PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Putera Astomo Tasbir Rais Urgensi Regulasi Daerah Terhadap Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Sulawesi Barat Putera Astomo, 2M. Tasbir Rais Universitas Sulawesi Barat puteraastomo@unsulbar. Abstract Regional independence in the era of regional autonomy can be seen from the context of the activeness of local governments to carry out regional development, both physical and non-physical, supported by adequate regional finances and strategic policies needed to achieve prosperity for the community. One of the regional developments was the management of River Basin Areas (DAS). In West Sulawesi Province, there are regional regulations that regulate DAS management and the implementation of community empowerment. This research was a normative juridical using a statutory approach. The results of the research are the urgency of regional regulations in West Sulawesi Province regarding the implementation of community empowerment in DAS management so that the sustainability of DAS can be maintained can be seen and examined in two contexts, namely: . The purpose of community empowerment in DAS Management is to increase the capacity and capability, concern and participation of the community in DAS management. The principles of community empowerment in DAS management which consist of: based on local potential, participatory, open and accountable, integrated and sustainable, fair and equitable, and encouraging Keywords: Implementation of Community Empowerment. Management of River Basin Areas (DAS). The Urgency of Regional Regulations. Abstrak Kemandirian daerah di era otonomi daerah dapat dilihat dari konteks giat pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan daerah, baik fisik maupun non fisik yang ditunjang dengan keuangan daerah memadai dan diperlukan kebijakan yang strategis guna mencapai kesejahteraan bagi masyarakat. Salah satu pembangunan daerah adalah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Di Provinsi Sulawesi Barat terdapat regulasi daerah yang mengatur pengelolaan DAS dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute Hasil penelitiannya adalah urgensi regulasi daerah di Provinsi Sulawesi Barat terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS agar keberlanjutan DAS dapat dipertahankan dapat dilihat dan dicermati dalam dua konteks antara lain: . Tujuan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS. Prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS yang terdiri dari: berbasis potensi lokal, partisipatif, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, keterpaduan dan keberlanjutan, adil dan merata, serta mendorong kemandirian. Kata kunci: Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Urgensi Regulasi Daerah. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Putera Astomo Tasbir Rais Pendahuluan prinsipMenurut K. Kis-Katos dkk, prinsip keterpaduan, kesetaraan, dan bahwa Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk kemandirian Pemerintah Dalam dengan adanya otonomi daerah dapat penyelenggaraan pengelolaan DAS membiayai pengeluaran daerahnya sendiri secara optimal dan dapat perencanaan yang komprehensif yang meminimalisir anggaran pemerintah pemangku kepentingan . Kemandirian daerah di era melalui pengaturan pengelolaan DAS otonomi daerah tersebut dapat dilihat secara tegas dan jelas. dari konteks giat pemerintah daerah Berbagai untuk melakukan pembangunan daerah dengan berbagai dukungan pihak seperti Dewan Perwakilan DAS. Pertama. Rakyat Daerah (DPRD), pemangku Lestari, dkk menemukan belum adanya aturan khusus di daerah seperti masyarakat (LSM), dan tidak terlepas peraturan daerah sebagai dasar yuridis dalam pengelolaan DAS sehingga Pembangunan daerah, baik fisik diperlukan kebijakan hukum bagi maupun non fisik harus ditunjang pemerintah daerah untuk membentuk dengan keuangan daerah yang formulasi peraturan daerah guna memadai dan diperlukan kebijakan pengaturan DAS. 3 Kedua. Syahbana, yang strategis guna mencapai dkk menemukan kurang terjaganya kesejahteraan bagi masyarakat. Salah ekosistem aliran sungai dan perilaku satu pembangunan daerah adalah masyarakat yang membuang sampah pengelolaan Daerah Aliran Sungai pada aliran Sungai. 4 Ketiga. Pakaya, yang disingkat DAS yang secara konstitusional disebutkan dalam Pasal 33 ayat . Undang-Undang 2 Dasar Negara Republik Indonesia Nita Aryani et al. AuPengaturan Ideal Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Di Indonesia Tahun 1945 bahwa Bumi, air, dan (Studi Di Sungai Serang Kabupaten Kulon Prog. ,Ay kekayaan alam yang terkandung di Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. dalamnya dikuasai oleh negara dan https://doi. org/10. 20885/iustum. dipergunakan untuk sebesar-besar Lestari. Nugroho. , & Afandi. Proses Kebijakan di Daerah: Formulasi Peraturan kemakmuran rakyat. Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Daerah Pengelolaan DAS secara Aliran Sungai. JDP (JURNAL DINAMIKA terpadu sangat diperlukan dengan PEMERINTAHAN), 4. , 41Ae51. melibatkan pemangku kepentingan https://doi. org/10. 36341/jdp. pengelolaan sumberdaya alam yang Syahbana. Putri. Amin. Al, terdiri dari unsur-unsur masyarakat. Pamungkas. Wilujeng. Firmanti. Abdul Hafiz Tanjung et al. AuFlypaper Effect Assessment Methods in the Expansion of Regional Autonomy,Ay MethodsX 8 (January 2. , https://doi. org/10. 1016/j. , & Satrianto. Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Kebersihan Ekosistem Sungai Sebagai Sumber Protein Dan Rekreasi Sumber Daya Desa. Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7. , 704Ae709. https://doi. org/10. 36312/linov. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 masyarakat dalam pengelolaan DAS sudah mulai terbangun namun masih terbatas dan belum merata diseluruh Ketiga penelitian tersebut memperkaya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS, tetapi belum ada studi secara eksplisit mengkaji bagaimana urgensi regulasi daerah terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS khususnya di Provinsi Sulawesi Barat mengingat di daerah ini terdapat regulasi daerah yang mengatur pengelolaan DAS, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai junto Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, bahkan terkait dengan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS secara yuridis diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan kajian menelaah secara mendalam urgensi regulasi daerah terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di Provinsi Sulawesi Barat. Fenomena ini penting dikaji karena regulasi daerah yang sudah ada tidak berjalan secara Pakaya. Sudarmanto Hasan. Suryadi Syamsudin. Fitryane Lihawa, & Iswan Dunggio. Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan DAS Bone. Provinsi Gorontalo. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Tanaman, 4. , 162Ae177. https://doi. org/10. 55606/jurrit. Putera Astomo Tasbir Rais maksimal dan kurangnya peran masyarakat dalam pengelolaan DAS. Kurangnya peran masyarakat tersebut disebabkan oleh pemerintah daerah yang juga tidak berperan untuk memberdayakan masyarakat dalam DAS masyarakat pun tidak dapat bertindak ketika terjadi bencana alam dan erosi . tanah disekitar DAS Contoh kasus yang terjadi pada DAS di Provinsi Sulawesi Barat antara lain: erosi pada DAS Mapilli di Kecamatan Mapilli. Kabupaten Polewali Mandar. Provinsi Sulawesi Barat menyebabkan aliran sungai mengakibatkan tanah disekitar sungai terkikis, sungai diwilayah DAS Mandar Kabupaten Polewali Mandar. Provinsi Sulawesi Barat tercemar akibat perilaku orang membuang sampah di sungai. Hal ini dijelaskan dalam hasil penelitian Rita Bulan dkk . , bahwa beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sulawesi Barat memiliki kondisi geologi, morfologi, dan curah hujan yang menyebabkan wilayah DAS rentan terhadap tanah longsor dan tersedimentasi. Penelitian pada DAS Mapilli menunjukkan bahwa DAS ini memerlukan suatu peningkatan pengelolaan DAS yang lebih baik, terutama pada penanganan tingkat lahan kritis, tingkat erosi, koefisien rejim aliran, koefisien aliran tahunan, dan indeks penggunaan air. Selanjutnya. Data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Polewali Mandar . menunjukkan bahwa kualitas Sungai Mandar pada 2018 di wilayah hulu dan hilir termasuk dalam kategori cemar Dari 18 titik pantau Sungai Mandar, hanya ada 2 titik yang memenuhi baku mutu, selebihnya Pencemaran ini berasal dari limbah rumah tangga yang dibuang langsung ke sungai atau melalui PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 saluran-saluran air yang bermuara ke Sungai Mandar. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat bahwa Target Indeks Kualitas Air pada tahun 2019 pada nilai 45-65. Pada Tahun 2019 terdapat enam sungai yang dipantau meliputi: tiga menggunakan dana yang bersumber dari dana dekonsentrasi yaitu Sungai Lariang. Sungai Mamasa dan Sungai Mandar, tiga sungai dipantau dengan menggunakan dana APBD yaitu: Sungai Karama. Sungai Mapilli dan Sungai Budong-Budong. Pada tahun 2019 dalam mengukur indeks kualitas air, terdapat tiga sungai yang karena data yang lengkap, yaitu Sungai Lariang di Kabupaten Pasangkayu. Sungai Mandar di Kabupaten Polewali Mandar, dan Sungai Mamasa di Kabupaten Mamasa. Hasil pemantauan dan perhitungan terhadap tiga sungai yang mewakili menunjukkan nilai indeks kualitas air pada tahun 2019 yaitu 53,20, jika dibandingkan dengan hasil perhitungan indeks kualitas air pada ahun 2018 dengan nilai 52,01. Pada tahun 2019 capaian kinerja Indeks Kualitas Air (IKA) mencapai 100%, dimana dari target IKA sebesar 45-65. Melihat hasil indeks kualitas air pada tahun 2019 masih mencapai target kinerja akan tetapi kondisi sungai masih dalam kondisi tercemar berat sehingga perlu penanganan yang lebih serius. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan, maka rumusan Ritabulan. Rosmaeni. , & Alim. Status Keberlanjutan Pengelolaan Das Mandar Di Sulawesi Barat. Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 19. , 101Ae116. https://doi. org/10. 20886/jakk. Putera Astomo Tasbir Rais urgensi regulasi daerah di Provinsi Sulawesi Barat terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS agar keberlanjutan DAS dapat dipertahankan? Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , yakni menelaah segala regulasi daerah di Provinsi Sulawesi Barat antara lain: Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai junto Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, junto Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Metode pendekatan ini sebagai metode masalah pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS mengingat Provinsi Sulawesi Barat adalah Daerah Kepulauan Sulawesi yang secara geografis dikelilingi oleh lautan dan sungai sebagai penunjang mata pencaharian khususnya masyarakat Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer meliputi dokumen resmi Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) 2025-2034 Provinsi Sulawesi Barat. Data sekunder meliputi perundang-undangan terutama regulasi daerah yang relevan, dan artikel jurnal ilmiah nasional dan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 internasional yang berkaitan dengan masyarakat dalam pengelolaan DAS. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Wawancara dilakukan secara terarah kepada pihak-pihak kewenangan dan pemahaman tentang pengelolaan DAS seperti: kepala desa, dan lain sebagainya. Pembahasan Gambaran Umum DAS di Provinsi Sulawesi Barat Dalam Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) 2025-2034 Provinsi Sulawesi Barat dijelaskan bahwa Provinsi Sulawesi Barat memiliki beberapa sungai besar, dengan aliran terbanyak terdapat di Kabupaten Polewali Mandar, yaitu lima sungai. Terdapat dua sungai terpanjang di Provinsi Sulawesi Barat, yaitu Sungai Saddang dan Sungai Karama yang berada di Kabupaten Mamuju dengan panjang sekitar 150 km. Putera Astomo Tasbir Rais DAS Prioritas di Provinsi Sulawesi Barat antara lain: Budong-Budong. Karama. Karossa. Lariang. Malunda. Mamasa. Mamuju. Mandar. Mapilli, dan Saddang. Urgensi Regulasi Daerah di Provinsi Sulawesi Barat Terhadap Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan DAS agar Keberlanjutan DAS dapat Dipertahankan Tanggung jawab utama dalam masyarakat berdaya atau memiliki daya, kekuatan atau kemampuan. Kekuatan yang dimaksud dapat dilihat dari aspek fisik dan material, ekonomi, kelembagaan, kerja sama, kekuatan intelektual dan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip-prinsip Kemampuan berdaya mempunyai arti yang sama dengan kemandirian masyarakat. Terkait dengan program pembangunan, bahwa tujuan yang ingin dicapai adalah untuk membentuk individu dan masyarakat Kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan Sumodiningrat . menjelaskan bahwa keberdayaan masyarakat yang ditandai adanya kemandiriannya dapat dicapai melalui proses pemberdayaan Model masyarakat menurut Dhamotharan . , bahwa diantaranya melalui pendekatan 7D yang dimulai dengan memberikan penghargaan terhadap potensi dan prestasi masyarakat serta nilai-nilai murni yang ada dalam masyarakat tersebut. Dilanjutkan Dalam Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) 2025-2034 Provinsi Sulawesi Barat dijelaskan bahwa Daya dukung Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sulawesi Barat saat memiliki tingkat kepentingan yang sangat tinggi karena topografi bergunung dan curah hujan yang tinggi. Wilayah datar penting secara ekonomi, namun sedimentasi sungai besar. Kualitas ekosistem DAS besar mempengaruhi daya dukung wilayah datar, sehingga pengembangan ekologi DAS perlu perencanaan yang matang. Widjajanti. MODEL Berdasarkan data dari RDP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. In Jurnal Pembangunan (Vol. Issue . Provinsi Sulawesi Barat, terdapat 10 Ekonomi PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 ketersediaan sumber daya yang dimiliki serta menganalisis kekuatan Pendekatan 7D terdiri dari tahapan sistematis sebagai berikut: . D1Developing Relation (Mengembangkan hubunga. Pada tahap ini adanya suatu hubungan yang saling percaya diantara anggota kelompok masyarakat dan antara masyarakat dengan pihak luar seperti pemerintah dan lain-lain. Untuk mewujudkan hal ini perlu disediakan waktu yang cukup bagi semua orang saling mengenal lebih dalam, tentang diri masing-masing sehingga dapat menghargai kemampuan masingmasing untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat. D2-Discovering Capacities (Menemukan kapasita. Pada tahap ini masyarakat mencoba mengenali dan menyadari prestasi masyarakat di masa lalu dan juga mengetahui masalah-masalah yang masyarakat hadapi pada saat itu, bagaimana masyarakat dapat memecahkannya, serta struktur organisasi apa yang Masyarakat mencoba menemukan dan memahami apa yang telah dimiliki, apa kekuatan dan kelemahan masyarakat, dan apa potensi sumber daya yang dapat . D3-Dreaming of Community Future (Membangun cita-cita masyaraka. Pada tahap ini menyatakan cita-cita masyarakat. Cita-cita adalah suatu gambaran kreatif tentang masa depan yang Setelah memiliki cita-cita, mengembangkannya menjadi visi. Visi adalah terjemahan sebuah citacita menjadi gambaran jangka panjang yang menarik dan jelas, yang Putera Astomo Tasbir Rais komitmen yang kuat serta motivasi dan arah untuk bertindak. D4Directions of Community Actions (Arah tindakan masyaraka. Pada tahap ini masyarakat menetapkan tujuan yang jelas bagi kegiatankegiatan Tujuan hendaknya dirumuskan dengan jelas dan disetujui oleh masyarakat. D5Designing Community Actions (Merancang tindakan masyaraka. Pada tahap ini masyarakat merancang tindakan dengan menerjemahkan visi, tujuan dan kegiatan-kegiatan ke dalam suatu rencana dengan struktur yang jelas dan logis. Selama proses pembuatan rencana, masyarakat harus sumberdaya internal di samping juga sumberdaya eksternal, misalnya yang berasal dari pemerintah dan organisasi non pemerintah. D6-Delivering Planned Activities (Melaksanakan Masyarakat melaksanakan rencana yang telah disusun. Pada tahap ini input internal dan eksternal harus diatur sehingga kegiatan yang telah dirancang dapat dilaksanakan dengan sukses. Pengawasan yang ketat penting untuk meyakinkan bahwa kegiatan dilaksanakan dan perubahanperubahan yang diperlukan telah . D7-Documenting Outputs. Outcomes Learning (Mendokumentasikan hasil dan hal yang dipelajar. Dalam tahap ini, terhadap Auproses perjalananAy dan hasil yang telah dicapai. Refleksi dilakukan oleh kelompok masyarakat beserta semua pihak luar yang terlibat. Dokumentasi merupakan evaluasi terhadap proyek dan rencana aksi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan visi dan tujuan yang telah ditetapkan. Dokumentasi terdiri dari analisis, berbagi pengalaman, dan merangkum semua pengetahuan dan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 pengalaman yang dipelajari dari tahapan-tahapan sebelumnya. Menurut Mustanir . , bahwa dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, terdapat tiga cara yang harus dilakukan antara lain: . Menciptakan suasana yang dapat membuat potensi yang dimiliki masyarakat berkembang. Proses bergantung besar pada potensi dan kemandirian dalam diri masyarakat, oleh karena itu penting untuk memastikan bahwa potensi yang dikembangkan semaksimal mungkin. Memperkuat potensi yang dimiliki oleh masyarakat dengan memberikan wadah untuk opini dan saran, langkah-langkah yang realistis dan dapat dijangkau, dan target sasaran yang baik. Hal ini dapat diterapkan pada berbagai aspek, baik berupa pemberian akses atau fasilitas. Dengan diberikannya sarana, akses, maupun fasilitas maka masyarakat akan lebih mudah untuk berkembang dan terbuka terhadap perubahan. Memberdayakan masyarakat dengan tujuan melindungi dan membela kebutuhan maupun kepentingan masyarakat yang lemah. Pemerintah mengeluarkan . eraturan pengelolaan DAS meliputi: Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Budhi Pamungkas Gautama. Yuliawati. Nurhayati. Fitriyani. , & Pratiwi. PENGEMBANGAN DESA WISATA MELALUI PENDEKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1. , 355Ae369. https://doi. org/10. 31949/jb. Darwis. Raisya Saffana. Miranti. , & Yuandina. KEWIRAUSAHAAN SOSIAL DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. In Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial e (Vol. Issue . Putera Astomo Tasbir Rais Sungai. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 60/Menhut-II/2014 tentang Kriteria Penetapan Klasifikasi Daerah Aliran Sungai, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai. Tahun 2014. Kementerian Kehutanan RI mengeluarkan regulasi masyarakat dalam pengelolaan DAS, yakni Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 17/Menhut-II/2014 Tentang Tata Cara Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Tujuan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS disebutkan dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Pemberdayaan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS. Begitu pula, disebutkan dalam Pasal 4 ayat . Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 17/Menhut-II/2014 Tentang Tata Cara Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai bahwa Pemberdayaan pengelolaan DAS bertujuan untuk kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS. Di daerah khususnya Provinsi Sulawesi Barat, pemerintah setempat mengeluarkan regulasi daerah terkait dengan pengelolaan DAS di daerah, yakni lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai junto Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Putera Astomo Tasbir Rais Daerah Aliran Sungai. dimaksud antara lain: Pemberdayaan masyarakat . Berbasis Potensi Lokal dalam pengelolaan DAS di Provinsi Pemberdayaan Sulawesi Barat juga dilindungi dilakukan bisa dilakukan mulai dari dengan lahirnya Peraturan Gubernur perencanaan, kemudian pelaksanaan. Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 pemantauan dan evaluasi. Untuk dapat Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan memberdayakan masyarakat bisa Pemberdayaan Masyarakat Dalam dilakukan dengan memanfaatkan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai potensi lokal yang dimiliki desa dimana masyarakat tinggal. Menurut menindaklanjuti Peraturan Daerah Pingkan Aditiawati, dkk . bahwa Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Potensi lokal merupakan kekayaan Tahun 2019 Tentang Pengelolaan alam, budaya, dan sumber daya Daerah Aliran Sungai. manusia yang terdapat dalam sebuah Urgensi regulasi daerah Potensi alam pada sebuah terhadap pelaksanaan pemberdayaan daerah bergantung dari kondisi masyarakat dalam pengelolaan DAS geografis, iklim, serta bentang alam di Provinsi Sulawesi Barat dapat daerah tersebut. Keadaan alam yang dilihat dan dicermati dalam dua berbeda menghasilkan keragaman konteks antara lain: serta menjadikan ciri khas potensi . Tujuan Pemberdayaan lokal setiap wilayah. Sehingga Masyarakat dalam Pengelolaan DAS pembangunan masyarakat bisa dimulai bahwasanya disebutkan dalam Pasal dengan melihat kekhasan bentang 22 ayat . Peraturan Daerah Provinsi alam, perilaku dan budaya masyarakat Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 setempat, sehingga akan memberikan Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Pemberdayaan masyarakat dengan menggali potensi lokal suatu daerah yang ada. Penelitian tentang program kapabilitas, kepedulian dan peran pemberdayaan masyarakat menyoroti serta masyarakat dalam pengelolaan pentingnya aspek lokalitas. Studi yang DAS. dilakukan oleh Hukmiah . Prinsip-prinsip Wahyuningsih & Pradana . Pemberdayaan Masyarakat dalam Astiana, dkk . Putri dan Tri Pengelolaan DAS dimana disebutkan Suminar . Xinxin, dkk . , dalam Peraturan Daerah Provinsi Tondo . Afad . , serta Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Sabaggalet Tentang Pengelolaan Daerah Aliran bahwa pemberdayaan yang berakar Sungai junto Peraturan Gubernur pada komunitas lokal dan pelestarian Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 budaya tidak hanya memperkuat Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan identitas lokal tetapi juga mendukung Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi pembangunan yang berkelanjutan. Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hasil Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyebutkan prinsip-prinsip yang memahami dan mengaplikasikan pemberdayaan 10 Endah. PEMBERDAYAAN masyarakat dalam pengelolaan DAS. MASYARAKAT : MENGGALI POTENSI LOKAL Adapun prinsip-prinsip yang DESA. Jurnal MODERAT, 6. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 dinamika sosial serta budaya lokal dalam pembangunan sejalan dengan Efektivitas pembangunan desa dimasa depan akan bergantung pada kerja sama dan dukungan berkelanjutan dari berbagai Keterlibatan berbagai pihak akan membuka peluang bagi setiap individu untuk berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses yang kemampuan individu dan kelompok dalam mengelola sumber daya yang ada di lingkungan mereka, sehingga dapat mencapai kemandirian dan Pada konteks daerah, pemberdayaan ini sangat relevan mengingat banyak daerah yang memiliki potensi lokal yang belum Pemberdayaan berfokus pada bagaimana potensi lokal dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi lokal dan Pengembangan potensi lokal merupakan salah satu pendekatan Potensi lokal merujuk pada berbagai sumber daya alam, sosial, budaya, dan ekonomi yang Wulandari. Implementasi Program Pemajuan Kebudayaan Desa: Tinjauan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Budaya. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 9. , 20Ae34. https://doi. org/10. 24832/jpnk. Anwar. Ristanti. Anwar. Arifuddin, . Nuraini. , & Niharo. Artikel Nusantara Community Empowerment Review Pemberdayaan Masyarakat dalam Penguatan Kemandirian dan Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal. NCER, 3. , 77Ae82. https://journal. id/index. php/ncer/. Putera Astomo Tasbir Rais khas dan tersedia di suatu wilayah Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS disesuaikan dengan potensi lokal yang dimiliki oleh daerah Provinsi Sulawesi Barat. Potensi lokal dilihat dari masyarakat ikut serta dalam mengelola DAS berdasarkan kondisi alam, serta Dengan memahami potensi lokal, maka DAS Partisipatif Menurut Ife & Tesoriero , bahwa partisipasi merupakan aspek penting dalam pembangunan dan merupakan langkah penumbuh Jadi pembangunan tanpa adanya kesadaran Menurut Asnuddin merupakan suatu proses perubahan sosial yang bertujuan untuk mencapai kemajuan sosial secara materil dan imateril melalui partisipasi yang luas dari suatu masyarakat. Menurut Czapanskiy dan Manjoo . , bahwa Partisipasi sebagai upaya melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik yang mempengaruhi kehidupan Antonius Ary Setyawan. Eva Desembrianita. Muhammad Hery Santoso. Syahril, & Rieneke Ryke Kalalo. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Lokal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4. , 1494Ae1503. https://doi. org/10. 31004/jerkin. Widodo. Evaluasi partisipasi masyarakat pada pembangunan infrastruktur dalam konteks pemberdayaan masyarakat. JPPM (Jurnal Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyaraka. , 5. , 108Ae121. https://doi. org/10. 21831/jppm. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Partisipasi masyarakat bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, menyumbangkan tenaga, waktu, atau sumber daya lainnya, serta turut serta dalam pengambilan keputusan dan Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS diwujudkan melalui partisipasi dan peran aktif dari masyarakat dengan cara memberikan saran dan masukan, keberlanjutan DAS di Provinsi Sulawesi Barat. Terbuka dan Dapat Transparansi memberikan informasi yang terbuka jujur kepada berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan. Menurut Saputra, dkk . , bahwa Adanya daerah, terjadi peningkatan terhadap kinerja karena semua kegiatan, program, pengelolaan keuangan dilakukan dengan terbuka dan dipublikasikan ke masyarakat. Riyanto. , & Kovalenko. Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan: Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bersama (Vol. Issue . Novatiani. Wedi. Kusumah. , & Vabiani. Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Kinerja Instansi Pemerintah. In Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis (Vol. Putera Astomo Tasbir Rais Pengelolaan DAS merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terutama untuk mendukung pembangunan daerah. Kebijakan dalam pengelolaan DAS harus bersifat transparan . dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat memiliki hak akses informasi publik terkait dengan penetapan dan pelaksanaan segala kebijakan publik oleh pemerintah daerah termasuk pengelolaan DAS di Keakuratan dan kejelasan informasi pengelolaan DAS yang diberikan oleh pemerintah daerah sangat menentukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS dapat dilaksanakan. Keterpaduan Keberlanjutan Secara berkelanjutan dapat dipahami melalui kerangka pembangunan holistik yang mengintegrasikan ekonomi, sosial, dan Teori masyarakat dalam seluruh tahap, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Sementara itu, teori modal sosial menekankan pentingnya jaringan kepercayaan, norma, dan nilai yang mengikat masyarakat dalam kolaborasi Ketika ketiga dimensi ini manajerial yang sistematis, maka pemberdayaan akan menghasilkan dampak berlapis yang berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup. Namun, dalam banyak kasus, integrasi tersebut belum sepenuhnya terwujud karena manajemen masih terfokus pada aspek ekonomi semata. Hal ini mengindikasikan perlunya model baru yang dapat menggabungkan seluruh aspek pembangunan secara seimbang. Dengan demikian, pendekatan holistik PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 berkelanjutan menjadi sangat relevan untuk dikaji. Keterpaduan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS diartikan sebagai bentuk hubungan koordinasi yang sinergis antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Provinsi Sulawesi Barat, keterpaduan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD). Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, keterpaduan pemerintah provinsi, kabupaten. BUMN. BUMD. BUM Swasta. BUMDes, koperasi, dan organisasi Salah satu upaya pemerintah DAS masyarakat dimana masyarakat harus mampu mendukung upaya-upaya DAS memulihkan DAS yang rusak. Upaya tersebut berupa DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS adalah kondisi lahan kontinuitas air, sosial ekonomi, pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya. Adil dan Merata Putera Astomo Tasbir Rais Menurut RaAois . , bahwa Pemberdayaan masyarakat inklusif adalah proses yang bertujuan untuk masyarakat, terutama kelompok yang perempuan, dan masyarakat miskin, dalam pengambilan keputusan dan kegiatan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata, di mana setiap individu, tanpa memandang latar belakang, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Seluruh lapisan masyarakat harus diberdayakan dalam pengelolaan DAS tanpa terkecuali. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyebutkan salah satu asas dalam DAS, kemanfaatan yang berarti pengelolaan DAS yang dikelola secara adil bagi kepentingan seluruh rakyat, khususnya masyarakat di DAS terkait. Mendorong Kemandirian Pengelolaan DAS di Provinsi Sulawesi Barat menerapkan asas Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai bahwa Asas kemandirian adalah proses pengelolaan sumber daya DAS yang menjadi penopang masyarakat setempat melalui pemberian hak yang efektif pada masyarakat itu mengenai penggunaan sumber daya tersebut, prinsip-prinsip: Sukarela bukan pemaksaan. insentif bukan penguatan bukan birokrasi. proses bukan substansi. dan penunjuk Sholichah. Al Fajar. Syamraeni. , & Mudfainna. Systematic Literature Dale. Sustainable community Review : Pemberdayaan Masyarakat Inklusif Untuk development: integrating environmental, economic. Mewujudkan Keadilan Sosial. JURNAL SOSIAL and social objectives CHAPTER 1. In Progress in EKONOMI DAN HUMANIORA, 11. , 27Ae40. Planning (Vol. Issue . UBC Press. https://doi. org/10. 29303/jseh. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Putera Astomo Tasbir Rais arah bukan jalan spesifik. Hal ini berarti bahwa pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS secara mandiri dilakukan dalam bentuk sebagai berikut: . Pendidikan, pelatihan dan . Pendampingan. Pemberian bantuan modal. sosialisasi dan diseminasi. Penyediaan sarana dan prasarana. Pemberian bantuan teknis. Pemberian akses. Penutup Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa urgensi regulasi daerah di Provinsi Sulawesi Barat terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS agar keberlanjutan DAS dapat dipertahankan dapat dilihat dan dicermati dalam dua konteks antara lain: . Tujuan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan DAS adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS. Prinsip-prinsip Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan DAS yang terdiri dari: berbasis potensi lokal, partisipatif, dipertanggungjawabkan, keterpaduan dan keberlanjutan, adil dan merata, serta mendorong kemandirian. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Putera Astomo Tasbir Rais DAFTAR PUSTAKA