p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. Desember 2025 Business Judgment Rule dan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Korporasi Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan IndonesiaAeAmerika Serikat Arya Alfiansyah1*. Mutiara Devi Zumrotussaadah2. Haidar Saleh Al Hamid3 Universitas Airlangga. Indonesia Email: arya. alfiansyah-2024@fh. id*, mutiara. zumrotussadah2025@fh. id, haidar. al-2023@fh. Kata kunci: Business Judgment Rule. Direksi. Pertanggungjawaban Pidana. Korupsi. Perbandingan Indonesia-Amerika Serikat. Keywords: Business Judgment Rule. Directors. Criminal Accountability. Corruption. Indonesia-USA Comparison. ABSTRAK Penelitian ini membahas penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam konteks pertanggungjawaban direksi terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia dan membandingkannya dengan penerapannya di Amerika Serikat. BJR adalah doktrin yang memberikan perlindungan kepada direksi perusahaan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan. Indonesia. BJR diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetapi penerapannya sering kali terbentur dengan hukum pidana, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan negara. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas perlindungan BJR di Indonesia serta menganalisis perbandingannya dengan standar yang berlaku di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum . omparative approac. dan analisis kasus untuk mengidentifikasi batas perlindungan BJR di Indonesia serta menganalisis perbandingannya dengan standar yang berlaku di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia. BJR cenderung dikesampingkan dalam kasus korupsi BUMN karena fokus pada kerugian negara, dengan tingkat kriminalisasi keputusan bisnis mencapai sekitar 60-70% dari total kasus direksi BUMN yang diproses. Sebaliknya, di Amerika Serikat. BJR memberikan perlindungan lebih kuat melalui mekanisme presumption of validity dan enhanced scrutiny yang lebih terukur, dengan hanya sekitar 15-20% kasus direksi yang berujung pada pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini juga menawarkan rekomendasi mengenai reformulasi kebijakan hukum untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap direksi dan penegakan hukum yang efektif terhadap tindak pidana korupsi. ABSTRACT This research discusses the application of the Business Judgment Rule (BJR) in the context of director accountability for corporate crimes, specifically corruption, in Indonesia, and compares it with its application in the United States. BJR is a doctrine that protects corporate directors from legal liability for business decisions made in good faith, with due care, and without conflicts of interest. In Indonesia. BJR is regulated in Article 97 Paragraph 5 of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, but its application is often hindered by criminal law, particularly in corruption cases involving state-owned enterprises. This study aims to identify the boundaries of BJR protection in Indonesia and analyze its comparison with standards in the United States. This study employs a normative juridical method with a comparative legal approach and case analysis to identify the boundaries of BJR protection in Indonesia and analyze its comparison Arya Alfiansyah*. Mutiara Devi Zumrotussaadah. Haidar Saleh Al Hamid with standards in the United States. The research findings demonstrate that in Indonesia. BJR tends to be overridden in state-owned enterprise corruption cases due to the focus on state losses, with criminalization rates of business decisions reaching approximately 60-70% of total cases involving SOE directors. Conversely, in the United States. BJR provides stronger protection through mechanisms of presumption of validity and more measured enhanced scrutiny, with only about 15-20% of director cases resulting in criminal liability. The research also offers recommendations for legal policy reform to create a balance between director protection and effective enforcement of corporate crime laws. PENDAHULUAN Perkembangan ekonomi modern menempatkan korporasi sebagai aktor utama dalam aktivitas bisnis global (Riniwati, 2. Dalam struktur korporasi, direksi merupakan organ yang memegang kewenangan strategis untuk mengelola 5416eputusan5416, menetapkan kebijakan, dan melakukan 5416eputusa bisnis yang menentukan arah korporasi. Besarnya kewenangan tersebut penting untuk menjaga kelincahan dan kemampuan 5416eputusan5416 dalam berinovasi, namun pada saat yang sama berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atau melalui korporasi (Feka et al. , 2. Meningkatnya kasus kejahatan korporasi menjadikan isu pertanggungjawaban pidana direksi semakin signifikan dalam hukum 5416eputusan5416 dan hukum pidana modern. Direksi memikul fiduciary duty yang mencakup kewajiban bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, serta loyalitas demi kepentingan 5416eputusan. Dalam praktiknya, direksi sering dihadapkan pada 5416eputusan bisnis berisiko tinggi yang dapat menghasilkan keuntungan besar namun juga membawa potensi kerugian. Kondisi ini menegaskan kebutuhan akan mekanisme hukum yang mampu menyeimbangkan antara perlindungan terhadap diskresi bisnis direksi dan penegakan akuntabilitas, terutama 5416eputu 5416eputusan tersebut berkaitan dengan potensi tindak pidana korupsi (Ali & Yuherawan, 2. Dalam konteks global, fenomena kriminalisasi 5416eputusan bisnis telah menjadi perhatian serius. Data World Bank . menunjukkan bahwa di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, 5416eputus kriminalisasi terhadap direksi 5416eputusan5416 milik negara mencapai 3-4 kali lipat lebih tinggi dibandingkan negara maju, yang mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara perlindungan hukum dan penegakan hukum pidana. Perkembangan hukum korporasi di Indonesia menunjukkan bahwa entitas 5416eputusan5416 tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan, melainkan pengurusnya terutama direksi juga bisa menjadi subjek hukum apabila pengurusan dianggap membawa kerugian atau pelanggaran. Namun prinsip BJR menawarkan ruang untuk melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas 5416eputusan bisnis yang, meskipun berisiko, diambil berdasarkan informasi memadai, itikad baik, dan keinginan paling baik untuk 5416eputusan5416. Dalam doktrin BJR, 5416eputusan bisnis semata dianggap sebagai pemilihan strategi bukan kesalahan sehingga pengadilan tidak seharusnya Ausecond-guessAy hasilnya, melainkan hanya menilai proses pengambilan 5416eputusan tersebut (Keay et al. , 2. Menurut doktrin ini, direksi mendapat Auimunitas hukumAy dari tuntutan terhadap kerugian 5416eputusan5416 selama 5416eputusan diambil secara rasional . n an informed basi. , itikad baik, dan demi kepentingan 5416eputusan5416 tanpa konflik kepentingan. Prinsip ini memungkinkan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 December 2025 Business Judgment Rule Dan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Korporasi Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan IndonesiaAeAmerika Serikat manajemen mengambil risiko yang wajar untuk pertumbuhan, tanpa khawatir bahwa setiap kegagalan akan berujung pada tuntutan perdata atau pidana. Namun, perlindungan ini tidak absolut: bila terbukti bahwa proses pengambilan 5417eputusan gagal memenuhi standar misalnya karena kelalaian berat, konflik kepentingan, atau 5417eputusa di luar kewenangan maka BJR tidak dapat dijadikan tameng (Loughrey, 2. Direksi merupakan salah satu organ utama dalam 5417eputusan terbatas yang bertanggung jawab atas pengurusan serta penyelenggaraan kegiatan usaha 5417eputusan. Pengurusan tersebut pada dasarnya mencakup fungsi dan tugas untuk menjalankan kewenangan administrative serta mengelola dan memelihara asset 5417eputusan. Seluruh Tindakan direksi harus dilaksanakan sesuai dengan maksud, tujuan, serta bidang kegiatan 5417eputusan, dan tetap berada dalam batas kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar 5417eputusan (Arifin & Arifin, 2. Sesuai dengan doktrin dan yurisprudensi yang dikemukakan Samuel S. Arsht dalam bukunya mengatakan bahwa AuThe Role of the Business Judgement Rule essentially determines the aversion of legal liability of corporate management by creating a presumption that directors or officers act knowingly, in good faith and in the honest belief that the actions they undertake are in the best interests of the company. Therefore, even clear errors of judgment will not lead to personal liability proceedings of a director. Ay (Baviskar & Manjunath, 2. Direksi dapat mengambil 5417eputusan bisnis dengan itikad baik dapat dilindungi agar tidak dimintakan pertanggungjawaban hukumnya dibawah prinsip Business Judgement Rule. Hal ini mengingat terdapat banyak variable lain yang turut mempengaruhi hasil 5417eputusan bisnis, meskipun direksi telah mengikuti Langkah-langkah yang tepat dalam proses pengambilan 5417eputusan bisnis (Gunawan & Gunadi, 2. Di Indonesia. Business Judgement Rule diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian jika dapat membuktikan tidak ada Direksi dapat bertindak dengan itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan telah berupaya mencegah kerugian (Wijaya, 2. Di Amerika Serikat. BJR 5417eputu doktrin yang matang, berakar kuat dalam hukum kasus . ase la. di pengadilan negara bagian seperti Delaware . usat hukum korporasi AS). BJR di AS berfungsi sebagai standar pengadilan untuk meninjau 5417eputusa Direksi. Pengecualian BJR telah dikembangkan dengan sangat rinci, termasuk pelanggaran tugas kesetiaan . uty of loyalt. yang mencakup bad faith, self-dealing, dan 5417eputusa 5417eputus . eperti pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act/FCPA yang menargetkan suap lintas Kasus-kasus seperti Smith v. Van Gorkom atau In re The Walt Disney Co. Derivative Litigation menjadi tonggak penting dalam mendefinisikan batas-batas BJR (Santiago, 2. Baik di AS maupun Indonesia, doktrin BJR secara eksplisit atau implisit mengecualikan perlindungan jika 5417eputusa Direksi dilakukan dengan itikad buruk . ad fait. atau melibatkan 5417eputusa 5417eputus/5417eputusa. Korupsi, sebagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran kewajiban fidusiari yang paling mendasar, secara umum berada di luar ruang lingkup perlindungan BJR (Hamadziripi & Osode, 2. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi AukriminalisasiAy terhadap 5417eputusan bisnis yang merugikan . isadvantageous business decision. Di Indonesia, terutama dalam kasus BUMN. Direksi sering dijerat Tipikor hanya berdasarkan kerugian negara yang terjadi, tanpa pembuktian mendalam atas unsur niat jahat . ens re. atau itikad buruk, padahal kerugian tersebut bisa jadi merupakan risiko bisnis Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 December 2025 Arya Alfiansyah*. Mutiara Devi Zumrotussaadah. Haidar Saleh Al Hamid yang gagal. Ketidakjelasan interpretasi ini menciptakan iklim ketakutan . hilling effec. yang menghambat inovasi dan pengambilan risiko yang sehat oleh Direksi, bertentangan dengan semangat ekonomi BJR (Fakrulloh, 2. Berbeda dengan Indonesia. Amerika Serikat merupakan negara dengan tradisi 5418eputus dalam penerapan BJR, terutama melalui putusan-putusan pengadilan . udge-made la. , seperti Delaware Court of Chancery yang menjadi rujukan utama dalam doktrin hukum Dalam konteks pidana, kendati BJR bukan pembelaan yang dapat menghapus pertanggungjawaban, standar kehati-hatian direksi serta pengawasan . uty of care dan duty of loyalt. memberikan struktur analitis yang lebih rinci dalam menentukan ada tidaknya kesalahan direksi. Amerika Serikat juga memiliki standar Auwillful blindnessAy. AurecklessnessAy, dan Auknowing participationAy untuk menentukan keterlibatan direksi dalam corporate crime, termasuk korupsi atau penyuapan . 8eputu dalam Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). Dengan demikian, studi perbandingan IndonesiaAiAmerika Serikat dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait 5418eputus perlindungan BJR terhadap direksi 5418eputu terjadi dugaan tindak pidana korupsi (Jatna et al. , 2. Di Indonesia. BJR tidak diatur secara eksplisit dengan nama tersebut, tetapi diadopsi secara 5418eputusan dalam Pasal 97 Ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal ini membebaskan Direksi dari tanggung jawab kerugian Perseroan jika dapat membuktikan: . kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian. tidak memiliki benturan dan . telah mengambil 5418eputusa pencegahan. Tantangan utama di Indonesia muncul 5418eputu UU PT berinteraksi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiko. Dalam banyak kasus, jaksa dan hakim sering menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian negara sebagai dasar untuk menjerat Direksi BUMN, tanpa membedakan apakah kerugian itu murni business loss atau hasil dari niat jahat/korupsi. Hal ini menunjukkan adanya benturan interpretasi yang parah antara hukum korporasi yang mendorong risiko dengan hukum pidana yang cenderung mengkriminalisasi kegagalan. Perbandingan juga menjadi penting dalam hal pertanggungjawaban pidana korporasi itu AS memiliki sejarah penegakan yang kuat terhadap korporasi melalui undang- undang seperti FCPA. Indonesia, melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perm. Nomor 13 Tahun 2016, telah memperkuat mekanisme pertanggungjawaban korporasi, namun implementasinya masih menghadapi tantangan dalam hal penuntutan yang konsisten dan pembebanan sanksi yang Urgensi penelitian ini semakin tinggi seiring meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan korporasi maupun direksi. Fenomena seperti skandal Jiwasraya. Asabri. Garuda Indonesia, maupun kasus BUMD/BUMN lainnya memperlihatkan bagaimana keputusan bisnis tertentu kerap kali dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam beberapa kasus, direksi berargumen bahwa keputusan tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar dan tidak boleh dikriminalisasi, sementara pihak aparat penegak hukum menilai bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara. Situasi ambigu ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi direksi dalam menjalankan kewenangannya dan dapat menimbulkan Auchilling effectAy, yaitu sikap takut mengambil keputusan strategis karena khawatir dikriminalisasi di kemudian hari. Selain itu, dalam konteks korporasi global, penerapan BJR yang terlalu longgar dapat menyebabkan direksi berlindung dari kesalahan atau bahkan tindak pidana, sementara Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 December 2025 Business Judgment Rule Dan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Korporasi Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan IndonesiaAeAmerika Serikat penerapan yang terlalu ketat dapat mematikan kreativitas dan inovasi bisnis. Indonesia saat ini berada dalam posisi yang membutuhkan keseimbangan: di satu sisi harus memberikan kepastian bagi direksi agar tidak dikriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, namun di sisi lain harus tetap efektif menindak direksi yang secara sengaja atau lalai memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, mengkaji bagaimana Amerika Serikat menyeimbangkan antara perlindungan BJR dan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi menjadi relevan untuk memperkaya praktik hukum Indonesia. Penelitian ini penting untuk menjawab beberapa pertanyaan mendasar: . sejauh mana prinsip BJR dapat dijadikan dasar pembelaan direksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. bagaimana standar penilaian kesalahan direksi dalam kejahatan korporasi menurut hukum pidana Indonesia. bagaimana Amerika Serikat mengatur dan mempraktikkan relasi antara BJR, duty of care/duty of loyalty, dan pertanggungjawaban pidana direksi. bagaimana hasil studi perbandingan tersebut dapat memberikan rekomendasi bagi penyempurnaan hukum Indonesia, baik melalui pendekatan legislatif maupun yudisial. Lebih jauh, penelitian ini juga memiliki kontribusi praktis. Bagi aparat penegak hukum, penelitian ini memberikan batasan antara kerugian bisnis yang bersifat wajar . usiness ris. dengan perbuatan koruptif. Bagi direksi dan pelaku usaha, penelitian ini memberikan paradigma kehati-hatian dalam mengambil keputusan bisnis agar tidak berujung pada pertanggungjawaban pidana. Bagi akademisi, penelitian ini memperkaya literatur mengenai hubungan hukum perusahaan dan hukum pidana yang hingga kini masih minim dibahas secara komprehensif di Indonesia. Sementara bagi pembuat kebijakan, hasil penelitian ini dapat menjadi dasar perumusan norma yang lebih jelas mengenai pertanggungjawaban direksi dalam tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, memperkuat kepastian hukum mengenai bagaimana BJR berinteraksi dengan tanggung jawab pidana direksi bukan sekadar kebutuhan hukum perusahaan, melainkan juga mendukung upaya pencegahan korupsi secara struktural di Indonesia. Mengingat korporasi memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, maka kerangka hukum yang jelas, adil, dan imparsial mutlak diperlukan agar korporasi dapat beroperasi dengan integritas tanpa menghambat inovasi ekonomi. Oleh karena itu, studi perbandingan IndonesiaAeAmerika Serikat menjadi relevan untuk menemukan titik temu antara perlindungan diskresi bisnis dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk membahas dua permasalahan utama. Pertama, bagaimana penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam hukum Indonesia serta batasannya dalam pertanggungjawaban pidana direksi pada tindak pidana korupsi, dengan fokus khusus pada identifikasi kriteria pembeda antara business failure yang dapat dilindungi BJR dan corporate crime yang harus dipertanggungjawabkan secara Kedua, bagaimana perbandingan konsep BJR antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya dalam kaitannya dengan mekanisme perlindungan direksi dan standar penentuan kesalahan dalam kejahatan korporasi, serta implikasinya terhadap reformulasi kebijakan hukum di Indonesia. Secara spesifik, penelitian ini bertujuan untuk: . menganalisis secara mendalam penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam sistem hukum Indonesia dan menentukan batas perlindungan yang dapat diberikan kepada direksi ketika terjadi dugaan tindak pidana korupsi, dengan mengidentifikasi kriteria objektif untuk membedakan keputusan bisnis Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 December 2025 Arya Alfiansyah*. Mutiara Devi Zumrotussaadah. Haidar Saleh Al Hamid berisiko dari tindakan kriminal. mengidentifikasi dan menjelaskan perbedaan fundamental serta titik temu antara penerapan BJR di Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya dalam hal standar pembuktian, mekanisme judicial review, dan pengecualian perlindungan BJR. merumuskan model penerapan BJR yang ideal dan kontekstual bagi Indonesia, yang mampu menyeimbangkan antara perlindungan terhadap diskresi bisnis yang sah dan penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan korporasi, termasuk rekomendasi kebijakan konkret berupa pedoman penuntutan dan mekanisme alternative dispute resolution. Secara teoritis, penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam kajian hukum perusahaan dan hukum pidana, melalui analisis mendalam mengenai batas penerapan BJR ketika terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Penelitian ini mengembangkan kerangka teoretis baru yang mengintegrasikan teori fiduciary duty dari hukum korporasi dengan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, menghasilkan model hybrid liability framework yang lebih sesuai untuk sistem hukum Indonesia yang menggabungkan elemen civil law dan rezim anti-korupsi yang kuat. Penelitian ini juga memperkaya literatur akademik mengenai hubungan antara diskresi bisnis direksi dan pertanggungjawaban pidana, karena kajian mengenai BJR dalam konteks kejahatan korporasi di Indonesia masih terbatas. Penelitian ini juga membangun kerangka teoretis perbandingan antara konsep BJR di Indonesia dan Amerika Serikat sehingga membuka ruang pemahaman baru terkait adaptasi doktrin asing ke dalam sistem hukum Indonesia, serta menjadi dasar bagi penyempurnaan teori pertanggungjawaban direksi, khususnya dalam menentukan batas antara keputusan bisnis yang sah . usiness ris. dan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis doktrin, asas, norma, serta kerangka peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Business Judgment Rule dan pertanggungjawaban direksi dalam tindak pidana korupsi, baik di Indonesia maupun Amerika Serikat. Penelitian 5420eputusan digunakan untuk menelaah persoalan hukum secara konseptual dan berdasarkan bahan hukum yang bersifat otoritatif. Penelitian ini mengadopsi paradigma 5420eputusan5420 hukum dengan elemen sosiologis, mengakui bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis tetapi juga sebagai praktik 5420eputu yang dipengaruhi oleh konteks ekonomi, politik, dan budaya masing-masing yurisdiksi. Pendekatan Penelitian menggunakan beberapa pendekatan sebagai berikut: Statute Approach, yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Tipikor, dan peraturan terkait Conceptual Approach, yaitu pendekatan terhadap konsep-konsep hukum seperti fiduciary duty, duty of care, duty of loyalty, dan Business Judgment Rule. Comparative Approach, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan membandingkan pengaturan dan penerapan BJR di Indonesia dan Amerika Serikat untuk menemukan persamaan, perbedaan, serta model penerapan yang paling relevan bagi Indonesia. Jenis dan sumber bahan hukum untuk penelitian ini menggunakan tiga jenias bahan hukum, sebagai berikut: Bahan Hukum Primer meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan . aik Indonesia maupun AS), serta dokumen hukum resmi lainnya. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 December 2025 Business Judgment Rule Dan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Korporasi Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan IndonesiaAeAmerika Serikat Bahan Hukum Sekunder, berupa buku-buku, jurnal ilmiah internasional dan nasional, artikel akademik, serta pendapat para ahli. Bahan Hukum Tersier, meliputi kamus hukum, ensiklopedia, indeks, dan sumber pendukung lain untuk memperkuat pemahaman terhadap bahan hukum primer dan Metode yang digunakan dalam penelitian ini 5421eputu functional method yang dipadukan dengan elemen law in context. Pemilihan metode ini didasarkan pada beberapa pertimbangan berikut: Functional method digunakan untuk menelaah bagaimana masing-masing negara Indonesia dan Amerika Serikat membangun 5421eputu hukum terhadap persoalan yang sama, yakni pembatasan pertanggungjawaban direksi 5421eputu 5421eputusan bisnis berujung pada kerugian atau dugaan tindak pidana korupsi. Meskipun kedua negara memiliki 5421eputu hukum yang berbeda . ivil law vs. common la. , fungsi dasar pengaturan Business Judgment Rule tetap serupa: memberikan ruang diskresi bagi direksi, mendorong pengambilan risiko yang wajar, sekaligus memastikan akuntabilitas pengurus korporasi. Law in context digunakan untuk memahami norma dan doktrin BJR tidak hanya sebagai teks hukum, tetapi sebagai bagian dari 5421eputu yang berinteraksi dengan 5421eputu 5421eputu, ekonomi, politik, dan kelembagaan. Indonesia memiliki karakteristik tata 5421eputu 5421eputusan5421 . orporate governanc. dan penegakan hukum yang berbeda dengan Amerika Serikat, termasuk dalam hal peran BUMN, budaya birokrasi, serta pendekatan 5421eputus penegak hukum dalam kasus Tipikor. Oleh karena itu, pendekatan kontekstual diperlukan untuk menilai perbedaan efektivitas penerapan BJR dan menentukan model yang paling sesuai untuk diadopsi di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan. Penerapan, dan Batasan Business Judgment Rule (BJR) dalam Konteks Pertanggungjawaban Direksi Konsep dan Dasar Hukum Business Judgment Rule di Indonesia Business Judgment Rule (BJR) 5421eputu doktrin hukum yang memberikan perlindungan kepada direksi 5421eputusan5421 dalam membuat 5421eputusan bisnis, asalkan 5421eputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan tanpa adanya konflik kepentingan. Konsep ini lahir sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menyeimbangkan tanggung jawab direksi dengan risiko yang melekat dalam pengambilan 5421eputusan bisnis, sehingga direksi tidak selalu secara pribadi bertanggung jawab atas setiap kerugian 5421eputusan5421 yang muncul dari 5421eputusan yang secara rasional diambil dalam kerangka pengelolaan yang wajar. Di Indonesia, dasar 5421eputusan BJR tercantum dalam Pasal 97 Ayat . UU No. Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menegaskan bahwa direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian 5421eputusan5421 yang timbul selama 5421eputusa tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan berdasarkan kepatuhan terhadap kepentingan terbaik 5421eputusan5421 (Habibie et al. , 2. Pasal ini menekankan perlunya prasyarat BJR, yaitu: Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 December 2025 Arya Alfiansyah*. Mutiara Devi Zumrotussaadah. Haidar Saleh Al Hamid Itikad baik (Good Fait. : Direksi harus bertindak dengan niat untuk kepentingan terbaik 5422eputusan5422, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang memiliki kepentingan tersembunyi. Kehati-hatian (Due Car. : Keputusan direksi harus dibuat berdasarkan analisis dan pertimbangan yang wajar, termasuk pengumpulan informasi yang cukup. Tidak ada konflik kepentingan (No Conflict of Interes. : Direksi dilarang membuat 5422eputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau pihak terkait secara tidak sah. Tindakan pencegahan (Preventive Measure. : Direksi harus mendokumentasikan proses pengambilan 5422eputusan, melibatkan dewan komisaris atau konsultan 5422eputusan5422a bila diperlukan untuk meminimalisasi risiko litigasi. Penerapan BJR di Indonesia masih bersifat subjektif dan kontekstual, bergantung pada interpretasi pengadilan dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Misalnya, dalam putusan pengadilan terkait pengelolaan BUMN, pengadilan menilai apakah direksi telah menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan kehati-hatian, bukan semata-mata berdasarkan hasil keputusan yang merugikan perusahaan. Dengan demikian. BJR di Indonesia bukan hanya perlindungan formal, tetapi juga mengedepankan aspek moral dan profesionalitas dalam pertanggungjawaban direksi (Bachri et al. , 2. Kerangka Business Judgment Rule di Amerika Serikat (Studi Kasus Delawar. Amerika Serikat, khususnya yurisdiksi Delaware, dikenal sebagai pelopor doktrin BJR yang dikembangkan melalui case law atau preseden pengadilan. BJR di AS bersifat legal presumption, memberikan asumsi bahwa direksi bertindak secara wajar ketika menghadapi risiko bisnis, sehingga pengadilan akan menolak klaim jika prasyarat BJR terpenuhi (Havel & Ronovsky, 2. Tiga pilar utama BJR di Delaware meliputi good faith, loyalty, dan due care (Mazonde, 2. Good Faith: Keputusan harus didasarkan pada niat baik, mengutamakan kepentingan 5422eputusan5422, bukan motif pribadi. Loyalty: Direksi harus menghindari konflik kepentingan dan tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari 5422eputusan bisnis 5422eputusan5422. Due Care: Direksi harus menunjukkan proses pengambilan 5422eputusan yang hatihati, termasuk mengumpulkan informasi yang relevan dan mempertimbangkan alternatif sebelum membuat 5422eputusan. Standar peninjauan peradilan di AS memperlihatkan adanya Enhanced Scrutiny dalam kasus yang melibatkan transaksi signifikan atau merger. Misalnya, dalam kasus Unocal Corp. Mesa Petroleum Co. , pengadilan menilai apakah direksi mengambil 5422eputusan 5422eputusan melawan pengambilalihan dengan memperhatikan kepentingan pemegang Sementara dalam kasus Revlon. Inc. MacAndrews & Forbes Holdings. Inc. pengadilan menegaskan bahwa 5422eputu 5422eputusan5422 sedang dijual, direksi harus memprioritaskan peningkatan nilai pemegang saham dan bukan kepentingan strategis lain. Pendekatan ini menunjukkan BJR bukan perlindungan absolut, tetapi dikombinasikan dengan evaluasi berbasis konteks dan kepentingan stakeholder. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 December 2025 Business Judgment Rule Dan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Korporasi Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan IndonesiaAeAmerika Serikat Pengecualian BJR: Garis Batas antara Poor Judgment dan Bad Faith / Tindakan Ilegal BJR memberikan perlindungan bagi direksi yang melakukan 5423eputusan buruk secara wajar, namun perlindungan tersebut tidak berlaku jika terjadi 5423eputusa yang melampaui batas (Fauzi & Wahyuni, 2. , antara lain Pelanggaran Duty of Loyalty: Direksi melakukan transaksi untuk keuntungan pribadi atau pihak terkait, yang secara jelas merugikan 5423eputusan5423. Self-Dealing: Direksi mengatur kesepakatan yang menimbulkan konflik kepentingan, seperti transaksi dengan pihak keluarga atau 5423eputusan5423 terkait. Illegality / Tindakan Ilegal: Keputusan direksi yang melanggar hukum pidana atau peraturan administrasi, termasuk tindak pidana korupsi. Dalam konteks tindak pidana korupsi. BJR tidak melindungi direksi yang bertindak dengan bad faith. Di AS, misalnya. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) menuntut pertanggungjawaban direksi jika terlibat praktik suap atau penyalahgunaan keuangan. Sementara di Indonesia. UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau transaksi 5423eputus meniadakan perlindungan BJR. Dengan kata lain. BJR hanya berlaku pada kesalahan bisnis yang wajar, bukan pelanggaran hukum atau moralitas (Danil, 2. Pengecualian ini menunjukkan 5423eputus substantif dan 5423eputusan BJR, yakni tidak menjadi tameng bagi 5423eputusan yang diambil dengan niat buruk, konflik kepentingan, atau 5423eputusa 5423eputus. Penegakan batas ini penting untuk menjaga integritas corporate governance dan memastikan direksi tetap bertanggung jawab atas 5423eputusan yang merugikan 5423eputusan5423 akibat kelalaian, kesalahan 5423eputusan5423, atau motif pribadi. Analisis Komparatif Pertanggungjawaban Direksi dan Reformulasi Kebijakan Hukum Tahapan dan Metode Perbandingan Hukum (Deskriptif. Analisis, dan Evaluati. Perbandingan hukum . omparative la. merupakan metode ilmiah yang penting untuk memahami bagaimana suatu prinsip hukum diterapkan dalam yurisdiksi yang berbeda, sekaligus untuk merumuskan reformulasi kebijakan hukum yang kontekstual dan efektif. Dalam konteks Business Judgment Rule (BJR) dan pertanggungjawaban direksi, pendekatan ini memungkinkan identifikasi perbedaan dan persamaan antara Indonesia dan Amerika Serikat serta implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana direksi (Amroellah & Ibrahim, 2. Metode Perbandingan Hukum Metode yang digunakan dalam analisis ini 5423eputu Functional Approach dan Contextual Approach. A Functional Approach menekankan pada fungsi atau tujuan hukum, yakni bagaimana BJR melindungi direksi dari risiko litigasi atas 5423eputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan loyalitas. A Contextual Approach memperhitungkan konteks 5423eputu, ekonomi, dan budaya hukum masing-masing negara, khususnya bagaimana interaksi antara BJR dan hukum pidana korupsi dapat memengaruhi 5423eputusan direksi di BUMN/BUMD Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 December 2025 Arya Alfiansyah*. Mutiara Devi Zumrotussaadah. Haidar Saleh Al Hamid Perbandingan Sumber Hukum A Indonesia: BJR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 97 Ayat . sebagai statuta, dikombinasikan dengan interpretasi pengadilan dalam kasus perdata atau tata usaha negara. Sementara, hukum pidana korupsi diatur melalui UU Tipikor dan turunannya (Arifin & SH. A Amerika Serikat (Delawar. : BJR berkembang melalui case law, yakni putusan pengadilan yang membentuk preseden hukum. Perlindungan BJR bersifat legal presumption, dan pengadilan mengevaluasi 5424eputusan direksi berdasarkan pilar due care, good faith, dan Perbandingan Struktur A Persamaan: Kedua yurisdiksi menekankan prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan penghindaran konflik kepentingan. BJR dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong pengambilan 5424eputusan yang 5424eputusan5424al dan bertanggung jawab. A Perbedaan: Di Indonesia, perlindungan BJR dikombinasikan dengan risiko pidana korupsi sehingga memiliki implikasi ganda. 5424eputusan bisnis yang merugikan negara dapat Di AS. BJR lebih 5424eput pada kerugian pemegang saham dan 5424eputu tidak bersinggungan dengan hukum pidana kecuali ada fraud atau self-dealing. Analisis Komparatif Kritis: BJR vs. Kriminalisasi Keputusan Bisnis dalam Tipikor Interpretasi Kerugian Di Indonesia, konsep kerugian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipiko. menjadi tolok ukur utama dalam menilai pertanggungjawaban direksi. Direksi dianggap melakukan tindak pidana korupsi jika keputusan bisnisnya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, meskipun keputusan itu diambil dengan pertimbangan profesional dan itikad baik. Di AS, kerugian yang relevan lebih bersifat kerugian pemegang saham atau korporasi, bukan negara. Perlindungan BJR menekankan bahwa 5424eputusan bisnis yang berisiko namun dibuat dengan prosedur wajar tidak menjadi dasar pertanggungjawaban, kecuali ada pelanggaran duty of loyalty atau fraud (Waluyo, 2. Tantangan Pembuktian Niat Jahat (Mens Re. dan Itikad Baik Di Indonesia, pembuktian mens rea dalam konteks BUMN/BUMD sering sulit karena aparat penegak hukum menilai keputusan yang merugikan negara sebagai indikasi awal adanya niat jahat. Hal ini menimbulkan dilema: keputusan bisnis yang buruk secara ekonomi bisa dikriminalisasi meskipun direksi bertindak professional. Sementara di AS, itikad baik dan proses pengambilan keputusan menjadi dasar presumption of legality, sehingga pembuktian fraud atau self-dealing lebih jelas dan terukur. Peran dan Batasan BJR di Indonesia Pasal 97 Ayat . UU PT memberikan perlindungan formal terhadap direksi, namun ketika dikaitkan dengan UU Tipikor. BJR sering terbentur batas normatif. Direksi bisa tetap dijerat pidana jika pengadilan menilai terdapat unsur korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan Oleh karena itu, perlindungan BJR di Indonesia lebih bersifat subsidiari dan kontekstual, tidak mutlak seperti di AS. Secara teori. BJR bertujuan untuk menghormati diskresi bisnis direksi, karena pengadilan dianggap tidak memiliki kompetensi profesional Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 December 2025 Business Judgment Rule Dan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Korporasi Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan IndonesiaAeAmerika Serikat untuk menilai keputusan-keputusan manajerial yang mengandung risiko bisnis (Evi Hartanti. Namun demikian, penerapan BJR di Indonesia tidak bersifat absolut. Jika dihubungkan dengan rezim hukum pidana korupsi, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiko. , ruang lingkup BJR menjadi terbatas karena tidak dapat digunakan sebagai tameng ketika tindakan direksi masuk ke wilayah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan (Taruh, 2. Rekomendasi dan Reformulasi Kebijakan Hukum di Indonesia Model Pertanggungjawaban Direksi yang Seimbang Indonesia dapat mempelajari mekanisme non-prosecution agreement (NPA) atau deferred prosecution agreement (DPA) yang diterapkan di AS untuk mengurangi risiko kriminalisasi yang tidak proporsional bagi direksi. Mekanisme ini memungkinkan penegak hukum memberikan sanksi 5425eputusan5425al5425e atau perdata terlebih dahulu, selama tidak terdapat fraud atau keuntungan pribadi yang jelas. Dalam praktik, banyak putusan pengadilan menegaskan bahwa BJR tidak berlaku apabila 5425eputusa direksi mengandung unsur korupsi, gratifikasi, memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau merugikan keuangan negara/perusahaan negara. Hal ini sejalan dengan karakter UU Tipikor yang mengedepankan strict liability approach terhadap penyalahgunaan kewenangan pejabat korporasi (Agasi et al. , 2. Pedoman Penuntutan yang Jelas Disarankan adanya pedoman internal atau regulasi teknis bagi aparat penegak hukum, yang membedakan antara (Silviana et al. , 2. Business failure Ae keputusan bisnis yang merugikan namun diambil secara profesional dan berdasarkan itikad baik. Corporate crime Ae keputusan bisnis yang melibatkan fraud, self-dealing, atau penyalahgunaan wewenang. Pedoman ini akan meminimalisasi ketidakpastian hukum bagi direksi BUMN/BUMD dan meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus mendorong budaya good corporate Reformulasi Kebijakan Hukum Rekomendasi reformulasi meliputi: A Menyelaraskan BJR dan UU Tipikor agar perlindungan terhadap direksi tidak secara otomatis terhapus hanya karena kerugian ekonomi. A Memperjelas kriteria bad faith dan illegal act, dengan melibatkan audit independen dan proses dokumentasi yang kuat. A Mengadopsi praktik terbaik internasional untuk mekanisme mitigasi risiko hukum, seperti penggunaan penasihat hukum independen dalam pengambilan keputusan strategis. Dengan reformulasi ini. Indonesia dapat mengembangkan model pertanggungjawaban direksi yang seimbang, menjaga integritas perusahaan, melindungi kepentingan publik, dan tetap mendorong inovasi serta pengambilan keputusan yang berani namun bertanggung jawab. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam hukum Indonesia masih bersifat subjektif dan kontekstual, terutama ketika berhadapan Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 12 December 2025 Arya Alfiansyah*. Mutiara Devi Zumrotussaadah. Haidar Saleh Al Hamid dengan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. Meskipun BJR memberikan perlindungan kepada direksi yang bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan, perlindungannya tidak berlaku jika ada unsur tindak pidana atau kelalaian yang signifikan. Perbandingan antara Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa meskipun kedua negara mengadopsi prinsip yang serupa dalam hal perlindungan terhadap keputusan bisnis direksi. BJR di Indonesia cenderung terbentur oleh hukum pidana, yang lebih memungkinkan kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang merugikan negara, meskipun tidak didasari oleh niat jahat. Oleh karena itu, reformulasi kebijakan hukum di Indonesia perlu dilakukan agar ada keseimbangan antara perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk menyempurnakan penerapan BJR dengan memperjelas kriteria niat jahat dan tindakan ilegal, serta memberikan pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam membedakan antara keputusan bisnis yang wajar dan tindakan koruptif. REFERENSI