JA: Jurnal Al-Wasath 4 No.1: 1-14 Journal homepage: https://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 (online) P-ISSN 2830-4207 (cetak) Penerapan Pasal Makar 106 KUHP j.o 55 Ayat (1) KUHP Perkara Alexander Worlaka JA Muhammad Senanatha Purusadhikara Hamzah Putra Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia 1 Unu Putra Herlambang Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Abstrak Republik Maluku Selatan merupakan organisasi yang terlarang tertuang dalam Keputusan Darurat Sipil Tentang Aktifitas Organisasi Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan, yang di dalamnya membicarakan tentang eksistensi negara Republik Maluku Selatan pada saat Negara Indonesia terbentuk pada mulanya, dan sampai hari ini menurut hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan, Republik Maluku Selatan itu adalah organisasi yang dilarang karena tujuannya adalah makar dalam pengertian ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN Drh membuktikan masih adanya individu yang berusaha menggalang kekuatan untuk memproklamirkan Republik Maluku Selatan sebagai negara. Penulis akan membahas analisis alat bukti dan penerapan pasal 106 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana makar. Keywords: Republik Maluku Selatan, Makar, Putusan. Corresponding Author: Muhammad Senanatha Purusadhikara Hamzah Putra Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Email: muhammadsenanatha@gmail.com Unu Putra Herlambang Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Email: unuherlambang@unusia.ac.id © The Author(s) 2023 CC BY: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, so long as attribution is given to the creator. The license allows for commercial use. Classification Research Article Submitted: 17 Januari 2023 Accepted: 2 April 2023 Online: 30 April 2023 Jurnal Al-Wasath Volume 4, Nomor 1, 2023. 1- 14 PENDAHULUAN Republik Maluku Selatan merupakan organisasi yang terlarang tertuang dalam Keputusan Darurat Sipil Tentang Aktifitas Organisasi Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan (FKM RMS), yang di dalamnya membicarakan tentang eksistensi negara Republik Maluku Selatan pada saat Negara Indonesia terbentuk, dan sampai hari ini menurut hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Republik Maluku Selatan itu adalah organisasi yang dilarang karena bertujuan memisahkan diri dari Republik Indonesia yang mana akan memunculkan perpecahan di Indonesia maka tujuan dari Republik Maluku Selatan adalah melawan hukum dinamakan tindak pidana makar. Dr. Sherlock Halmes, S.H., M.H mengatakan: “Bahwa Republik Maluku Selatan tidak memilik legal standing secara hukum di Indonesia, kalau mereka menggunakan instrumen hukum internasional silahkan saja, tetapi mereka harus melepaskan status kewarganegaraan mereka sebagai warga negara Indonesia, karena di dalam rumusan konstitusi sudah jelas melarang dan ada kewajiban hukum bagi setiap warga negara untuk tunduk dan taat kepada ketentuan perundang-undangan”.1 Tindak pidana makar adalah kejahatan yang berbahaya karena berhubungan langsung dengan stabilitas bernegara dan akan membahayakan untuk slogan persatuan Indonesia. Objek dari tindak pidana makar yaitu negara dan pemerintahan. Istilah makar bukanlah hal yang baru dalam peristiwa politik di Indonesia, namun pertama dilayangkan pada era Presiden Soeharto untuk membungkam aktivis yang melakukan perlawan terhadap rezim. Kata makar berasal dari Belanda yaitu aanslag memiliki arti penyerangan atau serangan.2 Menurut kamus besar bahasa Indonesia makar adalah sebagai akal busuk, tipu muslihat, perbuatan atau usaha dengan maksud akan menyerang orang, perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Istilah makar yang dimaksud adalah tindakan melawan hukum dengan senjata ataupun tidak menggunakan senjata dan negara serta pemerintahan yang menjadi objek dari tindakan melawan hukum tersebut. Berdasarkan Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan adanya suatu makar itu harus ada niat dan dilakukan suatu permulaan pelaksanaan oleh pelaku untuk menyelesaikan tindak pidana yang ditimbulkannya. Maksud dari melakukan permulaan pelaksanaan dalam tindak pidana makar adalah untuk membuktikan bahwa adanya perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam pasal makar yang dimuat oleh KUHP. Meskipun tidak adanya permulaan pelaksanaan dalam melakukan makar seorang terdakwa makar tetap akan terkena delik makar jika adanya niat dalam melakukan makar dan bisa dipidanakan, artinya dua unsur yang 1 Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor : 69/Pid/2021/PN.Drh. tentang Penetapan Tersangka, hlm. 23. 2 Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara, Jakarta : Raja Grafindo, 2013, hlm. 4. 2 Penerapan Pasal Makar 106 KUHP j.o 55 Ayat (1) KUHP Perkara Alexander Worlaka dijelaskan dalam Pasal 87 KUHP tersebut ketika ditemukan satu unsur saja itu sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.3 Eksistensi Republik Maluku Selatan tidak berhenti sampai disitu masih banyak simpatisan dan anggota dari Republik Maluku Selatan yang melakukan upaya dengan niat untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terhitung dari tahun 2007 sampai hari ini. Penulis berkeyakinan kehadiran Republik Maluku Selatan dari tahun ke tahun tentunya berbeda-beda motifnya. Dari banyak nya putusan mengenai Republik Maluku Selatan, penulis menemukan putusan yang berbeda dengan kebanyakan putusan mengenai Republik Maluku Selatan. Perbedaan kejadian itu yang menjadi latar belakang utama penulis untuk meneliti. Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh menyatakan bahwa terdakwa memiliki tugas untuk merekrut atau mencari simpatisan atau pendukung dalam membangun perjuangan Republik Maluku Selatan dengan cara menjelaskan kepada Masyarakat Maluku mengenai sejarah dan status Negara Republik Maluku Selatan, dimana menurut terdakwa dalam Putusan tersebut Republik Maluku Selatan adalah sebuah Negara yang sah menurut Hukum Internasional, sehingga hal ini dapat mempengaruhi masyarakat Maluku untuk bersama-sama dengan terdakwa memperjuangkan hak kedaulatan Republik Maluku Selatan yang telah di aneksasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950 sampai dengan sekarang. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pembuktian tindak pidana makar dalam putusan nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh? 2) Bagaimana penerapan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh? METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang sistematis dengan dasar undang-undang atau peraturan yang berlaku untuk mengupas pembahasan yang sedang diteliti oleh penulis dalam membuat skripsi ini.4 Dalam melakukan penelitian ini digunakan pendekatan metode penelitian kepustakaan. Metode penelitian kepustakaan adalah suatu metode atau cara mengumpulkan data dengan membaca, mempelajari, serta meneliti bahan-bahan berupa buku-buku, tulisan-tulisan ilmiah serta dokumen.5 Adapun teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) yaitu mengadakan pemahaman terhadap bahan-bahan yang tertuang dalam buku-buku pustaka yang berkaitan erat dengan masalah yang akan dibahas. 6 Data yang 3 P.A.F Lamintang & Theo Lamintang, Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Jakarta : Sinar Grafika, Edisi Kedua, 2010, hlm. 17. 4 Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2018, hlm. 33. 5 Pieter Mahfud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta : Kencana, 2013, hlm. 35. 6 Saifuddin Anwar, Metode Penelitian, CET 2, Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset, 2001, hlm. 1. Jurnal Al-Wasath Volume 4, Nomor 1, 2023. 1-14 digunakan dalam penulisan proposal ini adalah data sekunder (bahan hukum sekunder). Data sekunder adalah data dalam bentuk tertulis.7 Bahan hukum terbagi atas 3 bahan hukum yaitu:8 1. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat, adapun bahan hukum mengikat dalam tulisan ini adalah : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. b. Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). c. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder dalam tulisan ini berupa buku, jurnal hukum, makalah hukum dan hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. 3. Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum sekunder dan primer. Adapun bahan hukum tersier dalam tulisan ini yakni kamus hukum dan kamus Bahasa Indonesia. Dari penjabaran terhadap bahan hukum di atas, Analisa data yang dalam penelitian ini dilakukan dengan mendasarkan diri pada teori penafsiran yang dikenal dengan ilmu hukum, selanjutnya analisa data dan pembahasan akan dituangkan dalam skripsi ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Pembuktian di Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh Pembuktian menurut kitab hukum acara pidana memiliki tujuan untuk mencari kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang sebenar-benarnya dan atau kebenaran yang sejati. Hakim yang memiliki keputusan untuk memutus perkara dalam menentukan kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang sebenar-benarnya dan atau kebenaran yang sejati perlu melihat peristiwa yang terjadi dan diperkuat oleh alat bukti dalam persidangan tersebut (beyond reasonable doubt).9 Menurut kamus besar bahasa Indonesia pembuktian merupakan bagaimana proses atau cara untuk melakukan pembuktian salah atau benarnya terdakwa di muka persidangan atau pengadilan. Pembuktian merupakan hal yang paling penting di muka persidangan karena dari pembuktian tersebut hakim sebagai pemilik kewenangan untuk 7 Soerjono Suekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, CET 3, Depok : Universitas Indonesia (UI) Press, hlm. 54. 8 L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 13, Jakarta : Pradnya Paramita, 1975, hlm. 3. 9 Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta : Rangkang Education, 2013, hlm. 241. 4 Penerapan Pasal Makar 106 KUHP j.o 55 Ayat (1) KUHP Perkara Alexander Worlaka memutuskan perkara mendapatkan dasar dari proses pembuktian. Pembuktian menurut seorang sarjana yakni Martiman Prodjohamidjojo, “Pembuktian menyimpan makna dan usaha untuk membuktikan kebenaran atau peristiwa yang rasional atau masuk akal terhadap suatu perkara yang sedang dibuktikan kebenarannya”. Berdasarkan kitab hukum acara pidana proses dalam mencari suatu kebenaran yang sesungguhnya atau kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang sejati ada empat tahapan sebagai berikut : a. Penuntutan b. Penyidikan c. Pemeriksaan di muka persidangan d. Pengamatan, pelaksanaan, dan pengawasan Artinya pembuktian merupakan salah satu tahapan atau mekanisme pelaksanaan hukum acara pidana secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam kitab undang-undang hukum acara pidana atau ketentuan yang sudah ditentukan.10 Alat bukti yang sah menurut KUHAP dimuat dalam pasal 184 ayat (1) yaitu,11 a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa. Di sisi lain dalam penjelasan sebagaimana proses pembuktian menurut KUHAP dua alat bukti sudah cukup kuat untuk membuktian pelanggaran yang dilakukan. Alat bukti yang ada dalam putusan nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh sebagai berikut : a. Alat bukti keterangan saksi Dalam putusan tersebut menghadirkan 6 saksi dibawah sumpah diantaranya: 1. Saksi Brian Connelly Puppela alias Brian 2. Saksi Alfred Lataruke alias APE 3. Saksi Edmon Lumatalae alias Emon 4. Saksi Agustinus Paerunan Alias Agus 5. Saksi Marlon Lesilolo alias Alon 6. Saksi Pieter Likumuhua alias Paet 10 11 Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Jakarta : Ghalia, 1983, hlm. 12. Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Al-Wasath Volume 4, Nomor 1, 2023. 1-14 Ditintau dari ketentuan pasal 1 angka 27 undang-undang nomor 8 tahun 1981 yang berbunyi: “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu”. Artinya untuk dijadikan alat bukti yang kuat karena akan dipertimbangkan oleh majelis hakim pertama saksi wajib disumpah di pengadilan, kedua saksi melihat, mendengar atau mengalami sendiri, ketiga saksi wajib menyatakan sendiri di persidangan, keempat kesaksian minimal dua orang dan yang kelima kesaksian harus sesuai dengan perkara. Dalam keterangan keenam saksi tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pasal 1 angka 27 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP maka dapat dikatakan ketarangan saksi sebagai alat bukti meguatkan. b. Keterangan Ahli Ahli yang dihadirkan dibawah janji dalam putusan tersebut ada 2 sebagai berikut: 1. Dr. Remon Supusepa, S.H., M.H 2. Dr. Sherlock Halmes, S.H., M.H Ditinjau dari pasal 1 angka 28 KUHAP yang berbunyi:12 “Keterangan ahli adalah keterangan yang duberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan” Keterangan ahli yang dihadirkan sudah menjabarkan dengan jelas mengenai pelarangan adanya Republik Maluku Selatan dengan ketentuan yang disampaikan dalam persidangan maka dalam hal ini keterangan ahli dapat dikatan menguatkan perkara. c. Surat Dakwaan Ada dua surat dakwaan yang dijadikan alat bukti namun tidak memiliki posisi yang kuat diantaranya ; 1. Berita Acara Pemeriksaan 2. Surat Dakwaan d. Petunjuk Petunjuk dalam putusan tersebut ada 3 sebagai berikut 1. Keterangan saksi 2. Keterangan terdakwa 12 Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 6 Penerapan Pasal Makar 106 KUHP j.o 55 Ayat (1) KUHP Perkara Alexander Worlaka 3. Surat Ditinjau menurut pasal 188 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab hukum acara pidana menyebutkan bahwa: 1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari: a. keterangan saksi b. surat c. keterangan terdakwa. 3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan penuh kecermatan dan keseksamaan hati nuraninya. Berdasarkan keterangan di atas kekuatan alat bukti petunjuk menguatkan menjadi fakta hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena keterangan satu dengan yang lain saling berkaitan. e. Keterangan terdakwa Terdakwa mengatakan bahwa ia benar melakukan niat untuk tujuan daripada kemerdekaan Republik Maluku Selatan. Artinya terdakwa telah secara sah dan mengakui setiap keterangan yang diberikan oleh saksi dan juga penuntut umum. Berdasarkan fakta dan alat bukti di Pengadilan Negeri Hunipopu, yaitu mengenai Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh 1. Hakim menjatuhkan pidana sesuai dengan isi pasal 183 KUHAP minimal memiliki 2 alat bukti. Penulis menemukan ada 5 alat bukti yang menjadi pertimbangan hakim dalam membuktikan terdakwa bersalah. 2. Sehingga dari alat bukti tersebut hakim mendapatkan keyakinan secara mutlak bahwa terdakwa telah secara sadar melakukan tindak pidana makar. Dr. Munir Fuady mengatakan relevansi alat bukti dalam persidangan yakni, “Posisi alat bukti tersebut selama proses pengadilan lebih besar kemungkinannya akan dapat membuat fakta hukum yang sedang dibuktikan menjadi lebih jelas dan terang menderang daripada jika alat bukti tersebut tidak digunakan sama sekali”.13 Fakta hukum yang didapatkan dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh, bahwa alat bukti yang digunakan dalam persidangan tersebut sangat relevan untuk meyakinkan majelis hakim dalam memutus terdakwa terbukti secara sah melawan hukum. Karena kekuatan pembuktian sangat penting bahkan dapat mempengaruhi 13 Dr. Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2012, hlm. 27. Jurnal Al-Wasath Volume 4, Nomor 1, 2023. 1-14 proses persidangan dan pandangan hakim terhadap perkara yang dihadapi sehingga hakim dapat memperoleh dengan keyakinan yang penuh untuk memutuskan perkara alam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh. Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh menurut penulis sudah memenuhi aspek keadilannya. Karena hakim sudah mendapatkan 5 alat bukti sangat kuat artinya hakim dalam memutus perkara ini melihat dan berpandangan bahwa alat bukti sudah lengkap untuk membuktikan bahwa terdakwalah yang benar bersalah tindak pidana makar dan dijerat pasal 106 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP. Penerapan Pasal 106 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh Pada sub bab ini penulis akan menjelaskan penerapan pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh dalam perkara tindak pidana makar dan penulis akan menjelaskan penggunaan teori tujuan pemidaan dalam putusan tersebut. Bunyi pasal 106 KUHP :14 “Makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah ke negara lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. Klasifikasi makar dalam pasal 106 KUHP: - Menyerahkan daerah atau negara seluruhnya atau sebagian ke bawah pemerintahan asing. - Memisahkan sebagian wilayah. Dengan maksud hendak : Menaklukan daerah negara seluruhnya atau sebagian dan menyerakannya kepada pemerintahan asing.15 Menurut Djoko Prakoso unsur yang dimaksud adalah integritas wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai objek kejahatan dari tafsir pasal 106 KUHP atau menyerahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke pemerintahan asing. Sehingga dapat diartikan kemerdekan Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh ketangan pemerintah asing dan kehilangan kedaulatannya. 14 15 Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Djoko Prakoso, Tindak Pidana Makar Menurut KUHP, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986, hlm. 28. 8 Penerapan Pasal Makar 106 KUHP j.o 55 Ayat (1) KUHP Perkara Alexander Worlaka Tinjauan Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh Unsur Barang Siapa Yang dimaksud dengan “barangsiapa” pada unsur tersebut ialah siapa saja yang apabila secara fakta hukum terbukti melakukan suatu perbuatan pidana, maka kepadanya harus dimintakan pertanggung jawabannya atas tindakan yang telah dilakukannya. Unsur ini dimaksudkan untuk mengetahui atau membuktikan lebih lanjut tentang siapakah yang yang menjadi terdakwa, apakah benar pelakunya atau bukan; hal ini untuk menghindari terjadinya error in persona dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang. Unsur barang siapa: 1. Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat dakwaan atas nama terdakwa Alexander Wolaka alias Aswin alias Aleka yang telah melakukan pelanggaran pasal 106 KUHP Jo 55 ayat (1). 2. Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan saksi-saksi yang tentunya berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Alexander Worlaka dalam hal mengajak orang untuk bergabung dengan Republik Maluku Selatan 3. Dari kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan keterangan pembenaran dari Alexander Worlaka bahwa benar dia melakukan tindakan tersebut sehingga majelis hakim memutuskkan unsur barang siapa sudah terpenuhi. Unsur Melakukan Kejahatan Makar Dengan Niat Hendak Menaklukkan Daerah Negara Sama Sekali Atau Sebagiannya Kebawah Pemerintahan Asing Atau Dengan Maksud Hendak Memisahkan Sebagian Dari Daerah Itu Dalam hal yang pertama saya katakan, bahwa disitu niat terdakwa sudah ditunaikan dalam perbuatan, hal mana berati bahwa dapat dikatakan perbuatan itu telah disadari dengan lain perkataan, bahwa perbuatan itu telah disengaja. Oleh karena itu juga sudah semestinya kalau akibat yang diketahui akan atau mungkin akan timbul karena perbuatan tadi, juga dibebankan kepadanya. Oleh karena itu niat harus ditafsirkan luas, bukan saja meliputi kejahatan yang dituju, akan tetapi juga kejahatan yang diketahui atau mungkin akan timbul karenanya. Meskipun demikian dalam menentukan batas pada kejahatan yang mungkin akan timbul, jikalau pertimbanganpertimbangan lain yang dapat digunakan maka penulis sepaham dengan pandangan Prof. Langemeyer, yaitu untuk membatasi sampai kejahatan yang “hoogst waarschijnlijk” ( hampir dengan kepastian ) akan timbul saja.16 Unsur Pasal 106 KUHP dalam Putusan: 1. Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan pelaksanaan yang dibutuhkan dalam suatu kejahatan makar tidak selalu merujuk kepada tindakan penyerangan dalam bentuk kekerasan fisik, namun juga termasuk didalamnya perbuatanperbuatan pelaksanaan yang lain yang bertujuan untuk manaklukan suatu 16 Muljatno, Kuliah Hukum Pidana, Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) Press, hlm. 14. Jurnal Al-Wasath Volume 4, Nomor 1, 2023. 1-14 wilayah atau memisahkan diri dari suatu wilayah dimana didalam perkara a quo Terdakwa 2. Menurut Majelis Hakim perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa seperti menyimpan bendera dan buku mengenai Republik Maluku Selatan dan terdakwa memberikan buku tersebut kepada Saudara Fredi Hully, Saudara Edmond Lumatalale dan Saudara Alfred Laturake agar mereka memahami tentang sejarah Republik Maluku Selatan dengan tujuan supaya mereka menjadi simpatisan Republik Maluku Selatan merupakan bagian dari perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari kejahatan makar sebagaimana telah Majelis Hakim definisikan pada pertimbangan sebelumnya. 3. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah memiliki niat dan permulaan pelaksanaan dengan maksud hendak memisahkan wilayah Maluku dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dengan demikian unsur “Melakukan Kejahatan Makar Dengan Niat Hendak Menaklukkan Daerah Negara Sama Sekali Atau Sebagiannya Kebawah Pemerintahan Asing Atau Dengan Maksud Hendak Memisahkan Sebagian Dari Daerah Itu” telah terpenuhi; Unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan Itu Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP yang menyatakan bahwa,17 “Dihukum sebagai orang yang melakukan suatu tindak pidana yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” Jika meninjau redaksi kata dalam pasal 55 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana akan terlihat seperti perbuatan yang dikehendaki pelaksanaan dengan kesengajaan dengan pelaksanaan yang sudah dimulai, maksud dari pasal tersebut berpangkal pada pelaksaan dari kejahatan yang dilakukan. Menurut Muljatno hal ini bisa dibenarkan, apabila berpatokan pada “selesainya” pelaksanaan tersebut, artinya konteks tersebut hanya sampai pada selesainya kejahatan tidak mencapai selesainya kehendak kejahatan.18 Fakta-fakta unsur Pasal 55 ayat (1): 1. Perbuatan terdakwa menerima buku dan bendera Republik Maluku Selatan dari Pieter Likumahua dan terdakwa kemudian menjadi simpatisan yang menyatakan diri bergabung dengan organisasi Republik Maluku Selatan dan terdakwa memberikan buku tersebut kepada Saudara Fredi Hully, Saudara Edmond Lumatalale dan Saudara Alfred Laturake agar mereka memahami tentang sejarah Republik Maluku Selatan dengan tujuan supaya mereka menjadi simpatisan 17 Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 18 Tresna, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta : PT Tiara Limited. 1959, hlm. 78. 10 Penerapan Pasal Makar 106 KUHP j.o 55 Ayat (1) KUHP Perkara Alexander Worlaka Republik Maluku Selatan, merupakan suatu keadaan yang telah memenuhi unsur “Turut Serta Melakukan Perbuatan”. 2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur “Turut serta Melakukan Perbuatan Itu” telah terpenuhi Analisis Penerapan Teori Relatif Dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh Hasil penelitian dan analisis ini menunjukkan bahwa teori relatif atau tujuan digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh. Teori tersebut cenderung digunakan dalam memutus terdakwa dengan bobot pidana yang relatif tidak terlalu memberatkan ataupun meringankan, yaitu pidana penjara di atas dua tahun dengan tujuan tertentu. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim terhadap analisa penulis bahwa hakim menggunakan teori tujuan pemidanaan relatif ini diantaranya : 1. Pertimbangan hakim tujuan dari pemidanaan bukanlah semata-mata melakukan pembalasan atas perbuatannya namun juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mempertahakan rasa adil dalam masyarakat serta menjaga atas tindakan melawan hukum tersebut tidak terulang kembali. 2. Pertimbangan hakim yang lain adanya keadaan memberatkan dan keadaan meringankan diantaranya sebagai berikut : Keadaan yang memberatkan: - Terdakwa tidak menyesali perbuatannya; - Terdakwa tidak ingin kembali menjadi warga negara Republik Indonesia; Keadaan yang meringankan: - Terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya; - Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan; Teori relatif atau tujuan ini berasas pada tiga tujuan utama sebagaimana yang dijelaskan dalam Bab II. Artinya tujuan pemidanaan tersebut penulis mengartikan hukum bukan hanya berarti sebagai sarana untuk menyiksa orang namun juga hukum dapat diartikan sebagai sarana untuk membina orang menjadi lebih baik. Dikarenakan pada dasar nya dalam teori tujuan pemidaan tersebut perlu memperhatikan kondisi sosial pelaku dan juga alasan kenapa pelaku melakukan suatu kejahatan yang tentunnya hal-hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim untuk menggunakan teori tujuan pemidanaan yang seperti apa. Penulis mengkritik putusan ini dikarenakan seharusnya hakim menggunakan teori tujuan pemidanaan absolut dalam memutuskan perkara tersebut karena kehendak pelaku yang penulis tangkap, upaya terdakwa dalam melakukan tindak pidana makar sangat terorganisir dengan fakta adanya komunikasi yang tersistematis antara satu dan yang lain untuk melakukan penggalangan perekrutan bergabung menjadi anggota kelompok Republik Maluku Selatan artinya tidak ada dasar sosiologis yang kuat untuk menggunakan teori tujuan pemidanaan relatif. Karena menurut pandangan penulis Jurnal Al-Wasath Volume 4, Nomor 1, 2023. 1-14 suatu hal yang direncanakan secara sistematis dalam melakukan kejahatan maka konsekuensinya dihukum seberat-beratnya untuk pelaku pidana. Menurut Muladi teori absolut atau teori pembalasan yang menjadi tolak ukur teori ini adalah kejahatan, sehingga adanya kejahatan tersebut maka perlu adanya pertanggungjawaban dari seseorang yang melakukan kejahatan, pertanngung jawaban tersebut yaitu hukuman, hukuman dalam hal ini adalah titik berat dari teori tersebut. Sanksi atau hukuman dalam teori ini adalah sebab atau akibat dari adanya seseorang yang telah melakukan kejahatan. Nilai dari teori tersebut adalah absolut atau mutlak dengan tujuan untuk memberikan kepuasan terhadap korban dan juga untuk menjungjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam hukum.19 Vos berpadangan teori ini dibagi menjadi dua yaitu objektif dan subjektif. Subjektif berati pidana ditujukan bagi seseorang yang telah melakukan kejahatan, objektif berati suatu pembalasan terhadap perilaku yang menyimpang dengan ketentuan yang berlaku. Tuntutan dari etika hukum menjadi suatu proses lahirnya teori absolut atau teori pembalasan, artinya siapa pun yang melakukan kejahatan maka akan dihukum atau dipidana, jadi yang mulanya jahat menjadi baik karena adanya hukuman tersebut.20 KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Dalam bab ini sampailah pada uraian mengenai kesimpulan dari bab-bab yang telah diuraikan terlebih dahulu. Uraian yang ada dalam bab kesimpulan ini akan disesuaikan dengan urutan-urutan bab yang ada dalam buku ini. Bahwa pembuktian dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN.Drh sudah sesuai dengan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana dalam meyakinkan hakim untuk memutus perkara tersebut. Di dalam putusan tersebut penulis menemukan lima alat bukti yang cukup untuk memutuskan perkara dalam Putusan Nomor 69/Pid.b/2021/PN.Drh. Sehingga Hakim dengan keyakinan nya dapat memutuskan bahwa terdakwa telah secara sah dan terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara yaitu makar. Bahwa penerapan Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) dalam Putusan Nomor 69/Pid.b/2021/PN.Drh sudah sesuai dengan fakta hukum yang telah dibuktikan dalam persidangan. Unsur yang memenuhi Pasal 106 KUHP adalah terdakwa telah memiliki niat dan permulaan pelaksanaan dengan maksud hendak memisahkan wilayah Maluku dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangka Pasal 55 ayat (1) adalah perbuatan terdakwa menerima buku dan bendera dari Pieter Likumuhua dan terdakwa kemudian menjadi simpatisan yang menyatakan diri bergabung dengan organisasi Republik Maluku Selatan dan terdakwa memberikan buku tersebut kepada saks-saksi yang dijelaskan pada Bab 3. Berdasakan fakta-fakta tersebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 19 20 Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika, 2007, hlm. 11. Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta, 1991, hlm. 27. 12 Penerapan Pasal Makar 106 KUHP j.o 55 Ayat (1) KUHP Perkara Alexander Worlaka Saran Dalam menganalisa pembuktian adanya suatu tindak pidana perlu memperhatikan teori pembuktian pidana dan pembuktian menurut KUHAP. 2 hal tersebut akan membantu dalam mengerjakan penulisan tugas akhir karena pembuktian merupakan bagian yang penting dalam menentukan adanya tindak pidana. Dalam menerapkan pasal makar perlu lebih diulas kehendak dari terdakwa dan dalam penggunaan teori tujuan pemidanaan, hakim perlu meperhatikan teori absolut atau pembalasan dalam memutuskan perkara dengan hukuman berat karena tindak pidana makar adalah ancaman terhadap keamanan negara. REFERENSI Perundang-Undangan Undang-Undang Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor : 69/Pid/2021/PN.Drh. Adami Chazawi. (2002). Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Jakarta : Raja Grafindo. Amiruddin dan Zainal Asikin. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Pers. Andi Hamzah. (1991). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta. Andi Sofyan. (2013). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta : Rangkang Education. Djoko Prakoso. (1986). Tindak Pidana Makar Menurut KUHP. Jakarta : Ghalia Indonesi. Dr. Munir Fuady. (2012). Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. L.J. Van Apeldoorn. (1975). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita. Martiman Prodjohamidjojo. (1983). Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta : Ghalia. Muljatno. (n.d). Kuliah Hukum Pidana. Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) Press. Pieter Mahfud Marzuki. (2013). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta : Kencana. P.A.F Lamintang & Theo Lamintang. (2010). Delik-delik Khusus, Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. Jakarta : Sinar Grafika, Edisi Kedua. Saifuddin Anwar. (2001). Metode Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset. Jurnal Al-Wasath Volume 4, Nomor 1, 2023. 1-14 Soerjono Suekanto. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Depok : Universitas Indonesia (UI) Press. Tresna. (1959). Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta : PT Tiara Limited. Zainal Abidin Farid. (2007). Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika. 14