https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Hukum Kebatalan Perkawinan Karena Adanya Poligami Tanpa Izin Berdasarkan Perundangan Perdata di Indonesia Dwi Shinta Zahara1. Liza Priandhini2 Universitas Indonesia. Jakarta. Indonesia, dwishintazahara0610@gmail. Universitas Indonesia. Jakarta. Indonesia, dwishintazahara0610@gmail. Corresponding Author: dwishintazahara0610@gmail. Abstract: This research examines and analyzes the Law on the Cancellation of Marriage Due to Unauthorized Polygamy Based on Indonesian Civil Law. Using a normative juridical approach, this research examines legal provisions contained in various relevant statutory Marriage is an institution that is strictly regulated in Indonesian civil law, including the practice of polygamy. According to Law No. 1/1974 on Marriage, polygamy is allowed under certain conditions, one of which is a permit from the court based on the wife's However, polygamy is often practiced without fulfilling these legal requirements, which has the potential to cause legal problems related to the nullity of marriage. This journal aims to analyze the nullity of marriages that occur due to polygamy without permission based on applicable laws in Indonesia. that polygamy without court permission can result in the annulment of marriage, which in turn has an impact on the legal status of the parties, including inheritance rights and child custody rights. Keyword: Marriage annulment law, unauthorized polygamy, civil law. Abstrak: Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang Hukum Kebatalan Perkawinan Karena Adanya Poligami Tanpa Izin Berdasarkan Perundangan Perdata di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah ketentuan-ketentuan hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan serta putusan pengadilan terkait poligami, serta implikasi hukum dari perkawinan yang tidak sah. Perkawinan merupakan institusi yang diatur secara ketat dalam hukum perdata Indonesia, termasuk mengenai praktik poligami, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, poligami diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah adanya izin dari pengadilan yang didasarkan pada persetujuan istri. Namun, seringkali poligami dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum tersebut, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait kebatalan perkawinan. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kebatalan perkawinan yang terjadi akibat poligami tanpa izin berdasarkan perundangan yang berlaku di Indonesia. bahwa poligami tanpa izin pengadilan dapat berakibat pada pembatalan perkawinan, yang pada gilirannya berdampak pada status hukum para pihak, termasuk hak waris dan hak asuh anak. 3928 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kata Kunci: Hukum Kebatalan Perkawinan. Poligami Tanpa Izin. Perundangan Perdata. PENDAHULUAN Ikatan pernikahan adalah bentuk peristiwa hukum yang memberikan implikasi yuridis kepada para individu atau entitas yang terkait langsung melaksanakannya. Sistem hukum Indonesia menetapkan ketentuan mengenai perkawinan melalui ketat berdasarkan UndangUndang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, yang menjelaskan bahwasanya sejumlah standar serta ketetapan tertentu dan ketentuan guna menjamin ketertiban serta kepastian hukum dalam institusi perkawinan. Dengan demikian, ketentuan hukum memberikan pengaturan yang terperinci mengenai institusi perkawinan. Hal ini ditegaskan pada Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan (UU Perkawina. yang menyebutkan bahwasannya AuPerkawinan merupakan hubungan yang sah antara seorang pria dan wanita yang terikat dalam hubungan pernikahan secara sah sebagai pasangan hidup, yang dibangun untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis, langgeng, dan dilandasi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Perkawinan merupakan perikatan bersifat religius, yang secara hukum menyatukan seorang pria dan wanita dalam hubungan kodrati serta emosional sebagai pasangan suami istri. Tujuannya luhur dan sakral, karena berpijak pada keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka ikatan perkawinan dipandang lebih dari sekadar hubungan lahiriah melibatkan aspek bukan hanya aspek lahiriah, melainkan juga mencakup dimensi spiritual dan batiniah. Asas monogami merupakan prinsip yang diterapkan dalam kerangka hukum mengenai pernikahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Prinsip ini menyatakan dalam suatu ikatan perkawinan, laki-laki bisa menikah hanya dengan satu wanita, demikian pula sebaliknya. Kendati demikian, penerapan asas tersebut tidak bersifat mutlak. Pengaturan lebih mengacu pada ayat kedua Pasal 3, berikut pula ketentuan pada Pasal 4 serta 5 dari UU tersebut yang sama membuka potensi seorang laki-laki menjalani kehidupan rumah tangga dengan lebih dari satu pasangan perempuan secara sah. Syarat utama dari pengecualian ini adalah adanya sepakat dari isteri pertama dan perolehan persetujuan dari peradilan, sehingga asas monogami dalam konteks ini bersifat terbuka. Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana seorang suami melangsungkan perkawinan poligami tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama tanpa izin istri pertama dan tanpa persetujuan pengadilan. Hal ini melanggar asas monogami terbuka yang dianut dalam sistem hukum perdata di Indonesia dan dapat memicu terjadinya konflik, baik secara hukum maupun sosial. Pelanggaran ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan bagi istri pertama, dan dapat menimbulkan hal yang tidak baik terhadap anakanak dan anggota keluarga lain, yang mungkin mengalami ketidakpastian pada hal hak waris, perwalian, dan hak nafkah. Selaras pada ketetapan Pasal 2 Ayat . UU Perkawinan, suatu perkawinan dinyatakan sah jika dilangsungkan berdasarkan ketentuan agama serta kepercayaan tiap-tiap pihak. Syaratsyarat terkait keabsahan suatu perkawinan lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 6 hingga Pasal 9 UU yang sama. Pada konteks perkawinan poligami. Pasal 3 Ayat . menetapkan bahwa seorang suami wajib memperoleh persetujuan dari pengadilan agama sebelum dapat melangsungkan perkawinan lebih dari satu. Permohonan tersebut harus disampaikan kepada lembaga peradilan agama yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah tempat tinggal, domisili suami yang bersangkutan. Dalam praktik pelaksanaan poligami tanpa memperoleh persetujuan dari isteri pertama, istri memiliki kewenangan ketentuan yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke hadapan pengadilan. Mekanisme ini berlandaskan pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur syarat sahnya Selain itu, pembatalan perkawinan dapat ditetapkan oleh pengadilan apabila ada 3929 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pihak yang mengajukan gugatan cerai atau permohonan pembatalan perkawinan. Hal ini sejalan dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai penerapan dari UU Perkawinan, menegaskan bahwa pembatalan perkawinan sebatas dilaksanakan melalui keputusan pengadilan. Berdasarkan pasal-pasal ini, pembatalan terhadap suatu ikatan perkawinan dimungkinkan dalam hal ditemukan alasan-alasan yang diatur secara hukum, salah seorang pihak gagal memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk jika perkawinan poligami dilakukan tidak ada izin isteri pertama dan tanpa putusan pengadilan. Pembatalan perkawinan bertujuan untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa peraturan hukum dijalankan secara konsisten serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang yang dirugikan. Pihak laki-laki dalam ikatan perkawinan memiliki kemungkinan untuk memperoleh izin Persetujuan dari pengadilan dibutuhkan bagi seorang suami yang ingin melangsungkan pernikahan lagi dalam kondisi sang isteri dapat melaksanakan peran dan kewajiban terhadap pihak laki-laki, jika isteri terdapat kondisi fisik atau masalah kesehatan yang tidak dapat kembali ke keadaan normal meskipun telah dilakukan penanganan medis, atau tidak memiliki kemampuan untuk memberikan keturunan. Pelaksanaan perkawinan poligami dimungkinkan dengan berdasarkan pengaturan Pasal 41 ayat . PP No. 9 Tahun 1975, aturan pelaksana dari UU Perkawinan. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa terdapat syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi agar suami dapat melangsungkan perkawinan lebih dari satu, antara lain: Pertimbangan untuk mengizinkan seorang suami melakukan perkawinan lagi bisa diterima bila terdapat pertimbangan yang kuat, antara lain: Isteri tidak mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya dalam kehidupan rumah tangga. Isteri terdapat cacat fisik atau menderita penyakit berat yang secara medis tidak memungkinkan untuk disembuhkan. Isteri tidak bisa memberikan keturunan kepada suaminya. Kehendak atau sepakat dari isteri, melalui pernyataan tertulis ataupun ucapan langsung, menjadi hal yang wajib dipertimbangkan. Apabila bentuknya adalah persetujuan lisan, maka pernyataan tersebut harus disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam sidang. Aspek kemampuan finansial suami juga menjadi elemen penting yang harus dibuktikan untuk menjamin kelangsungan hidup para istri dan anak-anaknya. Bukti tersebut dapat . Surat pernyataan penghasilan yang telah ditandatangani oleh pihak bendahara di tempat suami bekerja. Dokumen berupa bukti pembayaran pajak penghasilan. Bentuk surat keterangan pendukung lainnya yang diakui keabsahannya oleh lembaga Selain itu, diperlukan adanya jaminan dari pihak suami jika ia akan bersikap adil kepada seluruh isteri dan keturunannya, yang dibuktikan melalui pernyataan tertulis atau janji yang disusun dalam format resmi sesuai ketetapan hukum yang Ketidaksesuaian dengan ketentuan yang tidak diperbolehkan dalam suatu ikatan suami isteri menunjukkan bahwa perkawinan tersebut tidak menaati unsur-unsur keabsahan sebagaimana ditentukan oleh hukum. Apabila suatu perkawinan tidak memenuhi syarat sah menurut peraturan perundang-undangan, merujuk pada ketentuan yang berlaku Pasal 22 Undang-Undang Perkawinan, perkawinan tersebut bisa diajukan pembatalannya ke Pasal tersebut menyatakan perihal suatu hubungan perkawinan bisa dibatalkan jika pihak-pihak yang melangsungkannya tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pembatalan ini memiliki konsekuensi hukum bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan 3930 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 diperlakukan seolah-olah tidak pernah terjadi atau tidak sah sejak awal. Meskipun demikian. UU Perkawinan maupun PP No. 9 Tahun 1975 yang menjadi aturan penyelenggaraannya, tidak secara eksplisit memberikan definisi mengenai konsep pembatalan perkawinan sebagaimana halnya pembatalan perjanjian pada umumnya. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, termasuk kebatalan perkawinan yang berimplikasi pada status hukum pasangan, anak, serta beberapa hak terkait, seperti hak asuh anak serta hak waris. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat merugikan pihak istri dan anak yang menjadi subjek perlindungan dalam sistem hukum. Dalam banyak kasus, istri dan anak yang terlibat dalam poligami tanpa izin pengadilan sering kali kehilangan hak-hak Penelitian ini berfokus pada analisis hukum mengenai kebatalan perkawinan akibat poligami tanpa izin di Indonesia, dengan tujuan memahami implikasi hukum yang timbul dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak dalam situasi tersebut. Penelitian ini penting untuk memperkuat penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik poligami, sehingga perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait dapat ditegakkan dengan lebih baik. METODE Agar hasil penelitian memenuhi standar ilmiah, peneliti menerapkan metode yang dijabarkan dalam pedoman penulisan ini. Jenis penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan library research . tudi pustak. dengan sifat normatif, yakni suatu metode penelitian hukum yang bertumpu pada data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui kajian literatur, yang mencakup analisis terhadap asas-asas hukum, penelusuran perkembangan historis hukum, serta kajian perbandingan sistem hukum. Objek Penelitian dalam penulisan karya ilmiah merupakan sumber yang menyediakan data atau informasi yang diperlukan dalam suatu kegiatan penelitian, seperti UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, serta beberapa putusan pengadilan mengenai kasus poligami tanpa izin di Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis literatur hukum, beberapa dokumen hukum, serta artikel ilmiah yang mempunyai kaitannya kepada topik kebatalan perkawinan. HASIL DAN PEMBAHASAN Ketentuan Hukum Mengenai Kebatalan Perkawinan Akibat Poligami Tanpa Izin Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. UU Perkawinan bahkan PP No. 9 Tahun 1975 sebenarnya bukan memberikan definisi secara eksplisit tentang makna dari batalnya perkawinan. Meskipun demikian. Pasal 22 UU Perkawinan mengatur tentangsuatu perkawinan bisa batal jika tidak terpenuhinya syarat yang diwajibkan untuk melangsungkan perkawinan tersebut. Selanjutnya, ketentuan mengenai pembatalan juga diatur pada Pasal 85 KUHPerdata serta Pasal 37 PP No. 9 Tahun 1975 yang menegaskan batalnya perkawinan hanya bisa diputuskan melalui pengadilan. Secara etimologis, istilah pembatalan perkawinan mengandung arti tindakan merusak atau membatalkan. Dalam konteks hukum keluarga, hal ini merujuk pada penghapusan status perkawinan yang sebelumnya telah sah dilakukan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembatalan perkawinan diartikan sebagai penghapusan ikatan hukum antara suami dan istri oleh Pengadilan Agama, atas permintaan salah seorang dari pasangan suami isteri yang alasan permohonannya dinilai sah oleh pengadilan, atau karena perkawinan tersebut sejak awal tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut pandangan Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, pembatalan perkawinan merupakan proses hukum terhadap suatu pernikahan yang telah dilangsungkan, tetapi dapat dibatalkan karena salah satu pihak tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan 3931 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 oleh hukum untuk sahnya perkawinan. Adapun keputusan pembatalan ini hanya bisa dilaksanakan dengan keputusan pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Uu No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, bahwasanya suatu pernikahan berpotensi untuk dibatalkan jika beberapa pihak yang menikah tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melakukan perkawinan. Dalam penjelasan pasal tersebut, istilah AudapatAy dimaknai sebagai kemungkinan untuk dibatalkan maupun tidak, sepanjang ketentuan dalam hukum agama masing-masing tidak mengatur sebaliknya. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri ikatan perkawinan yang masih berjalan secara yuridis, pembatalan perkawinan dan perceraian menunjukkan perbedaan pokok dalam berbagai aspek: Secara umum, pembatalan perkawinan berdampak hukum seolah-olah perkawinan tersebut tidak pernah terjadi sejak awal . erlaku suru. , kecuali dalam situasi tertentu yang terdapat secara khusus dalam undang-undang. Berbeda halnya terhadap perceraian, di mana perkawinan tetap diakui pernah ada beserta seluruh akibat hukumnya, namun kemudian berakhir atau terputus di tengah jalan, sehingga tidak memiliki dampak hukum surut. Dasar hukum pembatalan perkawinan umumnya berkaitan dengan keadaan atau kondisi yang telah ada sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan. Sebaliknya, dasar hukum perceraian pada dasarnya berhubungan dengan peristiwa atau situasi yang muncul setelah pernikahan terjadi, . Permintaan untuk membatalkan perkawinan dapat diajukan oleh berbagai pihak kepada pengadilan, sedangkan gugatan perceraian terbatas hanya dapat diajukan oleh suami atau istri . Proses hukum untuk pembatalan perkawinan umumnya lebih singkat dan sederhana, yang hasil akhirnya berupa penetapan dari pengadilan. Sebaliknya, prosedur perceraian cenderung lebih kompleks dan memakan waktu, dengan putusan pengadilan sebagai bentuk akhirnya, bukan sekadar penetapan. Pengadilan Agama merupakan institusi yang berwenang mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama yang berkaitan dengan urusan perkawinan bagi umat Islam, sebagaimana tertuang pada UU Perkawinan. Salah satu kewenangan tersebut mencakup perkara pembatalan perkawinan, yang ketentuannya tercantum pada Bab IV Pasal 22 hingga Pasal 28 UU Perkawinan, serta dijelaskan secara mendalam melalui peraturan pelaksananya, yakni PP No. 9 Tahun 1975 pada Bab VI Pasal 38 serta 37. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk melakukan poligami yang mana tertuang pada peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Uu No. 1 Tahun Pasal Salah . Seorang suami yang berniat untuk memiliki istri lebih dari satu, wajib mengajukan permohonan seperti yang diatur pada ketetapan Pasal 3 ayat . Permohonan tersebut hanya dapat dikabulkan dari Pengadilan Agama jikalau suami mampu menunjukkan bahwa beberapa alasan berikut ini terpenuhi: Istri yang dinikahi tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pasangan hidup. Istri mengalami cacat fisik atau menderita penyakit serius yang tidak dapat . Istri tidak memiliki kemampuan untuk melahirkan keturunan. Pasal5 . Untuk mengajukan permohonan poligami kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat . , suami wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah mendapat persetujuan dari istri atau istri-istri yang telah dinikahinya 3932 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Memiliki kepastian bahwa ia mampu secara ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup para anak serta istri yang menjadi tanggungannya. Menjamin bahwasanya ia akan memperlakukan semua anak dan istrinya dengan penuh keadilan. Ketentuan-ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa praktik bisa dilaksanakan jikalau sudah mendapat izin dari Pengadilan Agama. Apabila pernikahan poligami dilangsungkan tanpa adanya izin tersebut, maka pernikahan tersebut dianggap tidak memiliki legalitas hukum. Dengan kata lain, pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat legalitas dan tidak dapat diberlakukan secara hukum. Menurut ketentuan pada Pasal 22 Uu No. 1 Tahun 1974, menejelaskan bahwasanya sebuah perkawinan bisa dibatalkan jikalau para pihak tidak memenuhi ketentuan yang menjadi syarat sahnya perkawinan. Artinya, apabila terdapat pelanggaran terhadap beberapa syarat yang telah ditentukan pada peratutan tersebut, sehingga perkawinannya berpotensi untuk dibatalkan secara hukum. Pembatalan ini baru dianggap sah setelah adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Seperti halnya yang dijelaskan pada Pasal 28 ayat . UU yang sama, pembatalan tersebut memiliki akibat hukum seolah-olah perkawinan tidak pernah terjadi sejak saat dilangsungkannya. Akibat Hukum yang Ditimbulkan Dari Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama. Permulaan dari proses pembatalan suatu perkawinan serta konsekuensi hukum yang timbul akibat pembatalan tersebut, khususnya dalam konteks perkawinan poligami, mengacu pada ketetapan Pasal 28 ayat . UU No. 1 Tahun 1974, menjelasakan terkait dasar dan syarat pembatalan suatu perkawinan: Au Pembatalan suatu perkawinan mulai memiliki akibat hukum setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, serta efek hukumnya berlaku surut hingga waktu dilangsungkannya perkawinan tersebutAy. Berpedoman pada ketentuan tersebut, pembatalan suatu perkawinan oleh Pengadilan Agama mulai berlaku sejak dikeluarkannya putusan, dengan akibat hukum yang berlaku surut hingga waktu perkawinan dilangsungkan, sehingga secara yuridis, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Dalam kondisi tersebut berdampak pada timbulnya konsekuensi yuridis, di antaranya: Akibat Hukum Terhadap Hubungan Suami Istri Pembatalan perkawinan poligami membawa dampak hukum berupa berakhirnya hubungan antara suami dan isteri. Setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga perkawinan dinyatakan batal disaat awal Dengan demikian, secara hukum, status hukum dari perkawinan tersebut dianggap gugur sejak semula, berlangsung atau tidak pernah terjadi. Akibat Hukum Kepada Kedudukan Anak . Ketentuan pada Pasal 28 ayat . menjelasakan bahwasanya pembatalan sebuah perkawinan tidak menimbulkan dampak hukum terhadap beberapa pihak, yaitu: . anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tetap dianggap sah. salah satu pasangan, baik suami maupun isteri, selama pihak tersebut berperilaku jujur dan wajar, pengecualian berlaku apabila menyangkut kepemilikan harta bersama apabila pembatalan tersebut didasarkan pada adanya perkawinan sebelumnya yang masih berlaku. pihak ketiga di luar kedua kategori sebelumnya, sepanjang mereka memeroleh hak atas dasar itikad baik sebelum adanya keputusan pembatalan perkawinan. Dalam hubungan hukum tersebut, terdapat peran timbal balik antara orangtua dan anak, di mana orangtua memegang tanggung jawab serta wewenang tertentu terhadap anak, dan sebaliknya, anak pun memiliki tanggung jawab serta hak yang harus dipenuhi terhadap orangtuanya. (Sri Turatmiyah dkk,2. Perlindungan 3933 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dalam bidang hukum selalu terkait dengan eksistensi hak serta kewajiban yang ada pada individu. Dalam konteks pembatalan perkawinan. Pasal 28 ayat . UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwasanya putusan pembatalan tidak memiliki efek retroaktif kepada status anak yang dilahirkan selama berlangsungnya perkawinan tersebut. Ketentuan ini turut diperkuat pada Pasal 75 serta 76 terkait Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menetapkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang kemudian dibatalkan tetap memiliki kedudukan sebagai anak sah secara hukum. Hubungan hukum antara anak dengan kedua orang tuanya tetap terjaga, sehingga orangtua tetap mempunyai kewajiban untuk merawat serta mendidik anaknya, meskipun pernikahan telah dinyatakan batal oleh pengadilan. Seorang anak yang lahir dari pernikahan yang diakui secara hukum tetap memperoleh status sebagai anak yang sah. Status ini secara otomatis menimbulkan hubungan hukum antara anak tersebut dengan kedua orang tuanya. Dalam hubungan hukum ini, timbul hak serta kewajiban timbal balik dari anak dan orang tua. Pasal 45 ayat . dalam Undang-Undang Perkawinan secara eksplisit menyatakan adanya kewajiban kepada orangtua untuk mengasuh serta mendidik anak mereka secara optimal demi tumbuh kembang anak yang sehat secara fisik dan mental: "Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Akibat Hukum Kepada Harta Bersama Pada kasus pembatalan perkawinan, pembagian harta bersama dilakukan dengan prinsip yang sama sebagaimana halnya pada perceraian. Kedua belah pihak memperoleh bagian yang setara, yakni setiap setengah dari total harta bersama. Ketetapan ini sejalan pada Pasal 97 KHI yang menyatakan bahwa tiap-tiap pihak memiliki hak atas separuh bagian dari harta bersama yang didapat selama perkawinan berlangsung: AuDalam hal perceraian, masing-masing pihak, baik mantan suami maupun mantan istri, memiliki hak atas setengah bagian dari harta bersama, kecuali terdapat ketentuan berbeda yang telah diatur dalam perjanjian perkawinan Ay, kekayaan yang dimiliki dari pihak yang mempunyai itikad baik tidak boleh mengalami kerugian, dan apabila terjadi kerugian terhadap pihak yang beritikad baik, maka tanggung jawab atas kerugian tersebut harus dibebankan kepada pihak yang beritikad buruk. Selain itu, seluruh bentuk perjanjian dalam perkawinan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak yang beritikad baik wajib dianggap batal demi . Akibat Hukum Kepada Pihak Ketiga Pihak ketiga dalam konteks ini yaitu individu atau entitas lain di luar hubungan suami dan istri yang turut serta dalam suatu perjanjian. Dampak hukum dari pembatalan perkawinan kepada pihak ketiga bisa ditelusuri melalui ketentuan Pasal 28 ayat . huruf c UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, yang mengatur implikasi bagi pihak lain di luar pasangan suami istri. AuPihak ketiga yang tidak termasuk dalam kategori a dan b tetap dilindungi sepanjang mereka memperoleh hak dengan itikad baik sebelum adanya putusan pembatalan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, pembatalan terhadap suatu perkawinan khususnya dalam konteks poligami tidak berlaku secara retroaktif terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Segala tindakan hukum atau hubungan perdata yang telah dilaksanakan dari pasangan suami istri sebelum perkawinan tersebut dibatalkan tetap memiliki kekuatan hukum dan harus dipenuhi. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak pihak ketiga yang telah bertindak berdasarkan itikad baik, seperti dalam hal perjanjian utang-piutang dan bentuk perikatan lainnya, tidak menjadi dirugikan. 3934 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 KESIMPULAN Perkawinan poligami yang dilangsungkan tanpa memperoleh sepakat dari isteri pertama maupun tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama tidak memiliki legitimasi hukum berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Mengacu kepada Pasal 22 tersebut, setiap perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan keabsahan, seperti tidak adanya izin dari pengadilan dalam praktik poligami, dapat diajukan untuk pembatalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Keputusan pembatalan terhadap perkawinan tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis yang cukup serius, baik bagi posisi hukum suami maupun istri yang bersangkutan. Setelah dibatalkan, hubungan perkawinannya dianggap tidak pernah terjadi secara hukum, sehingga menghapuskan hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam lingkup perkawinan. Kendati demikian, anak yang lahir dari hasil perkawinannya tetap memperoleh pengakuan hukum, sehingga tidak kehilangan hak-hak keperdataannya, termasuk hak agar memperoleh perhatian serta pembinaan secara langsung dari ayah dan ibunya. Konsekuensi hukum dari kebatalan perkawinan ini bukan sekadar berlaku untuk pihak istri serta suami tetapi juga mempengaruhi hak pihak ketiga yang memiliki itikad baik, termasuk dalam konteks perjanjian dan ikatan hukum lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwasanya pihak ketiga yang mempunyai itikad baik tidak merasa dirugikan dari keputusan pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pengadilan. Pembagian harta bersama juga terpengaruh dimana kedua pihak, baik istri ataupun suami, mempunyai hak untuk menerima bagian yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, yakni tertuang pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 97. REFERENSI