JAIM: Jurnal Akuntansi Manado. Vol. No. Hal. 19-24, 2020 PENGARUH PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. TAHUN 2018 DAN SOSIALISASI PERPAJAKAN TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK UMKM YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DI KECAMATAN TONDANO BARAT Keren C. Adam1. Jeanne Rumawir2,Aprili Bacilius3 Akuntansi. FE Universitas Negeri Manado . Tondano1. FE Universitas Negeri Manado . Tondano2. FE Universitas Negeri Manado . Tondano3 Abstrak UMKM menjadi usaha yang lebih dominan di kabupaten Tondano barat dibandingkan usaha besar, dengan bertambahnya UMKM di Kabupaten Tondano Barat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di kabupaten Tondano Barat. UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak di kecamatan tondano barat sebanyak 171 unit sedangkan UMKM yang terdaftar di kabupaten Tondano barat sebanyak 211 unit, nampaknya masih banyak factor UMKM yang belum mendaftarkan tempat usahanya untuk melaporkan pajak. Berdasarkan observasi yang dilakukan peneliti, terdapat beberapa factor yang mempengaruhi ketidakpatuhan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajaknannya, yaitu sosialisasi perpajakan dan kurangnya pengetahuan wajib pajak mengenai PP no. 23 tahun 2018 dengan tarif pajak 0,5%. Penelitian ini termasuk dalam metode asosiatif kausal dengan menggunakna pendekatan kuantitatif. Berdasarkan data yang diperoleh. Hasil pengujian hipotesis dalam penelitian ini menunjukkan bhawa PP no. 23 tahun 2018 dan sosialisasi perpajakan sama-sama memiliki pengaruh yang kuat terhadap tingkat kepatuhan membayar pajak bagi UMKM yang memiliki perredaran bruto tertentu di Kecmatan Tondnao Barat. Kata kunci:Peraturan Pemerintah. Penyebarluasan pajak , dan Tingkat kepatuha membayar pajak UMKM Abstrack UMKM become more dominant businesses in the District of West Tondano compared to large businesses, with the increasing number of UMKM in the District of West Tondano expected to increase tax revenues in the District of West Tondano. UMKM registered as taxpayers in West Tondano District are 171 units while UMKM registered in West Tondano District are 211 units, it appears that there are still many UMKMfactors who have not registered their place of business to report taxes. based on observations made by researchers, there are several factors that affect non-compliance of UMKM actors in fulfilling their tax obligations, namely the lack of taxation socialization and the lack of taxpayer knowledge regarding PP No. 23 of 2018 with a 0. 5% tax rate. This research is included in the causal associative method using a quantitative approach. Based on the data obtained. The results of testing the hypothesis in this study showed that government regulation no. 23 of 2018 and Taxation Socialization both have a strong influence on the level of compliance to pay taxes for UMKM that have a certain gross circulation in the sub-district of West Tondano. Keywords: Government Regulations. Tax Dissemination, and the Compliance Level of Paying UMKM Taxes JAIM: Jurnal Akuntansi Manado | 19 JAIM: Jurnal Akuntansi Manado. Vol. No. Hal. 19-24, 2020 PENDAHULUAN Negara kita Indonesia merupakan Negara yang berkembang dan sedang melakukan pembangunan disegala bidang. Pembangunan yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk kesejahteraan rakyat yang dikenal dengan pembangunan nasional. Untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut, maka pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana yang dimaksud tersebut Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang salah satunya disumbangkan dari sektor pajak. Dirjen Pajak telah membuat peraturan - peraturan untuk meningkatkan penerimaan Peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dirjen pajak di era sekarang yang menyandi sumbangsi terbesar salah satunya yaitu sector Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM memiliki omset dan laba yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 adalah peraturan mengenai penghasilan atau pendapatan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun masa pajak. PP ini berlaku mulai 1 Juli 2018. Peraturan pemerintah ini memiliki tarif sebesar 0,5%, pemerintah bertujuan memotivasi wajib pajak untuk lebih memenuhi kewajiban mereka membayar pajak karena telah dipermudah atau diringankan denga tarif 0,5%. Salah satu juga yang mempengaruhi adalah Sosialisasi Perpajakan. Sosialisasi merupakan langkah awal untuk memberian pengetahuan dan pembinaan kepada setiap pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak agar dapat mengerti semua tentang kewajiban dalam perpajakan. Dalam penelitian Ananda. Kumandji, dan Husaini . , menyatakan bahwa semakin tingginya sosialisasi dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib Pajak membutuhkan Sosialisasi Perpajakan agar memahami tatacara perpajakan yang berlaku tetapi pada kenyataannya terjadi masalah minimnya sosialisasi pada masyarakat mengenai pajak, misalnya tentang keberatan pajak. Masalah sosialisasi pajak yang minim ini terkadang membuat Wajib Pajak takut dan tertekan terutama saat konsultasi pajak. Dalam konsultasi pajak. Wajib Pajak dicecar pertanyaan-pertanyaan yang membuat Wajib Pajak kesulitan dalam menjelaskan tentang masalah perpajakan dikarenakan Wajib Pajak kurang memahami pengetahuan perpajakan. Banyak masalah dan kesalahpahaman pajak yang terjadi tetapi Wajib Pajak dikarenakan Sosialisasi Perpajakan yang kurang merata. Padahal dengan Sosialisasi Perpajakan yang baik akan memunculkan pemahaman yang benar mengenai prosedur dan tatacara perpajakan. Setiap tahunnya jumlah pertumbuhan UMKM terus meningkat sama hal dengan jumlah UMKM yang ada di Kabupaten Minahasa Kecamatan Tondano Barat. Menurut hasil observasi peneliti yaitu UMKM merupakan jenis usaha yang lebih dominan di Kecamatan Tondano Barat dibandingkan dengan jenis usaha besar. Dengan semakin meningkatnya jumlah UMKM diharapkan mampu meningkat penerimaan pajak, tapi kenyataanya masih banyak pelaku UMKM yang tidak taat aturan disebabkan oleh masih banyaknya pelaku UMKM yang belum mendaftarkan tempat usaha mereka sebagai wajib pajak UMKM. UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak di kecamatan Tondano Barat sebanyak 171 unit sedangkan UMKM yang terdaftar di Kecamatan Tondnao Barat itu sebanyak 211 unit, terlihat bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan tempat usaha mereka untuk melaporkan pajak. berdasarkan hasil observasi yang peneliti lakukan ada beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakpatuhan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pjak yaitu kurangnya sosialisasi perpajakan dan kurangnya pengetahuan wajib pajak mengenai PP No. 23 Tahun 2018 dengan tarif pajak 0,5% yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP No. 46 tahun 2013 yang tarif pajaknya sebesar 1%, jadi masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui tentang penurunan tarif pajak dalam peraturan pemerintah yang baru, sehingga wajib pajak masih merasa terbebani dengan tarif yang sebelumnya yaitu 1%. Didasarkan penjelasannya maka, peneliti perlu melakukan penelitian lebih lanjut tentang Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Umkm Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Di Kecamatan Tondano Barat. JAIM: Jurnal Akuntansi Manado | 20 JAIM: Jurnal Akuntansi Manado. Vol. No. Hal. 19-24, 2020 Kepatuhan membayar pajak Kamus Umum Bahasa Indonesia mendefinisikan kepatuhan sebagai sikap taatdan patuh pada suatu aturan . Kepatuhan dalam perpajakan dapat diartikan sebagai sikap ketaatan, tunduk, dan patuh dalam melaksanakan ketentuan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan Perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak untuk taat dan patuh dalam melaksanakat kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang telah ditentukan, dalam buku Dr. Siti Kurnia Rahayu. SE. ,M. Ak. ,CA . Perpajakan (Konsep dan Aspek Forma. Wajib pajak yang paham mengenai tata cara pepajakan yaitu: pertama, wajib pajak mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas. Kedua, wajib pajak menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar. Ketiga. Wajib pajak membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya. Berdasarkan penjelasan beberapa pengertian kepatuhan wajib pajak, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak merupakan suatu sikap wajib pajak mematuhi peraturan yang berlaku dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 pada tanggal 8 Juni 2018 pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah nomor. 23 2018 yang berbunyi segala pendapatan atas usaha yang diterima wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam setahun sebesar 4,8M dengan tarif 0,5%. Dengan tujuan untuk mendorongmasyarakat yang merupakan wajub pajak UMKM untik lebih memnuhi kewajiban mereka dalam membayar Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 46 Tahun 2013 dengan tarif PPh final UMKM sebesar 1 % yang dihitung daripendapatan bruto atau omzet Rp4,8 miliar dalam setahun. Sosialisasi perpajakan menurut Darmayanti dan Rahayu . , adalah pemberian wawasan dan pembinaan tentang perpajakan kepada wajib pajak agar dapat meningkatkan Sedangkan menurut Amanda. Kumadji, dan Husaini . Sosialisasi perpajakan yaitu upaya dari Direktorat Jendral Pajak untuk memberikan informasi dan pembinaan dalam bidang perpajakan kepada wajib pajak. Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara komunikasi dan seminar atau secara langsung. Komunikasi dapat dilakukan dengan informasi melalui media masa seperti surat kabar, iklan, siaran dari TV atau Radio dan seminar dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi. Serta secara langsung dapat dilakukan oleh petugas perpajakan. Hal tersebut dilakukan agar dapat menumbuhkan wawasan atau paradigma berfikir wajib pajak untuk berlaku patuh terhadap Berdasarkan pengertian-pengertian diatas penulis menyimpulkan bahwa sosialisasi perpajakan menjadi faktor penting dalam meningkat kepatuhan pajak, karena masih pelaku pajak yang belum mengetahui tentang tata cara pelaporan pajak, dan masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui tentang perubahan Peraturan Pajak 23 tahun Sehingga banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajak usaha mereka. Penelitian sebelumnya menunjukkan hasil yang hampir sama antara peneliti mengenai Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Umkm Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Di Kecamatan Tondano Barat. Peneliti Wahyu Suryani. Maslichah. Dan Junaidi, . Tatik. Se. Ak. Ak. Ca1 . Fadli Hakim. Grace B. Nangoi . Pasca Rizki Dwi. Ananda Srikandi. Kumadji Achmad Husaini, . Hendri . H1 : PP No. 23 Tahun 2018 memiliki pengaruh Terhadap Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak oleh Wajib Pajak UMKM Di Kecamatan Tondano Barat. H2 : Sosialisasi Perpajakan memiliki pengaruh Terhadap Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak oleh Wajib Pajak UMKM Di Kecamatan Tondano Barat. H3 :Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Dan Sosialisasi Perpajakan Secara Simultan Berpengaruh Terhadap Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak oleh Wajib Pajak UMKM di Kecamatan Tondnao Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Umkm Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Di Kecamatan Tondano Barat. METODE PENELITIAN JAIM: Jurnal Akuntansi Manado | 21 JAIM: Jurnal Akuntansi Manado. Vol. No. Hal. 19-24, 2020 Lokasi penelitian ini adalah di UMKM yang berada di Kecamatan Tondano Barat. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah UMKM yang berda di kecamatan tondano barat dan memiliki perdaran bruto ynag di tentukan. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak UMKM yang ada di Kecamatan Tondano Barat yang berjumlah 211 wajib pajak UMKM. Sampel ialah sebagian dari populasi yang menggambarkan populasi itu sendiri, untuk menentukan jumlah sampel peneliti memakai rumus slovin : ycA n= 1 ycAyce 2 a . n = N/. (N x e. ) Sehingga: n = 211 / . x 0,. ) n = 211 / . x 0,. ) n = 211 / . n = 211 / 1,52 n = 67,84 dibulatkan menjadi 68 Penelitian ini termasuk dalam penelitian asosiatif kausual dengan menggunakan pendekatan Kuantitatif. Variabel Penelitian:X1 menggambarkan variabel yang bebas ataumandiri: X1. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 X2. Sosialisasi Perpajakan Y menggambarkan variabel yang terikat: Y. Kepatuahan Membayar Pajak UMKM dengan Peredaran Bruto Tertentu. AnaIisis regeresi berganda dipakai untuk meIihat apakan terdapat pengaruh kesedaran wajib pajak dan kuaIitas peIayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Perasamaan regeresinya adaIah: Y=C 1X1 2X2 Ra. AA. Keterangan: Y = Kepatuhan membayar pajak UMKM C = Konsttanta 1= Koefsien regeresi dari PP no. 23 tahun 2018 2 = Koefsien regeresi dari Sosialisasi perpajakan X1 = PP no. 23 tahun 2018 X2 = Sosialisasi perpajakan R =ResiduaI HASIL DAN PEMBAHASAN PeneIiti menggunakan pengujian yaitu meIihat tabel KoImogrov smirnov yang akan meIihat data-data berdistribusl normaI atau tidak dengan membandingkan niIai signifikani dari output program SPSS tabel kolmogorov smirnov, dan apabila dari hasil output nilai signifikan Iebih besar dari syarat yaitu 0,05 maka bisa disimpuIkan bahwa data-data berdistribusi normaI. Pengujian normaitas di penilitian ini akan di bantu dengan aplikasi SPSS 22. AnaIisis regeresi Iinier bergenda digunakan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh variabeI bebas (X. dan variabeI bebes (X. terhadp variabeI teriikat (Y). DaIam haI lni guna mengetahul pengeruh kesedaran wajlb pajek dan kuaIitas peIayanan terhedap kepetuhan wajjb pajek (PKB). Darl hasiI outtput program SPS 22 diperoIeh niIai regresi seperti yang tertera pada tabeI berikut : HasiI Ujl Regresi Barganda Variabel Constant PP no. 23 tahun 2018 Sosialisasi perpajakan R Square (Deteminas. R (Korelas. Understandardized Coefficients Std. Standardized Coefficients Beta Sig. 1,708 JAIM: Jurnal Akuntansi Manado | 22 JAIM: Jurnal Akuntansi Manado. Vol. No. Hal. 19-24, 2020 Fhitung Sig. Fhitung Sumber : Data Penelitian,2020 DidasarkantabeI Y = a bX1 bX2 atau Y= 5. 319 X1 0. 586 X2 Didalam hal ini, syimbol b dinamakan koefisien regresi mengbambarkan perubahan dari variabel Y untuk setiap perubahan yang terjadi dari variabel X. Sehingga dalam persamaan ini dapat disimpulkan dan dijelaskan, sebagai berikut:Konstanta . = 5,912, menyimpulkan jikaPP No. 23 Tahun 2018 dan Sosialisasi Perpajakan tidak mempunyai nilai atau kosong maka kepatuhan membayar pajak didalam penelitian ini akan bernilai 5,912. Koefisien regresi variabel Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 (X. = 0. 319, menyatakan bahwa setiap kenaikan satu satuan nilai pengaruh dariKepatuhan membayar Pajak UMKM dengan peredaran bruto tertentu di kecamatan tondano barat , maka akan meningkatkan nilai darikepatuhan membayar pajak UMKMsebesar 0. Koefisien regresi dari variabel sosialisasi perpajakan (X. dari penelitian ini = 0. 586, yang menyatakan bahwa setiap kenaikan satu satuan nilai pengaruh sosialisasi perpajakan di Kepatuhan membayar Pajak UMKM dengan peredaran bruto tertentu di kecamatan tondano barat, makaakan meningkatkan nilai dariKepatuhan membayar Pajak UMKM dengan peredaran bruto tertentu di kecamatan tondano baratssebesar 0. UjI F adaIah pengujlan hipotesis untuk mencari tahu apakkah hippotesis yang diajjukan daIam peneIitian dlterima atau ditoIak dengen carra, menguji variabeIlndependen secera bersamaan terhedap variabeI depanden. Dari hasiI outpput progrram SPSS 22, bisa dilihat pada tabeI diperoleh nilai Fhitung . > Ftabel . Dengan demikian Ho3 ditolak sehingga Ha3 didalam penelitian ini diterima. Berdasarkan hasil output pengujian maka peneliti dapat menyimpulkan Peraturan pemerintah No. 23 Tahun 2018 dan Sosialisasi Perpajakan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan membayar pajak UMKM dengan peredaran bruto tertentu di kecamtan Tondnao Barat secara Uji t adalah pengujian hipotesis untuk mencari tahu apakah hipotesis yaing diajukan daIam peneIitian diteriima atiau ditolak dengen cara menguji variabeI secara individuaI antara variabeI independen dan dipenden. Uji t diIakukan dengan membandingkan niIai pada tabel 5 Variabel peraturan pemerintah no. 23 tahun 2018 (X. dengan koefisien regresi sebesar 0,319 menunjukan nilai thitung . > ttabel . dan taraf signifikan 0. 000 < 0. Dengan demikian Ho1 ditolak dan Ha1 diterima. Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel peraturan pemerintah no. 23 tahun 2018 berpengaruh secara signifikan terhadap variabel kepatuhan membayar pajak UMKM. Variabel sosialisasi perpajakan (X. dengan koefisien regresi 586 menunjukan nilai thitung . > ttabel . dan taraf signifikan 0. 000 < 0. Dengan demikian Ho2 ditolak dan Ha2 diterima. Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel sosialisasi perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap variabel kepatuhan membayar pajak UMKM. KESIMPULAN Hasil penelitian ini terdapat pengaruh positif dan signifikan peraturan pemerintah no. 23 tahun 2018 terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak umkm, yang berarti Ha1 diterima. Terdapat pengaruh positif dan signifikan sosialisasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan membayar pajak umkm, yang berarti Ha2 diterima. Terdapat pengaruh positif dan signifikan peraturan pemerintah no. 23 tahun 2018 dan sosialisasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan membayar pajak umkm secara simultan yang berarti Ha3 dalam penelitian ini diterima DAFTAR PUSTAKA.