JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan Vol 1. No. 04, 2025, pp. 258-271-xx https://jurnal. id/index. php/jsip/index AIlmu Pemerintahan FISIP UNTAD Implementasi Kebijakan Relokasi Penduduk Pada Zona Merah Rawan Tsunami di Kelurahan Lere Kota Palu Nelpanus1. Mahfuzat2. Rusmawaty Bte Rusdin3 1 Universitas Tadulako. Palu. Indonesia, nelpanus975@gmail. 2 Universitas Tadulako. Palu. Indonesia, mahfuzat. lamakampali@gmail. 3 Universitas Tadulako. Palu. Indonesia, rusmawatyrusdin19@gmail. *Correspondence : nelpanus975@gmail. ARTICLE INFO: Kata kunci: Implementasi kebijakan, rawan bencana, relokasi, zona merah. Received. Revised. Accepted : Agustus 2025 : September 2025 : September 2025 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana permasalahan dalam Implementasi Kebijakan Relokasi Penduduk Pada Zona Merah Rawan Tsunami di Kelurahan Lere Kota Palu. Penelitian ini menggunakan teori Van Metter dan Van Horn dengan enam indikator. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi dan Menggunakan lima orang informan. Peneliti menemukan beberapa persoalan, yaitu standar kebijakan pengadaan huntap dan pembayaran lokasi yang kurang sesuai, serta waktu pelaksanaan kebijakan telah melewati batas yang ditentukan. Terbatasnya anggaran menghambat proses relokasi warga. Komunikasi dan koordinasi antara pihak pelaksana tidak maksimal dibuktikan dengan banyaknya warga yang tidak teredukasi persoalan zona merah dan relokasi. Komitmen para pelaksana kebijakan patut diragukan karena pelaksanaan kebijakan telah berlangsung lama. Relokasi ini juga berdampak negatif terhadap lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Penelitian ini kiranya menjadi bahan acuan bagi para pelaksana yang sedang mengimplementasikan kebijakan ini. ABSTRACT This study aims to determine the problems in the implementation of the Population Relocation Policy in the Tsunami-Prone Red Zone in Lere Village. Palu City. This study uses the theory of Van Metter and Van Horn with six It uses a qualitative approach with a descriptive research type. Data collection techniques include observation, interviews, documentation, and Using five informants. The researcher found several problems, namely the policy standards for the procurement of housing units and payment for the location were not appropriate, and the policy implementation time had exceeded the specified limit. Limited budgets hampered the relocation process of Communication and coordination between implementing parties were not optimal, as evidenced by the large number of residents who were not educated about the red zone and relocation issues. The commitment of the policy implementers is questionable because the policy has been implemented for a long This relocation also had a negative impact on the social and economic environment of the community, the majority of whom work as fishermen. This e-mail: jsipjurnal@gmail. - 259 study is expected to be a reference for implementers who are currently implementing this policy. Pendahuluan Penelitian ini merupakan penelitian pemerintahan dengan fokus pada implementasi kebijakan di tingkat Pemerintah Daerah kota Palu, khususnya BPBD kota Palu. Implementasi kebijakan merupakan kegiatan untuk mewujudkan keluaran kebijakan yang dilakukan oleh para pelaksana kepada kelompok/elemen untuk mewujudkan tujuan kebijakan yang telah dirumuskan. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah bahwa bagaimana implementasi kebijakan yang dilakukan oleh para pelaksana dalam mengimplementasikan kebijakan relokasi penduduk pada wilayah zona merah rawan bencana tsunami di kelurahan Lere kota Palu. Tanggal 28 September 2018 merupakan sejarah hari kelam dimana bencana alam gemba bumi yang berkekuatan 7,4 SR mengguncang Sulawesi Tengah. Bencana alam ini sangat berdampak di kota Palu, kabupaten Donggala, kabupaten Sigi, dan kabupaten Parigi Moutong. Jumlah korban jiwa berdasarkan verifikasi final sejumlah 340 jiwa . ermasuk korban teridentifikasi, tidak teridentifikasi, dan tidak Begitu banyak korban jiwa dalam bencana alam ini karena begitu dahsyat guncangan gempa bumi yang kemudian menyebabkan tsunami di sempadan pantai teluk Palu dan terjadi likuifaksi di beberapa lokasi pemukiman di kota Palu dan kabupaten Sigi. Setelah bencana yang dahsyat tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan bencana melalui tahapan tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (Malaha, 2. Sebagai bentuk dasar hukum penanggulangan bencana, tangal 28 November 2018 Presiden mengeluarkan Inpres nomor 10 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak Inpres ini berlaku hingga 31 Desember 2020. Kemudian, ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 10 tahun 2019 tentang rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diberikan jangka waktu tiga tahun hingga Desember 2021. Berdasarkan PERGUB tersebut. Wali Kota Palu mengeluarkan peraturan Wali Kota Palu nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Wali Kota nomor 35 tahun 2019 tentang petunjuk teknis rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pascabencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi tahap II. Pasca bencana alam tersebut, beberapa lembaga terkait diantaranya Kementrian PPN/BAPPENAS. Kementrian ESDM. Kementrian ATR/BPN. Kementrian PUPR. BMKG. BNPB. Pemprov Sulteng. DPRD Sulteng. Pemkot Palu. Pemkab Donggala, dan Pemkab Sigi melakukan pengkajian dan penelitian untuk menetapkan zona rawan bencana (ZRB) di Sulawesi Tengah. Zona rawan bencana tersebut ialah zona rawan likuifaksi, zona rawan tsunami, zona rawan patahan aktif palu koro, dan zona rawan gerakan tanah tinggi. Zona rawan bencana yang telah ditetapkan, diklasifikasikan menjadi empat, yaitu dari terendah disebut ZRB 1. ZRB 2. ZRB 3, dan ZRB 4 atau lazim Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 260 disebut sebagai zona merah. Khusus pada kawasan yang masuk pada zona merah, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Unit hunian pada zona ini direkomendasikan untuk direlokasi ke titik yang aman dari bencana alam. Kawasan zona merah ini diprioritaskan pemenfaatan ruang untuk fungsi kawasan lindung, ruang terbuka hijau (RTH), dan monument (Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah. Zona merah pada kawasan sempadan pantai teluk Palu rawan tsunami, ditetapkan minimal 100Ae200 meter dari titik pasang tertinggi. Khusus pada kelurahan Lere. Besusu Barat dan Talise ditetapkan 200 m. Artinya, pada zona ini tidak boleh lagi terdapat bangunan rumah pemukiman warga. Solusi dari kebijakan ini, pemarintah akan merelokasi warga yang rumahnya masuk dalam kawasan zona merah ini ke lokasi yang aman dari potensi bencana. Warga akan disatukan pada sebuah perumahan hunian tetap . (Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah, 2. Berdasarkan hasil penelitian di kawasan zona merah rawan bencana tsunami di kelurahan Lere kota Palu, masih terdapat banyak sekali warga yang bermukim di Warga yang bermukim di sana tidak hanya menempati bangunan yang masih bertahan sejak bencana terjadi, melainkan juga terdapat bangunan baru yang dibangun pasca bencana terjadi. Pembangunan pemukiman baru tentunya bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 10 tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga jenis status warga yang berada di zona merah keluranan Lere. Pertama, warga yang tidak mendapatkan hunian tetap dan tanahnya tidak dibayarkan lahannya oleh pemerintah, sehingga memilih untuk tetap bermukim di lokasi tersebut. Kedua, warga yang mendapatkan hunian tetap, tetapi tanahnya belum dibayatkan oleh pemerintah. Ketiga, warga yang telah mendapatkan hunian tetap juga tanahnya telah dibayar oleh pemerintah. Berdasarkan variabel teori implementasi kebijakan Van Metter dan Van Horn, terdapat beberapa permasalahan utama, yaitu solusi kebijakan untuk merelokasi warga ke huntap dianggap tidak tepat, terbatasnya anggaran yang dibutuhkan oleh para pelaksana yang tentu menghambat proses relokasi warga dari zona merah, komunikasi yang dilakukan juga tidak maksimal dibuktikan dengan banyaknya warga yang tidak teredukasi persoalan zona merah dan relokasi, hingga terdampaknya lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat setempat yang sebagian besar berprofesi sebagai seorang nelayan. Peneliti meyakini bahwa topik ini sangat penting untuk diangkat menjadi sebuah penelitian karena kebijakan zona merah dan relokasi pemukiman warga merupakan hal yang sangat fundamental dalam kehidupan masyarakat. Perlunya kita mengetahui tentang bagaimana dinamika yang terjadi dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mendasar terkait bagaimana implementasi kebijakan yang dilakukan oleh para pelaksana dalam mengimplementasikan kebijakan relokasi penduduk pada wilayah zona merah rawan bencana tsunami di kelurahan Lere kota Palu. Sebuah penelitian yang baik adalah sebuah penelitian yang dapat berkontribusi secara konkrit pada setiap pembacanya. Dengan demikian, hasil dari penelitian ini Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 261 diharapkan dapat menjadi bahan acuan/referensi bagi para pelaksana kebijakan yang sedang berupaya melakukan relokasi penduduk pada zona merah rawan bencana tsunami di kelurahan Lere kota Palu. Hasil penelitian ini kiranya lebih luas bermanfaat pula bagi masyarakat secara umum, serta secara khusus bagi akademisi dan juga praktisi yang bergerak pada bidang penelitian ini. Metode Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif menggunakan teori Van Metter dan Van Horn dengan enam indikator, yaitu Standar dan Tujuan Kebijakan. Sumber Daya. Karakteristik Organisasi Pelaksana. Komunikasi Antar Organisasi Terkait dan Kegiatan Pelaksanaan. Disposisi atau Sikap Para Pelaksana, serta Lingkungan Sosial. Ekonomi dan Politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Jenis data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Sumber data primer diambil dari hasil wawancara, hasil observasi dan hasil dokumentasi. Sumber data sekunder diambil dari buku, jurnal, website dan dokumen lain yang relevan. Teknik pengumpulan informan ialah teknik purposive sampling sehinga memilih lima narasumber, yaitu satu dari BPBD kota Palu, satu dari kelurahan lere, dan tiga unsur warga yang bermukim di zona merah kelurahan lere dengan latar belakang yang berbeda-beda. Metode yang digunakan dalam menganalisis data, yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Metode ini dilakukan secara berulang untuk memperkuat analisis data. Penelitian ini dilakukan di kelurahan Lere, kota Palu. Peneliti mengambil kelurahan Lere sebagai lokasi penelitian karena kelurahan Lere memiliki jumlah warga terbanyak yang bermukim di zona merah sempadan pantai kota Palu. Hasil Implementasi kebijakan merupakan kegiatan mewujudkan keluaran kebijakan yang dilakukan oleh para implementor kepada objek kebijakan agar menghasilkan tujuan kebijakan yang telah dirumuskan. Implementasi kebijakan dapat dikatakan berhasil apabila hasil implementasi sesuai dengan tujuan kebijakan yang telah Implementasi kebijakan mencakup banyak macam kegiatan, dapat melibatkan berbagai institusi, kelompok maupun individu, membutuhkan berbagai sumber daya berupa sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang Dalam mengukur implementasi kebijakan relokasi penduduk di wilayah zona merah rawan bencana tsunami di kelurahan Lere. Penulis memilih menggunakan teori implementasi Kebijakan oleh Van Metter dan Van Horn . dengan enam indikator, sebagai berikut. Implementasi kebijakan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 10 tahun 2019 sudah berlangsung sangat lama sejak tanggal ditetapkan pada 12 April 2019. Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 262 Akan tetapi, implementasi kebijakan relokasi warga dari zona merah di kelurahan Lere belum terealisasi dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian masih terdapat banyak warga yang belum direlokasi dari zona merah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga jenis status warga yang berada di zona merah keluranan Lere. Pertama, warga yang tidak mendapatkan hunian tetap dan tanahnya tidak dibayarkan oleh pemerintah, sehingga memilih untuk tetap bermukim di lokasi Kedua, warga yang mendapatkan hunian tetap, tetapi tanahnya belum dibayatkan oleh pemerintah. Ketiga, warga yang telah mendapatkan hunian tetap dan juga tanahnya telah dibayar oleh pemerintah. Warga kelurahan Lere yang berada di zona merah direlokasi ke berbagai hunian tetap di kota Palu. Berdasarkan data dari BPBD kota Palu, warga kelurahan Lere tersebar di huntap Tondo 1 (Budha Tzu Ch. sejumlah 58 keluarga, huntap Asean sejumlah 13 keluarga, huntap Duyu sejumlah 14 keluarga, huntap Talise sejumlah 44 keluarga, huntap Satelit Lere sejumlah 39 keluarga, huntap Tondo 2 sejumlah 31 keluarga dan huntap HCI sejumlah 3 keluarga. Total keseluruhan warga kelurahan Lere yang telah mendapatkan huntap ialah sejumlah 202 keluarga. Data tersebut merupakan gabungan antara warga yang telah mendapatkan huntap dan dibayarkan lokasinya, dengan warga yang telah mendapatkan huntap tetapi belum dibayarkan Dengan demikian, masih terdapat sejumlah warga yang bermukim di zona merah tetapi tidak mendapatkan huntap dan tidak dibayarkan lokasinya . idak Standar dan tujuan kebijakan BPBD kota Palu melihat bahwa kebijakan Peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2019 untuk merelokasi warga dari zona merah sempadan pantai merupakan kebijakan yang tepat sesuai dengan ketentuan penanggulangan bencana. Merelokasi pemukiman warga dari zona merah merupakan solusi jangka panjang untuk menghindarkan warga dari potensi bencana tsunami dikemudian hari. Dengan demikian. BPBD kota Palu tegas menjawab bahwa mereka telah mengimplementasikan kebijakan ini sesuai dengan standar dan tujuan kebijakan yang telah dirumuskan. Berdasarkan keterangan sekretaris kelurahan Lere, mengkonfirmasi bahwa benar kebijakan ini merupakan kebijakan yang tepat diambil berdasarkan standar dan tujuan kebijakan itu sendiri untuk memberikan perlindungan jangka panjang kepada warga yang berada di zona merah. Seluruh warga yang bermukim di zona merah harus direlokasi ke hunian tetap yang aman dari potensi bencana. Keterangan dari Seorang warga narasumber pertama Bapak Hendrianto menyatakan bahwa sebenarnya suatu kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah itu pasti baik tergantung pada bagaimana pihak pemerintah menyampaikan kepada Akan tetapi, bapak Hendrianto sendiri tidak mendapat penyampaian atau penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah secara jelas. Bapak Hendrianto hanya mendengar dari pembicaraan warga sekitar terkait zona merah dan relokasi. Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 263 Pernyataan dari seorang warga narasumber kedua bapak Masrudi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan baik dari sisi kebencanaan karena menghindarkan warga dari potensi tsunami di masa yang akan datang. Akan tetapi, kebijakan ini belum terlaksana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Masih terdapat warga yang bermukim di zona merah, tetapi tidak bisa mendapatkan huntap. Selain itu, masih banyak warga yang sekalipun telah mendapatkan huntap, tetapi lokasinya di zona merah belum dibayarkan oleh pemerintah, sehingga memilih untuk tetap bermukim di zona merah tersebut. Pernyataan dari seorang warga narasumber ketiga ibu Rahma memberikan keterangan bahwa standar kebijakan dalam implementasi kebijakan merelokasi warga dari zona merah kurang memuaskan bagi masyarakat. Persoalan yang mereka rasakan adalah hunian tetap yang diberikan tidak memadai untuk kapasitas keluarga mereka dan lokasi yang dibayarkan pemerintah tidak sesuai dengan harga normal penjualan. Hal ini sesuai dengan hasil observasi Peneliti pada huntap Tondo 2 yang baru saja selesai dibangun. Selain keterangan dari kelima narasumber di atas, berdasarkan standar waktu pelaksanaan kebijakan ini juga telah melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2022 yang memberikan batas waktu hingga Desember 2024. Akan tetapi berdasarkan hasil observasi Peneliti, masih terdapat banyak warga yang bermukim dan belum direlokasi dari zona merah sempadan pantai kelurahan Lere. Sumber daya Berdasarkan keterangan dari BPBD kota Palu, secara demokratis mengakui dan siap menghadapi tantangan sumber daya seperti SDM, prasarana dan waktu yang lazim menjadi tantangan implementasi kebijakan. Akan tetapi, masalah sumber daya finansial merupakan persoalan yang sulit ditoleransi dan diatasi. BPBD kota Palu mengakui bahwa masalah finansial menjadi salah satu masalah utama dalam implementasi kebijakan merelokasi warga dari zona merah. APBD tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan yang ada. Anggaran yang sejauh ini cukup membantu, yaitu anggaran dari pemerintah pusat melalui BNPB. Pernyataan dari Sekretaris lurah juga mengakui bahwa lambatnya proses relokasi masyarakat karena keterbatasan sumber daya prasarana berupa hunian tetap yang lambat terbangun dan juga lokasi warga yang belum dibayarkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat masih banyak yang bermukim di wilayah zona Bapak Herdianto narasumber pertama dari masyarakat menyampaikan bahwa terbatasnya sumber daya terlihat pada sosialisasi yang tidak masif, sehingga dia secara pribadi mengakui tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pihak organisasi Begitu pula dengan prasarana hunian tetap yang juga tidak didapatkan oleh seluruh warga yang ada di zona merah kelurahan Lere. Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 264 Narasumber kedua dari warga bapak Masrudi juga menyampaikan bahwa benar terbatasnya sosialisasi dari organisasi pelaksana membuat warga yang berada di lokasi zona merah tidak memahami secara baik tentang kebijakan relokasi tersebut. Terdapat pula persoalan pada hunian tetap yang tidak didapatkan oleh seluruh warga yang berada di zona merah dan juga pada persoalan pembayaran tanah oleh Dari keterangan Ibu Rahma selaku narasumber ketiga dari warga, juga mengungkapkan bahwa prasarana huntap yang didapatkan itu tidak cukup bagi keluarganya dan banyak keluarga lainnya. Pada sumber daya finansial, yaitu ganti rugi pada tanah yang berada di zona merah oleh pemerintah tidak sebanding dengan harga wajar jika tanah itu dijual dalam kondisi normal. Karakteristik organisasi pelaksana Dari keterangan BPBD kota Palu menegaskan bahwa semua organisasi yang terlibat sudah sesuai dengan karakteristik dan tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi yang dibutuhkan dalam implementasi kekebijakan relokasi warga dari zona merah. Pelaksana yang terlibat mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah paling rendah, yaitu Kelurahan. Pernyataan dari sekretaris lurah ibu Megawati,SE menegaskan bahwa seluruh organisasi yang terlibat sudah tepat karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi khususnya dari Kelurahan yang juga melibatkan unsurunsur masyarakat seperti RT dan RW. Pernyataan dari narasumber pertama dari warga bapak Herdianto tidak mempersoalkan pada organisasi yang terlibat dan menegaskan pula bahwa Kelurahan sebagai wakil masyarakat dan dapat menyampaikan berbagai kebutuhan masyarakat. Pernyataan kedua dari warga bapak Masrudi menganggap sudah tepat organisasi yang terlibat dalam merelokasi pemukiman warga. Hanya saja perlu komitmen dari organisasi yang terlibat tersebut untuk betul-betul serius dalam melakukan sosialisasi dan relokasi kepada warga. Bapak Masrudi juga menyampaikan aspirasi untuk melibatkan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan warga, yaitu tingkatan RW dan RT. Pernyataan ketiga dari warga ibu Rahma mengungkapkan bahwa semua organisasi yang terlibat sudah tepat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masingmasing. Pihak pelaksana utama yaitu BPBD kota Palu memang mempunyai tugas pokok dan fungsi pada bidang penanggulangan bencana. Pihak kelurahan melakukan pendataan kepada warga dan pihak PUPR melakukan pembangunan pemukiman sebagai lokasi relokasi warga dari zona merah kelurahan Lere. Komunikasi antar organisasi pelaksana Hasil wawancara kepada BPBD kota Palu menyampaikan bahwa komunikasi antar organisasi pelaksana sejauh ini terjalin dengan baik mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah paling bawah di tingkat kelurahan. Tidak hanya antar organisasi Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 265 pelaksana, tetapi juga komunikasi langsung berupa sosialisasi kepada warga terdampak zona merah. BPBD kota Palu juga mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada miskomunikasi yang terjadi dan menghambat implementasi kebijakan. Dari pernyataan Ibu Sekretaris lurah di atas mengkonfirmasi bahwa komunikasi yang terbangun selama ini cukup baik. BPBD kota Palu selalu berkoordinasi dengan kelurahan Lere selaku wakil masyarakat di tingkat Kelurahan dan kelurahan giat pula menyampaikan sosialisasi ataupun penyampaian lainnya terkait dengan kebijakan relokasi warga di zona merah. Narasumber pertama dari unsur warga bapak Herdianto menyampaikan bahwa komunikasi yang terjalin sejauh ini antara pihak pelaksana dengan warga yang terdampak tidak baik karena bapak Herdianto secara pribadi tidak pernah mendapatkan aktivitas sosialisasi maupun pemberitahuan langsung dari organisasi pelaksana terkait dengan kebijakan relokasi zona merah. Narasumber kedua dari unsur warga bapak Masrudi menyampaikan bahwa komunikasi yang terjalin sejauh ini antara organisasi pelaksanaan dengan warga yang terdampak itu kurang baik. Pola komunikasi yang terbangun ialah bottom-up di mana masyarakat sendiri yang harus aktif berkomunikasi dengan pihak pelaksana terkait prasarana hunian tetap yang diberikan kepada warga yang berada di zona merah. Narasumber ketiga dari unsur warga ibu Rahma memberikan keterangan bahwa benar komunikasi berupa sosialisasi dari pihak pelaksana itu terbatas, sehingga konsekuensinya ialah terdapat beberapa masyarakat yang belum memahami kebijakan zona merah dan relokasi bahkan menolaknya. Akan tetapi, pihak pelaksana juga berhasil memenuhi aspirasi dari masyarakat nelayan dengan membuatkan huntap satelit yang tidak jauh dari pantai sebagai tempat mata pencaharian nelayan sekalipun jumlah huntap tersebut hanya sedikut berjumlah 39 hunian. Disposisi atau sikap para pelaksana BPBD kota Palumengungkapkan bahwa pihaknya benar-benar berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Untuk organisasi terkait lainnya. BPBD kota Palu tidak bisa memastikan, tetapi melihat sejauh ini semua organisasi yang terlibat, komitmen pada implementasi kebijakan relokasi warga dari zona merah. Pernyataan Ibu Sekretaris kelurahan lere menyampaikan bahwa sebagai wakil pemerintah di tingkat Kelurahan, pastinya patuh terhadap berbagai kebijakan pemerintah khususnya kebijakan Wali Kota dan berkomitmen untuk terus membantu kegiatan implementasi kebijakan yang dilakukan oleh BPBD berupa sosialisasi pendataan maupun kegiatan lainnya yang dibutuhkan oleh BPBD di tingkat Narasumber pertama dari unsur warga bapak Hendrianto menyatakan keraguan atas keseriusan para pelaksana dalam merelokasi warga di zona merah karena waktu pelaksanaan yang lama sejak penetapan kebijakan relokasi warga di zona merah, masih banyak warga yang belum mendapatkan hunian tetap dan tanahnya belum Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 266 dibayar oleh pemerintah sehingga warga tidak mau direlokasi atau pindah dari zona Narasumber kedua dari unsur warga bapak Masrudi menganggap bahwa seluruh pelaksana cukup serius dalam mengimplementasikan, sekalipun menghadapi berbagai hambatan. Disisi lain juga mengakui bahwa proses relokasi warga di zona merah menciptakan berbagai kebingungan mulai dari penetapan zona merah itu sendiri pembagian hunian tetap hingga pembayaran lokasi milik warga oleh Narasumber ketiga dari unsur warga ibu Rahma turut memperlihatkan keraguan atas komitmen dari para pelaksana karena kebijakan ini sudah berlangsung cukup lama, tetapi belum terimplementasikan dengan baik hingga saat ini, sehingga masyarakat masih banyak kebingungan dan mengalami ketidakjelasan persoalan zona merah dan relokasi warga. Lingkungan sosial ekonomi dan politik BPBD kota Palu memberikan keterangan bahwa pada indikator lingkungan sosial ekonomi dan politik, tidak mengalami masalah karena seluruh masyarakat dari hunian bersama di zona merah tersebut dipindah ke huntap yang merupakan hunian bersama pula, sehingga faktor sosial tidak terlalu terganggu. Begitu pula dengan sebagian besar dari mereka yang merupakan nelayan tetap bisa melakukan profesinya sebagai nelayan karena jarak antara hunian tetap dengan pantai tidak terlalu jauh dan mudah ditempuh sehari-hari. Pernyataan Sekretaris kelurahan Lere berbeda dengan yang disampaikan oleh BPBD kota Palu. Sekretaris kelurahan menganggap bahwa lingkungan sosial masyarakat terganggu karena relokasi warga ke hunian tetap yang berbeda-beda. Selain itu, sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan menjadi terhambat pekerjaannya. Narasumber pertama dari unsur warga bapak Hendrianto menyatakan bahwa kebijakan ini berdampak pada lingkungan sosial masyarakat di pesisir pantai yang sudah bertahun-tahun bermukim di pesisir pantai tetapi direlokasi ke perbukitan. Itu akan membutuhkan waktu penyesuaian dan tentu mengganggu aktivitas sosial termasuk beberapa profesi yang harus menyesuaikan akibat kebijakan relokasi ini. Narasumber kedua dari unsur warga bapak Masrudi menyampaikan bahwa faktor sosial dan ekonomi terganggu oleh kebijakan ini, khususnya mata pencaharian mereka yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan menjadi terbatas karena persoalan jarak dari huntap ke pantai dan juga ada hal lain yang mereka takutkan seperti sarana prasarana mereka yang berpotensi untuk dicuri orang apabila mereka tinggal jauh bermukim dari pinggir pantai. Narasumber ketiga dari unsur warga ibu Rahma juga menyampaikan hal yang sama bahwa bahwa memang indikator lingkungan sosial dan ekonomi itu terdampak dengan adanya relokasi warga ke berbagai hunian tetap yang berbeda-beda. Selain itu aktivitas pekerjaan mereka sebagai nelayan tentu terhambat karena jarak yang jauh Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 267 dari hunian tetap ke pantai ditambah masih banyak warga yang kekurangan kendaraan motor untuk melakukan mobilisasi dari hunian tetap ke pantai di kelurahan Lere. Pembahasan Dalam penelitian ini peneliti menemukan bahwa implementasi kebijakan merelokasi warga dari zona merah kelurahan Lere tidak sesuai dengan standar kebijakan yang diinginkan karena sosialisasi yang tidak menyeluruh, sebagian masyarakat tidak mendapatkan hunian tetap dan atau tidak dibayarkan lokasinya, fasilitas hunian tetap dengan kapasitas yang terbatas, pembayaran lokasi yang kurang sesuai, serta waktu pelaksanaan telah melewati waktu yang telah ditentukan. Pada indikator sumber daya tidak sesuai dengan teori Van Meter dan Van Horn yang menganggap sumber daya menjadi aspek penting dalam berhasilnya implementasi Sumber daya yang dimaksud adalah sumber daya manusia pelaksana kebijakan dan sumber daya finansial yang terbatas tentunya berkontribusi pada gagalnya implementasi kebijakan. Pada penelitian terdahulu Ike Febri Nuraini (D0107. AuEvaluasi Implementasi Kebijakan Relokasi Warga Bantaran Sungai Bengawan Solo di SurakartaAy juga mengungkapkan pada aspek sumber daya yang terbatas turut menghambat proses implementasi kebijakan. Keterbatasan anggaran tersebut berdampak pada dua persoalan, yaitu lambatnya pembangunan hunian tetap sebagai tempat relokasi warga dan juga pemerintah tidak dapat membayar lokasi warga yang berada di zona merah. Kedua persoalan ini memicu persoalan baru, yaitu beberapa warga yang telah mendapatkan huntap, tetapi enggan meninggalkan lokasi mereka di zona merah karena belum dibayarkan oleh pemerintah. Berdasarkan indikator karakteristik organisasi pelaksana. Peneliti melihat bahwa benar organisasi yang terlibat sudah tepat. BPBD kota Palu sebagai pelaksana dari petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Wali Kota sudah tepat karena BPBD sendiri mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penanggulangan bencana. Tentu BPBD juga melibatkan organisasi pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu kelurahan Lere. Ada pula organisasi lain yang terlibat, yaitu dari kementrian PUPR yang membangun huntap dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang melihat dan merancang lokasi yang strategis untuk membangun huntap. Implementasi pada indikator Komunikasi antar organisasi pelaksana bertentangan dengan apa yang diungkapkan Van Meter dan Van Horn yang menganggap kolaborasi dan koordinasi dalam implementasi kebijakan dapat meningkatkan efektivitas dalam implementasi kebijakan. Pada penelitian terdahulu Ike Febri Nuraini (D0107. AuEvaluasi Implementasi Kebijakan Relokasi Warga Bantaran Sungai Bengawan Solo di SurakartaAy juga mengungkapkan terjadinya sosialisasi yang tidak maksimal sehingga masih banyak masyarakat yang kebingungan dengan kebijakan tersebut dan koordinasi yang kurang baik juga mengakibatkan tumpang tindih data relokasi. Berdasarkan temuan Peneliti melihat bahwa komunikasi antar organisasi Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 268 pelaksana khususnya antara BPBD kota Palu dengan kelurahan Lere tidak terjalin dengan baik. Hal ini karena pihak kelurahan Lere tidak mengetahui secara pasti jumlah warganya yang bermukim di zona merah yang harus direlokasi. Sekretaris kelurahan juga tidak mengetahui perkembangan terkail implementasi kebijakan relokasi di kelurahan Lere. Komunikasi yang tidak maksimal juga terjadi antara pihak pelaksana dengan warga yang terdampak di zona merah karena warga tidak mengetahui secara pasti dan tidak teredukasi persoalan penetapan zona merah dan kebijakan relokasi, bahkan beberapa warga memperlihatkan sikap penolakan. Implementasi pada indikator disposisi atau sikap pelaksana berbeda dari teori Van Meter dan Van Horn yang menganggap pentingnya sikap penerimaan dari para pelaksana terhadap kebijakan yang diimplementasikan. Sikap penerimaan dan komitmen yang tinggi dari para palaksana tentu berdampak positif terhadap keberhasilan implementasi kebijakan. Akan tetapi, berdasarkan fakta penelitian, kita tidak melihat komitmen yang tinggi dari para pelaksana khususnya BPBD kota Palu dan kelurahan Lere karena kebijakan ini sudah sangat lama sejak tahun 2019, tetapi belum tuntas diimplementasikan. Selain itu, dalam wawancara penelitian terhadap pelaksanaan BPBD dan kelurahan Lere, peneliti tidak menemukan jawaban yang jelas dan tegas terkait perkembangan implementasi kebijakan saat ini. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian terdahulu Ike Febri Nuraini (D0107. AuEvaluasi Implementasi Kebijakan Relokasi Warga Bantaran Sungai Bengawan Solo di SurakartaAy yang mengungkapkan kurangnya komitmen dan partisipasi dari seluruh pihak pelaksana. Lingkungan sosial, ekonomi dan politik pada penelitian ini tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sosial dan ekonomi yang diinginkan dalam teori Van Meter dan Van Horn. Kebijakan yang mengganggu lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat setempat, tentu akan mendapat penolakan dari masyarakat terdampak. Berdasarkan temuan peneliti bahwa kebijakan relokasi warga di zona merah sempadan pantai kelurahan Lere berdampak pada lingkungan sosial dan ekonomi. Relokasi warga dari zona merah sempadan pantai tentu mencabut ciri khas mereka sebagai masyarakat pesesir yang memiliki pola hidup, kearifan lokal dan tradisi tersendiri turun temurun (Abidin, 2. Kesimpulan Penelitian ini berfokus pada pengetahuan tentang bagaimana implementasi kebijakan relokasi penduduk pada wilayah zona merah rawan bencana tsunami di kelurahan lere kota palu dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Van Metter dan Van Horn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana masalah implementasi kebijakan yang dihadapi oleh para pelaksana dalam Implementasi kebijakan relokasi penduduk pada wilayah zona merah rawan bencana tsunami di kelurahan Lere kota Palu. Peneliti menarik kesimpulan bahwa implementasi kebijakan relokasi warga dari zona merah sempadan pantai kota Palu kelurahan Lere, belum maksimal dilakukan. Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 269 Peneliti menemukan beberapa persoalan, yaitu mulai dari standar kebijakan pengadaan hunian tetap dan pembayaran lokasi yang kurang sesuai dan warga merasa dirugikan, serta waktu pelaksanaan kebijakan yang telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Masalah lainnya ialah terbatasnya anggaran yang dibutuhkan oleh para pelaksana yang tentu menghambat implementasi kebijakan. Komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihak pelaksana juga tidak maksimal dibuktikan dengan banyaknya warga yang tidak teredukasi persoalan zona merah dan relokasi. Komitmen para pelaksana kebijakan patut pula diragukan karena pelaksanaan kebijakan ini telah berlangsung lama. Relokasi ini juga berdampak negatif terhadap lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan bagi para pelaksana yang sedang berupaya melakukan relokasi penduduk pada zona merah rawan bencana tsunami di kelurahan Lere kota Palu. Hasil penelitian ini kiranya bermanfaat pula bagi masyarakat secara umum, serta secara khusus bagi akademisi dan juga praktisi yang bergerak pada bidang ini. Ucapan Terimakasih Puji syukur kepada Tuhan yang maha kuasa atas penyertaan-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini. Terimakasih kepada kedua dosen pembimbing bapak Dr. Mahfuzat. Si dan ibu Rusmawaty Bte Rusdin yang banyak rmemberikan pengarahan dalam rpenulisan jurnal ini. Terimakasih pula kepada BPBD kota Palu. Kelurahan Lere, serta warga di zona merah yang telah bersedia menjadi narasumber dan mengumpulkan data dan informasi. Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya. Referensi