Vol. 5Vol. No. January - June 2021 1 No. Juli - Desember ISSN: 2579-9703 | ISSN: (E) (E) ISSN: 2579-9703(P)(P) | ISSN: Academica Journal of Multidisciplinary Studies Vol. Vol. 5 No. 1,2,January - June 2021 1 No. Juli-Desember ISSN: ISSN:2579-9711 ISSN: 2579-9703 (P) (P) | | ISSN: (E)(E) Academica Journal of Multidisciplinary Studies Editorial Team Editorial Team Editor-In-Chief Deri Prasetyo. IAIN Surakarta Editoral Board Mudofir. IAIN Surakarta Editor Chief Syamsul Bakri,in IAIN Surakarta Muhammad Munadi. IAIN Surakarta Agus Wahyudi (UIN RadenIAIN Mas Said Surakart. Abdul Matin bin Salman. Surakarta Endy Saputro. IAIN Surakarta Zainal Anwar. IAIN Surakarta Nur Kafid. IAIN Surakarta Akhmad Anwar Dani. IAIN Surakarta Reviewer Nur Rohman. IAIN Surakarta IAIN Surakarta MudofirAndi (UINWicaksono. Raden Mas Said Surakart. Khasan Ubaidillah. IAIN Surakarta Syamsul Bakri (UIN Raden Mas Said Surakart. Managing Editor Dewi Nur Fitriana Ahmad Saifuddin (UIN Raden Mas Said Surakart. Lulu Syifa Pratama Arif Rifanan Khoirul Latifah Eko Nur Wibowo Assistant to Editor Nurul Iffakhatul Solekah Sarah Muktiati Nurika Indah Sofantiyana Alamat Redaksi: Hana Zunia Rini Toyib Studie. Surakarta IAIN (State InstituteMaAomun for Islamic Jln. Pandawa No. 1 Pucangan. Kartasura. Layouter Sukoharjo. Central Java, 57168 website: ejournal. id/index. php/academica Della Putri Apriliana Nuur I. Lathifah e-mail: journal. academica@gmail. academica@iain-surakarta. Arlin Dwi Setyaningsih Alamat Redaksi: IAIN (State Institute for Islamic Studie. Surakarta Jln. Pandawa No. 1 Pucangan. Kartasura. Sukoharjo. Central Java, 57168 website: ejournal. id/index. php/academica e-mail: journal. academica@gmail. com | journal. academica@iain-surakarta. 1 No. 1,2,January Juli-Desember Vol. Vol. 5 No. - June 2017 ISSN: 2579-9703(P)(P)||ISSN: ISSN:2579-9711 2579-9711 (E) ISSN: (E) Academica Journal of Multidisciplinary Studies Daftar Isi Daftar Isi Pengembangan Kepribadian Konselor Melalui Kegiatan Kepramukaan di UKK Racana IAIN Surakarta Toleransi Nasaruddin Umar Sebagai Solusi Menanggulangi Radikalisme Atas Nama Nurika Indah Sofantiyana Agama Farkhan Fuady. Imanatur Rofiah. Selvia Peran Komunikasi Ayah dalam Perkembangan Mental Anak: Studi atas Santri Putri Pondok Tahfidz Karanganyar Fitri Setianingsih Strategi Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah Di Masa Pandemi Fatimah Sindi Wardani. Indah Lestari. Devinna Tamaya Sari. Aspek Perkembangan AnakPuji Sekolah Dasar: Masalah dan Perkembangannya Umi Latifah NiAomatul Umamah. Tri Wulandari Pendidikan Prenatal Yahudi dan Relevansinya dengan Pendidikan Islam Mivtahul Kasana & Anggraeni NovitaUtama Sari Dalam Novel Kembara Rindu Karya Nilai-Nilai Budaya Para Tokoh 1 - 26 27 - 38 Habiburrahman El-Shirazy: Kajian Sosiologi Sastra The Various Respond of Student Toward Peer-Tutoring Method in Bilingual Program FatimahLatifah Khoirul 39 - 52 Filantropi Dakwah dan Kaum Minoritas di Indonesia Analisis Code Mixing Di Grup Whatsapp Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Okta Nurul Hidayati Elsa Meliana. Ihsan Zainul Muttaqin. Elenia Nadila. Witdiya Ningrum. Nur Fitriyani 53 - 74 Pembelajaran dan Implementasi Etika Bisnis Islam: Studi pada Mahasiswa Akuntansi Syariah IAIN Surakarta Strategi Pertempuran Raden Mas Said Di Vorstenlanden: Sikap Patriotisme Dalam Galuh Anggraeny Menegakkan Keadilan Respons Pembiayaan Kartasura Kuncoro Masyarakat Catur Setyoterhadap Atmojo. Produk Nushrotul Khofifah,BMT DevidiNur Maharani Dimas Saputra Peran IbuPenggunaan Rumah TanggaAplikasi dalam Membangun Kesejahteraan KeluargaDi Era Modern Analisis Tiktok Sebagai Media Dakwah Septi Latifa Hanum 75 - 88 Rismaka Palupi. Umi Istiqomah. Fella Vidia Fravisdha. Nur Lail Septiana. Ailyn ModelMaharung PsikoterapiSarapil Zikir dalam Meningkatkan Kesehatan Menta 89 - 104 Daimul Ikhsan. Muhammad Irsyadi Fahmi & Asep Mafan Analisis Gaya Bahasa Dalam Kumpulan Puisi Kekasihku Karya Joko Pinurbo: Kajian Stilistika Lisa Widyaningsih 105 - 120 Analisis Perilaku Generasi Milenial Dalam Pengambilan Keputusan Investasi Saham Di Masa Pandemi Covid-19 Devindha Fitria Mahafani. Diah Maya Puspa. Nurul Khasanah. Siti Wulandari. Vivi Andriani 121 - 140 Analisis Isi Pesan Dakwah Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf Melalui Media Sosial Instagram AAoourika Devi. Ulfah Dwi Hidayah. Muiz Al Barudin. Dwi Parwati 141 - 164 Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Solo Raya Arrum Puspita Sari. Durotun Nafisah. Fitri Susanti. Hesti Eka Setianingsih. Nur Mila Hayati 165 - 182 Analisis Akad-Akad Dalam Fintech P2P Lending Syariah di Indonesia Gilang Arvianto. Marlon Boderingan Cortez. Vela Retna Widyastuti. Zulan Ilmada 183 - 196 Vol. 5 No. January - June 2021 ISSN: 2579-9703 (P) | ISSN: 2579-9711 (E) Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Solo Raya Arrum Puspita Sari1*. Durotun Nafisah2. Fitri Susanti3. Hesti Eka Setianingsih4. Nur Mila Hayati5* Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Abstract This study aims to determine the impact of the Covid-19 pandemic on motor vehicle taxpayer compliance in the Solo Raya area. This type of research is qualitative Data collection techniques through interviews using primary data and data analysis techniques by means of structrured respondent interviews. Respondents in this study were motorized vehicle taxpayers in the Solo Raya area. The conclusion from the results of this study shows that the Covid-19 pandemic has an impact on the weakening of the communityAos economy which causes a decrease in the level of taxpayer compliance in paying motor vehicle taxes and there are people who do not pay motorized vehicle tax. However, most taxpayers still pay motor vehicle taxes on Keywords: Taxes. Impact of the Covid-19 Pandemic. Taxpayer Compliance. Motor Vehicle Taxes. Abstrak Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dampak pandemi Covid-19 terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Solo Raya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan menggunakan data primer dan teknik analisis data dengan cara wawancara responden yang terstruktur. Responden dalam penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Solo Raya. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak terhadap ekonomi masyarakat yang menyebabkan menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan terdapat masyarakat yang tidak membayar wajib pajak kendaraan bermotor. Corresponding author Email: 1arrumpuspita20@gmail. com, 2durohna158@gmail. com, 3fitrisa460@gmail. hestiekasetianingsih@gmail. com, 5*nurmilahayati009@gmail. Arrum Puspita Sari. Durotun Nafisah. Fitri Susanti. Hesti Eka Setianingsih. Nur Mila Hayati Namun, sebagian besar wajib pajak masih tetap membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kata kunci: Pajak. Dampak Pandemi Covid-19. Kepatuhan Wajib Pajak. Pajak Kendaraan Bermotor. PENDAHULUAN Sejak dimulainya wabah virus corona di Wuhan Tiongkok pada bulan November 2019 penyebaran virus corona secara global semakin Virus Corona merupakan zoonotic yang memiliki makna penularan antara manusia dan binatang (Hanoatubun, 2. Perkembangan kasus Corona atau Covid-19 di Wuhan berawal pada tanggal 30 Desember 2019 dimana Wuhan Municipal Health Committee telah mengeluarkan pernyataan urgent notice on the treatment of pneumonia of unknow cause. (Susilowati, 2. Penyebaran dan peningkatan kasus Corona Virus sangat cepat dan signifikan menyebar diberbagai Negara termasuk Indonesia (Yamali & Putri, 2. Akibat dari adanya virus covid-19 ini menyebabkan banyak sektor yang terganggu diantaranya kemerosotan di sektor ekonomi, yang mengakibatkan anggara Negara mengalami penurunan serta tekanan yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi terbesar yang juga termasuk ke dalam 25 negara kasus terbanyak. Kasus covid-19 di Indonesia dimulai sejak awal Maret 2020, dan pada 27 Desember 2020 sudah tercatat 198 kasus terpapar virus covid-19 (Siregar, 2. Pandemi Covid-19 menyebabkan berbagai dampak, salah satunya adalah anjuran untuk jaga jarak antara satu dengan yang lainnya, bekerja dan belajar dari rumah, serta membatasi mobilitas (Bakri, 2. Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi adanya penurunan pendapatan negara akibat mencapai 10% pada tahun 2020. Penurunan pendapatan ini adalah akibat dari adanya dampak dari wabah Covid-19 yang semakin berkepanjangan yang menyebabkan proses produksi terhambat. Salah satu yang terdampak dari adanya wabah covid-19 ini adalah pendapatan negara yang berasal dari pajak (Siregar, 2. Bedasarkan penelitian terdahulu yang Vol. 5 No. January - June 2021 Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dilakukan oleh Ria dan Nasri . pada penelitiannya pandemi Covid-19 berdampak terhadap pendapatan negara salah satunya Pajak Kendaraan Bemotor. Dapat diketahui bahwa PKB merupakan mendapatan terbesar pemerintahan negara maupun daerah. Pajak memiliki peranan penting dalam mendukung dan memelihara jalannya perekonomian suatu negara. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara. Selama ini pajak berkontribusi sebanyak 70% sampai 80% dalam APBN Pemerintah yang berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan target penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu upaya yang menjadi hal utama dalam peningkatan penerimaan pajak ialah kepatuhan wajib pajak. Akibat adanya wabah pandemi covid-19 rasio kepatuhan formal mengalami penurunan dimana pada 1 Mei 2019 tercatat memiliki rasio kepatuhan sebesar 66% dan pada 1 Mei 2020 menjadi 57,7%. Kondisi ini sangat tidak diharapkan, karena hal tersebut akan mempengaruhi penerimaan pajak yang sangat dibutuhkan untuk kelancaraan pembiayaan daerah (Aprilianti. Salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Akan tetapi, selama pandemi covid-19 banyak daerah yang mengalami penurunan pendapatan pada sektor pajak, salah satu yang terdampak adalah Wilayah Solo Raya. Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) menyatakan bahwa pajak kendaraan bermotor pada tahun 2020 jauh dari target yang diharapan. Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sukoharjo mengalami penurunan yang diakibatkan dari pandemi covid-19. Dimana penerimaan yang ditargetkan sebesar Rp 236 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp 207 miliar atau hanya sebesar 87,79%. Penurunan penerimaan pajak di Kabupaten Sukoharjo ini terjadi karena banyaknya warga yang menunggak untuk membayar pajak. UPPD mengungkapkan beberapa alasan wajib pajak menunggak membayar pajak diantaranya karena banyak pemilik kendaraan tidak mampu membayar pajak dengan alasan tidak memiliki uang karena menjadi korban dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Vol. 5 No. January - June 2021 Arrum Puspita Sari. Durotun Nafisah. Fitri Susanti. Hesti Eka Setianingsih. Nur Mila Hayati Berdasarkan latar belakang permasalahan ini, maka dapat dirumuskan bahwa permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, apakah pandemi Covid-19 berdampak pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Solo Raya? kedua, bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wiayah Solo Raya di masa pandemi Covid-19? Penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat serta bisa menambah wawasan ilmu pengetahuan, dan menjadi sumber referensi tambahan yang dapat dijadikan bahan acuan untuk penelitian selanjutnya. Penelitian ini memiliki fokus pembahasan mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sehingga judul penelitian ini adalah Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Solo Raya. Sebuah teori untuk menjelaskan sikap dan kepribadian individu yang disebut Theory Planned Behavior (TPB) (Al et al. , 2014. Fishbein & Ajzen, 2. TPB adalah pandangan yang lebih luas dari Theory Reasoned Action (TRA) yang terdiri dari tiga variabel kunci: sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dirasakan (Fishbein & Ajzen, 2. Penelitian yang memasukkan TPB ke dalam pajak sudah sering dilakukan namun menghasilkan temuan yang tidak Studi yang dilakukan oleh Al et al. , . menunjukkan bahwa sikap dan norma subjektif adalah dua prediktor utama niat untuk membayar pajak. Theory of Planned Behavior merupakan pengembangan lebih lanjut dari Theory Reasoned Action (TRA) dengan mengintegrasikan variabel tambahan yang tidak ada di TRA, yaitu Perceived Behavioral Control (PBC) (Ajzen, 1. PBC dianggap sebagai variabel yang dapat melengkapi kelemahan TRA. Ada anggapan bahwa tidak semua perilaku dapat dikendalikan oleh seorang individu, sehingga perlu ditambahkan PBC. TPB adalah teori yang menjelaskan perilaku manusia (Ajzen & Fishbein, 1. Suatu perilaku dilakukan karena setiap individu memiliki niat, dan didorong oleh faktor-faktor penentu seperti sikap, norma subjektif, dan Perceived Behavioral Control (Ajzen, 1. Pertama, sikap adalah evaluasi keyakinan atau perasaan negatif dan positif yang akan digunakan untuk melakukan perilakunya. Kedua, norma subjektif adalah pengaruh sosial yang erat kaitannya dengan persepsi manusia Vol. 5 No. January - June 2021 Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak terhadap tekanan sosial ketika melakukan suatu perilaku tertentu. Ketiga. Perceived Behavioral Control merupakan variabel yang memberikan kontrol terhadap setiap niat perilaku. Secara umum, semakin tinggi tingkat sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dirasakan, semakin tinggi tingkat niat individu untuk melakukan suatu perilaku. Gambar 1. Theory of Planned Behavior (TPB) Ajzen mengemukakan bahwa Theory of Planned Behavior telah muncul sebagai salah satu dari kerangka kerja yang paling berpengaruh dan konsep yang populer pada penelitian di bidang kemanusiaan. Menurut teori ini, perilaku manusia ditentukan oleh 3 jenis pertimbangan (Ajzen, 2. yaitu pertama, kepercayaan mengenai kemungkinan hasil dari perilaku dan evaluasi hasil ini . ehavioral belief. Kedua kepercayaan mengenai harapan normatif dari orang lain dan motivasi untuk menyetujui harapan harapan tersebut . ormative Dan ketiga, kepercayaan mengenai adanya faktor-faktor yang dapat memfasilitasi atau menghambat perilaku dan persepsi kekuatan faktor ini . ontrol belief. Menurut Theory of Planned Behavior terdapat tiga prediktor utama yang memengaruhi intensi individu untuk melakukan suatu perilaku, yaitu sikap terhadap suatu perilaku . ttitude toward the behavio. , norma subyektif tentang suatu perilaku . ubjective nor. , dan kontrol perilaku persepsian . erceived behavioral contro. (Ajzen, 1. Berdasarkan literatur dan teori empiris tersebut di atas, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan integrasi TPB dalam menjelaskan sikap individu untuk membayar pajak. Selain itu, penelitian ini dilakukan untuk menawarkan Vol. 5 No. January - June 2021 Arrum Puspita Sari. Durotun Nafisah. Fitri Susanti. Hesti Eka Setianingsih. Nur Mila Hayati peningkatan model penelitian tentang faktor-faktor penentu kepatuhan individu untuk membayar pajak yang telah dimulai oleh penelitian sebelumnya. Rochmat Soemitro memaparkan pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang diatur berdasarkan undang-undang yang bersifat wajib, tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dimana diperoleh dari iuran rakyat yang disetor ke kas negara (Indrawati & Katman, 2. Menurut Undang-Undang Perpajakan No. 16 tahun 2009 Pasal 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keprluan negara baik sebesarbesarnya kemakmuran rakyat (Alwanda, 2. Menurut Djajadiningrat Pajak merupakan kewajiban rakyat untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada kas negara disebabkan hal yang terikat tanpa ada jasa timbal balik dari negara (Resmi, 2. Terdapat dua fungsi pajak (Alwanda, 2. , yaitu fungsi budgetair adalah pajak merupakan salah satu penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Fungsi regularend adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur serta melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial maupun ekonomi. Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu keadaan dimana seluruh hak dan kewajiban terkait aturan dan pelaksanaan perpajakan dilaksanakan oleh wajib pajak (Aprilianti, 2. Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting bagi peningkatan pajak, maka perlu ecara insentif dikajikan tentang faktorfaktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam membayar pajak daerah. Dalam hal perpajakan dapat diartikan bahwa kepatuhan perpajakan merupakan wajib pajak yang memiliki ketaatan, tunduk dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakan. Kepatuhan merupakan ketaatan seseorang dalam membayar pajak secara tepat waktu dan mampu melengkapi semua data persyaratan yang dibutuhkan (Zikin et al. , 2. Vol. 5 No. January - June 2021 Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Menurut Ilhamsyah dkk. , . , kepatuhan wajib pajak adalah kondisi wajib pajak dalam menyelesaikan hak dan kewajiban berpajak dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan pajak. Kepatuhan seorang wajib pajak terdiri atas pemenuhan kewajiban pajak, membayar pajak tanpa melebihi jatuh tempo yang diketahui, dan wajib pajak memenuhi syarat untuk membayar pajak (Wardani & Rumiyatun, 2. Kepatuhan perpajakan harus dilakukan sesuai kesadaran dari masingmasing wajib pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU dan peraturan tentang perpajakan (Dewi et al. , 2. Kriteria wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74/PMK. 03/2012 (Rumat & Sitinjak, 2. meliputi tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian 3 . tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 . tahun terakhir. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor disebut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selanjutnya, kendaraan yang dimaksud ialah kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di seluruh jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik atau peralatan lainnya (Indrawati & Katman, 2. Wajib Pajak dalam PKB meliputi orang pribadi dan badan yang tergolong kedalam subjek pajak. Dengan demikian, apabila kewajiban perpajakannya dapat diwakilkan baik oleh pengurus ataupun kuasa badan berarti wajib pajaknya berupa badan. Ketentuan tersebut berkesimpulan bahwa subjek pajak PKB sama artiannya dengan Wajib Pajak, yaitu meliputi badan atau orang pribadi yang memiliki atau menguasai suatu kendaraan bermotor (Oktavia & Suryono, 2. Vol. 5 No. January - June 2021 Arrum Puspita Sari. Durotun Nafisah. Fitri Susanti. Hesti Eka Setianingsih. Nur Mila Hayati Menurut Zain . , pengertian dari sanksi pajak adalah jaminan ketentuan peraturan perundangan pajak . orma perpajaka. yang akan Artinya sebuat sanksi pajak menjadi alat pencegahan untuk wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran terhadap norma pajak. Zuraida . mengatakan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak daerah jenis pajak provinsi. (Rizal, 2. Sanksi pajak yang diterapkan, diharapkan memberikan dampak kepada wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. Sanksi terhadap pelanggaran pajak ada dua macam yaitu sanksi administrative dan sanksi pidana. Sanksi administratif dapat dibagi menjadi 3 . , yaitu denda sebagai sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran terkait kewajiban pelaporan, bunga sebagai sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak, serta kenaikan sebagai sanksi administrasi berupa kenaikan jumlah pajak yang terutang atas pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan materiil. Sedangkan sanksi pidana diperuntukkan bagi pelanggaran perpajakan yang meliputi denda, kurungan, dan kurungan (Rizal, 2. METODE PENELITIAN Metode penelitian pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif metode studi kasus pada wilayah Solo Raya. Peneliti mengumpulkan, mengkaji, dan mendeskripsikan gejala-gejala yang timbul akibat Covid-19 dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Solo Raya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari responden (Sugiyono. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan percakapan untuk memperoleh informasi secara langsung dari kedua belah pihak yaitu pewawancara dan pihak yang diwawancarai (Raco, 2. Tujuan wawancara yaitu mendapatkan informasi data secara langsung dari responden, menerima keluhan dari responden dan Vol. 5 No. January - June 2021 Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak mengidentifikasi masalah yang terjadi. Wawancara yang dilakukan dengan responden adalah wajib pajak kendaraan bermotor melalui proses tanya jawab secara lisan yang berlangsung secara satu arah di wilayah Solo Raya dengan jumlah 15 responden secara terstruktur. Penelitian ini dilakukan dibeberapa kabupaten di Solo Raya, diantaranya kabupaten Sukoharjo. Sragen, dan Kota Surakarta. Tahapan-tahapan penelitian ini sebagaimana langkah-langkah penelitian kualitatif yang dikemukakan oleh Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman yang diterjemakan oleh Tjetjep Rehendi R. , sebagai berikut yaitu membangun kerangka konseptual, merumuskan permasalahan penelitian, pemilihan sampel dan pembatasan penelitian, instrumentasi, pengumpulan data, analisis data, matriks dan pengujian kesimpulan (Miles & Maichel, 1. Dalam penelitian ini diperlukan teknik analisis data dengan cara menganalisis data hasil wawancara, sehingga memperoleh hasil penjelasan. Untuk memperoleh data yang valid pewawancara menanyakan langsung kepada pihak yang diwawancarai dengan mengajukan 5 pertanyaan. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya aktivitas perekonomian di dunia khususnya Indonesia. Pembatasan kegiatan yang diberikan pemerintah sangat berdampak pada perekonomian. Salah satu dampak yang terjadi adalah penurunan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kebutuhan masyarakat yang terus berjalan, namun turunnya pendapatan karena pandemi Covid-19 yang meningkat. Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian global, termasuk di sektor Akibatnya adalah menurunnya penerimaan negara dari pajak, yang mana pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara. Setiap negara memiliki berbagai pajak yang mengharuskan warganya untuk membayar, pajak-pajak tersebut seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai pajak yang sangat dekat dengan warga negara yakni pajak kendaraan bermotor. Pajak Vol. 5 No. January - June 2021 Arrum Puspita Sari. Durotun Nafisah. Fitri Susanti. Hesti Eka Setianingsih. Nur Mila Hayati kendaraan bermotor dilaksanakan sekali dalam satu tahun sedangkan mengganti plat nomor kendaraan dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pengertian kendaraan bermotor dalam pajak kendaraan bermotor adalah barang yang tergolong mewah seperti motor dan mobil. Jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat disetiap tahunnya memberikan peluang besar bagi negara untuk memperoleh pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum Pandemi Covid-19 Sebelum pandemi Covid-19 menyebar di seluruh dunia, kegiatan perekonomian masyarakat masih berjalan dengan normal. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Solo Raya, diketahui bahwa sebelum adanya pandemi Covid-19, kegiatan membayar pajak dilakukan tepat waktu, tidak ada halangan dan hambatan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. AuSaya selalu membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, karena jika saya telat membayar akan ada sanksi berupa denda membayar sejumlah uang. Oleh karenanya saya selalu berusaha membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktuAy, ujar Bapak Y. FS mengatakan. AuSebelum pandemi saya selalu membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu bahkan sebelum pada tanggal jatuh tempo, karena itu sudah menjadi suatu kewajiban bagi sayas, sehingga saya selalu membayar pajak kendaraan bermotor. Ay Membayar pajak secara tepat waktu juga dilakukan oleh narasumber lain, seperti CBP. AD. ARW. HP. RSP. NJ, dan MN. Berdasarkan hasil wawancara yang sudah dilaksanakan menyatakan bahwa sebelum pandemi Covid-19 semua narasumber tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan kesadaran yang tinggi terdapat beberapa wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor sebelum tanggal tempo, karena wajib pajak mengetahui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dipatuhi. Tidak hanya itu, denda pajak kendaraan bermotor tetap di berlakukan apabila wajib pajak telat membayar pajak kendaraan bermotor walaupun hanya telat sehari. Denda Vol. 5 No. January - June 2021 Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pajak kendaraan bermotor dapat membebankan wajib pajak, karena denda yang diberikan akan menambah nominal pajak kedepannya. Pendapatan yang menetap dapat mendorong wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. Pentingnya menaati kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Solo Raya, karena terdapat sanksi berupa denda kepada pemilik pengendara apabila pihak kepolisian mengetahui kendaraan motor telat membayar pajak. Hal tersebut dapat diketahui melalui CCTV elektronik yang terpasang di beberapa jalan di kota dapat mendekteksi kendaraan bermotor yang patuh dan tidak patuh membayar pajak. Dengan cara tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan beragam jenis pekerjaan dan jumlah pendapatan yang dimiliki oleh beberapa narasumber tersebut, tidak mempengaruhi tingkat kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kegiatan pembayaran pajak masih berjalan secara normal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya pandemi Covid-19 masyarakat tidak kesulitan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, wajib pajak menyadari bahwa membayar pajak kendaraan bermotor merupakan suatu kewajiban serta adanya denda yang membuat wajib pajak selalu membayar pajak secara tepat waktu. Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Saat Pandemi Covid-19 Berdasarkan data resmi pemerintah per tanggal 04 Agustus 2021, jumlah kasus covid-19 di Indonesia yang sudah terkonfirmasi adalah sebanyak 3. Dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 membuat pemerintah menerapkan beberapa kebijakan, diantaranya dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka. Selain itu, banyak juga pekerja pabrik yang di PHK akibat dari melemahkan perekonomian. Sehingga muncul banyak pengangguran yang mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Vol. 5 No. January - June 2021 Arrum Puspita Sari. Durotun Nafisah. Fitri Susanti. Hesti Eka Setianingsih. Nur Mila Hayati Penyebaran pandemi Covid-19 terus bertambah sejak awal tahun 2020. Hal tersebut tersebut menyebabkan banyak pihak yang terkena dampaknya, salah satunya wajib pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang mengalami kesulitan perekonomian mengakibatkan tidak patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam mengatasi masalah tersebut di kabupaten Sragen diberikan keringanan selama tiga bulan bebas denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraan bermotor. Pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Tanan & Doko, 2. untuk menangani dampak Covid-19 terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan cara bebas wajib pajak kendaraan bermotor. Kebebasan denda wajib pajak kendaraan bermotor tidak terus diberikan kepada wajib pajak. Membayar wajib pajak kendaraan bermotor harus tetap diberikan untuk menambah kas daerah. Namun pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan membuat wajib pajak kendaraan bermotor yang terhambat. Banyak yang wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayar tidak tepat waktu. Dan terdapat pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar karena kesulitan Kebutuhan rakyat yang terus dikeluarkan, namun tidak ada pemasukan karena tidak dapat bekerja selama pandemi Covid-19. Kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup juga menjadi faktor utama para wajib pajak kendaraan bermotor tidak membayar pajak tepat waktu. AuPada saat pandemi covid-19 ini memang sangat sulit sekali mencari pekerjaan, padahal kebutuhan hidup harus terus Tidak ada pendapatan yang masuk tetapi selalu ada pengeluaran, sehingga saya hanya menggandalkan tabungan yang ada. Saat pandemi ini saya belum bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, karena memang belum ada uang dan sulitnya dalam mencari pendapatanAy, ujar Bapak S. Hal yang sama juga dialami oleh W. AuSelama pandemi covid-19 saya tidak membayar pajak karena kurangnya pendapatan yang saya miliki akibat dari pandemi covid-19. Ari Daryanto mengatakan bahwa, pada saat pandemi covid-19, saya belum bisa membayar pajak kendaraan bermotor dikarenakan terkendala biaya. Pada saat pandemi covid-19 saya kena PHK, sehingga kesulitan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ay Vol. 5 No. January - June 2021 Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selain karena sulitnya mencari pekerjaan yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, faktor lain yang mempengaruhi adalah adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka. Seperti yang dikatakan oleh CBP. AuSaat pandemi covid-19, saya mengalami kendala karena adanya pembatasan jumlah orang saat membayar pajak dan lokasi pembayaran yang jarang buka selama pandemi Covid-19. Ay Berbeda dengan FS. AuSelama pandemi covid-19, saya masih selalu membayar pajak tepat waktu dan saya tidak mengalami kendala apapun terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada saat pandemi ini. Ay Hal ini juga dialami oleh beberapa narasumber lainnya seperti S. ARW. HP. RSP. NJ, dan MN. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa responden tersebut, dapat diketahui bahwa wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Solo Raya memiliki tingkat kepatuhan pajak yang cukup tinggi, mengingat sebelum adanya pandemi Covid-19 menyebar, mayoritas wajib pajak akan langsung membayar kewajiban perpajakannya bahkan sebelum waktu jatuh tempo pembayaran pajak. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran akan perpajakan yang tinggi. Namun, pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak masyarakat yang belum bisa memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini dikarenakan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan karena adanya pengurangan pekerja di tempat ia bekerja, sehingga tidak ada penghasilan yang masuk. Sulitnya mencari pekerjaan di tengah pandemi juga menjadi faktor pendorong masyarakat tidak taat pajak. Bahkan terdapat kendaraan bermotor yang terpaksa diberhentikan pajaknya karena tidak ada pendapatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat banyak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, namun karena keadaan dan tidak adanya pendapatan mengakibatkan masyarakat tidak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya. Yang mana semakin menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga akan menurunkan tingkat penerimaan negara yang berasal dari sektor perpajakan. Vol. 5 No. January - June 2021 Arrum Puspita Sari. Durotun Nafisah. Fitri Susanti. Hesti Eka Setianingsih. Nur Mila Hayati Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor memiliki keterikatan dengan Theory of Planned Behaviour (TPB), dimana adanya niat untuk membayar pajak kendaraan bermotor berasal dari dalam diri individu tersebut. Apabila wajib pajak sadar akan pentingnya membayar pajak serta memiliki keyakinan akan manfaat dari pajak yang dibayarkan, tentunya hal tersebut akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, dengan adanya pengaruh dari pihak lain untuk membayar pajak kendaraan bermotor juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Seperti dalam Theory of Planned Behaviour (TPB) yang menjelaskan bahwa perilaku seseorang akan mengikuti perilaku orang lain, artinya wajib pajak kendaraan bermotor akan mengikuti perilaku wajib pajak kendaraan bermotor lainnya yang membayar pajak tepat waktu karena wajib pajak tersebut memiliki keyakinan akan manfaat dari membayar pajak di masa Penetapan denda akibat keterlambatan dalam membayar pajak merupakan bentuk kontrol perilaku agar wajib pajak mematuhi peraturanperaturan yang telah ditetapkan. Dalam Theory of Planned Behaviour (TPB) dijelaskan bahwa kontrol perilaku merupakan bentuk kemudahan dan kesulitan yang dialami oleh wajib pajak dalam membayarkan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, penetapan denda ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayarkan kewajiban perpajakannya, karena wajib pajak tidak ingin mendapatkan tambahan biaya denda. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Pandemi Covid-19 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kesulitan ekonomi menjadi masalah utama masyarakat tidak patuh terhadap membayar pajak. Dapat diketahui bahwa sebelum pandemi Covid-19 masyarakat di Solo Raya membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu, namun saat pandemi Covid-19 Vol. 5 No. January - June 2021 Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak masyarakat tidak patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat ingin membayar pajak kendaraan bermotor, namun tidak ada penghasilan membuat masyarakat telat membayar pajak kendaraan bermotor dan bahwa tidak membayar pajak kendaraan bermotor sama sekali. Namun masih ada masyarakat yang membayar wajib pajak kendaraan bermotor selama pandemi Covid-19 Berdasarkan hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi lembaga pengelola pajak untuk menyusun rencana dan strategi agar masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dan mengalami kesulitan perekonomian mendapatkan solusi sehingga mau membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Dan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor bisa mendapatkan solusi yang mengalami kesulitan karena kena dampak dari pandemi Covid-19. Saran Penelitian ini masih terbatas pada kepatuhan pajak kendaraan yang dilakukan dengan metode kualitatif di daerah Solo Raya saja. Oleh karena itu untuk peneliti selanjutnya disarankan agar memperluas lokasi penelitian dan memperbanyak responden . , karena penelitian ini masih terbatas di wilayah Solo Raya saja. Selain itu, disarankan juga untuk menggunakan atau menambahkan metode penelitian kuantitatif dengan variabel latar belakang pendidikan, tingkat pendapatan, usia, dan literasi perpajakan untuk mengetahui apakah faktor demografis akan mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Dengan menggunakan metode kuantitaif ini diharapkan akan menghasilkan penelitian yang lebih tersistematis dan mampu mengukur kepatuhan wajib pajak kendaraan dengan tepat. Vol. 5 No. January - June 2021 Arrum Puspita Sari. Durotun Nafisah. Fitri Susanti. Hesti Eka Setianingsih. Nur Mila Hayati DAFTAR PUSTAKA