Implementasi Profit Sharing Di Koperasi Al Mahbub Pondok Pesantren Taman Sari Mokhtar Rosyid IAI Miftahul Ulum Pamekasan E-mail: mukhtarrosyid25@gmail. Mohsi IAI Miftahul Ulum Pamekasan Email: mohsi@iaimu. Muhalli STEI Waliongo Sampang E-mail: muhalli@gmail. Abstract Implementation of Profit Sharing in the Al Mahbub Cooperative in practice is in accordance with sharia guidelines using the AL Mudharabah method. By dividing the remaining operating results (SHU) or profit ratio into two parts to the Al Mahbub Cooperative (Mudhari. 65% and Investors (Shohibul Ma. with a percentage of The determination of this ratio is in accordance with the initial The agreement is not written so that the agreement is considered weak in the eyes of the law. The formulation of the problem in writing this thesis uses two problem formulations, namely: . Implementation of Profit Sharing Cooperative Al Mahbub Pondok Pesantren Taman The method used is a descriptive qualitative approach, namely a method that uses analysis of a situation or a certain population area that is factual in a systematic and accurate manner, with techniques of primary data sources and secondary data. The purpose and usefulness of this research is to find out the Implementation of Profit Sharing Cooperative Al Mahbub Pondok Pesantren Taman Sari. [Put here your Indonesian version of the Abstract. It is not obligatory, but we do appreciate if you could provide us with the translation of the abstract in Bahasa Indonesia. Fintech : Journal of Islamic Finance Vol. 3 No. 2 Januari 2022: E-ISSN. Mukhtar Rosyid. Mohsi, & Muhalli Keywords: Implementation Cooperative Profit Sharing. Mahbub Abstrak Implementasi Profit Sharing di Koperasi Al Mahbub dalam prakteknya sesuai dengan tuntunan syariah dengan menggunakan metode AL Mudharabah. Dengan membagi sisa hasil usaha (SHU) atau nisbah keuntungan menjadi dua bagian kepada Koperasi Al Mahbub (Mudhari. 65% dan Investor (Shohibul Ma. dengan prosentase 35%. Penentuan nisbah ini sesuai dengan kesepakatan awal. Perjanjiannya tidak tertulis sehingga kesepakan tersebut dianggap lemah dimata hukum. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini menggunakan dua rumusan masalah yaitu: . Implementasi Profit Sharing Koperasi Al Mahbub Pondok Pesantren Taman Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif yakni sebuah metode yang menggunakan analisis suatu situasi atau area populasi tertentu bersifat faktual secara sistematis dan akurat, dengan teknik sumber data primer dan data skunder. Adapun tujuan dan kegunaan penelitian ini mengetahui Implementasi Profit Sharing Koperasi Al Mahbub Pondok Pesantren Taman Sari. Kata kunci: Implementasi Profit Sharing. Koperasi Al Mahbub Pendahuluan Pandangan yang mengatakan bahwa sistem ekonomi dunia yang selama ini kita kenal hanya ekonomi sosialis dan ekonomi kapitalis atau liberalis beberapa dekade ini telah berubah. Alasannya adalah bahwa sistem kapitalis liberalis tidak mampu memberikan kesejahteraan dengan menyeluruh. Indonesia yang menganut demokrasi ekonomi Meskipun tidak secara tegas sistem ekonomi demokrasi memberikan peluang terhadap sistem ekonomi kapitalis dan sosialis sistem yang dianut Indonesia bisa dikatakan bukan sistem sosialis juga bukan kapitalis melainkan demokrasi di bidang Pesantren sudah banyak memberikan potensi dan manfaat yang kita rasakan. dewasa ini banyak orang menilai bahwa pesantren cuma melahirkan tokoh yang berpotensi dibidang agama, sosial dan politik yang religius. sedangkan pesantren sendiri banyak mengajarkan dan mendidik peserta didiknya. harus Aji Basuki Rohmat. Au Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Koperasi Dalam Undang-Undang Koprasi Ay Journal Pembaharuan Hukum. Vol 11 No. 151 | Fintech: Journal of Islamic Finance Implementasi Profit Sharing berkompeten dalam semua bidang ilmu diantaranya kesehatan, teknologi, pembangunan, terlebih dibidang ekonomi dalam mensejahterakan ummat. karena pada hakikatnya pesantren adalah pendidikan komplit dalam semua bidang sehingga pesantren berfungsi sebagai kader masa depan dalam melahirkan pemikirpemikir dalam agama atau yang sering kita sebut (Center of Exelenc. melahirkan sumber daya manusia yang profesional ( Ruman Resourc. dan membuat gerakan dalam memberdayakan pada ummat ( Agen Of Developme. Koperasi Pesantren Al Mahbub Taman Sari berdiri pada hari selasa, tanggal 5 april 2001, kegiatan yang dijalan Koperasi Pesantren Al Mahbub Taman Sari yaitu mengadakan program yang nantinya mempunyai orientasi dalam peningkatan dan menciptakan usaha dan melakukan pembinaan dan pengembangan usaha sektor rill dibidang perdagangan umum dan pertokoan/jasa. mekanisme ekonomi Islam menggunakan instrument bagi hasil. Sejatinya sistem bagi hasil merupakan suatu kerja sama antara dua pihak dalam menjalankan suatu usaha. Dimana yang menjadi pihak pertama adalah pengusaha yang memberikan andil dalam keahlian, keterampilan, saran dan waktu untuk mengelola usaha tersebut. Sedangkan pihak kedua yaitu pemodal . yang memiliki andil dalam mendanai usaha tersebut agar dapat berjalan. Atas andil masing-masing pihak tersebut, maka kedua belah pihak berhak atas bagi hasil usaha yang mereka kerjakan. Karena tidak ada yang dapat memastikan, berapa keuntungannya. Maka pembagian hasil usaha itu ditetapkan dalam bentuk prosentase bagi hasil dari keuntungan yang didapat, bukan atas besarnya dana yang diinvestasikan. Sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan pada konstribusi modal masing-masing. Profit Sharing merupakan salah satu sistem bagi hasil dalam Islam, dimana perhitungan bagi hasil didasarkan pada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sehingga penelitian ini untuk mengetahui dilapangan operasional dalam implementasi prinsip bagi hasil yang diterapkan sesuai prosentase bagi hasil kepada investor seperti halnya kesepakatan awal yang sudah ditentukkan. Vol. 3 No. 2 Januari 2022 | 152 Mukhtar Rosyid. Mohsi, & Muhalli Pembahasan Implementasi Profit Sharing di Koperasi Al Mahbub di Pondok Pesantren Taman Sari Profit Sharing diartikan "distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu Perusahaan". Menurut Antonio, bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (Shahibul Maa. dan pengelola (Mudhari. Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem syariAoah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syariAoah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak . Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhi. di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan. Konsep Bagi Hasil sangat berbeda sekali konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan . Pemilik dana menanamkan dananya melalui intitusi keunagan yang bertindak sebagai pengelola dana, . Pengelola mengelola dan-dan tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem Pool Of Fund (Penghumpunan Dan. , menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usahausaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhui semua aspek syariah, dan . Kedua belah pihak membuat kesepakatan (Aka. yang berisi ruang lingkungan kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut. 2 SyafiAoI Antoni. Bank Syariah Teori dan Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2. , 90. Muhamad. Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah, (Yogyakarta:UII Press, 2. , 18. 4 Ach. Bakhrul Muchtasib. Konsep Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. 153 | Fintech: Journal of Islamic Finance Implementasi Profit Sharing Implementasi Sistem Bagi Hasil di Koperasi Al Mahbub Kesepakatan (Aka. dasar dari pembiayaan bagi hasil dalam menetukan porsi (Nisba. Dalam implementasi sistem bagi hasil hal yang terpenting adalah hasil kesepakatan antara pihak Investor (Shahibul Maa. dan Koperasi (Mudhari. Dalam proses kesepakatan . yang terjadi di Koperasi Al Mahbub meliputi . Penentuan porsi bagi hasil untuk koperasi dan anggota, . Kesepakatan pembagian porsi . setelah adanya keuntungan dari usaha dalam Satu tahun, . Pihak Investor tidak menanggung risiko jika terdapat kelalaian yang dilakukan oleh pengurus kariawan dalam menjalankan usahanya, dan Ada bukti tertulis untuk menandakan sah bahwa telah terjadi kesepakatan antar investor, pengurus dan kariawan koperasi. Penutup Implementasi Profit Sharing di Koperasi Al Mahbub Pondok Pesantren Al Islami As Salafi Taman Sari alamat Glugur II Palengaan Laok Palengaan Pamekaasan dalam prakteknya sesuai dengan tuntunan syariah dengan menggunakan metode AL Mudharabah. Dengan membagi sisa hasil usaha (SHU) atau nisbah keuntungan menjadi dua bagian kepada Koperasi Al Mahbub (Mudhari. dan Investor (Shohibul Ma. dengan prosentase 35% kepada Investor (Shohibul Ma. dan 65% Koperasi Al Mahbub (Mudhari. Penentuan nisbah ini sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Praktek Profit Sharing yang dilakukan oleh pihak Koperasi Al Mahbub (Mudhari. dan Investor (Shohibul Ma. sudah memenuhi rukun dan syarat sahnya akad mudharabah akan tetapi kesepakatan yang sudah dilakukan tidak menggunakan perjanjian secara tertulis hanya menggunakan acuan hasil musyawaroh sehingga kesepakan tersebut dianggap lemah dimatahukum dan bahkan bisa berpotensi menimbulkan masalah antara kedua belah pihak. Daftar Pustaka