TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 KONSEP MASLAHAH AL-JUWAINI DALAM KITAB AL-BURHAN FI USHUL AL-FIQH PADA PENYELESAIAN KASUS BAYI TABUNG Arif Sugian Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta sugian@mhs. Abstact This research applies qualitative research methods with a focus on literature analysis, which allows in-depth exploration of Received: various sources that discuss the topic of IVF according to al12-12-2023 Juwaini's views. The data collected is then systematically Revised: analyzed to gain a deeper understanding of the subject of this 05-01-2024 Within the framework of al-Juwaini's concept of Published: maslahah in Al-Burhan fi Ushul Fiqh, the use of IVF with the 20-07-2024 use of sperm and ovum from a married couple is permitted due to the urgent need in the context of marriage. However, when it involves the utilization of another woman's womb to transfer embryos, ethical and legal issues arise such as the unclear status of offspring in terms of nasab, inheritance, and the psychological impact on all parties involved. Therefore, the use of IVF by taking sperm or ovum from a donor and implanting the embryo into another woman's womb is condemned as haram in the perspective of Islamic law. Keywords: The Consept of Maslahah. Al-Juwaini. Al-Burhan fi Ushul Al-Fiqh. IVF Cases Penelitian ini menerapkan metode penelitian kualitatif dengan Abstrak fokus pada analisis pustaka, yang memungkinkan eksplorasi mendalam terhadap berbagai sumber yang membahas topik Diterima: bayi tabung menurut pandangan al-Juwaini. Data yang 12-12-2023 terkumpul kemudian dianalisis secara sistematis untuk Direvisi: mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang 05-01-2024 subjek penelitian ini. Dalam kerangka konsep maslahah alDipublikasi: Juwaini dalam kitab Al-Burhan fi Ushul Fiqh, penggunaan 20-07-2024 bayi tabung dengan penggunaan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri diizinkan karena adanya kepentingan mendesak dalam konteks pernikahan. Namun, ketika melibatkan pemanfaatan rahim wanita lain untuk mentransfer embrio, timbul masalah etis dan hukum seperti ketidakjelasan status keturunan dalam hal nasab, kewarisan, dan dampak psikologis bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penggunaan bayi tabung dengan pengambilan sperma atau ovum dari donor dan penanaman embrio ke rahim wanita lain TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 199 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 dihukumi sebagai haram dalam perspektif hukum Islam Katakunci: Konsep Maslahah. Al-Juwaini. Al-Burhan fi Ushul Al-Fiqh. Bayi Tabung PENDAHULUAN Kasus bayi tabung atau fertilisasi in vitro (IVF) merupakan salah satu isu medis dan etis yang semakin menjadi sorotan dalam ranah hukum Islam kontemporer. Teknologi reproduksi seperti bayi tabung telah menghadirkan tantangan baru terhadap pemahaman tradisional terkait hukum Islam, khususnya dalam hal reproduksi manusia. Istilah "bayi tabung" merujuk pada proses pembuahan diluar tubuh . n vitro fertilization/IVF) yang kemudian menghasilkan kehamilan dan kelahiran. 1 Metode ini telah memberikan harapan bagi pasangan yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan keturunan, namun juga memunculkan sejumlah pertanyaan kompleks, terutama dalam konteks pemahaman hukum Islam. Dalam upaya mencari pemahaman yang mendalam dan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, para cendekiawan agama telah menghadirkan berbagai pendekatan dan metode interpretasi. Salah satu figur cendekiawan yang memiliki kontribusi penting dalam ilmu ushul fiqh, terutama dalam hal metode penafsiran hukum Islam, adalah Abu al-Ma'ali al-Juwaini . 8-1085 M). Al-Juwaini dikenal dengan karyanya yang monumental. Kitab Al-Burhan fi Ushul alFiqh, di mana ia menyajikan metodologi dan prinsip-prinsip 1 David Mortimer Oozoa. MALE AND SPERM FACTORS THAT MAXIMIZE IVF SUCCESS, ed. John Aitken (Inggris: CAMBRIDGE UNIVERSITY PRESS, 2. , hlm 3. 2 Muh Idris. AuBayi Tabung Dalam Pandangan Islam,Ay Jurnal Al-Adl 12, no. : hlm 64. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 200 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 tafsir hukum yang sangat berpengaruh dalam pemahaman hukum Islam. Dalam konteks kasus bayi tabung, penafsiran AlJuwaini dalam Kitab Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh menjadi sangat relevan. Al-Juwaini menawarkan pendekatan metodologis yang kuat dan sering kali diterapkan untuk menyelesaikan masalah-masalah kontemporer dalam kerangka hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian yang mengeksplorasi pandangan Al-Juwaini tentang bayi tabung dan aplikasinya dalam hukum Islam menjadi sangat Pada pendahuluan ini, akan diuraikan latar belakang kasus bayi tabung, mengenalkan figur Al-Juwaini dan karyanya yang berpengaruh, serta memberikan gambaran tentang relevansi penafsirannya terhadap penyelesaian kasus bayi tabung dalam konteks hukum Islam. Dengan memahami pandangan Al-Juwaini, diharapkan kita dapat mendapatkan wawasan yang lebih dalam dalam menangani isu-isu kontemporer seperti bayi tabung dalam kerangka hukum Islam METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan fokus pada desain penelitian berupa kajian pustaka, yang dikenal juga sebagai library research. Pendekatan kualitatif ini memungkinkan peneliti untuk menjalankan sebuah eksplorasi mendalam terhadap data yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku dan buku-buku yang membahas tentang pembahasan bayi tabung menurut al-Juwaini. 4 Data yang terkumpul dari 3 Muhammad Syarif Hasyim. AuAl-AsyAoariyyah : Studi Tentang Pemikiran Al-Baqillani. Al-Juwaini. Al-Ghazali,Ay Hunafa 2, no. : hlm 4 Adhi Kusumastuti and Ahmad Mustamil Khoiron. Metode Penelitian Kualitatif (Issue Metode Penelitian Kualitati. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 201 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 sumber-sumber ini kemudian dianalisis secara cermat dan mendalam, dengan tujuan untuk mengekstraksi pemahaman yang lebih mendalam tentang subjek penelitian ini. Hasil analisis data tersebut disajikan secara deskriptif dan analitik, sehingga membentuk dasar yang kuat untuk kesimpulan yang ditarik dalam penelitian ini. PEMBAHASAN Sekilas Tentang Imam al-Juwaini Imam al-Haramain al-Juwaini memiliki nama asli Abu Al-MaAoali Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf al-Juwaini alNaisaburi, beliau dinisbatkan pada Juwain dan Naisaburi, kota di Persia yang terletak di Iran bagian utara. Menurut mayoritas ahli sejarah, ia dilahirkan pada tanggal 18 Muharram 419 H. Terdapat perbedaan pendapat mengenai tahun kelahiran beliau, dimana Ibn Atsir menyebutkan tahun 410 H, sementara Ibn Jauzi menyebutkan tahun 417 H. Riwayat yang lebih kuat adalah dari Ibn Jauzi karena keduanya hidup dalam periode yang bersamaan, dengan Ibn Jauzi menjadi murid al-Juwaini. Al-Juwaini meninggal pada tahun 478 H, setelah hidup selama 59 tahun. Dalam bidang pendidikan, fokus utamanya adalah belajar dari ayahnya. Abdullah bin Yusuf, seorang ulama terkenal dalam bidang Fiqh. Ushul Fiqh. Bahasa, dan Sastra Arab. Dia mewarisi pengetahuan dari ayahnya melalui proses belajar. 6 Meskipun menjadi guru setelah kematian (Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo, 2. , hlm 2-3. http://fip. id/wp-content/uploads/2015/12/3_MetpenKualitatif. 5 Ikhsan Nur Rizqi. AuMaqashid Syari Ao Ah Perspektif Imam Haramain Al -JuwayniAy 7 . : hlm 114. 6 Hasyim. AuAl-AsyAoariyyah : Studi Tentang Pemikiran Al-Baqillani. AlJuwaini. Al-Ghazali,Ay hlm 7. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 202 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 ayahnya, dia tetap berusaha terus meningkatkan ilmu Dia mempelajari Fiqh dan teologi aliran Asy'ariyah dari Al-Isfiraini, serta Fiqh mazhab Syafi'i dan Ilmu Hadits dari Al-Baihaqi. Dia juga menghadiri majelis yang dipimpin oleh Al-Khabbazi untuk mempelajari Ilmu Al-Qur'an. Pada masa pemerintahan Bani Saljuk, dia menjadi buronan karena pemerintahan mengeluarkan perintah untuk menangkap tokoh-tokoh aliran Asy'ariyah. Dia melarikan diri dan tinggal beberapa tahun di Mekah, di mana dia menjadi pengajar di Makkah dan Madinah, sehingga mendapat julukan Imam al-Haramain. Imam al-Haramain memiliki beberapa murid yang terkenal, di antaranya adalah Hujjah al-Islam. Imam Abu Hamid bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi,9 Imam Abu Nashr Abdur Rahim bin Abdul Karim bin Hawazin alQusyairi yang terkenal karena karyanya yang monumental "Risalah al-Qusyairiyah", dan Imam Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Thabari yang merupakan seorang ahli hadits, tafsir, ushul, dan fiqih Syafi'i. Karya-karya beliau yang terkenal antara lain Ahkam al-Qur'an dan Syifa'u alMustarsyidin. 7 Imam al-Haramain Abu al-MaAoali Abdul Malik ibn Yusuf AlJuwaini. AuAl-Burhan Fi Usul Al-Fiqh,Ay Two Parts in One Volume (Qatar: Qatar University, http://scholar. com/scholar?hl=en&btnG=Search&q=intitle:AlBurhan Fi Usul al-Fiqh#0. 8 Hadariansyah Abu Bakar. AuKonsep AfAoAl Al-AoIbAd Dalam Pemikiran Teologi Tokoh-Tokoh Besar Aliran AsyAoAriyah,Ay Ilmu Ushuluddin 8, no. : hlm 55-56. Moh Bahrudin. Ilmu Ushul Fiqh. Journal of Chemical Information and Modeling, vol. 53, 2019, hlm 19. 9 MA Sarwat Ahmat. Lc. AuMaqoshid SyariAoah,Ay Jurnal Skripsi, 2019, 10 Rizqi. AuMaqashid Syari Ao Ah Perspektif Imam Haramain Al Juwayni,Ay hlm 115. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 203 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Karya-karya Imam al-Juwaini Imam al-Haramain al-Juwaini, atau dikenal sebagai Imam al-Haramain al-Juwaini, adalah seorang ulama besar dalam tradisi Sunni yang hidup pada abad ke-11 Masehi. Dia memiliki banyak karya yang berpengaruh dalam berbagai bidang ilmu Islam, terutama dalam bidang fiqih, ushul fiqh, dan ilmu kalam. Beberapa karya terkenal yang ditulis oleh Imam al-Juwaini antara lain: Tafsir: Tafsr al-QurAoAn al-Karm Hadis: al-ArabAon (AhAdth MukhtAra. Usl al-Fiqh: Al-BurhAn f Usl al-Fiqh. Al-IrshAd f Usl al-Fiqh. Al-WaraqAt. KitAb al-Mujtahidn. KitAb Mughth al-Khalq f IkhtiyAr al-Ahaqq dan Risalah f al-Taqld wa al-Ijtihad. Kalam: Al-Irshad f QawatiAo al-Adillah wa Usl al-IAotiqad. ShifaAo al-AoAll f Bayan ma WaqaAoa f al-Tawrat wa al-Injl min al-Tabdl. LumaAo al-Adillah f QawatiAo AoAqaAoid Ahl alSunnah wa al-JamaAoah. MasaAoil al-Imam AoAbd al-Haqq alSiqali wa Ajwibatuha li al-Imam Abu al-MaAoal dan AlTalkhs f al-Usl Fiqh: NihAyat al-Matlab f DirAyat al-Madhhab. MunAzarah f al-IjtihAd f al-Qiblah. F ZawAj al-Bikr. AlSilsilah f MaAorifat al-Qawlayn wa al-Wajhayn AoalA Madhhab al-ShAfiAo. RisAlah f al-Fiqh dan Mukhtasar alNihAyah Ilmu perbedaan mazhab (Aoilm al-khilA. : Al-Durrah alMudAoah f mA WaqaAoa min KhilAf Bayn al-ShAfiAoiyyah wa al-Hanafiyyah dan Ghunyat al-Mustarshidn f al-KhilAf 11 Asep Hedi Turmudi. AuSejarah Pemikiran Ushul Fiqh (Menuju Metode Penemuan Hukum Islam Kontekstua. ,Ay Foramadiahi: Jurnal Kajian Pendidikan Dan Keislaman . https://doi. org/10. 46339/foramadiahi. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 204 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Ilmu perdebatan (Aoilm al-jada. : Kitab al-Kifayah f al- Jadal Psikologi: Kitab al-Nafs Retorika: Diwan Khutabihi al-Minbariyyah Nasehat: Qasdah yang berisi wasiat buat anak-anaknya. Pengenalan Kitab Al-Burhan Fi Ushul Fiqh Pengantar Kitab Dalam pengantarnya beliau menyampaikan metode dan prosedur yang digunakan dalam menyusun kitab ini, yaitu sebagai berikut: Syekh Al-Imam Abu Al-Ma'ali. Imam Dua Masjid Suci, mengatakan bahwa setiap orang yang mencoba memahami suatu seni ilmu harus memahami esensi dan sumber-sumber dari seni tersebut, serta berusaha untuk mengungkapkan kebenaran tentang seni tersebut, seperti seni membuat pukulan. Jika sulit, ia harus berusaha memahami pendekatan yang berbeda-beda, dengan tujuan untuk mendalami seni tersebut sambil tetap memperkaya pengetahuan umum dari ilmu yang ia Ketika kita bicara tentang ilmu dunia, kita merujuk pada pengetahuan tentang berbagai aspeknya, fakta-fakta, peristiwa-peristiwa, hal-hal baru, sifat-sifat yang mungkin atau tidak mungkin, dan apa yang diizinkan dalam konteks tersebut. Ilmu ini juga mencakup pemahaman tentang perbedaan antara nubuat dan mukjizat, serta hukum-hukum yang terkait dengan Ini melibatkan pemahaman tentang perbedaan 12 Nasiri Nasiri. AuMenelaAoah Konsep Maqasid Al-Shari AoAh AlJuwayni Dalam Kitab Al-Burhan Fi Usul Al-Fiqh,Ay Syaikhuna: Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam 6, no. : hlm 103-104. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 205 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 antara pengetahuan dan keyakinan, bukti dan asumsi, serta proses penalaran. Bagian yang penting dalam kaidah fikih dalam konteks bahasa Arab adalah pemahaman tentang makna katakata, yang seseorang tidak akan sepenuhnya independen dalam bahasa Arab. Salah satu aspek penting dalam studi fiqih adalah pemahaman terhadap makna-makna di balik dalildalilnya. Kita tidak dapat menguasai dalil-dalil tersebut tanpa memahami substansi yang terkandung di Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam melalui contoh-contoh yang diberikan dalam ilmu fiqih pada setiap mata pelajarannya. Jika ditanya tentang prinsip-prinsip dasar fiqih, jawabannya adalah bahwa prinsip-prinsip tersebut terdapat dalam dalil-dalilnya. Dalil-dalil fiqih dapat berupa dalil-dalil yang diterima melalui pendengaran, dan terbagi menjadi beberapa jenis, termasuk teks Kitab, teks Sunnah Mutawatir, ijmaAo . , dan dokumendokumen lainnya. Semua ini dianggap sebagai wahyu dari Tuhan Yang Maha Esa, dan dari sini prinsip-prinsip fiqih diturunkan. Jika dikatakan bahwa rincian riwayat tunggal dan analoginya hanya mencakup prinsip-prinsip dan tidak bersifat mutlak, maka kami menyatakan bahwa para ahli hukum memiliki hak untuk menjelaskan hal tersebut secara tegas, namun harus dicatat dengan jelas sehingga maknanya dapat dipahami dengan baik dan dapat dikaitkan dengan dalil-dalil yang relevan. Sebelumnya yurisprudensi adalah ilmu tentang keputusan-keputusan TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 206 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Sekarang kami akan menguraikan arti keputusan-keputusan tersebut secara umum, dan kemudian kami akan memperinci lebih lanjut. Ketika hukum ditambahkan pada suatu hubungan, itu bukanlah sifat yang tetap. Contohnya, jika kita menyatakan bahwa minum minuman beralkohol itu haram, larangan tersebut bukanlah sifat intrinsik dari minuman itu sendiri. Ketika kita mengharuskan minum pada situasi tertentu, itu seperti mengonsumsi minuman yang diharamkan pada waktu yang diperbolehkan. Pengertian 'haram' berkaitan dengan larangan, sementara 'wajib' berkaitan dengan perintah, dan bukan berdasarkan sifat-sifat intrinsik dari objek tersebut. Ini mirip dengan menyatakan bahwa sesuatu diketahui, dengan keyakinan bahwa hal tersebut tidak memiliki sifat yang melekat pada pengetahuan itu sendiri. Dalam hukum syariat, terdapat aspek-aspek kejelekan dan kebaikan, yang keduanya merujuk pada perintah dan Oleh karena itu, tidak ada satu pun hukum dari Tuhan yang Maha Esa yang buruk, sebagaimana tidak ada sesuatu pun yang secara inheren baik. Kaum Mu'tazilah membagi amalan menjadi dua kategori, dan mereka berpendapat bahwa hukum keburukan dan kebaikan dapat dibuktikan berdasarkan akal, tidak bergantung pada perintah dan larangan. Kemudian, mereka membagi kategori tersebut menjadi dua bagian, dan mereka berpendapat bahwa dalam salah satunya, keburukan dan kebaikan dapat dikenali melalui intuisi Karakteristik Kitab 13 Al-Juwaini. Al-Burhan Fi Ushul Fiqh, ed. Saleh bin Muhammad bin AoUwaidhah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, n. ), jilid 2, hlm 7Ae9. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 207 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 AoAbd al-Azm al-Db menjelaskan bahwa kitab alBurhan dianggap sebagai salah satu karya terpenting dalam sejarah perkembangan Usul al-fiqh, bahkan dalam sejarah pemikiran Islam secara keseluruhan. Yang membuatnya istimewa adalah pengungkapan berbagai pandangan ulama Usul al-fiqh yang hidup sebelum al-Juwain. Banyak karya ulama sebelumnya dalam bidang usul al-fiqh yang telah hilang, namun sebagian dari pandangan mereka dijelaskan oleh al-Juwayn dalam karyanya ini. Contohnya adalah gagasan-gagasan dari Abu Bakr alBaqilani. Ibn Fawrak, al-Qadi AoAbd al-Jabbar, dan Abu AoAl al-JubaAo. Jika kitab al-Waraqat karya al-Juwayn memperhatikan kesesuaian antara aliran-aliran kalam dan madzhabmadzhab fiqh terutama dalam kaidah-kaidah dan prinsipprinsip usul yang kuat, maka kitab al-Burhan berfokus pada perbedaan dengan lebih rinci dan panjang. Ia menguraikan perbedaan tersebut dengan menggunakan dalil sebagai dasar, menganggap dalil sebagai sumber perbedaan, bukan Terlihat jelas adanya keterkaitan erat antara ilmu usul al-fiqh dan ilmu usul al-dn. Kitab ini memiliki prinsip-prinsip yang terorganisir dengan baik, tidak hanya merujuk pada dirinya sendiri tetapi juga kepada karya-karya al-Juwayn lainnya, menunjukkan kohesi dalam proyeknya secara keseluruhan. Bahkan, ia juga mengakui dan mengutip kitab-kitab usul alfiqh dan kalam yang ada sebelumnya, seperti al-Asalib, alIstiqsa dan al-Tafkir wa al Tabarru karya al-Juwayni, alIntisar fi AoUlum al-QurAoan karya al-Baqilani. Syarah al-Umad Nasiri. AuMenelaAoah Konsep Maqasid Al-Shari AoAh Al-Juwayni Dalam Kitab Al-Burhan Fi Usul Al-Fiqh,Ay hlm 118. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 208 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 dan al-Mughni karya Al-Qadhi AoAbd al-Jabbar. Jawab alMasaAoil al-Basriyyah karya al-AsyAoari, al-Risalah karya alSyafiAoi. Sirr SanaAoat al-AAorab karya Ibn Jani. MajmuAoat ibn Fawrak karya Ibn Fawrak dan Dawawin al-Hadhaliyyin karya al-JubaAoI al-Hadhaliyyin. Sistematika Kitab Kitab al-Burhan memiliki dua volume dan satu tambahan (Mulha. yang mencakup: Pendahuluan . Bukti . l-Baya. seperti Al-QurAoan dan Sunnah. Sumber lainnya seperti Ijma. Qiyas dan Istidlal. TaAoarudh dan Tarjih sedangkan tambahannya (Mulha. terdiri dari Ijtihad dan Fatwa. No Volume Bagian Pembahasan Pendahuluan al-Juwayni metode yang digunakan, disertai dengan penjelasan sumber-sumber utama usul fiqh, yaitu ilmu kalam, bahasa Arab, dan ilmu fiqh. Selanjutnya, diuraikan pengertian fiqh dan usul fiqh, hukumhukum Syariah, baik dan buruk . l-husn wa alqub. , masalah taklif, dan 15 Mohamad Zaenal Arifin. AuPenyelesaian Hukum Sewa Rahim Pada Program Bayi Tabung Perspektif Kitab Al-Burhan Fi Ushul Al-Fiqh Karya Imam Al-Juwaini,Ay Syarie 3, no. : hlm 38, https://stai-binamadani. id/Syarie/article/view/162. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 209 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Pertama (Al-Baya. ilmu, cakupannya, dan dalil-dalilnya. Bagian ini pembahasan tentang halhal yang hanya dapat dicapai oleh akal, yang dapat diketahui melalui pemberitaan . l-sam'), dan hal-hal yang dapat dicapai kedua-duanya, yaitu akal dan pemberitaan. Bagian ini terdiri dari 7 bab dan 19 pasal yang secara masalah Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum, metode perumusan hukum dari keduanya, yang disebut dalilat, atau al-alfaz Al-Juwayni secara rinci membahas pengertian Al-Bayan dan Pembahasan penetapan hukum, seperti kajian tentang al-amr, alnahyi, al-mutlaq, dan almugayyad, pembagian lafaz dari segi kejelasan tujuannya, seperti al-nass, al-zahir, dan almujmal. macam-macam takhsis. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 210 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Kedua (Ijm. Mulhaq membahas tentang ijma dan permasalahannya. Ketiga (Qiya. Bagian ini terdiri dari 5 bab Pada pendahuluan bagian ini, alJuwayni urgensinya, serta gambaran sulit dan kompleksnya permasalahan qiyas ini Dalam qiyas, ia membahas hakikat qiyas, pembagian qiyas, 'illat, terhadap qiyas. Keempat membahas konsep istidlal (Istidla. dengan uraian mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama mujtahid tentang istidlal, khususnya mengenai al-istihsan dan al-maslahah al-mursalah. Pembahasan istidlal ini diakhiri dengan uraian tentang al-istihab. Kelima membahas tentang tarjih (TaAoarudh dan dalam kaitannya dengan Tarji. ta'arudh, termasuk topik alnaskh dan al-takhsis. Keenam Menjelaskan tentang ijtihad (Ijtiha. dan mujtahid TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 211 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Ketujuh (Fatw. membahas al-fatwa dan almustafti. Metode Maslahah dalam Istinbath Hukum Imam alJuwaini Secara bahasa Maslahah sama dengan al-Salah, merupakan kata benda dari kata kerja saluha yang berarti lawan dari kerusakan, selamat dari cacat, kebaikan, benar, istiqamah atau dipergunakan untuk menunjukkan seseorang atau sesuatu itu baik, benar, sempurna, terpuji, berguna, jujur dan tulus. Sementara al-Ghazali menjelaskan maslahah sebagai sesuatu yang mengandung kemanfaatan, baik dengan cara meraih atau mewujudkan berbagai faidah dan kenikmatan, atau dengan cara menolak dan memelihara diri, seperti menjauhkan diri dari berbagai kemudharatan dan Dalam memulai karya monumentalnya dalam bidang usul fikih dengan al-Burhan, al-Juwayni telah menyinggung dan mendiskusikan konsep maslahah. Pembahasan tentang maslahah dalam karyanya tersebut menunjukkan bahwa maslahah adalah tema yang serius diperbincangkan oleh para ulama pada zamannya . bad ke-5 H/ke-1 M). Namun, saat ini belum dapat dipastikan kapan secara tepat istilah maslahah pertama kali muncul. 16 Al-Juwaini. Al-Burhan Fi Ushul Fiqh, hlm Ibn Taimiyyah. JamiAo Al-MasaAoil, ed. Muhammad Aziz Syams (Beirut: Dar Ibn Hazm, n. ), jilid 6, hlm 53. Badr Al-Din Al-Zarkasyi. Tasynif Al-MasamiAo Bi JamAoil JawamiAo Li Tajuddin Al-Subkiy, ed. Abdul Aziz (Mesir: Maktabah Qurtubah, n. ), jilid 3, hlm 8. 18 Abid bin muhammad Al-Sufyani. As-Tsabat Wa As-Syumul Fi AlSyariah Al-Islamiyyah (Mekkah: Maktabah al-manarah, n. ), hlm 414. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 212 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Al-Juwaini memperdebatkan konsep maslahah ini dalam konteks maqasid al-syari'ah. Dia menggambarkan topik ini secara komprehensif dan mendalam, terlihat dari penggunaannya yang konsisten terhadap istilah-istilah seperti al-maqsad dan al-qasd dalam karya al-Burhan fi Usul al-Fiqh. Penggunaan istilah tersebut juga diperkuat oleh alJuwaini dengan menyertakan al-ghard dan al-aghrad. Sebagai contoh, al-Juwaini menjelaskan tujuan syariat dalam menetapkan pernikahan untuk melindungi kedua pasangan dari perbuatan zina dan mencapai berbagai kemaslahatan Selain itu, al-Juwaini juga menekankan pentingnya memahami dan menjaga maqasid al-syari'ah itu sendiri. Ini terlihat dalam tanggapannya terhadap pandangan al-Ka'bi, seorang tokoh Mutazilah, yang menolak konsep perbuatan yang diperbolehkan . dalam Islam. Al-Juwaini berpendapat bahwa setiap tindakan memiliki tujuan dan maksud tertentu, baik itu perintah, larangan, atau perbuatan yang diperbolehkan. Misalnya, larangan terhadap zina bukan hanya untuk menghindari zina itu sendiri, tetapi juga untuk mencapai tujuan lain yang baik. Al-Juwaini juga menyebut maslahah sebagai tujuan dalam menetapkan hukum, yang ia sebut sebagai Oleh karena itu, dalam merumuskan hukum untuk suatu kasus, langkah yang dilakukan adalah merumuskan tujuan yang munasabah. Hal ini berdasarkan pemahaman bahwa setiap tindakan yang berhubungan dengan hukum syari' memiliki tujuan dan maksud tertentu. 19 Nawir Yuslem. AuAl-Burhan Fi Ushul Al-Fiqh : Kitab Induk Usul Fikih (Konsep Mashlahah Imam Al-Haramain Al-Juwayni Dan Dinamika Hukum Isla. ,Ay 2007, hlm 152. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 213 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Al-Juwaini menekankan pentingnya memperhatikan aspek kemaslahatan dan indikatornya dalam menetapkan hukum berdasarkan dalil yang ada. Al-Juwaini menegaskan bahwa maslahah yang dapat diterima adalah yang sejalan dengan tujuan dan prinsipprinsip syari'ah, yang menurutnya dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori. Kelima kategori prinsip syari'ah tersebut adalah sebagai berikut: Maslahah Tingkatan Pertama AI OCE IIN ONO AE oE IEOI IECOE IIN OE I OO E IINA AI CO O EOE eO OE O O EIO ON IIE C E OOA AECAA OA OIN ANO IEE CC EAI OA EI IECOI OE IA AENI ENOA Pertama, adalah maslahah yang urgennya dipahami oleh akal dan merupakan asal. ini terkait dengan kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi untuk menjaga kehidupan dan ketertiban umum, misalnya kewajiban hukum qisas untuk melindungi nyawa manusia dan mencegah ancaman terhadap keselamatan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa maslahah kategori pertama ini berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia . yang dianggap sesuai dengan tujuan utama syariah, yaitu untuk memelihara kehidupan manusia dan ketertiban umum. Dengan kata lain, kebutuhan dasar 20 Alauddin Abu Hasan Al-Hambali. Al-Tahbir Syarah Al-Tahrir Fi Ushul Fiqh. Pertama (Riyadh: Maktabah Al-Rusyd, n. ), jilid 7, hlm 371. 21 Al-Juwaini. Al-Burhan Fi Ushul Fiqh, jilid 2, hlm 79. Ibn Ashur. Maqashid Syariah Al-Islamiyah, ed. Muhammad al-Habib bin Abu Al-Khaujah (Qatar: Wizarah al-AwqAf wa as-ShuAon al-Islamiyah, 2. , jilid 2, hlm 84. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 214 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 tersebut mencakup semua hal yang harus dipenuhi dan dijaga dalam kehidupan ini, sehingga kegagalan dalam memenuhinya akan mengakibatkan keruntuhan atau gangguan dalam kehidupan seseorang. Maslahah Tingkatan Kedua AI OEC E EI OE OINO OE EO ON IE AO EA AANI IIO OE IO E OE IEEI I ECAO I IEEN OI IEENA AN OE OE EO ANN N O E IE EO IEAO OAA AEO OONA Kategori kedua adalah maslahah yang berkaitan dengan kebutuhan umum atau hajjiyah, namun tidak bersifat Contohnya adalah transaksi sewa menyewa tempat tinggal, yang penting untuk kebutuhan manusia namun tidak menjadi keharusan seperti dalam kategori pertama. Tingkatan kedua dari maslahah berkaitan dengan menjaga kebutuhan umum manusia, meskipun kebutuhan tersebut tidak mencapai tingkat darurat. Ini berarti bahwa manusia tidak akan mengalami kesusahan atau kesulitan dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam kehidupan ini jika kebutuhan yang diperlukan ini tidak terpenuhi. Namun, ketiadaan pemenuhan kebutuhan ini tidak akan menyebabkan kehancuran atau keretakan dalam kehidupan manusia seperti halnya ketika kebutuhan darurat tidak terpenuhi, melainkan mereka hanya akan mengalami kesulitan dalam kehidupan ini. 22 Al-Juwaini. Al-Burhan Fi Ushul Fiqh, jilid 2, hlm 79. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 215 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Maslahah Tingkatan Ketiga AI E OEC O C OE I OEEIN OEO AON OA EA AIEI O OA IA ICO EN o I OEC N EI N E OEA AEA Tingkatan ketiga adalah maslahah yang bertujuan untuk memperoleh kemuliaan atau menghindari kehinaan. Ini termasuk dalam upaya menjaga moral dan akhlak yang baik, misalnya dengan menjaga kebersihan seperti mengangkat hadas dan menghilangkan kotoran. Tingkatan ketiga ini terkait dengan kegunaan dalam kehidupan, seperti kebutuhan untuk mencapai kemuliaan atau menghindari kehinaan. Tujuan utamanya adalah memastikan moral dan akhlak yang baik terjaga . akarim al-akhla. Kebutuhan ini bersifat universal, sehingga setiap individu di setiap waktu diharapkan untuk menjaga dan Untuk memastikan terpenuhinya manfaat dari kategori ini, syari'ah menegaskan perlunya menjaga kebersihan, seperti membersihkan diri dari hadats dan menghilangkan kotoran. Meskipun kebersihan bukanlah kebutuhan daruri atau hajji, namun memiliki fungsi dalam meningkatkan manfaat atau keuntungan dalam kehidupan sehingga kehidupan menjadi lebih sempurna. Maslahah Tingkatan Keempat 23 Al-Juwaini, jilid 2, hlm 79. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 216 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 AI E OI OE OO OAOE IECAO AON IIO EON AOA A OOA Ie EE OA AONE O I CO EE ONN IE OIOA AN E II E EEA Tingkatan keempat adalah maslahah yang tidak termasuk kebutuhan daruri atau hajjiyah, dan namun pelaksanaannya dianjurkan. Perbedaannya dengan kategori ketiga adalah bahwa realisasi maslahah ini melibatkan situasi yang keluar dari ketentuan umum, seperti dalam kasus pembatasan masa perbudakan untuk memungkinkan pembebasan diri. Al-Juwaini mengungkapkan bahwa tingkatan keempat dari manfaat ini sebenarnya mirip dengan kategori ketiga, tetapi memiliki perbedaan dalam prosedurnya. Manfaat yang berasal dari kategori keempat ini terkait dengan situasi-situasi yang merupakan pengecualian dari ketentuan umum qiyas. Sebagai contoh, dalam hal ketentuan mengenai al-kitabah yang mengatur masa perbudakan . amba mukata. , bertujuan untuk memungkinkan pembebasan diri, dan ini dianjurkan baginya. Pelaksanaan pembatasan . l-kitaba. pembebasan, melibatkan situasi-situasi yang tidak tercakup dalam ketentuan qiyas, seperti transaksi . u'amala. antara majikan dan hamba, atau pertukaran milik antara majikan dan hamba. Maslahah Tingkatan Kelima 24 Al-Juwaini, jilid 2, hlm 80. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 217 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 AI E OEO AON EEI I IOI AE OE ICO II O O OA A OE IEI ON OI AOON AIN I II I IOIA AO AE IOI ONE EEOA Tingkatan kelima adalah maslahah yang tidak memiliki makna asal, kebutuhan daruri, kebutuhan hajjiyah, atau dorongan untuk memperoleh kemuliaan. Contohnya adalah ibadah badaniyah mahdah yang mungkin sulit dipahami maknanya secara terperinci, namun secara keseluruhan memiliki nilai dan makna spiritual yang penting. Al-Juwaini mengilustrasikan contoh dari kategori manfaat ini sebagai aktivitas ibadah badaniyah mahdah. Menurutnya, makna dan manfaat dari setiap aktivitas secara individu, seperti jumlah raka'at dalam salat atau hal serupa, tidak jelas dan sulit dipahami. Namun, secara keseluruhan, ibadah salat tersebut memiliki makna yang jelas, seperti memperkokoh ketaatan dan kesetiaan hamba kepada Allah, memperbarui janji dan mengingat Allah untuk mencegah perbuatan tercela. Dari penjelasan mengenai kategori manfaat ini, dapat dipahami bahwa Al-Juwaini menganggap ada manfaat yang tidak jelas secara spesifik dalam setiap aspeknya, namun secara keseluruhan, makna dan manfaatnya bisa dipahami. dan dia memandang manfaat seperti itu sebagai kategori terakhir. Selanjutnya, dari penjelasan tersebut juga dapat disimpulkan bahwa AlJuwaini meyakini bahwa makna dari aktivitas ibadah secara individu tidak dapat dipahami dengan jelas, oleh karena itu dia menempatkan ibadah badaniyah mahdah dalam 25 Al-Juwaini, jilid 2, hlm 80. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 218 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 kategori tersendiri yang berbeda dari empat kategori manfaat sebelumnya. KONSEP BAYI TABUNG Definisi Bayi Tabung Bayi tabung, yang juga dikenal sebagai In Vitro Fertilization (IVF), merupakan sebuah teknik reproduksi buatan di mana sel telur dan sperma manusia dipertemukan di luar tubuh wanita. Proses ini bertujuan untuk mencapai kehamilan tanpa melalui hubungan seksual. Biasanya, pertemuan antara sel telur dan sperma terjadi di dalam saluran tuba. Namun, dalam IVF, sel telur yang telah matang diambil dari ovarium dan dibuahi dengan sperma dalam suatu medium cair. Embrio yang terbentuk kemudian ditempatkan kembali ke dalam rahim untuk mengalami perkembangan lebih lanjut. Proses ini dapat dilakukan di laboratorium dan embrio yang dihasilkan dapat disimpan atau langsung ditempatkan dalam rahim ibu. Teknik ini sering menjadi pilihan bagi pasangan yang mengalami masalah dengan saluran tuba atau organ reproduksi lainnya yang menghambat proses pembuahan alami. Pertama kali berhasil diterapkan pada manusia, bayi tabung menjadi terobosan medis yang signifikan. Louise Brown, bayi pertama yang lahir melalui teknik ini pada 25 Juli 1978 di Inggris, menjadi simbol kesuksesan dalam bidang reproduksi. Sejak itu, teknik bayi tabung terus 26 Sufriadi Pulungan and Ahmad Misbakh Zainul Musthofa. AuHukum Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam,Ay The Renewal of Islamic Economic Law 2, 2 . : hlm 18, https://jurnal. id/index. php/alikhtisar/article/view/65. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 219 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 mengalami perkembangan dan telah membantu banyak pasangan yang mengalami kesulitan untuk memiliki anak. Prosedur bayi tabung melibatkan pengambilan sel telur wanita dan sperma pria, yang kemudian dicampurkan di luar tubuh dalam tabung khusus. Setelah terjadi pembuahan, embrio yang terbentuk kemudian ditempatkan kembali ke dalam rahim untuk mengalami perkembangan selanjutnya hingga lahir. Bagi pasangan yang kesulitan memiliki anak karena masalah reproduksi, prosedur ini menjadi harapan untuk mendapatkan keturunan. Untuk pasangan yang mengalami kesulitan reproduksi akibat gangguan pada organ reproduksi wanita, pengambilan sel telur dapat dilakukan melalui dua metode. Pertama, sel telur diambil dengan menggunakan penjepit setelah ovarium dipegang, dan cairan folikel yang berisi sel telur diperiksa dengan mikroskop. Metode kedua melibatkan penggunaan USG untuk menuntun jarum ke folikel yang berisi sel telur melalui vagina, dan kemudian sel telur diisap dengan menggunakan teknik pengisapan Jenis-jenis Bayi Tabung Proses bayi tabung, atau In Vitro Fertilization (IVF), melibatkan beberapa tahapan yang penting dalam usaha 27 Fuadi Isnawan. AuPelaksanaan Program Inseminasi Buatan Bayi Tabung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia,Ay Jurnal Kajian Agama,Sosial Dan Budaya Volume 4, no. : hlm 180. Abdul Wahab Syakhrani. Stai Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai, and Rahniatul Jannah. AuInseminasi Dan Bayi Tabung,Ay JK: Jurnal Kesehatan 1, no. : hlm 645. 28 Latifah et al. AuHUKUM BAYI TABUNG DALAM AGAMA ISLAM The Law Of Test Tube Babies,Ay Jurnal Hukum Dan Sosial, 2023, hlm Oozoa. MALE AND SPERM FACTORS THAT MAXIMIZE IVF SUCCESS, hlm 148. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 220 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 untuk mencapai kehamilan. Berikut adalah beberapa jenis yang umum dilakukan dalam teknik bayi tabung: Sperma dan sel telur dari pasangan suami isteri, kemudian embrionya dipindahkan ke dalam rahim sang Sperma dan sel telur dari suami isteri, kemudian embrionya dipindahkan ke dalam rahim wanita lain atau ibu pengganti . urrogate mothe. Sperma dari suami dan sel telurnya berasal dari wanita lain atau melalui donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri Sperma dari lak-laki lain atau donor, adapun sel telurnya ditransplantasikan ke dalam rahim istri Sperma dari laki-laki lain, dan sel telurnya berasal dari isteri lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain atau ibu pengganti Sperma dari suami, dan sel telurnya berasal dari wanita lain, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain . urrogate mothe. 29 Sperma dan sel telurnya dari wanita, lau embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri Sperma dan sel telurnya berasal dari donor laki-laki lain, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain sebagai ibu pengganti . urrogate mothe. Menurut Salim, meskipun ada delapan jenis bayi tabung yang telah dapat dilakukan secara teknologis, namun dalam penggunaan praktisnya hanya lima jenis yang 29 Lahia David. AuASPEK HUKUM TERHADAP BAYI TABUNG DAN SEWA RAHIM DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA 1 Oleh: David Lahia 2,Ay Lex Privatum V, no. : hlm 130, http://w. com/klinik/detail/lt4c562a3b4b. 30 Syamsuddin. AuProblematika Bayi Tabung,Ay Journal of Islamic Family Law . http://ejournal. id/index. php/maddika. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 221 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 umumnya diterapkan yaitu jenis pertama, kedua, ketiga, keempat dan ketujuh. Hal ini karena setiap pasangan suamiisteri memiliki kondisi khusus ketika mereka ingin memiliki anak, sehingga mereka memilih salah satu dari lima jenis yang ada. Alasan pemilihan jenis tersebut didasarkan pada faktor penyebab infertilitas masing-masing pasangan. Indikasi Bayi Tabung Bayi Tabung adalah salah satu opsi yang bisa digunakan untuk membantu pasangan yang mengalami Namun, perlu dipertimbangkan dengan matang oleh dokter yang merawat dan pasangan tersebut sebelum memutuskan apakah "Bayi Tabung" merupakan solusi yang Menurut Hadi . , indikasi untuk menggunakan "Bayi Tabung" meliputi: Masalah pada pihak istri Kelainan pada saluran tuba merupakan indikasi utama untuk melakukan FIV-ET ("Bayi Tabung"). Kelainan ini seringkali menjadi penyebab utama infertilitas, mencakup sekitar 25-50% kasus. Kelainan ini biasanya Rekonstruksi tuba atau FIV-ET adalah opsi perawatan untuk pasangan yang mengalami masalah ini. Endometriosis juga merupakan masalah yang sering Endometriosis dapat mengganggu fungsi reproduksi melalui beberapa mekanisme, seperti pembuntuan tuba atau perlekatan Masalah lain yang ditimbulkan oleh endometriosis adalah tingginya angka keguguran, mencapai sekitar 34%-46%. 31 Irham Dongoran. AuBayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam (Analisis Maqashid SyariAoa. ,Ay TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum 2, no. : hlm 72-73, https://doi. org/10. 30821/taqnin. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 222 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Faktor-faktor lain seperti masalah pada serviks atau infertilitas idiopatik juga menjadi pertimbangan untuk menggunakan "Bayi Tabung". Masalah pada pihak suami Untuk pihak suami, parameter seperti konsentrasi, motilitas, dan morfologi sperma menjadi penilaian utama kesuburan. Jika terdapat faktor imunologis. FIV Jika tidak, maka konsentrasi, pertimbangan untuk jenis perawatan yang tepat, seperti FIV atau GIFT (Transfer Gamet Intrafallopia. Jika jumlah sperma dalam ejakulasi sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali, teknik seperti ICSI (Injeksi Spermatozoa ke dalam Sitoplasma Sel Telu. atau TESE (Ekstraksi Sperma Testi. dapat Jadi, "Bayi Tabung" menjadi pilihan terapi yang kompleks dan harus dipilih dengan hati-hati berdasarkan kondisi pasangan yang bersangkutan serta evaluasi menyeluruh oleh tim medis yang terlibat. Proses bayi Tabung Proses teknik bayi tabung melibatkan beberapa langkah yang harus dilalui: Stimulasi Indung Telur: Pada tahap awal ini, istri diberi obat untuk merangsang indung telur guna meningkatkan produksi ovum. Berbeda dengan proses alami di mana 32 Andy Kristiyan. AuJurnal Keperawatan,Ay Jurnal Keperawatan 16, no. : hlm 1165. 33 Bambang Wasito and Taufiq Hidayat. AuApa Dan Bagaimana Fertilisasi Dengan Bantuan,Ay Jurnal Kedokteran YARSI 13, no. : hlm 2-4, https://doi. org/10. 33476/jky. Mutimmatul Ayda and Wiwin Hendriani. AuPenerimaan Diri Terhadap Infertilitas,Ay Jurnal Ilmu Psikologi Dan Kesehatan, 2018, hlm 174. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 223 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 hanya satu ovum matang setiap siklus haid, obat tersebut mendorong produksi beberapa ovum. Pematangan sel telur dipantau melalui pemeriksaan darah dan ultrasonografi setiap hari. Pengambilan Sel Telur: Setelah ovum sudah matang, sel telur diambil melalui prosedur suntikan vagina di bawah bimbingan ultrasonografi. Fertilisasi Sel Telur: Selanjutnya, suami diminta untuk menyumbangkan sperma. Sperma diproses dan hanya yang berkualitas baik yang akan digunakan untuk membuahi sel telur istri dalam laboratorium. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan ini dibiakkan untuk beberapa waktu sebelum dipantau untuk pembelahan sel. Pemindahan Embrio: Jika fertilisasi berhasil, embrio yang terbentuk akan dipindahkan ke rahim istri melalui vagina setelah 2-3 hari. Pengamatan Kehamilan: Setelah embrio berhasil diimplantasikan, kehamilan akan dipantau. Jika tidak ada menstruasi setelah 14 hari, dilakukan pemeriksaan kencing untuk memastikan kehamilan. Konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan ultrasonografi seminggu Selama kehamilan, istri disarankan untuk menghindari pekerjaan berat untuk mencegah risiko keguguran. Jika kehamilan terjadi, proses kelahiran akan dijalani, memerlukan waktu sekitar 9 bulan 10 hari. HASIL TEMUAN 34 Hizkia Rendy Sondakh. AuASPEK HUKUM BAYI TABUNG DI INDONESIA,Ay Acta Universitatis Agriculturae et Silviculturae Mendelianae Brunensis . 68-69, http://publications. se/records/fulltext/245180/245180. Ahttps://hdl. net/20. 12380/245180http://dx. org/10. 16/j. 003https://doi. org/10. 1016/j. http://dx. org/10. 1016/j. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 224 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Implementasi Konsep Maslahah Penyelesaian Kasus Bayi Tabung Al-Juwaini Salah satu maslahah manusia yang diinginkan dan diatur oleh syariat adalah menjaga kelangsungan eksistensi manusia melalui keturunan . ifdz an-nas. Oleh karena itu, syariat menetapkan peraturan hukum berupa pernikahan. AI EIE EAIO EOIO II A EI OON II IECA OEA A O E OA AONI OEAUAI OE EAIO IE I e eA ACO O OEEI IE A EE EI IEI OIEN OECOI ENO AA AE CCA Pernikahan disyari'atkan dalam rangka memelihara kedua pasangan . uami istr. itu dari kejahatan perbuatan zina, dan untuk berbagai tujuan . ang diraih melalui persyari'atan nika. Seorang wanita yang merdeka membutuhkan jaminan keterpeliharaan dirinya bersama pasangan yang halal, yaitu suaminya. Dan tujuan Syari dalam membentengi keduanya . asangan suami istri tersebu. adalah ketentuan hukum yang satu, akan tetapi tatkala sang suami laki-laki memiliki kewajiban tertentu dalam hal nafkah dan mahar, maka dia juga memiliki hak-hak tertentu pula. Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa salah satu tujuan maslahah yang hendak dicapai dalam sebuah pernikahan adalah keturunan . empunyai ana. Hal itu sesuai dengan pendapat mazhab SyafiAoi yang menyatakan 35 Al-Juwaini. AuAl-Burhan Fi Usul Al-Fiqh,Ay jilid 2, hlm 75. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 225 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 bahwa maslahah dari sebuah pernikahan yaitu li tanasul . endapatkan keturuna. jika tujuan nikah yakni li tanasul . endapatkan keturuna. dikaitkan dengan persoalan hukum mengikuti program bayi tabung, maka akan ditemukan titik temu antara keduanya. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa program bayi tabung biasanya diikuti oleh pasangan suami istri yang tidak kunjung mendapatkan anak disebabkan munculnya gangguan atau hambatan yang menghalangi proses pembuahan dan kehamilan secara alami. Sementara di satu sisi, pasangan tersebut sangat mengharapkan memiliki keturunan. Maka, secara langsung terdapat hajat . yang hendak dipenuhi dan ada maslahah yang hendak diwujudkan. Berdasarkan dua pertimbangan hukum tersebut, program bayi tabung bagi pasangan suami istri tersebut dianggap diperbolehkan. Program ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan akan keturunan dan sebagai sarana untuk mencapai tujuan pernikahan tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa dalam keadaan darurat, kebutuhan yang mendesak diperlakukan seolah-olah itu adalah keadaan darurat. Namun, ketika program bayi tabung melibatkan penggunaan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri namun embrio dipindahkan ke rahim ibu pengganti, baik istri yang lain atau wanita lain, sebagian kalangan Arifin. AuPenyelesaian Hukum Sewa Rahim Pada Program Bayi Tabung Perspektif Kitab Al-Burhan Fi Ushul Al-Fiqh Karya Imam AlJuwaini,Ay hlm 49. Nur Komala. AuKewarisan Anak Hasil Proses Bayi Tabung (Wasiat Wajibah Sebagai Hak Waris Anak Hasil Surrogate Mother Ditinjau Dari Berbagai Aspek Hukum Di Indonesi. ,Ay Indonesian Journal of Islamic Law 1, no. : hlm 72. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 226 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 memperbolehkannya, terutama jika itu adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan keturunan. Namun, ada kelemahan dalam argumen ini. Ketika embrio dipindahkan ke rahim wanita lain, terutama dalam hal warisan dan nasab, ini dapat menimbulkan masalah yang lebih besar, dan dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip penting dalam syariah. Penggunaan rahim wanita lain juga menimbulkan mudharat yang lebih besar, diantaranya kerancuan status anak baik dalam hal nasab, kewalian dan kewarisan, dan beban psikologis pihak suami, istri dan wanita yang rahimnya disewa. Secara khusus berkaitan dengan kewarisan, maka secara langsung hal ini bertentangan dengan konsep hifdz al-maal . enjaga hart. sebagai maqashid syariah pokok. Karena anak yang lahir nantinya nasabnya hanya diikutkan dengan wanita yang melahirkannya, tidak kepada pemilik sperma. Selain itu, jika yang digunakan adalah akad sewa maka dalam kasus sewa Rahim terdapat satu syarat yang tidak terpenuhi terkait obyek sewa. Sebagaimana diketahui bahwa memang sperma dan ovum tidak termasuk najis, namun percampuran antara keduanya setelah berubah menjadi Aoalaqah . egumpal darah yang melekat pada dinding 37 Honainah. Dominikus Rato, and Dyah Ochtorina Susanti. AuStatus Nasab Dan Kewarisan Anak Hasil Sewa Rahim Perspektif Hukum Islam Dominikus Rato University of Jember . Indonesia Dyah Ochtorina Susanti University of Jember . Indonesia Pendahuluan Tujuan Perkawinan Salah Satunya Adalah Untuk Terhindar Dari Perbuat,Ay Rechtenstudent Journal 4, no. April . : hlm 71, https://doi. org/10. 35719/rch. 38 Mohammad Fahrudi Noer Farida Ulvi NaAoimah. AuNasab Bayi Tabung Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Maqasid SyariAoAh,Ay AlAo`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam 4, no. : hlm 150, https://doi. org/10. 31538/adlh. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 227 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 rahi. , maka ia sudah berubah menjadi najis. Hal ini erat kaitannya dengan penyewaan rahim. Sebab, pemindahan sel telur yang telah dibuahi dalam tabung gelas ke dalam rahim wanita, berlangsung ketika sudah menjadi embrio. Meskipun dalam hal ini yang dipersewakan bukan sperma dan ovum melainkan rahim. Tetapi, dalam kasus seperti ini, ada hubungan timbal balik, yakni pemilik rahim dibayar sesuai dengan perjanjian oleh wanita lain sebagai pemilik Berarti hukum keduanya sama. Di samping itu, rahim wanita dianggap suci dan Menyewakan rahim dapat melibatkan penentuan nasab yang tidak dibolehkan dalam Islam. Selain itu, persoalan memiliki anak adalah hak dari Allah, dan menyewakan rahim dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip agama. Berdasarkan pertimbangan ini, penggunaan bayi tabung dengan mengambil sperma atau ovum dari donor dan memindahkan embrio ke rahim istri atau wanita lain dihukumi sebagai haram. Hal ini karena proses tersebut melibatkan tindakan yang tidak terhormat dan dapat menyebabkan campur aduk nasab. KESIMPULAN Permasalahan bayi tabung atau yang dikenal dengan in Vitro Fertilization and Embryo Transfer (IVF-ET) dalam dunia kesehatan ini, jika dilihat dari konsep maslahah Imam 39 Said Agil Husin Munawar. Hukum Islam Dan Pluralitas Sosial (Jakarta: Penamadani, 2. , hlm 113. Latifah et al. AuHUKUM BAYI TABUNG DALAM AGAMA ISLAM The Law Of Test Tube Babies,Ay hlm TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 228 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Al-Juwaini dalam kitabnya Al-Burhan fi Ushul Fiqh ini, maka hukumnya diperbolehkan dengan syarat sumber sperma dan ovum dari pasangan suami, lalu disemaikan dan dipindahkan ke dalam rahim itu sendiri. Karena adanya maslahah dharuri yang ingin dicapai dalam sebuah Namun, ketika program bayi tabung tersebut melibatkan penggunaan rahim wanita lain untuk memindahkan embrio, terdapat sejumlah masalah etis dan hukum yang timbul, seperti kerancuan status anak dalam hal nasab, kewarisan, dan beban psikologis bagi semua pihak yang terlibat. Penggunaan rahim wanita lain juga prinsip-prinsip menyebabkan masalah hukum terkait najis dan sewa rahim. Oleh karena itu, penggunaan bayi tabung dengan pengambilan sperma atau ovum dari donor dan penempatan embrio ke rahim wanita lain dihukumi haram. DAFTAR PUSTAKA