AKAD GADAI SAWAH TANPA BATAS WAKTU DALAM PERSFEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Cintarasa Kec. Samarang Garu. Ridwan Munir1 . Rena Nurajijah 2. Enceng Iip Syaripudin3 STAI AL-MUSADDADIYAH munir@stai-musaddadiyah. 1520@stai-musadaddiyah. iip@stai-musaddadiyah. Abstrak Rahn adalah akad utang piutang antara rahin dan murtahin dengan jaminan barang bernilai jual sebagai penguat kedua belah pihak. Dalam Islam Rahn merupakan akad yang memiliki prinsip tolong menolong yang tidak mencari Terjadinya akad gadai tanpa ada batas waktu yang di lakukan masyarakat menarik untuk di teliti kejelasan, hal ini terjadi di lokasi penelitian yang peneliti teliti untuk mengetahui hukumnya menurut hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu tujuan daripada penulisan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengenai permasalahan: praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktek gadai sawah yang terjadi di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut dilakukan hanya secara lisan tidak disertai bukti tertulis, kemudian dalam akad tidak disebutkan sampai kapan gadai sawah tersebut. Jika dilihat dari rukun dan syarat sah nya akad maka akad gadai ini tidak sah. Dikarenakan akad yang terjadi cacat pada shigat akad, ketika Ijab qabul diucapkan tidak ada kejelasan kapan berakhirnya gadai tersebut. Karena tidak adanya jatuh tempo atau batas waktu berakhirnya gadai maka mengakibatkan gadai tersebut berlangsung bertahun-tahun, maka pihak rahin dengan leluasa menunda pembayaran utangnya dengan alasan kebutuhan yang lebih penting. Sehinga pihak murtahin bebas tanpa ketentuan yang jelas memanfaatkan tanah sawah yang menjadi jaminan tanpa ada kejelasan yang pasti. Kata kunci: Akad Gadai. Hukum Ekonomi Syariah Pendahuluan Manusia adalah makhluk sosial yang membutuuhkan bantuan orang lain untuk memenuuhi Seperti halnya dikala pandemi covid19 yang dampaknya membuat kondisi perekonomian masyarakat menjadi tidak stabil. Jelas sebagai manusia biasa disaat sulit seperti ini kita membutuhkan orang lain. Mendasarkan kemaslahatan itu. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk hidup membantu, yang kaya membantu yang miskin. Bentuk saling membantu ini, dapat berupa Munir. Nurajijah. Syaripudin Jurnal Jhesy Vol. No. pemberian tanpa ada pengembalian . erfungsi sosia. , seperti zakat, infaq, shadaqah (ZIS) ataupun berupa pinjaman, yang harus dikembalikan kepada pemberi pinjaman, minimal mengembalikan pokok pinjamannya (Sutedi, 2. Hukum Islam membolehkan pinjam meminjam, gadai sebagai salah satu kategori dari perjanjian utang piutang. Konsep utama dari gadai adalah pinjam meminjam antara satu pihak yang kekurangan dana kepada yang kelebihan dana dengan menjaminkan barang yang sebagai penguat kepercayaan kepada pihak yang meminjamkan dana. (Eddy, 1. Ketentuan gadai di syariatkan dan telah diatur dalam Al-Quran. Hadits dan IjmaAo para Diantara dalil Al-Quran diperbolehkannya gadai ialah firman Alloh swt dalam Quran Surat Al-Baqarah/2:283 AaOu eI aE eI a eI aEaO a aA s aOE a eI a O eu aE a U Aa a aN a UI acI eC aO a U AEO Aa eI a aI aI a ea aE eI a eU AaEe aOO a eiOa aI aI a aI a Ia a aN aOEe aOac aCA a Ae CEOA AOI a aE eO UIA AEA AIA AIA ANA AEA AEA AOA a a e a a AEE ac aN a ac aN CEO aO aEa eE a aIO eu acENaa a aO aI eI Oa eEa eINa AaI ac aN au a UI CaE a aNA AuJika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang peneliti . Maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya . dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya. Dan jangan kamu menyembunyikan kesaksian. Karena barang siapa menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya kotor . dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakanAy. (Departemen Agama RI, 2. Praktek gadai sawah, salah satu pemicu terjadiya gadai di berbagai daerah khususnya Desa Cintarasa Samarang Garut Karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, sehingga orang mencari pinjaman yang memudahkan. Salah satu jalan keluar dari kesulitan ekonomi ini adalah dengan gadai. Orang yang melakukan akad gadai ini rata-rata orang yang ekonominya rendah sementara yang menerima gadai dari orang yang kaya. Dalam praktik gadai ini tidak sedikit orang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari ketidak berdayaan yang dialami oleh orang yang membutuhkan uang pinjaman tersebut. Bahkan banyak yang sengaja mencari seseorang yang ingin menggadaikan tanah sawah dengan harapan si pemilik tanah mengizinkannya menggarap tanah tersebut demi meraih (Nurajijah, 2. Kebolehan akad dalam gadai perlu di tinjau ulang berdasarkan fiqoh ekonomi khususnya yang banyak terjadi di daerah pedesaan. Banyak masalah yang dianggap biasa padahal tidak sesuai dengan hukum Islam. Observasi yang dilakukan peneliti praktek gadai yang terjadi di masyarakat Desa Cintarasa Samarang Garut mdilakukan dengan cara-cara tradisional, dimana akad gadai tersebut hanya didasari dengan saling percaya tanpa memikirkan dampak-dampak kedepannya akan seerti apa. Akad yang terjadi di masyarakt tersebut dilakukan dengan secara lisan tanpa adanya bukti tertulis yang menyatakan telah terjadi akad gadai diantara kedua belah pihak. Di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut, sistem gadai yang dilakukan yaitu pemegang gadai menggarap tanah sawah gadai dan dalam akad gadai hanya menyebutkan luas bidang tanah yang digadaikan dan jumlah uang yang akan di pinjamkan tanpa menyebutkan batas waktu . Dalam hukum Islam hal ini tidak dibenarkan karena Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk mencari keuntungan,barang gadaian tidak boleh diambil manfaatnya oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Sebab status barang gadai hanya sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagi penerimanya. Jika mendapat izin dari masing-masing pihak maka barang gadai boleh dimanfaatkan (Sutedi, 2. stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Munir,Nurajijah,Syaripudin Dengan syarat pemanfaatan barang tidak menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Islam melarang melakukan akad atau transaksi yang menimbulkan kerugian salah satu pihak yang melakukan akad. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dalam penelitian ini dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana praktik gadai sawah di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut? . Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap akad sawah tanpa batas waktu di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut? Adapun tujuan daripada penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui praktek gadai sawah di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut. Untuk mengetahui Hukum ekonomi Syariah terhadap akad gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut. Pembahasan Gadai dalam islam disebut Rahn. Kata Rahn Menurut bahasa, berarti Au A( uEac aeOa aOuEacaOuaIAtetap dan lam. yakni tetap atau berarti A. aEeaea aOuEE acaeOaIApengekangan dan keharusa. Sedangkan menurut istilah rahn adalah A(Auaea aeOs aasC O aeIaEaI aue eaN aIeIaNApenahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebu. (Rachmat SyafeAoI : Gadai adalah transaksi utang piutang dengan memberikan jaminan berupa barang yang bernilai jual. Dimana hak penguasaan barang tersebut berpindah kepada pihak yang memberikan pinjaman, sampai pinjaman tersebut dapat dikembalikan, dan seandainya sampai masa yang ditentukan si peminjam tidak mampu mengembalikan hutang maka barang yang digadaikan boleh di jual, jika terdapat kelebihan dalam hal penjualan maka kelebiahan tersebut dikembalikan ke peminjam hutang dan jika terdapat kekurangan dari hasil penjualan maka peminjam hutang wajib melunasi kekurangan tersebut. Dalam KUHperdata Pasal 1150 gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang, dan memberikan wewenang kepada krediataor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut. (Sutedi, 2. Barang yang dapat di gunakan sebagai jaminan adalah semua jenis barang bergerak dan tidak bergerak yang memiliki nilai jual. AuSalah satu contoh barang jaminannya merupakan tanah sawah, yaitu tanah yang digunakan untuk menanam padi, baik secara terus, sepanjang tahun atau bergiliran ditanam tanaman palawija dengan padi. Ay (Hardjowinegoro, 2. Dasar hukum gadai tidak hanya terdapat dalam Al-Quran dan Hadits namun juga atas Ijma para Ulama yang tertulis dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Al-Quran surat Al-baqarah ayat 283 Menurut tinjauan Islam berdasarkan ayat tersebut bahwa dasar hukum gadai adalah jaiz . menurut al- kitab, sunnah, dan ijma. Adapun kata AA U AEaeI aeA a auaeI aaIaI aeAsecara lughat hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang. Pengertian barang tanggungan adalah gadai yang harus dipegang oleh orang yang berpiutang. Dan jika tidak saling percaya, sedang berada dalam safar dan tidak ada saksi, maka hendaklah yang berutang memberikan barang . sebagai jaminan, bahwa dia benar telah berutang dan akan membayar (Sutedi, 2. Al-Hadits stai-musaddadiyah. Munir. Nurajijah. Syaripudin Jurnal Jhesy Vol. No. AuEEa aIA ca ac a aI aI aEacO e aI a a s aac a aI a ea uEe aOu a a aa aI eu aE e aI a Ca aE aauEa eaIa a eIa au e au aN aOI acuEN aeI aAOA a aC aE aac aIa eO eu aE e aO a a eI a aa a a a aO uEE ac aN a eINa a acI uEIac acaOO aAEacO uEE ac aN aEa eO aN aO aE ac aI eua aO a a UIA A aI eI OaNaO a aO uEaO a a sE aO a aNIa aN a eU aI eI a aO sA. AuTelah menceritakan kepada kami muAoalla bin Asad telah menceritakan kepada kami Aoabdul Wahid telah menceritakan kepada kami AlAAomasy berkata. Aukami pernah saling menceritakan dihadapan Ibrahim tentang gadai dalam jual beli As Salam, maka dia berkata, telah menceritakan kepada Al Aswad dari AoAisyah radliallahu Aoanha bahwa Nabi Shallallahu Aoalaihi wassalam pernah membeli makanan dari orang yahudi . ang pembayarannya0 dimasa yang akan datang lalau Beliau menggadaikan baju besi Beliau . ebagai jamina. Ay (H. R Bukhari No. Berdasarkan dalil tersebut, para ulama telah menyepakati keabsahan akad gadai. Artinya barang gadai adalah barang yang bernilai ekonomis yang dapat dijadikan jaminan bagi pemilik uang. Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dipertukarkan, tidak mempunyai harga atau yang dilarang untuk ditukar, tidak dapat digadaikan. Sebab itu biasanya barang yang digadaikan berupa tanah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain yang memilki nilai ekonomis. (Sutedi, 2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Berdasarkan ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majellis Ulama Indonesia Nomor 25/DSNMUI/i/2002 disebutkan bahwa pinjaman dengan gadai dalam bentuk Rahn diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan. (Sutedi, 2. Dalam melaksanakan suatu perikatan telah kita ketahui bahwa terdapat rukun dan syarat gadai yang harus dipenuhi, suatu akad yang jika tidak memenuhi rukun dan syarat maka akad tersebut tidak sah hukumnya, sama halnya dalam gadai harus memenuhi rukun dan syarat sahnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun rahn adalah Ijab dan qobul dari rahin dan almurtahin, seperti pada akad lainnya. Namun akad dalam rahn tidak sempurna sebelum adanya penyerahan barang. Sedangkan pada umumnya, rukun rahn yaitu shigha, marhun, dan marhun bih, aqid . rang yang beraka. (SyafeAoi, 2. Adapun rukun dan syarat sahnya gadai: Rukun Gadai . Aqid . rang yang beraka. MaAoqud Aoalaih . byek yang diakadka. Sighat . kad gada. Syarat Sah Gadai Menurut ulama Hanafiyah yang teramsuk syarat sah gadai (Rah. adalah sebagai berikut. (Sutedi, 2. Rahin dan Murtahin . Sighat (Lafad. Marhun Bih (Utan. Marhun . enda jaminan gada. Metode Penelitian stai-musaddadiyah. Jurnal JHESY Vol. No. Munir,Nurajijah,Syaripudin Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode kualitatif. Maksud dari Metode kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti yang alamiah, sebagai lawan dari eksperimen, dimana peneliti sebagai instrumen kunci, dan pengambilan data sampel, pengambilan sumber data dilakukan dengan metode purposive dan snowbaal, begitu juga teknik pengumpulan datanya dengan trianggulasi atau gabungan. (Sugiyono. Kesimpulan Praktek akad gadai tanpa batas waktu di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut dilakukan oleh pihak rahin dengan murtahin atas dasar perjanjian utang piutang dengan memberikan jaminan barang bernilai jual berupa tanah sawah sebagai penguat kepercayaan diantara pihak. Pelaksanaan akadnya dilakukan secara lisan, tidak disertai bukti tertulis dan juga tidak dihadirkan saksi baik dari pihak rahin maupun dari pihak murtahin. Praktek gadai di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut selalu berlangsung bertahuntahun, karena tidak adanya jatuh tempo sehingga pihak rahin dengan leluasa menunda pembayaran hutanngnya dengan alasan ada kebutuhan yang lebih penting. Hal tersebut memberikan kerugian untuk pihak murtahin yaitu pada saat rahin mengembalikan uang pinjaman bisa saja uang yang dulunya bernilai besar setelah dikembalikan menjadi kecil. Kenyataan tersebut menunjukan bahwa praktek gadai tanpa adanya batas waktu bertentangan dengan syariAoat, karena rukun dan syarat sahnya akad tidak terpenuhi, yaitu ketika Ijab qabul diucapkan tidak disebutkan sampai kapan gadai tersebut berlangsung, kemudian juga tidak sesuai dengan peraturan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah BAB II pasal 21 e di sebutkan bahwa setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak. Daftar Pustaka