IMPLEMENTASI PERMENDES NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (PROGRAM PENYALURAN BLT TAHUN 2020 DI DESA TANGGULREJO KECAMATAAN TEMPURAN KABUPATEN MAGELANG) Yani Susetyo Ulfi Anggiani STIE Cendekia Karya Utama ABSTRAKSI Adanya pandemi Corona Virus Disease (COVID-. pada tahun 2020 yang dimana negara-negara besar terkena dampaknya tanpa terkecuali Indonesia. Adanya pendemi ini pemerintah langsung mengeluarkan Permendes No. 6 Tahun 2020 yang mengatur kembali tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2020 yang isinya memuat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambilkan dari mininal 25% sampai 30% dana desa itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan uji validitas dan uji reabilitas yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai di Desa Tanggulrejo. Apakah Kendala dalam Pelaksanaan Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Desa Tanggulrejo Dan Bagaimana Implementasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Desa Tanggulrejo Hasil implementasi BLT sesuai hal ini dibuktikan dalam penelitian bahwa : Mekanisme penyaluran BLT telah sesuai permendes no 6 Tahun 2020 dengan jumlah penerimanya ada 175 KPM (Keluarga Penerima Manfaa. Saat menerima warga membawa undangan, fotokopi KK dan KTP dan menaati protokol Kesehatan adanya program BLT membantu membantu kesejahteraan di Desa Tanggulrejo. Keyword : Implementasi. BLT. Kesejahteraan. PENDAHULUAN Keberadaan Desa secara yuridis formal diakui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kepala desa mempunyai tugas dan wewenang diantarnya adalah Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mencegah agar tidak ada kegiatan KKN di desa. Memelihara ketertiban dan ketentraman masyrakat dan kelembagaan desa. Mengembangkan potensi SDA dan melestarikan lingkungan hidup . Memimpin penyelengaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan bersama Bada Perwakilan Desa (BPD). Meyusun serta mengajukan perancangan peraturan desa yang berhubungan dengan Anggaran Pendapatan Desa (APBDes. untuk dibahas dan ditetapkan dengan BPD. Mewaliki desa di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peratuan undang-undang. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan undang-undang. Pada akhir tahun 2019 lalu, dunia mengalami musibah besar, yakni adanya pandemi Corona Virus Disease (COVID-. Yang dimana negara-negara besar terkena dampaknya tanpa terkecuali Indonesia. Corona Virus Disease (COVID- . pertama kali ditemukan di kota Wuhan Cina, dengan penyebaran yang sangat pesat sehingga negara-negara mengalami lockdown besar- besaran. Di Indonesia sendiri virus ini ditemukan akhir februari lalu dan penyebarannya sangat pesat juga. Dengan demikian, pemerintah langsung mengambil langkah cepat demi menyelamatkan masyrakat dari adanya Corona Virus Disease (COVID-. , tak terkecuali di pelosok desa sekalipun. Di desa-desa pemerintah mengintruksikan pemerintah Desa untuk mengambil langkah cepat dalam menangani penyebaran Corona Virus Disease (COVID. ini dengan cara penutupan akses desa yang sekiranya terindikasi tempat penyebaran atau tempat keramaian. Dalam hal tersebut, masyrakat mengalami krisis ekonomi. Akan tetapi pemerintah langsung mengeluarkan Permendes No. 6 Tahun 2020 yang mengatur kembali tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2020. Di dalam Permendes No 6 Tahun 2020 ini, mengatur penuh terkait pengunaan dana desa tahun 2020 yang diprioritaskan untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-. Disini juga dibahas mengenai orang yang terdampak dari Corona Virus Disease (COVID-. itu sendiri, dimulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambilkan dari mininal 25% sampai 30% dana desa itu sendiri. Dan masih ada banyak perubahan yang lain dari Permendes sebelumnya dengan yang terbaru. TINJAUAN PUSTAKA Implementasi Dan Fullan mengatakan bahwa AuImplementasi merupakan proses penempatan dalam kegiatan praktik tentang ide, program ataupun perangkat aktivitas baru bagi semua orang untuk mencapai sebuah perubahanAy. Yang dimksud dalam rangkaian sebuah kebijakan mencakup hal persiapan seperangkat peraturan lanjutan sesuai dengan interpretasi dari sebuah kebijakan awal, menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan kemudian diimplementasikan melalui sarana dan prasarana yang ditunjang dengan sumber daya keuangan dengan adanya pemimpin yang bertanggungjawab untuk melaksanakan sebuah kegiatan. Prioritas Prioritas mempunyai kata dasar AupiorAy yang mempunyai arti AudasarAy bisa disebut juga AuutamaAy. Dalam AuOxford DictonaryAy prioritas merupakan keadaan dimana seseorang atau sesuatu dianggap atau diperlakukan. Prioritas juga diartikan sebagai pekerjaan yang dapat kita selesaikan dengan cepat dan menyisakan waktu cukup untuk mengerjakan pekerjaan lainnya. Ada juga yang mendefinisikan Prioritas sebagai daftar urutan kepentingan yang dapat menunggu. Pemerintahan Pemerintah merupakan organisasi yang mempunyai sebuah tujuan yang jelas dan mempunyai batas wilayah yang jelas. Di Negara Indonesia. Pemerintah terdiri dari tingkatan mulai dari Desa sampai Pusat. Pemerintah Desa dikepalai oleh Kades (Kepala Des. akan tetapi pimpinan Pemerunthan tetap pada Pemerintah Pusat. Dalam Fungsi Instrumental, pemerintah menjabarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan publik dalam kegiatan-kegiatan rutik untuk memproduksi jasa, pelayanan, komorditi, atau mewujudkan situasi tertentu. Pemerintah Desa adalah orang-orang yang bertugas mengatur sekaligus melaksanakan urusan Pemerintahan tingkat Desa. Kepala Desa sebagai kepala dan dibantu dengan Perangkat Desa. Mereka bertugas dan berfungsisebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Pada intinya Pemerintah Desa yaitu yang melaksanakan Pemerintahan di Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelengraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (PemDe. dan badan Permusyawaratan Desa atau sering disebut BPD. Yang mempunyai unsur pokok mengatur dan mengurus masyrakat Desa setempat. Pemerintah Desa dilaksanakan atas dua faktor inti yaitu: faktor asal-usul dan faktor adat-istiadat. Dana Desa Dana desa merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas atau mutu desa dengan adanya peningkatan dalam bidang sarana serta infrastruktur pembangunan desa, yang dalam konteknya mensejahterakan masyrakat desa. Adanya dana desa bagi setiap wilayah desa di Indonesia merupakan bentuk Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan tujuan untuk memberikan bantuan atas adanya desa di seluruh tanah air, dan menunjukkan kedudukan dalam pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila sebagai pandangan hidup Dana Desa mempunyai pengertian yaitu sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada pemerintah desa untuk dikelola di desa yang bersumber dari pemerintah pusat, yang mana dana desa berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar. yang mana merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dengan jumlah yang diterima cukup banyak. Alokasi dana desa yang telah diberikan harus dipergunakan secara terkendali dan konsisten. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa sudah semestinyamelalui beberapa tahapan proses seperti : perencanaan, pelaksanaan, serta svaluasi yang jelas dan berdasarkan prinsip segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal. Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa. Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah tentang keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata . xclusion erro. , dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa Masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (Tig. bulan terhitung sejak April 2020 Besaran BLT-Dana Desa per bulan: Rp 600. 000,00 . nam ratusribu rupia. per keluarga (KK) Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh: Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Camat. Inspektorat Kabupaten/Kota. Penanggung Jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah kepala desa Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDe. sesuai Kerangka Pikir Kerangka Implementasi Kebijakan Permendes di Desa Tanggulrejo Gambar 1 Kerangka Pikir METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kualitatif adalah bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendiskrepsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, presepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Penelitian kualitatif merupakan pemelitian tentang riset yang bersifat deskreptif dan pasti cenderung menggunakan analisis. Penelitian ini hanya mendeskripsikan atau merektruksikan wawancara-wawancara yang dilakukan terhadap implementasi PERMENDES No. 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa . rogram penyaluran BLT tahun 2020 di Desa Tanggulrejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Penelitian diskriptif hanyalah memaparkan situasi atau kejadian sesuai dengan pengertian diatas. Penelitian ini tidak mencari atau menjelaskan suatu hubungan, tidak menguji hipotesis, atau membuat prediksi. Data yang diperoleh melalui penelitian dan data yang teramati . dan mempunyai kriteria tertentu atau valid. Valid merupakan derajat ketetapan antara data yang sesungguhnya terjadi pada objek dengan mengumpulkan data dari Dalam penelitian ini, peneliti memilih menggunakan metode kualitatif bisa juga disebut dengan metode penelitian naturalistic karena penelitiannya dilakukan pada suatu kondisi yang alamiah . atural settiin. atau biasa disebut sebagai metode etnographi, karena data yang terkumpul dan dianalisis atau lebih bersifat Sumber dan Jenis Data Jenis data terbagi menjadi 2 yaitu : - Data Primer merupakan data yang diperoleh melalui objek tanya jawab atau sering disebut wawancara langsung dengan 4 . narasumber dari pemerintah desa dan 2 . dari masyrakat Desa Tangulrejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. - Data sekunder merupakan data yang diperoleh melalui beberapa sumber informasi lain yang telah dikumpulkan atau dilaporkan terlebih dahulu oleh orang atau instansi atau organisasi di luar penulis itu sendiri, seperti halnya dokumen, arsip, buku referensi yang berhubungan dengan penelitian. Klasifikasi sumber data penelitian kualitatif adalah : - Informan atau narasumber - Lokasi atau tempat - Dokumen Instrumen Pengumpulan Data Instrumen pengumpulan data merupakan langkah yang strategis dan penting dalam penelitian, karena tujuan dalam penelitian adalah mendapatkan data dalam Teknik pengumpulan data meliputi : Observasi Observasi merupakan langkah awal dalam mencari data, atau merupakan data pertama yang ditemukan dalam menelitian melalui observasi yang selanjutnya bisa diteruskan dengan teknik-teknik pengumpulan lainnya. Observasi biasanya cenderung dalamm objek penelitian. Wawancara didukung dengan Kuisioner Wawancara penting dilakukan untuk mencari data berupa informasi maupun yang lainnya, wawancara merupakan langkah yang tepat untuk memperolah data yang Dokumentasi Merupakan teknik pengumpulan data dengan harapan penguat data. Apabila dalam penelitian mempunyai data yang dianggap kurang atau pas maka dokumentasi adalah data penguat untuk menentukan hal tersebut. Studi Pustaka Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari referensi lain dengan mengacu pada pustaka lain. Penelitian memerlukan referensi yang lebih dan baik diluar objek penilitian maupun penelitian itu sendiri. Teknik Pengumpulam Data Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi kepustakan/dokumentasi. Sedangkan purposive sampling. Sampel tidak berdasarkan random, daerah atau strata, melainkan berdasarkan atas adanya pertimbangan yang berfokus pada tujuan tertentu. Menurut Sugiyono wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari informan yang lebih mendalam. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan wawancara secara mendalam kepada 35 orang pastisipan dari 10 Dusun penerima BLT. Peneliti juga membagikan kuisioner kepada para partisipan dengan beberapa pertanyaan berupa : Proses pendataan peneriama BLT yang dilakukan oleh perangkat Desa, . Jadwal penyaluran dana BLT, . Kesesuain Penerima BLT, . Kesenjangan Sosial penerima dana BLT, . Sosialisasi proses penyaluran dana bLT, . Peranan dana BLT terhadap HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Pendataan Berdasarkan kuesioner personal antara kader desa sebagai relawan dengan partisipan yang dijadikan sampel penelitian. Tentang pelaksanaan proses pendataan kepada calon penerima BT dengan baik. Dari 35 partisipan telah berpendapat 19 partisipan menyatakan sangat setuju, 12 partisipan setuju, 3 partisipan kurang setuju, dan 1 tidak Hasil prosentase menunjukkan bahwa jawaban sangat setuju memiliki bobot 54,3%. Temuan lain adalah hubungan personal antara relawan dengan partisipan semakin memudahkan pendataan. hubungan baik dengan personal atau relawan memudahkan Impelemntasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Desa Tanggulrejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang sesuai dengan Permendes No 6 tahun 2020, melalui serangkaiam kegiatankegiatan yang mencakup penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan. Jadwal Penyaluran Dana BLT Berdasarkan kuesioner pernyataan personal ada sebanyak 35 partisipan yang dijadikan sampel tentang jadwal penyaluran BLT. 23 partisipan berpendapat sangat setuju, 10 berpendapat setuju, 2 partisipan berpendapat kurang setuju dan 2 partisipan berpendapat tidak setuju . Hasil prosentase menunjukkan bahwa jawaban sangat setuju memiliki bobot 65. 7 % dengan ketepatan jadwal penyaluran BLT. Temuan ini disebabkan karena partisipan yang mencairkan BLT telah menerima surat undangan dan kelengkapan syarat seperti Aufotokopi kartu keluarga , fotokopi ktp dan harus menaati protokol kesehatan. Ay Ketepatan jadwal penyaluran BLT hal ini disebabkan karena jadwal penyaluran BLT melalui tahapan antara lain proses : Aumusyawarah Dusun antar Rt di Dusun Tersebut untuk mengusulkan nama-nama yang berhak mendapatkan BLT DD yaitu keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan dari jaringan pengaman sosial tersebut. Kemudin mengadakan MUSDES disepakati nama nama tersebut dan diajukan ke Musyawarah desa kemudian ditetapkan pagunya Kesesuaian Penerima BLT Berdasarkan kuesioner pernyataan personal ada sebanyak 35 partisipan yang dijadikan sampel tentang kesesuain BLT. 21 Partisipan berpendapat sangat setuju, 10 partisipan berpendapat setuju, 2 partisipan kurang setuju, dan 2 partisipan tidak setuju. Hasil prosentase menunjukkan bahwa jawaban sangat setuju memiliki bobot 60. 0 % dengan sebanyak 21 partisipan berpendapat sangat setuju tentang kesesuaian BLT terhadap sasaran yang dituju, hal ini disebabkan karena mekanisme penyaluran mengikuti rumus permendes no 6 Tahun 2020 lebih mengakomodasi kepentingan sasaran penerima. Sebanyak 21 Partisipan berpendapat sangat setuju kesesuaian penerima dana BLT, hal ini disebabkan karena terdapat metode penyaluran yang baku, monitoring dan evaluasi penyaluran maupun pengaturan dalam mekanismen APBDes. Monitoring dan evaluasi penyaluran BLT dilaksanakan oleh :Badan Permusyawaratan Desa. Camat dan. Inspektorat Kabupaten Magelang. Kesenjangan Sosial Berdasarkan kuesioner pernyataan personal ada sebanyak 35 partisipan yang dijadikan sampel tentang kesenjangan social. Sebanyak 23 pertisipan berpendapat sangat setuju, 8 pertisipan berpendapat setuju, 3 partisipan berpendapat kurang setuju, dan 1 partisipan berpendapat tidak setuju. Hasil prosentase menunjukkan bahwa jawaban sangat setuju memiliki bobot 65. 7 % dengan sebanyak 23 partisipan berpendapat sangat setuju bahwa tidak terjadi kesenjangan sosial dalam penyaluran BLT di Desa Tanggulrejo. Sebanyak 23 partisipan berpendapat sangat setuju sekali bahwa proses penyaluran BLT tidak menimbulkan kesenjangan, hal ini disebabkan karena sebagian besar masyarakat telah memahami kriteria berbagai bantuan langsung yang diberikan pemerintah. Sosialisasi Berdasarkan kuesioner pernyataan personal ada sebanyak 35 partisipan yang dijadikan sampel tentang sosialisasi. Sebanyak 16 partisipan berpendapat bawa sangat setuju, 13 partisipan berpendapat setuju, 5 partisipan berpendapat kurang setuju, dan 1 partisipan berpendapat sangat tidak setuju. Hasil prosentase menunjukkan bahwa jawaban sangat setuju memiliki bobot 45. 7 %. Dengan sebanyak 16 partisipan berpendapat sangat setuju bahwa bahwa partisipan menerima sosialisasi Proses penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai di Desa Tanggulrejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang Sesuai Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 maka disampaikan Petunjuk Teknis (Jukni. Sebanyak 16 partisipan berpendapat sangat setuju sekali tentang sosialisasi yang diberikan pada partisipan bahwa sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah tentang keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata . xclusion erro. , dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Peranan BLT terhadap Peningkatan Kesejahteraan Berdasarkan kategori partisipan penerima BLT di Desa dapat digolongkan sebagai Tabel 21: PENERIMA MANFAAT BLT Kategori Jumlah Ibu Rumah Tangga Pedagang Buruh Tani Karyawan Swasta Peternak Prosentase <1% Berdasarkan tabel kategori di atas sebagian besar BLT diterima oleh karyawan swasta yang mengalami PHK, sehingga adanya BLT sangat membantu untuk melakukan penyesuaian pekerjaan baru. Proses adaptasi mencari pekerjaan baru dalam situasi pandemi relatif lebih sulit bagi tenaga kerja yang memiliki ketrampilan terbatas. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Bedasarkan pembahasan , pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa tahun 2020 di Desa Tanggulrejo dapat ditarik kesimpulan : Prosentase tertinggi dari hasil penelitian ialah X2 dan X4. Dimana item pernyataan 2 (X. isinya tentang jadwal penyaluran BLT di Desa Tanggulrejo yaitu sebesar 65. Dan untuk item pernyataan 4 (X. ialah tentang kesenjangan sosial, yang dimana di Desa Tanggulrejo dalam penyaluran BLT tidak terdapat kesenjangan social dengan hasil prosentase 65. Prosentase kedua setelah item pernyataan X2 dan X4 ialah item pernyataan X3 yang isinya ialah tentang kesesuaian BLT di Desa Tanggulrejo sebesar 60. Prosentase ketiga setelah item pernyataan X3 ialah item X1 yang isinya tentang Pendataan BLT di Desa Tanggulrejo sebesar 54. Prosentase keempat ialah item pernyataan X5 tentang sosialisasi BLT yang diberikan di Desa Tanggulrejo sebesar 45. Dari total penduduk Desa Tanggulrejo sebanyak 5. 310 penduduk. BLT Dana Desa dapat membantu kesejahteraan masyrakat, terutama di era pandemic seperti sekarang. Dengan melihat kategori penerima pemanfaat BLT. Ibu Rumah Tangga menyumbang kesejahteraan sebesar 15%. Pedagang 10%. Buruh Tani sebasar 1%. Karyawan swasta 16% dan Peternak 0. 75 % dari total jumlah penduduk. Saran Saran Untuk Pemdes Tanggulrejo - Sebagian dana pembangunan Desa sebaiknya digunakan untuk mengerjakan proyek padat karya sehingga dapat mengatasi masa transisi bagi karyawan yang kena PHK Saran Untuk Peneliti Selanjutnya - Bisa menggunakaan penelitian kuantitatif untuk mengukur kepuasan masyrakat dengan adanya penerimaan bantuan langsung tunai Keterbatasan Penelitian Keterbatasan waktu penelitian - Keterbatasan Keterbatasan kosa kata Bahasa Indonesia DAFTAR PUSTAKA