Urgensi Pencatatan Hak Cipta Dalam Akses Pembiayaan: Strategi Memperkuat Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru URGENSI PENCATATAN HAK CIPTA DALAM AKSES PEMBIAYAAN: STRATEGI MEMPERKUAT EKONOMI KREATIF SEBAGAI MESIN PERTUMBUHAN EKONOMI BARU Yetti Rochadiningsih. Muhammad Affan Syahrul. Maria Sari Megaputri. Cahya Trisady Gustiari Kementrian Ekonomi Kreatif / Badan Ekonomi Kreatif. Gedung Film Pesona Indonesia. Jl. Letjen M. Haryono Kav. Kec. Pancoran. Kota Jakarta Selatan. yettirochadiningsih@gmail. Abstract Copyright protection is automatic once an idea is realized in concrete form, whereby the creation immediately obtains legal protection without requiring a registration process. However. Government Regulation No. 24 of 2022 concerning the Implementation Regulations of Law No. 24 of 2019 concerning the Creative Economy has brought about a significant paradigm shift in Indonesia's creative economy Previously, copyright registration was often viewed as a mere legal formality for protecting Now, the regulation has changed this perspective by explicitly linking intellectual property (IP) registration with access to financing. This study examines two main research questions: first, how does the Implementing Regulation of Law No. 24 of 2019 on the Creative Economy alter the urgency of copyright registration in the context of financing? and second, why has copyright registration become crucial for creative economy actors? The objective of this study is to provide a new perspective on the strategic value of copyright registration as collateral for financing and to encourage the use of registered copyrights to strengthen the creative economy ecosystem. This regulation emphasizes that intellectual property, including copyrights that have been officially registered or recorded, can be used as collateral or security to obtain financing from financial institutions, both banks and non-banks. The research method used a normative approach by examining primary data through legislation and secondary data through literature The results of the study show that copyright registration has strategic value in increasing access to financing for creative economy actors. This finding has the potential to encourage the creative economy as the new engine of growth for the Indonesian economy. Keywords: Copyright registration, creative economy, financing. Abstrak Pelindungan Hak Cipta bersifat otomatis sejak suatu ide diwujudkan dalam bentuk konkret, di mana ciptaan tersebut langsung memperoleh pelindungan hukum tanpa mensyaratkan proses Namun demikian. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Sebelumnya, pencatatan Hak Cipta sering dipandang sebagai formalitas hukum belaka untuk pelindungan Kini. PP tersebut mengubah pandangan tersebut dengan secara eksplisit mengaitkan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dengan akses pembiayaan. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama yang pertama Bagaimana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengubah urgensi pencatatan Hak Cipta dalam konteks pembiayaan? dan kedua Mengapa pencatatan Hak Cipta menjadi krusial bagi pelaku ekonomi kreatif? Adapun tujuan penelitian ini adalah memberikan perspektif baru tentang nilai strategis pencatatan Hak Cipta sebagai agunan pembiayaan dan mendorong pemanfaatan Hak Cipta terdaftar untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. PP ini menegaskan bahwa kekayaan intelektual, termasuk Hak Cipta yang telah tercatat atau terdaftar secara resmi, dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji data primer melalui peraturan perundang-undangan dan data sekunder melalui studi Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan Hak Cipta memiliki nilai strategis dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Temuan ini berpotensi Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Urgensi Pencatatan Hak Cipta Dalam Akses Pembiayaan: Strategi Memperkuat Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru mendorong ekonomi kreatif sebagai the new engine of growth atau mesin pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia. Kata kunci: Pencatatan hak cipta, ekonomi kreatif, pembiayaan. Pendahuluan Dalam Agus Sardjono mengatakan Hak Cipta termasuk dalam kategori hukum kekayaan intelektual, yaitu suatu rezim hukum yang relatif baru Indonesia, keberadaannya di tanah Nusantara dapat diberlakukannya Auteurswet 1912. Auteurswet 1912 pada Pasal 1 memberikan definisi auteurswet sebagai berikut: hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta, atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang (Sardjono, 2. Seiring perkembangan zaman, dalam UU Hak Cipta 2014, definisi yang diberikan berbeda, yaitu "Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta dan muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif ketika karya cipta telah terwujud dalam bentuk konkret dengan tetap memperhatikan batasanbatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan". Konsep hak cipta sendiri tidak dijelaskan secara detail, melainkan karakteristikkarakteristiknya, meliputi: . bersifat eksklusif. berlaku otomatis. menganut prinsip Karakteristik eksklusif dapat dipahami dengan mudah sebagai pengganti terminologi hak tunggal (Auteurswet 1. dan hak khusus (UU Hak Cipta 1. Terminologi otomatis juga relatif mudah dipahami, mengacu pada mekanisme pelindungan hak cipta yang tidak bergantung pada pemberian negara, tetapi timbul berdasarkan ketentuan hukum. Yang cukup menimbulkan persoalan adalah terminologi deklaratif karena kata ini menuntut adanya aktivitas yang sesuai dengan akar katanya, yakni: to declare, yang dalam bahasa Indonesia bermakna mengumumkan atau menyampai-kan sesuatu kepada khalayak umum (Sardjono, 2. Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Berkaitan dengan prinsip deklaratif tersebut, prinsip diwujudkan dalam bentuk nyata/fixed in tangible form merupakan prinsip dasar dalam sistem pelindungan hak cipta yang membedakan antara ide abstrak dengan ekspresi konkret yang dapat dilindungi. Konsep bentuk nyata dalam konteks hukum Indonesia merujuk pada manifestasi fisik atau medium ekspresi yang memungkinkan ciptaan dikomunikasikan baik secara langsung maupun melalui bantuan mesin/alat (Saraswati & Prasetyo, 2. Syarat fiksasi ini penting karena hak cipta tidak melindungi ide yang masih di pikiran pencipta, melainkan hanya ekspresi konkret yang telah terwujud. Sebagai contoh ide novel di kepala penulis belum terlindungi, namun akan terlindungi saat ditulis di kertas/disimpan dalam file digital. Dalam konteks implementasi praktis, pada Pasal 7 ayat . dengan jelas menyatakan Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) paling sedikit terdiri atas: . proposal Pembiayaan. memiliki usaha Ekonomi Kreatif. memiliki perikatan terkait KI produk Ekonomi Kreatif. memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif . elanjutnya disingkat dengan PP 24/2022 tentang Ekra. telah membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Sebelumnya, pencatatan Hak Cipta sering dipandang sebagai formalitas hukum belaka untuk pelindungan Namun kini. PP No. 24/2022 tentang Ekraf ini telah mengubah pandangan tersebut dengan secara eksplisit mengaitkan pencatatan KI dengan akses pembiayaan. Pasal tersebut secara tegas menetapkan bahwa untuk mengajukan Pembiayaan berbasis KI, pelaku ekonomi kreatif wajib memenuhi beberapa persyaratan, termasuk kepemilikan surat pencatatan atau sertifikat KI. Hal ini berarti para kreator dan pelaku usaha ekonomi kreatif yang ingin mendapatkan akses Urgensi Pencatatan Hak Cipta Dalam Akses Pembiayaan: Strategi Memperkuat Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru pembiayaan kini harus terlebih dahulu mencatatkan atau mendaftarkan KI mereka. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa pemerintah mengubah posisi KI dari sekedar instrumen pelindungan hukum menjadi aset ekonomi yang dapat dikapitalisasi. Pencatatan hak cipta tidak lagi hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai prasyarat untuk mengakses pembiayaan yang dapat mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan usaha ekonomi kreatif. Paradigma baru ini membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh nilai ekonomi yang lebih tinggi dari karya mereka, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran akan pentingnya pelindungan KI di Indonesia. Dalam ekosistem ekonomi kreatif yang bertumpu pada pertumbuhan dan pembiayaan inovatif, pencatatan hak cipta berfungsi sebagai katalisator. Tanpanya, pelindungan hukum menjadi lemah, sehingga dimaksimalkan, padahal pelindungan hukum tersebut merupakan tulang punggung bisnis Berdasarkan transformasi paradigma di atas, fokus utama penelitian ini menganalisis Perubahan Paradigma Pencatatan Hak Cipta dari yang semula hanya berfungsi sebagai formalitas hukum belaka untuk pelindungan karya, menjadi prasyarat akses pembiayaan dalam ekosistem ekonomi kreatif. Secara Pemerintah Indonesia mengubah paradigma KI dari sekadar instrumen pelindungan hukum menjadi aset ekonomi strategis yang dapat mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif,terutama melalui kemudahan akses pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut, penelitian (Rochadiningsih et al. , 2. menguatkan perubahan ini, dengan menjelaskan semenjak PP 24/2022 tentang Ekraf ditetapkan, hak cipta sebagai benda bergerak tak berwujud kini dapat dijadikan objek jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Hak Cipta. Ini berarti pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan, asalkan memenuhi persyaratan PP 24/2022 tentang Ekraf pasal 7 ayat . Meski demikian, peran pencatatan hak cipta tetap krusial dalam konteks ini. Hasil Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 penelitian (Rahmadani et al. , 2. , menyatakan bahwa pendaftaran hak cipta di Indonesia dan Singapura tidak diwajibkan, secara bersamaan kepemilikan yang jelas dan kemudahan penyelesaian sengketa. Manfaat ini secara langsung mendukung pergeseran paradigma hak cipta sebagai aset ekonomi. Dengan bukti kepemilikan yang kuat, nilai hak cipta sebagai jaminan pembiayaan akan lebih terjamin dan Selain itu, adanya pelindungan hak cipta online di Indonesia berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Singapura dalam Copyright Law of Singapore semakin menegaskan bahwa aspek legalitas dan formalitas pencatatan tetap fundamental dalam mendukung hak cipta sebagai prasyarat akses pembiayaan dalam ekosistem ekonomi kreatif yang semakin terdigitalisasi. Lebih lanjut, (Abram Shekar Perdana & Sri Mulyani, 2. dalam penelitiannya menekankan bahwa hak cipta sebagai objek jaminan fidusia memiliki peran strategis dalam perjanjian kredit perbankan karena dinilai sebagai aset berharga yang dapat dikalkulasi nilainya untuk memberikan jaminan keamanan bagi bank atau kreditor dalam pengambilan keputusan pemberian pinjaman. Implementasi jaminan fidusia atas hak cipta menciptakan situasi saling menguntungkan, di mana kreditor memperoleh kepastian jaminan atas aset bernilai tinggi sementara pemilik hak cipta dapat mengakses pembiayaan dengan suku bunga yang lebih kompetitif karena risiko kredit yang lebih rendah. Namun demikian, penerapan mekanisme jaminan fidusia atas hak cipta memerlukan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia untuk mencegah pelanggaran hak cipta dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam konteks internasional, pada tahun 2023-2025. WIPO . laporan terkait pendanaan berbasis KI yang didasarkan pada pengalaman 13 negara berbeda, yaitu Singapura. Jamaica. Inggris. Swiss. Austria. Turkiye. Luxembourg. Tiongkok. Jepang. Negara-Negara Visegrad seperti Republik Ceko. Hungaria. Polandia, dan Slovakia (WIPO, 2. Urgensi Pencatatan Hak Cipta Dalam Akses Pembiayaan: Strategi Memperkuat Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru Sebagai contoh kongkret implementasi. Intellectual Property Office of the Philippines dalam konferensi Tingkat Asia Pasifik telah Mendorong Inovasi melalui Mekanisme Penilaian IP. Pembiayaan dan Pemanfaatan Aset KI. Sebagai contoh. Intellectual Property Financing Scheme (IPFS) merupakan program USD100 juta yang bertujuan untuk membantu perusahaan-perusahaan dalam mengkomersialisasikan KI yang mereka miliki untuk pertumbuhan dan ekspansi bisnis. Skema ini didasarkan pada pendanaan berbasis kolateral di mana pemerintah Singapura akan menyediakan jaminan terbatas pada pinjaman yang disediakan oleh bank. IPFS merupakan bagian dari 10 Year IP Hub Masterplan yang dicanangkan pada 2013 (IPOPHL, 2. Di sisi lain, dalam konteks nasional, ekonomi kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari KI diproyeksikan mengalami transformasi fundamental menjadi salah satu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pemerintah menargetkan kontribusi sektor ekonomi kreatif dapat mencapai 8,0 hingga 8,4% terhadap Produk Domestik Bruto pada tahun 2029, yang menunjukkan ambisi besar untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi. Target pemerintah dalam mentransformasi ekonomi kreatif dari sektor pendukung menjadi kekuatan utama dalam struktur perekonomian Indonesia. Mengacu pada target ambisius tersebut, menunjukan bahwa, saat ini Indonesia sedang mentransformasi KI menjadi instrumen ekonomi produktif melalui PP 24/2022 tentang Ekraf yang memungkinkan hak cipta sebagai jaminan fidusia untuk akses pembiayaan, sehingga pencatatan hak cipta menjadi sangat krusial sebagai prasyarat untuk membuktikan kepemilikan dan nilai aset. Kebijakan ini menciptakan ekosistem saling menguntungkan antara kreditor dan pelaku ekonomi kreatif, didukung pembelajaran dari praktik 13 negara termasuk model IPFS Singapura, namun semuanya bergantung pada dokumentasi hak Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 cipta yang sah dan tercatat. Target RPJMN 20252029 untuk mencapai kontribusi 8,0-8,4% terhadap PDB menunjukkan bahwa pencatatan hak cipta bukan lagi formalitas belaka, melainkan kunci strategis untuk mengubah kreativitas menjadi kekuatan ekonomi riil penggerak pertumbuhan nasional. Metode Penelitian Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif (Prihardiati, 2. untuk mengkaji urgensi dan nilai strategis pencatatan Hak Cipta dalam konteks pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif berdasarkan PP 24/2022 tentang Ekraf. Data primer diperoleh melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya PP 24/2022 tentang Ekraf dan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta regulasi terkait Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang meliputi literatur akademis, jurnal hukum, artikel ilmiah, dan referensi terkait pencatatan Hak Cipta sebagai agunan pembiayaan dalam ekosistem ekonomi kreatif. Teknik analisis yang digunakan adalah interpretasi hukum . egal interpretatio. untuk memahami perubahan paradigma pencatatan Hak Cipta dari formalitas hukum menjadi instrumen akses pembiayaan, analisis kesesuaian dan gap antara das sein dan das sollen dalam implementasi regulasi pencatatan Hak Cipta sebagai agunan pembiayaan, serta analisis kritis terhadap implikasi regulasi tersebut bagi pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru perekonomian Indonesia. Hasil dan Pembahasan Menurut Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Fardiansyah. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ialah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga memiliki nilai ekonomi (Rizkia & Ferdiansyah, 2. Karakteristik fundamental HKI ini menjadikannya sebagai hak kebendaan yang bersifat absolut sehingga menimbulkan hak eksklusif bagi inventor, pencipta. Urgensi Pencatatan Hak Cipta Dalam Akses Pembiayaan: Strategi Memperkuat Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru pendesain atau pemegang hak untuk memonopoli HKI dalam jangka waktu tertentu dan tidak seorangpun dapat menggunakan hak ini, kecuali dengan seizin inventor, pencipta, pendesain atau pemegang hak (Yulia, 2. Dalam kerangka internasional. TRIPS Agreement, khususnya dalam Article 9-40 jenis-jenis HKI dilindungi meliputi: . Hak Cipta, . Merek, . Indikasi Geografis, . Desain Industri, . Paten, . Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, . Informasi yang Dirahasiakan atau yang dikenal dengan istilah Rahasia Dagang, . Pengendalian Praktik-praktik Persaingan Curang dalam Perjanjian Lisensi (Ramadhan et al. , 2. Sedangkan menurut Kementerian Hukum Republik Indonesia, jenis-jenis hak kekayaan intelektual, yaitu: Paten. Merek. Desain Industri. Hak Cipta. Indikasi Geografis. Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DJKI, 2. Dalam konteks spesifik penelitian ini, hak cipta merupakan bagian dari HKI, dimana ia merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif (Eres & Santoso, 2. Hal ini menjelaskan bahwa pelindungan hukum atas suatu ciptaan berlaku sejak pertama kali ide diwujudkan dalam bentuk nyata atau sejak dipublikasikan Pencatatan atas suatu ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan dikeluarkannya surat pencatatan ciptaan hanya merupakan suatu anggapan hukum atas suatu karya cipta sehingga suatu ciptaan tersebut meskipun sudah tercatat maupun belum tercatat tetap dilindungi secara hukum (Freddy Haris et al. , 2. Dalam perkembangan terkini. Pelaku Ekonomi Kreatif dapat memanfaatkan fasilitasi pemanfaatan KI yang bernilai ekonomi dan pengajuan pembiayaan berbasis KI. Pelaku mengagunkan aset KI objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga nonbank (Rahman & Elvira, 2. Namun, berdasarkan pasal 7 ayat . PP Nomor 24 Tahun pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pembiayaan, . memiliki usaha ekonomi Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 kreatif, . memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan . memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual. Ketentuan tersebut diperkuat dengan pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 2022 disebutkan bahwa KI digunakan sebagai objek jaminan utang yang berbentuk jaminan fidusia. Hal ini sesuai dengan pasal 16 ayat . UU Hak Cipta yang menyebutkan Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Dalam implementasinya. Objek jaminan fidusia harus didaftarkan melalui akta notaris, dan notaris membutuhkan dokumen bukti kepemilikan hak cipta, dalam hal ini ialah sertifikat pencatatan hak cipta (Ridho, 2. Bagi lembaga keuangan dalam penetapan hak cipta yang dipergunakan untuk jaminan fidusia agar pembiayaan,yang sebagai pegangan oleh lembaga keuangan adalah sertifikat KI . ertifikat hak cipt. (Dewi & Sarjana, 2. Berdasarkan analisis terhadap regulasi di atas, dapat disimpulkan bahwa hak cipta pada prinsipnya tidak wajib untuk dilakukan pencatatan karena sudah otomatis haknya Namun, apabila pelaku ekonomi kreatif sebagai pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta ingin mendapatkan akses pembiayaan ekonomi kreatif, maka hak cipta menjadi AuwajibAy untuk dicatatkan sehingga adanya dokumen kepemilikan berupa surat pencatatan ciptaan. Transformasi paradigma ini menunjukan bahwa Hak Cipta pada dasarnya memiliki hak ekonomi atas suatu ciptaan. Seiring dengan implementasi regulasi ekonomi kreatif yang progresif, hak cipta yang dicatatkan telah berevolusi dari sekadar bukti kepemilikan menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai terukur dan dapat dievaluasi secara komprehensif oleh lembaga keuangan. Oleh karena itu, pencatatan hak cipta bukan lagi sekadar formalitas administratif, tetapi telah menjadi investasi strategis bagi pelaku ekraf. Dengan transformasi regulatory landscape melalui PP 24/2022, pencatatan hak cipta kini membuka pintu akses pembiayaan, memberikan kepastian dan pelindungan hukum yang kuat, meningkatkan nilai bisnis karena hak cipta yang tercatat dapat dinilai Urgensi Pencatatan Hak Cipta Dalam Akses Pembiayaan: Strategi Memperkuat Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru secara ekonomis oleh lembaga keuangan dan memposisikan pelaku ekraf untuk berkompetisi di pasar global. Lebih jauh lagi, dengan pencatatan memungkinkan karya intelektual digunakan sebagai agunan atau jaminan Ini pembiayaan yang sebelumnya sulit diperoleh karena pelaku ekraf umumnya memiliki aset fisik terbatas. Kemudahan Pinjaman. Kemajuan Industri Kreatif, dan Pencatatan Resmi Hak Karya. Transformasi hak cipta sebagai agunan telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam memberikan kemudahan akses pinjaman bagi pelaku industri kreatif, sebagaimana terlihat dari pengalaman berbagai negara Asia. Sebagai contoh konkret. Tiongkok telah berhasil membangun ekosistem yang matang dengan melibatkan kantor KI, lembaga keuangan, penilai KI, dan perusahaan asuransi, yang memungkinkan pemanfaatan KI sebagai jaminan mencapai 309,8 miliar yuan pada 2021 000 perusahaan. Yang lebih menggembirakan, kemudahan akses pinjaman ini tidak hanya terbatas pada perusahaan besar, tetapi juga menjangkau usaha kecil dan menengah yang selama ini Di Korea Selatan, lebih dari 80% pinjaman yang dijamin dengan KI pada 2022 diberikan kepada bisnis dengan peringkat perusahaan dengan aset KI berharga namun kredibilitas terbatas berhasil mengakses modal. Dampak dari kemudahan akses ini terlihat dari kemajuan industri kreatif yang dihasilkan dari kemudahan pinjaman ini terlihat jelas dari pertumbuhan pasar yang pesat, dengan Korea Selatan menargetkan peningkatan nilai pasar dari USD2,2 miliar pada 2022 menjadi USD14,5 miliar pada 2026 (Rafferty, 2. Dalam konteks ini, pencatatan resmi hak karya menjadi elemen krusial dalam membangun kepercayaan sistem pembiayaan berbasis KI, memberikan kepastian hukum dan transparansi nilai yang diperlukan lembaga Menurut WIPO, penggunaan KI sebagai jaminan memerlukan proses formal dimana pemberi pinjaman akan sering Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 mengajukan pemberitahuan atas hak mereka yang dikenal sebagai kepentingan jaminan terhadap KI dalam kasus default pinjaman peminjam, dan tergantung pada hukum suatu negara, kepentingan jaminan dapat diajukan melalui kantor KI lokal atau registri jaminan Penerimaan pencatatan resmi ini tidak hanya memberikan pelindungan hukum yang kuat, tetapi juga menciptakan basis data yang memungkinkan penilaian nilai ekonomi yang akurat. WIPO menekankan bahwa untuk beberapa bisnis, aset tidak berwujud hanya mewakili sebagian kecil dari nilai perusahaan, namun untuk bisnis lainnya, sebagian besar nilai mereka mungkin berasal dari KI, sehingga perusahaanperusahaan ini harus mengkomunikasikan nilai KI dan aset tidak berwujud lainnya kepada pemberi pinjaman dan investor. Dengan demikian, pencatatan resmi hak karya dengan demikian menjadi jembatan penting yang intelektual dengan instrumen pembiayaan formal, memungkinkan terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan (WIPO, 2. Sosialisasi Terbatas. Kebutuhan Standarisasi Penilaian KI, dan Risiko Hukum. Meskipun memiliki dampak positif yang signifikan, implementasi hak cipta sebagai agunan pembiayaan menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Setidaknya terdapat 5 . tantangan utama terhadap pendanaan berbasis KI (Kos, 2. , yaitu: . Sulitnya penilaian terhadap aset tidak berwujud, . Aset tidak berwujud tidak selalu dapat dilihat, . Regulator enggan untuk mendukung pendanaan berbasis KI, . Pembiayaan yang sulit, . Sulitnya KI untuk Tantangan ini tercermin dalam kondisi riil di Indonesia, dimana saat ini lembaga keuangan masih belum melihat KI sebagai jaminan utama, dimana KI hanya sebagai jaminan tambahan. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa lembaga keuangan tidak bisa menjadikan KI menurut M Noviar Rahman dan Intan Elvira: . Mekanisme pedoman Urgensi Pencatatan Hak Cipta Dalam Akses Pembiayaan: Strategi Memperkuat Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru penentuan valuasi sebuah KI masih terbatas dan masih belum tertuang dalam sebuah landasan hukum yang jelas serta diatur oleh berbagai pihak pakar HKI sehingga bank, misalnya, masih mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012, yang belum mengakomodir KI sebagai agunan kredit perbankan, dan . Absennya independen lembaga dan atau perorangan berkompeten untuk menentukan valuasi dari suatu KI yang dapat dijadikan landasan bagi pihak kreditur dan debitur dalam menentukan nilai kredit yang sesuai (Rahman & Elvira, 2. Permasalahan ini semakin kompleks mengingat lembaga keuangan bank atau nonbank sendiri belum memiliki landasan hukum terkait dengan HKI sebagai jaminan kredit, mengingat dalam dunia perbankan mengenal prinsip kehati-hatian dan memiliki analisis kredit sebelum memberikan jaminan kepada calon debitor (Rizkiawan, 2. Sinergi Antara Pelindungan KI dan Pertumbuhan Ekonomi Kreatif sebagai New Engine of Growth Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam membangun infrastruktur pendukung. Ditjen AHU dan Kementerian Hukum menyediakan layanan pendaftaran jaminan fidusia secara daring bagi Notaris. Korporasi. Ritel, maupun Kanwil untuk mempermudah pengikatan agunan berupa hak cipta. Dalam implementasinya, terdapat dua jenis agunan yang diikat melalui akta notaris, yaitu sertifikat hak cipta sebagai agunan pokok dan perjanjian lisensi atau waralaba sebagai agunan tambahan yang menghasilkan royalti. Sertifikat hak cipta sendiri tidak memiliki nilai ekonomi kecuali jika disertai perjanjian lisensi yang menghasilkan Namun perlu dipahami bahwa sertifikat hak cipta sendiri tidak memiliki nilai ekonomi kecuali jika disertai perjanjian lisensi yang menghasilkan royalti. Karena sertifikat hak cipta biasanya dipegang oleh lembaga keuangan sebagai jaminan fidusia, pemegang hak cipta harus memperoleh persetujuan lembaga tersebut sebelum membuat perjanjian lisensi atau waralaba. Oleh karena itu, meskipun hak cipta diperoleh sejak ciptaan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 diwujudkan, pendaftaran ke Ditjen AHU tetap penting sebagai bukti kepemilikan, khususnya jika hak cipta ingin dijaminkan, dialihkan, atau dilisensikan (Agustianto & Sartika, 2. Implementasi Kekayaan Sebagai Objek Jaminan Intelektual Setiap hasil karya yang dihasilkan oleh seorang pencipta mengandung nilai ekonomis, oleh karena itu pencipta berhak mendapatkan imbalan yang setara dengan besarnya kontribusi yang telah diberikannya (Ibrahim & Yulianto, 2. Oleh karena itu, proses valuasi KI di lapangan melibatkan serangkaian langkah sistematis untuk menentukan nilai ekonomi dari aset KI, baik yang berwujud maupun tidak Proses ini penting untuk berbagi keperluan bisnis seperti merger, akuisisi, penjualan, dan mencari sumber pendanaan. Namun, dalam dalam prakteknya perbankan di Indonesia sendiri belum bisa menerima KI atau Hak Cipta sebagai jaminan kredit atau pembiayaan dikarenakan satu hal, antara lain: kurangnya kepastian dalam penilaian dan pengelolaan risiko, perbankan di Indonesia sendiri lebih mengutamakan asas kehati-hatian karena Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang mengelola seluruh uang nasabah, sehingga beresiko tinggi apabila kekayaan intelektual diaplikasikan sebagai jaminan fidusia dan di kemudian hari akan terjadi wanprestasi (Rahmadani et al. , 2. Peran Lembaga Penilai Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Penilaian Penilaian profesional yang dilakukan oleh Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Proses ini dilakukan berdasarkan standar profesi penilai yang diakui secara nasional, dan ditujukan untuk memberikan nilai ekonomi yang wajar atas aset tidak berwujud, termasuk HKI seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, dan lainlain. Penilai yang dapat melakukan penilaian KI harus memiliki pendidikan dasar di bidang penilaian, melanjutkan ke pendidikan lanjutan penilaian bisnis, dan mengikuti Ujian Sertifikasi Profesi (USP) yang relevan dengan objek Urgensi Pencatatan Hak Cipta Dalam Akses Pembiayaan: Strategi Memperkuat Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru Setelah melalui proses tersebut, mereka harus teregistrasi secara resmi dan memperoleh izin sebagai Penilai Publik dari Kementerian Keuangan. Regulasi profesi penilai diatur melalui beberapa peraturan menteri keuangan, mulai dari KMK No. 57/KMK. 017/1996 hingga PMK No. 228/PMK. 01/2019. Penilai Publik dapat bekerja di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berbentuk perseroan terbatas dan wajib memiliki izin kantor. Proses penilaian ini diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan . K) yang juga melakukan pembinaan dan pemantauan berkala terhadap kinerja para penilai. Proses penilaian KI dilakukan secara sistematis, mencakup: . Identifikasi objek penilaian, termasuk jenis KI dan lingkup . Pengumpulan data seperti dokumen hukum, rekam komersialisasi, dan pendapatan dari lisensi atau royalti. Analisis pasar dan pendekatan penilaian, menggunakan pendekatan biaya, pendapatan, atau pasar. Penyusunan laporan nilai, berdasarkan standar pertimbangan objektif dan metodologi yang Penilaian KI juga digunakan untuk berbagai keperluan strategis, seperti transaksi bisnis, pembiayaan, penyusunan laporan keuangan, maupun litigasi (Kementerian Keuangan, 2. Penilai Publik memainkan peran penting dalam memperkuat kepercayaan investor dan pasar terhadap nilai aset tak berwujud. Dalam konteks KI, penilaian yang profesional dan terstandar dapat membantu pelaku industri UMKM memonetisasi hak cipta, merek, atau paten mereka melalui skema pembiayaan yang sah dan transparan. Untuk itu koordinasi yang efektif antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kemenekraf akan menjadi kunci keberhasilan transformasi hak cipta dari sekedar alat pelindungan menjadi instrumen ekonomi yang dapat mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif untuk mencapai target kontribusi 8,0-8,4% terhadap PDB pada tahun Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Kesimpulan Pelaku Ekonomi Kreatif, sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 dapat memanfaatkan fasilitasi pembiayaan menggunakan KI, yakni Hak Cipta, sebagai objek jaminan utang yang berbentuk jaminan Hal ini mendorong pelaku ekonomi kreatif sebagai pemilik atau pemegang Hak Cipta untuk mencatatkan ciptaan. Selain itu, dengan ada pencatatan Hak Cipta ini juga memberikan kepastian dan pelindungan hukum yang kuat, meningkatkan nilai bisnis karena Hak Cipta yang tercatat dapat dinilai secara ekonomis oleh lembaga keuangan dan memposisikan pelaku ekraf untuk berkompetisi di pasar global. Namun, di Indonesia, menjadikan Hak Cipta sebagai agunan utama oleh lembaga keuangan masih sulit dilakukan dan hanya menjadikannya sebagai agunan tambahan saja. Terdapat dua alasan, yakni . belum adanya landasan hukum yang jelas yang mengatur terkait pedoman penentuan valuasi KI, . belum adanya lembaga independen atau perorangan berkompeten untuk menilai dan menentukan valuasi dari KI. Pemerintah (Ditjen AHU Kementerian Huku. telah mengambil langkah untuk membangun infrastruktur Sertifikat Hak Cipta dapat dijadikan sebagai agunan utama apabila adanya perjanjian lisensi atau waralaba yang Penilaian KI perlu dilakukan oleh Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia agar KI sebagai agunan utama dapat dilakukan. Penilaian yang profesional dan terstandar dapat membantu pelaku industri kreatif, startup, dan UMKM dalam memonetisasi hak cipta, merek, atau paten mereka melalui skema pembiayaan yang sah dan transparan. Daftar Pustaka: