Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol. 14 No 2. July-December 2025, pp. Pencatatan Perjanjian Lisensi Open-Source Software (OSS) Sebagai Residu Dari Formalitas Hak Cipta Happy Yulia Anggraeni1. Ilham Tri Putra Mahpudin2 Universitas Islam Nusantara. Bandung. Indonesia1,2 E-mail: ilhamtriputrampd@gmail. ABSTRAK Dalam dua dekade terakhir, perkembangan teknologi telah membuat eksistensi karya intelektual seperti opensource software dengan nilai ekonomis berkembang cukup pesat. Namun, fenomena tersebut tidak terlepas dari perdebatan seperti menyoal kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta program komputer seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah dianggap menghambat proses kreativitas dan menambah panjang proses birokrasi. Maka, penelitian ini berupaya untuk meninjau kembali kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta diperlukan guna merekonstruksi aturan yang ada hingga menghadirkan prespektif baru dalam memandang OSS sebagai salah satu sumber utama dalam mengembangkan program komputer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pencatatan perjanjian lisensi diperlukan sebagai alas pembuktian, pencatatan telah dianggap menambah panjang proses birokrasi yang dapat mengurangi minat untuk berkreativitas. Selain dari itu, kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta telah menimbulkan kerancuan dikarenakan hak cipta tidak wajib untuk didaftarkan. Kata Kunci: hak cipta, open-source software, pencatatan, perjanjian lisensi ABSTRACT In two decades, technological developments have made the existence of intellectual works such as open-source software with economic inlays grow quite rapidly. This phenomenon is inseparable from the debate on the obligation to regist er computer program copyright license agreements as in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. This research revisits the obligation to record copyright license agreements required to reconstruct existing rules to present a new perspective of viewing OSS as one of the main sources in developing computer programs. The type of research is normative law. The approach uses legislation and The results of the study concluded that although recording the license agreement is necessary as a proof base, recording is considered to add to the length of the bureaucratic process which can reduce interest in creativity, and cause confusion because copyright is not required to be registered. Keywords: copyright. license agreement. open-source software. 2015 mencatat bahwa 78% dari 1. organisasi/perusahaan telah menggunakan open-sorce dalam menjalankan bisnisnya, dan hanya kurang dari 3% yang sama sekali tidak menggunakan open-source. (BlackDuck, 2. Dalam laporan yang sama, menyimpulkan mempertimbangkan untuk menggunakan open-source software . elanjutnya disebut OSS) sebelum proprietary software sebagai (BlackDuck, 2. Hingga barubaru ini dalam laporan yang dikeluarkan oleh OpenLogic by Perforce dan the Open-Source Initiative (OSI) menunjukan bahwa pada tahun 2022 tercatat 77% dari 2. organisasi/perusahaan di seluruh dunia telah PENDAHULUAN Pesatnya perkembangan dari opensource software (OSS) telah menjadi fenomena yang signifikan dalam industri program komputer. (Xing, 2. OSS telah m komputer untuk berbagi, mengidentifikasi, memperbaiki dan mendistribusikan source code program komputernya,(Tim OAoReilly, 1. sementara source code didefinisikan sebagai kumpulan baris teks yang berisikan bahasa pemrograman untuk suatu program (TechTerm. Com, 2. Dalam survei yang dilakukan oleh North Bridge dan Black Duck pada tahun meningkatkan OSS organisasi/perusahaan-nya. (Bonacum Ambrose, 2. Pertumbuhan pemanfaatan OSS salah satunya disebakan oleh meningkatnya pengetahuan perusahaan mengenai keamanan dari OSS, yang disinyalir telah meminimalisir 90% dari total biaya apabila menggunakan (Khaerani. Selaras dengan yang dicatat oleh Lin Lihui, dimana Apache sebagai salah satu lisensi OSS telah digunakan oleh lebih dari 60% situs web. (Lihui, 2. AMA Research dalam riset terbarunya menunjukan bahwa tantangan pasar OSS kedepan adalah masih minimnya kesadaran tentang perangkat lunak open-source tertentu diantara pelbagai perusahaan kecil. (Ama Research, 2. Kecenderungan pasar mengenai peningkatan adopsi layanan dan peningkatan jumlah pengguna yang berkontribusi dalam mengubah source code serta meingkatkan fungsionalitxas dan fleksibilitas OSS. (Ama Research, 2. Aditya Bhavsar menjelaskan bahwa peluang pasar perangkat lunak opensource di sumbang dari meningkatnya anggaran teknologi informasi dan peralihan pemerintah di seluruh dunia dengan mendorong adopsi perangkat lunak opensource untuk sektor publik. (Bhavsar, 2. Sejalan dengan itu. Indonesia baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Presiden No. Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Dwi Andayani mencatat bahwa peraturan ini bertujuan untuk membuat kerja-kerja pemeritahan dapat berjalan lebih efektif juga (Andayani, 2. Dalam perkembangan teknologi telah membuat eksistensi karya-karya intelektual dengan (Rajoli Ginting, 2. Kondisi serupa juga terjadi dalam pemanfaatan OSS, hingga menghasilkan aturan yang secara umum mewajibkan pencatatan terhadap perjanjian lisensi hak cipta. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian tersebut khususnya terhadap lisensi hak cipta program komputer pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual diatur dalam Pasal 83 ayat . UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa apabila tidak didaftarkan, perjanjian lisensi tidak akan menimbulkan akibat hukum kepada pihak ketiga, telah menimbulkan kerancuan dikarenakan hak cipta tidak wajib didaftarkan. Aturan tersebut mengindikasikan bahwa pendaftaran atau pencatatan menjadi salah satu unsur utama dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta, dimana perlindungan hukum hanya diberikan pada subjek ataupun objek hak cipta yang telah memiliki sertifikat (Kuswanto & El-Huda, 2. Pencatatan telah dianggap menambah Panjang proses birokrasi yang dapat mengurangi minat untuk berkreativitas. Selain dari itu, perlindungan hak cipta dengan sistem pencatatan seringkali disalahgunakan oleh orang yang tidak beritikad baik untuk mengklaim suatu ciptaan sebagai miliknya sendiri, polemik mengenai pendaftaran hak cipta guna memperoleh pengakuan hak secara formil telah menimbulkan dilema serta perdebatan yang berkepanjangan, disamping itu seyogyanya perlindungan atas hak cipta diberikan secara otomatis pada saat suatu karya selesai dibuat. (Ras Ginting, 2. Bertitik tolak dari uraian singkat latar belakang diatas, maka tulisan ini berupaya melahirkan alternatif pandangan dalam melihat pencatatan perjanjian lisensi hak cipta pada program komputer yang bersumber dari OSS. Sementara dalam penelitian sebelumnya seperti yang dilakukan oleh Dev Saif Gangjee dengan judul AuCopyright Formalities: A Return to Registration?Ay telah menelaah kewajiban dalam pencatatan hak cipta guna melayani kepentingan publik yang dinilai lebih baik dari prinsip automatic protection, namun tidak memasukan elemen open source software dalam bahasannya. Sehingga dalam tulisannya ini melihat pentingnya langkah penyesuaian aturan dengan memandang kebutuhan akan percepatan pengembangan program komputer yang memanfaatkan OSS seiring perkembangan teknologi yang memicu peningkatan kualitas serta kuantitas dari program komputer. Maka upaya untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta diperlukan guna merekontruksi aturan yang ada hingga menghadirkan prespektif baru dalam memandang OSS sebagai salah satu sumber utama dalam mengembangkan program komputer. Maka yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana pengaturan pencatatan perjanjian lisensi hak cipta di Indonesia, salah satunya dengan melakukan studi konseptual terhadap prinsip utama dari hak kekayaan intelektul seperti yang dicatat oleh Anna Dmytruk yakni pengakuan, royalty, dan perlindungan. (Dmytruk, 2. Oleh karenanya penulis hendak mengkaji bagaimana prinsip hak cipta dalam memandang pencatatan perjanjian lisensi program komputer yang bersumber dari OSS. yang didasarkan pada banyak atau besarnya jumlah produk yang diproduksi dan/atau dijual dalam jangka waktu tertentu. Dalam pandangan lain, lisensi ditafsirkan sebagai suatu prosedur guna menambah nilai untuk menciptakan kesempatan bisnis dalam pasar (Setiady, 2. Lisensi kemudian dapat disimpulkan sebagai suatu kontrak yang menjadi alat pemasaran internasional seperti memuat izin untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam suatu negara kepada perusahaan lain di negara tertentu. Meskipun sebagai salah satu bentuk kontrak ataupun perjanjian, lisensi tidak dikenal dalam KUHPerdata. Trianto menerangkan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuat perjanjian saja, pihak ketiga yang tidak terikat dalam perjanjian tidak memiliki hak serta kewajiban untuk mentaati perjanjian t ersebut, oleh karenanya akibat hukum terhadap pihak ketiga akan muncul apabila perjanjian lisensi hak cipta didaftarkan (Jannah, 2. Dalam Stallman menjelasakan free open-source software (FOSS) mempromosikan kebebasan atas dukungan teknis dan ekonomi, mengingat sampai saat ini rezim hukum hak cipta program komputer atau pengembangan perangkat lunak kerap kali dikaitkan dengan pemiliki atau pemegang hak cipta yang memonopoli Lebih lanjut. Stallman juga mengekspresikan kata AufreeAy dalam istilah FOSS Aucuma-cumaAy AomenyerahkanAy dikarenakan terdapat lisensi OSS yang memberikan syarat dan ketentuan guna membatasi penggunaannya. Juga demikian dengan istilah AuopenAy, meskipun gagasan mengenai ketebukaan telah keberhasilan open-source software tidak terdapat satupun definisi dari AuopenAy, namun secera keseluruhan memberikan paradigma guna melibatkan pihak lain (Dmytruk. Open-Source Initiative (OSI) sebagai lembaga non-profit yang mempromosikan OSS telah menyetujui lebih dari 100 lisensi open-source, beberapa yang umunya METODE Metode penelitian dalam penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan undang-undang . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. , dengan didukung oleh bahan hukum primer yakni bahan-bahan hukum seperti: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipt. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti doktrin, karya-karya ilmiah para sarjana, jurnal, dan tulisan-tulisan lain yang bersifat ilmiah. Penelitian terhadap bahan hukum sekunder ini dimaksudkan untuk membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini berupaya untuk menelusuri, meneliti serta mengkaji aturan mengenai pencatatan perjanjian lisensi hak cipta terhadap program komputer yang bersumber pada OSS guna memahami masalah lebih HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Lisensi tidak saja memiliki implikasi hukum, akan tetapi berperan dalam keberhasilan suatu pengembangan proyek OSS. White menggambarkan lisensi sebagai pemberian izin untuk membuat, menggunakan bahkan menjual suatu produk, desain, proses atau untuk menjalankan tindakan tertentu lainnya, dimana pemberian izin tersebut dilakukan Hal tersebut dilakukan guna menikmati manfaat ekonomi dari suatu objek yang seyogyanya dilidungi hak kekayaan intelektual dalam jangka waktu tertentu, seperti memuat jumlah royalti strategis dalam mendukung pembangunan bangsa serta memajukan kesejahteraan Sehingga menghasilkan istilah pembatasan dan perkecualian dalam hukum hak cipta, seperti dicatat oleh Martin Stentfleben menyimpulkan bahwa penggunaan hak cipta diizinkan bahkan tanpa kewenangan dari pemiliknya hingga tanpa kompensasi, dengan beberapa pertimbangan seperti akses pendidikan, kesetaraan, kegagalan pasar, dan kebebasan berpendapat. (Stentfleben, 2. Principle fair use sebagai salah satu prinsip hak cipta telah menegasikan kepemilikan mutlak dari pemilik atau pemegang hak cipta, dalam artian memungkinkan penggunaan hak cipta tanpa terlebih dahulu memiliki persetujuan dari pencipta atau pemegang hak cipta. (Agus Riswandi, 2. Sejalan dengan itu. UndangUndang Hak Cipta juga menjelaskan mengenai pembatasan hak cipta bahwa dalam hal pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. (Agus Riswandi, 2. Secara filosofis hak kekayaan intelektual, hak moral sejatinya telah ada sebelum hak ekonomi, dan pengakuan akan hak moral merupakan bentuk dari perlindungan hukum bagi pencipta. (Diah Imaningrum Susanti, 2. Philipus M. Hadjon kemudian menjelaskan bahwa kehormatan serta martabat manusia, yang juga terdapat pengakuan hak asasi manusia (M. Hadjon, 1. Berdasarkan sejarah, doktrin, dan undang-undang, hukum hak kekayaan intelektual telah mengakui hibungan tertentu diantara pencipta dan hasil aktivitas (Dmytruk. Rezim hukum hak cipta selalu dimaksudkan untuk melindungi para pencipta guna memperoleh kesejahteraan penciptanya. (Sardjono, 2. Setiap karya yang memiliki hak cipta telah menjadi kontributor dalam peningkatan perekonomian seperti memberikan banyak manfaat bagi pelaksanaan pembangunan digunakan seperti General Public License (GPL). Berkeley Software Distribution License (BSD). Massachusetts Institute of Technology (MIT), dan Apache. Dibawah lisensi GPL, setiap modifikasi wajib untuk dapat diakses oleh publik secara gratis namun tidak menginjinkan siapa pun untuk menggunakannya dalam lisensi perangkat lunak berpemilik. Sebailknya, lisensi BSD dan MIT memberikan kebebasan untuk penggunaan dalam lisensi perangkat lunak Pada umumnya, lisensi . dibuat dalam bentuk end-user license agreement (EULA) sebagai kontrak diantara penjual dan pengguna akhir. Pembahasan Dalam intelektual di Indonesia, istilah AusoftwareAy dikenal dengan program komputer yang disertai dengan perlindungan hukum seperti hukum hak cipta, hak paten, rahasia dagang, dan hak merek. Sebelum akhir tahun 1980an dunia belum mengakui perindungan hak cipta pada program komputer, hal ini terjadi karena para ahli hukum dan pengadilanpengadilan beranggapan bahwa program komputer tidak memiliki bentuk wujud serta tidak memiliki ciri sebuah karya seni atau World Intelectual Property Organization mencatat bahwa pada 1970-an dan 1980-an telah terjadi diskusi yang mengenai sistem paten, sistem hak cipta, atau sistem sui generis pada perlindungan program komputer, hingga menghasilkan kesimpulan bahwa program komputer wajib dilindungi oleh hak cipta, sedangkan alat pelengkap hasil penemuan terkait program komputer wajib dilindungi oleh paten. Hak cipta dapat diartikan sebagai kekayaan intelektual yang bersumber dari proses kreatif melalui kemampuan berpikir manusia dengan ekspresi nyata dalam berbagai bentuk serta memiliki nilai (Sudjana, 2. Sejalan dengan itu. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa hak cipta memiliki ruang lingkup perlindungan objek yang paling luas karena mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, hal tersebut disinyalir mempunyai peranan yang cukup ekonomi suatu negara. (Apriansyah, 2. Dalam hal mengeksploitasi hasil karya ciptanya, pemegang hak cipta seyogyanya mempublikasikan karya ciptanya guna memperoleh manfaat secara moral serta ekonomi, disisi lain juga dapat diakses dan dinikmati oleh masyarakat luas. (Nurul Aini & Wauran, 2. Namun ketika pembatasan akses tersebut sedemikian rupa diperketat, sehingga akan mengakibatkan proses distribusi teknologi serta ilmu pengetahuan Indonesia sebagaimana mestinya bahkan mengalami Suyud Margono dalam bukunya penyerahan hak-hak eksklusif dari pemilik hak kekayaan intelektual kepada seseorang atau badan hukum dengan izin untuk melakukan suatu kegiatan usaha, baik dalam bentuk teknologi ataupun pengetahuan guna memproduksi, menghasilkan, menjual atau memasarkan komoditas tertentu. (Margono, 2. Locke mengemukakan labor theory yang menyatakan bahwa menjadi wajar untuk memberikan penghargaan dalam bentuk hak kekayaan intelektual atas hasil kerja seseorang. (Maulana Simatupang, 2. Dalam salah satu prinsipnya. Locke juga menegaskan bahwa pencipta wajib dianugrahi hak kepemilikan dengan menciptakan karya tersebut. (P. Merges. Pencatatan sesungguhnya memberikan perlidungan hukum preventif maupun represif terhadap hak-hak pemberi, penerima ataupun pemegang lisensi hak cipta dari suatu pelanggaran atau sengketa. Kemudian, pencatatan telah memberikan keuntungan pada proses pembuktian dan informasi kepemilikan sebaiknya ditempatkan agar mudah diakses oleh publik, namun perlindungan hak cipta dalam ranah internasional masih berpegang pada tidak adanya formalitas apa pun. (Saif Gangjee, 2. Seiring dengan pembahasan mengenai manfaat dari formalisasi pencatatan perjanjian lisensi hak cipta kepentingan publik, ketimpangan informasi serta finansial pada individu ataupun kelompok kian menghalangi perlindungan atas hak cipta. (Samal, 2. Pada dasarnya ciptaan bukanlah hak yang mutlak dan perlindungan terhadapnya tidak memerlukan formalitas tertentu, oleh karenanya pendaftaran tidak menjadi dasar dalam perlindungan hak cipta atau dalam menentukan pencipta tetapi hanya sebagai dugaan awal saja. (Nurdahniar, 2. Secara filosofis, pencatatan merupakan abstraksi dari rezim hak kekayaan intelektual seperti hak paten atau hak merek atau hak desain indsutri, perbedaan output dari dua kategori diantara hak cipta dan hak paten membuat hak cipta tidak dapat didaftarkan pada paten, sementara itu dikarenakan Indonesia menganut paham pendaftaran sukareka maka pendaftaran tidak menjadi dasar utama dalam konsep perlindungan hukum terhadap hak (Syahrial, 2. Sebelum meratifikasi konvensi Bern peraturan hak cipta khususnya mengenai OSS di Amerika Serikat (Copyright Act of 1. ditelah dianggap sebagai residu karena mengakibatkan hilangnya hak pencipta atas ciptaannya ketika gagal menyertakan pemberitahuan hak cipta dalam objek yang (K. Peterson. Perubahan signifikan seperti menghilang ketentuan untuk menyertakan pemberitahuan sebagai syarat utama dalam perlindungan hak cipta didasari oleh ketentuan Konvensi Bern bahwa Kenikmatan dan pelaksanaan hak tidak boleh tunduk pada formalitas apa pun. Seperti halnya Amerika Serikat. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997, selain dari prinsip perlindungan terhadap hak cipta seperti terhadap karya sastra dan seni tidak bergantung pada kepatuhan formalitas apa pun seperti pendaftaran atau penyimpanan (Yanto, 2. Konvensi Bern juga mengakui tiga prinsip dasar lainnya yakni prinsip national treatment, prinsip automatic protection, dan prinsip independence of protection. (Damian, 1. Selaras dengan konvensi Bern, hukum perlindungan hak cipta di Indonesia diwujudkan dengan memberikan hak eksklusif serta menerapkan prinsip deklaratif, dengan kata lain pencipta tetap memiliki perlindungan hukum walaupun tidak mendaftarkan ciptaannya. (Sardjono, 2. Berbeda halnya dengan desain industri, hak paten dan hak merek yang menganut sistem konstitutif sehingga dengan sedemikian rupa perlidungannya diperoleh Andayani. Jokowi Terbitkan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. DetikNews. Apriansyah. Analisis Layanan Publik Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14. , 127. Bhavsar. Open Source Software Market to See Booming Growth | Epson. IBM. Intel. LinkedIn. BlackDuck. Black Duck Software & North Bridge Launch Ninth Annual Future of Open Source Survey. Businesswire. A Berkshire Hathaway Company. Bonacum. , & Ambrose. OpenLogic by Perforce and the Open Source Initiative Announce 2023 State of Open Source Survey. Perforce. Damian. Hukum Hak Cipta Beberapa Konvensi Internasional. Undang-Undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya Terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, 1st ed. Alumni. Diah Imaningrum Susanti. Hak Cipta Kajian Filosofis Dan Historis. Setara Press. Dmytruk. Intellectual Property Law as a System of Creative Activity Results Protection. Theory and Practice of Intellectual Property, 16, 73Ae80. Hippel. , & Krogh. Open Source Software and the AoPrivate CollectiveAo Innovation Model: Issues Organization Science. Open Source Software and the AoPrivate CollectiveAo Innovation Model: Issues Organization Science. , 14. , 209Ae233. Jannah. Perlindungan Huku Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 06. , 55Ae72. Peterson. How Should Open Source Projects Handle Copyright Notices?: Keep Them Simple and Invest Elsewhere. Opensource. Com. https://opensource. com/article/20/10/cop yright-notices-open-source-software. Khaerani. Tren Migrasi Perusahaan ke Software Open Source. Media Indonesia. https://mediaindonesia. com/teknologi/11 4060/tren-migrasi-perusahaan-kesoftware-open-source. Kuswanto. , & El-Huda. Perlindungan Hak Cipta Pemograman Komputer Di Indonesia. Computer melalui pendaftaran dari negara, sedangkan perlindungan atas hak cipta secara langsung diperoleh tanpa didaftarkan terlebih dahulu. Terlebih lisensi pada OSS sangat berbeda dengan lisensi perangkat lunak berpemilik . yang umumnya dilisensikan guna mendapat keuntungan, dimana royalti menjadi salah satu alasan utama dalam melisensikan suatu objek dari hak kekayaan intelektual, hal ini dilakukan sebagai imbalan dari produk yang dijual, dipasarkan, diproduksi dan didistribusikan oleh pihak lain, sedangkan OSS dilisensikan untuk mengembangkan komunitas OSS dan umumnya bersifat nirlaba. (Hippel & Krogh. SIMPULAN Dalam uraian dan analisa terhadap permasalahan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dengan meningkatnya pemanfaatan OSS dalam berbagai bidang yang menunjang kreatifitas masyarakat, menyebabkan pencatatan perjanjian lisensi kiranya diperlukan sebagai alat pembuktian dari pengakuan yang tidak berdasar. Namun, kewajiban mencatatkan perjanjian lisensi sebaiknya dilakukan apabila berkaitan dengan penerimaan royalty, yang mana dalam hal lisensi OSS yang membebaskan royalti, pencatatan telah dianggap menambah panjang proses birokrasi hingga dapat mengurangi minat untuk berkreativitas, terlebih sistem pencatatan seringkali juga disalahgunakan. Selain dari itu, sejatinya perlindungan atas hak cipta wajib diperoleh secara langsung bahkan tanpa pencatatan terlebih dahulu, hal tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan otomatis dengan tidak memerlukan formalitas apa pun, sehingga kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta telah menimbulkan kerancuan dikarenakan hak cipta tidak wajib didaftarkan. REFERENSI