Pembakaran Hutan Sebagai Tindak Pidana Lingkungan: Analisis Dalam Prespektif Hak asasi manusia Surya Mukti Pratama1 . Mega Mutiara Putri2 . Muhammad Hafiz3 1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. E-mail: suryamukti99@gmail. 2 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. E-mail: mega17005@mail. 3 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. E-mail: karismahafiz@gmail. Info Artikel Abstract Masuk: 13 Sptember 2021 Diterima: 11 April 2022 Terbit: 25 April 2022 The Constitution of the Republic of Indonesian mandates that everyone has the right to a good and healthy environment as stated in Art icle 28 H paragraph 1. For this reason, the state has responsibility to ensure the fulfillment of these rights. The issue raised in this paper is related to forest fires wh ich have an impact on the violation of the right to obtain a guarantee of a good and healthy environment because the smoke from forest burning has a bad impact on humans, especially if it is caused by human For this reason, it is necessary to pay attention to how the law regulates and the state's responsibility when there is an act of forest burning caused by human factors is related to the view of human rights. This writin g uses a normative juridical method which is a legal research using secondary data consisting of legal materials which include primary, secondary, and tertiary legal The approach method used in analyzing legal materials is the statutory approach and the conceptual approa ch. The results of the writ ing show that forest burning activities that have an impact on forest fires are a vio lation of the right to a good and healthy environment. Therefore, the government has the responsibility to fulfill these rights by taking firm a ction against the perpetrators of forest fires and making recovery efforts for the people affected by the forest fires. Keywords: Deforestation. Environmental crimes. Human Rights. Keywords: deforestation, environmental crimes, human rights. Abstrak Kata kunci: Deforestasi. Tindak pidana lingkungan hidup. HAM Corresponding Author: suryamukti99@gmail. DOI: 38043/jah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bah wa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28H ayat 1. Untuk itu, negara memiliki tanggungjawab dalam menjami n terpenuhinya hak tersebut. Isu yang diangkat dalam tulisan ini adalah terkait dengan kebakaran hutan yang berimbas kepada terlanggarnya hak untuk mendapatkan jami nan lingkungan hidup yang baik dan sehat karena asap dari pembakaran hutan tersebut memiliki dampak yang buruk bagi manusia, terlebih apabila disebabkan oleh faktor Untuk itu, perlu diperhatikan bagaimana hukum mengatur dan tanggungjawab negara ketika terjadi perbuatan Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 1-13 ISSN: 1978-1520 pembakaran hutan yang disebabkan faktor manusia dikaitkan dengan pandangan HAM. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan h ukum primer, sekunder, dan Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalis bahan-bahan hukum yaitu pendekatan perundang -undangan . tatue approac. dan pendekatan konsep . onceptual Hasil dari penulisan menunjukkan bahwa aktivitas pembakaran hutan yang berdampak pada kebakaran hutan secara luas merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkung an hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap terpenuhinya hak tersebut dengan cara menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan melakukan upaya pemulihan bagi masyarakat yang terdampak atas kebakaran hutan tersbut. Kata kunci : Deforestasi, tindak pidana lingkungan hidup. HAM. Pendahuluan Latar Belakang Peristiwa kebakaran hutan nampakya menjadi masalah yang selalu krusial di Indonesia, berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 000 hektar hutan di Indonesia mengalami deforestasi, jumlah tersebut sangat tidak sebanding dengan kemampuan pemerintah dalam merehabilitasi hutan, yakni hanya sebesar 250. 00 hektar. 1 Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) dari 2016 hingga 2021 seluas 3. 104,75 hektar hutan terbakar. Kebakaran terluas terjadi pada tahun 2019 seluas 1. 258 hektar terbakar sekaligus menjadi menjadi tahun dengan jumlah kebakaran hutan terbesar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Data tersebut secara terang-terangan menggambarkan semakin kritis dan memprihatinkannya permasalahan kebakaran hutan di Indonesia. Peristiwa diatas perlu mendapatkan perhatian serius terutama dari negara mengingat dampak yang ditimbulkan dari adanya kebarakaran hutan sangatlah berbahaya, baik secara langsung dirasakan masyarakat terdampak seperti, menimbulkan persoalan gangguan pernapasan (ISPA), terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat, serta terganggunya aktivitas penerbangan. Sampai dampak tidak langsungnya dalam jangka panjang berupa hilangnya hutan sebagai Auparu-paruAy dunia yang kemudian berpengaruh pada ketersedian oksigen untuk mahkluk hidup terutama manusia dan 1 ELSAM. Di bawah Bayang-Bayang Kekerasan Negara dan Perusahaan: Laporan Situasi Pembela Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Periode November 2017-2018 Juli, h. Kem enterian Lingkungan Hidup Kehutanan. http://sipongi. id/hotspot/luas_kebakaran , diakses 10 September 2021 P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Penyebab terjadinya kebakaran hutan secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua faktor, pertama murni penyebabnya adalah alam itu sendiri yaitu karena cuaca atau suhu yang panas sehingga menimbulkan kekeringan yang kemudian menyebabkan terbakarnya hutan, kedua karena faktor manusia yang sengaja melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan perkebunan, seperti halnya hutan-hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan banyak dialihfungsikan untuk perkebunan sawit. Pelaku pembakaran hutan tersebut umumnya tidak dilakukan oleh manusia sebagai individu melainkan oleh kumpulan orang yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang dikenal sebagi 3 Hal tersebut disebabkan bahwa cara yang paling mudah untuk pembersihan lahan adalah pembakaran, meskipun dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut berbahaya. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang permanen untuk mengatasinya. Berdasarkan Kepala Kampanya Hutan Global Greenpeace, 8 dari 10 perusahaan kelapa sawit yang area lahan terbakar terbesar dalam rentang waktu 2015-2019 belum menerima sanksi 4 Selain itu, terdapat penurunan angka berdasarkan data dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia yang mencatatkan bahwa laju deforestasi di Indonesia pada tahun 2020 mencapai angka 115,46 ribu hectare. Meskipun demikian, angka tersebut cukup terbilang masih tinggi sehingga harus terus mendapatkan perhatian yang serius. Hal ini dikarenakan selain buruknya dampak dari kebakaran hutan yang dapat mengganggu kesehatan, juga disebabkan karena hampir seluruh provinsi di Indonesia memiliki wilayah hutan. Yang kemudian menjadi menarik untuk dikaji secara hukum adalah faktor kedua, yaitu kebakaran hutan yang memang sengaja dilakukan oleh manusia untuk dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan sawit. Selain karena tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagiamana diatur dalam Undang-undang . elanjutnya disebut UU) Kehutanan, kegiatan pembukaan lahan dengan pembakaran hutan menjadi salah satu perbuatan yang sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia dari masyarakat yang terdampak, terlebih jika dalam hal tersebut negara lalai dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan atas masalah ini. Oleh sebab itulah penulis akan menguraikan dalam bagian pembahasan berkaitan dengan dua persoalan besar sebagai berikut: 1. Bagaimanakah aktivitas pembukaan lahan melalui pembakaran hutan yang disebabkan faktor manusia dalam perspektif 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perm. No 13 tahun 2016 Farisa. Jokowi Sebut Kebakaran Hutan Disebabkan Masyarakat. https://nasional. com/read/2021/02/22/16222471/jokowi -sebut-kebakaran-hutandisebabkan-ulah-korporasi-dan-masyarakat?page=all. Diakses tanggal 10 September 2021. 5 Kem enterian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia. Laju Deforestasi Indonesia Turun 75,03%. https://w. id/site/single_post/3645/laju-deforestasiindonesia-turun-7503#::text=Indonesia berhasil menurunkan deforestasi 75,sebesar 462,46% 20ribu ha. Diakses tanggal 8 April 2022. 6 Muzaki Ahmad. Pengendalian Kebakaran Hutan melalui Penguatan Peran Polisi Kehutanan untuk Mewujudkan Sustainable Development Goals. Litra: Jurnal Hukum Lingkungan. Tata Ruang, dan Agraria Volum e 1 Nomor 1. Oktober 2021, 22-42 Doi: https://doi. org/10. 23920/litra. 579 h. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 1-13 ISSN: 1978-1520 hukum dan hak asasi manusia? 2. Bagaimanakah tanggungjawab negara terhadap pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari masyarakat terdampak kebakaran hutan? Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan Bahan-bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian akan dikelompokkan sesuai variabel masing-masing, untuk selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalis bahan-bahan hukum yaitu pendekatan perundang-undangan . tatue approac. dan pendekatan konsep . onceptual approac. Hasil Dan Pembahasan 1 Kebakaran hutan dampak pembukaan Lahan sebagai Bentuk Pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Sebagaimana telah disinggung diawal bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar hutan menjadi aktivitas yang sangat banyak dilakukan oleh para oknum korporasi di beberapa daerah. Sebenarnya kehadiran dari korporasi memberikan banyak manfaat dan kontribusi bagi perkembangan negara, terutama di bidang ekonomi seperti menjadi pemasukan bagi negara melalui pajak dan devisa. Di lain sisi, dampak negatif dari korporasi juga tidak jarang dapat kita temukan. Banyak korporasi yang menyebabkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup. 7 Korporas yang memberikan dampak positif disatu sisi, disisi lain dapat juga melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat sehingga diperlukan penyeimbang antara kedua hal tersebut. Terlebih perkebunan kelapa sawit yang seringkali melakukan pembebasan lahan dengan cara pembakaran hutan. Banyaknya kebakaran hutan yang terjadi disebabkan oleh pembukaan lahan dengan cara dibakar dianggap langkah paling mudah dan menguntungkan karena proses yang cepat dan biaya yang murah. Oleh karena itu, banyak korporasi melakukan hal tersebut dengan alasan hemat biaya meskipun dampak yang ditimbulkan sangatlah serius karena seringkali menjadi sebab timbulnya kebakaran hutan yang luas yang kemudian terdampak pada lingkungan sekitar. Dalam konteks yang demikian, sangat dimungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana dari korporasi. Tujuannya adalah untuk memberikan dampak penting bagi direktur agar 7 Setiyono. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, h. 8 Yusyanti. , . Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Korporasi untuk Membuka Usaha Perkebunan. Jurnal Penelitian Hukum Jure, . , 455-478, doi:http://dx. org/10. 30641/dejure. V19. 455 -478, h. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 memperbaiki manajemen korporasi seefektif mungkin sehingga korporasi berjalan sesuai dengan kewajibannya. Tindak Pidana Lingkungan atau delik Lingkungan adalah perintah dan larangan undang-undang kepada subjek hukum yang jika dilanggar diancam dengan penjatuhan sanksi-sanksi pidana, antara lain pemenjaraan dan denda dengan tujuan untuk melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan maupun unsur-unsur dalam lingkungan hidup seperti satwa, lahan, udara, dan air serta manusia. Dahulu kita mengenai UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan tetapi ketentuan tersebut sudah diperbarui oleh UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dijadikan pedoman agar dapat memperkuat aspek penegakan hukum dan lebih memfokuskan pada perencanaan dan penegakan hukum yang lebih serius10 . Ketentuan mengenai perbuatan atau aktivitas pembakaran lahan termasuk hutan untuk pembukaan lahan secara umum telah diatur secara jelas dalam UU No 32 tahun 20009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terkait dengan pencegahan kerusakan Kita memiliki UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu. KUHP juga memiliki pasal yang dapat dikaitkan dengan perbuatan ini, yakni pasal 187 KUHP. Maka, ketika terdapat lebih dari satu ketentuan yang mengatur obyek yang sama, maka diterapkanlah asas hukum tertentu agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa KUHP merupakan lex generalis dari UU No. 32 tahun 2009 dan UU No. tahun 2013 karena mengatur lebih spesifik mengenai perusakan hutan. Meskipun begitu terkait dengan pembakaran hutan dapat kita temukan dalam UU No. 32 tahun 2009, sedangkan UU No. 18 tahun 2013 tidak mengatur. Dalam UU No 32 tahun 20009 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup ketentuan mengenai tindak pidana pembakaran lahan diatur dalam Pasal 108 yang menyebut. AuSetiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat . huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 10 . tahun dan denda paling sedikit Rp3. 000,00 . iga miliar rupia. dan paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Ay Adapun pasal 69 mengatur mengenai perbuatan perbuatan yang dilarang karena membahayakan lingkungan. Perbuatan tersebut meliputi, melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Butar-Butar. , . Modus Operandi dan Pertanggungjawaban Pidana Suap Korporasi . Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 4. , 181-203, doi: https://doi. org/10. 22304/pjih. a19, h. 10 Nisa. , & Suharno. Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pem bangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan Di Indonesi. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4. , 294-311, http://dx. org/10. 23920/jbmh. 337, h. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 1-13 ISSN: 1978-1520 memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. membuang limbah ke media lingkungan hidup. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. dan/atau memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. Delik pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UUPLH diatas termasuk dalam delik formil. Dengan kata lain, perbuatan tersebut dianggap sempurna atau terpenuhi begitu perbuatan itu di lakukan tanpa mengharuskan adanya akibat dari 11 Dalam hal ini. Sukanda Husain mengartikannya Delik formil . pecific crim. sebagai perbuatan yang melanggar hukum terhadap aturan-aturan hukum administrasi, jadi untuk pembuktian terjadinya delik formil tidak diperlukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup seperti delik materil, tetapi cukup dengan membuktikan pelanggaran hukum administrasi. Jika ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) aktivitas pembakaran hutan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit jelas menurut penulis adalah bentuk dari pelanggaran terhadap hak asasi manusia dari masyarakat terutama dalam hal ini hak atas lingkungan hidup masyarakat terdampak dari kebakaran hutan. Hal ini didasarkan pada pendapat yang dikemukakan Heinhard Steiger, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sebagai hak subyektif, bahwa Hak subyektif (Subjective right. adalah bentuk yang paling luas dari perlindungan seseorang. Sehingga dalam hal ini hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik , sebagai hak dasar seseorang yang harus dilindungi untuk mendapatkan lingkungan yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya yang terhindar dari pencemaran dan perusakan lingkungan secara sehat dan baik. Konsepsi tentang HAM atas lingkungan hidup secara global baru nampak jelas pada saat diselenggarakannya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Manusia di Stockholm. Swedia, pada 5-6 Juni 1972, yang mencetuskan Deklarasi Stockholm. Dalam Prinsip 21 dan Prinsip 11 Declaration on the Human Environment dari Konferensi Stockholm, menyatakan bahwa negara memiliki hak berdaulat untuk memanfaatkan kekayaan alamnya sesuai dengan kebijaksanaan pengamanan dan pemeliharaan lingkungannya. Dalam pemanfaatan tersebut negara bertanggungjawab atas setiap kegiatan yang merugikan lingkungan atau wilayah negara lain yang berada di luar yurisdiksi nasionalnya. Kualitas lingkungan hidup yang baik tidak dapat dijaga tanpa penghormatan atas HAM, dan HAM tidak bisa diperoleh tanpa lingkungan 11 Ibid. 12 Waas. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia . Jurnal Sasi, 20. , doi: https://doi. org/10. 47268/sasi. 348, 84-93. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 hidup yang baik dan aman. Penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sangat bergantung pada lingkungan hidup yang sehat dan layak huni. Dalam sebuah ekosistem yang rusak, tidak mungkin atau hampir mustahil menikmati serta memperoleh hak untuk hidup, kesehatan, keamanan, kecukupan pangan, dan Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi. Sosial dan Budaya (ICESCR) secara eksplisit, tema Aulingkungan hidupAy dinyatakan dalam Pasal 12 yang merupakan salah satu bagian dari Auhak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang paling tinggi yang dapat dicapai. Ay Dalam pasal ini, sejumlah upaya yang seharusnya dilakukan Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan, diantaranya Aupeningkatan semua aspek kebersihan . industri dan lingkungan hidupAy, . yang mencakup upaya pencegahan wabah dan kecelakaan kerja. pencegahan dan pengurangan CESCR menginterpretasikan hak atas kesehatan secara inklusif, tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetapi juga faktor-faktor yang menopang kesehatan manusia, termasuk konsisi lingkungan dan pekerjaan yang sehat. Selanjutnya dalam standar hukum internasional hak asasi manusia. Auhak atas lingkungan yang sehatAy, dinyatakan dalam sejumlah Komentar Umum yang diadopsi Komite yang dibentuk atas dasar perjanjian internasional (Kovenan dan Konvensi internasional hak asasi manusi. Keterkaitan kedua hak ini sangat jelas: lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu faktor sosio-ekonomi yang memunculkan kondisi dimana masyarakat dapat menikmati hidup yang sehat. Di Indonesia sendiri Jaminan konstitusional berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara eksplisit disebut dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, yang menyebutkan bahwa AuSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ay Dalam rangka pengejawantahan hak tersebutlah maka pemerintah Indonesia membentuk Undang-undang yang memang secara khusus bertujuan untuk menjaga lingkungan agara tetap lestari bersama dengan funsinya, yaitu UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat jelas dilanggar dengan terjadinya kebakaran hutan, sebab masyarakat terdampak dalam hal ini dirugikan dengan tidak mendapatkan udara . yang bersih untuk proses pernapasan sehingga tak jarang masyarakat terutama anak-anak menderita penyakit gangguan pernapasan akut (ISPA), asap kebakaran hutan dapat mengganggu kesehatan meliputi partikel dan komponen gas seperti sulfur dioksida (SO. , karbon monoksida (CO), formaldehid, akrelein, benzen, nitrogen oksida (NO. dan ozon (O3 ). Dampak buruk ini akan lebih nyata dijumpai pada para manula, bayi, serta mereka yang memiliki penyakit paru Dampak buruk tersebut juga dapat mengenai populasi orang sehat. 13 Iskandar. Konsepsi Dan Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat. Artikel Universitas Bengkulu, h. 14 A Patra. Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah . Artikel. Jakarta. 15 Darmawijaya. https://docplayer. info/30889312-Dampak-asap-kebakaran-hutan-padapernapasan. html, diakses 9 september 2021. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 1-13 ISSN: 1978-1520 Belum lagi dalam jangka panjang masyarakat secara luas akan mengalami kekurangan ketersedian oksigen dengan hilangnya hutan tersebut. Selanjutnya, ketika kondisi terlanggarnya satu hak asasi manusia dipastikan mempengaruhi hak asasi manusia lain yang turut juga dapat terlanggar. Itu terjadi karena hak asasi manusia itu sendiri yang bersifat interdependen saling bergantung dan saling berkaitan. Pemenuhan terhadap satu hak sangatlah bergantung dengan pemenuhan hak yang lain. Jika masyarakat terganggu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga menyebakan masyarakat tersebut mengalami gangguan kesehatan, maka ia tidak akan mampu untuk beraktivitas terutama melakukan aktivitas perekonomiannya. Ketidakmampuan dalam melakukan aktivitas ekonomi akan melanggar hak asasi seseorang untuk mendapatkan penghidupan yang layak dengan terpenuhinya kebutuhan primer seperti makan dan minum karena masyarakat tidak mampu mendapatkan penghasilan atau upah. Hal tersebut jelas dapat berdampak pada ketidakmampuan dalam mempertahankan hidup. Uraian diatas menurut penulis penting untuk disorot pemerintah selaku pemangku tanggungjawab atas HAM karena memang dampak yang timbul dari terganggunya atau dilanggarnya hak atas lingkungan hidup adalah masalah yang sangat serius dan tidak boleh untuk diabaikan begitu saja tanpa penanggulangan yang juga serius dan Selain berdampak pada terlanggarnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kebakaran hutan juga sangatlah merugikan bagi perekonomian Negara. Hal itu terjadi misalnya dengan terganggunya lalu lintas perdagangan internasional melaui jalur penerbangan, selain juga dapat memunculkan masalah dengan negara tetangga yang terdampak dengan asap yang timbul dari adanya kebakaran hutan tersebut. 2 Tanggungjawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Dari Masyarakat Terdampak Dalam konsep hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban yang dikenal sebagai Autiga kewajiban generikAy negara terhadap asasi manusia, yaitu meliputi, 16 Pemenuhan . o fulfil. , kewajiban negara untuk memenuhi hak asasi manusia, yang mengharuskan negara mengambil langkah yang tepat agar setiap orang dapat menikmati hak asasi manusia. Dalam hal ini negara hadir membentuk produk hukum, mendirikan institusi, dan menyediakan hukum prosedural, sebagai rangka memberikan pemenuhan terhadap hak-hak warga negara. Perlindungan . o protec. , kewajiban yang menuntut negara untuk mengambil langkah- langkah positif-aktif dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga. Penghormatan . o respec. kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia, dimana negara tidak ikut campur terhadap hak asasi tertentu, apabila negara ikut campur tangan terhadap hak asasi tertentu maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. 16 Marzuki. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, konsep tanggungjwab Negara dalam hal ini pemerintah terhadap HAM ditemukan dalam ketentuan bab V Pasal 71 yang secara tegas menyebut . AuPemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Ay Jika melihat ketentuan tersebut maka kewajiban Negara cq. pemerintah dalam UU HAM tidak saja untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM, melainkan juga menegakan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur atau dijamin dalam hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah tersebut dilakukan melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain sesuai dengan amanat pasal 72 UU HAM. Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa kekuasaan diberi pada pemerintah dengan maksud untuk melindungi hak-hak warga negara. UUD 1945 dan peraturan turunannya baik itu UU HAM. UUPLH. Konvenan hak ekonomi sosial dan budaya (ICESCR) yang memberikan jaminan terhadap perlindungan hak atas lingkungan hidup mengamanahkan sekaligus membebakan tanggungjwab kepada pemerintah dalam rangka memenuhi, melindungi serta menegakan hak tersebut. Jika dalam hal ini pemerintah abai atau lalai maka aktor pelanggar HAM itu termasuk juga negara sendiri. Dalam rangka melakukan perlindungan dan penegakan terhadap hak atas lingkungan hidup yang dilanggar disebabkan aktivitas pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan, maka pemerintah perlu mengambil langkah implementasi yang efektif terutama dalam bidang hukum sesuai dengan perintah Pasal 72 UU HAM. Setidaknya terdapat beberapa langkah implementatif yang harus dilakukan dalam memenuhi tanggungjawab negara atas HAM yang dilanggar. Pertama,melakukan proses hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, kedua, melakukan upaya penanggulangan kebakaran secara optimal untuk mencegah meluasnya wilayah kebakaran. Ketiga, memberikan pemulihan efektif termasuk mengupayakan ganti kerugian terhadap masyarakat yang terdampak. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan yang umumnya dilakukan korporasi menjadi satu tanggungjawab negara dalam melindungi dan menegakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Proses hukum tersebut sangatlah mungkin untuk dilakukan mengingat perbuatan pembakaran hutan untuk membuka lahan telah diatur dalam UU sebagai suatu tindak pidana lingkungan. 17 Bilal M. Fauzi A. Santoso I. Analisis Dampak Perizinan Lingkungan dalam Omnibus Law terhadap Lingkungan Kegiatan Usaha. Jurnal Analisis Hukum (JAH) Vol. 4 No. September 2021. Doi: https://doi. org/10. 38043/jah. v4i2 h. 18 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia Pasal 72 AuKewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implem entasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lainAu Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 1-13 ISSN: 1978-1520 Pemerintah dapat menggunakan Pasal 108 UU No 32 tahun 20009 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup yang merumuskan. AuSetiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat . huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan paling lama 10 . tahun dan denda paling sedikit Rp3. 000,00 . iga miliar rupia. dan paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Ay Pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat perbuatan para pembakar hutan untuk dijatuhi sanksi pidana. Penggunaan instrumen pidana melalui pemidanaan para pelaku kejahatan tersebut telah sesuai dengan teori pemidanaan modern yang mengehendaki adanya pembalasan terhadap pelaku kejahatan disatu sisi, serta memberikan keamanan masyarakat disisi yang lain. 19 Disamping bahwa pemidanaan dilakukan bukan semata-mata karena telah terjadinya suatu delik, tetapi lebih dari itu agar jangan diperbuat lagi delik itu. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 dan Pasal 118 UU No. 32 Tahun 2009, terdapat tiga pihak yang dapat dikenakan tuntutan dan hukuman, yaitu Badan usaha/ korporasi itu sendiri. Orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana. Pengurus atau pimpinan badan usaha. Selain menerapkan sanksi pidana diatas, terdapat juga sanksi pidana tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap suatu korporasi yang melakukan tindak pidana pembakaran hutan yaitu meliputi: 21 Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan. Perbaikan akibat tindak pidana. Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak. dan/atau Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 . tahun Selain itu, pertimbangan Environmental protection melalui hukum pidana atau pemidanaan dalam konteks delik lingkungan juga telah termuat dalam resolusi Au The Eight UN Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders Ay yang diselenggarakan di Cairo. Mesir. Program Kerja The commission on crime Prevention and Criminal Justice 1992 Ae 1996. Langkah kedua adalah berkaitan dengan penanggulangan terhadap kebaran itu sendiri yang bertujuan mencegah meluasnya dampak atau meluasnya wilayah kebakaran hutan. Langkah tersebut dapat dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui berbagai dinas yang terkait seperti dinas pemadam 19 Utrecht. Pengantar dalam Hukum Indonesia,Jakarta:PT Ikhtiar baru. 20 Hamzah, . Rahayu. Suatu ti njuan ringkas system pemidanaan di Indonesia. Jakarta:Akademia Pressindo. 21 Pasal 119 UUPLH 22 Fadli. Hukum dan kebijkan lingkungan. Malang: UB Press. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 kebakaran ataupun badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) untuk melakukan pemadaman di wilayah-wilayah hutan, atau dengan teknologi tertentu menciptkan hujan buatan untuk memadamkan kebakaran hutan yang terjadi. Untuk itu, diperlukan upaya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah agar langkah penanggulan tersebut tercapai. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan kewenangan antara keduanya dimana pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan yang kewenangannya lahir dari penyerahan urusan pemerintahan melalui desentralisasi maupun tugas pembantuan. Terakhir adalah tanggungjawab pemerintah dalam melakukan pemulihan yang efektif termasuk mengupayakan ganti kerugian terhadap masyarakat yang Pemulihan yang efektif menjadi hal yang perlu untuk dilakukan dalam rangka kompensasi oleh negara terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat yang terlanggar. Istilah kompensasi sendiri jika merujuk pada UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM adalah Auganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Ay Adapun bentuk pemulihan tersebut misalnya adalah pemberian atau penyedian layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan karena dampak kebakaran hutan, pembangunan fasilitas publik yang terbakar seperti Selain itu menguapayakan ganti kerugian terhadap kerugian yang timbul bagi masyarakat terdampak misalnya, rumah warga yang terbakar karena meluasanya kebakaran hutan seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Kesimpulan PENUTUP Pembukaan lahan dengan cara pembakaran hutan secara sengaja merupakan suatu tindak pidana lingkungan sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkingan hidup. Aktivitas pembakaran hutan yang berdampak pada kebakaran hutan secara luas seperti terjadi pada H utan di beberapa wilayah, merupakan suatu pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari warga yang terdampak, pelanggaran tersebut terjadi karena akses terhadap oksigen yang tersedia di alam untuk pernapasan menjadi terhambat, menimbulkan berbagai gangguan kesehatan serta mengahalangi berbagai kegiatan perekonomian masyarakat. Dalam kondisi tersebut, pemerintah selaku aktor pemangku tanggungjawab terhadap hak asasi manusia, memiliki tanggungjawab untuk melakukan upaya implementasi yang efektif sebagai bentuk tanggungjawab terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat yang terlanggar dengan melakukan proses hukum bagi individu atau korporasi pelaku pembakaran hutan, serta melakukan upaya pemulihan bagi masyarakat korban kebakaran hutan. 23 Surya Mukti & Hario D. , . Kedudukan. Fun gsi, dan Pengawasan Peraturan Kepala Daerah dalam Kerangka Sistem Otonomi Daerah. Jurnal Analisis Hukum (JAH) Vol. 4 No. April 2021 . Doi: https://doi. org/10. 38043/jah. v4i1 h. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. 5 No. 2 April 2022, 1-13 ISSN: 1978-1520 Saran dan Rekomendasi