AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Waj. Profit Sharing System of Ricefield Management in the Islamic Law Perspective (Case Study of Pakkanna Village. Tanasitolo District. Wajo Regenc. Khaerul Aqbara. Azwarb. Ihwan Wahid Minuc. Muh. Arfah Herwind a Sekolah Tiggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: khaerul@stiba. b Sekolah Tiggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: azwar@stiba. c Sekolah Tiggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: ihwanwahid@stiba. d Sekolah Tiggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: muh. arfah@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 1 May 2023 Revised: 15 May 2023 Accepted: 15 May 2023 Published: 19 May 2023 Keywords: profii-sharing, ricefield. Pakkanna Village. Islamic Law ABSTRACT This study aims to find out the review of Islamic law regarding the implementation of profit sharing in the management of rice fields in Pakkanna Village. Tanasitolo District. Wajo Regency. The type of research used is qualitative research in the form of field research with a normative and social approach. The results showed that the cooperative system for managing ricefields in Pakkanna Village used a profit-sharing system called the maruma system, in which the land owner gave his ricefields to cultivators to work on, while the seeds came from farmers. The distribution is 2:1, where 2 parts are for sharecroppers and 1 part is for landowners. Contract agreements are only made verbally, because of mutual trust. The profitsharing system in Pakkanna Village, in Islamic law, has met the requirements because the contract is based on the Qur'an and hadith. addition, this contract has become a custom that does not conflict with syara' and law, so the use of the profit sharing system is permissible. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan bagi hasil dalam pengelolaan sawah di Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan normatif dan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerja sama pengelolaan sawah di Desa Pakkanna menggunakan sistem bagi hasil yang disebut sistem maruma dimana pemilik lahan memberikan sawahnya kepada penggarap untuk digarap, sedangkan benihnya berasal dari petani. Adapun pembagiannya, yakni 2:1, dimana 2 untuk petani penggarap dan 1 untuk pemilik lahan. Akad perjanjian hanya dilakukan secara lisan, karena adanya rasa saling percaya. Sistem bagi hasil yang ada di Desa Pakkanna, dalam hukum Islam, telah memenuhi syarat karena akadnya berdasarkan Al-QurAoan dan hadis. Selain itu, akad ini sudah menjadi adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syaraAo dan hukum, sehingga penggunaan sistem bagi hasil tersebut How to cite: Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin. AuSistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Waj. Ay. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 3. No. : 41-59. doi: 10. 36701/al-khiyar. 41 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Kabupaten Wajo merupakan salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang bersifat agraris dan tanahnya terkenal subur. Hampir 50% dari total tenaga kerja bekerja di sektor Sektor pertanian dan pedesaan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Melihat pentingnya sektor pertanian dan pedesaan, selain sebagai mata pencaharian andalan bagi sebagian besar penduduk, sektor pertanian dan pedesaan juga mampu meningkatkan sumbangan kepada Produk Domestik Bruto (PDB), memberikan kontribusi terhadap ekspor . , bahkan ketika terjadi krisis moneter, sektor pertanian dan pedesaan mampu menjadi penyangga perekonomian nasional. Islam sebagai ajaran yang mengajarkan kehidupan yang seimbang antara material dan spiritual, dunia dan akhirat2, memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kegiatan pertanian dan cabangnya. Perhatian tersebut terlihat dari banyaknya ayat AlQurAoan dan hadis yang menggambarkan kehidupan Rasulullah saw. dan para sahabatnya yang berkaitan dengan pertanian. Dengan demikian, kegiatan pertanian dalam Islam harus ditujukan untuk meyakini adanya Allah swt. dan mengagungkan kebesarannya. Di dalam kitab al-HalAl wa al-HarAm fi al-IslAm. Yusuf Qaradhawi menyebutkan bahwa Allah telah menyiapkan bumi untuk tumbuh-tumbuhan dan penghasilan. Oleh karena itu. Allah menjadikan bumi itu alul . udah dijelajajah. dan bisa . dimana hal tersebut merupakan nikmat yang harus diingat dan disyukuri. Allah swt. berfirman dalam Q. al-Hijr/15: 19, e sAO eEa I a NIa OaE aCO Ia AaO N O aO OaI Ia AaO N aII aE aE aO s acIOaOIA A A Aa a aa a a a a A a a Aa A Terjemahnya: Dan kami telah menghamparkan bumi dan Kami pancangkan padanya gununggunung serta Kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran. Tanah atau lahan adalah hal yang penting dalam sektor pertanian. Pertanian harus mendapatkan perhatian karena melalui pertanian manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam hal mendapatkan makanan. 4 Pertanian juga sangat penting keberadaannya dalam masyarakat. Ajaran Islam mengatur praktik-praktiknya agar sesuai dengan syariat. Selain itu. Islam juga menganjurkan apabila seseorang memiliki tanah atau lahan pertanian maka ia harus memanfaatkannya dan mengolahnya. Pengolahan lahan pertanian tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam seperti halnya dengan cara diolah sendiri oleh yang punya atau dengan cara dipinjamkan kepada orang lain untuk dikelola dengan menggunakan bagi Hal ini dilakukan karena dalam masyarakat ada sebagian di antara mereka yang mempunyai lahan pertanian, tetapi tidak mempunyai kemampuan bertani, baik dalam segi modal maupun dalam segi kemampuan tenaga. Ada juga sebagian yang lainnya yang tidak memiliki apapun, tetapi mempunyai tenaga untuk bertani. Agar tidak ada tanah pertanian yang menganggur, maka Islam mengharuskan kepada setiap pemilik lahan Soekartwi. Agribisnis Teori dan Aplikasinya (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , 2 Rosmita. Rosmita. Muhammad Taufan Djafri. Maryam Mooduto, and Nasaruddin Nasaruddin. AuHukum Jual Beli Buah Langsat Dengan Sistem JizAf (Studi Kasus Di Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selata. Ay. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam 2 . , 141-55. https://doi. org/10. 36701/alkhiyar. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Terjemahnya dan Tajwid (Cet. Bandung: Sygma Creative Media Corp, 2. , h. Izzudin khatib al-Tamim. Bisnis Islami (Jakarta: Fikahari Aneska, 1. , h. 42 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. untuk memanfaatkannya sendiri. Jika pemilik tidak dapat mengerjakan dengan kemampuannya sendiri, maka pengelolaannya dapat diserahkan kepada orang lain yang lebih ahli dalam pertanian. Bagi hasil merupakan suatu bentuk kerja sama antara pemilik lahan atau modal dengan pekerja. 5 Munculnya perjanjian ini dikarenakan adanya petani pemilik lahan yang tidak memiliki keahlian dalam bercocok tanam atau tidak memiliki kesempatan untuk mengelola suatu jenis pertanian tersebut, dan terkadang juga perjanjian itu muncul karena adanya pekerja atau penggarap yang memiliki keahlian dalam mengelola suatu jenis usaha pertanian, namun tidak memiliki lahan atau modal untuk bercocok tanam. Oleh karena itu, petani melakukan suatu perjanjian bagi hasil, selain untuk mencari keuntungan antara kedua belah pihak juga untuk saling mempererat tali persaudaraan dan tolong menolong diantara mereka. Islam mensyariatkan kerja sama ini sebagai upaya atau bukti saling bertalian dan tolong-menolong antara kedua belah pihak. Islam mempunyai solusi memanfaatkan lahan pertanian dengan sistem yang lebih menunjukkan nilai-nilai keadilan bagi kedua belah pihak, yakni dengan cara kerja sama bagi hasil6 yang menggunakan sistem muzAraAoah, mukhAbarah, dan musAqAh yang merupakan contoh kerja sama di bidang pertanian Islam. MuzAraAoah merupakan sebuah akad kerja sama pengolahan tanah pertanian antara pemilik tanah dengan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu . dari hasil panen. 7 Dalam muzAraAoah, pada umumnya benih disediakan oleh pemilik lahan dan pengelola tanah hanya bertanggung jawab atas perawatan dan pengelolaan. Dalam hal pembagian hasil, harus ditetapkan ketentuan secara konkrit mengenai bagian yang akan didapatkan oleh pemilik lahan dan bagian yang akan didapatkan oleh petani penggarap. Misalnya, pembagian hasil itu ditentukan apabila biaya ditanggung bersama-sama, maka bagian yang didapatkan antara petani pemilik modal dan penggarap masing-masing mendapatkan seperdua . l-musyAraka. 8 Demikian juga, apabila penggarap yang menanggung biaya . enih dari si penggara. , maka penggarap mendapatkan dua bagian dan pemilik lahan hanya mendapatkan satu bagian . lmusAraba. 9 Sebaliknya, apabila semua biaya ditanggung oleh pemilik lahan, maka pemilik lahan atau modal mendapatkan dua bagian dan penggarap lahan mendapatkan satu, dalam hal ini penggarap hanya bertanggung jawab atas masalah pengairan atau penyiraman . l-musAqA. Perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat pedesaan pada umumnya adalah atas kemauan bersama . emilik lahan dan penggara. , dengan tujuan saling tolong-menolong antara petani, dan perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang berlaku didalam masyarakat umumnya, dilakukan secara lisan dan atas dasar saling percaya kepada sesama anggota masyarakat. 11 Demikian juga perjanjian bagi hasil yang terjadi di Mubyarto. Pengantar Ilmu Pertanian, h. Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta, and Muhammad Hudzaifah. AuPraktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. Ay. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam 2 . , 170-84. https://doi. org/10. 36701/al-khiyar. Muhammad SyafiAoi Antonio. Bank SyariAoah (Jakarta: Gema Insani, 2. , h. Muhammad SyafiAoi Antonio. Bank SyariAoah, h. Muhammad SyafiAoi Antonio. Bank SyariAoah, h. Muhammad SyafiAoi Antonio. Bank SyariAoah, h. P Parlindungan. Undang-Undang Bagi Hasil di Indonesia, (Bandung. CV. Mandar Maju, 1. , h. 43 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo, pada umumnya dilakukan secara lisan dan atas dasar saling percaya kepada sesama anggota masyarakat. Adapun sistem bagi hasil yang dilakukan masyarakat Desa Pakkanna adalah tergantung dari kesepakatan bersama menurut adat kebiasaan setempat yang berlaku secara turuntemurun. Mereka tidak mengetahui apakah perjanjian yang dilakukan itu sudah sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Intinya, mereka hanya menganut sistem bagi hasil yang telah berlaku pada masyarakat umumnya berlaku pada masyarakat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Bagi petani, berlahan sempit dan sistem bagi hasil tersebut dinilai lebih menguntungkan dibanding sistem sewa, karena resiko usaha yang dapat disebabkan oleh kegagalan tidak hanya ditanggung oleh petani penggarap, tetapi ditanggung pula oleh petani pemilik lahan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menarik untuk melihat lebih jauh bagaimana sistem bagi hasil pengelolaan sawah perspektif yang terjadi di Desa Pakkanna dalam perspektif hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan yaitu untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan bagi hasil dalam pengelolaan sawah di Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo. Penelitian ini menggunakan beberapa referensi dari berbagai buku, artikel dan hasil penelitian yang telah ada sebelumnya dalam memperkaya dan mendukung analisis yang dilakukan, di antaranya: Buku karya Wahbah al-Zuhail dengan judul al-Fiqhu al-IslAm wa Adillatuhu12, dimana buku ini membahas aturan-aturan syariah islamiyyah yang disandarkan kepada dalil-dalil yang shahih baik dari Al-QurAoan, al-Sunnah, maupun akal. Oleh sebab itu, kitab ini tidak hanya membahas fikih sunnah saja atau membahas fikih berasaskan logika Selain itu karya ini juga mempunyai keistimewaan dalam hal mencakup materimateri fikih dari semua mazhab, dengan disertai proses penyimpulan hukum . stinbA alahkA. dari sumber-sumber hukum Islam baik yang naqli maupun aqli (Al-QurAoan, alSunnah, dan juga ijtihad akal yang didasarkan kepada prinsip umum dan semangat tasyriAo yang otenti. Pada buku ini juga membahas tentang jenis-jenis bagi hasil dalam Islam. Kitab BidAyat al-Mujtahid wa NihAyat al-Muqtasid13 yang ditulis oleh Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Rusyd al-Qurtubi. Pada kitab ini, dibahas sejumlah masalah yang dibutuhkan para penuntut ilmu. Kitab ini mengupas tuntas argumentasi dan pandangan aliran-aliran fikih, baik aliran tekstualis rasionalis, terhitung sejak zaman sahabat hingga abad sekitar abad ke-11 M. Dilihat dari sistematika pembahasannya, kitab ini diawali dengan penjelasan dan pemaparan hukum-hukum syarAoi disertai dengan penyebab timbulnya perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hal ini dilakukan Ibnu Rusyd agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami konsep pemikiran para aliran mazhab itu sendiri. Buku ini juga membahas tentang bagi hasil musAqAh. Penelitian oleh Ayu Mandaleka dengan judul AuTinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Bagi Hasil dalam Pengelolaan Kelapa Sawit antara PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) dan Pemilik TanahAy14. Kesimpulan penelitian ini adalah kerja sama bagi hasil antara PT. Karyacanggih Mandiriutama dengan pemilik tanah menurut hukum Islam termasuk kerja sama bagi hasil muzAraAoah, dimana kerja sama pengolahan Wahbah al-Zuhail, al-Fiqhu al-IslAm wa Adillatuhu. Juz 6 (Damaskus: Dar Al-Fikr,1. Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Rusyd al-Qurtubi. BidAyat al-Mujtahid wa NihAyat al-Muqtasid. Juz 4 (Cet, 1. Kairo: DAr al-Hadits, 1425 H/2014 M). Dyah Ayu Mandaleka. AuTinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Bagi Hasil dalam Pengelolaan Kelapa Sawit antara PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) dan Pemilik Tanah. Ay Skripsi (Lampung: Fak. SyariAoah UIN Raden Intan Lampung, 2. 44 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. pertanian dilakukan antara pemilik lahan dan penggarap yang benihnya berasal dari pemilik tanah. Adapun yang membedakan penelitian tersebut dengan penelitian ini adalah dari segi objeknya dimana penelitian ini mengambil objek kelapa sawit. Penelitian oleh Shania Verra Nita dengan judul AuKajian MuzAraAoah dan MusAqAh (Hukum Bagi Hasil Pertanian dalam Isla. Ay. 15 Penelitian tersebut berisi tentang faktorfaktor yang melatarbelakangi kerja sama penggarapan lahan, pendapatan pemilik lahan dengan petani penggarap, serta kesesuaian hukum muzAraAoah dan musAqAh dalam kajian hukum Islam. Penelitian ini juga menunjukkan adanya kesesuaian sistem atau cara kerja sama bagi hasil pertanian dengan aturan fikih Islam. Adapun yang membedakan penelitian tersebut dengan penelitian ini adalah penelitian ini hanya menjelaskan dua jenis sistem bagi hasil yakni muzAraAoah dan musAqAh, adapun penelitian ini mencakup muzAraAoah, mukhAbarah, dan musAqAh. Penelitian oleh Ana Liana Wahyuningrum dan Darwanto dengan judul AuPenerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad MukhAbarahAy. 16 Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa petani penggarap dan pemilik lahan lebih memilih bagi hasil daripada sewa. Pelaksanaan kerja sama bagi hasil di Desa Brakas merupakan akad mukhAbarah dalam hukum Islam, tetapi dalam praktiknya belum sepenuhnya sesuai dengan konsep Islam. Adapun penelitian ini hanya menjelaskan sistem bagi hasil mukhAbarah. Penelitian oleh Ulil Amri dengan judul AuPraktik Hasil Pertanian . dalam perspektif Ekonomi Islam (Studi Masyarakat Petani di Desa Palece Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Manda. Ay. 17 Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa praktik bagi hasil pertanian yang diterapkan masyarakat petani di Desa Palace, tidaklah bertentangan dengan konsep ekonomi Islam, walaupun mereka melakukan perjanjian dan kesepakatan tidak dilakukan dalam bentuk tulisan, hal tersebut dipengaruhi oleh rasa kepercayaan bersama dan rasa kekeluargaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Adapun penelitian ini membahas secara khusus dalam konteks hukum ekonomi Islam. Secara teoretis, hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai upaya menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi penulis serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang praktik pelaksanaan bagi hasil yang sesuai dengan hukum islam dalam pengelolaan sawah antara petani dan pemilik tanah. Sementara secara praktis, diharapkan dapat menjadi solusi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan bagi hasil dalam pengelolaan sawah antara petani dan pemilik tanah. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. 18 Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan observasi ke lapangan, wawancara, dan analisis dari bahan-bahan tertulis sebagai sumber utama. Menurut Eko Sugiarto, penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang temuannya tidak diperoleh dari data statistic atau bentuk hitungan lainnya akan tetapi data diperoleh dari data deskriptif yang umumnya berbentuk Shania Verra Nita. AuKajian MuzAraAoah dan MusAqAh (Hukum Bagi Hasil Pertanian Dalam Isla. Ay. Jurnal Qawanin 4 no. Ana Liana Wahyuningrum. Darwanto. AuPenerapan Bagi Hasil Maro Perspektif Akad MukhAbarahAy. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 3 no. Ulil Amri. AuPraktik Bagi Hasil Pertanian (Sawa. dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Masyarakat Petani di Desa Palace Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Manda. Ay. Skripsi (Makassar: Fak. Ekonomi dan Bisnis Islam. UIN Alauddin, 2. Iskandar. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Gaung Persada, 2. , h. 45 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. kata-kata, gambar-gambar, atau rekaman dengan memanfaatkan diri peneliti sebagai instrument kunci. Untuk memperoleh data yang diperlukan, peneliti menggunakan bentuk penelitian lapangan . ield researc. , yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penulis langsung ke lapangan untuk mendapatkan data primer melalui pengamatan langsung dan wawancara dengan pihak yang melakukan kerja sama bagi hasil. Adapun mengenai lokasi yang dituju sebagai tempat melakukan penelitian yakni di Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa pendekatan, di antaranya. Pendekatan normatif, adalah studi Islam yang menggunakan pendekatan terkait halhal yang menyangkut halal-haram, salah-benar, boleh tidak boleh, berpahala-berdosa yang semua ajarannya terkandung dalam nash. Pendekatan sosial, yaitu pendekatan yang mempelajari struktur sosial dan prosesproses sosial, terutama di dalamnya perubahan-perubahan sosial. Ada dua jenis sumber data yang digunakan dalam dalam penelitian ini, yaitu: Data primer adalah data yang diambil dari sumber pertama di lapangan. 23 Dalam hal ini yang menjadi sumber pertama adalah petani dan pemilik tanah yang ada di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo. Data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dengan cara membaca, mempelajari, dan memahami melalui media lain yang bersumber dari literature, buku-buku, serta dokumen perusahaan. Adapun data menurut Suharsimi Arikunto dikatakan bahwa sumber data dibagi menjadi tiga macam, yakni:25 Person. Sumber data yang berupa orang, yaitu: kepala Desa, aparatur Desa . ari bagian perangkat Des. Ustaz . ari bagian tokoh agam. , serta petani atau pekerja kebun . ari bagian masyaraka. , dan lain-lain. Place. Sumber data yang berupa tempat . anah sawah atau kebu. yang ada di lingkungan Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo. Paper. Sumber data yang berupa simbol. Misal: gambaran atau profil desa, latar belakang masyarakat, dan analisis lingkungan penelitian serta data yang relevan dengan bentuk praktik bagi hasil atau kajian terhadap bagi hasil tersebut. Teknik pengumpulan data merupakan bagian instrumen pengumpulan data yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu penelitian. Suatu metode yang merupakan strategi yang digunakan peneliti dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam Pada penelitian kualitatif biasanya menggunakan 3 tahapan, yaitu: Eko Sugiarto. Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif Skripsi dan Tesis, (Yogyakarta: Suaka Media, 2. Khaerul Aqbar, dkk. AuHukum Jual Beli Online Dengan Sistem Pre Order Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Toko Online Nashrah Stor. Ay. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam 2 no. Khairuddin Nasution. Pengantar Studi Islam, (Yogyakarta: Academia, 2. Pius A Partanto. Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1. , h. Burhan Bungin. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi, (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , h 128. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2. , h. Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta, 1. , h. 46 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun tahapan-tahapan yang dilakukan pada penelitian ini adalah sebagai berikut:26 Tahap observasi, dimana dilakukan untuk memperoleh gambaran yang bersifat umum dan relatif menyeluruh, tentang apa yang tercakup di dalam fokus permasalahan yang akan diteliti. Tahap wawancara, tahapan ini juga disebut tahap interview. Ada beberapa macam wawancara yakni pertama, wawancara sistematik adalah wawancara yang dilakukan dengan pewawancara mempersiapkan terlebih dahulu pedoman tertulis tentang apa yang hendak ditanyakan kepada responden. Pedoman wawancara tersebut digunakan oleh pewawancara sebagai alur yang harus diikuti, mulai dari awal sampai akhir wawancara, karena biasanya pedoman tersebut disusun sedemikian rupa sehingga merupakan sederetan daftar pertanyaan, dimulai dari hal-hal yang mudah sampai halhal yang lebih kompleks. Kedua, wawancara terarah adalah wawancara yang dilakukan secara bebas, tetapi kebebasan ini tatap tidak terlepas dari pokok permasalahan yang akan ditanyakan kepada responden dan telah dipersiapkan oleh pewawancara sebelumnya. Namun yang jelas, metode ini lebih mudah dilakukan pewawancara yang berpengalaman ketimbang pewawancara pemula, karena membutuhkan skill yang bernilai lebih daripada wawancara sistematik. Ketiga wawancara mendalam, biasanya wawancara ini digunakan bersamaan dengan metode observasi partisipasi, pada penggunaan metode ini biasanya pewawancara diharuskan hidup bersama-sama responden dalam waktu yang relatif lama. Wawancara ini dilakukan tanpa menggunakan pedoman . tertentu dan semua pertanyaan sifatnya spontan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan dirasakan pada saat wawancara bersama responden. Tahap dokumentasi, yaitu tahapan yang ditempuh dengan mengambil beberapa dokumen, file yang diambil atau dari pihak pemerintah, serta mengumpulkan beberapa rekaman suara, video, atau foto dari hasil wawancara dengan pelaku praktik bagi hasil. PEMBAHASAN Gambaran Umum Lokasi Penelitian Desa Pakkanna merupakan salah satu desa yang ada di wilayah Kabupaten Wajo yang terletak pada posisi 40936A lintang selatan dan 1200241A bujur timur, merupakan daerah yang terletak bagian selatan dari Kecamatan Tanasitolo. Batas wilayah Desa Pakkanna adalah sebagai berikut: Sebelah utara : Desa Nepo Kecamatan Tanasitolo Sebelah selatan : Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Sebelah timur : Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo Sebelah barat : Danau Tempe Jumlah penduduk Desa Pakkanna yaitu sebanyak 4. 086 jiwa. Laki-laki sebanyak 899 orang, dan perempuan sebanyak 2. 187 dengan persentase 7Ao00% dari jumlah penduduk Kecamatan Tanasitolo. Luas wilayahnya adalah 4,23 kmA atau 2,74 kmA dari luas wilayah Kecamatan Tanasitolo dengan rincian penggunaan lahan terdiri dari sawah 82 ha, kebun dan ladang 102 ha. Dan sementara lahan kosong sebanyak 239 ha. Jumlah Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, h. Burhan Bungin. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi, h. 47 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. dusun yang ada di Desa Pakkanna terdiri atas 2 dusun yaitu dusun Impa-Impa dan dusun Tanete. Desa Pakkanna mempunyai potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berbeda-beda meskipun perbedaan itu relatif kecil, sehingga pemanfaatan sumbersumber yang ada relatif sama untuk menunjang pertumbuhan perekonomian di wilayah Sistem Kerja Sama Pengelolaan Sawah di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Pada umumnya sistem kerja sama pengelolaan sawah yang terjadi di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo yaitu dikenal dengan nama sistem Sebagai petani mereka menggarap sawah/lahan untuk ditanami, hal tersebut merupakan aktivitas pertanian yang biasa dilakukan oleh masyarakat desa Pakkanna. Kerja sama pengelolaan lahan pertanian dengan sistem maruma merupakan salah satu model kerja sama yang banyak digunakan oleh masyarakat di desa Pakkanna, karena ada masyarakat yang memiliki banyak lahan namun tidak memiliki cukup tenaga untuk menggarap lahannya, ada pula yang memiliki lahan pertanian tetapi tidak terampil dalam mengelolanya, dari hal tersebut muncullah kerja sama pengelolaan sawah dengan sistem maruma antara pemilik lahan dan penggarap sawah. Bentuk perjanjian antara pemilik lahan dengan petani penggarap Sistem kerja sama pengelolaan sawah di desa Pakkanna masih dilakukan secara tradisional antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana ketika akan membuka lahan, pemilik lahan memberitahukan langsung kepada penggarap untuk dikelola Akad kerja sama antara mereka dilakukan secara lisan yang berdasarkan adat kebiasaan masyarakat di desa tersebut dan kepercayaan antara satu sama lain tidak secara Menurut ustaz Syahrir: AuUntuk masalah akad sebaiknya dilakukan secara tertulis untuk mencegah pertengkaran dikemudian hari karena kadang-kadang orang lupa jika tidak ada yang tertulis. Namun, jika tidak tertulis maka akadnya juga sudah sahAy. Kemudian ditambahkan: AuAdapun dalil pensyariatan penulisan akad bukan termasuk hal yang wajib dan Ketika tidak dilaksanakan maka tidak sah akadnya. Akad tetap sah, namun ini menyelisihi sunnah. Ay30 Sistem kerja sama yang dilakukan di desa Pakkanna adalah dimana pemilik sawah menyerahkan lahannya kepada penggarap untuk digarap dengan perjanjian bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menggarap sawah tersebut ditanggung oleh si petani atau penggarap sawah. Dalam kerja sama ini batas waktu yang ditentukan yaitu satu sampai dua kali panen dalam satu tahun kerna kerja sama yang dilakukan masyarakat di desa Pakkanna berlangsung sudah lama maka sudah menjadi alasan bagi masyarakat bahwa kerja sama antara penggarap dan pemilik sawah adalah saling membutuhkan. Hal ini terjadi karena adanya kebutuhan antara pemilik sawah dan penggarap sawah yang pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Wajo. Kecamatan Tanasitolo Dalam Angka (Wajo: Badan Pusat Statistik Kabupaten Wajo, 2. Ustaz Muhammad Syahrir. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Bidang Muamalah. Wawancara penulis 21 Juli 2022. Ustaz Muhammad Syahrir. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Bidang Muamalah. Wawancara penulis 21 Juli 2022. 48 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. umumnya tidak memiliki sawah untuk digarap sebagai lahan pertanian untuk menanam Para pemilik sawah yang masih mempunyai lahan kosong mereka tidak mampu menggarapanya sendiri maka pemilik sawah meminta kepada penggarap untuk mengelola sawahnya sebagai lahan yang produktif kemudian ditanami padi dengan imbalan dari hasil panen. Sebagaimana dikatakan oleh pemilik sawah Hermansyah, bahwa: AuSaya punya sawah dikasih sama orang tua, tapi tidak ada keahlianku kerjaki jadi kusuruh orang lain kerja itu sawahku, semua kebutuhan ditanggung sendiri oleh petani, kita tunggu mami waktu panenna, nanti nakasimi bagiantaAy. Artinya: AuSaya mempunyai sawah pemberian orang tua, tetapi saya tidak memiliki keahlian dalam mengelolanya maka saya suruh orang lain untuk menggarap sawah saya, semua kebutuhan ditanggung oleh petani, saya tinggal tunggu waktu panennya, nanti dibagi bagian sayaAy. Menurut bapak Hermansyah karena tidak memiliki keahlian dalam mengelola lahan pertaniannya maka ia memanggil orang lain untuk mengelolanya dan semua kebutuhan petani ditanggung sendiri oleh petani. Berdasarkan wawancara di atas bahwa praktik sistem kerja sama yang ada di desa Pakkanna adalah model kerja sama antara pemilik lahan dengan petani penggarap di mana pemilik sawah tidak memiliki keahlian dalam mengelola sawahnya. Jadi, pemilik lahan membutuhkan petani penggarap untuk mengurus lahannya dengan ketentuan semua biaya mulai dari membuka lahan sampai panen ditanggung oleh penggarap. Mengenai kesepakatan dilakukan secara lisan dan saling percaya. Jadi bentuk perjanjian antara petani dan pemilik lahan yang dilakukan secara lisan dan saling percaya sudah sah dalam hukum Islam karena sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat desa Pakkanna sebagaimana dalam kaidah al-Adatu muhakkamah. Adapun mengenai dalil yang mengharuskan penulisan akad kerja sama adalah bukan hal yang wajib namun hanya menyelisihi sunnah. Isi perjanjian antara pemilik lahan dan penggarap Perjanjian dilakukan sebagaimana kebiasaan yang berlaku di desa Pakkanna dari dulu sampai sekarang. Awal mula pemilik lahan yang tidak menggarap sawahnya atau tidak memiliki keahlian dalam mengolahnya mendatangi para petani penggarap yang biasanya pandai dalam mengolah lahan pertanian. Kemudian pemilik lahan menawarkan kepada petani untuk menggarap sawahnya. Sebagaimana yang dikatakan bapak Ambo Alang: AuMakkeda funna galungAoe walokko gulukku ta umai, lokiga. I jawabni iyye ko tapercayai makka rekeng loki malekka wumaiAy. Artinya: AuPemilik lahan mengatakan saya berikan sawahku untuk kamu garap, apakah bapak mau. Dijawab iya kalau bapak percaya sama saya untuk saya garapAy. Menurut bapak Ambo Alang ketika pemilik sawah datang kepada kami dan menawarkan sawahnya untuk di garap, kita jawab asalkan bapak percaya sama kami, maka kami terima. Hermansyah. Pemilik sawah di desa Pakkanna. Wawancara penulis 22 Juni 2022 Ambo Alang. Petani penggarap sawah di desa Pakkanna. Wawancara penulis 22 Juni 2022. 49 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. Jika penggarap setuju maka hal tersebut sudah dianggap sebagai perjanjian menurut masyarakat di Desa Pakkanna, perjanjian tersebut dilakukan secara lisan dan tanpa dilakukan tertulis karena kebiasaan yang mereka lakukan seperti itu dengan memegang prinsip saling percaya antara pemilik sawah dan penggarap. Untuk jangka waktu tidak dibatasi oleh pemilik sawah dengan makna terserah penggarap mau mengelola sawah tersebut sampai kapan. Dengan kata lain, karena perjanjian tidak dibatasi maka perjanjian bisa berakhir kapan saja. Pemilik sawah membuat kesepakatan bahwa seluruh biaya penggarapan sawah ditanggung oleh penggarap mulai dari penanaman, pembelian pupuk, pembelian obat, sampai proses panen serta seluruh biaya pengelolaan ditanggung oleh penggarap. Dan saat tiba masa panen hasil panen tersebut dibagi dua antara pemilik sawah dan penggarap. Jadi isi perjanjian yang dilakukan antara pemilik lahan dengan petani penggarap di desa Pakkanna adalah yang menanggung semua biaya kebutuhan pengelolaan sawah adalah petani penggarap. Dan ini sudah sesuai dengan syariat Islam. Proses pelaksanaan dalam mengelola pertanian Adapun proses atau langkah-langkah mengelola pertanian sebagai berikut:33 Pembukaan lahan, yaitu proses pembersihan lahan pertanian yang akan ditanami oleh penggarap dengan cara mencabuti atau memotong rumput yang ada. Biasanya penggarap menggunakan cangkul untuk mencangkul tanah agar nanti tanah tidak keras saat akan ditanami, hal ini dilakukan sebelum datang musim hujan. Penyiapan benih, setelah dirasa air hujan cukup membasahi sawah sehingga mudah ditanami, penggarap menyiapkan bibit atau benih. Biasanya penggarap membelinya dari toko pertanian, atau bagi penggarap yang tidak mempunyai modal bisa berhutang benih kepada pemilik toko pertanian dan akan dibayar setelah panen. Penanaman benih, setelah benih siap ditanam penggarap menaburkan benih ke satu petak kecil sawah yang sudah dicangkul dan diisi air, setelah itu benih akan dibiarkan tumbuh sampai berumur 30 hari atau sampai di rasa padi yang masih kecil tersebut bisa berdiri sendiri dan tidak roboh saat terkena angin. Penanaman padi, proses selanjutnya setelah padi siap ditanam yaitu pencabutan padi dari tanah yang kecil tadi lalu penggarap menanam padi ke seluruh sawah yang Pemberian pupuk, setelah penanaman selang 30 hari padi akan diberi pupuk oleh penggarap, dan selang 30 hari dari pemberian pupuk pertanam padi juga harus diberi pupuk kembali agar padi cepat besar dan agar padi terhindar dari gangguan hama biasanya masyarakat menggunakan obat. Jika penggarap tidak mempunyai biaya untuk membeli obat biasanya penggarap berhutang obat kepada pemilik toko dan akan dibayar pada saat panen tiba. Perawatan padi, selain diberi pupuk dan obat padi juga harus dirawat dengan baik agar cepat panen, biasanya penggarap memperkerjakan buruh tani untuk mencabuti rumput liar yang tumbuh di sekitar padi agar rumput tidak menghambat proses pertumbuhan padi. Panen, setelah padi tumbuh dengan baik dan berbuah, padi akan siap untuk Biasanya memerlukan waktu tiga bulan dari penanaman padi sampai padi siap Pada saat padi siap di panen maka pemilik sawahlah yang akan memanggil pemilik mobil pemanen padi untuk memanen sawahnya. Julistia Bobihoe. Pengelolaan Tanaman Terpadu (PPT) Padi Sawah, (Jambi: Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jambi, 2. , h. 50 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pembagian hasil dalam pengelolaan sawah Kerja sama yang ada di desa Pakkanna melibatkan dua pihak, yaitu pemilik sawah dan pihak pengelola/penggarap sawah. Sistem maruma yang ada di desa Pakkanna pada praktiknya semua biaya ditanggung oleh penggarap sawah. Panen yang terjadi pada umumnya sebanyak satu sampai dua kali dalam setahun. Ketika melakukan perjanjian kerja kesepakatan bagi hasil di awal yang ditentukan oleh pemilik sawah dan penggarap sawah dengan pembagian 1/3 untuk pemilik sawah dan 2/3 untuk penggarap sawah. Sebagaimana dikatakan oleh pemilik sawah Hermansyah, bahwa: AuKalau sistem pengelolaan sawah yang ada di desa Pakkanna saya sebagai pemilik sawah waleng bawangmi galung ku tau laingnge alenapi jamai nasaba de yissengi majjama galungAoe, yako perjanjianna saya terima hasil panen setiap musim panen dengan hasil pembagiannya saya bagi duaAy. Artinya: AuKalau sistem pengelolaan sawah yang ada di desa Pakkanna saya sebagai pemilik sawah memberikan sawah saya kepada orang lain untuk digarap karena saya tidak memiliki keahlian dalam menggarapnya, adapun perjanjiannya saya terima hasill panen setiap musim panen dengan hasil pembagian dibagi duaAy. Menurut bapak Hermansyah sebagai pemilik sawah, dia memberikan sawahnya kepada orang lain untuk dikelola karena dia tidak memiliki keahlian dalam bidang Adapun perjanjian bagi hasilnya diterima setiap selesai panen dengan dibagi dua dengan petani penggarap. Dalam melakukan kerja sama yang melibatkan dua pihak antara pemilik sawah dan ada pula sebagai pihak petani penggarap adalah orang yang mengelola lahan pertanian orang lain yang mempunyai keahlian di bidanganya. Sebagaimana yang dikatakan oleh penggarap sawah Ambo Alang, bahwa: AuIyya kasi paggalungmi jamakku, jadi ero penghasilanku pole galungna mi tau we ujamaa, yenaro sabanna ujama galunna tauwe, tapi sininna ongkosona iyya maneng tanggung i, mulai bibitna, pupukna, dan lainna. Jadi ako panen ni ubage ni sibawa punna galungngeAy. Artinya: AuSaya bekerja sebagai petani, jadi penghasilan saya dari menggarap sawah milik orang lain. Adapun semua biaya pengelolaan saya tanggung sendiri, mulai dari biobit, pupuk dan lainnya. Jadi Ketika panen saya bagi dua dengan pemilik sawahAy. Menurut Ambo Alang yang berprofesi sebagai petani penggarap sawah penghasilan yang dia dapatkan berasal dari menggarap sawah orang lain dan semua kebutuhan pertanian mulai dari bibit, pupuk dan lain-lainnya dia tanggung sendiri. Dan ketika selesai panen, dibagi hasilnya dengan pemilik sawah. Masyarakat desa Pakkanna dalam sistem bagi hasil yang diterapkan memiliki dua bentuk yaitu dengan membaginya langsung dengan bentuk gabah dan kedua dengan cara gabah dijual terlebih dahulu kemudian uang hasil penjualan gabah tersebut akan dibagi. Tetapi pada umumnya masyarakat desa Pakkanna menggunakan bentuk pembagian yang Hermansyah. Pemilik sawah di desa Pakkanna. Wawancara penulis 22 Juni 2022 Ambo Alang. Petani penggarap sawah di desa Pakkanna. Wawancara penulis 22 Juni 2022. 51 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. pertama yaitu langsung membagi dua gabah antara pemilik sawah dan penggarap sawah. Dengan perjanjian awal 2/3 untuk penggarap dan 1/3 untuk pemilik sawah. Adapun contohnya bila saat panen apabila mengikuti perjanjian awal jika dihasilkan 12 karung gabah dibagi dua yaitu penggarap mendapatkan 8 karung dan pemilik sawah mendapatkan 4 karung. Namun, kadangkala pada saat panen tiba ada pemilik sawah yang membagi gabah dengan penggarap dengan pembagian 50%-50% yaitu 6 karung untuk penggarap dan 6 karung untuk pemilik sawah. Menurut bapak Ambo Alang: AuYefa to mabbage yakko pura manenni messu hargana pupuk, obat e siba laingeAy. Artinya: AuAdapun pembagiannya dilakukan setelah semua biaya pengeluaran harga pupuk, racun dan lainnyaAy. Menurut ustaz Syahrir: AuPembagian bagi hasil itu nisbahnya atau persentasenya itu juga dikembalikan kepada kesepakatan, tidak ada aturan baku harus 50:50, 2:1, 2:3. Tidak ada aturan seperti itu, apa yang mereka sepakati dari awal apakah 50:50, 2:1 ini tidak ada Jadi pembagian hasil pengelolaan sawah di desa Pakkanna sudah sesuai perspektif Islam karena sudah ditetapkan di awal akad. Ketika terjadi gagal panen Kerja sama dalam pengelolaan sawah tidak selamanya hasil yang didapatkan sesuai dengan apa yang menjadi harapan. Kadang terjadi kegagalan panen yang disebabkan karena adanya beberapa faktor seperti musim kemarau yang berkepanjangan, air yang sulit mengalir ke sawah, atau hal lainnya. Ketika terjadi gagal panen kerugian ditanggung oleh penggarap sawah dan pemilik sawah. Sebagaimana yang dikatakan Ambo Alang: AuAko gagal peneng i, fada-fadaki rogi, faggalunge rugi tenaga funna tanah e rugi lahanAy. Artinya: Ketika gagal panen, semuanya rugi, petani rugi tenaga dan pemilik lahan rugi lahanAy. Menurut bapak Ambo Alang, ketika terjadi gagal panen maka kerugian ditanggung kedua belah pihak, petani rugi tenaga dan pemilik lahan rugi lahan. Sebagaimana yang dikatakan ustaz Syahrir: AuIni adalah konsekuensi dari muzAraAoah, muzAraAoah adalah bagian dari mudharabah . agi hasi. yang dimana Ketika yang disepakati di awal bahwasanya lahan ini akan digarap akan dibiayai oleh petani, ketika terjadi misalnya gagal panen kemudian petaninya merugi itu kerugiannya dia yang tanggung. Begitu pula dengan sebaliknya Ketika mereka sepakat diawal dananya ini ditanggung pemilik sawah, kapan terjadi gagal panen maka kerugian itu hanya ditanggung oleh Ambo Alang. Petani penggarap sawah di desa Pakkanna. Wawancara penulis 22 Juni 2022. Ustaz Muhammad Syahrir. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Bidang Muamalah. Wawancara penulis 21 Juli 2022. Ambo Alang. Petani penggarap sawah di desa Pakkanna. Wawancara penulis 22 Juni 2022. 52 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. pemilik sawah. Makanya dari awal harus diperjelas akadnya siapa yang menanggung biaya tersebutAy. Berakhirnya perjanjian bagi hasil pada masyarakat di desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo dalam akad kerja sama yang disertai bagi hasil mayoritas tidak ditentukan karena masih merujuk pada adat kebiasaan setempat, namun terkadang hal tersebut ada juga ditentukan jangka waktunya. Apabila penggarap sudah tidak mampu lagi untuk menggarap lahan pertanian yang diberikannya untuk dikelola dari pemilik sawah maka perjanjian telah putus dengan sendirinya, karena diserahkannya kembali lahan tersebut kepada pemilik sawah ataukah pemilik lahan ingin kembali mengambil lahannya. Sebagaimana yang dikatakan petani penggarap Ambo Alang bahwa: AuYefa nafaja ako funnana melo malai galungnna, nasaba meja batena majjama. Deto wedding i tahan de melo yabberang nasaba funnana tauweAy. Artinya: AuBerakhirnya perjanjian Ketika pemilik lahan mengambil sawahnya, karena pengelolaannya kurang baik. Tidak boleh ditahan, karena dia yang punyaAy. Menurut bapak Ambo Alang perjanjian batal kalau pemilik lahan ingin mengambil kembali lahannya karena mungkin pengelolaannya kurang baik, maka kita tidak boleh menolak karena memang milik orang lain. Jadi ketika terjadi gagal panen, kerugian ditanggung oleh petani penggarap atau pemilik lahan yang membiayai pengelolaan ini di awal akad. Dan ini sudah sesuai dengan hukum Islam. Perspektif Hukum Islam Tentang Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Hukum Islam memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan suatu inovasi terhadap kegiatan Muamalah yang mereka butuhkan dalam kehidupan sehari-hari, dengan syarat bahwa bentuk dari kegiatan Muamalah ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan oleh hukum islam. Jenis dan bentuk dari kegiatan Muamalah yang dilaksanakan oleh masyarakat sejak zaman dahulu sampai sekarang, dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan masyarakat itu sendiri. Seperti yang telah kita ketahui bahwa ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk saling tolong menolong . utual hel. , saling bertanggung jawab dan saling menanggung satu dengan yang lainnya atas musibah yang diderita saudaranya agar tercipta kehidupan yang harmonis. Salah satu bentuk kerja sama antara pemilik modal dengan seseorang adalah bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong, sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda Ada juga orang yang mempunyai modal dan keahlian, tetapi tidak mempunyai waktu. Sebaliknya ada orang yang mempunyai keahlian dan waktu, tetapi tidak mempunyai modal. Dengan demikian, apabila ada kerja sama dalam menjalankan roda perekonomian, maka kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan modal dan skill . dipadukan menjadi satu. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat melakukan kegiatanya sendiri dan ada juga yang kerja sama dengan orang lain. Berkaitan dengan kegiatan dengan orang lain, harus ada imbalan dalam bentuk upah . , seperti dalam sistem bagi hasil. Ustaz Muhammad Syahrir. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Bidang Muamalah. Wawancara penulis 21 Juli 2022. Ambo Alang. Petani penggarap sawah di desa Pakkanna. Wawancara penulis 22 Juni 2022. 53 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. Tanah merupakan suatu faktor produksi yang dapat mempengaruhi hasil dari pertanian, untuk mendapatkan hasil pertanian yang baik terkait dengan beberapa faktor yang mendukung yaitu: tanah, modal dan tenaga kerja. Pentingnya faktor produksi tanah bukan hanya dilihat dari segi kesuburan tanah, macam-macam lahan . awah, tegalan dan sebagainy. dan lahan pertanian berdasarkan pada tinggi tempat yaitu dataran pantai, rendah dan dataran tinggi. Seorang muslim yang memiliki tanah pertanian maka dia harus memanfaatkan tanah tersebut dengan bercocok tanam. Karena Rasulullah saw. melarang disia-siakannya harta, sebab dengan dikosongkannya tanah pertanian itu sama halnya dengan menghilangkan nikmat dan membuang-buang harta. Dengan demikian bagi hasil dalam MuzAraAoah merupakan suatu bentuk pengelolahan lahan pertanian dengan sistim bagi hasil antara pemilik lahan pertanian dan petani penggarap yang pembagianya sesuai kesepakatan bersama . emilik lahan dan petani penggara. Bagi hasil suatu jenis kerja sama antara pekerja dan pemilik tanah, terkadang si pekerja memiliki kemahiran di dalam mengelolah tanah sedangkan dia tidak memiliki Dan terkadang ada pemilik tanah yang tidak mempunyai kemampuan bercocok tanam, maka dari itu islam mensyariatkan kerja sama seperti ini sebagai upaya atau bukti pertalian kedua belah pihak. Sistem bagi hasil yang banyak digunakan oleh masyarakat Pakkanna adalah sistem maruma, di mana pemilik lahan hanya menyediakan lahan sedangkan bibit, pupuk, obat-obatan dan alat-alat pertanian disediakan oleh petani. Dan ada juga pemilik lahan yang menyediakan bibi, pupuk, obat-obatan dan alat-alat pertanian dalam pengerjaanya. Dari hasil pertanian yang didapat akan dibagi dua setelah dari hasil panen tersebut dipotong biaya benih, pupuk, dan obat-obatan sebagai pengganti penyediaan dan hal tersebut tidak membatalkan akad karena sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak . etani penggarap dan pemilik laha. pada awal akad perjanjian. Pembagian hasil panen padi di Desa Pakkanna sudah sesuai dengan pendapat Imam SyafiAoi yaitu bibit yang disediakan bolah dari pemilik lahan dan boleh juga dari petani penggarap. Begitu juga dengan pelaksanaan penggarapan lahan pertanian di Desa Pakkanna dimana modal dan bibit berasal dari petani penggarap maupun pemilik lahan, tetapi yang sering terjadi di desa Pakkanna bibit dan biaya penggarapan berasal dari petani dan pembagian hasilnya sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam MuzAraAoah semua syarat-syarat yang pengurusanya tidak jelas dan dapat menyebabkan perselisihan atau hilangnya berbagai pihak dianggap terlarang. Bentukbentuk pengelolahan yang terlarang oleh Rasulullah saw. yaitu manakala tidak seorangpun yang mempunyai kepandaian dan kesadaran tentang yang benar dan yang salah lalu menganggapnya itu dibolehkan karena itulah yang akan membahayakan hakhak petani. a aE eA IE a aIEa a eEa a a ueE I Oa a acE aEaO UE aEaO a aeOa aNA AE A Artinya: AuHukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannyaAy. Muhammad ibn Abi Bakri ibn Ayyub ibn SaAoad ibn Hariz ad-Damasqi al-Jauziyyah. IAolamul MuwaqiAoin. Juz 1 (Bairut: Dar Kutub Alamiyah, 1. , h. 54 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerja sama, dan lain-lain, kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan, dan riba. Dalam Hukum Islam bagi hasil pertanian dilakukan atas dasar kesepakatan bersama diantara kedua belah pihak dengan tidak ada yang dirugikan, rela sama rela diantara kedua belah pihak dan tidak mendzalimi masing-masing yang melakukan akad MuzAraAoah. Melakukan transaksi kerja sama mengacu kepada tiga prinsip syariat yang dibolehkan yaitu: Kehalalan setiap transaksi ekonomi baik dari segi mendapatkan atau menghasilkan barang dan jasa. Allah swt. Berfirman dalam Q. Al-Baqarah/2: 275 a ca a AaEac aO aI aO aEEa O aIA AE acIaI CaEaeeO aacIaA a AENO aeE Oa aC OaI O aI aceE aE aI Oa aC OaI Eac O Oaa aacaNa EacO N aI aI aI E aI NEA ca ca a o a a a a AA aOaI aN a aEA AENO aOa a acE NcEEa Ea O a aO aacaIA AEa O a I aEA a aAENO Aa aI I aaN aI OaU I I acaN AaIa NNO AaEaN aI aEA A EIac a o aN I AaO aN NEa a O aIA a ANcEE ac aOaI I a a aONE aiOA AE a A a AA NA Terjemahnya: AuOrang-orang yang memakan . ertransaksi denga. riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya . enyangkut rib. , lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya . kepada Allah. Siapa yang mengulangi . ransaksi rib. , mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnyaAy. Menurut ustaz Muhammad Syahrir: AuKehalalan transaksi maksudnya adalah transaksi itu tidak bertentangan dengan syariat Islam atau sesuai dengan jalur-jalur yang telah ditetapkan IslamAy. Sistem kerja sama bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Pakkanna sudah sesuai dengan hukum Islam karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Bentuk perjanjian antara pemilik lahan dengan petani penggarap. Sistem kerja sama yang dilakukan di desa Pakkanna masih dilakukan secara tradisional dimana ketika akan membuka lahan, pemilik lahan memberitahukan langsung kepada penggarap untuk dikelola sawahnya. Akad kerja sama antara mereka dilakukan secara lisan yang berdasarkan adat kebiasaan, walaupun akadnya tidak tertulis namun akadnya tetap sah menurut hukum Islam. Isi perjanjian antara pemilik lahan dan petani penggarap. Pemilik sawah atau lahan membuat kesepakatan bahwa seluruh biaya penggarapan sawah ditanggung oleh petani penggarap mulai dari penanaman, pembelian pupuk, penyemprotan racun hama sampai proses panen serta seluruh biaya pengelolaan ditanggung oleh penggarap. Dan saat tiba masa panen, hasil panen tersebut dibagi dua antara pemilik sawah dan petani peanggarap, dan ini sudah sesuai dengan akad muzAraAoah bahwasanya semua biaya ditanggung oleh petani penggarap. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjamah dan Tajwid, h. Ustaz Muhammad Syahrir. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Bidang Muamalah. Wawancara penulis 21 Juli 2022. 55 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. Proses pelaksanaan dalam mengelola pertanian. Proses pengelolaan sawah mulai dari pembukaan lahan, penyiapan benih, penanaman benih, penanaman padi, pemberian pupuk, perawatan padi dan panen semuanya dikerjakan oleh petani penggarap sesuai dengan akad muzAraAoah yang telah disepakati diawal perjanjian sehingga sudah sesuai dengan syariat. Pembagian hasil dalam pengelolaan sawah. Pembagian hasil dilakukan setelah panen selesai dan pembagiannya bisa dalam bentuk gabah atau bisa juga dalam bentuk uang. Tetapi pada umumnya masyarakat desa Pakkanna langsung membagi dua gabah antara pemilik sawah dan petani penggarap dengan pembagian 2:1 atau 1/3 untuk pemilk lahan 2/3 untuk petani penggarap sesuai akad muzAraAoah yang telah ditentukan diawal perjanjian. Ketika terjadi gagal panen. Sesuai dengan kesepakatan diawal akad bahwa semua biaya ditanggung oleh petani penggarap, maka katika terjadi gagal panen maka hanya petani penggarap yang menanggung kerugiannya dan ini sesuai dengan akad muzAraAoah. Suka sama suka Keridaan dalam transaksi merupakan suatu prinsip, oleh karena itu transaksi barulah sah apabila didasarkan kepada keridaan kedua belah pihak. Sebagai menurut Ibnu Taimiyah AacCa aA a a aE aeA E a C aA AE A a AOaNa aI Ea aaINa aeA EA a AO E aIa aC aO aI aOIaA Artinya: AuHukum asal dalam transaksi adalah keridaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkanAy. Tidak sah suatu akad apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi pada waktu akad sudah saling meridai, tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka akad tersebut bisa batal. Kekuatan utama pengerakan ekonomi Islam adalah kerja sama seorang muslim, baik sebagai pembeli, penjual, penerima upah dan sebagainya harus berpegang pada tuntunan Allah swt. Allah swt. berfirman Q. An-Nisa/4: 29. a ANeeOaOacN Eac aOI NIIaO aeE a aEEaeeO aIOEa aEI O Ia aEI aEA s A aE aace a I a aE O aI a aU a I a aA ca A aII aE I ac aOaeE a CaEaeeO aI aA a aE IA a A a a A Aa a a A Aa acI NcEEa aE aI a aE I aaO UIA Terjemahnya: AuWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil . idak bena. , kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamuAy. Bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik lahan dan petani penggarap di desa Pakkanna dilakukan suka sama suka sebagaimana yang dikatakan oleh salah satu masyarakat Pakkanna bahwa pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada untuk digarap karena telah mempercayai dan menyukai sistem pembagian hasil yang dilakukan. Ahmad bin Muhammad al-Zarqa. Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, (Damaskus: DAr al-Qalam, 1409 H/1989 M), h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjamah dan Tajwid, h. 56 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. Bentuk perjanjian antara pemilik sawah dan petani penggrap Akad kerja sama antara pemilik lahan dan petani penggarap dilakukan secara lisan yang berdasarkan adat kebiasaan masyarakat di desa Pakkanna dan kepercayaan serta suka sama suka . antara satu sama lain. Isi perjanjian antara pemilik lahan dan petani penggarap. Perjanjian dilakukan sebagaimana kebiasaan yang berlaku di desa Pakkanna yaitu saling rida atau suka sama suka antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana semua biaya ditanggung oleh petani penggarap. Proses pelaksanaan dalam mengelola pertanian Dalam pengelolaan pertanian, semuanya dilakukan oleh petani penggarap dikarenakan diawal perjanjian sudah disebutkan dan keduanyapun rida atas hal tersebut. Pembagian hasil dalam pengelolaan sawah. Ketika selesai panen, maka pembagian hasil akan dilakukan antara petani dan pemilik lahan dengan pembagian 2:1. Adapun pembagian 2:1 tersebut sudah disepakati di awal perjanjian dan keduanya rida dengan hal tersebut. Ketika terjadi gagal panen. Ketika terjadi gagal panen, maka semua kerugian biaya ditangguang oleh petani sesuai dengan akad diawal dan petanipun rida dengan hal tersebut. Tidak menzalimi Firman Allah swt. Al-Baqarah/2: 281. a a a a a AOa I aEI aI NEO aA s acOaaE a aO aEa Aa aNNI acI C OA U A aE I a A a AU acAa I aI aI a A a A a a U U aA aA AaEOa a EacO a aI aaIIaaN aOEOa ac aC NcEEA ca AacN aa aOaI I OacEa I aN AaIacN NU CaEaN ac aO NcEEa aa a aIEa O aI aEO UIA a acN ac aOaeE aEa aIO EA Terjemahnya: AuJika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya . dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah. Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakanAy. Kerja sama bagi hasil di desa Pakkanna yang dilakukan petani dan pemilik lahan dianggap sesuai syariat karena tidak ada unsur kezaliman di dalamnya yang mengakibatkan salah satu pihak mengalami kerugian. Bentuk perjanjian antara pemilik sawah dan petani penggarap. Perjanjian bagi hasil yang dilakukan pemilik sawah dan petani di desa Pakkanna secara lisan sudah berlangsung lama dengan aturan-aturan tersendiri tanpa menzalimi salah satu pihak. Isi perjanjian antara pemilik lahan dan petani penggarap. Semua biaya pengelolaan ditanggung oleh petani sesuai dengan akad kerja sama yang dilakukan diawal selama tidak menzalimi petani. Proses pelaksanaan dalam mengelola pertanian. Semua kegiatan pengelolaan dikerjakan oleh petani penggarap sesuai kesepakatan tanpa menzalimi petani tersebut. Pembagian hasil dalam pengelolaan sawah. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjamah dan Tajwid, h. 57 | Khaerul Aqbar. Azwar. Ihwan Wahid Minu. Muh. Arfah Herwin Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakkanna. Kecamatan Tanasitolo. Kabupaten Wajo AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 41-59 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pembagian hasil dengan perbandingan 2:1 telah disepakati oleh pemilik lahan dan petani penggarap tanpa adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan atau dizalimi. Ketika terjadi gagal panen. Salah satu konsekuensi yang akan dihadapi dalam kerja sama pengelolaan sawah adalah terjadinya gagal panen. Dan ketika hal itu terjadi maka semua kerugian biaya ditanggung oleh petani penggarap sesuai akad yang disebutkan diawal tanpa menzalimi salah satu pihak. Pada hukum Islam, akad muzAraAoah dapat dibolehkan berdasarkan Al-QurAoan dan Hadis, dengan pembagian hasil separuh, sepertiga, seperempat atau tergantung kesepakatan bersama antara kedua belah pihak . emilik lahan dan petani penggara. Ditambah dengan fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi bahwa akad muzAraAoah adalah akad kerja sama usaha pertanian antara pemilik lahan dan pengelola . , di mana benih tanaman berasal dari pemilik lahan. hasil pertanian dibagi antara pemilik dan penggarap sesuai nisbah yang KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, sistem kerja sama pengelolaan sawah di desa Pakkanna Kecamatan Tansitolo Kabupaten Wajo menggunakan sistem bagi hasil, yaitu sistem maruma, dimana pemilik lahan memberikan sawahnya kepada penggarap untuk digarap, sedangkan benihnya berasal dari petani. Adapun pembagiannya, yakni 2:1, dimana 2 bagian untuk petani penggarap dan 1 bagian untuk pemilik lahan. Akad perjanjian hanya dilakukan secara lisan, hal tersebut dilakukan karena adanya rasa saling percaya. Kedua, sistem bagi hasil yang ada di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, dalam hukum Islam telah memenuhi syarat karena akadnya berdasarkan Al-QurAoan dan hadis. Selain itu, sistem in sudah menjadi adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syara dan hukum, maka penggunaan sistem bagi hasil tersebut DAFTAR PUSTAKA