https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 128-141 TRADISI TUKAR CINCIN KHITBAH DALAM WACANA KEISLAMAN KONTEMPORER Sawaluddin Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sawaluddinsiregar@uinsyahada. Maryam Dalimunthe Institut Pendidikan Tapanuli Selatan maryam34@gmail. Surya Drajat Hasibuan Universitas Asahan (UNA) drajatsurya@gmail. Article History: Received: Mei 12, 2025 Accepted: Juni 15, 2025 Published: Juni 30, 2025 Keywords: Exchanging Rings. Khitbah. Islamic Tradition. Customary Law. Marriage Culture. Living Fiqh Abstract. This article examines the phenomenon of exchanging rings in the khitbah . process as part of Muslim wedding traditions in contemporary society. This practice is deeply rooted in local culture, but it still raises questions from an Islamic legal perspective: is it permissible according to Islamic law, or does it contain elements of tasyabbuh . of non-Islamic cultures? This study uses a qualitative approach with field research methods, conducted in Selawan Village. North Sumatra. Data was collected through observation, indepth interviews with couples, religious leaders, and traditional leaders, as well as documentation of the khitbah procession in the community. The results of the study show that the tradition of exchanging rings is seen as a symbol of commitment, but it does not have an explicit basis in Islamic law. Some religious leaders view this practice as a custom that is permissible as long as it does not contain elements contrary to Islamic principles, such as extravagance . or deviant beliefs. This tradition reflects the dialectic between culture and religion, and highlights the need for a contextual approach in responding to the symbolic dynamics of modern Muslim life. This study offers an integrative perspective between customary values, fiqh muamalah, and Islamic ethics in understanding evolving socio-religious practices. Abstrak. Artikel ini mengkaji fenomena tukar cincin dalam prosesi khitbah . sebagai bagian dari tradisi pernikahan Muslim di tengah masyarakat kontemporer. Praktik ini telah mengakar kuat dalam budaya lokal, namun masih menyisakan pertanyaan dari sudut pandang hukum Islam: apakah ia dapat dibenarkan secara syarAoi atau justru mengandung unsur tasyabbuh . terhadap budaya non-Islam? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan, yang dilaksanakan di Kelurahan Selawan. Sumatera Utara. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pasangan, tokoh agama, dan tokoh adat, serta dokumentasi prosesi khitbah di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi tukar cincin dipandang sebagai simbol pengikat komitmen, namun tidak memiliki dasar syariat secara Sebagian tokoh agama menilai praktik ini sebagai adat yang boleh dilakukan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti israf . erlebih-lebiha. atau keyakinan 128 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Tradisi Tukar Cincin Khitbah Dalam Wacana Keislaman Kontemporer |Sawaluddin Siregar. Maryam Dalimunthe. Surya Drajat Hasibuan tertentu yang menyimpang. Tradisi ini mencerminkan dialektika antara budaya dan agama, serta menunjukkan perlunya pendekatan kontekstual dalam merespons dinamika simbolik dalam kehidupan Muslim modern. Penelitian ini menawarkan perspektif integratif antara nilai adat, fikih muamalah, dan etika Islam dalam memahami praktik sosial-keagamaan yang terus berkembang. PENDAHULUAN Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang diawali dengan proses khitbah . sebagai tahapan serius menuju akad nikah. Dalam praktik masyarakat Muslim kontemporer, proses khitbah sering kali tidak lagi bersifat sederhana sebagaimana dianjurkan oleh syariat, melainkan telah berkembang dengan pelbagai simbol dan ritual tambahan, salah satunya adalah tradisi tukar cincin antara calon pengantin. Tradisi tukar cincin pada saat khitbah telah menjadi bagian yang lumrah dalam masyarakat Indonesia, terutama di wilayah urban dan semi-urban (Akbar 2. Masyarakat menganggap tindakan ini sebagai bentuk simbolik dari pertunangan, komitmen, dan keabsahan hubungan antara dua keluarga (Siregar 2. Cincin diyakini menjadi tanda ikatan dan keseriusan antara kedua belah pihak dalam menyongsong jenjang pernikahan. Namun, dari sudut pandang keislaman, muncul pertanyaan mengenai status hukum dan etika dari tradisi tukar cincin tersebut (Mustakim dan Kholipah 2. Apakah simbol ini diperbolehkan dalam Islam? Apakah ia termasuk urf . ebiasaan yang diterim. enyerupaan non-Musli. ? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting mengingat bahwa Islam sangat memerhatikan kemurnian aqidah dan akhlak dalam prosesi pernikahan. Dalam Al-QurAoan, tidak ditemukan rujukan eksplisit mengenai pertukaran simbol fisik seperti cincin dalam khitbah (Bijak dan Islam 2. Proses lamaran hanya digambarkan secara umum dalam QS. Al-Baqarah . AuDan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan menikahi mereka dalam Ay Ayat ini menekankan kesungguhan niat dan etika dalam proses khitbah, tanpa menyebutkan ritual tertentu. 129 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 128-141 Adanya dalil yang eksplisit mengenai tukar cincin bukan berarti praktik tersebut otomatis diharamkan. Dalam kerangka ushul fiqh, segala bentuk muamalah pada dasarnya mubah kecuali ada dalil yang melarang (Siregar dan Mardiah 2. Oleh karena itu, yang perlu dikaji adalah apakah tukar cincin mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, seperti menyerupai ritual agama lain, mengandung keyakinan tertentu, atau memunculkan kemubaziran (Jumiyati et al. Praktik tukar cincin ini juga perlu dianalisis dari aspek maqAid alsyarAoah, apakah ia mendukung nilai-nilai Islam seperti uife al-Aoird . enjaga kehormata. , uife al-Aourf . enjaga adat yang bai. , atau justru mengandung mafsadah . Simbol cincin yang hanya bermakna adat dan tidak diiringi dengan keyakinan menyimpang, secara prinsip dapat ditoleransi (Aini Namun, memunculkan taklid buta terhadap budaya luar, maka perlu dikritisi (Rasyid dan Siregar 2. Realitas lapangan menunjukkan bahwa dalam masyarakat Kelurahan Selawan. Sumatera Utara, tradisi tukar cincin dilakukan hampir di setiap proses lamaran. Masyarakat tidak lagi mempertanyakan dari mana asal-usul kebiasaan tersebut (Umami 2. Cincin sering kali disiapkan dengan biaya besar, bahkan menjadi ajang prestise sosial, yang bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam (Suratno dan Miftah Inayatul AfAoida 2. Tokoh menunjukkan perbedaan pandangan. Sebagian menganggapnya sebagai urf yang baik dan tidak bertentangan dengan Islam, selama tidak menimbulkan kemewahan atau ikhtilat. Namun sebagian lainnya menilai bahwa praktik tersebut patut dikritisi, karena menyerupai tradisi pernikahan ala Barat dan tidak memiliki landasan syarAoi yang jelas (Siregar dan Mardiah 2. Tradisi tukar cincin juga menimbulkan dimensi psikologis dan sosial, di mana masyarakat sering mengaitkan Ausah tidaknya lamaranAy dengan adanya simbol cincin. Padahal, secara hukum Islam, khitbah adalah janji serius yang tidak membutuhkan simbol fisik apapun. Hal ini menunjukkan adanya 130 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Tradisi Tukar Cincin Khitbah Dalam Wacana Keislaman Kontemporer |Sawaluddin Siregar. Maryam Dalimunthe. Surya Drajat Hasibuan pergeseran makna dari substansi kepada simbol, yang menjadi ciri khas budaya modern (Sawaluddin Siregar 2. Selain itu, tradisi ini menimbulkan implikasi etis ketika proses pertunangan gagal. Tidak jarang terjadi konflik karena cincin yang sudah diberikan menimbulkan klaim kepemilikan atau dianggap sebagai bukti hubungan yang tidak bisa dibatalkan. Padahal dalam Islam, khitbah bukanlah akad, dan oleh karenanya tidak bersifat mengikat secara hukum. Dengan pendekatan lapangan yang bersifat deskriptif dan kritis, memahami dan memaknai tukar cincin dalam konteks khitbah, serta bagaimana tokoh agama dan adat merespons praktik tersebut (Adi Gunawan Harahap. Sawaluddin Siregar 2. Kajian ini akan memperlihatkan adanya ruang tafsir budaya yang dinamis, tetapi tetap harus berpijak pada prinsipprinsip syariat. Maka, menjadi penting untuk menyandingkan praktik tradisi ini dengan nilai-nilai Islam yang lebih dalam, bukan sekadar larangan atau Tradisi bukanlah entitas yang niscaya bertentangan dengan Islam, namun ketika ia berkembang tanpa kendali syarAoi, maka dibutuhkan kritik konstruktif agar budaya tetap dalam koridor akhlak dan adab Islam . ahmat ramdhani, hosen, puji pratiwi 2. Oleh karena itu, penelitian ini relevan untuk mengisi ruang diskusi antara agama dan budaya, khususnya dalam konteks Islam yang hidup dan terus berinteraksi dengan zaman. Dengan kajian yang berbasis dalil dan data lapangan, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi ilmiah terhadap wacana keislaman kontemporer yang lebih kontekstual dan moderat. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi lapangan . ield researc. untuk mengeksplorasi praktik tukar cincin dalam prosesi khitbah serta memahami konstruksi makna dan legitimasi keagamaannya di tengah masyarakat. Lokasi penelitian dipusatkan di Kelurahan Selawan. Kota Padangsidimpuan, yang dipilih secara purposif 131 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 128-141 karena memiliki frekuensi tinggi dalam menerapkan tradisi tersebut. Fokus penelitian diarahkan pada deskripsi mendalam terhadap pemaknaan, simbolisme, serta persepsi hukum dan etika Islam yang berkembang di Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi prosesi khitbah. Informan utama meliputi pasangan yang menjalani khitbah, tokoh agama . stadz, penghul. , tokoh adat, serta tokoh masyarakat setempat. Analisis data dilakukan secara tematik-kritis, dengan mengidentifikasi narasi-narasi dominan, pertimbangan hukum fikih, dan etika sosial dalam memaknai tukar cincin. Temuan dianalisis dalam bingkai konseptual Aourf, maqAid al-syarAoah, dan fikih muamalah, untuk melihat apakah tradisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk budaya yang tolerabel dalam wacana keislaman kontemporer atau justru perlu dikaji ulang secara normatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Praktik Tukar Cincin dalam Prosesi Khitbah di Masyarakat Kelurahan Selawan Penelitian ini menemukan bahwa tradisi tukar cincin dalam khitbah telah menjadi praktik yang melekat di masyarakat Kelurahan Selawan. Sumatera Utara. Hampir seluruh prosesi lamaran yang diamati selama kurun waktu penelitian menyertakan momen tukar cincin sebagai simbol pengikat antara kedua calon mempelai (Siregar. Sawaluddin 2. Tukar cincin dilakukan setelah pernyataan lamaran dari pihak lelaki diterima oleh pihak perempuan. Prosesi ini dilaksanakan secara terbuka di hadapan keluarga besar, dengan cincin disematkan langsung ke jari calon pengantin wanita oleh pihak lelaki, atau sebaliknya, tergantung adat yang berlaku di keluarga masing-masing (Madhatillah 2. Cincin yang digunakan umumnya berbahan emas atau perak, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga. Tak jarang, kedua pihak 132 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Tradisi Tukar Cincin Khitbah Dalam Wacana Keislaman Kontemporer |Sawaluddin Siregar. Maryam Dalimunthe. Surya Drajat Hasibuan penghargaan terhadap pasangan. Dalam beberapa kasus, cincin dipilih bersama oleh calon mempelai sebelum acara khitbah dilangsungkan (Rofiatul Nurhasanah et al. Masyarakat setempat memaknai tukar cincin sebagai bentuk komitmen, bukti keseriusan, serta simbol keberhasilan Praktik ini tidak dipandang sebagai bagian dari agama, tetapi lebih pada bentuk penghormatan terhadap tradisi keluarga dan masyarakat. Sebagian besar menyatakan bahwa mengetahui asal-usul tradisi ini secara pasti. Mereka hanya mengikuti kebiasaan yang telah diwariskan oleh orang tua atau lingkungan sosial. Hal institusionalisasi budaya, tanpa kesadaran kritis terhadap landasan hukumnya dalam Islam (Zulfidar et al. Dalam observasi lapangan, ditemukan bahwa masyarakat tidak mengaitkan tukar cincin dengan ritual agama atau keyakinan tertentu. Namun, dalam beberapa kasus, ada anggapan bahwa tidak sah atau kurang afdal lamaran jika tidak disertai dengan tukar cincin. Ini menunjukkan pergeseran nilai dari substansi ke Beberapa pasangan bahkan menjadikan cincin lamaran sebagai patokan AuresmiAy hubungan mereka, yang kadang disalahpahami sebagai pengikat hukum seperti halnya akad nikah (Pranata 2. Padahal dalam Islam, khitbah hanyalah janji dan belum memiliki implikasi hukum Tokoh agama di wilayah tersebut memiliki pandangan beragam. Sebagian besar tidak mempersoalkan tradisi ini selama tidak diyakini sebagai bagian dari ibadah. Namun ada pula yang menyarankan untuk menghindarinya jika dianggap menyerupai tradisi luar Islam yang tidak relevan secara syarAoi. Secara sosiologis, tradisi ini menjadi sarana mempererat hubungan antarkeluarga, menciptakan rasa bangga di kalangan calon mempelai, dan menunjukkan status sosial. Namun hal ini juga membuka potensi kepentingan simbolik menggeser makna spiritual dari proses khitbah itu Kehadiran media sosial memperkuat eksistensi tradisi ini (Nova 133 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 128-141 Putri Diana 2. Foto-foto tukar cincin diunggah dan disebarkan sebagai bentuk representasi sosial, yang kian memperkokoh ekspektasi bahwa lamaran harus disertai simbol fisik tertentu. Proses simbolisasi ini menambah beban psikologis dan material bagi calon pasangan yang mungkin tidak mampu melakukannya (Alfarisi et al. Secara keseluruhan memperlihatkan bahwa tukar cincin telah menjadi realitas sosial yang mapan dalam masyarakat. Namun praktik tersebut perlu dilihat secara lebih kritis, terutama jika telah menimbulkan anggapan bahwa hal itu bagian dari tuntunan Islam atau bahkan kewajiban dalam lamaran. Sebagai langkah awal, perlunya edukasi dan literasi hukum Islam kepada masyarakat menjadi hal penting agar nilai-nilai simbolik tidak mengaburkan prinsip-prinsip agama yang lebih mendasar. Membedakan antara adat yang baik dan keyakinan yang sahih menjadi tanggung jawab kolektif dalam membangun budaya pernikahan Islami yang otentik. Perspektif Hukum Islam terhadap Tradisi Tukar Cincin Dalam tinjauan fikih, tidak ditemukan dalil eksplisit yang membahas praktik tukar cincin dalam proses khitbah. Al-QurAoan hanya menjelaskan proses lamaran secara umum, seperti dalam QS. Al-Baqarah . : 235 yang memperbolehkan menyatakan keinginan menikah secara tersirat atau tersimpan dalam hati. Ayat ini lebih menekankan pada adab dan kehatihatian, bukan pada simbol atau perhiasan (Rozinah dan Nadhor 2. Menurut prinsip ushul fikih, segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan . l-ashl fi al-asyyAAo al-ibAha. kecuali ada dalil yang Dalam konteks ini, tukar cincin sebagai simbol komitmen dalam budaya lokal dapat dikategorikan sebagai Aourf, yaitu kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat. Namun demikian, penting untuk membedakan antara Aourf auu . ebiasaan yang sesuai syaria. dan Aourf fAsid . ebiasaan yang menyimpan. Tukar cincin tidak bisa dibenarkan jika disertai keyakinan tertentu yang bertentangan dengan tauhid, atau jika meniru ritual agama lain yang 134 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Tradisi Tukar Cincin Khitbah Dalam Wacana Keislaman Kontemporer |Sawaluddin Siregar. Maryam Dalimunthe. Surya Drajat Hasibuan bersifat simbolik-sakral (Sulihkhodin 2. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika simbol tersebut diadopsi dari praktik non-Islam yang bersifat ritualistik, maka dapat dikategorikan sebagai tasyabbuh, yang dilarang dalam hadis Nabi: "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka. " (HR. Abu Dawu. Oleh karena itu, niat dan persepsi masyarakat menjadi faktor kunci dalam menilai keabsahan hukum. Dalam wawancara, mayoritas tokoh agama di Kelurahan Selawan menyatakan bahwa tukar cincin diperbolehkan selama tidak diyakini sebagai bagian dari tuntunan agama, dan tidak menimbulkan kemudharatan seperti israf . atau riya . Namun mereka juga menegaskan pentingnya membina niat dalam khitbah agar tetap sederhana dan syarAoi. Perspektif maqAid al-syarAoah juga menjadi instrumen penting dalam analisis hukum. Jika tradisi tersebut memperkuat hubungan baik antara keluarga dan tidak menimbulkan fitnah, maka dapat diterima sebagai sarana mencapai kemaslahatan (Azni. Wahidin. Rahmad Kurniawan 2. Namun jika memicu konflik, tekanan sosial, atau pemborosan yang berlebihan, maka perlu dikaji ulang. Fikih muamalah kontemporer juga menekankan pentingnya memisahkan antara adat dan ibadah. Tukar cincin harus dikembalikan ke ranah sosial-budaya, dan tidak boleh dinisbahkan sebagai ajaran Islam. Jika tidak, hal ini dapat menyebabkan masyarakat mencampuradukkan antara budaya dan agama, yang berujung pada praktik bidAoah (Malisi 2. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa kasus di mana cincin menjadi objek konflik pasca-gagalnya pertunangan. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat sering kali memperlakukan tukar cincin seolah-olah telah mengikat secara hukum, padahal dalam Islam, khitbah tidak memiliki kekuatan hukum layaknya akad nikah. Bahkan, beberapa pasangan enggan mengembalikan cincin jika pertunangan batal, yang dalam hukum Islam dapat masuk dalam ranah kezaliman dan sengketa harta. Dalam QS. AlBaqarah . : 188 disebutkan, "Dan janganlah kamu memakan harta sebagian kamu atas sebagian yang lain dengan jalan yang batil. " Ayat ini 135 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 128-141 menjadi dasar untuk menolak perlakuan zalim atas simbol atau barang yang diberikan dalam hubungan pra-nikah. Dengan masyarakat tentang makna tukar cincin. Alih-alih menjadi pengikat hukum, cincin harus dipahami sebagai tanda niat baik dalam ranah budaya, yang tidak boleh membebani atau menggantikan prinsip syarAoi dari khitbah itu Rekontekstualisasi tradisi tukar cincin melalui pendekatan hukum Islam yang moderat dan edukatif menjadi solusi agar masyarakat dapat memaknai simbol ini secara proporsional . ahmat ramdhani, hosen, puji pratiwi 2. Hal ini sekaligus menjadi tanggung jawab ulama dan akademisi dalam membimbing praktik sosial ke arah yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam. Akhirnya, pemahaman hukum Islam yang kontekstual dan berbasis pada maqAid dapat menjadi jembatan penting dalam mengintegrasikan budaya lokal dengan nilai-nilai syarAoi, tanpa menafikan ekspresi kultural yang telah hidup di tengah masyarakat. Analisis Etika Islam terhadap Simbolisme Cincin dalam Tradisi Khitbah Etika Islam . berakar pada integritas niat, kejujuran, dan kesesuaian tindakan dengan nilai-nilai syariat. Dalam konteks tukar cincin, etika tidak sekadar menilai bentuk lahiriah perbuatan, tetapi juga motivasi, persepsi, dan dampaknya terhadap diri dan masyarakat. Tukar cincin dalam khitbah dapat dimaknai sebagai ekspresi kasih sayang dan penghargaan kepada pasangan. Selama dilakukan dengan kesadaran bahwa itu bukan ajaran Islam, etika Islam tidak melarang ekspresi cinta yang dibingkai dalam kesopanan, kesederhanaan, dan ketulusan (Misbah Mardiah. Sawaluddin Siregar 2. Namun, jika tradisi tersebut dilakukan demi gengsi, pamer di media sosial, atau membebani pihak keluarga, maka etika Islam mengkritiknya sebagai bentuk riya, israf, dan takabburAisemua itu adalah penyakit hati yang dikecam dalam Al-QurAoan. Dalam QS. Al-IsraAo . : 29 disebutkan: AuDan 136 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Tradisi Tukar Cincin Khitbah Dalam Wacana Keislaman Kontemporer |Sawaluddin Siregar. Maryam Dalimunthe. Surya Drajat Hasibuan janganlah kamu mengulurkan tanganmu terlalu jauh, dan jangan pula kamu terlalu kikir, nanti kamu menjadi tercela dan menyesal. AyPenelitian ini mencatat adanya tekanan sosial terhadap pasangan yang tidak mampu menyediakan cincin atau menolak tradisi tersebut. Hal ini menimbulkan stigma negatif dan memperlihatkan bahwa simbol telah mengalahkan Secara etika, hal ini bertentangan dengan semangat keadilan dan empati dalam Islam . ahmat ramdhani, hosen, puji pratiwi 2. Beberapa responden menyatakan bahwa mereka merasa bersalah Ini menunjukkan bahwa nilai etis telah digantikan oleh norma sosial yang Dalam pandangan etika Islam, orientasi seperti ini harus diluruskan melalui pendidikan dan peneguhan kembali prinsip-prinsip tauhid dan kesederhanaan. Etika Islam juga menekankan prinsip tasAmuh . terhadap perbedaan budaya, asalkan tidak mengganggu substansi agama. Oleh karena itu, tukar cincin dapat ditoleransi selama tidak diposisikan sebagai syarat sahnya lamaran, dan tidak menimbulkan beban moral atau material (Muhazir 2. Perlu dicatat bahwa Islam tidak anti-simbol, tetapi simbol dalam Islam selalu diikat oleh nilai dan niat. Seperti dalam ibadah, simbol seperti rukuk, sujud, dan bacaan, semuanya bermakna jika disertai niat. Begitu pula dalam muamalah, simbol hanya sah jika tidak menyalahi maqAid. Dalam kerangka itu, etika Islam menawarkan pendekatan moderat: tidak menolak simbol budaya, tetapi menuntut penyucian niat dan kejelasan Cincin tidak dilarang secara mutlak, tetapi niat dan ekses sosialnya harus dievaluasi secara berkelanjutan. Wawancara dengan tokoh adat menunjukkan bahwa tradisi ini kesungguhan, dan kehormatan keluarga. Etika Islam tidak menafikan nilainilai tersebut, tetapi mendorong agar tidak dijadikan patokan tunggal atas keberhasilan sebuah khitbah. Dengan demikian, pendekatan etis mengajak masyarakat untuk melihat tukar cincin sebagai simbol budaya yang 137 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 128-141 bersyarat, bukan keharusan. Kejujuran, tanggung jawab, dan kesungguhan lebih utama daripada benda atau perhiasan yang digunakan. Edukasi etika Islam terhadap generasi muda penting untuk memperkuat ketahanan nilai dalam menghadapi komersialisasi budaya Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu yang baik harus dilakukan dengan niat yang lurus, cara yang sah, dan tujuan yang mulia. Akhirnya, etika Islam dalam konteks ini menekankan pada niat, kesederhanaan, dan keikhlasan sebagai landasan utama. Simbol boleh hadir, tetapi jangan sampai menggantikan ruh dari pernikahan Islami yang sejati, yaitu membangun rumah tangga atas dasar iman, akhlak, dan tanggung jawab. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi tukar cincin dalam prosesi khitbah telah mengalami pelembagaan sosial di tengah masyarakat Muslim, termasuk di Kelurahan Selawan, sebagai bentuk simbolik atas komitmen dan keseriusan hubungan antara calon pasangan. Meskipun praktik ini tidak memiliki landasan eksplisit dalam nash-nash syariat, mayoritas masyarakat memaknainya secara budaya, bukan sebagai bagian dari ibadah. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi ini termasuk dalam wilayah Aourf yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid, tidak menyerupai ritual agama lain . , serta tidak menimbulkan kemudharatan seperti pemborosan . atau fitnah sosial. Tukar cincin dapat diterima secara etis dan sosial apabila dilakukan dengan niat yang lurus, tanpa keyakinan tertentu yang menyimpang, dan tidak menjadi tolok ukur sah atau tidaknya khitbah. Pemaknaan kritis terhadap simbol budaya semacam ini diperlukan untuk menjaga kemurnian ibadah dan nilai-nilai Islam dalam praktik sosial kontemporer. Oleh karena itu, edukasi hukum Islam dan literasi etika budaya perlu dikedepankan agar masyarakat tidak terjebak pada formalisme simbolik, tetapi kembali menekankan nilai 138 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Tradisi Tukar Cincin Khitbah Dalam Wacana Keislaman Kontemporer |Sawaluddin Siregar. Maryam Dalimunthe. Surya Drajat Hasibuan kejujuran, kesederhanaan, dan tanggung jawab dalam membangun ikatan rumah tangga Islami. REFERENSI