JOURNAL OF HUPO_LINEA VOL. 3 NO. A Lembaga Anotero Scientific Pekanbaru JHL Journal of Hupo_Linea https://ejournal. org/index. php/hupo Lafaz LiAoan (Ghadlab dan LaAona. Persfektif Ibn Daqiq Al-AoId . -702 H) Firman Surya Putra Sekolah Tinggi Agama Islam Lukman Edy Pekanbaru. Indonesia Abstract: This paper discusses the Lafaz Li'an (Ghadlab and La'na. which may be considered normal to be spoken or even do not consider the determination of the lafaz that there is no Maqashid Syari'ah element in the pronunciation. Although there are some scholars' opinions, the application of the lafaz can be replaced with the meaning of lafaz la'nah spoken by a husband, it can be replaced with ghadlab lafaz which should be said by the wife. But in essence, everything that has been determined by Allah SWT has a direct or indirect mashlahah review in Islamic law. And if you pay close attention, then from every Shari'ah of Allah SWT there is mashlahah for humans in it. Among the many scholars who explored this matter was Imam Ibn Daqiq al-'Id al-Qusyairi al-Manfaluthi . -702 H). He is recognized as a mustaqil . mujtahid, known as a mujtahid who controls two schools of thought. Maliki and Shafi'i. However, in ijtihad, he always has his own opinion and point of view and is not muqallid towards the two schools that he controls, always paying attention to the maslahah side which is adapted to Qasd al-Shari'a. , and experienced by society at that time, starting from the social, economic, political and others. without prioritizing passion. Keywords: Lafaz Li'an. Ghadlab and La'nah. Perfective Ibn Daqiq Al-'Id Pendahuluan Semua aturan yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah SAW tidak akan terlepas dari maslahah, kepentingan, kemaslahatan dan kebaikan bagi seluruh manusia. Kendatipun manusia tidak sadar bahkan tidak merasa kemaslahatan itu nyata dan bisa dirasakan. Satu dari sekian aturan dan hukum yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan bahkan kehormatan bagi manusia adalah pernikahan. Karena dengan melakukan aturan ini banyak hal negatif bisa menjauh dari kehidupan manusia, dan banyak juga hal positif yang akan masuk dalam kehidupan mnusia, jika dijalankan sesuai dengan aturan Allah SAW dan Rasulullah SAW. Pernikahan adalah satu dari sekian tanda-tanda kebesaran Allah SWT, bahkan merupakan bentuk kasih sayang Allah yang berdiri di atas saling mencintai dan menyayangi, sebagaimana yang telah Allah jelaskan dalam Q. S Ar-rum :21: a AOaII aOaaN a eI EaC Ea aEI aII aIe aA a aEI eaOA s AE aEaOA A EaaC eOsIA a A Ea e aEIaO uaEaeO aN aO a a aE aeO Ia aE eI aI aOacU aOa eaU ua acI a aEA U a e e e a a e a ca AEO aIA a AOaa a Artinya: AyDan dari tanda-tanda kebesaranNya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir. Ay (Kementrian Agama RI, 2005: . Pernikahan bukanlan kekuasaan dominan yang dimiliki suami ataupun istri, tetapi pernikahan merupakan kehidupan yang saling mendukung, bersama yang sertai dengan amanah *Corresponding author: putra21246@gmail. 2022 Anotero Publisher. All right reserved. https://ejournal. org/index. php/hupo Firman Surya Putra. Journal of Hupo_Linea Vol. 3 No. dan kewajiban sesama. Salah satu hikmah Allah jadikan suami pemimpin terhadap keluarga adalah karena seorang suami secara umum lebih sanggup dalam memimpin rumah tangga, jauh dari emosional yang tidak terkontrol, dari ketergesah-gesahan dalam memutuskan sesuatu serta lebih mempunyai rasa potimis, di samping itu laki-lakilah yang akan memuliakan perempuan salah satunya dengan cara memberi mahar pernikahan dan menafkahi perempuan lahir ataupun bathin (Musayyar, 1. Maka dengan kepemimpinan ini (Qawama. maka nasab keturunan disandarkan kepada laki-laki dan bukan kepada perempuan. Islam sangat perhatian terhadap keabsahan nasab keturunan, (Sayyid Ahmad Musayyar, 1996 : . Sebagaimana Rasulullah Bersabda: AeEaIaca aEaeO aN aaIA e aI aI ac aO uaaE a aeO aa aON aOeN aO Oa eEa aI AA Artinya: Aubarang siapa menyandarkan nasabnya kepada selain ayahnya dan dia mengetahui, maka surga diharamkan atasnya. Ay (Imam Bukhari, 1987 : 199. Imam Muslim : 57. Ahmad bin Hambal : 328. Imam Abu Daud : 490. Imam Ibn Majah : . Yang memegang akad nikah adalah laki-laki, maka dialah yang memiliki hak thalaq ketika kehidupan berumah tangga tidak bisa dipertahankan lagi. Dan ini adalah jalan terakhir yang bisa ditempuh suami dan istri. maka yang wajib diperhatikan adalah menjaga hubungan baik antara suami dan istri. saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing agar hubungan berumah tangga bisa langgeng dan berjalan sesuai aturan dan tuntunan agama. (Musayyar, 1. Namun hal ini selalu ada cela yang membuat hubungan suami istri menjadi tidak akur bahkan terpecah belah. Bisa terjadi karena perilaku suami atau akhlak istri yang tidak Sehingga sampai pada tarap perselingkuhan istri atau suami. Bahkan berujung kepada Hal yang demikian membuat suami melemparkan tuduhan terhadap istri, bahwa istri telah melakukan perzinahan. Atau anak yang dikandung istri bukanlah anak atau benih dari Proses tuduhan yang dilontarkan suami terhadap istri di atas dinamakan Qadzaf. Dan ini telah terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Ketika seorang suami kuat dengan tuduhannya terhadap istri, maka dalam syariAoat Islam berlaku bagi penuduh sangsi yang di namakan Had (Abu Bakar al-JazaAoiri, 1964 :. , jika tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi. Begitu juga bagi tertuduh, jika terbukti melakukan perzinaan maka bisa diterapkan atasnya sangsi pezina. Tetapi jika suami tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, dia kuat dengan tuduhannya dan istri kuat menerpa tuduahan tersebut atau dalam arti lain semua merasa tidak bersalah, maka untuk emnjatuhkan sangsi keduanya dilakukanlah proses LiAoan. Imam Ibn Daqiq mempunyai pandangan tersendiri dalam proses LiAoan khususnya pada lafaz yang diucapkan pasangan suami walaupun pada dasarnya seakan-akan beliau hanya melihat zahir ayat atau hadits Rasulullah SAW saja. Tetapi menurut penulis ini suatu yang menarik untuk dibahas. Hasil dan Pembahasan Biografi Imam Ibn Daqiq Al-AoId Kondisi Politik Imam Ibn Daqiq al-AoId hidup di saat masih berkuasanya pemerintahan kerajaan Ayyubiyah di Mesir sampai saat sirna dan jatuhnya pemerintahan ini pada tahun 648 H. di saat beliau berumur 23 tahun. Selama hidup di masa pemerintahan kerajaan Ayyubiyah merasakan banyak kejadian-kejadian dan perkembangan-perkembagan yang terjadi saat itu, di antaranya: peperangan-peperangan antara Ayyubiyun dan tentara salib di Mesir dan Syam, dan juga peperangan di kalangan internal Ayyubiyah. Semua ini tentunya memberikan dampak yang besar dalam kehidupan Ibn Daqiq al-AoId. Karena pada masa pemerintahan kerajaan Ayyubiyah selama kurang lebih 80 tahun adalah masa jihad dan perjuangan. Para penguasa Ayyubiyun khususnya pendiri kerajaan Ayyubiyah berusaha sekuat tenaga untuk menjaga agama Islam dan kaum muslimin dari orang-orang salibis yang berkeinginan menguasai daerah-daerah yang Firman Surya Putra. Journal of Hupo_Linea Vol. 3 No. dihuni kaum muslimin, menjadi garda terdepan untuk menghadapi segala bentuk usaha dari kaum salibis dalam merebut daerah-daerah di bawah pemerintahan Islam sebagaimana yang terjadi pada masa sekarang. Pada masa Ibn Daqiq hidup di masa pemerintahan Ayyubiyah banyak terjadi pergolakan, perkembangan dan pertentangan yang memberikan pengaruh besar terhadap diri Imam Ibn Daqiq, sehingga mempengaruhi dalam penetapan hukum, pendapat, dan sikap beliau terhadap para penguasa saat itu. Kondisi Ekonomi Ada beberapa hal penting yang mempengaruhi kehidupan ekonomi pada masa Ibn Daqiq, yang menyebabkan perekonomian saat itu terkadang kurang berkembang dengan baik bahkan masyarakat mengalami kesusahan pada segi perekonomian dalam kehidupan sehari-hari, halhal tersebut adalah: banyak terjadi peperangan antara kaum muslimim dan para salibis, dari sisi lain peperangan yang terjadi antara kaum muslim dan tentara Tatar, pertentangn yang terjadi antara para penguasa muslim. Di samping itu terjadinya kekeringan disebabkan berkurangnya debit air sungai Nil, sehingga mengakibatkan beberapa hal seperti . kefakiran, melangitnya harga kebutuhan masyarakat di pasar, timbulnya wabah penyakit yang berbahaya sampai pada taraf berakibat kematian. Kondisi Sosial Masyarakat Dari sisi sosial masyarakat, dalam hal ini terbagi menjadi dua hal, yaitu dari segi strata sosial masyarakat dan kehidupan beragama dalam masyarakat di masa Imam Ibn Daqiq hidup. Masyarakat Mesir di masa Imam Ibn Daqiq terbagi menjadi beberapa lapisan, lapisan yang sangat dikenal saat itu adalah . bangsa Arab, bangsa Turki. Qibthi, beberapa kelompok dari bangsa Sudan dan bangsa Yahudi, serta bangsa Yunani dan Romawi. Hanya saja dalam kehidupan bermasyarakat terbagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu: Pertama. Golongan Penguasa. Yaitu kelompok Ayyubiyun dan Mamalik di antara mereka ada yang menjadi penguasa, pasukan perang dan para prajurit kemudian ada yang menjadi sultan. Kedua. Golongan Intelektual. Golongan Mutsaqaf atau intelektual dari generasi-generasi muda umat yang mempunyai keilmuan agama dan bahasa Arab, mereka ditempa di mesjid-mesjid dan sekolah-sekolah yang sangat perhatian sekali dengan ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab. Golongan para saudagar. Ketiga. Golongan Produsen. Tingakatan mereka lebih tinggi dari pada para petani, sebagian besar mereka hidup berdampingan dengan para saudagar di perkotaan dengan berkecukupan dan jauh dari kekurangan. Keempat. Golongan Petani. Mereka adalah para pekerja di persawahan dan ladang, dipekerjakan untuk menggarap sawah dan ladang, menerima upah dari pekerjaan tersebut, tidak mempunyai hak dalam kepemilikan dan penyewaan terhadap tanah. Sebagian besar mereka adalah para penduduk biasa. Kelima. Golongan Ahlu Dzimmah. Yaitu kelompok atau golongan dari masyarakat yang beragama Yahudi dan Nasrani. Kehidupan masyarakat Mesir dari segi agama, terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu : yang beragama Nasrani sebagian besar adalah kelompok yang dinamakan Nasrani Qibthi, dan selebihnya adalah bangsa Yunani dan Romawi, sedangkan yang beragama Yahudi adalah bangsa Ibrani (Ramiz, 1. Latar belakang keluarga Ia adalah Muhammad Ali Bin Wahab Bin MuthiAo Bin Abi ThaAoah Abu al-Fath Taqiyuddin Ibn Daqiq al-AoId al-Qusyairi al-Manfaluthi al-Mashri. (Lihat. Ibn Daqiq, 2. Imam Ibn Daqiq dilahirkan di daerah pesisir laut merah pada hari sabtu tanggal 25 SyaAoban tahun 625 H. Dan dilahirkan dari keluarga baik dan mulia, terhormat serta terkenal dengan keilmuannya. Ayahnya adalah seorang ulamaAo al-ShaAoidi yang bernama Majd al-Din Ali Bin Wahab, salah seorang ulama mazdhab malikiyah yang ternama. Menyatukan antara ilmu, amal dan ibadah serta Ibunya adalah anak dari Syeikh yang sholeh dan waraAo yaitu Imam Taqiyuddin Mazhfar Bin Abdullah Bin Ali al-Mashri. Beliau berasal dari bibit yang mulia dan kedua orang tua yang terhormat dengan keilmuan yang dimiliki. Bahkan semua saudara laki-laki dan saudara perempuannya seperti . Ahmad Bin Ali. Musa Bin Ali. Ruqayyah Binti Ali, semuanya dikenal Firman Surya Putra. Journal of Hupo_Linea Vol. 3 No. sebagai sosok yang berilmu dan mempunyai akhlak mulia, serta agamis. Para ulama bersepakat bahwa beliau wafat di Kairo pada hari JumAoat tanggal 21 Shafar 702 H pada usia 77 tahun, dan dikebumikan di lereng bukit Muqatham. (Ibn Daqiq, 2. Latar belakang pendidikan Sebagai awal penempaan keilmuan dan pendidikanya. Ibn Daqiq memulai penempaan diri dengan belajar al-Quran kepada ayahnya yaitu Syeikh Majduddin Ali bin Wahab, kemudian baru melangkah kepada dasar ilmu syariAoat dan bahasa Arab, seperti belajar fiqh mazhab Maliki, hadits dan Ushul Fiqh. Di samping itu beliau juga belajar dan memperdalami fiqh mazhab SyafiAoi dari murid ayahnya yaitu Syeikh al-Qadhi Bahauddin Hibatullah bin Abdullah al-AoUdzri al-Qifthi, kemudian beliau juga belajar ilmu Ushul dari seorang hakim di Qaush yaitu al-Qadhi Syamsuddin Muhammad bin Mahmud al-Ashfahani. Belajar bahasa Arab dari Syeikh Syarafuddin Muhammad bin Abi al-Fadhal al-Mursi dan para ulama bahasa lainnya. Untuk memperkuat keilmuan dalam bidang fiqh SyafiAoi, beliau berangkat ke kota Kairo untuk belajar dari Syeikh Islam Abu Muhammad al-AoIz Abdussalam, kemudian bertolak ke Alexandria (Mesi. , negeri Syam, dan Hijaz serta negeri lainnya untuk menambahkan keilmuanya di bidang fiqh dan hadits. Dari sekian banyak para ulama yang beliau kunjungi untuk menimbal ilmu pengetahuan dari mereka ada tiga orang ulama yang sangat berpengaruh dalam kehidupannya menuntut dan menimba ilmu, yaitu : ayahnya. Syeikh Majduddin Ali bin Wahab bin Daqiq al-AoId, murid ayahnya yaitu Syeikh Bahauddin al-Qifthi. Syeikh al-AoIz bin Abdussalam, yang memberikan gelar kepadanya sebagai Sultannya para ulama, karena Imam Ibn Daqiq banyak mendapatkan ilmunya, ijtihadnya, ketaqwaanya, sehingga menjadi salah satu murid yang beliau kagumi. (Ramiz, 1. Para Guru dan Murid Imam Ibnu Daqiq (Ramiz, 1. Pertama. Ali bin Wahab bin Daqiq al-AoId. Dia adalah Syeikh Ali bin Wahab bin MuthiAo bin Abi ThaAoah al-Qusyairi, yang bergelar Majduddin. Ayah dari Ibn Daqiq al-AoId. Syeikh Majduddin dikenal dan diakui sebagai syeikh ulama mazhab Maliki pada masanya. Beliau wafat dan dikuburkan di daerah Qaush pada tahun 667 H. Kedua. BahaAouddin al-Qifti. Dia adalah Syeikh al-Faqih al-Imam al-Fadhil Hibatullah bin Abdullah bin Sayyid al-Kulli alAoUdzri, yang bergelar BahaAouddin. Ketiga. Al-AoIz bin Abdussalam. Beliau adalah Imam Mujtahid al-Qudwah Abdul AoAziz bin Abdussalam bin al-Qaim bin Abu Asyad al-Silmi, dari Bani Salim yang merupakan salah satu suku arab yang terkenal. Dikenal dengan gelar atau sebutan al-AoIz. Imam Ibn Daqiq telah memberikan kontribusi besar dalam pembentukan para ahli hadits dan ulama yang sebelumnya pernah belajar dan menimba ilmu darinya serta menghadiri majelis Di antara mereka adalah: . Imaduddin bin al-Atsir al-Halabi. AoAlaAouddin alQunawwi. Fathuddin bin Sayyidinnas. Al-Dzahabi. Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz. Syamsuddin Abu Abdillah al-Turkamani al-Dzahabi . -848 H). Al-Mazi. Jamaluddin Abu al-Hajjaj Yusuf bin Abdurrahman bin Yusuf al-Mazi al-SyafiAoi . -842 H). Qutub al-Din Abdul Karim bin Abd al-Nur bin Munir al-Hanafi al-Halabi al-Mishri ( 644735 H). Atsir al-Din Muhammad bin Yusuf bin Ali bin Yusuf bin Hayan. Abu Hayan alAndalusi al-Gharnathi al-Nahwi . -745 H). Muhammad bin Aqil bin Abu al-Hasan alMashri . -729 H). Taj al-Din Umar bin Ali bin Salim bin Shadaqah al-Lakhmi alIskandarani al-Faqihi al-Maliki . H). Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Yusuf bin Abu Bakr Abdullah al-Jazri al-Mashri al-SyafiAoi . -711 H) (Abu al-Mahasin, t. Pengertian LiAoan Kata LiAoan menurut bahasa adalah berasal dari kata al-LaAon, yang artinya membuang atau menjauhkan dari rahmat Allah SWT. Dinamakan demikian karena ini terjadi terhadap suami dan istri, yang menjadikan mereka jauh dari rahmat Allah SWT, kemudian mereka dipisahkan untuk selama-lamanya. (Wahbah Zuhaili, 1997 : 7092, lihat juga Wahbah Zuhaili, 2008 : . Firman Surya Putra. Journal of Hupo_Linea Vol. 3 No. Sedangkan terminologi dari LiAoan adalah: seorang laki-laki . menuduh istrinya berzina, dengan mengatakan :Ayaku melihatnya berzina. Ay Atau menafikan kehamilan istrinya berasal dari benihnya, kemudian permasalahan ini diangkat kepada hakim, kemudian suami diminta untuk memberikan bukti dengan mendatangkan empat orang saksi yang menyaksikan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya. Jika suami tidak bisa mendatangkan saksi, maka mereka diperintahkan hakim untuk bersaksi empat kali persaksian, maka suami bersaksi dengan mengatakan :Ayaku bersaksi, demi Allah, sungguh aku telah melihat istriku berzina, atau mengatakan :Aykehamilannya bukan dariku, kemudian ia mengatakan: laknat Allah baginya jika ia termasuk orang-orang yang berbohong. Jika istri mengakui kesalahannya atau mengakui zina yang ia lakukan, maka ia diberikan sangsi had. Dan jika istri tidak mengaku, maka ia harus bersaksi sebanyak empat kali kesaksian sambil mengatakan :Ayaku bersaksi demi Allah, dia tidak melihatku berzina atau aku tidak berzina, dan kehamilanku ini adalah dari benihnya. Setelah itu istri mengatakan bahwa. Allah murka kepadanya jika suaminya termasuk orang yang benar dan Kemudian mereka berdua dipisahkan hakim untuk selama-lamanya . l-JazaAoiri, 1. Dari terminology di atas tampak, bahwa LiAoan adalah tuduhan seorang suami terhadap istri yang menurut pengakuan suami istri berzina atau suami menafikan nasab anak terhadap Dalam arti lain LiAoan berlaku untuk dua orang yang sudah mempunyai hubungan tali Dan tuduhan tersebut berasal dari seorang suami bukan dari seorang istri. PensyariAoatan LiAoan LiAoan merupakan aturan syariAoat yang telah ditetapkan Allah SWT, hukum dan syariAoatnya bersifat tetap dalam al-QurAoan, sunnah dan IjmaAo. LiAoan disyariAoatkan dalam Islam dengan landasan firman Allah SWT dalam Q. An-Nur : 6-9: a a ca A a acacEEa uaIacN Ea aIIA s AOEac aOI O IO aI eaONI OaaE O aEI aaEI aN a uaacE aIe aANI Aa aNa a a aNI a aNA AIO yA a a a ae e a a a e a a a AEACA a a a a ea e a e a e a a a a e a a a s AacEEa EaO aN ua eI aE aI aII Ee aE aaIO y OO ea eI N Ee a a eI a eN a a aNA ca AaO ea aI aa A A a acacEEa uaIacNa Ea aI aIA a a a ae a a aI Ea eIA e a ca AA a a a a a aa a a ca AacEEa EaO N ua eI aE aI aIIA ca AIO y aO ea aI aa A AIOA a AaI aA a AEACA a aAEe aEA a e a ca AA a Artinya :AyDan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu adalah, empat kali bersumpah dengan nama Allah , bahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang berkata benar. Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpahnya, jika dia termasuk orang yang berdusta. Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila ia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta. Dan sumpah yang kelima, bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya . ,jika ia . itu termasuk orangorang yang benar. Ay (Q. An-Nur : 6-. (Kementrian Agama RI, 2. Dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar Radhiyalahu AoAnhu: aca AOEA a a a ca A A: aAO NEEa aIeNA Aa a aaI ua eIaNa aEaOA a AE aaO a aA a aI AaEa aI e aI AaEa sI CA a eA aOA,AacEEA a A a eI Ea eO aO a a A a Aa eI ae NEE eI a aIa aA s a AAEOA- AacaA a aA CA. AEA a A aEaO aIe aE aEA ca aA EIA: AA a A aEeOA,a aA a AE Aa a aEA a A a aEA a A aOua eI a aEA. AAIa a ua eI a aEEac aI a aEEac aI aa eaI s aO sIA e a OA a a AacEEa aac aO a acEA a A Aa aCA,aAE a aaNA ca A aIe aaEA. AO aaNA a aA ua acI EacO aaEeA: AEA a A AaEa acI aE aI a e a aEA,aA AaEa eI aaOeNA-ANEE EON OEIA a AE aIeNa Ca eaEA a A aA Oa EIacOaA a ANacEaa aEaOA ca Aa aNa A A EacIeOa eaN aO aIA e A aOA,aA aOaO aaNa aOa acEaNA,A aN eI) aEa aN acI aEaeONA aa a AaI a aA a AOI Oa eaIO aI eaaOA a A(OEacA aa a AaII a aA ca Aa aN A A EacIeOaA a A Aa aCA,aA aEaA a aA aOEacO a aA,aA acEA: AEA e A aOA,A Aa aO aa aNA,ANA a eA aI aE aA,AE a eaaCA a A aac a aA. A aEaeO aNA a AaI a aA a A eaNO aI II a aA a aA acEa aOEacO a aA: AA e aA CaEA. aA aEaA aA Aa a aN a eaa a a aN a a acacEE uaIacNA,A a aa a acE a aEA,AE a eaaC uaIacNa Ea aEA e a ca AeEaI aa A e A aOA,AIOA ca aI Ea eIaA ca AEa aI aIA e A Aa a aN aA,A aac aacI aEe aI eaA,AIOA a A eaa a a aNA a acEE aEaeON ua eI aE aI I aI Ee aEA a AEACA aA a acacEE uaIacNA Firman Surya Putra. Journal of Hupo_Linea Vol. 3 No. a a ca AacEEa EaO N ua eI aE aI aIIA ca AacEEa Oa eEa aI A ca AeEa aI aa A AaIA e A aOA,AIOA a ac CA. A aac Aa ac aC aeO Ia aN aIA,AIOA ca A ua acIA: AEA a AaI aA a AEACA a aAEaI aI Ee aEA a e a ca AA a UA Aa aN eE aIeI aE aI a aEaA,Aa a aE aI aE aA a Artinya :AyDari Abdullah bin Umar Radhiyalahu AoAnhu berkata :AyBahwasannya fulan bin fulan bertanya :Aywahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika salah seorang di antara kami mendapati istrinya melakukan perbuatan keji . , apa yang harus ia lakukan? Jika ia katakan , maka ia telah mengatakan sesuatu yang besar, dan jika ia diam berarti ia diam menutupi masalah besar yang samaAy. Nabi hanya diam tidak menjawab. Tidak beberapa lama setelah itu, ia datang lagi kepada Rasulullah dan berkata :Aysesungguhnya hal yang aku tanyakan kepadamu itu adalah masalah yang sedang menimpa diriku, maka Allah SWT turunkan ayat-ayat dari surah An-Nur : (Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka berzin. Rasulullah bacakan ayat tersebut kepada orang itu sambil menasehati dan mengingatkan serta memberitahu bahwa siksaan dunia itu lebih ringan dari siksaan akhirat. Orang tersebut menjawab :Aytidak demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta kepada istriku. Lalu Rasulullah SAW memanggil istrinya dan menasehatinya, mengingatkannya dan memberitahunya bahwa siksaan dunia itu lebih ringan dari siksaan Wanita itu menjawab :Aytidak, demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh ialah yang berdusta. Kemudian Rasulullah memulai dari pihak suami agar bersumpah empat kali demi Allah bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang benar, sedangkan sumpah yang kelima menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang Kemudian rasulullah lanjutkan dengan istri, ia juga bersumpah empat kali demi Allah bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan sumpah kelima menyatakan bahwa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang Kemudian Rasulullah SAW memisahkan keduanya, kemudian beliau berkata :Aysesungguhnya Allah mengetahui bahwasannya salah satu kalian berdusta, apakah dari kalian mau bertobat? Ini Rasulullah ucapkan sebanyak tiga kali. Ay (Daqiq, 2002. Daqiq, 1. Awal terjadinya LiAoan dalam syariAoat Islam adalah kejadian terhadap hilal dan istrinya serta Umayyan dan istrinya dan ini merupakan pendapat jmhur ulamaAo. Sebagian besar para ulamaAo berpendapat bahwa kisah Hilal dan Umayyah adalah kisah yang lebih dahulu terjadi dari kisah lainnya (Zuhaili, 1. Penyebab Terjadinya LiAoan Pertama. Suami menuduh istri berzina. Kedua. Penafian kehamilan istri atau anak yang dikandung istri. Malikiyah berpendapat, dalam penafian kehamilan, disyaratkan suami tidak menjimaAo istri sampai pada masa terjadinya kehamilan tersebut. atau suami bersikukuh bahwa rahim istri kosong setelah satu kali haid, dan suami menuduh sebelum istri melahirkan (Zuhaili. Hikmah dan Akibat yang Timbul Akibat LiAoan Allah SWT syariAoatkan LiAoan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan, dan tentunya ada hal-hal yang terjadi dan wajib berlaku bagi kedua belah pihak akibat liAoan yang mereka lakukan, di antaranya adalah: . Melindungi kehormatan suami dan istri, dan menjaga kemuliaan . Mencegah sangsi Qadzaf dari suami, hukuman . zina dari istri. Menguatkan penafian anak yang terkadang bukan berasal dari suami. Pengharaman jimaAo sebelum terjadi fasakh atau setelah difasakh qodhi. Pengwajiban fasakh atau pemisahan terhadap kedua belah dan . Penafian penyandaran nasab kepada laki-laki (Zuhaili 1997, lihat juga al-JazaAoiri. Firman Surya Putra. Journal of Hupo_Linea Vol. 3 No. Perspektif Ibn Daqiq terhadap Lafaz LiAoan Allah SWT berfirman dalam Q. An-Nur : 6-9: a a ca A a acacEEa uaIacN Ea aIIA s AOEac aOI O IO aI eaONI OaaE O aEI aaEI aN a uaacE aIe aANI Aa aNa a a aNI a aNA AIO yA a a a ae e a a a e a a a AEACA a a a a ea e a e a e a a a a e a a a s AacEEa EaO aN ua eI aE aI aII Ee aE aaIO y OO ea eI N Ee a a eI a eN a a aNA ca AaO ea aI aa A A a acacEEa uaIacNa Ea aI aIA a a a ae a a aI Ea eIA e a ca AA a a a a a aa a a ca AacEEa EaO N ua eI aE aI aIIA ca AeEa aI aa A AIOA e AIO y aOA a AaI aA a AEACA a aAEe aEA a e a ca AA a Artinya: AyDan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu adalah, empat kali bersumpah dengan nama Allah , bahwa sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang berkata benar. Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpahnya, jika dia termasuk orang yang berdusta. Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila ia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta. Dan sumpah yang kelima, bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya . ,jika ia . itu termasuk orangorang yang benar. Ay (Q. An-Nur : 6-. (Kementrian Agama RI, 2005 : . Rasulullah SAW bersabda diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RadhiyalAoahu AoAnhu: aca AOEA a a a ca A A: aAO NEEa aeINA Aa a aaI ua eIaNa aEaOA a AE aO a aA a aI AaEa aI e aI AaEa sI CA a eA aOA,AacEEA a A a eI Ea eO aO a a A a Aa eI ae NEE eI a aIa aA s a AAEOA- AacaA a aA CA. AEA a A aEaO aIe aE aEA ca A EIA: AA a A aEeOA,a aA a AE Aa a aEA a A a aEA a A aOua eI a aEA. AAIa a ua eI a aEEac aI a aEEac aI aa eaI s aO sIA e a OA a a AacEEa aac aO a acEA a A Aa aCA,aAE a aaNA ca A aIe aaEA. AO aaNA a aA ua acI EacO aaEeA: AEA a A AaEa acI aE aI a e a aEA,aA AaEa eI aaOeNA-ANEE EON OEIA a AE aeINa Ca eaEA a A a Oa EIacOaA a ANacEaa aEaOA ca Aa aaNa A A EacIeOa eaN aO aIA e A aOA,aA aOaO aaNa aOa acEaNA,A aN eI) aEa aN acI aEaeONA aa a AaI a aA a AOI Oa eaIO aI eaaOA a A(OEacA aa a AA a AaII a aA ca Aa aN A A EacIeOaA a A Aa aCA,aEaA a aA aOEacO a aA,aA acEA: AEA e A aOA,A Aa aO aa aNA,ANA a eA aI aE aA,AE a eaaCA a A aac a aA. A aEaeO aNA a AaI a aA a s a a AaNO aI aII aA a aA acEa aOEacO a aA: AA e aA CaEA. aA aEaA a e ae aA Aa a aN a eaa a a aN a a acacEE uaIacNA,A a aa a acE a aEA,AE a eaaC uaIacNa Ea aEA a a ca AEa aIIA a s A Aa a aN a a aNA,aA aac aacI aEeIaA,AacEEa EaO aN ua eI aE aI aII Ee aE aaIOA ca AeEa aI aa A e A aOA,AIOA a a a ae e a AEACA aA a acacEE uaIacNA e a ca aI Ea eIaA ea a a ca AacEEa EaO N ua eI aE aI aIIA ca AacEEa Oa eEa aI A ca AeEa aI aa A AaIA e A aOA,AIOA a ac CA. A aac Aa ac aC aeO Ia aN aIA,AIOA ca A ua acIA: AEA a AaI aA a AEACA a aAEaI aI Ee aEA a e a ca AA a UA Aa aN eE aIeI aE aI a aEaA,Aa a aE aI aE aA a Artinya: AyDari Abdullah bin Umar Radhiyalahu AoAnhu berkata :AyBahwasannya fulan bin fulan bertanya :Aywahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika salah seorang di antara kami mendapati istrinya melakukan perbuatan keji . , apa yang harus ia lakukan? Jika ia katakan , maka ia telah mengatakan sesuatu yang besar, dan jika ia diam berarti ia diam menutupi masalah besar yang samaAy. Nabi hanya diam tidak menjawab. Tidak beberapa lama setelah itu, ia datang lagi kepada Rasulullah dan berkata :Aysesungguhnya hal yang aku tanyakan kepadamu itu adalah masalah yang sedang menimpa diriku, maka Allah SWT turunkan ayat-ayat dari surah An-Nur : (Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka berzin. Rasulullah bacakan ayat tersebut kepada orang itu sambil menasehati dan mengingatkan serta memberitahu bahwa siksaan dunia itu lebih ringan dari siksaan akhirat. Orang tersebut menjawab :Aytidak demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta kepada istriku. Lalu Rasulullah SAW memanggil istrinya dan menasehatinya, mengingatkannya dan memberitahunya bahwa siksaan dunia itu lebih ringan dari siksaan Wanita itu menjawab :Aytidak, demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh ialah yang berdusta. Kemudian Rasulullah memulai dari pihak suami agar bersumpah empat kali demi Allah bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang benar, sedangkan sumpah yang kelima menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang Kemudian rasulullah lanjutkan dengan istri, ia juga bersumpah empat kali demi Firman Surya Putra. Journal of Hupo_Linea Vol. 3 No. Allah bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan sumpah kelima menyatakan bahwa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang Kemudian Rasulullah SAW memisahkan keduanya, kemudian beliau berkata :Aysesungguhnya Allah mengetahui bahwasannya salah satu kalian berdusta, apakah dari kalian mau bertobat? Ini Rasulullah ucapkan sebanyak tiga kaliAy (Daqiq, 2. Imam Ibnu Daqiq al-AoId mengatakan, hadits di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa pertanyaan seseorang laki-laki tersebut kepada nabi Muhammad SAW adalah penyebab turunnya surah An-Nur ayat 6-9. Adapun bacaan Rasulullah SAW ayat tersebut terhadap lakilaki yang bertanya adalah untuk menjelaskan muatan hukum yang terdapat dalam surat tersebut serta pengamalan terhadap ayat serta nasehat nabi terhadap dirinya. Kemudian Imam Ibnu Daqiq al-AoId menyebut pendapat ulama terkait penetuan lafaz ketika bersumpah atau melakukan LiAoan, hukum melafazkan kata Ghadhab . ketika sumpah pada LiAoan sebagaimana yang dilakukan sang istri adalah bersifat istihbab . esuatu yang dicintai/disuka. dan tidak wajib dan boleh saja diganti dengan ucapan lain. Menurut mereka zahir dari hadits tidak ada pengkhususan lafaz tersebut terhadap istri dan memungkin itu juga bisa diucapkan oleh suami dan ini bersifat umum. Karena tidak diragukan lagi suami juga akan dihadapkan kepada sangsi qadzaf sebagaiman istri juga akan dihadapkan kepada sangsi rajam. Hanya saja sangsi istri lebih berat dari pada suami (Daqiq, 2. Imam Ibnu Daqiq al-AoId dalam permasalahan ini mempunyai pendapat atau ijtihad tersendiri dan sisi pandang yang berbeda. Beliau berpendapat bahwa zahir lafaz hadits dan alQurAoan surat An-Nur ayat 6-9 sama-sama menyatakan keharusan untuk menetapkan lafaz sumpah dalam melakukan LiAoan, dan lafaz yang ditentukan untuk bersumpah di dalam hadits sama dengan yang tertera di al-QurAoan, dan ini menandakan bahwa lafaz tersebut tidak boleh diganti dengan lafaz yang lain. Begitu juga dengan aturan LiAoan yang dimulai oleh suami kemudian istri, baik di al-QurAoan ataupun di hadits. Dengan makna lain bahwa dalam melakukan LiAoan suami menggunakan lafaz LaAonah sedangkan istri menggunakan lafaz Ghadhab. Lafaz Ghadhab lebih dahsyat dari pada lafaz LaAonah. Karena istri yang tertuduh sebagai pelaku maka lafaz Ghadhab dikhususkan dan tidak boleh diganti dengan lafaz lain. Dan hikmah dari pengkhususan ini menurut Imam Ibnu Daqiq karena besarnya dosa dilakukan jika itu benar ia lakukan berupa menodai kehormatan hubungan pernikahan yang seharusnya hal tersebut hanya dilakukan bersama suaminya saja, dihadapkan kepada memberikan hak suami kepada orang yang bukan suaminya dan ini adalah permasalahan yang sangat besar dan menimbulkan kerusakan dan kebobrokan yang banyak di antaranya . akan timbul kesenjangan dalam mahram jika melahirkan anak perempuan yang bukan dari benih suaminya, penetapan kewalian bagi perempuan yang lahir di luar akad atau anak hasil perzinaan, terbentur kepada pemberian hak waris bagi anak. Maka sudah sewajarnya lafaz Ghadhab dikhususkan kepada Bahkan dikatakan jika diganti lafaz Ghadhab dengan LaAonah bagi istri itu tidak cukup untuk menutupi dosa besar yang ia lakukan. Adapun jika lafaz LaAonah pada suami diganti dengan lafaz Ghadhab, terjadi perbedaan pendapat, dalam hal ini Imam Ibnu Daqiq al-AoId tidak menjelaskan perbedaan pendapat tersebut. yang beliau tekankan adalah lebih mengutamakan mengikuti nash, dan melakukan atau menegakkan hukum sesuai dengan zahir nash. Ijtihad penetapan lafaz dalam liAoan (Ghadlab dan LaAona. yang ditetapkan Ibn Daqiq bukan sekedar penetapan kosong belaka, tapi berdasarkan landasan atau alasan yang kuat. Dalam hal ini Ibn Daqiq lebih mengedepankan sifat waraAonya, ihtiyath . ehati-hatia. terhadap syariAoat Allah SWT. tidak serta-merta memutuskan atau menetukan pendapat kecuali melihat dari beberapa aspek. Di antaranya adalah betul-betul ingin mewujudkan maksud dari Allah SWT sebagai syariAo atau pembuat syariAoat. Penulis melihat, hifzh al-AoArdl yang diisyaratkan dari aturan Allah inilah yang diwujudkan dalam ijtihadnya di samping itu juga keadaan sosial beragama masyarakat yang menurun saat itu karena kemaksiatan yang terus berkembang secara nyata, sehingga perlu menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia dalam titik ini. Firman Surya Putra. Journal of Hupo_Linea Vol. 3 No. Sebagaimana pada keterangan sebelumnya tentang hikmah disyariAoatkannya LiAoan oleh Allah SWT, yaitu melindungi kehormatan suami dan istri, dan menjaga kemuliaan manusia. Maka Imam Ibnu Daqiq al-AoId melewati manhaj dalam beijtihad yaitu al-Manhaj al-Istislahi yaitu cara atau jalan yang dipergunakan dan dilewati seorang mujtahid dengan bersandarkan kepada kaidah Istishlah dalam ijtihadnya. Pengkhususan lafaz dan pelaksanaan hukum yang menurut beliau harus mengikuti zahir dari nash, dan tidak boleh diganti, menunjukkan perhatian syariAoat terhadap Hifzh al-AoArdh atau menjaga kehormatan. Karena pentingnya penjagaan terhadap kehormatan tersebut. SyariAoat khususkan LiAoan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Penutup SyariAoat yang telah ditetapkan Allah SWT sebagai syariAo . embuat syariAoa. tidak akan terlepas dari Dlaruriyat al-Khamsa. Di antaranya adalah pensyariAoatan LiAoan. Secara zahir saja dari penetapan hukum LiAoan dan proses yang telah ditetapkan syariAoat terlihat jelas bahwa Allah SWT ingin kebaikan dan kemaslahatan selalu dirasakan dan diterima manusia sebagai mukallaf. Imam Ibn Daqiq seorang mujtahid yang menguasai dua mazhab sangat perhatian dengan Qashd al-SyariAo Allah SWTdalam berijtihad. khususnya dalam proses dan penetapan lafaz LiAoan yang harus dilakukan dua pasangan suami istri yang telah menodai kehormatan hubungan pernikahan Tidak sekedar melihat zahir nash saja tetapi beliau juga melihat kemaslahatan yang terkandung dalam Dlaruriyat al-Khamsa yaitu Hifzh al-Nasl dan Hifzh al-AoArd, menjaga alur keturunan dan menjaga kehormatan dan kemuliaan. Maka Ibn Daqiq tetapkan bahwa lafaz LiAoan (Ghadlab-LaAona. tidak boleh diganti dengan lafaz lain atau pengucapnya ditukar . uami lafaz Ghadlab dan istri lafaz LaAona. Ini dikarenakan konteks hadits dan al-QurAoan sama dalam penetapan lafaz tersebut, besarnya permasalahan yang sudah dialami kedua belah pihak, dan besarnya dosa bagi setiap pelaku, jika benar-benar melakukan apa yang dituduhkan dan berbohong terhadap tuduhan yang telah dilontarkan. References