Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid TRADISI TAJDID AL-NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowos. Rohikim Makhtum Email: rohikimmahtum1222@gmail. Siti Suharlina Email: linakhoiriyah20@gmail. Prodi Hukum Keluarga Islam. STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo Abstrack Marriage is a common thing that is done by all humans, it is either based on love or certain goals such as wanting to have children. In a marriage, the occurrence of disputes in the household is a common thing that is done by husband and wife which can cause close or loosening of the relationship. Excessive disputes can also cause bigger problems, from that the tradition of tajdid al-marriage is present as a solution to harmonize family relationships again. This research focuses on the practice of the tajdid al-nikah tradition in Gayam Village. Botolinggo District. Bondowoso Regency and the view of Islamic law on the tajdid al-nikah tradition in Gayam Village. Botolinggo District. Bondowoso Regency. This writing method is presented using empirical legal research methods by presenting accurate data obtained in the field and arranged in an easy-to-understand scheme. The implementation of tajdid al-nikah is carried out as is the case with marriage in general and does not depart from applicable Islamic law such as fulfilling the pillars of marriage and the conditions of marriage. The difference in the practice of implementing tajdid al-nikah lies only in the festivities of the wedding because there are no invited guests and wedding trinkets like weddings in general in Gayam Village. The law of this Tajdid marriage is This is because the tajdid nikah that was carried out did not damage the previous marriage contract and was carried out for several reasons that did not conflict with the syara'. Keywords: Tadjid Nikah. Tradition. Perspective of Islamic Law. Abstrak Pernikahan merupaan hal lazim yang dilakukan oleh semua manusia, hal itu baik didasari cinta maupun tujuan-tujuan tertentu seperti ingin memiliki keturunan. Dalam sebuah pernikahan terjadinya pertikaian dalam rumah tangga hal itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pasangan suami-istri yang dapat menyebabkan eratnya hubungan ataupun melonggar. Pertikaian yang berlebihan juga dapat menyebabkan masalah yang lebih besar, dari hal itu tradisi tajdid al-nikah hadir sebagai sebuah solusi untuk meng-harmonisan lagi hubungan dalam Penelitian ini berfokus pada praktek tradisi tajdid al-nikah Di Desa Gayam Kecamatan BotolinggoKabupaten Bondowoso dan pandangan hukum Islam terhadap tradisi tajdid al-nikah di Desa Gayam Kecamatan botolinggo Kabupaten Bondowoso. Metode penulisan ini disajikan menggunaan metode penelitian hukum empiris dengan menyajikan data akurat yang didapat di lapangan dan disusun dengan skema yang mudah dipahami. Pelaksanaan tajdid al-nikah tajdid al-nikah dilakukkan seperti halnya pernikahan pada umumnya dan tidak keluar dari hukum Islam yang berlaku seperti memenuhi rukun-rukun nikah Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid dan syarat-syarat nikah. Perbedaan praktek pelaksanan tajdid al-nikah hanya terletak pada kemeriahan pernikahan sebab tidak adanya tamu yang diundang dan pernak-pernik pernikahan sebagaimana pernikahan pada umumnya di Desa Gayam. Hukum dari Tajdid nikah ini adalah Sebab, tajdid nikah yang di lakukan tidak merusak akad nikah sebelumnya dan dilakukan sebab beberapa alasan yang tidak bertentangan dengan syaraAo. Kata kunci: Tadjid Nikah. Tradisi. Perspektif Hukum Islam. Diterima redaksi : 31-12-2022 | Selesai Revisi : 31-12-2022 |Diterbitkan Online: 31-12-2022 PENDAHULUAN Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah fitrah setiap manusia agar bisa memikul amanat dan tanggung jawab terhadap diri dan orang lain, karena itu pernikahan mempunyai manfaat besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial tersebut adalah memelihara kelangsungan hidup manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang bisa membahayakan kehidupan manusia, serta mampu menjaga ketentraman jiwa. Perkawinan sebagai salah satu syariat Islam merupakan ketetapan Allah atas segala Ditinjau dari segi ibadah, dengan perkawinan berati telah melaksanakan sunnah nabi, sedangkan menyendiri dengan tidak kawin adalah menyalahi sunnah nabi. Rasulullah saw juga telah memerintahkan agar orang-orang yang telah mempunyai kesanggupan untuk segera melakukan perkawinan, karena akan memelihara diri dari perbuatan yang dilarang Allah. Pernikahan atau yang biasa disebut perkawinan merupakan akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafadl nikah atau ziwaj atau yang semakna keduanya. Nikah merupakan asas hidup yang paling utama dalam pergaulan atau embrio bangunan masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai suatu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan interelasi antara satu kaum dengan yang lain. Salah satu dalil yang digunakan sandaran mengenai tradisi tajdid al-nikah adalah beberapa hadis nabi Muhammad SAW. Tajdid al-nikah merupakan tindakan sebagai langkah membuat kenyamanan hati dan ihtiyath . ehati-hatia. yang diperintah dalam agama sebagaimana kandungan sabda Nabi SAW yang berbunyi : Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat/samar-samar, yang tidak diketahui oleh Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. (H. Bukhar. Dan hadist yang dituturkan Salamah yakni beliau berkata yang Artinya: Kami melakukan baiAoat kepada Nabi SAW di bawah pohon kayu. Ketika itu. Nabi SAW menanyakan kepadaku: AuYa Salamah, apakah kamu tidak melakukan baiAoat. Aku menjawab: AuYa Rasulullah, aku sudah melakukan baiAoat pada waktu pertama . ebelum in. Ay Nabi SAW berkata: AuSekarang kali Ay (H. Bukhar. Dalam hadits ini diceritakan bahwa Salamah sudah pernah melakukan baiAoat kepada Nabi SAW, namun beliau tetap menganjurkan Salamah melakukan sekali lagi bersama-sama dengan para sahabat lain dengan tujuan menguatkan baiAoat Salamah yang pertama sebagaimana disebutkan oleh al-Muhallab. Karena itu, baiAoat Salamah kali kedua ini tentunya tidak membatalkan baiAoatnya yang pertama. Tajdid nikah dapat diqiyaskan kepada tindakan Salamah mengulangi baiAoat ini, mengingat keduanya sama-sama merupakan sebuah ikatan yang dibangun oleh dua pihak atau lebih. Penggunaan hadist ini dikemukakan oleh Ibnu Munir sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fathul Barri. Ibnu Munir berkata: AuDipahami dari hadits ini . adits di ata. bahwa mengulangi lafazh akad nikah dan akad lainnya tidaklah menjadi fasakh bagi akad pertama, ini berbeda dengan pendapat ulama SyafiAoiyah yang berpendapat demikian . engakibatkan fasak. Ay Mengomentari pernyataan Ibnu Munir yang mengatakan bahwa ulama SyafiAoiyah berpendapat mengulangi akad nikah dan akad lainnya dapat mengakibatkan fasakh akad pertama. Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan: AuAku mengatakan: AuYang shahih di sisi ulama SyafiAoiyah adalah mengulangi akad nikah atau akad lainnya tidak mengakibatkan fasakh akad pertama, sebagaimana pendapat jumhur ulamaAy. (Dahlan Sujari, 1. Tradisi ini dilakukan ketika perkawinan yang telah dilakukan mengalami berbagai persoalan dalam rumah tangga sebagai upaya dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Semisal melakukan tradisi tajdid al-nikah karana tidak harmonis di Desa Gayam Kecamatan botolinggo Kabupaten Bondowoso Kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tradisi ini sesuai dengan ajaran Islam Islam Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Menyadari bahwa tidak semua maslahah kehidupan ini hukumnya dapat ditemukan secara konkrit di dalam Al-QurAoan dansunnah, maka Islam meletakkan prinsip-prinsip umum dan kaidah-kaidah dasar yang dapat dijadikan pegangan oleh para mujtahid untuk mengembangkan hukum Islam dan memecahkan masalah-masalah baru melalui ijtihad. Tradisi tajdid al-nikah merupakan tradisi dimana sepasang suami istri melakukan pernikahan baru setelah melakukan hal-hal dengan tenggat waktu yang lama seperti merantau dan pertengkaran. Dasar yang digunakan masyarakat untuk melakukan tajdid al-nikah ini adalah 1Oleh karena itu, dari uraian-uraian tersebut penulis bermaksud untuk meneliti dan membahas lebih lanjut tentang AuTradisi Tajdidun Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Studi Kasus Di Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten BondowosoAy. Penelitian yang senada dengan penelitian ini yaitu skripsi karya Habib Prayogo AuTradisi Tajdid al-Nikah di Desa Karang Dadap Kecamatan Karang Dadap Kabupaten PekalonganAy Fakultas SyariAoah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Dalam skripsi ini dijelaskan bahwasanya ada dua hal yang bisa dijadikan garis besar yaitu pertama, faktor yang menyebabkan terjadinya tajdi al-nikah adalah ekonomi yang tidak berjalan lancar, belum dikaruniai momongan dan kepercayaan setempat. tradisi tajdid al-nikah tidak menyimpang dari hukum syaraAo dan tradisi tersebut juga telah berlaku dan menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat pekalongan, akan tetapi Habib Prayogo menjelaskan sebuah penyelewengan syaraAo akarena pelaksanaan tradisi ini menggunakan perhitungan jawa yang mana masyarakat percaya akan adanya kesialan pada hari-hari tertentu padahal segala sesuatu telah diatur oleh Sang Maha Kuasa (Habib Prayoga, 2. Selain itu. Skripsi yang senada juga karya dari Muhammad Adi Fariq Sabiqa tentang Autajdid Al-nikah sebagai alternatif keluarga yang belum memiliki keturunanAy fakultas syariAoah dan hukum universitas negri wali songo semarang. Beliau menjelaskan bahwasanya. Tajdid alnikah merupakan salah satu tradisi yang di lakukan oleh masyarakat desa nyambleng sebagai bentuk ikhtiyar bagi keluarga yang belum memiliki keturanan. Tradisi ini memiliki kolerasi terhadap keadaan dan suasana masyarakat sekitar. Tradsisi ini bernilai dari pandangan hukum islam, karena didalamnnya memiliki kemanfaatan yangn sangat besar, dan kepercayaan Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid masyarakat terhadap tradisi yang baik dan bernuansa islami menumbuhkan bibit-bibit keimanan yang semakin tinggi. (Muhammad Adi Fariq Sabiq, 2. METODELOGI PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini mengenei hukum islam terhadap pembaruan nikah, yaitu menggunakan jenis penelitian empiris. Penelitian empiris merupakan penelitian berkarakteristik yang dilakukan oleh peneliti melalui penelitian lapangan atau fiel reasearc dalam penelitian ini dikumpulkan data yang kemudian di olah sesuai dengan tehnik analisis yang dipakai yang digunakan dalam bentuk deskriptif guna memperoleh keadaan sebenarnya dari hukum sebagai kenyataan sosial. Sedangkan pendekatan yang dilakukan oleh peneliti dalam melakukan penelitian mengenai judul tradisi tajdid al-nikah di desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso. Yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Pelaksanaan tradisi Tajdid al-nikah tidak terlalu berbeda dalam pelaksanaannya sebagaimana seperti pernikahan biasanya, akan tetapi pelaksanaan tradisi ini lebih hanya untuk keluarga dari pihak suami dan istrinya saja . idak untuk publi. , sebagaimana pernikahanpernikahan yang dilakukan masyarakat desa gayam waktu pertama kali menikah. Tradisi Tajdid al-nikah di Desa Gayam merupakan tradisi dimana pernikahan yang dilakukan ulang oleh pasangan suami istri yang memiliki kepentingan tertentu, mendatatangkan wali dan saksi serta mengucapkan ijab qabul kembali. Perlu diketahui dari pernyataan diatas dapat dipahami bahwasanya tradisi Tajdid al-nikah tersebut tidak semua orang yang malakukannya, bahkan keluarga yang melakukan tradisi tersebut dapat digolongkan dalam kategori kelompok minoritas dalam golongan yang melaksanakan tradisi tajdid al-nikah. Tradisi Tajdid al-nikah seperti yang telah kita ketahui diatas bahwasanya, tradisi tersebut merupakan sebuah anjuran atau contoh yang dilakukan pendahulu Desa Gayam dan ternyata berhasil mengatasi beberapa masalah seperti kurangnya keharmonisan antara suami dan istri dalam hubungan rumah tangga. Proses melakukan tradisi tajdid al-nikah merupakan sebuah tradisi yang dipandang seakan-akan hal tersebut merupakan kesunnah-an, bukan sebuah tradisi yang wajib dilakukan oleh pasangan suami istri. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Beberapa alasan mengapa tradisi ini dilakukan diantaranya: Pertama, merupakan Tradisi Nenek Moyang. Tradisi tajdid al-nikah merupakan sebuah adat yang sudah turun temurun dari pendahulu atau nenek moyang mereka. Tradisi tersebut juga bisa merupakan sebuah hal yang harus diakukan oleh orang-orang sekarang yang mengalami masalah seperti pendahulu mereka. Kedua. Sebab Faktor Ekonomi. Tradisi tajdid al-nikah juga dilakukan berkaitan dengan masalah faktor perekonomian keluarga, yakni keadaan rumah tangga yang rezekinya kurang lancar, dengan melakukan tradisi ini mereka berharap agar masalah perekonomian keluarga mereka menjadi lebih lancar dan lebih makmur. Ketiga. Adanya ketidakharmonisan dalam keluarga. Tradisi tajdid al nikah yang dilakukan di desa gayam salah satu nya tidak harmonis dalam keluarga yang sering bertengkar dan berkata kasar dalam dua pihak suami istri bahkan perna ketika bertengkar sampai main tangan di sangka oleh istrinya sendiri suaminya salah pergaulan dalam menjalani kehidupan keluarganya suami istri tersebut sering menggunakan keangkuhannya maka dari itu dalam keluarga tidak ada kata harmonis. Hal ini seralaras dengan pemaparan salah satu tokoh masyarakat di desa Gayam yang menyatakan bahwa Tajdid al nikah ini di lakukan karna adanya beberapa faktor yang memang benar-benar berpengaruh dalam hal terjadinya yakni anjuran dari salah satu tokoh masyarakat menganjurkan melakukan tajdid al-nikah ketika dalam rumah tangga tidak harmonis, kesulitan dalam perekonomian dan sudah terbukti dengan adanya seseorang yang sudah melakukan tajdid al-nikah lambat laun sudah mengalami perubahan meski tidak sepenuhnya. Keempat. Adanya sikap Ragu. Tajdid al-nikah juga di lakukan ketika seorang suami marah marah tidak bisa mengendalikan emosionalnya yang tinggi tidak sengaja mengucapkan kata kata talak maka dari situ di haruskan melakukan tajdid al-nikah. Beberapa alasan terjadinya tajdid al-nikah diatas yang dilakukan oleh masyarkat Desa Gayam didasari oleh peng-qiasan yang digunakan. Pengqiasan ini dilakukan karena keterpengaruhan budaya maupun kegiatan yang ber-basic spiritual, berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu tokoh di Desa Gayam, menyabutkan bahwa tajdid al-nikah diqiaskan dengan dua hal yaitu qias dengan tajdid al-wudhluAo dan tajdid al-iman. Pertama. Perumpamaan dengan tajdid al-wudluAo. Sebagaimana tajdid al-wudluAo dilakukan untuk memperbarui wudluAo ketika hendak melaksanakan ibadah yang membutuhkan wudluAo, hal itu bukan semerta dilakukan tanpa alasan. tajdid al-wudhuAo memiliki beberapa alasan Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid dianaranya adanya bentuk ihtiyat . ehati-hatia. jikalau terjadi hal-hal yang dapat membatalkan wudluAo tanpa kita ketahui, dari hal itu maka tajdid al-wudhuAo dilakukan untuk mencegahnya. Sepertihalnya wudhluAo, pernikahan juga demikian menurut masyarakat Desa Gayam yang mana berhati-hati karena wudhluAo tidak sah bisa mengakibatkan solat tidak sah seperti halnya pernikahan akan memperoleh dosa bukan pahala dalam segala jika pernikahan tersebut rusak. Dari hal itulah kemudian tajdid al-nikah juga dilakukan untuk menghindari hal tersebut. Kedua. Perumpamaan dengan tajdid al-iman. Maksud tajdid al-Iman disini tidak terlalu berbeda dengan tajdid al-WudluAo diatas, akan tetapi dalam tajdid al-iman masyarakat Desa menganggap bahwasanya masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan mereka kemungkinan diakibatkan oleh kesalahan mereka sendiri kepada sang maha kuasa. Berangkat dari statement ini, tajdid al-nikah kemungkin menjadi solusi apabila terjadi sebuah masalah dari faktor ekonomi maupun yang lainnya dengan tujuan agar pernikahan mereka dapat berjalan lebih baik lagi. PEMBAHASAN Praktek Tajdid Nikah di Desa Gayam Pada prakteknya, masyarakat desa gayam melakukan tajdid nikah selayaknya melakukan pernikahan pada biasaya dengan tidak mengesampingkan beberapa rukun dan syarat dalam pernikahan. Seperti adanya suami dan istri, wali nikah dan saksi, serta ijab Sesuai dengan pengertian tajdid itu sendiri yang berarti pembaharuan yang merupakan bentuk dari kata jadda-yujaddu-tajdidan yang artinya memperbaharui. Kata tajdid juga bisa diartikan memperbaharui atau menstimulasikan kembali nilai agama yang telah melenceng atau mengalami pergesera dari yang telah ditentukan al-QurAoan dan Sunnah. Sedangkan Rukun-rukun nikah menurut imam Syafii terdiri dari. adanya calon suami, adanya calon istri, adanya wali dari pihak perempuan, adanya dua orang saksi dan adanya ijab (IKAPI,t th, . Pelaksanaan tajdid nikah harusnya sesuai dengan rukun dan syarat yang sudah ditentukan dan apabila hal ini di langgar maka akan menimbulkan konsekuensi berupa batalnya pernikahan itu sendiri. Dalam hal ini, praktek yang terjadi di desa Gayam ternyata sudah sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan itu sendiri. Oleh karena itu, tajdid nikah yang dilakukan sudah dapat Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid diterima sebagai pernikahan yang baru. Sebaliknya, apabila ada praktek tajdid nikah yang ternyata pelaksaannya tidak memenuhi rukun dan syarat dalam pernikahan maka pernikahan yang dilakukan tidak sah dan tidak termasuk dalam kategori melaksanakan pembaruan nikah. Tradisi Tajdid al-nikah yang terjadi di Desa gayam merupakan sebuah anjuran atau contoh yang dilakukan pendahulu Desa Gayam dan ternyata berhasil mengatasi beberapa masalah seperti kurangnya keharmonisan antara suami dan istri dalam hubungan rumah tangga, meningkatkan ekonomi keluarga, menghilangkan keraguan suami mengucapkan kata talak pada saat marah. Proses melakukan tradisi tajdid al-nikah merupakan sebuah tradisi yang dipandang seakan-akan hal tersebut merupakan kesunnah-an, bukan sebuah tradisi yang wajib dilakukan oleh pasangan suami istri. Tajdid nikah ini sangat baik dilakukan karena tajdid sendiri memiliki penjelasan yang luas cakupannya, beliau mengatakan dengan tiga unsur yakni: Al-iAoadah artinya menarik kembali permasalah agama terutama yang memiliki sifaf khilafiyah langsung kepada sumber hukum Islam yakni al-QurAoan. Hadis. Ijma dan Qiyas. Al-ibanah yang artinya purifikasi atau pemurnian agama Islam darisegala macam bentuk biAoah dan khurafah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam. Al-ihyaAo artinya menghidupkan, menggerakan, memajukan dan memperbaharui pemikirandengan melaksanakan ajaran Islam. (Beni Ahmad Saebeni, 1999. Selain itu dalam kata tajdid juga mengandung arti yaitu membangun kembali, menghidupkan kembali, menyusun kembali, ataumemeperbaikinya sebagaimana yang Menurut itilah tajdid adalah mempunyai dua makna yaitu: Apabila tajdid ditinjau dari segi sasaran, dasar, landasan dan sumber yang tidak berubah-ubah, makatajdid memiliki makna mengembalikan segala sesuatu terhadap ke-orsinilannya. Tajdid bermakna modernisasi, apabila sasarannya mengenai hal-halyang tidak mempunyai sandaran, dasar, landasan dan sumber yangtidak berubah-ubah untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi sertaruang dan waktu. (Abdurrahman, 2003. Dari beberapa penjelasan tajdid dan nikah yang telah disebutkan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tajdid al-nikah adalah pembaharuan akad nikah. Arti secara luas yaitu sudah pernah terjadi akad nikah yang sah menurut syaraAo kemudian dengan maksud sebagai ikhtiat . ati-hat. dan membuat kenyamanan hati maka dilakukan akad nikah sekali lagi atau lebih dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, yang nantinya menghalalkan Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid hubungan suami istri dan berharap agar dapat mewujudkan tujuan dari pernikahan yaitu adanya keluarga yang hidup dengan kasih sayang dan saling tolong menolong, serta keluarga sejahtera bahagia. Oleh karenanya pelaksanaan tajdid nikah ini sangat baik dilakukan dan tidak menimbulkan kemudhorotan terhadap pelaku tajdid nikah tersebut. Pengertian tajdid al-nikah diatas yang disampaikan oleh beberapa tokoh juga diyakini oleh masyarakat Desa Gayam dan segala yang berhubungan dengan pernikahan. Mengenai adanya tajdid al-nikah sebetulnya tidak ada kepastian dalam hukum Islam, akan tetapi hal itu tentunya bukanlah sebuah hal yang bertujuan untuk sebuah kerusakan malahan sebaliknya. Berangkat dari hal ini masyarakat Desa Gayam meyakini bahwasanya tradisi tajdid al-nikah yang terjadi bukanlah sebuah larangan melainkan sebuah tradisi yang bertujuan untuk meraih keharmonisan dan kebahagian dalam sebuah keluarga sehingga dapat menjalani kehidupan sehari-hari lebih baik. Konsep Tajdid al-nikah sering kali dipakai oleh masyarakat dalam hal memperbarui nikah atau membangun nikah. Hal ini demi menjaga ke absahannya pernikahannya dan pembaharuan akad nikah ini diharapkan bisa membangun bahtera rumah tangga yang lebih baik lagi baik dalam hal kerukunan, ketentraman, perekonomian dan kebahagiaan keluarga. Hal ini terjadi kepada pasangan yang ada di Desa Gayam, bahwa pembaruan akad nikah ini tidak hanya terjadi untuk sekedar menjaga keabsahan pernikahan dalam berumah tangga, akan tetapi pembaruan akad nikah ini juga menjadi suatu keyakinan oleh beberapa masyarat atau pasangan suami istri yang dulunya tidak harmonis, tidak tenram, ekonomi yang sulit dan ragu ragu mengucapkan kata-kata talak dan ingin menjadi lebih harmonis dan tentram dalam rumah tangga maka harus mengikuti adat istiadad atau tradisi tajdid al-nikah yakni melakukan pembaruan nikah atau yang di sebut tajdid al-nikah. Pelaksanaan pembaruan nikah ini atau tajdid al-nikah dilakukkan seperti halnya pernikahan pada umumnya dan tidak keluar dari hukum Islam yang berlaku seperti memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syarat nikah. Perbedaan praktek pelaksanan tajdid al-nikah hanya terletak pada kemeriahan pernikahan dengan tidak adanya tamu undangan dan juga hiburan-hiburan sebagaimana pernikahan pada umumnya di Desa Gayam. Perspektif Hukum Islam terhadap praktek tajdid nikah di Desa Gayam Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Secara bahasa perkataan tajdid al-nikah artinya pembaharuan. Yang dimaksud pembaharuan disini adalah memperbaharui nikah, dengan arti sudah pernah terjadi akad nikah yang sah menurut syaraAo, kemudian dengan maksud sebagai ihtiyath . ati-hat. dan membuat kenyamanan hati maka dilakukan akad nikah sekali lagi atau lebih. tajdid al-nikah dalam pengertian di atas, menurut hemat kami sah-sah saja dilakukan dan tindakan tersebut tidak mengakibatkan batal akad nikah sebelumnya. Kesimpulan ini berdasarkan argumentasi sebagai Allah SWT menyampaikan kepada Rasulullah SAW bahwa Dia telah meridai baiat yang telah dilakukan para sahabat kepada beliau pada waktu Bai'atur Ridhwan. Para sahabat yang ikut baiat pada waktu itu lebih kurang 1. 400 orang. c Aa ao e aa aA a eAa aU aI e ea a a aeI ea a ac aaU eaO a aE aA A a a a ae aUa aI aa eae aa eO ac a eI aea a e a aE au e a ai aU a ae eI aOa aua ac a eIA Aae eU a a a ec oUaA Artinya: AuSungguh. Allah telah meridai orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu (Muhamma. di bawah pohon. Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia memberikan ketenangan atas mereka dan memberi balasan dengan kemenangan yang dekat. Ay (QS Al Fath . Para sahabat yang melakukan baiat itu telah berjanji akan menepati semua janji yang ia telah mereka ucapkan walaupun akan berakibat kematian diri mereka sendiri. Hal itu tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dari Salamah bin Al Akwa', bahwa dia berkata. Aku telah melakukan baiat kepada Rasulullah saw kemudian aku berjalan menujubayangan pohon (Samura. Ketika orang-orang mulai sedikit. Nabi saw berkata, "Wahai Ibnu al-Akwa', tidakkah kamu ikut melakukan baiat?" Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku sudah melakukan baiat. " Rasulullah berkata, "Yang ini juga. " Maka aku melakukan baiat untuk kedua kalinya. Aku (Yazid bin Abu 'Ubaid, salah seorang sanad hadis in. bertanya pada Salamah bin al-Akwa', "Wahai Abu Muslim . anggilan Salama. , untuk apa kalian melakukan baiat pada hari itu?" la menjawab, "Untuk mati. " (Riwayat l Bukhari dari Salamah bin alAkwa'). Tajdid nikah dapat diqiyaskan kepada tindakan Salamah mengulangi baiAoat ini, mengingat keduanya sama-sama merupakan sebuah ikatan yang dibangun oleh dua pihak atau Pengqiasan tajdid nikah terhadap baiat ini tidak lain untuk mendapatkan keutamaan seperti kebulatan tekad orang yang melakukan tajdid nikah dalam hal ini yaitu pasangan suami Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid istri dalam menjalani kehidupan rumah tangganya, serta ketenangan, kesabaran dan ketaatan kepada Rasulullah dalam menjalankan hak dan kewajiban segai sepasang suami istri. Penggunaan hadist ini dikemukakan oleh Ibnu Munir sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fathul Barri. Ibnu Munir berkata: AuDipahami dari hadits ini . adits di ata. bahwa mengulangi lafazh akad nikah dan akad lainnya tidaklah menjadi fasakh bagi akad pertama, ini berbeda dengan pendapat ulama SyafiAoiyah yang berpendapat demikian . engakibatkan fasak. Ay Mengomentari pernyataan Ibnu Munir yang mengatakan bahwa ulama SyafiAoiyah berpendapat mengulangi akad nikah dan akad lainnya dapat mengakibatkan fasakh akad pertama. Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan: AuAku mengatakan: AuYang shahih di sisi ulama SyafiAoiyah adalah mengulangi akad nikah atau akad lainnya tidak mengakibatkan fasakh akad pertama, sebagaimana pendapat jumhur ulamaAy Menurut hemat penulis, bahwa ulama SyafiAoiyah berpendapat mengulangi akad nikah atau akad lainnya tidak mengakibatkan fasakh akad pertama sebagaimana pendapat jumhur Pendapat ulama Syafiiyah dapat dipertegas melalui nash yang digunakan oleh kalangan Syafiiyah sebegai berikut: Pertama. Zakariya al-Anshari dalam kitab beliau. Fath al-Wahab mengatakan AuKalau seseorang melakukan akad nikah secara sir . embunyi-sembuny. dengan mahar seribu, kemudian diulang kembali akad itu secara terang-terangan dengan mahar dua ribu dengan tujuan tajammul . , maka wajib maharnya adalah seribu. Ay Pernyataan serupa juga dikemukakan oleh Jalaluddin al-Mahalli dalam Syarah alMahalli Aoala al-Minhaj. Di sini, kedua ulama di atas mengakui bahwa akad nikah kedua tidak membatalkan akad nikah pertama. Buktinya, beliau berpendapat bahwa kewajiban mahar dikembalikan menurut yang disebutkan dalam akad yang pertama. Kalau akad yang kedua membatalkan akad yang pertama, maka tentunya jumlah mahar tidak dikembalikan kepada akad yang pertama. Oleh karena itu, dipahami bahwa akad yang kedua hanyalah dengan tujuan memperindah saja. Kedua. Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan: AuDipahami daripada bahwa akad apabila diulangi, yang diiAotibar adalah akad yang pertama, dan seterusnya s/d beliau mengatakan, sesungguhnya semata-mata muwafakat suami melakukan bentuk aqad nikah yang kedua Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid . , bukanlah merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab . engakuan thala. atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi dan itu dhahirs/d beliau mengatakan, sedangkan apa yang dilakukan suami di sini . alam memperbaharui nika. semata-mata keinginannya untuk memperindah atau berhati-hati. Ay( Mudjib, 2001. Ulama SyafiAoiyah yang berpendapat bahwa tajdid nikah dapat membatalkan nikah sebelumnya, antara lain Yusuf al-Ardabili al-SyafiAoi, ulama terkemuka mazhab SyafiAoi . afat 779 H) sebagaimana perkataan beliau dalam kitabnya, al-Anwar li AAomal al-Anwar sebagai berikut: AuJika seorang suami memperbaharui nikah kepada isterinya, maka wajib memberi mahar lain, karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk mengurangi . Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan muhallil. (Rofiq ahmad. Dalam uraian mengenai dalil tajdid al-nikah diatas maka dari ini kita mengetahui bagaimana estimasi qiyas yang digunakan masyarakat Gayam yakni dengan menyamakan tajdid al-nikah dengan tajdid al-wudluAo dan tajdid al-iman memiliki dasaran yang sama meskipun berangkat dari pengambilan dalil yang berbeda. Pengunaan qiyas yang dilakukan oleh masyarakat Gayam serupa dengan apa yang diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolany yang meng-qiyaskan sebuah tajdid al-nikah dengan pembaruan baiat sahabat salamah dalam baiat keduanya. Keduanya . ajdid al-wudhuAo/iman dengan qiyas ibn hajar mengenai baiat salama. memiliki sudut pandang yang sama sebagaimana adanya persetujuan ikatan yan dibangun oleh dua orang atau lebih. Ditinjau dari segi hukum Islam mengenai qiyas yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gayam merupakan hal yang diperbolehkan, hal ini juga senada dengan apa yang dilakukan oleh Ibnu Hajar yang meng-qiyas tajdid al-nikah dengan hadis mengenai baiAoat yang dilakukan oleh sahabat Salamah. Jadi dalam hal ini . eng-qiyasa. yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gayam boleh dilakukan dan tidak menyimpang dari hukum Islam yang berlaku. SIMPULAN Pelaksanaan pembaruan nikah ini atau tajdid al-nikah dilakukkan seperti halnya pernikahan pada umumnya dan tidak keluar dari hukum Islam yang berlaku seperti memenuhi rukunrukun nikah dan syarat-syarat nikah. Perbedaan praktek pelaksanan tajdid al-nikah hanya Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember. 2 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid terletak pada kemeriahan pernikahan dengan tidak adanya tamu undangan dan juga hiburanhiburan sebagaimana pernikahan pada umumnya di Desa Gayam. Ditinjau dari segi hukum Islam mengenai qiyas yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gayam merupakan hal yang diperbolehkan, hal ini juga senada dengan apa yang dilakukan oleh Ibnu Hajar yang meng-qiyas tajdid al-nikah dengan hadis mengenai baiAoat yang dilakukan oleh sahabat Salamah. Jadi dalam hal ini . eng-qiyasa. yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gayam boleh dilakukan dan tidak menyimpang dari hukum Islam yang berlaku. DAFTAR PUSTAKA