Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang e-ISSN: 2775-9768 p-ISSN: 2777-0974 Vol. No. Oktober 2025 Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Psl . Gaji Pegawai Tetap Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Tahun Dety Lafera1*. Frengky Weno2 Akademi Akuntansi Indonesia Padang. Indonesia Akademi Akuntansi Indonesia Padang. Indonesia Coresponding author: detylafera20@gmail. Info Artikel Direvisi, 14/01/2026 Diterima, 10/02/2026 Dipublikasi, 21/02/2026 Kata Kunci: PPh Pasal 21. Tarif Efektif Rata-rata (TER). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Keywords: Income Tax Article 21. Average Effective Rate (TER). Law on Harmonization of Tax Regulations Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 bagi pegawai tetap di Rumah Sakit Ibnu Sina Padang pada tahun 2024 serta menilai kesesuaian perhitungan tersebut dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam satu tahun pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara, dengan jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 bagi pegawai di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang dilakukan oleh bendahara rumah sakit. Sejak 1 Januari 2024, rumah sakit telah menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh masa. Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Selain itu, pelaporan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan sistem pelaporan pajak elektronik . -SPT) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/01/2017. Abstract This study aims to analyze the calculation of Income Tax (PP. Article 21 for permanent employees at Ibnu Sina Padang Hospital in 2024 and assess the suitability of the calculation with the applicable tax regulations in Indonesia in one tax year. The research method used is quantitative descriptive research. The data collection technique was carried out through documentation and interviews, with the type of data used in the form of secondary data. The results of the study show that the calculation of Income Tax (PP. Article 21 for employees at the Ibnu Sina Padang Islamic Hospital is carried out by the hospital treasurer. Since January 1, 2024, hospitals have implemented the Average Effective Rate (TER) in the calculation of income tax. The calculation of Income Tax (PP. Article 21 at the Ibnu Sina Padang Islamic Hospital is in accordance with the Law on Harmonization of Tax Regulations Number 7 of 2021 and the Regulation of the Director General of Taxes Number PER16/PJ/2016. In addition. Income Tax (PP. Article 21 reporting is carried out through a Notification Letter (SPT) using an electronic tax reporting system . -SPT) in accordance with the Regulation of the Director General of Taxes Number PER/01/2017. PENDAHULUAN Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan. Penerimaan DOI: https://doi. org/10. 31933/vb4p8505 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Page 381 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 pajak yang optimal sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak serta ketepatan dalam penerapan peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan (PP. , khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal . merupakan pajak yang pemotongannya dilakukan oleh pemberi kerja terhadap penghasilan pegawai. Oleh karena itu, perusahaan atau instansi sebagai pemotong pajak memiliki tanggung jawab yang besar untuk melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 21 dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi maupun ketidakpatuhan pajak yang berdampak pada institusi maupun pegawai. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan perpajakan, termasuk perubahan mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai diberlakukan pada tahun 2024. Penerapan tarif ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak serta meningkatkan kepastian dan keadilan dalam pemungutan PPh Pasal 21. Namun demikian, perubahan kebijakan tersebut menuntut pemberi kerja untuk memahami dan menerapkannya secara tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak. Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan perpajakan, termasuk pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap. Mengingat adanya perubahan sistem perhitungan pajak pada tahun 2024, penting untuk dilakukan evaluasi terhadap perhitungan PPh Pasal 21 yang diterapkan oleh rumah sakit tersebut guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji pegawai tetap di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang tahun 2024 serta menilai kesesuaiannya dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerapan PPh Pasal 21 di institusi pelayanan kesehatan serta menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. TINJAUAN PUSTAKA Pajak Mardiasmo . 3 : . Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undangundang . ang dapat dipaksaka. tanpa mendapat jasa timbal balik secara langsung, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Soemitro . menyatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang . ang dapat dipaksaka. dengan tiada mendapatkan balas jasa secara langsung, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pengertian pajak merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah, yang menyatakan bahwa: pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Page 382 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Berdasarkan berbagai pendapat para ahli dan berdasarkan Undang -undang, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang dipungut oleh negara dari orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, tanpa memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar pajak. Pajak dipungut dengan tujuan utama untuk membiayai pengeluaran negara serta mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa pajak memiliki fungsi strategis dalam sistem keuangan negara, baik sebagai sumber penerimaan utama maupun sebagai instrumen pengatur dalam kebijakan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21, menuntut adanya kepatuhan dan ketepatan dalam perhitungan, pemotongan, serta pelaporannya agar tujuan pemungutan pajak dapat tercapai secara optimal dan sesuai dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum. Pajak Penghasilan Mardiasmo . 3 : . Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. Waluyo . 3 : . Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak, yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. Berdasarkan pendapat para ahli dan ketentuan undang-undang, dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam suatu periode tertentu, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21 Mardiasmo . 3 : . Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Waluyo . 3 : . PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu, di mana pemotongan pajaknya dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain yang ditunjuk. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. PPh Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak yang memberikan penghasilan, sehingga tanggung jawab penghitungan dan pelaporannya berada pada pemotong Page 383 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Berdasarkan pendapat para ahli dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang bersumber dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu, dengan mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja. Ketepatan dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 menjadi kewajiban penting guna menjamin kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi administrasi. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Pegawai Tetap Menurut Mardiasmo . , perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan penghasilan bruto yang diterima pegawai dalam satu periode, kemudian dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran jaminan sosial yang dibayarkan oleh pegawai untuk memperoleh penghasilan neto. Penghasilan neto tersebut selanjutnya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi dasar pengenaan Waluyo . 3 : . menyatakan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dilakukan secara sistematis dengan memperhitungkan seluruh komponen penghasilan tetap dan tidak tetap, serta pengurang yang diperbolehkan menurut peraturan perpajakan. Pajak terutang dihitung berdasarkan tarif yang berlaku atas PKP yang telah ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Menentukan penghasilan bruto pegawai tetap yang meliputi gaji, tunjangan, dan pembayaran lain yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Mengurangkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran jaminan hari tua atau jaminan pensiun yang dibayarkan oleh pegawai. Menghitung penghasilan neto dalam satu tahun pajak. Mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). Menerapkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku terhadap PKP untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang. Sejak tahun 2024, perhitungan PPh Pasal 21 masa dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, guna menyederhanakan proses pemotongan pajak bulanan. Berdasarkan teori para ahli dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap dilakukan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari penentuan penghasilan bruto hingga penerapan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak. Ketepatan dalam perhitungan tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja sebagai pemotong pajak agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan kepatuhan pajak. Tarif Efektif Rata-rata (TER) Menurut Mardiasmo . 3 : . Tarif Efektif Rata-rata (TER) merupakan tarif pajak yang dihitung berdasarkan rata-rata persentase pajak terutang terhadap penghasilan bruto wajib pajak, yang digunakan untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara periodik tanpa harus melakukan perhitungan pajak secara kumulatif setiap bulan. Waluyo . 3 : . menyatakan bahwa TER merupakan pendekatan tarif pajak yang diterapkan untuk mempermudah administrasi pemotongan PPh Pasal 21. Page 384 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 khususnya bagi pegawai tetap, dengan cara mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif yang telah ditentukan berdasarkan kelompok penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan ketentuan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 sebagaimana disesuaikan. Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan sebagai dasar perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 masa bagi pegawai tetap mulai tahun pajak 2024. TER ditetapkan dalam bentuk tabel tarif berdasarkan lapisan penghasilan bruto bulanan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga pemotongan pajak dapat dilakukan secara langsung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang berlaku. Berdasarkan pendapat para ahli dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Efektif Rata-rata (TER) merupakan metode perhitungan PPh Pasal 21 yang dirancang untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak bulanan melalui penggunaan tarif rata-rata yang telah ditetapkan. Penerapan TER diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mengurangi risiko kesalahan perhitungan, serta meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perpajakan Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan kondisi di mana wajib pajak melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan perpajakan mencerminkan kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, baik dalam hal perhitungan, pemotongan, penyetoran, maupun pelaporan pajak. Menurut Mardiasmo . 3 : . , kepatuhan perpajakan adalah keadaan di mana wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dan melaksanakan hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Waluyo . 3 : . menyatakan bahwa kepatuhan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi juga mencakup ketepatan dalam perhitungan serta ketertiban dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kepatuhan perpajakan diwujudkan melalui pelaksanaan kewajiban wajib pajak yang meliputi pendaftaran, penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan juga tercermin dari ketepatan waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, serta kebenaran pengisian SPT sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam konteks Pajak Penghasilan Pasal 21, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan menuntut pemberi kerja sebagai pemotong pajak untuk melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan Kepatuhan ini sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi serta memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan pegawai sebagai wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan teori para ahli dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan aspek fundamental dalam sistem perpajakan yang mencerminkan ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal dan material. Tingkat kepatuhan yang tinggi akan mendukung optimalisasi penerimaan negara serta menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. METODE PENELITIAN Jenis dan Pendekatan Penelitian Page 385 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Sugiyono . 3 : . , penelitian deskriptif kuantitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian dengan menggunakan data berbentuk angka, tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis secara sistematis perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 atas gaji pegawai tetap di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang pada tahun 2024. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kesesuaian perhitungan PPh Pasal 21 dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Lokasi dan Waktu Penelitian Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang. Waktu penelitian mencakup periode tahun pajak 2024, sesuai dengan fokus analisis terhadap perhitungan PPh Pasal 21 yang diterapkan pada tahun tersebut. Jenis dan Sumber Data Menurut Sugiyono . 3 : . , jenis data dalam penelitian dapat dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kuantitatif merupakan data yang berbentuk angka dan dapat dianalisis menggunakan teknik statistik, sedangkan data kualitatif merupakan data yang berbentuk kata-kata, gambar, atau simbol yang tidak dinyatakan dalam bentuk angka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh dari dokumen internal rumah sakit berupa data penggajian pegawai tetap, bukti pemotongan PPh Pasal 21, serta laporan perpajakan terkait. Selain itu, data pendukung diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang berwenang, khususnya bendahara atau bagian keuangan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang. Teknik Pengumpulan Data Menurut Sugiyono . 3 : . , teknik pengumpulan data adalah langkah yang paling strategis dalam penelitian karena tujuan utama penelitian adalah memperoleh data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data yang tepat, peneliti tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar data yang ditetapkan. Menurot sugiyono . : . teknik pengumpulan data terdiri atas : Observasi Menurut Sugiyono . 3 : . , observasi merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melakukan pengamatan secara langsung terhadap objek penelitian untuk memperoleh data tentang perilaku, kejadian, atau kondisi yang terjadi pada objek yang diteliti. Observasi digunakan apabila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, atau fenomena alam. Wawancara Sugiyono . 3 : . , menyatakan bahwa wawancara adalah teknik pengumpulan data yang digunakan apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal yang lebih mendalam dari responden dan jumlah respondennya relatif sedikit. Wawancara dilakukan melalui tanya jawab secara langsung antara peneliti dan narasumber. Kuesioner Menurut Sugiyono . 3 : . , kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab. Kuesioner digunakan untuk memperoleh data secara efisien dari jumlah responden yang besar. Page 386 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Dokumentasi Sugiyono . 3 : . , menjelaskan bahwa dokumentasi adalah teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dan mempelajari dokumen, catatan, arsip, laporan, atau data tertulis yang berkaitan dengan objek penelitian. Dokumentasi digunakan sebagai pelengkap data dari observasi dan wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Dokumentasi, yaitu pengumpulan data berupa laporan penggajian, daftar pemotongan PPh Pasal 21, dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Wawancara, yaitu pengumpulan informasi melalui tanya jawab langsung dengan pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur perhitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 21. Teknik Analisis Data Menurut Sugiyono . 3 : . , teknik analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, kuesioner, dan dokumentasi dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesis, menyusun pola, serta memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, sehingga dapat ditarik kesimpulan dan mudah dipahami. Teknik analisis data digunakan untuk mengolah data yang telah dikumpulkan agar dapat menjawab rumusan masalah penelitian dan mencapai tujuan penelitian secara objektif dan sistematis. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif, dengan langkah-langkah sebagai berikut: Mengidentifikasi komponen penghasilan pegawai tetap yang menjadi objek PPh Pasal 21. Menganalisis proses perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Membandingkan hasil perhitungan PPh Pasal 21 yang diterapkan oleh Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Menarik kesimpulan mengenai tingkat kesesuaian perhitungan PPh Pasal 21 dengan peraturan perpajakan. HASIL DAN PEMBAHASAN Berikut adalah pembahasan mengenai Pelaksanaan perhitungan. Pemotongan, dan pelaporan PPh 21 adalah suatu proses yang telah diatur dalam undang Ae undang termasuk Ketentuan lainnya yang dikenakan PPh pasal 21 dan juga jangka waktu pembayaran dan pelaporan telah diatur dalam undang Ae undang yang berlaku. Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 Pegawai Tetap Di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang. Adapun cara perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 pegawai tetap di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang : Penghasilan Bruto: Gaji pokok, tunjangan lainnya, uang lembur dan sebagainya yang diterima oleh karyawan, premi asuransi. THR dan Bonus. Biaya Jabatan: Pengurangan dalam perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tinggi nya Rp. 000,- perbulan dan Rp. 000,pertahun. Penghasilan Netto: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan. Tarif PPh 21: Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku untuk karyawan, yaitu tarif efektif ratarata (TER) atau tarif progresif. Page 387 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Berikut merupakan perhitungan tarif TER untuk Bukti potong Karyawan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang: Bapak Frengky Weno Bapak Frengky Weno dengan NPWP 45. 000 sebagai Pegawai di RSI Ibnu Sina Padang yang memiliki status TK/0 pada tahun 2024 memperoleh gaji Rp 890/ Tahun. Setiap karyawan mendapatkan tunjangan-tunjangan, uang lembur dan Perhitungan Menggunakan tarif TER (Per Bula. PPh Pasal 21 Berikut perhitungan Menggunakan TER Bulanan PPh Pasal 21 Tabel 1. Perhitungan TER PPh Pasal 21 Tunjangan Premi JKK Bonus. Bulan Gaji (RP) dan JKM THR (R. (R. Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jumlah Sumber: Diolah Oleh Peneliti, 2025 Jumlah Penghasilan Bruto (R. Tabel 2. Pembayaran berdasarkan Perhitungan Menggunakan tarif TER (Per Bula. PPh Pasal 2 Jumlah Penghasilan Bruto Tarif PPh Pasal 21 Bulan (R. (TER) A (R. Januari Nihil Februari Nihil Maret Nihil April Nihil Mei Nihil Juni Juli Nihil Agustus Nihil September Nihil Oktober Nihil November Nihil Desember Jumlah Sumber: Diolah Oleh Peneliti, 2025 Perhitungan PPh Pasal 21 Tahunan Bapak Frengky Weno No. Tabel 3. Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember Bapak Frengky Weno Uraian Jumlah (R. Penghasilan Bruto Gaji Tunjangan Lainnya Premi Asuransi d. Tantiem,Bonus,Gratifikasi. Jasa produksi dan THR Page 388 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Jumlah Penghasilan Bruto Pengurangan Biaya Jabatan . % dari Penghasilan Brut. Iuran Pensiun atau Hari Tua . % dari Gaji karyawa. Jumlah Pengurangan Perhitungan PPh 21 Jumlah Penghasilan Netto Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Setahun Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Berdasarkan PPh Pasal 21 Bapak Frengky Weno yang dipotong per desember adalah Rp. 0 (Nihi. Dimana perhitungan PPh Pasal 21 Bapak Frengky Weno dengan jumlah penghasilan bruto Rp. 272 dan penghasilan neto setahun sebanyak Rp. 993 dan penghasilan tidak kena pajak sebanyak Rp. 000, maka Bapak Frengky Weno tidak dikenakan PPh pasal 21 dikarenakan penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ibuk Annisa Ibuk Annisa dengan NPWP 53. 000 sebagai Pegawai di RSI Ibnu Sina Padang yang memiliki status TK/0 pada tahun 2024 memperoleh gaji Rp 32. Tahun . Berikut cara perhitungan Menggunakan TER Bulanan PPh 21 dan Perhitungan PPh 21 Tahunan Perhitungan Menggunakan tarif TER (Per Bula. PPh Pasal 21 Berikut perhitungan Menggunakan TER Bulanan PPh Pasal 21 Bulan Tabel 4. Perhitungan TER PPh Pasal 21 Ibuk Annisa Tunjangan Premi JKK dan Bonus. THR Gaji (R. lainnya (R. JKM (R. Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September November Desember Jumlah Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Oktober Jumlah Penghasilan Bruto (R. Tabel 5. Pembayaran berdasarkan Perhitungan Menggunakan tarif TER (Per Bula. PPh Pasal 21 Ibuk Annisa Bulan Jumlah Penghasilan Bruto Tarif (TER) PPh Pasal 21 (R. (R. Januari Nihil Februari Nihil Maret Nihil April Nihil Mei Nihil Page 389 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jumlah Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Perhitungan PPh 21 Tahunan Ibuk Annisa Tabel 6. Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember Ibuk Annisa No. Uraian Penghasilan Bruto Gaji Tunjangan Lainnya Premi Asuransi Tantiem,Bonus,Gratifikasi. Jasa produksi dan THR Jumlah Penghasilan Bruto Pengurangan Biaya Jabatan . % dari Penghasilan Brut. Iuran Pensiun atau Hari Tua . % dari Gaji Pokok Karyawa. Jumlah Pengurangan Perhitungan PPh 21 Jumlah Penghasilan Netto Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Jumlah (R. Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Dari perhitungan diatas Wajib Pajak tidak membayar Pajak Terutang, atau PPh Pasal 21 yang dipotong per desember adalah Rp. 0 (Nihi. dikarenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak lebih besar dari jumlah penghasilan netto Wajib Pajak. Ibuk Iil Eka Susanti Ibuk Iil Eka Susanti dengan NPWP 45. 000 sebagai Pegawai di RSI Ibnu Sina Padang yang memiliki status TK/0 pada tahun 2024 memperoleh gaji Rp 840/ Tahun. Perhitungan Menggunakan tarif TER (Per Bula. Berikut perhitungan Menggunakan TER Bulanan PPh Pasal 21: Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Tabel 7. Perhitungan TER PPh Pasal 21 Ibuk Iil Eka Susanti Premi JKK Tunjangan Bonus. Gaji dan JKM lainnya (R. THR (RP) (R. Jumlah Penghasilan Bruto (R. Page 390 Vol. No. Oktober 2025 November Desember Jumlah e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Tabel 8. Pembayaran berdasarkan Perhitungan Menggunakan tarif TER (Per Bula. PPh Pasal 21 Ibuk Annisa Jumlah Penghasilan Tarif PPh Pasal 21 (R. Bulan Bruto (R. (TER) B Januari Nihil Februari Nihil Maret Nihil April Nihil Mei Nihil Juni Juli Nihil Agustus Nihil September Nihil Oktober Nihil November Nihil Desember Nihil Jumlah Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Perhitungan PPh 21 Tahunan Tabel 9. Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember Ibuk Iil Eka Susanti Uraian Jumlah (R. Penghasilan Bruto Gaji Tunjangan Lainnya Tantiem. Bonus. Gratifikasi. Jasa produksi dan THR Premi Asuransi Jumlah Penghasilan Bruto Pengurangan Biaya Jabatan . % Dari Penghasilan Brut. Iuran Pensiun atau Hari Tua . % dari Gaji Pokok Karyawa. Jumlah Pengurangan Perhitungan PPh 21 Jumlah Penghasilan Netto Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Setahun Nihil Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. No. PPh Pasal 21 yang dipotong per desember adalah Rp. 0 (Nihi. Dari perhitungan diatas Wajib Pajak tidak membayar Pajak Terutang dikarenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak lebih besar dari jumlah penghasilan netto Wajib Pajak. Ibuk Zurra Mayulis Ibuk Zurra Mayulis dengan NPWP 16. 000 sebagai Pegawai di RSI Ibnu Sina Padang yang memiliki status TK/0 pada tahun 2024 memperoleh gaji Rp 471/ Tahun. Perhitungan Menggunakan tarif TER (Per Bula. Berikut cara perhitungan Menggunakan TER Bulanan PPh Pasal 21: Bulan Tabel 10. Perhitungan TER PPh Pasal 21 Ibuk Zurrahmayulis Tunjangan Premi JKK Bonus. THR Jumlah Gaji (RP) lainnya (R. dan JKM (R. Penghasilan Page 391 Vol. No. Oktober 2025 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jumlah Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Bruto (R. Tabel 11. Pembayaran berdasarkan Perhitungan Menggunakan tarif TER (Per Bula. PPh Pasal 21 Ibuk Zurrahmayulis Jumlah Tarif PPh Pasal 21 (R. Bulan Penghasilan Bruto (TER) B (R. Januari Nihil Februari Nihil Maret Nihil April Nihil Mei Nihil Juni Juli Nihil Agustus Nihil September Nihil Oktober Nihil November Nihil Desember Nihil Jumlah Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Perhitungan PPh 21 Tahunan Tabel 12. Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember Ibuk Zurrahmayulis Uraian Jumlah (R. Penghasilan Bruto Gaji Tunjangan Lainnya Tantiem,Bonus,Gratifikasi. Jasa produksi dan THR Premi Asuransi Jumlah Penghasilan Bruto Pengurangan Biaya Jabatan . % Dari Penghasilan Brut. Iuran Pensiun atau Hari Tua . % dari Gaji Pokok Karyawa. Jumlah Pengurangan Perhitungan PPh 21 Jumlah Penghasilan Netto Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Setahun Nihil Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. No. PPh Pasal 21 yang dipotong per desember adalah Rp. 0 (Nihi. Dari perhitungan diatas Wajib Pajak tidak membayar Pajak Terutang dikarenakan Penghasilan Tidak Page 392 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak lebih besar dari jumlah penghasilan. Ibuk Rahmi Lefrina Ibuk Rahmi Lefrina dengan NPWP 58. 000 sebagai Pegawai di RSI Ibnu Sina Padang yang memiliki status TK/0 pada tahun 2024 memperoleh gaji Rp 925 / Tahun . Perhitungan Menggunakan tarif TER (Per Bula. Berikut perhitungan Menggunakan TER Bulanan PPh Pasal 21: Tabel 13. Perhitungan TER PPh Pasal 21 Ibuk Rahmi Lefrina Tunjangan Premi JKK Bonus. Jumlah Bulan Gaji (RP) dan JKM THR Penghasilan Bruto (R. (R. (R. Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jumlah Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Tabel 14. Pembayaran berdasarkan Perhitungan Menggunakan tarif TER (Per Bula. PPh Pasal 21 Ibuk Zurrahmayulis Jumlah Penghasilan Tarif PPh Pasal 21 Bulan Bruto (R. (TER) B (R. Januari Nihil Februari Nihil Maret Nihil April Nihil Mei Nihil Juni Juli Nihil Agustus Nihil September Nihil Oktober Nihil November Nihil Desember Nihil Jumlah Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Perhitungan PPh 21 Tahunan Berikut perhitungan PPh Pasal 21 Tahunan : No. Tabel 15. Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember Ibuk Rahmi Lefrina Uraian Jumlah (R. Penghasilan Bruto Gaji Tunjangan Lainnya Tantiem. Bonus. Gratifikasi. Jasa produksi dan THR Premi Asuransi Jumlah Penghasilan Bruto Page 393 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Pengurangan Biaya Jabatan . % Dari Penghasilan Brut. Iuran Pensiun atau Hari Tua . % dari Gaji Pokok Karyawa. Jumlah Pengurangan Perhitungan PPh 21 Jumlah Penghasilan Netto Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh 21 yang dipotong masa Pajak sebelumnya PPh 21 Kurang Bayar/ Lebih Bayar Masa Pajak Terakhir PPh 21 Dipotong Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Nihil . Berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 Ibuk Rahmi Lefrina dengan jumlah penghasilan bruto Rp 69. 453, penghasilan neto setahun Rp 64. 350, penghasilan tidak kena pajak Rp54. 000 dan penghasilan kena pajak Rp 10. 350, maka Ibuk Rahmi Lefrina dikenakan PPh 21 dikarenakan penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hasil Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 pada Karyawan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang dengan Undang-Undang Harmoniasai Peraturan Pajak (UU HPP) Tahun 2021. Berikut Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 Menurut UndangUndang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 sebagai berikut : Tabel 16. Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 Bapak Frengky Weno (Dlm R. Uraian Menurut Menurut UU HPP Keterangan Yayasan No. 7 Tahun 2021 Gaji Pokok Rp 34. Tunjangan Lainnya Rp 8. Premi Asuransi Rp 1. Tantiem. Bonus. Gratifikasi. Jasa Produksi Rp. dan THR Jumlah Penghasilan Bruto Rp 54. 727 Telah Sesuai Pengurangan: Biaya Jabatan Rp 2. Iuran Pensiun Rp 1. Total Pengurangan . (Rp 3. Penghasilan Neto Setahun Rp 46. 993 Telah Sesuai Perhitungan PPh 21 Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/. Rp 58. 000 Telah Sesuai Penghasilan Tidak Kena Pajak Tabel 17. Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 Ibuk Annisa Menurut Menurut UU HPP No. Keterangan Yayasan 7 Tahun 2021 Gaji Pokok Rp 32. Tunjangan Lainnya Rp 14. Premi Asuransi Rp 1. Tantiem. Bonus. Gratifikasi. Jasa Produksi dan Rp 5. THR Jumlah Penghasilan Bruto Pengurangan: Rp 53. 616 Telah Sesuai Biaya Jabatan Iuran Pensiun Total Pengurangan Rp 2. Uraian Page 394 Vol. No. Oktober 2025 Penghasilan Neto Setahun Perhitungan PPh 21 Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/. Penghasilan Tidak Kena Pajak e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 . Rp 2. (Rp 4. Rp 48. Rp 54. Telah Sesuai Telah Sesuai Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Tabel 18. Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 Ibuk Iil Eka Susanti Menurut Menurut UU HPP Keterangan Yayasan No. 7 Tahun 2021 Gaji Pokok Tunjangan Lainnya Premi Asuransi Tantiem. Bonus. Gratifikasi. Jasa Produksi dan THR Jumlah Penghasilan Bruto Pengurangan: Telah Sesuai Biaya Jabatan Iuran Pensiun Total Pengurangan Penghasilan Neto Setahun . Perhitungan PPh 21 Telah Sesuai Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/. Penghasilan Tidak Kena Pajak Telah Sesuai Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Uraian Tabel 19. Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 Ibuk Zurrahmayulis Menurut Menurut UU HPP Uraian Keterangan Yayasan No. 7 Tahun 2021 Gaji Pokok Tunjangan Lainnya Premi Asuransi Tantiem. Bonus. Gratifikasi. Jasa Produksi dan THR Jumlah Penghasilan Bruto 391 Telah Sesuai Pengurangan: Biaya Jabatan Iuran Pensiun Total Pengurangan . Penghasilan Neto Setahun 103 Telah Sesuai Perhitungan PPh 21 Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/. 000 Telah Sesuai Penghasilan Tidak Kena Pajak Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. Tabel 15. Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 Ibuk Rahmi Lefrina Menurut Menurut UU HPP No. Keterangan Yayasan 7 Tahun 2021 Gaji Pokok Tunjangan Lainnya Premi Asuransi Tantiem. Bonus. Gratifikasi. Jasa Produksi dan THR Jumlah Penghasilan Bruto 453 Telah Sesuai Pengurangan: Biaya Jabatan Iuran Pensiun Uraian Page 395 Vol. No. Oktober 2025 Total Pengurangan Penghasilan Neto Setahun Perhitungan PPh 21 Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/. Penghasilan Tidak Kena Pajak Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2025. e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 . Telah Sesuai Telah Sesuai Telah Sesuai Telah Sesuai Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang melakukan perhitungan pajak penghasilan (PP. Pasal 21 dengan menjumlahkan Gaji Pokok. Tunjangan Lainnya. Premi Asuransi, dan Tantiem. Bonus. Gratifikasi. Jasa produksi danTHR sebagai penghasilan bruto setahun. Kemudian penghasilan bruto setahun dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun dibayarkan karyawan melalui Yayasan RSI Ibnu Sina Padang yang menjadi jumlah penghasilan netto setahun. Setelah itu penghasilan netto setahun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) karyawan untuk mendapatkan besaran PKP yang digunakan dalam penerapan tarif Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. Tahun 2021. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai analisis perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 atas gaji pegawai tetap di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Tahun 2024, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 atas gaji pegawai tetap di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang dilakukan oleh bendahara rumah sakit dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Sejak 1 Januari 2024. Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang telah menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 masa, sesuai dengan kebijakan perpajakan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. Perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 atas gaji pegawai tetap di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 serta peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan sistem pelaporan pajak elektronik . -SPT), sehingga telah memenuhi ketentuan dan prosedur pelaporan pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 atas gaji pegawai tetap di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Tahun 2024 telah dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang Saran Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan mengenai analisis perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 atas gaji pegawai tetap di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Tahun 2024, maka peneliti memberikan beberapa saran sebagai berikut: Bagi Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang diharapkan dapat mempertahankan kepatuhan dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21 serta terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya terkait penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER), agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak di masa Bagi Bendahara atau Pengelola Pajak Page 396 Vol. No. Oktober 2025 e-ISSN: 2775-9768 | p-ISSN: 2777-0974 Bendahara rumah sakit disarankan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi di bidang perpajakan melalui pelatihan atau sosialisasi perpajakan secara berkala, sehingga proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan secara lebih optimal dan akurat. Bagi Pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat terus melakukan sosialisasi secara intensif terkait perubahan dan pembaruan peraturan perpajakan, khususnya mengenai mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER), agar wajib pajak lebih mudah memahami dan menerapkannya. Bagi Peneliti Selanjutnya Peneliti selanjutnya disarankan untuk memperluas objek penelitian atau menambahkan variabel lain, seperti tingkat kepatuhan pajak, efektivitas penerapan sistem e-SPT, atau perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 sebelum dan sesudah penerapan TER, sehingga hasil penelitian dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif. DAFTAR PUSTAKA