Article Manhaj Penafsiran Hamka: Telaah Ayat-Ayat Ahkam dalam Konteks Keindonesiaan Ahmad Nabil Amir International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC). International Islamic University Malaysia (IIUM). Malaysia. email : nabiller2002@gmail. Abstract PERADABAN JOURNAL OF RELIGION AND SOCIETY Vol. Issue 1. January 2023 ISSN 2962-7958 Page : 20-31 http://jurnal. com/index. php/PJRS/article/view/46 Copyright A The Author. 2023 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. International License The paper discusses the underlying method and context of interpretation of legal verses as set forth by Hamka in his magnum opus. Tafsir al-Azhar. looks into the historical background and dynamics of his interpretation of legal verses that bring forth significance breakthrough in the articulation of classical theoretical perspective of fiqh, maqasid . igher objective of Islamic la. , maslahah . ublic goo. and fundamental of syariah. The study is based on library research using qualitative and scientific approach. Relevant data were collected from primary and secondary sources and analyzed through descriptive, analytical and comparative technique. The finding shows that the Tafsir has bring forth significance breakthrough in legal interpretation that shed light on philosophical and contextual meaning of the ayah, projecting rational dan liberal understanding of the text, independent from classical interpretation and doctrine of traditional ruling and school of thought. shed lights on universal dan dynamic religious spirit and reassertion and reconstruction of ijtihad and socio-legal reform, arguing for the significant local dynamics, norms and ethics of fiqh nusantara (Malay-Indonesian archipelag. which addresses contemporary needs of modern IndonesiaAos complex multicultural and cosmopolite society Keyword Costly tolerance, virtue, tolerance, dialogue, extremis Ahmad Nabil Amir 21 Manhaj Penafsiran Hamka Abstrak Kajian ini membahas metode penelitian hukum yang dilakukan oleh Hamka dalam Tafsir al-QurAoan karangannya. Tafsir al-Azhar. Kajian ini bertujuan untuk melihat alur dan konteks pemikiran Hamka dalam kajian hukum dan syariah terkait dengan aspek pembaharuan ideologi hukum, fikih, maqasid, pemahaman maslahah dan ushul syariah. Metodologi penelitian adalah kualitatif dari jenis penelitian kepustakaan. Bahan penelitian diperoleh dari sumber primer dan sekunder yang terkait dan dianalisis secara deskriptif, analitis dan komparatif. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Hamka mempunyai kesederhanaan dan keluasan pandangan hukum yang tidak terikat oleh doktrin dan ideologi mazhab. Ini menunjukkan pandangan klasik dan universal yang mempertahankan nilai kebebasan dan ijtihad serta semangat hukum yang rasional dan kontekstual yang dipengaruhi oleh fikih nusantara dengan tujuan mendekatkan pemahaman hukum dengan nuansa kehidupan masyarakat dan konteks perkembangan Islam di Indonesia yang modern dan kosmopolit. Kata Kunci Tafsir al-Azhar. Fiqh nusantara. Tafsir al-ahkam. fatwa hukum Pendahuluan Hamka adalah seorang tokoh intelektual, sastrawan, dan ulama yang berasal dari Indonesia. Ia lahir pada tanggal 17 Februari 1908 di Kampung Padang. Sinak. Aceh dan meninggal pada tanggal 24 Juli 1981 di Jakarta. Lebih dikenal denga nama Hamka yang merupakan singkatan dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Ia dikenal sebagai seorang ulama yang memiliki pandangan moderat dalam menafsirkan AlQurAoan dan juga sebagai seorang penulis yang produktif, ia menulis banyak buku yang berhubungan dengan agama, sejarah, sosial, dan politik. Hamka adalah salah satu cendekiawan Indonesia yang paling berpengaruh dan penulis kontemporer paling produktif. Ia telah menulis 113 buku. Karya Hamka yang paling monumental, adalah Tafsir Alquran 30 Juz yang diberi nama Tafsir Al-Azhar (Musyafa, 2. Kajian ini membahas penafsiran ayat-ayat hukum yang dilakukan Hamka dalam Tafsir al-Azhar. Ia melihat manhaj dan konteks pentafsiran yang diketengahkan berdasarkan pandangan etika-hukum dan sosio-budayanya yang khas dan kritis. Corak pemikiran dialektis yang dikembangkan dalam tafsirnya berupaya memberi pemahaman teks yang jelas dengan metode istinbat dan pelacakan dalil dan jalan pentarjihan terhadap nas-nas mazhab dan pengisbatan hujah-hujah syarak yang muktamad. Menurut Milhan . dalam kajiannya yang substantif tentang metodologi tafsir yang dikemukakan Hamka dalam Tafsir al-Azhar, karyanya menggariskan pendekatan yang holistik dan sistematik yang menekankan keterkaitan seluruh ajaran al-QurAoan tentang berbagai hal. Pemahaman yang mendasar ini membentuk aliran tafsir yang sistemik, bukan sebagai bagian Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 20-31 yang terpisah, sekaligus melahirkan pemahamannya yang khas tentang Islam. Pendekatan yang diketengahkan dalam tafsirnya juga berupaya menngbungkan aliran tafsir bi al-maAothur dan tafsir bi al-raAoy yang membentuk corak dan aliran tafsir yang khas dan dipegangnya dari warisan salafus salih (Milhan, 2008, p. Mohd Fazali Abdul Manas. Abd Rahman Abd Ghani & Mohd Noor Daud . dalam kajian mereka tentang metode pentafsiran ayat-ayat hukum dalam kitab Tafsir alAzhar juga merumuskan beberapa prinsip penting yang digunakan Hamka seperti tafsir bi al-maAothur, tafsir bi al-raAoy dan tafsir bi al-isyari (Abdul Manas. Abd Ghani, & Daud, 2. Dalam tesis sarjananya yang membahas tentang manhaj penafsiran ayat-ayat hukum dalam Tafsir al-Azhar. Milhan Yusuf . menjelaskan tentang prinsip tafsir yang dipakai Hamka yang merumuskan pemikiran dan idealisme hukum yang digunakan, mencakup falsafah dan perspektif hukum, serta dasar etika-moral dan sosio-budaya yang khas. Pandangan ini didukung oleh alasanalasan hukum dan keterangan-keterangan fiqh yang mendetil tentang ayatayat hukum, maqasid dan signifikasi kontemporernya yang memperlihatkan keterpengaruhannya dengan doktrin dan aliran pembaharuan modern yang diperjuangkan oleh Syeikh Muhammad Abduh (Yusuf, 1. Dalam penelitiannya tentang metode penafsiran Hamka terkait ayat-ayat hukum ibadat. Muhammad Yusry Affandy Md Isa . merumuskan bahawa tafsirannya menekankan perspektif hukum yang klasik sesuai dengan keterangan ulama mufassirin di kalangan ahli sunnah wal jamaAoah dalam perbahasan mereka terkait kaedah-kaedah hukum dan syariat. Prinsip yang dikekukakan memperlihatkan corak pemikiran hukum dan pemahaman yang luas tentang syariah dan menacakup berbagai disiplin keilmuan sepertihalnya fiqh, sains, ekonomi, sejarah dan psikologi. Ia memperkenalkan aliran tafsir bercorak adabiijtimaAoi yang menegakkan pemahaman kontekstual dan rasional dalam pemahaman moden, dan menampilkan keunikan tradisi mazhab pemikiran Islam nusantara. Tafsirnya memberikan implikasi penting dalam mengembangkan idealisme hukum bernuansa fiqh nusantara yang dapat dimanfaatkan oleh para ilmuwan dan pengkaji tafsir dalam mendalami sejarah, corak pemikiran dan geneologi tafsirnya yang khas dan memahami karakter, etos sejarah dan falsafahnya. Kajiannya juga menemukan bahwa aliran dan wacana fiqh yang diterapkan Hamka menjadi sarana penting dalam berdakwah, melalui penafsiran ayat-ayat terkait dengan filsafat, dalil-dalil hukum, kewajiban ibadat dan hikmah disyariatkanya ibadah tersebut (Isa, 2. Malkan . dalam tinjauan biografisnya tentang Tafsir al-Azhar, mengemukakan bahwa Hamka menerapkan pendekatan rasional yang bercorak linguistik-sosial dan manhaj yang menggabungkan corak tafsir bi al-mathur dan bi al-raAoy, dengan mengambil penyesuaian antara pemahaman mazhab ortodoks salaf dan kebebasan ikhtiyar. Hal itu juga diakui oleh Baidan yang mengkaji pandangan dominan dalam tafsir-tafsir di Indonesia yang membentuk asas dan kerangka tafsir Ahmad Nabil Amir 23 Manhaj Penafsiran Hamka yang digunakan. Baidan melihat kecenderungan akliah yang dominan dalam tafsir Al-azhar dan menggolongkannya ke dalam kelompok tafsir biAol-raAoy (Baidan, 2003. Al-azhar juga dikenal sebagai tafsir yang mengutamakan pemahaman konteks sosial dan historis dalam menafsirkan ayat-ayat Al-QurAoan, sehingga dianggap mampu menjawab permasalahan yang dihadapi umat Islam Indonesia saat ini. Dengan demikian Tafsir yang digunakan Hamka menjadi salah satu kontribusi penting dalam khazanah keilmuan dan kehidupan sosial umat Islam dalam konteks keberagaman yang ada di Indonesia. Kajian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode analisis isi . ontent analysi. sebagai dasar kajian. Bahan kajian diambil dari sumber primer dan sekunder yang berkaitan dengan pokok kajian dan dikaji secara objektif dan sistematis untuk mencapai kesimpulan dan temuan yang akurat. Sejarah Perkembangan Tafsir Ahkam Kajian ini mengungkap metode tafsir hukum yang digunakan Hamka dalam buku tafsirnya. Tafsir al-Azhar. Kajian ini akan memaparkan filosofi dan idealisme hukum yang disarikan dari ayat-ayat hukum. Deskripsi hukum ini terkait dengan latar belakang dan konteks yang mendasari penafsirannya dalam ayat yang membahas tentang teori dan prinsip hukum serta metode argumentasinya, dasar istinbat, cabang ushul dan furuAo, maqasid syariah dan qawa Aoid al-fiqhiyah. Hal ini dibahas dalam kerangka pemahaman fundamentalnya dalam cabang-cabang fiqh, khususnya fiqh ibadah, muamalah, munakahat dan jinayah. Dari pembahasan singkat tentang manhaj dan pandangan hukum yang ditampilkan dalam tafsir, ternyata banyak menyentuh persoalan hukum dan tema hukum yang kompleks yang dikembangkan dalam bab dan sub judul dengan menyertakan detail tentang konteks dan implikasi hukum tertentu, seperti Aual-Fatihah sebagai rukun sembahyangAy (Hamka, 2015, p. Ausyariat haji dan umrahAy (Hamka, 2015, p. zakat (Hamka, 1985, pp. 197Ae . Auyang mustahak menerima zakatAy (Hamka, 1984, juzuAo 10 p. Audarihal jizyahAy (Hamka, 1984, juzuAo 10 p. Autentang haji akbarAy (Hamka, 1984, juzuAo 10 . , ihram (Hamka 1983, 7:. AusyaAoairallah artinya tanda-tanda peribadatan kepada AllahAy (Hamka, 2005. II: 35-. , sujud tilawah dan mauduAo-mauduAo lain yang bersangkutan. Dari paruh kedua abad kedua Hijrah sampai sekarang, para ahli di kalangan fuqaha dan mufassir telah menyusun kira-kira 60 buah karya tentang tafsir ayatayat hukum dalam al-QurAoan, yang mencakup 22 dari empat mazhab Ahlussunnah, 15 dari mazhab Zaidiyah dan 29 dari ulama Shiah Imamiyah (Mibadi, 2014, p. Diantara karya utama dalam perbahasan hukum dalam al-QurAoan oleh ulama ahli sunnah adalah kitab Ahkam al-QurAoan oleh Ahmad bin Ali Razi al-Jassas . Karya karya lainya diantaranya adalah Ahkam al-QurAoan oleh Abul Hasan Ali Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 20-31 Muhammad Tabari yang dikenal sebagai Kiya Haratsi . , seorang ulama usul berhaluan Muktazilah dan berfaham Hanafiyah dalam fiqh. Ahkam al-QurAoan oleh Abu Bakar Muhammad b. Abdullah yang terkenal sebagai Ibn Arabi al-Maliki . Al-JamiAo li Ahkam al-QurAoan oleh Abu Abdillah Muhammad b. Ahmad Ansari . , asal Cordoba. Andalusia. Dalam tafsirnya, selain pembahasan fikih. Ahmad Ansari juga memuat permasalahan bahasa, sastra dan kalam. Ia menyatakan: AuSetiap ayat yang mengandung satu hukum atau lebih, saya akan jelaskan dan jika ayat yang sedang dibahas tidak memuat hal itu, saya akan menafsirkan atau menakwilkannyaAy. Ahmad Ansari juga mengemukakan tentang syariat al-QurAoan, dengan menyebut: AuDan setengah daripada kandungan al-Quran ialah ilmu yang berguna untuk memelihara keselamatan hidup manusia, yang berkenaan dengan halal dan haram dan sekalian hukum-hukum yang lain. Ay (Al-Qurtubi, 1965, p. Sementara itu di lingkungan shiah Imamiyah terdapat berbagai tafsir yang juga bercorak fiqh. Diantaranya kitab Fiqh al-Quran. Khulasah Tafsir . dan Syarh Ayat al-Ahkam oleh Quthbuddin Rawandi . 573 H) seorang pemuka besar mazhab shiah Imamiyah dan murid Syeikh Tabarsi penyusun kitab MajmaAo alBayan. Kanz al-AoIrfan fi Fiqh al-QurAoan oleh Fadhil Miqdad . 826 H). Zubdah alBayan fi Ahkam al-Quran oleh alim Rabbani. Muqaddas Aradabili . Tafsir Ayat al-Ahkam Wifqa al-Madzhab al-JaAofari wa al-Madzahib al-ArbaAoah oleh Sayid Aga Husain TabathabaAoi Yazdi dan lain-lainnya. Kebanyakan karya tafsir ini disusun mengikut bab-bab fiqh sesuai urutan pembahasannya yang tercantum dalam al-QurAoan dengan membawa pandangan mazhab dan hukum klasik yang dipegangnya (Mibadi, 2014, p. Penelitian hukum yang mendalam telah diprakarsai dalam sejarah penulisan tafsir klasik. Ini kemudian melahirkan karya-karya penting dalam pengembangan kajian tentang isu-isu hukum yang meluas dan pokok-pokok syariat serta intisari dasarnya. Di era kontemporer, para ulama memberikan perhatian yang cukup besar pada tafsir ahkam. Hal ini terlihat dari beberapa karya tafsir ahkam yang muncul pada paruh pertama abad ke-20 yang cukup refresentatif, dan menjadi referensi para sarjana Islam dewasa ini. Di antara tafsir ahkam kontemporer adalah Ayat alAhkam oleh Muhammad Ali Yasis al-Misri . 9-1396 H), seorang ulama bermazhab SyafiAoi dan juga tafsir RawaiAo al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam min al-QurAoan karya Muhammad AoAli al-Shabuniy . 7 H/1928 M). Tafsir RawaiAou al-Bayan, - yang sering juga disebut Tafsir al-Shabuniy - mendapat sambutan luas di dunia Islam. Bahkan Tafsir RawaiAou al-Bayan dijadikan sebagai rujukan utama atau kitab wajib . utub al-dara. di Indonesia khususnya Perguruan Tinggi Agama islam (PTAI), khususnya di Fakultas SyariAoah dan Ushuluddin (Syafril & Khairudin, 2. antara keistimewaan dan keunikan Tafsir RawaiAo al-Bayan adalah penjelasan AshShabuny mengenai hikmah at-tasyriAo . ikmah hukum atau maqashi. yang menjadi Ahmad Nabil Amir 25 Manhaj Penafsiran Hamka khatimah . Secara aksiologis, hikmah at-tasyriAo memuat hikmah dibalik penetapan suatu hukum yang bertujuan menyingkap makna filososi suatu hukum secara rasional dan logis (Qudsia, 2. Dalam pengantarnya. Ali Shabuniy mengemukakan: AuSetiap ayat kami bawakan sepuluh permasalahan: analisis leksikal, bahasa, pengertian umum ayat, sebab turun . sbabun nuzu. , ketrkaitan dengan ayat-ayat lainnya, qiraAoah, bentuk-bentuk iAorab, poin-poin sastra, hukum-hakam syariat, hikmah pensyariatan dan seterusnya. Ay . l-Shabuniy, 1993. Dalam perkembangan selanjutnya, perhatian para intelektual Islam kontemporer terhdap penafsiran ayat-ayat hukum juga terlihat masih cukup Salah satunya adalah Abdullah Saeed. Saeed adalah salah satu cendekiawan muslim yang sangat concern pada kajian Al-QurAoan kontemporer. Abdullah Saeed menawarkan sebuah metodologi penafsiran kontekstual untuk memahami AlqurAoan. Ia menawarkan hierarki nilai untuk memahami ayat-ayat hukum (Saeed. Walaupun Saeed tidak secara khusus menyusun tafsir ahkam dengan metode yang digagasnya, namun pendekatan yang ditawarkan Saaed dapat memperkaya khazanah penafsiran al-QurAoan, khususnya terkait dengan ayat-ayat hukum. Prinsip-prinsip Penafsiran Hukum dalam Tafsir al-Azhar Secara garis besar ayat-ayat hukum ini dapat didefinisikan sebagai Auayat-ayat yang mengandungi hukum taklifi . enjelasan hukum yang berkaitan dan mengarah secara langsung kepada perbuatan manusia, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan muba. atau hukum wadAoi . enjelasan hukum yang tidak berkaitan dan mengarah secara langsung dengan perbuatan manusia, seperti sah atau tidak sahnya suatu perbuata. Ay (Mibadi, 2014, p. Para ulama masih berbeda pendapat mengenai jumlah ayat-ayat hukum dalam al-QurAoan. Ibnu a-Arabi meyebutkan ada sekitar 800 ayat. Dengan perspektif yang berbeda, al-Ghazali berpendapat ada 500 ayat, menurut al-SanAoani ayat hukum dalam al-QurAoan berjumlah 200 ayat, sedangkan Ibn Qayyim al-Jawziyah menilai hanya berkisar pada 150 saja (Mahadhir, 2. Namun seperti yang di ungkapkan Abdullah Saeed, beberapa cendekiawan Muslim berpendapat bahwa dengan pembacaan yang cermat akan diketahuai bahwa ayat dalam Al-QurAoan yang dianggap benar-benar ayat hukum jumlahnya relatif sedikit. Pendapat ini dianut oleh sejumlah sarjana Islam Barat, misalnya Noel Coulson (Coulson, 1964, p. Saeed menyebut perkiraan jumlahnya berkisar antara 80 hingga 500, tergantung pada definisi AohukumAo yang digunakan. Kalaupun diambil angka 500 sebagi angka yang paling besar, hanya sekitar 200 yang berhubungan dengan urusan pribadi . l-akhwal al-shakhsiyya. dan warisan. Di bidang hukum lain, seperti hukum muamalah dan hukum pidana. Al-QurAoan sangat sedikit referensinya. Karena menurut Saeed Al-QurAoan pada dasarnya Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 20-31 tidak dimaksudkan untuk menjadi teks hukum. Ayat-ayat dengan muatan hukum cenderung bersifat kebetulan atau sebagai tanggapan terhadap situasi tertentu yang harus dihadapi oleh komunitas Muslim saat itu (Saeed, 2005, p. Dalam konteks semasa, kitab Tafsir al-Azhar dikenal sebagai karya tafsir moden yang bernuansa hukum yang dikeluarkan dengan corak fiqh nusantara dan sosio-budaya yang mengesankan. Metode tafsirnya yang rasional menggarap dasar pemahaman hukum yang menyeluruh atas ayat berasaskan keteranganketerangan yang berasal dari al-QurAoan, uadits sahih, atshar para sahabat, pendapat ahli tafsir, fuqaha dan tabiAoin. Aoalim Aoulama yang muktabar, dalil-dalil mazhab yang rajih, keterangan bahasa, fakta sejarah, penemuan ilmiah dan lainnya dalam memperkuat argumentasi dan penjelasannya mengenai maksud dan implikasi Pengetahuan dasar tentang ayat dibahas dan dikaitkan dengan pengertian dasar hukumya, seperti diungkapkan pada tafsir surah al-Fatihah: AuMaka dalam hal ini tidaklah cukup kita hanya sekadar mentafsir arti al-Fatihah, melainkan kita perlengkapkan lagi dengan hukum atau ketentuan syariat berkenaan dengan al-Fatihah. Segala sembahyang tidak sah kalau tidak membaca al-Fatihah. Ay (Hamka, 2015, p. Uraian dasar hukum juga dikaitkan dengan nilai spiritual yang mendasarinya, yang diamati dalam perumusan hukumnya dalam menarik pesan moral dan kebijaksanaan yang disarikan dari ketentuan dan ketentuan aturan ibadah, muamalat dan sebagainya, sebagai dikutip dalam sambutan Hamka dalam terjemahan kitab IhyaAo AoUlumuddin oleh Prof. Tk. Ismail Yakub: AuSejak daripada ibadat, sembahyang, puasa, zakat dan hajji, sampai kepada muAoamalat . ergaulan hidup manusia sehari-har. , sampai kepada munakahat . embangunan rumah tangg. , sampai kepada hukum-hukum pidana, semuanya beliau cari isi dan umbinya, inti atau sarinya dalam alam hakikat dan hikmat, sehingga hidup kita sebagai Muslim berarti lahir dan batin. Ay(Al-Ghazali, 1977, p. (Al-Ghazali, 1977, . Dalam perumusan hukumnya. Hamka menekankan pentingnya interpretasi dan pemahaman hukum yang utuh dan mendasar terhadap kaidah syariAoah yang telah melahirkan pemikiran fikih yang luas kalangan para ahli hukum Islam dalam memaknai semangat dan intisari hukumya untuk memunculkan argumen dan menarik kesimpulan dan pemahaman memahami dasarnya. AuSemuanya itu peraturan. Islam telah memberikan peraturan yang demikian baik, supaya terbentuk suatu masyarakat yang baik atau yang di dalam agama dinamai ummat. Peraturan-peraturan itulah yang kemudiannya membuka fikiran ulama-ulama Islam buat menentukan hukum mana yang wajib dan mana yang sunnat, mana yang haram dan mana yang makruh, dan mana yang mubah. Peraturan-peraturan itu pula yang telah menimbulkan ilmu fiqh yang telah demikian luas di dalam Islam, sehingga timbullah berbagai mazhab yang terkenal. Ay Ahmad Nabil Amir 27 Manhaj Penafsiran Hamka (Hamka, 1983, pp. 1209Ae1. Kesimpulan hukum dijelaskan dengan membedakan antara ibadah yang taAoabbudi dan taAoaqquli dan memperhatikan implikasi hukum dan realisasi kontekstualnya dan mempertimbangkan makna dan tujuan yang terungkap dari makna ajaran, sebagai dirumuskan dalam tafsir surat al-Baqarah ayat 158: AuSesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah dari pada syiar-syiar Allah juaAy. Hamka mengulas: AuASyiar-syiar demikianlah adalah termasuk taAoabbudi, sebagai imbangan dari taAoaqquli. TaAoabbudi artinya ialah ibadat yang tidak dapat dikorek-korek dengan akal mengapa dikerjakan demikian. TaAoaqquli ialah yang bisa diketahui dengan akal. Kita mengetahui apa hikmahnya mengerjakan shalat, itu namanya taAoaqquli. Tetapi kita tak dapat mengakali mengapa zuhur empat rakaat dan subuh dua rakaat. Itu namanya taAoabbudi. Ay (Hamka, 2005, pp. 35Ae. Untuk menghormati pemikiran tafsir bi al-maAothur dan bi al-raAoyi yang ditulis para ulama dalam karya-karyanya. Hamka mencoba merumuskan dalildalil dan pandangan-pandangan yang dihunakan dalam empat mazhab serta mengembangkan manhaj dan landasan. penafsiran dan landasan hukum yang digunakan dalam madzhab-madzhab tersebut, serta mengurai perbedaan pandangan diantara mereka, seperti kesimpulan yang ditariknya tentang Haji Akbar: AuTetapi hendaklah kita ketahui bagaimana penafsiran tentang haji akbar itu. Tafsir-tafsir al-QurAoan, seperti Tafsir al-Thabary, ar-Raziy. Ibnu Katsir, dan beberapa tafsir lain, yang terkemudian sekali ialah Tafsir al-Manar telah memperkatakan dan menghuraikan di sekeliling haji akbar itu dengan sangat jelas, tentang bilakah dinamakan haji akbar itu. Setengah berpendapat bahawa haji akbar itu ialah hari kesepuluh, kerana pada hari itu bolehlah dikatakan bahawa segala rukun yang pokok dari haji sudah dapat dikerjakan. Ay (Hamka, 2009, p. Pemahaman dasar ini membentuk pandangan dasar tentang struktur hukum dan pemahaman tentang perbedaan bentuk ayat-ayat Al-QurAoan yang menjadi ciri surat Makkiyah dan Madaniyah, seperti diungkapkan dalam pembahasannya tentang fokus dasar pada aspek hukum serta penjelasan praktisnya yang menjadi ciri ayat-ayat yang diturunkan di Madinah: AuKitapun telah diberi pengajaran di dalam al-QurAoan perbedaan di antara surat-surat yang diturunkan di Mekkah dengan surat-surat yang diturunkan di Madinah. Surat-surat yang diturunkan di Madinah kebanyakan sudah menguraikan hukum-hukum yang akan dijalankan dalam masyarakat Islam dengan secara terperinci. Hal-hal yang mengenai peribadatan pergaulan hidup . uAoamala. termasuk urusan berjual beli, termasuk juga urusan perkawinan, pergaulan suami isteri, pembagian harta pusaka dan warisan . jika seseorang Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 20-31 meninggal dunia, dan juga urusan peperangan dan perdamaian, semuanya itu tertera di dalam surat-surat yang diturunkan di Madinah. Ay (Hamka, 1. Hamka dalam tafsirnya menjunjung tinggi dalil-dalil Al-QurAoan dan AsSunnah sebagai sumber hukum, yang dengan itu para ahli hukum mengambilnya sebagai dasar ijtihad dan mengeluarkan hujjah dan dalil-dalil hukum serta meletakkan dasar-dasar mazhab mereka: AuOleh sebab itu, maka al-Quran adalah sumber hukum. Kelak di dalam penafsiran kita akan berjumpa hukum rumahtangga, nikah, talak, rujuk, hadhanah . engasuhan ana. , wasiat, pemeliharaan harta anak yatim minoritas . olongan keci. di bawah kekuasaan Islam, sampai kepada peraturan berburu dan makanan yang halal dan haram. Dan lain-lain sebagainya. Ada hukum yang diberikan oleh al-Quran secara Mufash-shal, secara terperinci. Hukum-hukum al-Quran itu diperjelas lagi dengan sunnah Rasul, baik perkataannya, . atau perbuatannya . fAoaluh. atau perbuatan orang lain di hadapan beliau yang tidak ditegurnya . Maka hukum-hukum al-Quran itulah yang menimbulkan lapangan luas bagi mujtahid untuk berijtihad, sehingga timbullah ilmu fiqh dengan keempat bagiannya . , sejak ibadat, sampai kepada muAoamalat, sampai kepada munakahat dan sampai kepada hukum jinayat. Ay (Hamka, 2015, pp. 10Ae. Dengan membawa pemahaman modern yang berorientasi pada al-Manar. Hamka menolak keras sikap taklid dan permisif serta membabi buta dalam mengikuti para ulama, serta kesewenang-wenangan hukum yang menimbulkan mudharat, dan kesalahan-kesalahan di masa lalu : AuInilah suatu kekacauan fikiran yang tumbuh oleh karena hakim-hakim agama berfaham terlalu sempit, hanya taqlid kepada pendapat ahliahli fiqh dan tidak ada kesanggupan memikirkan intisari ajaran agama dan tidak mengerti maksud hadis Nabi . yang kita salinkan tadi, bahwa maksud segala hukum agama bukanlah memberi mudharat dan Ay (Hamka, 1983, p. Tafsir al-Azhar pada dasarnya berbicara tentang manhaj dan metode hukum dalam empat mazhab Sunni dengan mengungkapkan tingginya nilai dan idealisme hukum dalam al-QurAoan serta upaya pengembangannya untuk membangkitkan gerak pemikiran dan ijtihad serta pemahaman fiqih dan fikih yang luas. dasar taqlid bobrok yang menutup akal sehat. Hal ini sebagai dinyatakan dalam tafsirnya terhadap surat An-NisaAo ayat 82 : AuMaka apakah tidak mereka mau merenungkan al-Quran? Dan kalau adalah dia dari sisi yang selain Allah, sesungguhnya akan mereka dapati di dalamnya perselisihan yang banyak. Ay Hamka mengulas: AuDan dari ayat ini juga, menurut ar-Razi, dapat difahami bahwa kita wajib memandangnya dengan tekun dan sanggup mengambil dalil. Ahmad Nabil Amir 29 Manhaj Penafsiran Hamka Di sini juga kita dapat tahu bahwa taqlid . enurut saja kepada orang lai. dengan tidak mengetahui dalilnya adalah satu kesalahan. Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar: AuBarangsiapa yang dengan teliti merenungi alQuran dengan makna yang terkandung di dalamnya, serta memelihara tafsirnya yang didapat dari sunnah Rasulullah s. dan dari Sahabatsahabatnya, yang telah turut hadir seketika ayat-ayat diturunkan dan dapat menghasilkan hukum dari memperhatikan manthuqnya . ang tersura. dan mafhumnya . ang tersira. , demikian juga makna yang terkandung dalam sunnah, menyaring mana yang dapat dijadikan Orang itulah yang terpuji dan dapat mengambil manfaat dari alQuran. Itulah usaha dari ahli-ahli fiqh di kota-kota besar, baik tabiAointabiAoin atau ulama-ulama yang sesudah mereka. Ay (Hamka, 1983, p. Demikianlah prinsip-prinsip pemikiran tafsir Hamka yang membawa pandangan luas tentang hukum yang dimunculkan dari upayanya mengonstruksi hukum dan menurunkan argumentasi fikih dari teks al-QurAoan. Pandangannya menggambarkan kekuatan dan ketinggian ijtihadnya yang dipengaruhi oleh pengaruh tradisi akliah yang berkembang dalam sejarah penulisan tafsir klasik dan abad pertengahan yang sangat membentuk pemahamannya tentang syariah dan memberikan dampak dan implikasi praktis dalam konteks kekinian. Implikasi praktis yang dimaksud dalam konteks kekinian dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, pemahaman konteks sosial dan historis. Hamka mengutamakan pemahaman konteks sosial dan historis dalam menafsirkan ayatayat Al-QurAoan. Hal ini dapat memberikan implikasi praktis dalam memahami hukum Islam dalam konteks kekinian. Pemahaman atas konteks sosial dan historis dalam hukum Islam dapat memberikan pertimbangan hukum secara lebih relevan dan komprehensif , sesuai dengan kebutuhan dan perubahan masyarakat. Kedua, pemahaman yang holistik. Hamka menekankan keterkaitan seluruh ajaran al-QurAoan tentang berbagai hal. Ini dapat menarik pemahaman yang lebih luas dan komprehensif mengenai hukum Islam. Pemahaman yang holistik dapat membantu dalam memahami hukum Islam dalam konteks yang lebih luas dan komprehensif, sehingga dapat memberikan solusi yang lebih tepat dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam saat ini. Ketiga, pemahaman yang inklusif. Hamka juga mengutamakan pemahaman yang inklusif dalam menafsirkan ayat-ayat Al-QurAoan. Ini pada giliranya juga dapat memunculkan pemahaman yang inklusif tentang hukum Islam. Inklusifisme dalam pandangan hukum Islam akan meningkatkan penerimaan berbagai kelompok masyarakat atas hasil ijtihad yang dilakukan. Karena argumentasi hukum beserta proses perumusan hukum yang digunakan tidak terikat oleh doktrin dan ideologi mazhab tertentu. Peradaban Journal Religion and Society 2. 2023 : 20-31 Kesimpulan Dari pembahasan singkat tentang manhaj tafsir ayat hukum Hamka dalam Tafsir al-Azhar, diperoleh beberapa temuan penting, antara lain. Pada dasarnya. Hamka menekankan pentingnya nilai ideal dan filosofi hukum dalam al-QurAoan serta perspektif spiritual dan moral serta pemahaman maqasidnya. Kesimpulan hukum diambil berdasarkan argumentasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap teks-teks hukum. Hal ini didukung oleh dalil-dalil al-QurAoan dan hadis-hadis shahih, atshar para sahabat dan nash-nash ijmaAo serta luasnya ijtihad dalam pembahasan idealisme hukum dan cara berpikir mazhab. Hal ini dirumuskan dengan pandangan dunia yang pluralistik dan universal yang menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan ijtihad serta dinamika fikih berdasarkan manhaj dan kerangka interpretatif yang Tafsirnya terkait dengan pandangan hukum dan fatwa yang digariskan oleh para ulama Salaf dan ulama kontemporer serta dihubungkan dengan tren modern yang berkembang di dunia Islam dalam pemahaman hukum dan fatwa Argumennya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar ijtihad yang terbangun dalam sejarah yang dikaitkan dengan konteks modern yang relevan dengan doktrin dan pandangan hukum saat ini. Daftar Pustaka