LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 PENGARUH PERSEPSI. PENGETAHUAN. DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK Sri Ayem1. Maria Liliyanti Bete Mau2* Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa *email: marialiliyantimau@gmail. ABSTRACT Purpose: This study aims to analyze the influence of taxpayer perception, taxpayer knowledge, and taxpayer awareness on tax avoidance among young entrepreneurs in Yogyakarta City. Additionally, the study also evaluates the simultaneous influence of these three variables on tax avoidance behavior, providing a deeper understanding of the factors influencing tax compliance among young The research design used in this study is a descriptive research design, which aims to describe the characteristics of the variables under study. The research population consists of young entrepreneurs in Yogyakarta City, while the sample consists of 100 young entrepreneurs. The data collection method used is a questionnaire, which was distributed to the respondents. The data were analyzed using descriptive statistics and regression analysis. The results of the study indicate Method: The research method used a quantitative approach with primary data collection through questionnaires distributed both directly and using the Google Forms online platform to 62 young entrepreneurs in the city of Yogyakarta. The research instrument was measured using a 4-point Likert scale and tested for validity and reliability using Cronbach's Alpha. Data analysis was performed using multiple linear regression with SPSS, and also tested classical assumptions including multicollinearity, heteroscedasticity, and data normality. Finding: The results of the study indicate that taxpayer perception, taxpayer knowledge, and taxpayer awareness partially and simultaneously have a positive and significant influence on the tax avoidance behavior of young entrepreneurs in Yogyakarta City. Tax awareness has the most dominant influence with the largest beta coefficient. Collectively, these variables can explain 6% of tax avoidance behavior, indicating that the level of awareness, knowledge, and perception plays an important role in young entrepreneurs' decisions regarding tax obligations. Novelty: This study is novel in that it examines the influence of perception, knowledge, and awareness of taxpayers on tax avoidance specifically among MSME actors from among young entrepreneurs. Focusing on this group is important because they are a generation that is developing in the business world and has different tax behavior characteristics compared to conventional taxpayers. In addition, there is still little research highlighting the tax behavior of young MSME entrepreneurs, especially in the context of their awareness and understanding of tax obligations in the digital era. Keywords: Perception. Knowledge. Awareness. Tax Avoidance PENDAHULUAN Di era modern saat ini, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penghindaran pajak masih menjadi tantangan serius yang dihadapi, khususnya di kalangan pengusaha muda yang berperan penting dalam Penghindaran pajak . ax avoidanc. merupakan upaya legal yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah-celah dalam peraturan perpajakan (Paramita & Budiasih, 2. Di kalangan pengusaha muda, praktik penghindaran pajak menjadi fenomena yang semakin marak seiring dengan berkembangnya ekonomi digital dan pertumbuhan startup Pengusaha muda, yang didefinisikan sebagai individu berusia 15Ae40 tahun yang menjalankan usaha atau bisnis, memiliki karakteristik unik dalam perilaku perpajakan mereka. Generasi milenial dan Gen Z ini tumbuh dalam era teknologi digital, memiliki akses informasi yang luas, namun seringkali memiliki pemahaman yang terbatas tentang kompleksitas sistem perpajakan (Wahyuni et al. , 2. Hal ini menciptakan paradoks di mana mereka memiliki potensi besar sebagai kontributor pajak, namun di sisi lain rentan terhadap praktik penghindaran pajak yang dapat 142 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 merugikan penerimaan negara. Persepsi wajib pajak terhadap sistem perpajakan dianggap sebagai salah satu faktor fundamental yang mempengaruhi perilaku penghindaran pajak (Irawati & Sari. Persepsi ini mencakup pandangan subjektif wajib pajak terhadap keadilan penerapan pajak, transparansi penggunaan dana pajak, dan efektivitas pelayanan perpajakan. Pengusaha muda yang memiliki persepsi negatif terhadap sistem perpajakan cenderung memandang pajak sebagai beban yang menghambat perkembangan bisnis, terutama di tahap awal usaha (Paramita & Budiasih, 2. Selain persepsi, pengetahuan wajib pajak juga memiliki peranan penting. Pengetahuan mencakup pemahaman terhadap peraturan, prosedur pembayaran, perhitungan pajak, dan konsekuensi dari ketidakpatuhan. Di kalangan pengusaha muda, pengetahuan teknis perpajakan masih terbatas, khususnya dalam hal praktik perpajakan yang kompleks seperti transfer pricing dan pemanfaatan offshore schemes di platform digital (Wardani & Asis, 2. Kekurangpahaman ini sering dijadikan alasan bagi penghindaran pajak, baik yang disengaja maupun tidak. Namun, dengan pengetahuan yang tinggi tanpa diikuti oleh kesadaran moral dan persepsi positif, justru berpotensi meningkatkan eksploitasi celah hukum untuk penghindaran pajak secara legal (Wahyuni et al. , 2. Kesadaran wajib pajak merupakan kondisi di mana wajib pajak mengetahui, memahami, dan mengikuti aturan perpajakan dengan pemahaman mengenai makna, fungsi, dan tujuan pajak bagi kemajuan negara (Amran, 2. Tingkat kesadaran yang tinggi umumnya berpengaruh negatif terhadap perilaku penghindaran pajak, karena wajib pajak yang sadar akan pentingnya kontribusi pajak cenderung terhindar dari perilaku menghindar (Mumu et al. , 2. Hubungan ini selaras dengan teori atribusi yang menilai sikap dan pemahaman individu sebagai faktor yang mempengaruhi kepatuhan perpajakan (Nugraha & Arfianti, 2. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa persepsi terhadap pajak, pemahaman tentang aturanaturan pajak, serta tingkat kesadaran akan pentingnya pajak, semuanya mempengaruhi tindakan penghindaran pajak dengan cara yang berbeda-beda. Studi-studi yang sudah ada cenderung meneliti semua wajib pajak yang terdata di KPP. Penelitian kali ini akan lebih mendalam, dengan fokus pada para pengusaha muda yang ada di Kota Yogyakarta Penelitian ini dilakukan karena masih banyak pelaku UMKM, khususnya dari kalangan pengusaha muda, yang memiliki tingkat kepatuhan pajak rendah dan cenderung melakukan penghindaran pajak, baik secara sadar maupun tidak. Hal ini dapat disebabkan oleh minimnya pengetahuan perpajakan, persepsi negatif terhadap sistem pajak, serta rendahnya kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi negara. Dengan mengkaji pengaruh persepsi, pengetahuan, dan kesadaran wajib pajak terhadap penghindaran pajak pada kelompok ini, penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi pemerintah maupun otoritas pajak dalam merumuskan strategi edukasi dan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM muda. LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Teori Legitimasi ialah organisasi berupaya untuk beroperasi sesuai dengan batasan dan norma yang diakui oleh komunitas (Dowling dan Pfeffer,1. Dalam hal perpajakan, menyatakan bahwa para wajib pajak cenderung akan patuh terhadap peraturan pajak jika mereka yakin bahwa sistem perpajakan dan otoritas pajak memiliki legitimasi. Sebaliknya, jika para wajib pajak menganggap sistem perpajakan tidak sah, mereka mungkin akan lebih rentan untuk menghindari kewajiban pajak (Prasetyo dan Susanti ,2. Sementara itu, teori legitimasi adalah teori yang mengaitkan secara langsung perusahaan sebagai entitas bisnis atau bagian internal dengan masyarakat sebagai pihak luar atau publik (Aruan et al. , 2. Persepsi wajib pajak terhadap penghindaran pajak Persepsi pembayar pajak mengenai penghindaran pajak didasari oleh penilaian etika individu. Penilaian etika menunjukkan kemampuan seseorang untuk mengevaluasi tindakannya. Persepsi dapat dianggap sebagai salah satu pilihan perilaku dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan moralitas. Persepsi merupakan sudut pandang individu yang berkaitan dengan moral dan prinsip etika, serta berkaitan dengan apa yang dianggap benar atau salah dalam bertindak (Yulianti & Kurniawan, 2. Teori legitimasi menjelaskan bagaimana persepsi keadilan dan kepercayaan DOI: 10. 55587/jla. 189 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 terhadap otoritas pajak memengaruhi kepatuhan wajib pajak, termasuk kecenderungan untuk menghindari pajak. Semakin tinggi persepsi legitimasi suatu sistem perpajakan, semakin besar kemungkinan wajib pajak untuk mematuhinya. Sebaliknya, persepsi rendah terhadap legitimasi dapat mendorong penghindaran pajak (Marcella & Prasetya, 2. Teori legitimasi menjelaskan bahwa pajak bukan semata-mata didorong oleh paksaan . atau imbalan . , tetapi juga oleh kepercayaan dan penerimaan terhadap kewenangan dan keadilan sistem perpajakan. Jika wajib pajak mempersepsikan sistem perpajakan sebagai adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat, mereka lebih cenderung untuk patuh. Persepsi ini membentuk legitimasi sistem pajak di mata wajib pajak. Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh, (Irawati & Sari, 2019. Wardani & Kusumawati. Yulianti & Kurniawan, 2. mengindikasikan bahwa cara pandang terhadap religiusitas memiliki dampak positif terhadap penghindaran pajak serta pandangan etis tentang penghindaran Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat religiusitas seseorang, maka semakin besar kemungkinan mereka untuk menjauh dari hal-hal yang bisa merugikan orang lain. Berdasarkan uraian tersebut, hipotesis pertama yang diajukan dalam penelitian ini adalah: H1: Persepsi wajib pajak berpengaruh terhadap penghindaran pajak oleh pengusaha muda Pengetahuan wajib pajak terhadap penghindaran wajib pajak Pengetahuan yang dimiliki oleh wajib pajak dapat dipandang sebagai informasi pajak yang bisa dijadikan landasan bagi mereka untuk bertindak, membuat keputusan, dan menjalankan strategi tertentu terkait hak dan tanggung jawab di bidang perpajakan (Mandowally et al. , 2. Selain itu, pengetahuan wajib pajak juga dapat memberikan dampak yang bervariasi terhadap penghindaran Di satu sisi, wajib pajak yang memiliki pemahaman mengenai perpajakan yang baik cenderung lebih menyadari akibat dari penghindaran pajak dan lebih patuh terhadap aturan perpajakan. Namun di sisi lain, wajib pajak dengan tingkat pengetahuan perpajakan yang tinggi lebih mampu menemukan celah dalam regulasi pajak yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari pajak (Mumu et al. , 2. Teori yang diterapkan untuk menilai hubungan antara pengetahuan wajib pajak dan penghindaran pajak adalah Teori atribusi. Teori ini menjelaskan bahwa individu berusaha memahami alasan di balik tindakan orang lain, yaitu penyebab dari suatu perilaku. Seseorang ingin tahu mengapa tindakan tertentu dilakukan, yang bisa jadi disebabkan oleh satu atau lebih atribut yang memengaruhi perilaku tersebut (Romadhon & Diamastuti, 2. Teori atribusi sangat relevan untuk menggambarkan keadaan internal dan eksternal yang dialami wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Teori atribusi menjelaskan bagaimana individu menjelaskan penyebab suatu peristiwa. Dalam konteks perpajakan, wajib pajak akan menganalisis penyebab kewajiban pajak mereka dan konsekuensi dari kepatuhan atau penghindaran pajak. Atribusi ini bisa internal . aktor diri sendiri, seperti kurangnya pengetahua. atau eksternal . aktor di luar diri sendiri, seperti kompleksitas peraturan perpajaka. Sikap wajib pajak dalam melihat pajak itu sendiri bisa dihubungkan dengan kepatuhan mereka terhadap pajak (Hidayat & Dewayanto, 2. Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Mandowally et al. , 2. menunjukkan bahwa pengetahuan tentang perpajakan memiliki pengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Di sisi lain, semnatar peneliatian yang dilakukan (Wardani & Asis, 2. mencatat bahwa pengetahuan perpajakan dapat berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Sesuai dengan uraian di atas, hipotesis kedua yang dicantumkan dalam penelitian ini adalah: H2: pengetahuan wajib pajak berpengaruh terhadap penghindaran kewajiban pajak Kesadaran wajib pajak terhadap penghindaran pajak Kesadaran wajib pajak adalah situasi di mana individu yang wajib membayar pajak mengetahui, memahami, dan mengikuti aturan perpajakan dengan cara yang tepat dan tanpa paksaan. Berdasarkan pandangan kesadaran wajib pajak merujuk pada kondisi di mana seseorang memahami makna, fungsi, dan tujuan dari pembayaran pajak kepada pemerintah. Mereka yang memiliki pemahaman mendalam tentang pentingnya pajak untuk kemajuan negara biasanya lebih enggan untuk melakukan tindakan penghindaran pajak (Juliantari et al. , 2. Hubungan antara kesadaran wajib pajak dan penghindaran pajak, digunakan Theory of Planned Behavior (TPB), yang merupakan perkembangan dari Theory of Reasoned Action (TRA). TPB menjelaskan bahwa Wajib pajak dengan kesadaran 144 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 tinggi cenderung memiliki sikap positif terhadap pembayaran pajak. Mereka juga mungkin merasakan tekanan sosial yang kuat untuk mematuhi peraturan perpajakan . orma subjektif positi. (Arta & Alfasadun, 2. Gabungan faktor-faktor ini akan menghasilkan niat untuk patuh, mengurangi kemungkinan penghindaran pajak. Sebaliknya, wajib pajak dengan kesadaran rendah mungkin memiliki sikap negatif terhadap pembayaran pajak, merasakan tekanan sosial yang rendah untuk patuh . orma subjektif negati. , dan merasa mudah untuk menghindari pajak . ontrol perilaku yang dipersepsikan tingg. (Karwur et al. , 2. Hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Agun et al. , 2022. Nafiah et al. , 2021. Wardani & Asis, 2. secara konsisten menunjukkan bahwa kesadaran dari para wajib pajak memiliki dampak positif terhadap penghindaran pajak. Merujuk pada penjelasan tersebut, hipotesis ketiga yang diajukan dalam penelitian ini adalah: H3: Kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Persepsi, pengetahuan,dan kesadaran wajib pajak secara simultan terhadap penghindaran Persepsi, pengetahuan, dan kesadaran wajib pajak secara bersama-sama dapat memengaruhi kecenderungan untuk menghindari pajak. Ketiga elemen ini saling berhubungan dan bersinergi dalam membentuk perilaku perpajakan wajib pajak. suatu keadaan dimana wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan perpajakan, tata cara perpajakan, fungsi pajak, dan manfaat yang akan Sehingga. Kerelaan kewajiban dan memberikan kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara (Khotimah et al. , 2. Teori atribusi menjelaskan bahwa orang-orang mencari tahu alasan di balik tindakan orang lain, yaitu apa yang menyebabkan perilaku tersebut. Seseorang berusaha memahami mengapa orang lain melakukan sesuatu, yang bisa menjadi satu atau beberapa faktor yang pengaruhi perilaku wajib pajak. Teori atribusi sangat relevan untuk menjelaskan kondisi internal dan eksternal wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya (Karlina, 2. Pandangan wajib pajak mengenai pajak itu sendiri dapat dihubungkan dengan tingkat kepatuhan pajak. Sementara itu. Theory of Planned Behavior (TPB) merupakan pengembangan dari Theory of Reasoned Action (TRA) dengan menambahkan suatu elemen yaitu kontrol perilaku yang dirasakan. Elemen ini diperluas dalam TPB untuk memengaruhi perilaku individu yang ditandai oleh keterbatasan serta kurangnya sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tindakan tersebut (Mahyarni, 2. Berdasarkan uraian di atas, hipotesis ketiga yang diusulkan dalam penelitian ini adalah: H4: persepsi wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak secara simultan mempengaruhi penghindaran pajak METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini mengkaji pengaruh persepsi wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap penghindaran pajak pada pengusaha muda di Kota Yogyakarta dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Sampel penelitian terdiri dari 62 pengusaha muda yang dipilih melalui metode pengambilan sampel tertentu yaitu convience sampling, dengan data primer diperoleh dari kuesioner yang dirancang menggunakan skala Likert empat poin untuk mengukur variabelvariabel tersebut. Validitas dan reliabilitas instrumen diuji secara statistik, dimana semua variabel utama dinyatakan valid dan reliabel. Analisis data dilakukan menggunakan regresi berganda melalui SPSS untuk menguji hubungan parsial dan simultan antara variabel independen dan dependen, serta didukung oleh pengujian asumsi klasik seperti uji normalitas, multikolinearitas, dan Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi, pengetahuan, dan kesadaran wajib pajak secara positif berpengaruh terhadap penghindaran pajak, dengan tingkat penghindaran pajak berada pada kategori tinggi di kalangan pengusaha muda tersebut. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya persepsi positif, pengetahuan yang memadai, dan kesadaran moral dalam mendorong kepatuhan pajak dan mengurangi penghindaran pajak di kalangan pengusaha muda di wilayah Yogyakarta. DOI: 10. 55587/jla. 189 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 Gambar 1 Kerangka pikir penelitian Persepsi wajib Pengetahuan wajib Kesadaran wajib pajak X3 HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil uji asumsi klasik Tabel 2 hasil uji asumsi klasik Jenis asumsi klasik Normalitas Multikolinearitas Heterokedastisitas Metode One-Sample KolmogorovSmirnov VIF dan Tolerance Scatter Plot Residual Parameter Sig >0,05 Tolerance >0,1 Hasil Keterangan Normal 0,179 Persepsi Wajib Pajak (X. VIF 1. Pengetahuan Wajib Pajak (X. VIF 1. Kesadaran Wajib Pajak (X. VIF 1. Sig > 0,05 Tidak terjaadi Multikolinearitas Homokedastisitas Sumber: data primer diolah, 2025 Berdasarkan tabel yang disajikan, nilai signifikasi yang diperoleh adalah 0,179, yang menunjukkan bahwa nilai tersebut lebih besar dari 0,05. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa data terdistribusi normal Berdasarkan tabel yang disajikan, semua variabel independen menunjukkan nilai toleransi lebih besar atau sama dengan 0,10 dan nilai VIF kurang dari atau sama dengan 10. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat multikolinearitas di antara semua variabel independen dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan dapat diamati bahwa titik-titik data tidak membentuk pola tertentu dan tersebar di sekitar angka 0 pada sumbu Y. Maka, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat gangguan terhadap asumsi heteroskedastisitas, yang menunjukkan bahwa Uji hipotesis Tabel 2 hasil uji hipotesis Model Sign Constant Persepsi Wajib Pajak (X. Pengetahuan Wajib Pajak (X. Kesadaran Wajib Pajak (X. Adjusted R2 F-value ( ) ( ) ( ) Unstandardized Coefficients Std Error Beta Sig 25,951 ,038 ,452 ,009 ,155 ,025 ,008 ,105 ,242 ,626 ,008 ,950 Sumber: data primer diolah, 2025 146 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. Keterangan ,000b H1 diterima H2 diterima H3 diterima LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 Persepsi wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak (H. Berdasarkan Tabel 15, nilai t hitung adalah 4,434, yang lebih besar dari nilai t-tabel sebesar 1,671, dengan tingkat signifikansi 0,000, yang lebih kecil dari 0,005. Koefisien beta adalah 0,038. Hipotesis pertama dalam penelitian ini menyatakan bahwa persepsi wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak di kalangan wirausahawan muda. Pengetahuan wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak (H. Berdasarkan Tabel 4. 16, nilai t hitung sebesar 3,000, lebih besar dari nilai t tabel sebesar 1,671, dengan tingkat signifikansi 0,004, yang lebih kecil dari 0,005. Koefisien beta sebesar 0,025. Hipotesis kedua dalam penelitian ini menyatakan bahwa pengetahuan wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak di kalangan wirausaha muda. Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak (H. Berdasarkan Tabel 4. 16, nilai t hitung sebesar 2,605, lebih besar dari nilai t tabel sebesar 1,671, dengan tingkat signifikansi 0,000, yang lebih kecil dari 0,005. Koefisien beta sebesar 0,242. Hipotesis ketiga dalam penelitian ini menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak di kalangan wirausaha muda. Nilai RA (Adjusted R Squar. pada tabel uji koefisien determinasi adalah 0,626 atau 62,6%. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak dapat memengaruhi penghindaran pajak, sedangkan sisanya sebesar 37,4% dipengaruhi oleh faktorfaktor di luar variabel penelitian. Berdasarkan hasil uji F hitung ketiga variabel independen memiliki pengaruh signifikan sebesar 0,000b, dengan nilai F hitung lebih besar daripada F tabel. Nilai F hitung tersebut adalah 3,203> 2,76, sehingga model ini dinyatakan ketiga variabel persepsi wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif secara simultan terhadap penghindaran pajak. Pembahasan Berdasarkan hasil pengolahan data menggunakan SPSS versi 22, kesimpulan terkait pengujian hipotesis adalah sebagai berikut: Pengaruh Persepsi Wajib Pajak terhadap Penghindaran Pajak Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan nilai signifikansi uji-t untuk variabel persepsi wajib pajak adalah 0,000 dimana lebih kecil dari 0,05, dengan koefisien beta sebesar 0,038. Hal ini berarti persepsi wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Oleh karena itu. H1 penelitian ini menyatakan bahwa persepsi wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak di kalangan pengusaha muda. Teori yang digunakan untuk mengukur persepsi wajib pajak dan penghindaran pajak adalah Teori Legitimasi. Jika wajib pajak memiliki persepsi positif terkait keadilan, efektivitas, dan transparansi sistem paja, mereka cendrung patuh dan melihat sistem tersebut sebagai sesuatu yang sah dan layak diikuti. Teori ini menyatakan bahwa perusahaan harus beradaptasi dengan sistem nilai yang dianut masyarakat (Marcella & Prasetya, 2. Teori legitimasi sebagai kondisi di mana sistem nilai perusahaan selaras dengan sistem nilai sosial yang lebih luas. Ketika terdapat perbedaan nyata atau potensial antara kedua sistem nilai ini, legitimasi perusahaan dapat terancam. Melalui pengungkapan sosial, perusahaan mempersepsikan bahwa keberadaan dan aktivitas mereka sah (Saputra, 2. Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan (Irawati & Sari, 2019. Wardani & Kusumawati, 2. yang menunjukkan bahwa persepsi wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran Keadilan yang dirasakan wajib pajak, apakah sistem tersebut adil bagi semua wajib pajak, akan mempengaruhi sikap mereka terhadap pembayaran pajak di masa mendatang. Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Penghindaran Pajak Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai signifikansi uji-t untuk variabel pengetahuan wajib pajak adalah 0,004, yang lebih kecil dari 0,05, dengan koefisien beta sebesar 0,025. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. ini berarti H2 dari penelitian ini dinyatakan positif terhadap penghindaran pajak. Teori Atribusi ini DOI: 10. 55587/jla. 189 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 menjelaskan bahwa individu berusaha memahami alasan di balik tindakan orang lain, yaitu penyebab suatu perilaku. Seseorang ingin tahu mengapa suatu tindakan tertentu dilakukan, yang mungkin disebabkan oleh satu atau lebih atribut yang mempegaruhi perilaku tersebut. Teori atribusi sangat relevan dalam menggambarkan keadaan internal dan eksternal yang dialami wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sikap wajib pajak terhadap pajak dapat dikaitkan dengan kepatuhan pajak mereka (Saputra, 2. Penelitian ini sejalan dengan temuan (Agun et al. , 2022. Mandowally et al. , 2. yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruhpositif terhadap penghindaran pajak. Hal ini juga didukung oleh, (Mumu et al. , 2. bahwa pengetahuan perpajakan dapat berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Penghindaran Pajak Hasil penelitian menunjukkan nilai signifikansi uji-t untuk variabel kesadaran wajib pajak sebesar 0,000, lebih kecil dari 0,05, dengan koefisien beta sebesar 0,242. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. H3 penelitian ini, yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak di kalangan pengusaha muda. Teori yang digunakan untuk mengukur hubungan antara kesadaran wajib pajak dan penghindaran pajak adalah Theory of planned behavior (TPB), menjelaskan bagaimana niat seseorang untu melakukan suatu perilaku yang dipengaruhi oleh sikap terhadap perilaku tersebut, norma subjektif . ekanan sosia. dan persepsi kontrol perilaku. TPB menambahkan unsur kendali perilaku yang dirasakan, yang diperkuat untuk mengatur perilaku individu yang ditandai dengan keterbatasan dan ketidakcukupan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan perilaku tersebut (Arta & Alfasadun, 2. Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan (Amran, 2018. Juliantari et al. , 2021. Wardani & Asis, 2. yang secara konsisten menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Persepsi wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak secara simultan mempengaruhi penghindaran pajak Berdasarkan hasil uji F hitung ketiga variabel independen memiliki pengaruh signifikan sebesar 0,000b, dengan nilai F hitung lebih besar daripada F tabel. Nilai F hitung tersebut adalah 3,203> 2,76, sehingga model ini dinyatakan ketiga variabel persepsi wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif secara simultan terhadap penghindaran pajak. Ketiga variabel ini saling berhubungan dan bersinergi dalam membentuk perilaku perpajakan wajib suatu keadaan dimana wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan perpajakan, tata cara perpajakan, fungsi pajak, dan manfaat yang akan didapatkan. Sehingga. Kerelaan kewajiban dan memberikan kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara (Khotimah et al. Teori atribusi menjelaskan bahwa orang-orang mencari tahu alasan di balik tindakan orang lain, yaitu apa yang menyebabkan perilaku tersebut. Seseorang berusaha memahami mengapa orang lain melakukan sesuatu, yang bisa menjadi satu atau beberapa faktor yang pengaruhi perilaku wajib pajak. Teori atribusi sangat relevan untuk menjelaskan kondisi internal dan eksternal wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya (Karlina, 2. Pandangan wajib pajak mengenai pajak itu sendiri dapat dihubungkan dengan tingkat kepatuhan pajak KESIMPULAN dan SARAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap pengusaha muda di Kota Yogyakarta, dapat disimpulkan bahwa persepsi wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak secara signifikan berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Pengusaha muda yang memiliki persepsi positif terhadap sistem perpajakan, tingkat pengetahuan yang baik, serta kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban pajak cenderung mengurangi perilaku penghindaran pajak. Oleh karena itu, peningkatan sosialisasi, transparansi, dan edukasi perpajakan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi penghindaran pajak di kalangan pengusaha muda. 148 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 5 No. 3 September 2025 Adapun saran untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk mengikutsertakan wilayah lain dan mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, atau pengaruh media sosial terhadap kepatuhan pajak. REFERENSI