaknya, sehingga profitabilitas menjadi faktor yang memberi pengaruh bagi tax avoidance. Penelitian Sudibyo . Suryantari & Mimba . , serta Wijayanti dkk. menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh positif, sedangkan penelitian Pramaiswari & Fidiana . Hapsoro dkk. , dan Ilmi & Wafiroh . menyatakan adanya pengaruh negatif antara profitabilitas dengan tax avoidance, kemudian Bandaro & Ariyanto . serta Indradi & Sumantri . mengungkapkan bahwa profitabilitas tidak memiliki pengaruh terhadap tax avoidance. Meningkatnya kompleksitas dan persaingan dalam dunia bisnis juga mendorong munculnya praktik tax avoidance melalui tunneling incentive. Dalam tunneling incentive, manajemen dan pemegang saham pengendali sangat berperan, misalnya dengan Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 272 mengalihkan aset atau keuntungan untuk kepentingan pribadi, sementara risiko atau kerugiannya harus ditanggung oleh pemegang saham minoritas (Mispiyanti, 2. Tunneling incentive dilakukan oleh pemegang saham pengendali yang memanfaatkan kekuasaan mereka atas keputusan strategis, misalnya dengan menjual aset ke pihak terafiliasi secara tidak wajar (Rifan, 2. Tindakan pengalihan nilai ini pada akhirnya ditujukan guna meminimalisir nilai pajak yang semestinya dibayar perusahaan (Hutomo. Rifan . dan Hidayah & Soekardan . menemukan bahwa tunnelling incentive berpengaruh positif terhadap tax avoidance. Rahmawati & Mulyani . dan Kusuma . menyatakan adanya pengaruh negatif diantara tunnelling incentive dengan tax avoidance. Sedangkan. Hutomo . tidak menemukan adanya pengaruh signifikan antara tunneling incentive terhadap tax avoidance. Faktor lainnya yang berpengaruh terhadap tax avoidance adalah intangible aset yang diukur dari kepemilikan aset tak berwujud dibagi dengan total aset. Perbandingan aset tidak berwujud terhadap total aset juga diidentifikasi sebagai salah satu faktor yang berpotensi memicu praktik tax avoidance. Aset ini mencakup hak istimewa dan keunggulan kompetitif perusahaan, seperti merek dagang . , paten, serta lisensi (Rizkillah & Putra, 2. Keberadaan intangible asset dianggap penting karena berpengaruh terhadap nilai pasar perusahaan serta pencapaian tujuan strategis (Wijaya & Suganda, 2. Beberapa penelitian, seperti Nurhidayati & Fuadillah . serta Lestari & Hasyimi . , menunjukkan pengaruh positif antara intangible asset dan tax avoidance. Lalu. Synchez-Ballesta & Yagye . serta Hidayat dkk. menemukan pengaruh Namun, hasil yang lain dinyatakan Puspita dkk. mengungkapkan aset tak berwujud . ntangible asse. bukanlah faktor yang memiliki pengaruh terhadap tax Strategi lain yang umum dipakai perusahaan dalam mengelola beban pajak adalah transfer pricing. Kebijakan ini melibatkan penetapan harga dalam transaksi antar-entitas perusahaan, seperti penjualan barang, jasa, atau aset tidak berwujud, dengan tujuan memaksimalkan laba dan menekan beban pajak. Namun, dalam praktiknya, transfer pricing kerap disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan tax avoidance (Andini , 2. Secara hukum, praktik ini masih dianggap sah dengan pemanfaatan kelemahan peraturan pada kebijakan transfer pricing yang menjadi salah satu strategi tax avoidance dalam regulasi perpajakan (Permani dkk. , 2. Namun, seringkali transfer pricing dilakukan dengan motif menghindari pajak, seperti perusahaan induk yang melakukan penjualan kepada anak perusahaan dengan harga di bawah harga normal dengan tujuan agar pajak yang dibayarkan menjadi rendah. Hal ini sesuai dengan penelitian Putri & Mulyani . serta Sari & Kurniato . menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif antara transfer pricing terhadap tax avoidance. Hasil yang berbeda dilakukan oleh Nadhifah & Arif . Adiguna & Ritonga . yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh negatif antara transfer pricing terhadap tax avoidance. Sementara penelitian Panjalusman dkk. menegaskan tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara transfer pricing terhadap tax avoidance. Penelitian ini mengambil objek perusahaan pada sektor energi yang terdata pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam periode 2020 sampai 2024. Fokus utamanya adalah meneliti bagaimana profitabilitas, tunneling incentive, serta intangible asset memberikan pengaruh terhadap tax avoidance dan meneliti peran transfer pricing sebagai variabel Perbedaan penelitian ini dengan studi sebelumnya (Bagus dkk. , 2. terletak pada penambahan variabel dalam meneliti pengaruh transfer pricing sebagai variabel Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 273 moderasi. Penambahan ini didasarkan pada kenyataan bahwa praktik transfer pricing sering menjadi perhatian utama otoritas pajak karena umum digunakan oleh perusahaan multinasional (Bagus dkk. , 2. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik perusahaan sektor energi yang umumnya memiliki afiliasi di luar negeri. Hal ini sesuai dengan sampel penelitian yaitu perusahaan sektor energi yang mempunyai beberapa anak perusahaan di luar Penelitian terdahulu masih banyak berfokus pada hubungan langsung antarvariabel antara tax avoidance dan transfer pricing, sementara peran transfer pricing sebagai variabel moderasi dalam perspektif teori agensi belum memperoleh perhatian yang Secara teoretis, sektor energi merupakan konteks yang tepat untuk mengkaji isu tersebut karena tingkat profitabilitas yang tinggi, kompleksitas hubungan afiliasi, serta luasnya ruang kebijakan manajerial berpotensi meningkatkan konflik keagenan, sehingga transfer pricing dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memengaruhi keterkaitan antara karakteristik internal perusahaan dan praktik tax avoidance. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menyajikan wawasan baru yang mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merumuskan kebijakan pemantauan yang lebih optimal terhadap indikasi praktik tax avoidance, serta mempertimbangkan pentingnya faktor profitabilitas, tunneling incentive, intangible asset, dan transfer pricing yang memiliki potensi besar sebagai instrumen dalam indikasi praktik tax avoidance sehingga perusahaan yang memiliki orientasi anak perusahaan di berbaagai negara dan listing di BEI akan melakukan skema sesuai dengan porsi dan peraturan perpajakan yang berlaku, serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan perpajakan. Teori Agensi Teori agensi diperkenalkan oleh Jensen dan Mecklin pada tahun 1976 dimana teori tersebut menjelaskan hubungan antara principal dan agen. Hubungan ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan antara pemegang saham sebagai principal dan manajer sebagai agen, sehingga diperlukan suatu perjanjian atau kontrak untuk mengatur hubungan tersebut (Mulyani dkk. , 2. Dalam hubungan tersebut, principal tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional perusahaan, melainkan menyediakan sumber daya dan pendanaan. Sementara itu, agen bertugas mengelola sumber daya perusahaan serta bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas operasional kepada Manajer sebagai agen memiliki kewajiban untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Namun, dalam praktiknya, manajer juga memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang diambil tidak selalu sejalan dengan kepentingan principal. Perbedaan kepentingan ini dapat mendorong manajer melakukan tindakan oportunistik, salah satunya melalui praktik penghindaran pajak . ax avoidanc. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan beban pajak perusahaan sehingga laba setelah pajak meningkat, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi manajer dalam penilaian kinerja, namun sebaliknya, principal cenderung mengharapkan kepatuhan pajak yang lebih tinggi guna menjaga reputasi perusahaan serta menghindari risiko sanksi dan biaya keagenan di masa mendatang (Kusbandiyah dkk. , 2. Tax Avoidance Tax avoidance tidak dapat disamakan dengan penggelapan pajak karena praktik ini tidak melanggar hukum dan seluruhnya beroperasi dalam koridor regulasi yang berlaku. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 274 Tax avoidance adalah upaya sah dari wajib pajak guna meringankan beban pajaknya, melalui cara memanfaatkan peluang grey area dalam peraturan perpajakan yang ada (Sinambela & NurAoaini, 2. Salah satu strategi tax avoidance adalah upaya mengalihkan subjek atau objek pajak ke negara yang menerapkan ketentuan pajak khusus atas jenis penghasilan tertentu tetap menjaga substansi ekonomis dari transaksi tersebut, dilakukan secara formal, serta berdampak pada berkurangnya beban pajak dengan tetap mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul (Wansu & Dura, 2. Pengukuran tax avoidance menggunakan proksi Cash Effective Tax Rate (CETR) yang merupakan ukuran besaran pajak yang benar-benar direalisasikan dalam bentuk pembayaran kas pada perusahaan dibandingkan dengan laba sebelum pajak sebagai dasar perhitungannya (Pardosi & Hutabarat, 2. Proksi CETR semakin banyak digunakan dalam penelitian karena dianggap dapat menangkap realisasi beban pajak secara lebih konsisten dibandingkan ukuran yang berbasis akrual karena menghitung pajak yang direalisasikan secara kas. Profitabilitas Rasio profitabilitas berfungsi sebagai indikator untuk untuk mendapatkan informasi tentang tingkat kemampuan sebuah perusahaan dapat menghasilkan keuntungan dari aset yang ada (Louw, 2. Di sisi lain, laba didefinisikan sebagai perbedaan antara pendapatan . emasukan dan lab. dan biaya . eban serta kerugia. (Cahyadi & Noviari. Profitabilitas mengacu pada kemampuan suatu perusahaan untuk menciptakan keuntungan dan menjalankan operasionalnya secara efektif sambil memanfaatkan aset yang ada dengan baik, perusahaan yang mampu meningkatkan laba secara signifikan mencerminkan kinerja yang positif, hal ini disebabkan oleh fakta bahwa profitabilitas sering digunakan sebagai ukuran untuk mengevaluasi kinerja perusahaan (Nirawati dkk. , 2. Tunneling Incentive Tunneling incentive yaitu strategi dalam memindahkan sumber daya yang dilakukan pemegang saham untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang dipindahkan dari perusahaan demi kepentingan saham utama. Praktik ini pada dasarnya merupakan bentuk pengalihan aset atau laba perusahaan dari pihak minoritas kepada pihak Salah satu alasan utama perusahaan melakukan tunneling adalah untuk menekan biaya transaksi yang timbul dalam aktivitas perusahaan. Transaksi dengan pihak eksternal seringkali tidak seefisien jika dibandingkan dengan transaksi internal . ihak Implikasinya, perusahaan dapat menekan pengeluaran operasionalnya dengan memanfaatkan jalur transaksi pihak terafiliasi tersebut. Selain itu, tunneling incentive juga sering digunakan sebagai sarana untuk mengatur laba perusahaan agar sesuai dengan kepentingan pemegang saham pengendali (Marfuah & Azizah, 2. Intangible Asset Aset tidak berwujud . ntangible asse. mencakup 2 macam, berupa aset tidak berwujud yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi. Aset tidak berwujud yang bisa dikenali biasanya memiliki keterkaitan langsung pada hak tertentu maupun sifat istimewa yang dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu terbatas sesuai masa Aset tak berwujud tak teridentifikasi . nidentifiable intangible asse. memiliki dua karakteristik yaitu aset tersebut melekat erat pada entitas sehingga sulit dipisahkan, dan umur manfaatnya tidak memiliki batasan yang jelas . idak terbata. Aset ini bisa Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 275 tercipta dari dalam perusahaan . engembangan interna. atau diperoleh dari luar . Goodwill, biaya riset dan pengembangan, belanja iklan, serta inovasi produk adalah beberapa contoh yang masuk dalam kategori tersebut (Selistiawati, 2. Transfer Pricing Penetapan harga atas pertukaran aset, jasa, atau barang di antara entitas-entitas terkait . filiasi atau anak perusahaan, seringkali di negara lai. didefinisikan sebagai transfer pricing (Purwanto & Tumewu, 2. Pada dasarnya transfer pricing merupakan strategi penentuan nilai transaksi antar pihak terafiliasi yang dibatasi oleh keharusan untuk mematuhi prinsip kewajaran (Arm's Length Principl. demi kepatuhan pajak (Ginting dkk. Pada perusahaan multinasional, praktik transfer pricing umumnya dilakukan melalui pengalihan barang, jasa, atau aset antarunit bisnis di berbagai negara dengan menggunakan harga transfer tertentu yang bertujuan untuk mengatur besarnya laba yang dilaporkan di masing-masing yurisdiksi, sehingga kewajiban pajak secara keseluruhan dapat diminimalkan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku (Vasini dkk. , 2. !!Profitabilitas (X. Tunneling Incentive (X. Intangible Aset (X. Gambar 1 Kerangka Penelitian. Penulis 2025 Pengaruh Profitabilitas terhadap Tax Avoidance Tingginya potensi perusahaan untuk mendapatkan laba berdasarkan asetnya salah satu indikator pengukurannya adalah menggunakan ROA, di mana ROA yang tinggi menunjukkan tingkat laba yang tinggi. Tingkat laba yang tinggi akan diikuti dengan pembayaran pajak yang tinggi pula, sehingga seringkali perusahaan akan membayar pajak yang tinggi. Meningkatnya pembayaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan berkorelasi dengan meningkatnya upaya perusahaan dalam tax avoidance. Di sisi lain, perusahaan yang mendapatkan keuntungan minim atau mengalami kerugian justru akan dikenakan pajak dan membayarkannya jauh lebih rendah atau atau dalam beberapa kasus tidak terutang pajak sama sekali (Shabrina & Hadian, 2. Berdasarkan perspektif teori agensi, hubungan antara manajer dan pemegang saham seringkali menimbulkan konflik karena perbedaan kepentingan. Principal . emegang saha. mengharapkan peningkatan laba setelah pajak yang maksimal, sedangkan manajer berupaya menunjukkan kinerja keuangan yang baik agar memperoleh penghargaan atau insentif lebih tinggi. Namun, tidak semua mekanisme yang didorong oleh agen secara otomatis terwujud melalui penetapan harga transfer. Semakin tinggi profitabilitas, semakin besar dorongan manajer untuk melakukan tax avoidance guna melindungi laba tersebut, baik dari beban pajak maupun dari citra kinerja perusahaan dimata pemegang saham (Chairunnisa dkk. , 2. Dukungan empiris untuk hubungan positif dan signifikan didukung oleh Sudibyo . Suryantari & Mimba . Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 276 serta Wijayanti dkk. Atas dasar pemikiran tersebut sehingga hipotesis pertama (H. dirumuskan: H1: Profitabilitas berpengaruh positif terhadap Tax Avoidance Pengaruh Tunneling Incentive terhadap Tax Avoidance Indikator untuk tunneling incentive dihitung memanfaatkan rasio kepemilikan saham asing terhadap total saham beredar (Yulianti & Rachmawati, 2. Mengacu pada teori agensi, konflik agensi muncul karena adanya perbedaan tujuan yang mengandung konflik Saat kepemilikan terkonsentrasi, misalnya pada situasi di mana terdapat kepemilikan asing yang besar, pemegang saham utama memiliki kekuasaan untuk menentukan arah keputusan manajemen. Tunneling incentive merujuk pada dorongan pemegang saham utama mengalihkan sumber daya untuk keuntungan pribadi seringkali menggunakan tax avoidance sebagai salah satu strateginya. Dalam konteks ini tunneling incentive dapat berfungsi sebagai salah satu strategi untuk mendorong dilakukannya tax Oleh karena itu, semakin besar nilai tunneling incentive maka semakin besar kemungkinan perusahaan melakukan tax avoidance sebagai bentuk konflik keagenan antara pemegang saham pengendali dengan stakeholders lainnya. Pandangan positif ini konsisten dengan riset Rifan . dan (Hidayah & Soekardan, 2. Oleh karena itu, hipotesis kedua (H. dirumuskan: H2: Tunneling Incentive berpengaruh positif terhadap Tax Avoidance Pengaruh Intangible Asset terhadap Tax Avoidance Taylor dkk. menyimpulkan bahwa intangible asset dapat diukur melalui perhitungan rasio intangible asset terhadap total aset. Dalam perspektif teori agensi menjelaskan bahwa pemegang saham . memiliki kepentingan untuk mendorong manajer . dalam mengelola intangible asset untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Sementara dalam konteks tax avoidance, manajemen mungkin menggunakan intangible aset untuk mengurangi beban pajak dengan cara memanfaatkan amortisasi yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu sehingga akan berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan dan cara tersebut dapat menciptakan konflik kepentingan diantara agen dan principal (Novira dkk. , 2. Ketika rasio intangible asset semakin tinggi, maka semakin besar potensi manajemen bertindak untuk mengurangi beban pajak yang mengindikasikan terjadinya tax avoidance. Hasil penelitian yang sama telah dilakukan oleh Nurhidayati & Fuadillah . Lestari & Hasyimi . menemukan bahwa intangible asset mempunyai pengaruh positif dan signifikan karena seluruh insentif pergeseran pendapatan berpengaruh untuk seluruh sektor industri secara simultan, sehingga hipotesis ketiga (H. adalah: H3: Intangible Asset berpengaruh positif terhadap Tax Avoidance Pengaruh Transfer Pricing terhadap Tax Avoidance Transfer pricing merupakan tarif eksklusif yang ditentukan untuk menghindari kewajiban pajak, terutama untuk korporasi multinasional yang terlibat dalam transaksi lintas Transfer pricing dihitung berdasarkan piutang usaha berelasi terhadap total piutang (Roslita, 2. Proksi ini menunjukkan jika nilai yang dihasilkan semakin tinggi maka mengindikasikan bahwa suatu entitas cenderung melakukan piutang kepada pihak berelasi (Vasini dkk. , 2. Berdasarkan teori agensi, transfer pricing akan berfungsi sebagai acuan bagi manajer dalam mengambil kebijakan transaksi penjualan maupun pembelian barang atau jasa kepada unit lain internal perusahaan atau dengan pihak eksternal. Sejalan dengan kenaikan tingkat rasio transfer pricing akan menjadikan potensi bagi perusahaan untuk memindahkan keuntungan ke pihak yang berelasi sehingga akan menurunkan beban pajak, sehingga terjadi indikasi tax avoidance. Transfer pricing pada Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 277 dasarnya adalah instrumen pengalihan laba yang memungkinkan perusahaan . hususnya sektor energ. memindahkan profit ke negara bertarif pajak rendah demi efisiensi pajak (Vasini dkk. , 2. Oleh karena itu, penelitian yang linear dengan hal tersebut dikonfirmasi oleh Putri & Mulyani . Sari & Kurniato . yang menyebutkan bahwa transfer pricing memiliki pengaruh positif terhadap tax avoidance. Berdasarkan hal tersebut, hipotesis keempat (H. dirumuskan: H4: Transfer Pricing berpengaruh positif terhadap Tax Avoidance Peran Transfer Pricing dalam Pengaruh Profitablitas terhadap Tax Avoidance Kemampuan sebuah perusahaan untuk mencetak keuntungan melalui pengelolaan sumber daya yang efisien . tercermin dalam tingkat profitabilitasnya. Ketika tingkat laba perusahaan mengalami peningkatan, maka kewajiban pajak yang harus dipenuhi akan ikut meningkat. Kondisi tersebut mendorong perusahaan untuk melakukan strategi perencanaan untuk mempertahankan laba tinggi namun tetap menekan beban pajak serendah mungkin dan mengandalkan pemanfaatan celah . dalam ketentuan Transfer pricing bisa digunakan sebagai strategi oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi dengan melakukan pembayaran pajak pada tingkat yang lebih rendah. Penerapan transfer pricing pada perusahaan dapat mengurangi kewajiban pajak sehingga keuntungan yang dihasilkan menjadi lebih tinggi, hal itu dapat terlihat dari profitabilitas yang meningkat dan tax avoidance yang tinggi pula (Naruli dkk. , 2. Menurut perspektif teori agensi, terdapat ketidakseimbangan informasi serta perbedaan konflik kepentingan diantara pemegang saham dan manajer. Para manajer yang bertanggung jawab atas transaksi antar perusahaan, khususnya piutang akan memiliki kebebasan yang signifikan untuk mendistribusikan laba. Apabila harga transfer diterapkan untuk mengalihkan laba kepada entitas afiliasi yang beroperasi di negara dengan tarif pajak lebih rendah, manajemen dapat meningkatkan laba setelah pajak dan mencapai hasil finansial yang lebih stabil. Oleh karena itu, transfer pricing memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap tax avoidance karena semakin tinggi nilai profitabilitas, maka semakin tinggi pula kemungkinan transfer pricing akan dilakukan oleh Hal ini dapat menyebabkan kewajiban pajak perusahaan menjadi lebih Rendahnya beban pajak tersebut merupakan indikasi bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam tax avoidance (Rohmani & Amin, 2. sehingga hipotesis kelima (H. adalah: H5: Transfer Pricing memoderasi pengaruh Profitabilitas pada Tax Avoidance Peran Transfer pricing dalam Pengaruh Tunneling Incentive terhadap Tax Avoidance Transfer pricing dapat berperan sebagai mekanisme yang dipakai oleh perusahaan untuk mengimplementasikan tunneling incentive (Hidayat dkk. , 2. Perusahaan berelasi yang memiliki kepentingan satu sama lain cenderung akan memanfaatkan tunneling incentive melalui transfer pricing (Noviastika F. , 2. Semakin tinggi transfer pricing, maka akan semakin intensif pemanfaatan transfer pricing untuk menekan beban pajak . elalui pergeseran lab. , artinya transfer pricing berfungsi sebagai strategi yang memperjelas korelasi antara tunneling incentive terhadap tax avoidance. Berdasarkan teori agensi, konflik antara pemegang saham . , termasuk investor asing, dan manajer . bisa muncul akibat informasi yang tidak seimbang serta adanya penguasaan mayoritas. Pemegang saham utama yang memiliki niat untuk melakukan tunneling incentive bisa memanfaatkan peran manajer dalam menerapkan praktik transfer pricing untuk memindahkan laba ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah. Dengan kata lain, di perusahaan yang menerapkan transfer pricing dan dorongan dari pemegang Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 278 saham asing untuk melakukan tax avoidance melalui tunneling incentive menjadi lebih Penelitian yang mendukung dilakukan oleh (Suyanto dkk. , 2. sehingga hipotesis keenam (H. adalah: H6: Transfer Pricing memoderasi pengaruh Tunneling Incentive pada Tax Avoidance Peran Transfer Pricing dalam pengaruh Intangible Asset terhadap Tax Avoidance Salah satu upaya perusahaan dalam mengurangi jumlah pendapatan ketika memiliki intangible asset yang tinggi akan cenderung melakukan transfer pricing (Anggraeni dkk. Intangible asset sering dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan sumber daya yang dimiliki kepada entitas berelasi di negara yang berbeda dan dengan tarif pajak lebih rendah (Naruli dkk. , 2. Berdasarkan teori agensi, terdapat asimetri informasi antara pemilik saham . dan manajer . yang menimbulkan konflik kepentingan. Aset tidak berwujud yang sulit diukur secara objektif sehingga memberikan peluang bagi manajer untuk memanfaatkan kebijakan transfer pricing guna menurunkan laba yang dilaporkan, dan mendorong terjadinya indikasi tax avoidance. Naruli dkk. menemukan bahwa transfer pricing dan intangible asset secara bersamaan memiliki pengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance, karena jika transfer pricing dan intangible asset meningkat, maka tax avoidance juga akan meningkat, oleh karena itu hipotesis ketujuh (H. adalah: H7: Transfer Pricing memoderasi pengaruh Intangible Asset pada Tax Avoidance. Research Methods Populasi dan sampel merupakan unsur yang sangat krusial dalam suatu penelitian karena sampel berfungsi sebagai sumber utama dalam pengumpulan data. Oleh sebab itu, penentuan populasi dan sampel sebagai sasaran penelitian perlu dilakukan secara jelas, baik dari aspek ruang lingkup, jumlah, maupun karakteristiknya. Populasi yang dijadikan objek pada riset ini yaitu keseluruhan 38 perusahaan sektor energi pada papan utama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2020Ae2024. Berdasarkan populasi tersebut, peneliti menarik sampel menggunakan teknik purposive sampling. Teknik ini mengandalkan kriteria spesifik yang sudah ditentukan agar selaras dengan tujuan penelitian. Kriteria seleksi sampel salah satunya adalah perusahaan tidak mengalami kerugian, hal ini terkait ketika perusahaan mengalami kerugian maka tidak dikenakan pajak karena perhitungan Cash Effective Tax Rate (CETR) yang merupakan proksi penghindaran pajak dihitung melalui pembayaran pajak dibagi laba sebelum pajak yang diperoleh dari Laporan Arus Kas. Proses seleksi ini menghasilkan total 152 unit pengamatan . selama kurun waktu lima tahun. Data yang dianalisis bersifat sekunder, diekstraksi dari laporan tahunan. Kriteria purposive sampling yang digunakan meliputi: Tabel 1 Kriteria Penentuan dan Penyaringan Sampel Penelitian Kriteria Jumlah 1 Perusahaan sektor energi papan utama yang terdata dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) serta tidak delisting selama 5 periode yaitu pada tahun 2020 hingga 2024 2 Data amatan laporan keuangan dari perusahan sektor energi yang terdata dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) serta senantiasa terdaftarkan tanpa mengalami delisting saat periode 2020-2024 3 Peneliti tidak menemukan data perusahaan yang menyajikan laporan keuangan setiap tahun antara tahun 2020-2024 4 Data amatan perusahaan yang mengalami kerugian 5 Data amatan perusahaan yang tidak menyajikan keperluan untuk perhitungan variabel selama 2020-2024 Jumlah Sumber: Data Amatan Penulis, 2025 Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 279 Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda melalui aplikasi SPSS 26 dengan uji interaksi Moderated Regression Analysis (MRA). MRA dipilih untuk secara langsung menganalisis efek interaksi daripada heterogenitas dinamis tingkat Model persamaan regresi berganda sebagai berikut : CETR = a 1ROA 2TUN 3IA 4TP 5ROA*TP 6TUN*TP 7IA*TP A Tabel 2 Definisi dan Pengukuran Variabel Variabel Profitabilitas (X. Tunneling Incentive (X. Intangible Asset (X. Tax Avoidance (Y) Transfer Pricing (Z) Definisi Rasio profitabilitas yang dikenal sebagai return on assets (ROA) dimanfaatkan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba terhadap total aset yang dimilikinya. Melalui ROA perusahaan dalam memanfaatkan aset untuk menghasilkan laba (Prasetyo & Wulandari, 2. Adapun menurut (Sari & Setiawan, 2. perhitungan ROA dapat dirumuskan sebagai Tunneling incentive diukur dengan memperkirakan menggunakan perkiraan perhitungan persentase melebihi 20% kepemilikan saham asing sebagai indikator adanya pengendali utama (Syifa Azzura & Pratama, 2. Suatu entitas dinilai memiliki pengaruh signifikan, baik langsung maupun tidak kepemilikan sahamnya mencapai minimal 20% sesuai dengan ketentuan pada PSAK No. Variabel tunneling incentive diukur (Yulianti Rachmawati, 2. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 19, intangible aset merupakan aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi namun tidak memiliki bentuk fisik. Dalam penelitian ini, pengukuran aset tidak berwujud dilakukan dengan membagi jumlah intangible asset terhadap total aset (Taylor dkk. , 2. Tax avoidance diukur menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR) yang merupakan rasio antara beban pajak terhadap laba sebelum pajak (Sarhan, 2. Semakin besar kesesuaian nilai Cash ETR dengan tarif pajak yang berlaku, semakin rendah tingkat tax avoidance yang dilakukan oleh Perusahaan (Ratnasari & Nuswantara, 2. Adapun rumus pengukuran tax avoidance adalah sebagai berikut: Penetapan Transfer pricing terhadap jasa, nilai jual barang, maupun aset tidak berwujud suatu Perusahaan (Purwanto & Tumewu, 2. Perhitungan Transfer pricing sebagai berikut berdasarkan (Afifah, 2. Pengukuran Variabel !"#" %&'()* ROA = ,-". /(&- y 100 % TUN = 0&1&. )3"4 5"*"2 /()46 5"*"2 %&'&7"' IA = y 100% 84-". & /((& ,-". /(&- %&#"4 9":"3 CETR = !"#" 5&#&. 2 9":"3 y 100% RPT = Sumber: Data Amatan, 2025 Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 280 -"46 <("*" . *"3 %&'&. "() ,-". -"46 <("*" Hasil dan Pembahasan Tabel 3 Hasil Uji Statistik Deskriptif Profitabilitas Tunneling Intangible asset Tax avoidance Transfer pricing Valid N . Minimum 0,0000 0,0048 0,0046 0,0043 0,0060 Maximum 0,7500 0,8215 Mean 0,308710 0,273692 Std. Deviation 0,2324824 0,2317602 0,7712 0,7500 0,9442 0,248833 0,320436 0,312780 0,2240685 0,1986303 0,2352669 Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Berdasarkan hasil statistik deskriptif terlihat bahwa variabel profitabilitas yang diukur dari laba yang diperoleh perusahaan terhadap total asset, menunjukkan rata-rata sebesar 30,9%. Artinya, laba yang diperoleh perusahaan terhadap total asset sebesar 30,9%. Nilai minimum variabel profitabilitas sebesar 0,000 dan nilai maksimum sebesar 0,750 serta standar deviasi sebesar 0,233. Variabel tunneling incentive memiliki rata-rata 0,274. Artinya, nilai kepemilikan saham asing terhadap saham beredar yaitu 0,274. Variabel tunneling incentive memiliki nilai minimum sebesar 0,0048 dan nilai maksimum sebesar 0,821 serta standar deviasi menunjukkan nilai 0,232. Variabel intangible aset memiliki rata-rata 0,249. Nilai tersebut menunjukkan bahwa aset tidak berwujud terhadap total aset. Nilai minimum dan nilai maksimum pada variabel intangible asset adalah 0,0046 dan 0,771 dengan standar deviasi 0,224. Variabel tax avoidance yang diukur melalui perbandingan antara beban pajak terhadap laba sebelum pajak menunjukkan nilai minimum sebesar 0,0043 dan nilai maksimum 0,7500. Rata-rata . tax avoidance yaitu 0,3204, menunjukkan bahwa pembayaran pajak sebesar 32,04% lebih tinggi dari tarif pajak yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada pasal 17 ayat . bagian b UU No. 7 Tahun 2021, menyatakan bahwa tarif pembayaran pajak yang berlaku sebesar 22% sehingga dapat disimpulkan perusahaan sektor energi menunjukkan kepatuhan pembayaran pajak yang relatif lebih tinggi, meskipun variasi tingkat perusahaan masih menunjukkan perilaku perencanaan pajak. Variabel transfer pricing menunjukkan rata-rata 0,313 yang menunjukkan jumlah piutang pihak berelasi terhadap piutang usaha perusahaan. Variabel transfer pricing memiliki nilai minimum sebesar 0,0060 dan nilai maksimum sebesar 0,944. Nilai standar deviasi pada variabel transfer pricing (TPM) sebesar 0,235. Tabel 4 Hasil Uji Normalitas Test Statistic Monte Carlo Sig. Unstandardized Residual 0,086 0,189d Sig. Confidence Interval Lower Bound 0,179 Upper Bound 0,199 Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Pengujian normalitas dilakukan menggunakan One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test. Kriteria untuk uji ini menetapkan bahwa data dianggap terdistribusi normal apabila nilai signifikansi melebihi 0,05 (Ghozali, 2. Hasil penelitian ini memperlihatkan nilai signifikasi Monte Carlo Sig. -taile. 0,189 > 0,05, syarat tersebut terpenuhi dan model regresi dinyatakan lolos uji asumsi normalitas. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 281 Tabel 5 Hasil Uji Multikolinearitas Model Tolerance (Constan. Profitabilitas Tunneling incentive Intangible asset Transfer pricing Collinearity Statistic VIF 0,854 0,860 0,979 0,954 1,171 1,163 1,022 1,049 Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Berdasarkan pada hasil output tabel Coefficients, didapat semua variabel independen bernilai Tolerance di atas 0,10 dan nilai Variance Inflation Factor (VIF) tidak mencapai 10 (Hair dkk. , 2. Rinciannya adalah sebagai berikut: Profitabilitas (Tolerance = 0,854. VIF = 1,. Tunneling incentive (Tolerance = 0,860. VIF = 1,. Intangible Aset (Tolerance = 0,979. VIF = 1,. , dan Transfer pricing (Tolerance = 0,954. VIF = 1,. Hasil tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan linier yang kuat antarvariabel independen dalam model. Dengan demikian, disimpulkan model regresi yang dipakai terbebas dari masalah multikolinearitas. Tabel 6 Hasil Uji Heteroskedastisitas Model 8,392 -1,753 -1,413 -1,008 -0,602 (Constan. Profitabilitas Tunneling incentive Intangible asset Transfer pricing Sig 0,000 0,082 0,160 0,315 0,548 Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Pengujian heteroskedastisitas dilakukan dengan metode Glejser, di mana model ini dianggap lolos jika nilai signifikansi (Sig. ) variabel independen melebihi 0,05 (Ghozali, 2. Hasil penelitian ini memperlihatkan seluruh variabel memenuhi kriteria tersebut: Profitabilitas . ,082 > 0,. Tunneling incentive . ,160 > 0,. Intangible asset . ,315 > 0,. , dan Transfer pricing . ,548 > 0,. Maka, terkonfirmasi tidak ada indikasi heteroskedastisitas pada model Tabel 7 Hasil Uji F Model 30,564 Regression Sig. 0,000b Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Uji F pada tabel ANOVA menghasilkan nilai signifikansi 0,000, yang memenuhi syarat kelayakan model . < 0,. (Ghozali, 2. Temuan ini mengonfirmasi bahwa model regresi signifikan secara simultan, yang artinya kombinasi dari variabel independen, moderator, dan interaksinya terbukti memengaruhi variabel tax avoidance. Tabel 8 Hasil Uji R Square Model 0,773a R Square 0,598 Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Koefisien Determinasi (R Squar. yang didapat yaitu 0,598. Ini menandakan kontribusi gabungan dari seluruh variabel independen dan moderator . rofitabilitas, tunneling incentive, intangible asset, transfer pricing, dan interaksiny. mampu menyumbang 59,8% penjelasan atas variasi yang terjadi pada variabel tax avoidance. Sisa dari variasi tersebut . ,2%) dikemukakan faktor yang tak diteliti pada riset ini. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 282 Tabel 9 Hasil Uji Hipotesis Model (Constan. Profitabilitas Tunneling incentive Intangible asset Transfer pricing Profitabilitas*Transfer pricing Tunneling incentive*Transfer pricing Intangible asset*Transfer pricing Coefficient B 0,206 0,198 0,170 -0,112 -0,307 0,765 0,350 0,214 6,109 2,222 1,996 -1,363 -3,049 3,742 1,542 ,967 Sig 0,000 0,028 0,048 0,175 0,003 0,000 0,125 0,335 Sumber: Hasil Output SPSS 26, 2025 Pengaruh Profitabilitas terhadap Tax Avoidance Profitabilitas menunjukkan hasil koefisien regresi positif sebesar 0,198 dengan nilai signifikansi 0,028 (< 0,. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif signifikan profitabilitas terhadap CETR. Semakin tinggi nilai profitabilitas maka semakin tinggi nilai CETR. Nilai CETR yang tinggi mencerminkan tingkat pembayaran pajak yang tinggi, sehingga dapat disimpulkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap tax Hipotesis 1 yang menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap tax avoidance ditolak. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan teori agensi yang menyatakan bahwa principal . mengharapkan peningkatan profitabilitas menyebabkan manajer akan melakukan tax avoidance. Namun, hasil yang menunjukkan ROA memiliki pengaruh negatif terhadap tax avoidance menunjukkan perusahaan sampel dengan tingkat profitabilitas tinggi justru cenderung patuh terhadap ketentuan perpajakan. Penelitian ini bertentangan dengan bukti dari ekonomi yang didominasi oleh perusahaan multinasional, menyoroti peran penegakan regulasi domestik. Kondisi ini dapat disebabkan karena pengawasan yang lebih ketat, tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi, serta upaya menjaga reputasi dan citra positif perusahaan di hadapan publik maupun investor. Hal tersebut didukung oleh Pramaiswari & Fidiana . Hapsoro dkk. Ilmi & Wafiroh . menyimpulkan adanya pengaruh negatif dari profitabilitas terhadap tax avoidance. Pengaruh Tunneling incentive terhadap Tax Avoidance Hasil pengujian hipotesis kedua menunjukkan variabel tunneling incentive memperoleh koefisien regresi positif sebesar 0,170 dengan nilai signifikansi 0,048 < 0,05 yang mengindikasikan bahwa semakin tinggi nilai tunneling incentive maka semakin tinggi nilai CETR. Nilai CETR yang tinggi akan mencerminkan tingkat pembayaran pajak yang tinggi, sehingga dapat disimpulkan bahwa tunneling incentive berpengaruh negatif terhadap tax Hipotesis 1 yang menyatakan bahwa tunneling incentive berpengaruh positif terhadap tax avoidance ditolak. Temuan ini tidak sejalan dengan teori agensi yang berasumsi bahwa konflik kepentingan antara agen . dan principal . emegang saham asin. dapat memicu tindakan oportunistik, seperti tax avoidance. Meskipun pemegang saham pengendali memiliki potensi untuk melakukan praktik oportunistik seperti pemindahan aset atau laba ke entitas lain yang mereka kuasai, perilaku tersebut tampaknya tidak diterapkan dalam bentuk tax avoidance. Temuan ini diperkuat oleh data yang menunjukkan bahwa proporsi kepemilikan saham asing terhadap total saham beredar mencapai 27%, dimana investor asing cenderung menjaga reputasi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, sehingga menurunkan kecenderungan dalam melakukan Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 283 tax avoidance seperti pernyataan Putri & Evana . Hasil penelitian ini konsisten dengan temuan (Rahmawati & Mulyani, 2. Kusuma . yang menyimpulkan bahwa terdapat pengaruh negatif antara tunneling incentive dan tax avoidance. Pengaruh Intangible Asset terhadap Tax Avoidance Variabel intangible asset menunjukkan nilai koefisien regresi negatif sebesar 0,112 dengan tingkat signifikansi 0,175 > 0,05, sehingga hipotesis ketiga (H. yang menyatakan bahwa intangible asset berpengaruh positif terhadap tax avoidance ditolak. Temuan ini menunjukkan bahwa perusahaan sampel yang memiliki nilai intangible asset tidak memiliki pengaruh terhadap tingkat tax avoidance. Dengan kata lain, keberadaan atau peningkatan aset tidak berwujud tidak menentukan tinggi rendahnya praktik tax Puspita dkk. , . menyimpulkan bahwa intangible asset tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap tax avoidance sehingga mendukung dalam penelitian ini. Pengaruh Transfer Pricing terhadap Tax Avoidance Hipotesis keempat menguji pengaruh transfer pricing terhadap tax avoidance. Berdasarkan hasil pengujian, diperoleh nilai koefisien sebesar -0,307 dengan tingkat signifikansi 0,003 < 0,05 yang menunjukkan bahwa nilai transfer pricing yang meningkat akan menurunkan nilai CETR. Penurunan nilai CETR mengindikasikan meningkatnya praktik tax avoidance, maka dapat disimpulkan bahwa transfer pricing menunjukkan pengaruh positif terhadap tax avoidance, sehingga hipotesis yang menyatakan transfer pricing berpengaruh positif terhadap tax avoidance diterima. Temuan ini linear dengan prinsip teori agensi, transfer pricing menjadi salah satu kebijakan yang berpotensi dimanfaatkan oleh manajer dalam melakukan tax avoidance, khususnya pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan entitas afiliasi. Penetapan harga transfer yang tidak mencerminkan prinsip kewajaran dapat digunakan untuk mengalihkan laba ke entitas yang berada di wilayah dengan tarif pajak lebih rendah, sehingga beban pajak perusahaan dapat diminimalkan, serta dapat memperkuat atau memperlemah kecenderungan manajer dalam melakukan penghindaran pajak sebagai konsekuensi dari konflik kepentingan antara principal dan agen. Semakin tinggi rasio transfer pricing, semakin besar pula peluang perusahaan memanfaatkan transaksi antar pihak berelasi untuk mengalihkan laba, sehingga dapat menurunkan beban pajak dan meningkatkan kecenderungan melakukan tax avoidance. Hasil penelitian ini juga konsisten dengan temuan Putri & Mulyani . Sari & Kurniato . yang menunjukkan adanya hubungan positif antara transfer pricing dan tax avoidance. Peran Transfer Pricing sebagai Variabel Moderasi dalam Pengaruh Profitabilitas terhadap Tax Avoidance Hipotesis kelima (H. diterima, sebagaimana ditunjukkan oleh nilai koefisien interaksi sebesar 0,765 dengan tingkat signifikansi 0,000 < 0,005. Hal ini mengindikasikan bahwa transfer pricing mampu menjadi variabel moderasi antara hubungan profitabilitas terhadap tax avoidance. Peran transfer pricing sebagai variabel moderasi muncul karena praktik ini dapat memicu terjadinya tax avoidance. Ketika tingkat transfer pricing meningkat, maka akan semakin meningkat juga kecenderungan perusahaan dalam melakukan tax avoidance. Selain itu, hasil tersebut sesuai dengan teori agensi yang menjelaskan ketika manajer sebagai agen memiliki dominasi informasi akan menciptakan peluang untuk melakukan strategi penekanan beban pajak guna meningkatkan laba Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 284 perusahaan. Kondisi tersebut memungkinkan manajer mengatur dan mengalihkan transaksi ke anak perusahaan yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah melalui rekayasa transaksi intra-grup, sedangkan pihak pemegang saham selaku principal menolak keputusan manajer karena dapat merugikan perusahaan akibat sanksi perpajakan yang dapat menurunkan reputasi perusahaan dan menimbulkan double taxation (Vasini dkk. , 2. Dengan demikian, perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi akan lebih aktif melakukan praktik transfer pricing dan memiliki kecenderungan yang tinggi dalam praktik tax avoidance. Oleh karena itu, keberadaan transfer pricing sebagai variabel moderasi berhasil mempengaruhi variabel profitabilitas terhadap tax avoidance. Hasil penelitian ini konsisten dengan temuan Rohmani & Amin . yang juga menunjukkan bahwa transfer pricing berperan dalam memperkuat hubungan antara profitabilitas dan tax avoidance. Peran Transfer Pricing sebagai Variabel Moderasi dalam Pengaruh Tunneling Incentive terhadap Tax Avoidance Hipotesis keenam (H. ditolak, yang menunjukkan bahwa hipotesis tersebut tidak terbukti karena transfer pricing tidak mampu memoderasi hubungan antara tunneling incentive dan tax avoidance. Nilai koefisien sebesar 0,350 dengan tingkat signifikansi 0,125 > 0,05 menjadi dasar penolakan hipotesis ini. Dengan demikian, transfer pricing tidak berperan dalam memoderasi hubungan antara tunneling incentive dan tax avoidance. Artinya, besarnya tunneling incentive tidak memperkuat maupun memperlemah pengaruh terhadap tax avoidance melalui mekanisme transfer pricing. Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian (Rohmani & Amin, 2. yang juga menunjukkan bahwa transfer pricing tidak berfungsi sebagai variabel moderasi dalam hubungan tersebut. Peran Transfer Pricing sebagai Variabel Moderasi dalam Pengaruh Intangible Asset terhadap Tax Avoidance Hasil penelitian menunjukkan nilai koefisien peran transfer pricing sebagai variabel moderasi dalam pengaruh intangible asset terhadap tax avoidance sebesar 0,214 dengan tingkat signifikansi 0,335 > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa transfer pricing tidak mampu memoderasi antara hubungan tersebut intangible asset terhadap tax avoidance. Dengan demikian, hipotesis ketujuh (H. ditolak, karena transfer pricing tidak menunjukkan pengaruh untuk memperkuat maupun memperlemah pengaruh intangible asset terhadap tax avoidance. Temuan ini didukung dengan penelitian (Rizkillah & Putra, 2. yang juga menyatakan bahwa transfer pricing tidak dapat berfungsi sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara intangible asset dan tax avoidance. Simpulan dan Saran Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa profitabilitas dan tunneling incentive memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap tax avoidance, sedangkan transfer pricing menunjukkan pengaruh positif yang signifikan terhadap tax avoidance. Adapun intangible asset tidak terbukti berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Penelitian ini juga menemukan bahwa transfer pricing hanya mampu memoderasi hubungan antara profitabilitas dan tax avoidance, namun tidak berperan sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara tunneling incentive maupun intangible asset terhadap tax avoidance. Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan, antara lain keterbatasan cakupan sampel yang hanya mencakup perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 285 pengamatan tertentu sehingga hasil penelitian belum sepenuhnya dapat digeneralisasi. Selain itu, pengukuran tax avoidance dan transfer pricing menggunakan proksi tertentu yang belum mampu merepresentasikan seluruh bentuk praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan. Penelitian ini juga hanya mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, sehingga masih terdapat faktor lain yang berpotensi memengaruhi tax avoidance namun tidak dimasukkan dalam model penelitian. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas periode dan cakupan sampel, menggunakan proksi alternatif, serta menambahkan variabel lain yang relevan guna memperoleh hasil penelitian yang lebih komprehensif. Selain itu, studi di masa depan dapat membandingkan CETR dengan GAAP ETR untuk memastikan konsistensi di seluruh komponen pajak. Temuan penelitian ini memberikan kontribusi bagi pemerintah, khususnya otoritas perpajakan, dalam memperkuat kebijakan pengawasan terhadap transaksi pihak berelasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk pengalihan laba. Hasil penelitian ini juga mendukung penguatan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha . rmAos length principl. serta peningkatan kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan, sehingga dapat mendorong kepatuhan pajak dan menjaga stabilitas penerimaan negara. Bagi perusahaan, perusahaan sektor energi perlu memperkuat dokumentasi penetapan harga transfer internal guna mengurangi risiko regulasi dan potensi sengketa perpajakan di masa Daftar Pustaka