A. Mahartika. Rosadi. Zahrudin / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. ANALISIS PENERIMAAN JUMLAH PAJAK HOTEL DAN JUMLAH PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN JUMLAH PENDAPATAN ASLI DAERAH DKI JAKARTA Oleh: Ade Mahartika1 Ai Annisaa Utami2 Nicky Rosadi3 Zahrudin4 1,2,3,4 Program Studi Pendidikan Ekonomi Universitas Indraprasta PGRI Email: ademahartika97@gmail. aiannisaa87@gmail. nickyrosadi@gmail. zahrudinzah@ymail. ABSTRACT The puRp ose of this study was to determine the level of effectiveness and contribution of hotel and restaurant taxes to the PAD of DKI Jakarta Province. The research was conducted at the DKI Jakarta Regional Finance Revenue Agency. The method of analysis used is descriptive method, namely analyzing data on the realization of hotel and restaurant taxes in 2021-2022. The research results show that the largest contribution percentage for hotel taxes will be in 2022 at 3. and the lowest percentage in 2021 at 2. Restaurant tax has an average contribution of 6. 31%, where the contribution is 7. 43% in 2022 and the lowest is 19% in 2021. Meanwhile, the level of effectiveness of hotel tax and restaurant tax in 2021-2022 is very effective because it is the overall level of effectiveness reaches a percentage of more than 100% Keywords: Hotel Tax. Local revenue. Restaurant Tax. Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap PAD (Pendapatan Asli Daera. Provinsi DKI Jakarta. Penelitian dilakukan di Badan Pendapatan Keuangan Daerah DKI Jakarta. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu menganalisis data realisasi pajak hotel dan restoran tahun 2021-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak hotel persentase kontribusi terbesar berada di tahun 2022 sebesar 3,26% dan perentase terendah 2021 sebesar 2,09%. Untuk pajak restoran memiliki rata-rata kontribusi 6,31% dimana kontribusi sebesar 7,43% di tahun 2022 dan dan terendah sebesar 5,19% di 2021. Sedangkan tingkat evektifitas dari pajak hotel dan pajak restoran pada tahun 2021-2022 sudah sangat efektif karena secara keseluruhan tingkat efektivitas mencapai persentase lebih dari 100% Kata Kunci: Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pendapatan Asli Daerah PENDAHULUAN Saat ini Indonesia melaksanakan penyelenggaraan system pemerintahan secara terdesentralisasi. Sehingga setiap Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemerintahannya sendiri atau biasa di kenal dengan istilah otonomi Salah satu prinsip dasar otonomi daerah adalah daerah otonom diberi kebebasan untuk mengatur dan mengurus seluruh urusan pemerintahannya dalam sistem negara kesatuan (Hadi, 2. Salah satu tujuan yang hendak di capai dari desentralisasi adalah untuk meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah. Dalam system desentralisasi pendapatan asli daerah dinilai sangat penting karena pendapatan ini menjadi tolak ukur apakah daerah otonom dapat membiayai seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah secara mandiri. Salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah (Pangestu & Ngadiman, 2. Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan pertauran perundangundangan yang bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan dan desentralisasi. Sumber pendapatan asli daerah berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan asli daerah lain yang sah, yang bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah (Samosir, 2. Pajak daerah merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah di DKI. Pemasukan terbesar DKI bersumber dari pajak (Mulatsih et al. , 2. Pendapatan Asli Daerah untuk wilayah Jakarta mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada Tahun 2019 Pemasukan DKI Jakarta dari pajak sejumlah Rp 40,20 Triliun atau meningkat 7% dari tahun Terdapat 8 sumber pajak terbesar yang menyumbang peningkatan Pendapatan DKI Jakarta, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (Rp 9,62 Triliu. Pajak Kendaraan Bermotor (Rp 8,84 Triliu. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Rp 5,72 Triliu. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Rp 5,40 A. Mahartika. Rosadi. Zahrudin / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. 387-398 Triliu. Pajak Restoran (Rp 3,60 Triliu. Pajak Hotel (Rp 1,75 Triliu. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Rp 1,26 Triliu. dan Pajak Reklame (Rp 1,06 Triliu. (Pangestu & Ngadiman, 2. Untuk tahun 2020 Pendapatan Asli Daerah DKI sebesar Rp 55,89 triliun, padahal sejak Maret 2020. COVID-19 sudah melanda Jakarta dan berdampak terhadap pendapatan daerah karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat termasuk aktivitas ekonomi. Rencana pendapatan daerah sebesar Rp 57,23 triliun, sampai akhir tahun 2020 dapat terealisasi sebesar Rp 55,89 triliun atau 97,66%. Sedangkan Realisasi penerimaan Pemerintah Provinsi (Pempro. DKI Jakarta pada tahun 2021 mencapai Rp 77,48 triliun, dari angka tersebut, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari pendapatan daerah terealisasi sebanyak 100,55% atau setara Rp 65,57 triliun. Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 65,21 triliun dari pembiayaan Rp 11,91 triliun. Pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah. Keduanya cukup beRp otensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pajak hotel dan pajak restoran merupakan dua jenis pajak daerah yang potensinya semakin berkembang seiring dengan semakin diperhatikannya adanya kompenen pendukung yaitu sektor jasa, pembangunan maupun pariwisata dalam kebijakan pembangunan daerah (Memah, 2. Pada tahun 2022 Untuk jenis pajak yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu pajak hotel sebesar Rp 5,74 triliun, angka tersebut naik hingga 110,1% dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2,73 triliun. Jenis pajak yang mengalami pertumbuhan tertinggi kedua yaitu pajak hiburan sebesar Rp 11,14 triliun, angka tersebut naik hingga 88,2 % dari tahun sebelumnya yaitu Rp 0,77 triliun Pada 2022, tercatat bahwa realisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran sedikit meningkat dari 2021, namun 3 bulan pertama, yaitu bulan Januari hingga Maret mengalami penurunan pendapatan, hal ini dikarenakan adanya fluktuasi sehabis masa pandemi COVID-19. Gambar 1. Realisasi Pajak Hotel dan Restoran pada 2022 350,000,000,000 300,000,000,000 250,000,000,000 200,000,000,000 150,000,000,000 100,000,000,000 50,000,000,000 PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN Sumber : BPRD DKI Jakarta Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. 387-398 Pada awal tahun 2022 realisasi pendapatan yang diterima oleh pajak hotel yaitu Rp 150. Rp 110. 823 dan Rp 83. 861 untuk bulan Januari. Februari, dan Maret, sedangkan untuk pajak restoran yaitu Rp 927. Rp 239. 346, dan Rp 192. Pada April 2022 terjadi peningkatan, hal ini disebabkan, banyaknya waktu liburan yang diberikan pemerintah, sehingga banyak warga DKI maupun pendatang yang ingin menikmati liburan, sehingga realisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran dapat Gambar 2 . Persentase Kenaikkan Realisasi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Pajak restoran pajak Hotel Sumber : BPRD DKI Jakarta Beberapa penelitian terdahulu, mengidentifikasi bahwa pajak restoran dan pajak hotel memiliki kontribusi berbeda-beda terhadap Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan (Raco et al. , 2. diketahui bahwa efektivitas pajak hotel sudah mencapai tingkat sangat efektif pada tahun 2018 dan 2019, namun kurang efektif pada tahun 2020 dan juga kontribusi pajak hotel menurun setiap tahunnya. Berbeda halnya dengan (Hadi, 2. membuktikan bahwa Efektivitas pajak hotel pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada tahun 2015-2019 dapat dikatakan sudah efektif dan memiliki kontribusi yang tinggi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daera. DKI Jakarta dari sisi Penerimaan. Fenomena ini menjadi gap riset yang menjadi latar belakang penelitian ini dilakukan. Idealnya, pajak hotel dan pajak restoran memiliki kontribusi yang tinggi untuk angka Pendapatan Asli Daerah secara konsisten setiap tahun berbeda dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Raco et al. , 2. yang menunjukkan bahwa kontribusi pajak hotel selalu memiliki kontribusi yang berbeda-beda pada tingkat Pendapatan Asli Daerah Dalam penelitian (Uremadu & Ndulue, 2. menjelaskan bahwa peningkatan jumlah Pendapatan Asli Daerah akan memicu pemerintah dalam memberikan fasilitas dan pelayanan publik lebih maksimal kepada masyarakat. Pajak yang dipungut dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan dan pelayanan publik. Di sisi lain jumlah pajak yang diterima oleh A. Mahartika. Rosadi. Zahrudin / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. 387-398 Pemerintah Daerah akan menjadi sumber pendaparan untuk menutupi pengeluaran Pemerintah setiap tahunnya (Ndubuisi et al. , 2. KAJIAN PUSTAKA Pendapatan Asli Daerah Menurut (Halim et al. , 2. mengemukakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang di pungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan Pembangunan daerah. Adapun menurut (Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusah Dan Pemerintahan Daerah, 2. Pasal 6 menyatakan bahwa Sumber Pendapatan Asli Daerah berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dengan melaksanakan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai pendapatan asli daerah merupakan pendapatan diperoleh dari potensi daerah yang menjadi pelaksanaan tugas pemerintah dan Pembangunan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Meskipun PAD seluruhnya tidak sapat membiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Menurut (Wulandari & Iryanie, 2. dalam (Undang-Undang (UU) No. Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, 2. pasal 157 menyatakan bahwa sumber-sumber pendapatan asli daerah berasal dari: Hasil pajak daerah yaitu pajak-pajak yang ditentukan pemungutannya dalam peraturan daerah, dan para pembayar pajak . ajib paja. tidak menerima imbalan secara langsung dari pemerintah daerah. Contoh dari pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak rumah makan/restoran, pajak iklan, pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya. Hasil retribusi daerah yaitu pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menikmati secara langsung fasilitas tertentu yang disediakan pemerintah daerah. Pemungutannya juga harus dituangkan dalam peraturan Contoh dari pendapatan ini adalah retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi terminal, dan sebagainya. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yaitu pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan badan-badan usaha milik daerah maupun lembaga-lembaga lainnya yang dimiliki pemerintah daerah. Lain-lain PAD yang sah yaitu pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah selain tiga jenis pendapatan tersebut di atas. Pendapatan ini antara lain adalah Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. 387-398 hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, serta komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. Jenis dan Tarif Pajak Daerah Menurut (Mardiasmo, 2. Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: Pajak Provinsi dan Pajak Kota/ Kabupaten. Beberapa contoh penerimaan daerah untuk Pemerintah Propinsi adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok. Sedangkan sumber penerimaan untuk Pajak Kabupaten/Kota adalah Pajak hotel paling tinggi sebesar 10%. Pajak restoran paling tinggi sebesar 10%. Pajak hiburan paling tinggi sebesar 35%. Pajak reklame paling tinggi sebesar 25%. Pajak penerangan jalan paling tinggi sebesar 10%. Pajak mineral bukan logam dan batuan paling tinggi sebesar 25%. Pajak parkir paling tinggi sebesar 30%. Pajak air tanah paling tinggi sebesar 20%. Pajak sarang burung walet paling tinggi sebesar 10%. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan paling tinggi sebesar 0,3%. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan paling tinggi sebesar 5%. Tata Cara Pemungutan Pajak Berdasarkan (Ilyas & Burton, 2. menyebutkan bahwa tata cara pemungutan pajak di Indonesia terbagi kedalam beberapa bagian, yaitu: Stesel nyata . iel stese. Stesel anggapan . ictieve stese. sebagai berikut: Stesel nyata . iel stese. merupakan pengenaan pajak didasarkan pada objek . enghasilan yang nyat. sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stesel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan atau kekurangan. Kebaikan stesel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode . etelah penghasilan riil diketahu. Stesel anggapan . ictieve stese. merupakan pengenaan pajak berdasarkan suatu anggapan yang di atur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stesel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya. Stesel campuran merupakan kombinasi antara stesel nyata dan stesel Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali. Mahartika. Rosadi. Zahrudin / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. 387-398 Asas Pemungutan Pajak Menurut (Resmi, 2. dalam Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa azas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah Asas domisili . sas tempat tingga. Asas sumber dan Asas kebangsaan. Sistem Pemungutan Pajak Menurut (Zahrani & Mildawati, 2. dalam Undang-Undang Pajak disebutkan bahwa system pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu Official Assessment System yang merupakan sistem pemungutan pajak yang mempercayakan kewenangan untuk menentukan besarnya pajak yang terutangpada fiskus . Sistem ini meletakkan wajib pajak pada posisi yang lemah dan pasif, utang pajak timbul setelah terbitnya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem ini hanya cocok diterapkan pada masyarakat yang beRp endidikan rendah dan tingkat kejujuran aparat pajak tinggi. Jika tidak, bisa menimbulkan kesewenangan dari aparat pajak dan korupsi. Self Assessment. Merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan, tanggung jawab dan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang atau harus dibayar kepada diri pribadi wajib pajak sendiri. Sistem ini hanya cocok diterapkan bagi masyarakat yang sudah maju dan iklim pajaknya sudah baik, tax minded tinggi, dan tingkat integritas masyarakat tinggi. Withholding System. Sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan dan kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menghitung, memotong, atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak Pajak Hotel Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel. Hotel adalah fasilitas penyediaan jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga losmen, motel, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh kamar. Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Pelayanan hotel yang juga termasuk dalam objek pajak hotel. Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Sedangkan, wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Pajak Restoran Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. 387-398 sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Warung dimasukkan dalam definisi restoran, meskipun sering melayani masyarakat menengah ke bawah, dalam beberapa kasus hasil yang didapatkan warung cukup besar. Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain. Sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Sedangkan wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. METODE PENELITIAN Populasi dalam penelitian ini yaitu laporan target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2022. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik probability sampling dengan tipe purposive sampling. Menggunakan metode analisis deskriptif yaitu suatu penelitian dengan mengumpulan, menyusun, mengolah, dan menganalisis angka agar dapat memberikan gambaran mengenai suatu keadan tertentu sehingga dapat ditarik kesimpulan. Perhitungan angkaangka menggunakan rumus efektivitas dan kotribusi atau mengukur rasio sebagaimana rumus di bawah ini. Analisis Efektivitas Besarnya peningkatan efektivitas pajak hotel dan pajak restoran dapat dihitung dengan rumus : ycNycnycuyciycoycayc yayceyceycoycycnyceycnycycayc = Realisasi pendapatan . ajak hotel dan restora. ycu100% Target Pendapatan (Pajak hotel dan restora. Analisis Kontribusi Kontribusi pajak hotel dan pajak restoran terhadap PAD, dapat dihitung dengan menggunakan rumus: ycNycnycuyciycoycayc yaycuycuycycycnycaycycycn = Realisasi pendapatan . ajak hotel atau restora. ycu100% Realisasi Penerimaan PAD HASIL DAN PEMBAHASAN Berikut ini merupakan hasil perhitungan efektivitas pajak hotel dan kontribusi pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah selama periode tahun 2021 sampai Tabel 1. Perhitungan Efektivitas Pajak Hotel 2021-2022 Tahun Target (Rp ) Realisasi (Rp ) (%) 108,87 106,27 Sumber: BPRD DKI Jakarta . iolah penelit. Keterangan Sangat Efektif Sangat Efektif A. Mahartika. Rosadi. Zahrudin / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. 387-398 Tingkat efektivitas pajak hotel untuk tahun 2021-2022 dapat dikategorikan AuSangat efektifAy karena mencapai target yang ditetapkan, di tahun 2022 tingkat efektivitasnya sebesar 106,27% atau mengalami penurunan sebesar 2% dari tahun Hal ini disebabkan karena semakin menurunnya wajib pajak yang dapat melunasi kewajibannya tepat waktu. Walaupun demikian tingkat efektivitas pajak hotel dari tahun 2021 Ae 2022 dapat dikategorikan sangat efektif. Hasil pencapaain penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sumber pajak hotel meningkat jika dibandingkan saat tahun 2019 dan tahun 2020, hal ini disebabkan karena pandemi COVID-19 tahun 2019 sangat mempengaruhi menurunnya tingkat pendapatan secara global tidak terkecuali untuk sektor perhotelan. Tabel 2. Perhitungan Efektivitas Pajak Restoran 2021Ae2022 Tahun Target (Rp ) Realisasi (Rp ) Efektivitas (%) 108,02 84,76 Sumber: BPRD DKI Jakarta . iolah penelit. Keterangan Sangat Efektif Cukup Efektif Pajak Restoran untuk tahun 2021 Ae 2022 dikategorikan AuSangat EfektifAy karena mencapai target yang ditetapkan, di tahun 2022 tingkat efektivitasnya sebesar 84,76% sehingga tingkat efektivitasnya mengalami penurunan menjadi kategori cukup efektif. Dan menurut perhitungan tersebut tingkat efektifitas pajak restoran dari tahun 2021-2022 dapat dikategorikan sangat efektif. Tabel 3. Kontribusi Pajak Hotel terhadap PAD Tahun Anggaran 2021/2022 Tahun Pajak Hotel (Rp ) P A D (Rp ) Kontribusi (%) 2,09 3,26 Rata-rata Kontribusi Pajak Hotel 2,67 Sumber: BPRD DKI Jakarta . iolah penelit. Setelah menghitung kontribusi pajak hotel dari tahun 2021-2022 dapat diketahui bahwa untuk pajak hotel kontribusi terbesar berada di tahun 2022 sebesar 3,26% dan persentase terendah tahun 2021 sebesar 2,09% dengan rata-rata kontribusi sebesar 2,67%. Tabel 4. Kontribusi Pajak Restoran Terhadap PAD Tahun Anggaran 2021-2022 Tahun Pajak Restoran (Rp ) P A D (Rp ) Kontribusi (%) 5,19 7,43 Rata-rata Kontribusi Pajak Hotel 6,31 Sumber : BPRD DKI Jakarta . iolah penelit. Setelah menghitung kontribusi pajak restoran dari tahun 2021-2022 dapat diketahui bahwa untuk pajak restoran kontribusi terbesar berada di emewah, restoran siap saji atau restoran regular. Hal ini merujuk pada penelitian sebelumnya (Gago et al. , 2. Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisa pada penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat efektifitas pemungutan pajak hotel dan pajak restoran yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021-2022 sangat bervariasi dan memiliki rentang sebagai berikut. Pada tahun 2021 tingkat efektivitasnya yang paling tinggi adalah pajak hotel dengan tingkat efektivitas sebesar 108,87%, sedangkan pajak restoran tingkat efektivitasnya sebesar 108,02%, hanya memiliki selisih 0,79% dari tingkat efektivitas pajak restoran. Pada tahun 2022 tingkat efektivitasnya paling tinggi adalah pajak hotel dengan tingkat efektivitas sebesar 106,27%, sedangkan pajak restoran tingkat efektivitasnya sebesar 84,76%, hanya memiliki selisih 21,51% dari tingkat efektivitas pajak restoran. Secara keseluruhan kontribusi pajak hotel dan pajak restoran pada tahun 2021-2022 memberikan kontribusi yang baik terhadap PAD sehingga dapat mempengaruhi jumlah PAD yang diterima. Untuk pajak hotel persentase kontribusi terbesar berada 2022 sebesar 3,26% dan perentase terendah 2021 sebesar 2,09%. Untuk pajak restoran memiliki rata-rata kontribusi 6,31% dimana kontribusi sebesar 7,43% di 2022 dan dan terendah sebesar 5,19% di 2021. Tingkat evektifitas dari pajak hotel dan pajak restoran pada 2021-2022 sudah sangat efektif karena secara keseluruhan tingkat efektivitas mencapai persentase lebih dari 100% Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta harus menyiapkan tambahan aparatur pajak dalam satu tim untuk mengupdate data-data tagihan yang lebih akurat dan terbaru agar data-data yang diperolah up to date setiap tahunnya serta aparatur pemungutan pajak harus meningkatkan kinerja pemeriksaan dan kinerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan sanksi berupa theraphy shock seperti sanksi yang bersifat khusus untuk wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, masyarakat sebagai wajib pajak yang mempunyai usaha harus transparan dengan pelaporan pajak dan pembayarannya sesuai dengan pendapatan dan serta mentaati tata cara pemungutan wajib pajak yang ada, jika tidak mengetahui wajib menanyakan kepada anggota Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk mengetahui tata cara pemungutan wajib pajak yang ada. Mahartika. Rosadi. Zahrudin / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 10 No. 4 (Juni 2. DAFTAR PUSTAKA