PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN FORMAL OLEH WAJIB PAJAK BADAN (STUDI KASUS KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SAMARINDA) Hendro Saputro1 Fakultas Ekonomi. Akuntansi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Samarinda. Indonesia. hendro@untag-smd. ABSTRACT The tax system adopted by our country is a self-assessment system, in which the taxpayer is given full trust to the taxpayer loss in Pratama Samarinda Tax Office during 2009 to 2011 PENDAHULUAN count, calculate, deposit, and report the tax Sumber penerimaan negara dapat itself, however, in the early stages of the dikelompokkan menjadi penerimaan yang implementation of this system is that not all berasal dari sektor Pajak dan Penerimaan taxpayers will obey tax obligations and Negara more likely to minimize the tax burden merupakan salah satu sumber penerimaan should be payable and slow in paying terbesar bagi keuangan negara yang sangat Thus, it needs a method of testing the berperan dalam pembiayaan negara dan truth in order to secure the fulfillment of pembangunan nasional, hasil dari pajak ini tax obligations of state income taxation This has subsequently become one digunakan kembali oleh Pemerintah untuk of the Directorate General of Taxation to Rakyat. Sistem perpajakan yang dianut oleh conduct Tax Audit. Tax Audit aims to test negara kita adalah self assessment system, compliance with tax obligations fulfillment di mana wajib pajak diberi kepercayaan and / or for other purposes in order to implement the provisions of the tax laws so that the examination is expected to increase melaporkan pajaknya sendiri. Akan tetapi, taxpayer compliance. Based on the analysis it can be concluded that the tax had a assessment system ternyata tidak semua significant effect on the fulfillment of Wajib Pajak formal compliance increased taxation by Bukan Pajak (PNBP). Pajak seharusnya terutang dan memperlambat Dengan kewajiban perpajakan demi mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu tujuan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan Pemeriksaan Pajak. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peraturan tentang pemeriksaan pajak tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK. 04/2000 Tata Cara Pemeriksaan Pajak, kemudian pada tahun 2006, dikeluarkan lagi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-123/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-176/PJ/2006 tanggal 19 Desember Menurut Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan. Undang-Undang No. Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan, mendefinisikan pajak sebagai berikut : AuPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi Tujuan pemeriksaan pajak untuk DASAR TEORI berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Au Sedangkan menurut P. Adriani . 9, . : AuPajak adalah iuran kepada negara . ang dapat dipaksaka. yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk penyelenggaraan pemerintahanAy. Kemudian menurut M. Smeets . 0, . : AuPajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui normanorma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat di tunjukkan dalam hal individual, maksudnya pemerintahAy. Menurut Safri Nurmantu Kepatuhan didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak yang patuh sebanyak 94,298 Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban atau dibulatkan menjadi 94 Wajib Pajak Badan. Nilai koefisien regresi X (Jumlah Pemeriksaan Wajib Pajak Bada. sebesar Menurut Mardiasmo . :Ay 7,633. Hal ini diartikan setiap Pemeriksaan Pemeriksaan Pajak dapat diartikan sebagai 1 . Wajib Pajak Badan, maka Jumlah serangkaian kegiatan menghimpun dan Wajib Pajak Badan Patuh akan naik sebesar mengolah data, keterangan, dan/atau bukti 7,633 atau dibulatkan menjadi 8 Wajib yang dilaksanakan secara objektif dan Pajak Badan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dan/atau Hasil analisis melalui pembuktian hipotesis Uji-t adalah : t hitung = peraturan perundang-undangan perpajakan. PEMBAHASAN = 12,152354 Untuk memperoleh gambaran tentang pengaruh Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan, maka digunakan uji t Hasil Samarinda dan pengujian signifikasi dari regresi liner sederhana Dengan memasukkan data hasil penelitian pada program SPSS Ver. 20 for windows didapatkan hasil fungsi regresi sedangkan menggunakan aplikasi SPSS Ver. 20 for windows sebesar 12,152. yang sama, yakni t hitung > t tabel, sehingga H0 ditolak dan H1 menggunakan rumus sebesar 12,152354. Keduanya sebagai alat analisis. diterima berarti memiliki pengaruh terhadap peningkatan kepatuhan formal pemenuhan kewajiban Y = 94,298 7,633X perpajakan oleh Wajib Pajak badan Nilai konstanta sebesar 94,298. Hal pemeriksaan (X) adalah 0 atau tidak terdapat pemeriksaan pajak, maka jumlah PENUTUP Berdasarkan dilakukan atas pengaruh pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda terhadap formal wajib pajak badan pemeriksaan kepatuhan formal pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak badan. Hal ini dibuktikan dengan uji hipotesis yang menunjukkan bahwa 93,7% formal Wajib Pajak badan pemeriksaan pajak Wajib Pajak. Mengingat DAFTAR PUSTAKA