Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA HUKUM ADAT (Studi di Desa Hilias. Heppy Kristian Dakhi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . achitian35@gmail. Abstrak Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan oleh setiap warga atau masyarakat yang dalam hal ini merupakan subjek hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan perkembangannya. Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku dan budaya serta adat yang berbeda-beda di setiap daerah. Hukum adat adalah pencerminan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, serta merupakan penjelmaan suatu bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologi dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif yang bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, maka dapat disimpulkan bahwa penatua adat . iulu dan siil. Pemerintahan Desa, pelaku dan korban melakukan musyawarah dan mufakat bersama dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan kemudian menerapkan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10. - . epuluh juta rupia. dan 1 . ekor babi dengan ukuran 5 . erkisar 50 k. , dimana uang yang sebesar Rp10. 000,- juta tersebut dibayarkan oleh pelaku kepada korban atas petunjuk dari para Penatua Adat, serta 1 . ekor babi tersebut diserahkan oleh korban kepada para penatua adat yang selanjutnya babi tersebut disembelih untuk dijadikan sebagai bentuk penghormatan terhadap para Penatua Adat dan pemerintahan desa. Penulis menyarankan yaitu pemberian hukuman terhadap pelaku penganiayaan oleh para Penatua Adat (SiAoulu dan SiAoil. Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan sudah sepatutnya menerapkan sesuai dengan aturan adat atau tradisi didesa Hiliasi dengan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10. - . epuluh juta rupia. dan 1 . ekor babi dengan ukuran 5 . Alisi . erkisar 50 k. , serta tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan sehingga setiap putusan Penatua Adat di Desa Hiliasi tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi pelaku dan korban penganiayaan. Kata Kunci: Tindak Pidana. Penganiayaan. Hukum Adat Abstract The State of Indonesia is a country based on law. Therefore, all actions taken by every citizen or community which in this case is a subject of law must be in accordance with applicable laws and https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 Along with its development. Indonesia is a country consisting of various tribes and different cultures and customs in each region. Customary law is a reflection of the personality of a nation, and is the incarnation of a nation concerned from century to century. The type of research used in this study is sociological research with the method of approaching laws and regulations. Data collection is carried out by interviews and document studies. The data analysis carried out is qualitative analysis that is descriptive and conclusions are drawn by deductive methods. Based on the findings of research and discussion, it can be concluded that the mechanism for resolving criminal acts of persecution under customary law in Hiliasi Village. Toma District. South Nias Regency, it can be concluded that traditional elders . iulu and siil. Village Government, perpetrators and victims conduct joint deliberation and consensus in resolving criminal acts of persecution and then apply customary sanctions, namely fines of Rp10,000,000. - . en million rupia. and 1 . pig with a size of 5 . round 50 k. , where the money of Rp10,000,000 million is paid by the perpetrator to the victim on instructions from the Traditional Elders, and 1 . pig is handed over by the victim to the traditional elders who then slaughter the pig to be used as a form of respect for the Traditional Elders and village government. The author suggests that the punishment of perpetrators of persecution by traditional elders (Si'ulu and Si'il. of Hiliasi Village. Toma District. South Nias Regency should be applied in accordance with customary rules or traditions in Hiliasi village with customary sanctions, namely a fine of Rp10,000,000. - . en million rupia. and 1 . pig with a size of 5 . Alisi . round 50 k. , and continue to pay attention to the values of justice so that every decision of the Traditional Elder in Hiliasi Village still prioritizes the values of justice for perpetrators and victims of persecution. Keywords: Criminal Offences. Persecution. Customary Law. Pendahuluan Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Soehino, 1980, . Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia itu suatu negara hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketentuan dalam pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan UUD 1945. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan oleh setiap warga atau masyarakat yang dalam hal ini merupakan subjek hukum harus sesuai dengan perundang-undangan Bagi subjek hukum yang bertentangan dengan hukum positif Indonesia maka subjek hukum tersebut dapat dikatakan telah melakukan suatu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM perbuatan yang melawan hukum dan dikatakan telah melakukan suatu tindak Seiring dengan perkembangannya. Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku dan budaya serta adat yang berbeda-beda di setiap daerah adat adalah pencerminan dari pada kepribadian bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu, tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama (Soerojo Wignjodipoero: 1995, . Dilihat dari perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 pikiran dan perilaku-perilaku yang terus menimbulkan kebiasaan pribadi, apabila kebiasaan pribadi itu ditiru orang lain, maka ia akan juga menjadi kebiasaan orang Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan kebiasaan, maka kebiasaan itu menjadi adat dari masyarakat Jadi adat adalah kebiasaan masyarakat kelompok-kelompok menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat dengan dilengkapi oleh sanksi. Hukum adat adalah yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat Dalam mempertahankan pelaksanaan hukum adat itu agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka diantara anggota masyarakat ada yang diserahkan tugas Dengan demikian lambat laun petugas-petugas ini menjadi kepala adat (Tolib Setiady: 2008, . Sistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum Hukum adat mempunyai tipe berpangkal pada kehendak nenek moyang, diberikan penghormatan yang sangat besar bagi kehendak si nenek moyang itu, keinginan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya kehendak suci nenek moyang sebagai tolak ukur terhadap keinginan yang kita lakukan. Hukum adat dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti karena adat berakakar pada kebudayaan tradisional. Dalam Pasal 18B ayat . Undang-Undang Dasar Negara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Republik Indonesia Tahun menentukan bahwa negara mengakui dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prisip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam UndangUndang. Di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, telah terjadi kasus permasalahan ini karena sakit hati, pelaku dalam kasus ini melakukan penganiayaan, sehingga korban mengalami luka ringan. Kemudian setelah terjadi masalah tersebut. Kepala Desa dan para tokoh adat Desa Hiliasi mendamaikan kedua belah pihak dengan cara mediasi secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pelaku bersedia membayar biaya rumah sakit dan sanksi adat. Setelah beberapa hari menyimpan dendam lagi kepada korban, penganiayaan dengan memukul korban sebelumnya menggunakan kayu, sehingga mengakibatkan luka berat. Kepala Desa dan para tokoh adat Desa Hiliasi kembali mendamaikan kedua belah pihak, tetapi dalam kasus ini korban menuntut pelaku dengan biaya rumah sakit yang begitu besar, dan pihak pelaku tidak berterima dalam hal ini karena Kepala Desa dan para tokoh adat Desa Hiliasi mengambil keputusan secara sepihak tanpa mengambil kesepakatan kepada pelaku dan korban. Dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Hiliasi sebanyak 2 . kasus dan dalam proses penyelesaiannya diselesaikan secara hukum adat, kasus pertama pada bulan Juli 2020 ada 1 . kasus dan kasus kedua pada bulan Agustus Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 2022 ada 1 . Penyelesaian tersebut dilakukan secara musyawarah adat, setelah dilakukan musyawarah adat tersebut kemudian diterapkan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10. epuluh juta rupia. dan 1 . ekor babi dengan ukuran 5 . Alisi . erkisar 50 k. sebagai efek jera kepada pelaku atas masalah yang telah dilakukan di Desa Hiliasi. Dalam keputusan adat yang memutuskan hukum adat di Desa Hiliasi adalah para tokoh adat . iulu dan siil. bersama dengan Kepala Desa Hiliasi karena memiliki hak dan kedudukan yang mutlak dalam mengambil keputusan di Desa Hiliasi. Penganiayaan sewenang-wenang seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan dan sebagainya. Dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Pidana menentukan bahwa: Penganiayaan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selamalamanya tujuh tahun. Dengan merusak kesehatan orang dengan Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum. Berdasarkan uraian tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat . tudi di Desa Hilias. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari dalam masyarakat (Bachtiar: 2018, . Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan menjadi perilaku nyata . ctual behavio. , sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang meganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat (Muhaimin: 2020, . Alasan penulis memilih jenis penelitian hukum sosiologis adalah pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Teknik pengumpulan data tersebut hanya dilakukan pada data primer, dan data primer hanya dikenal dalam jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif yaitu penelitian yang bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh ditempat tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dalam KBBI Edisi V, deskriptif adalah bersifat deskripsi atau menggambarkan mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat . tudi di Desa Hilias. Lokasi penelitian adalah tempat dimana penelitian dilakukan. Penetapan lokasi penelitian merupakan tahap yang sangat penting dalam penelitian sosiologis. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 karena dengan ditetapkannya lokasi penelitian berarti objek dan tujuan sudah penulis dalam melakukan penelitian. Rencana lokasi penelitian dilakukan dan yang akan dilaksanakan di Desa Hiliasi dengan alasan sebagai berikut: Masalah yang diteliti ada di desa Tidak membutuhkan biaya yang besar. Karena desa tersebut mudah dijangkau. Adapun rencana lama waktu penelitian dilakukan setelah ada surat izin dari Direktur Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nias Raya 20 hari, dengan tahapan 3 hari penyusunan angket kuesioner, 10 hari membagi angket dan wawancara . edoman wawancar. , 5 hari pengolahan data, dan 2 hari kesimpulan. Penelitian ini menggunakan populasi dan sampel. Populasi adalah keseluruhan atau himpunan objek dengan ciri yang Populasi dapat berupa himpunan orang, benda . idup atau mat. , kejadian, kasus-kasus, dan waktu atau tempat, dengan sifat atau ciri yang sama (Bambang Sugiono: 2018, . Populasi dalam penelitian ini yaitu 2 . kasus mulai pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang menjadi subjek, yang menjadi objek yaitu tokoh adat. Kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Dusun, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, di Desa Hiliasi. Sedangkan sampel adalah bagian dari populasi yang dipilih sebagai sampel (Muhaimin: 2020. Sampel yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah sebagian dari ibeberapa ipopulasi itersebut, guna untuk memenuhi tujuan dari peneliti dalam imelakukan penelitian ini yang akan menjadi sampel penulis mulai pada tahun https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 2020 sampai dengan tahun 2022 tersebut yaitu 2 . kasus yang menjadi subjek, sebanyak 6 . orang yaitu tokoh adat 2 . Kepala Desa 1 . Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 1 . orang, dan pelaku penganiayaan 2 . orang di Desa Hiliasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer. Data primer adalah data yang masih mentah atau data yang belum melalui proses pengolahan yang diperoleh oleh penulis langsung dari Data wawancara dan studi dokumen. Selain data primer tersebut, maka penulis juga menggunakan data sekunder sebagai tambahan dalam penelitian mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat . tudi di Desa Hilias. yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang utama, sebagai bahan hukum yang bersifat autoritatif, karena bahan hukum yang mempunyai otoritas, bahan perundang-undangan dan segala dokumen yang resmi yang memuat ketentuan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang digunakan untuk mendukung bahan hukum primer. Bahan hukum isekunder yang digunakan pada penelitian ini yaitu buku, jurnal, dan karya lainnya yang berkaitan dengan topik peneliti. Sedangkan bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder (Muhaimin: 2020, . Bahan hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 yaitu kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif yaitu data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis dan Deskriptif artinya memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Logis artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk akal. Sedangkan sistematis artinya setiap bagian hasil analisis harus saling berkaitan dan saling mempengaruhi untuk Setelah analisis data dilakukan, maka dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif yang penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke halhal yang bersifat khusus. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Berdasarkan temuan penelitian dan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan 20 hari yakni mulai dari tanggal 27 Juli sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023. Penulis melakukan pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi dalam bentuk foto. Dalam penelitian ini penulis meneliti dan melakukan proses wawancara terhadap 2 . kasus penganiayaan. Adapun yang menjadi narasumber dalam penelitian ini adalah Penatua Adat (SiAoulu dan SiAoil. Pemerintahan Desa Hiliasi, serta pelaku dan korban di Desa Hiliasi. Desa Hiliasi merupakan salah satu desa adat yang masih patuh dan taat dengan hukum adat, hukum adat yang berlaku di Desa Hiliasi yaitu hukum yang berlaku secara turun-temurun yakni hukum peninggalan dari zaman nenek moyang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 dahulu yang tetap dilaksanakan dan dilestarikan sampai sekarang dimana dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan kebiasaan zaman dahulu dengan mengutamakan nilai demokrasi dan musyawarah dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Penerapan sanksi adat di Desa Hiliasi berdasarkan musyawarah para penatua adat dan pemerintahan desa. Penatua adat adalah orang yang memiliki kewenangan dalam hal memutuskan hukuman bagi setiap masyarakat yang telah melanggar hukum adat itu sendiri, sedangkan dan/atau fasilitator menyelesaikan suatu persoalan hukum adat yang berkaitan dengan penganiayaan, dimana dalam hal ini pemerintahan desa menghadirkan para penatua adat, pelaku dan korban untuk dilakukan musyawarah dalam menyelesaikan suatu konflik penganiayaan sehingga dapat tercapai suatu kesepakatan bersama mengenai penyelesaian konflik antara kedua belah pihak dan memutuskan sanksi bagi pelaku Berdasarkan hal tersebut, maka mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat . tudi di Desa Hilias. ditentukan oleh kesadaran hukum dan ketaatan hukum. Oleh karena itu, hasil penelitian dan wawancara yang dilakukan oleh penulis di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan selama 20 hari yakni mulai dari bulan Juli sampai bulan Agustus 2023. Ditemukan bahwa pelaku dan korban merupakan warga Desa Hiliasi dan telah terselesaikan secara hukum adat dalam penyelesaian tersebut pelaku dan korban sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Penyelesaian penganiayaan sering terjadi di Desa Hiliasi, dengan metode penyelesaian dengan menggunakan hukum adat. Setiap Kasus mengutamakan penyelesaian secara hukum adat dengan mempertimbangkan beberapa Salah satunya yaitu kesadaran hukum dari pihak pelaku dan korban sehingga dengan demikian hal tersebut menimbulkan keringanan hukuman atau sanksi adat yang diterapkan terhadap setiap pelaku penganiayaan. Lebih lanjut, bapak Tafakho Laia menyampaikan bahwa penyelesaian setiap perkara terkhusus di Desa Hiliasi merupakan sebuah tradisi yang turun-temurun, dimana dalam mengesampingkan terlebih dahulu hukum tertulis atau hukum yang sedang berlaku. Sehingga menjadi suatu bentuk hakikat sistem aturan hukum adat yang berlaku di Desa Hiliasi. Penyelesaian masalah merupakan hal bermasyarakat, sebab dengan adanya penyelesaian, maka kehidupan dalam kelompok masyarakat tersebut semakin erat sehingga tercapai suatu kehidupan Penyelesaian penganiayan yang mengakibatkan luka berat di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan secara adat merupakan tradisi adat yang turun-temurun. Penyelesaian secara hukum adat pada umumnya didasarkan pada nilai nilai-nilai Penyelesaian masyarakat hukum adat di Desa Hiliasi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 didasarkan pada hukum yang hidup dan dianut oleh masyarakat Desa Hiliasi. Penyelesaian penganiayan yang berdasarkan karena sakit hati merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh karena merugikan pihak-pihak keluarga dari pelaku, sehingga pada hakikatnya dipermalukan atas perbuatan tersebut. Melalui penyelesaian yang dilakukan secara adat di Desa Hiliasi merupakan jalan keluar bagi pelaku yang melakukan perbuatan tersebut untuk membersihkan nama baik dirinya serta keluarganya agar tidak diasingkan dikalangan masyarakat Desa Hiliasi. Lembaga adat di Desa Hiliasi memberikan hukuman adat berupa sanksi yang diberikan kepada pelaku yang bertujuan untuk membersihkan nama baik dirinya dan keluarganya. Jenis sanksi yang diterapkan pada pelaku adalah berupa denda sebesar Rp10. epuluh juta rupia. dan 1 . ekor babi dengan ukuran 5 . Alisi . erkisar 50 k. , dimana uang yang sebesar Rp10. juta tersebut dibayarkan oleh pelaku kepada korban atas petunjuk dari para Penatua Adat, serta 1 . ekor babi tersebut diserahkan oleh korban kepada para penatua adat yang selanjutnya babi tersebut disembelih untuk dijadikan sebagai bentuk penghormatan terhadap para Penatua Adat dan pemerintahan desa. Lembaga adat memliki wewenang untuk mengatur serta mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan bertugas menyelesaikan setiap permasalahan yang bertalian dengan adat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam hukum adat, dan ketentuan251 Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 ketentuan pemerintahan. Kewenangan menjatuhi sanksi adat bagi pelaku yang telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dilakukan oleh penatua adat . iulu dan siil. , kepala Desa Hiliasi, dan BPD Hiliasi. Pada penyelesaian penganiayaan yang mengakibatkan luka berat telah terselesaikan, adanya penerapan sanksi adat kepada pelaku keluarga korban merasa puas dengan keputusan tersebut. Adapun tindak pidana penganiayaan secara hukum adat . tudi di Desa Hilias. sebagai berikut. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa. BPD Hiliasi, dan tokoh adat . iulu dan siil. Setelah disampaikan kepada para tokoh adat, selanjutnya siila melaporkan kepada keluarga pelaku bahwa pelaku telah menganiaya korban dan mengalami luka berat. Selanjutnya jika keluarga pelaku setuju berdamai secara hukum adat, maka akan diadakan musyawarah di balai desa yang dihadiri keluarga korban, para tokoh adat, dan pemerintah desa. Keluarga korban dan keluarga pelaku serta para tokoh adat, kepala desa, dan BPD berkumpul di balai desa dan penyelesaian penganiayaan di Desa Hiliasi. Kepala Desa Hiliasi menyampaikan bahwa pemerintah desa harus tegas dalam penanganan tindak pidana penganiayaan tersebut karena sudah 2 menyampaikan jika kedua belah tidak berterima untuk berdamai, maka pemerintah akan lepas tangan. Jika diproses secara hukum nasional, kepala https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 keterangan atas kejadian tersebut. Setelah itu para penatua adat menyampaikan bahwa hukum adat di Desa Hiliasi harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat Desa Hiliasi karena setiap perbuatan sudah mempunyai tolak ukur hukuman yang akan diberikan kepada setiap orang yang melanggarnya (Afore Hada di Pulau Nia. Jika penatua adat telah menyampaikan ketentuan hukum adat di Desa Hiliasi, selanjutnya kepala Desa Hiliasi. BPD Hiliasi bertanya kepada korban dan pelaku apakakah ingin damai secara secara adat. Jika jawa ingin berdamai, maka Kepala Desa. BPD Hiliasi, dan tokoh adat . iulu dan siil. memutuskan sanksi adat kepada pelaku. Setelah diputuskan sanksi adat kepada pelaku selanjutnya pelaku disuruh untuk minta maaf kepada korban agar keluarga korban merasa lega atas tindakan pelaku. Dari uraian tersebut Desa Hiliasi merupakan desa adat yang masih ketat dengan ketentuan adat yang berlaku di desa tersebut, sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum adat, maka akan diberikan sanksi adat sesuai dengan perbuatannya tersebut sebagai efek jera. Dalam Pasal 351 ayat . , dan . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada ayat . menentukan bahwa penganiayaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaa ratus rupiah, dan pada ayat . mengakibatkan luka-luka bera, yang Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 bersalah diancam pidan penjara paling lama lima tahun. Namun dalam 18B ayat . UndangUndang Dasar 1945 menentukan negara mengakui kesatuan-kesatuan hukum adat serta hak-hak taradisionalnya sepanjang perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang. Dalam menjankan kesatuan hukum adat, maka penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Desa Hiliasi yang diselesaikan secara hukum Undang-Undang, hukum adat tersebut diakui oleh negara walaupun dalam bentuk hukum tidak tertulis . Penutup Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh peneliti tentang mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, maka dapat disimpulkan bahwa penatua adat . iulu dan siil. Kepala Desa. BPD, pelaku dan korban melakukan musyawarah dan mufakat bersama dalam menyelesaikan tindak menerapkan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10. - . epuluh juta rupia. dan 1 . ekor babi dengan ukuran 5 . Alisi . erkisar 50 k. , dimana uang yang sebesar Rp10. 000,juta tersebut dibayarkan oleh pelaku Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 kepada korban atas petunjuk dari para Penatua Adat, serta 1 . ekor babi tersebut diserahkan oleh korban kepada para penatua adat yang selanjutnya babi tersebut disembelih untuk dijadikan sebagai bentuk penghormatan terhadap para Penatua Adat dan pemerintahan desa, maka mengacu pada hal tersebut bagi ketentuan hukum adat khususnya di Desa Hiliasi sanksi sesuai ketentuan adat yang berlaku. Namun, pada penyelesaian tindak pidana penganiayaan tersebut di Desa Hiliasi menurut penulis belum efektif karena ketentuan hukum adat belum ada kepastian hukumnya, bisa saja kedepan ketentuan hukum adat tersebut bisa berubah karena belum dibukukan dalam sebuah aturan di Desa Hiliasi. Penulis menyarankan agar pemberian hukuman terhadap pelaku penganiayaan oleh para Penatua Adat (SiAoulu dan SiAoil. Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan sudah sepatutnya menerapkan sesuai dengan aturan adat atau tradisi didesa Hiliasi dengan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10. - . epuluh juta dan 1 . ekor babi dengan ukuran 5 . Alisi . erkisar 50 k. , serta tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan sehingga setiap putusan Penatua Adat di Desa Hiliasi tetap mengedepankan nilainilai keadilan bagi pelaku dan korban Daftar Pustaka