Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan. Politik dan Sosial Indonesia Volume 3. Nomor 3. Juli 2026 E-ISSN : 3032-5161. P-ISSN : 3032-5153. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/aktivisme. Tersedia: https://journal. id/index. php/Aktivisme Disharmoni Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bencana Ekologis di Aceh : Kajian Hukum Administrasi Negara atas Implementasi Otonomi Daerah Muhammad Alfarisi1*. Nabillah Riniaini Panjaitan 2. Fani 3 Program Studi Hukum Tata Negara Islam. Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri Langsa. Indonesia Email: farizzal04@gmail. com1*, bilarini2123@gmail. com2, fanisyafani1@gmail. *Penulis Korespondensi: fanisyafani1@gmail. Abstract. Environmental disasters in regions with special autonomy present complex jurisdictional challenges, as demonstrated by the flash floods that struck Aceh Province between November and December 2025. The disaster caused casualties, extensive infrastructure damage, and revealed jurisdictional tensions between the central government and the Aceh Government in coordinating disaster response. This study examines the regulation of disaster management authority from the perspective of Administrative Law, identifies patterns of jurisdictional discord during the 2025 Aceh flood response, and proposes an ideal model for restructuring authority within the special autonomy framework. Using normative legal research with a prescriptive-analytical approach, the study applies statutory, conceptual, and case-based methods to analyze primary and secondary legal materials qualitatively. The findings show that national disaster management regulations and AcehAos special autonomy framework operate in parallel without adequate normative integration, creating structural jurisdictional gaps. These gaps are reflected in four major forms of discord: ambiguity in emergency status declaration, fragmented command structures, disputes over funding allocation, and overlapping authority in ecosystem management. The study concludes that these conflicts are systemic rather than incidental. It proposes the concept of asymmetric disaster authority as a contribution to Administrative Law and recommends harmonizing regulations through special coordination mechanisms, amendments to disaster-related qanuns, and the institutionalization of joint command protocols to strengthen disaster governance in special autonomy regions. Keywords: Administrative Law. Asymmetric Disaster Authority. Authority Disharmony. Disaster Management. Special Autonomy. Abstrak. Persoalan kewenangan yang rumit kerap muncul ketika bencana ekologis terjadi di wilayah dengan status otonomi khusus, sebagaimana terlihat pada peristiwa banjir bandang yang menerjang Provinsi Aceh sejak akhir November hingga Desember 2025. Bencana tersebut tidak hanya menelan korban jiwa dan merusak infrastruktur dalam skala luas, tetapi juga menyingkap adanya ketidakselarasan kewenangan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh dalam menangani situasi tersebut. Kajian ini dimaksudkan untuk mengurai pengaturan kewenangan penanggulangan bencana ekologis antara kedua level pemerintahan tersebut melalui perspektif Hukum Administrasi Negara, memetakan wujud-wujud ketidakselarasan kewenangan yang timbul dalam penanganan banjir Aceh 2025, sekaligus menyusun gagasan rekonstruksi pengaturan kewenangan yang lebih ideal dalam bingkai otonomi khusus. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berdesain preskriptif-analitis, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, di mana bahan hukum primer maupun sekunder ditelaah secara kualitatif melalui penalaran preskriptif. Temuan kajian memperlihatkan bahwa pengaturan kewenangan antara regulasi tingkat nasional dan regulasi otonomi khusus Aceh berjalan secara paralel tanpa disertai jembatan normatif yang memadai, sehingga melahirkan cacat kewenangan yang tampil dalam empat bentuk ketidakselarasan: kekosongan prosedur penetapan status darurat, terpecahnya komando operasi, konflik dalam distribusi pendanaan darurat, serta ketidakjelasan kewenangan pengelolaan ekosistem. Temuan-temuan ini menegaskan bahwa persoalan ketidakselarasan kewenangan bersifat struktural dan sistemik, bukan sekadar kendala teknis semata. Kajian ini mengusulkan gagasan kewenangan bencana asimetris sebagai kerangka pemikiran baru dalam doktrin Hukum Administrasi Negara, serta merekomendasikan langkah rekonstruksi normatif melalui penyusunan peraturan koordinasi khusus, revisi qanun kebencanaan, dan formalisasi protokol komando terpadu guna mengharmonisasikan regulasi kebencanaan di wilayah berotonomi khusus. Kata kunci: Disharmoni Kewenangan. Hukum Administrasi Negara. Otonomi Khusus Aceh. Penanggulangan Bencana. Kewenangan Bencana Asimetris. Naskah Masuk: 17 Mei 2026. Revisi: 16 Juni 2026. Diterima: 18 Juli 2026. Terbit: 20 Juli 2026 Disharmoni Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bencana Ekologis di Aceh : Kajian Hukum Administrasi Negara atas Implementasi Otonomi Daerah LATAR BELAKANG Dalam sistem negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi, penanggulangan bencana ekologis menjadi salah satu tantangan tata kelola pemerintahan yang paling rumit untuk dihadapi. Kerumitan ini bukan hanya menyangkut aspek teknis di lapangan, melainkan juga aspek yuridis-administratif terkait bagaimana kewenangan didistribusikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konteks Indonesia memperlihatkan bahwa persoalan ini kian rumit manakala bencana melanda daerah yang memegang status otonomi khusus, seperti yang dialami Provinsi Aceh. Status otonomi khusus Aceh, yang diatur melalui UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menciptakan lapisan kekuasaan yang unik dan tidak sama dengan daerah dari daerah otonom pada umumnya, sehingga penerapan regulasi kebencanaan nasional tidak bisa diberlakukan secara seragam tanpa memperhitungkan kerangka hukum keistimewaan yang berlaku di wilayah tersebut. Puncak dari persoalan tersebut terjadi tatkala banjir bandang menerjang Provinsi Aceh pada rentang akhir November sampai Desember 2025. Bencana hidrometeorologi ini dipicu oleh anomali atmosfer berupa Siklon Senyar yang terbentuk di Selat Malaka, dan menimbulkan dampak yang sangat besar: tercatat 18 kabupaten/kota, 200 kecamatan, serta 3. 103 gampong terkena imbasnya, dengan jumlah korban jiwa mencapai 366 orang, 97 orang lainnya dinyatakan hilang, dan sekitar 2,58 juta jiwa hampir separuh dari total populasi Aceh terdampak secara langsung (Posko Terpadu Pemerintah Aceh, 2. Di luar korban jiwa, bencana ini turut merusak infrastruktur pada 1. 593 titik ruas jalan dan 468 jembatan, sementara 22 desa dan dusun bahkan dilaporkan lenyap dari peta administratif (DPMG Aceh, 2. Sementara itu, data dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menunjukkan bahwa selama satu dekade terakhir, luas hutan Aceh telah menyusut hingga 90. 108 hektar akibat deforestasi kondisi yang secara ekologis turut memperparah intensitas banjir dan tanah Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa banjir Aceh 2025 bukan semata bencana alam biasa, melainkan bencana ekologis yang bersumber dari kerusakan ekosistem yang berlangsung secara sistemik dan melampaui batas kewenangan satu institusi. Di tengah situasi krisis tersebut, tampak indikasi konkret adanya disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana melayangkan kritik terhadap lambannya pemerintah pusat dalam menetapkan status Darurat Bencana Nasional, sementara di sisi lain, tiga kepala daerah secara terang-terangan mengakui ketidakmampuan mereka menangani bencana di wilayah masing-masing (Mongabay Indonesia, 2. Kaburnya garis komando antara Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) di tingkat pusat berkolaborasi dengan Badan Penanganan Bencana Aceh (BPBA) di AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN : 3032-5161. P-ISSN : 3032-5153. Hal. tingkat provinsi, ditambah dengan persoalan realisasi anggaran darurat yang tersendat, menggambarkan adanya kekosongan normatif dalam pengaturan kewenangan penanggulangan bencana ekologis di wilayah berotonomi khusus. Pada gilirannya, kondisi tersebut berdampak langsung pada terhambatnya respons penanganan, minimnya logistik, serta berlarut-larutnya penderitaan para korban. Dari segi normatif, dasar pengaturan kewenangan penanganan bencana di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Penanganan Bencana, yang berlaku secara nasional dan bersifat umum. Namun demikian. Provinsi Aceh justru memiliki kerangka regulasi tersendiri yang diatur melalui UU No. 11 Tahun 2006. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Penanganan Bencana, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 mengenai Pembentukan BPBA. Adanya dualisme regulasi semacam ini berpotensi memicu konflik norma, tumpang tindih kewenangan, bahkan kekosongan hukum yang dalam kacamata Hukum Administrasi Negara merupakan isu serius, karena bersinggungan langsung dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (Hadjon, 2010. Ridwan HR, 2. Sejumlah kajian terdahulu telah mengulas relasi pusat dan daerah dalam bingkai desentralisasi, di antaranya penelitian Asshiddiqie . yang menyoroti dinamika konstitusional otonomi daerah, serta kajian Marbun . yang mengangkat dimensi kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara. Pada ranah kebencanaan. Nurjanah dkk. mengulas manajemen bencana dari sudut pandang kebijakan publik, sedangkan Kusumasari . menyoroti kapasitas pemerintah daerah dalam menanggulangi bencana. Meski demikian, kajian-kajian tersebut belum menyentuh secara spesifik persoalan disharmoni kewenangan di wilayah berstatus otonomi khusus, khususnya Aceh dengan kekhasan kerangka Terlebih lagi, hingga saat ini belum ditemukan kajian normatif yang menjadikan peristiwa banjir ekologis Aceh 2025 sebagai studi kasus konkret untuk menguji titik-titik disharmoni antara regulasi nasional dan regulasi daerah dalam praktik penanggulangan Celah inilah yang hendak diisi melalui kontribusi ilmiah artikel ini. Bertolak dari uraian tersebut, terdapat urgensi akademik untuk mengkaji secara normatif pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh dalam mengatasi bencana lingkungan, mencatat jenis-jenis ketidakselarasan wewenang yang muncul, serta menyusun rekonstruksi pengaturan kewenangan yang lebih ideal dalam kerangka otonomi Artikel ini diajukan sebagai kajian normatif pertama yang secara sistematis memadukan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus banjir Aceh 2025, guna menjawab tiga persoalan pokok: pertama, bagaimana peran dan tanggung jawab antara Disharmoni Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bencana Ekologis di Aceh : Kajian Hukum Administrasi Negara atas Implementasi Otonomi Daerah pemerintah pusat bersama pemerintah Aceh diatur dalam penanganan bencana lingkungan jika dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara. kedua, bentuk-bentuk apa saja disharmoni kewenangan yang muncul dalam penanganan banjir ekologis Aceh 2025. dan ketiga, bagaimana rekonstruksi ideal atas pengaturan kewenangan penanggulangan bencana ekologis di Aceh dapat dirumuskan dalam kerangka pelaksanaan otonomi khusus. Melalui jawaban atas ketiga persoalan tersebut, penelitian ini diharapkan tidak sekadar memberi sumbangan teoritis bagi perkembangan Hukum Administrasi Negara, tetapi juga menghasilkan rekomendasi preskriptif guna perbaikan tata kelola kebencanaan di daerah-daerah berotonomi khusus di Indonesia. KAJIAN TEORITIS Kajian ini menggunakan teori kewenangan . ezag/bevoegdhei. dalam Hukum Administrasi Negara sebagai landasan analisis utamanya. Dari sudut pandang HAN, kewenangan dipahami sebagai hak yang melekat pada badan atau pejabat administrasi negara untuk melakukan tindakan hukum publik dalam menjalankan roda pemerintahan (Hadjon. Merujuk pada pemikiran Stroink dan Steenbeek yang dikutip oleh Ridwan HR . , sumber kewenangan dapat dibagi menjadi tiga kategori: atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi adalah proses di mana pembentuk undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintahan. delegasi terjadi saat wewenang dialihkan dari lembaga yang lebih tinggi kepada lembaga yang lebih rendah. sedangkan mandat adalah situasi ketika sebuah lembaga pemerintahan memperbolehkan lembaga lain untuk menjalankan wewenangnya atas Dalam rangka menangani bencana ekologis di Aceh, ketiga jenis sumber kewenangan ini berjalan bersamaan dan dapat menyebabkan tumpang tindih jika tidak dilakukan harmonisasi secara normatif. Sebagai contoh, kaburnya batas atribusi antara BNPB di level pusat dan BPBA di level provinsi berpotensi menciptakan kekosongan komando yang fatal dalam situasi darurat bencana. Teori kewenangan ini tidak dapat dipisahkan dari asas legalitas . yang merupakan dasar utama HAN. Philipus M. Hadjon . menekankan bahwa setiap tindakan pemerintahan wajib memiliki dasar kewenangan yang sah menurut hukum. Ketika suatu organ pemerintahan bertindak tanpa kewenangan yang jelas atau melampaui batas kewenangannya . ltra vire. , tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang . etournement de pouvoi. , bahkan bisa dikategorikan sebagai kesewenangwenangan . Dalam konteks bencana ekologis yang menuntut respons cepat, kekaburan kewenangan justru berpotensi mengancam efektivitas tata kelola penanggulangan AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN : 3032-5161. P-ISSN : 3032-5153. Hal. bencana, yang pada akhirnya berdampak merugikan masyarakat yang terdampak. Karena itu, kejelasan normatif dalam distribusi kewenangan menjadi syarat mutlak bagi terselenggaranya penanggulangan bencana yang akuntabel dan efektif. Kerangka teoritis kedua yang menopang penelitian ini adalah teori desentralisasi dan otonomi daerah. Ni'matul Huda . memandang desentralisasi bukan semata sebagai pelimpahan urusan pemerintahan, melainkan sebagai instrumen demokratisasi tata kelola negara yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Lebih jauh lagi, konsep desentralisasi asimetris . symmetric decentralizatio. yang diterapkan di Provinsi Aceh melalui UU No. 11 Tahun 2006 memberikan pengakuan konstitusional atas kekhususan Aceh, termasuk dalam pembentukan regulasi daerah berupa Qanun yang memiliki kekuatan hukum setara dengan Peraturan Daerah, namun tetap memiliki karakteristik tersendiri (Mahfud MD, 2. Kerangka desentralisasi asimetris inilah yang melahirkan lapisan kewenangan tambahan yang tidak dimiliki oleh daerah otonom pada umumnya, sekaligus menjadi celah yang berpotensi memunculkan disharmoni ketika regulasi nasional diterapkan tanpa mempertimbangkan keistimewaan tersebut. Konsep bencana ekologis yang menjadi fokus kajian ini perlu dipisahkan secara tegas dari bencana alam pada umumnya. Bencana ekologis merujuk pada bencana yang muncul atau diperparah secara signifikan oleh rusaknya ekosistem akibat aktivitas manusia, seperti deforestasi, alih fungsi lahan, dan degradasi daerah aliran sungai (Wisner et al. , 2. Dalam kerangka HAN, bencana ekologis membawa implikasi kewenangan yang jauh lebih rumit karena bersinggungan dengan setidaknya tiga rezim hukum sekaligus, yaitu hukum lingkungan, hukum kehutanan, dan hukum kebencanaan. Ketiga rezim hukum tersebut masingmasing memiliki pembagian kewenangan tersendiri antara pusat bersama daerah, yang dalam praktiknya kerap tidak berjalan sinkron. Peristiwa banjir bandang Aceh 2025 yang diperparah oleh deforestasi seluas 90. 108 hektar dalam satu dekade terakhir merupakan wujud nyata dari bencana ekologis dalam pengertian tersebut, sehingga penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan kerangka penanggulangan bencana konvensional, melainkan juga harus melibatkan dimensi pengelolaan ekosistem lintas kewenangan. Beberapa penelitian terdahulu telah memberi kontribusi penting sebagai pijakan bagi kajian ini. Farida . , dalam penelitiannya tentang sinkronisasi regulasi kebencanaan di Indonesia, menemukan adanya inkonsistensi antara UU No. 24 Tahun 2007 dengan berbagai peraturan pelaksana di tingkat daerah, yang berujung pada lemahnya koordinasi lintas sektor saat situasi darurat berlangsung. Kajian tersebut memberikan landasan awal atas persoalan disharmoni regulasi, meski belum menyentuh konteks daerah otonomi khusus secara spesifik. Disharmoni Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bencana Ekologis di Aceh : Kajian Hukum Administrasi Negara atas Implementasi Otonomi Daerah Sementara itu. Syahputra dan Abubakar . mengkaji efektivitas kelembagaan BPBA dalam menanggulangi bencana di Aceh, dan menemukan bahwa keterbatasan kapasitas anggaran serta koordinasi dengan BNPB menjadi kendala dalam respons darurat. Temuan ini semakin memperkuat urgensi kajian normatif atas disharmoni kewenangan yang menjadi fokus penelitian ini. Dalam lingkup yang lebih luas. Ikhsan dan Maulida . menelaah hubungan antara otonomi khusus Aceh dan implementasi kebijakan nasional, dan menyimpulkan masih adanya ketegangan struktural antara kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh di berbagai sektor kebijakan. Walau kajian tersebut tidak secara khusus membahas sektor kebencanaan, temuan strukturalnya tetap relevan sebagai kerangka kontekstual bagi penelitian ini. Selanjutnya. Pratiwi dkk. , melalui kajian komparatif tentang tata kelola bencana di daerah otonomi khusus Indonesia serta beberapa negara Asia Tenggara, menemukan bahwa kaburnya pemisahan tanggung jawab antara pemerintah pusat bersama daerah otonom tertentu merupakan elemen struktural yang terus-menerus mereduksi efektivitas dalam menangani Rangkaian penelitian ini secara kolektif menegaskan bahwa disharmoni kewenangan bukan sekadar persoalan administratif teknis semata, melainkan persoalan normatif yang menuntut rekonstruksi pengaturan secara sistemis. Dari penelusuran literatur tersebut, tampak adanya celah akademik yang belum terisi: belum ditemukan kajian normatif yang secara integratif menganalisis disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam menangani bencana lingkungan dilakukan dengan menggabungkan pendekatan dalam bidang hukum, pemikiran konseptual, dan analisis kasus secara simultan. Sebagian besar studi yang ada biasanya bersifat terbatas, hanya membahas peraturan tingkat nasional, atau aspek kelembagaan, atau konteks otonomi khusus, tanpa mengintegrasikan ketiganya dalam satu kerangka analisis normatif yang komprehensif. Penelitian ini ditawarkan untuk mengisi celah tersebut dengan memberikan analisis yang tidak hanya terfokus pada identifikasi ketidakharmonisan, tetapi juga bergerak lebih jauh ke arah penyusunan ulang pengaturan kewenangan yang bersifat preskriptif dan praktis. Dengan demikian, artikel ini menegaskan bahwa disharmoni kewenangan dalam penanganan banjir ekologis Aceh 2025 bukan sekadar persoalan koordinasi di lapangan, melainkan cerminan dari lemahnya arsitektur normatif yang membutuhkan reformulasi mendasar dalam kerangka otonomi khusus. AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN : 3032-5161. P-ISSN : 3032-5153. Hal. METODE PENELITIAN Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif . ormative legal researc. , yang mengkaji persoalan hukum dengan bertumpu pada bahan pustaka serta peraturan perundang-undangan sebagai sumber data utama. Pemilihan metode normatif ini didasarkan pada sifat persoalan yang dikaji, yakni bersifat yuridis-normatif menyangkut keberadaan, konsistensi, serta harmonisasi norma hukum dalam pengaturan kewenangan penanggulangan bencana ekologis di Aceh (Marzuki, 2. Desain penelitiannya bersifat preskriptif-analitis, artinya tidak sekadar memaparkan kondisi hukum yang berlaku, tetapi juga menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara serta merumuskan rekonstruksi pengaturan yang lebih ideal. Tiga metode diterapkan secara bersamaan dalam studi ini. Pertama, metode hukum digunakan untuk menemukan dan menganalisis semua aturan yang berhubungan dengan kewenangan dalam penanganan bencana ekologis, baik di level nasional maupun di Provinsi Aceh. Kedua, metode konseptual diterapkan untuk menyusun kerangka analisis yang berdasarkan pada teori kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara, khususnya konsep atribusi, delegasi, dan mandat yang dikembangkan oleh Stroink dan Steenbeek, serta prinsip legalitas yang dijabarkan oleh Philipus M. Hadjon. Ketiga, pendekatan kasus . ase approac. diterapkan dengan menempatkan peristiwa banjir bandang Aceh NovemberAeDesember 2025 sebagai studi kasus konkret untuk menguji dan memverifikasi titik-titik disharmoni kewenangan yang telah teridentifikasi secara normatif (Ibrahim, 2. Bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi dua kategori, yaitu primer dan Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang memiliki sifat mengikat, seperti Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 terkait Pemerintahan Aceh. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Penanggulangan Bencana, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan BPBA. Di sisi lain, bahan hukum sekunder terdiri dari buku teks Hukum Administrasi Negara, artikel jurnal ilmiah, penelitian sebelumnya yang relevan, serta data dan laporan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pemerintah Provinsi Aceh, dan lembaga terkait lainnya, yang berperan dalam mendukung analisis suatu kasus. Disharmoni Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bencana Ekologis di Aceh : Kajian Hukum Administrasi Negara atas Implementasi Otonomi Daerah Pengumpulan informasi hukum dilakukan dengan metode penelitian pustaka, yaitu dengan cara menemukan, mengorganisasikan, dan mengevaluasi sumber hukum utama dan sekunder yang berhubungan dengan inti permasalahan penelitian. Semua sumber hukum yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. dengan penalaran preskriptif yaitu dengan mensistematisasikan norma hukum yang berlaku, mengidentifikasi disharmoni antarregulasi, serta merumuskan rekomendasi normatif berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara yang berlaku. Penafsiran hukum yang diterapkan mencakup penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis, guna memperoleh pemahaman yang menyeluruh atas makna dan tujuan norma dalam konteks pengaturan kewenangan penanggulangan bencana ekologis di daerah otonomi khusus. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Kewenangan Penanggulangan Bencana Ekologis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Pengaturan kewenangan dalam penanggulangan bencana ekologis di Indonesia berpijak pada konstruksi normatif yang bersumber dari dua arus regulasi yang berbeda karakter: regulasi nasional yang bersifat umum, dan regulasi keistimewaan Aceh yang bersifat Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, kewenangan merupakan inti dari setiap tindakan pemerintahan yang sah. Tanpa adanya kewenangan yang jelas dan terlegitimasi secara hukum, setiap tindakan organ pemerintahan dalam situasi bencana berisiko menjadi tindakan ultra vires yang tidak memiliki daya ikat, bahkan berpotensi digugat secara administratif (Hadjon, 2. Karena itu, pemetaan normatif atas distribusi kewenangan menjadi langkah analitis yang tidak bisa dilewatkan. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Bencana menetapkan distribusi wewenang dengan cara atribusi yang berlapis. Pasal 5 mengungkapkan bahwa otoritas pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan mitigasi bencana tingkat nasional, sedangkan Pasal 8 memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk menangani bencana di kawasan mereka masing-masing. Secara kelembagaan, kewenangan di tingkat pusat dijalankan oleh BNPB yang dibentuk berdasarkan Pasal 10, sedangkan kewenangan di tingkat daerah dijalankan oleh BPBD yang dibentuk berdasarkan Pasal 18. Khusus di Aceh. BPBD bertransformasi menjadi BPBA yang pembentukannya bersandar pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010. Perbedaan dasar hukum pembentukan kelembagaan ini antara undang-undang nasional dan Qanun sebagai produk otonomi khusus melahirkan dualisme landasan kewenangan yang secara normatif membutuhkan klarifikasi hierarkis. AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN : 3032-5161. P-ISSN : 3032-5153. Hal. Kerangka otonomi khusus untuk Aceh yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2006 memberikan Pemerintah Aceh kekuasaan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah otonom lainnya, termasuk dalam pembentukan Qanun yang memiliki kekuatan hukum setara dengan peraturan daerah, tetapi dengan legitimasi yang berasal dari keistimewaan di dalam Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2006 menyatakan bahwa kekuasaan Pemerintah Aceh mencakup seluruh aspek pemerintahan, kecuali hal-hal yang merupakan kewenangan eksklusif pemerintah pusat. Namun, isu terkait penanggulangan bencana tidak termasuk dalam kategori kewenangan eksklusif pemerintah pusat menurut UU No. 23 Tahun 2014, sehingga secara teoritis hal ini menjadi urusan yang bersifat konkuren yang dapat dikelola oleh kedua tingkat pemerintahan secara bersamaan. Kondisi inilah yang menciptakan ruang abu-abu normatif, yang dalam teori kewenangan dikenal sebagai bevoegdheidsgebrek atau cacat kewenangan akibat ketidakjelasan sumber dan batas wewenang (Ridwan HR, 2. Tabel 1. Pemetaan Distribusi Kewenangan Penanggulangan Bencana Ekologis Aspek Kewenangan Penetapan Status Darurat Komando Operasi Regulasi Nasional (UU 24/2. Pusat (Presiden/BNPB) Gubernur BNPB sebagai koordinator Pendanaan Darurat Dana siap (APBN) Pengelolaan Ekosistem Kementerian LHK . BNPB Regulasi Aceh (UU 11/2006 & Qanun 5/2. Gubernur Aceh berwenang berdasarkan Qanun 5/2010 Pasal BPBA sebagai pelaksana di Aceh tanpa protokol subordinasi yang tegas APBA anggaran berdasarkan Qanun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh kewenangan kehutanan sebagian dilimpahkan via UU 11/2006 Potensi Konflik Norma Tumpang kewenangan Gubernur Kekosongan komando pusat daerah Tidak ada mekanisme yang mengikat Kewenangan sepenuhnya sinkron Dari pemetaan tersebut, dapat diidentifikasi bahwa pengaturan kewenangan penanggulangan bencana ekologis di Aceh bersifat paralel tanpa adanya jembatan normatif yang memadai kedua sistem regulasi berjalan berdampingan tanpa mekanisme harmonisasi yang tegas dan mengikat. Temuan ini sejalan dengan pandangan Farida . yang menyatakan bahwa inkonsistensi regulasi kebencanaan di Indonesia merupakan persoalan struktural yang berakar dari lemahnya sinkronisasi antara kebijakan sektoral dan kebijakan Implikasi akademisnya, asas lex specialis derogat legi generali yang semestinya menjadi panduan dalam menyelesaikan konflik norma tidak dapat diterapkan secara mekanis dalam konteks ini, sebab baik regulasi nasional maupun Qanun Aceh sama-sama memiliki legitimasi konstitusional yang kuat sehingga dibutuhkan mekanisme harmonisasi yang lebih substantif dan eksplisit. Disharmoni Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bencana Ekologis di Aceh : Kajian Hukum Administrasi Negara atas Implementasi Otonomi Daerah Disharmoni Kewenangan dalam Penanggulangan Banjir Ekologis Aceh 2025 Peristiwa banjir bandang yang menerjang 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh pada akhir November hingga Desember 2025 bukan hanya menjadi tragedi kemanusiaan, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi arsitektur normatif pengaturan kewenangan penanggulangan Melalui pendekatan kasus . ase approac. , penelitian ini mengidentifikasi empat bentuk disharmoni kewenangan yang termanifestasi secara konkret dalam penanganan bencana tersebut. Disharmoni pertama menyangkut kewenangan penetapan status Darurat Bencana Nasional. Pasal 7 ayat . huruf D UU No. 24 Tahun 2007 menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun dalam praktiknya, pemerintah pusat tidak segera menetapkan status tersebut, meskipun skala dampak banjir Aceh 2025 dengan 2,58 juta jiwa terdampak dan 366 korban meninggal secara substansial telah memenuhi ambang batas penetapan status bencana nasional. Di sisi lain. Gubernur Aceh telah menetapkan status darurat bencana tingkat provinsi sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010, namun keputusan ini tidak secara otomatis mengaktifkan sepenuhnya sistem bantuan nasional. Ketidaksinkronan antara kondisi faktual dan respons normatif ini mencerminkan adanya kekosongan prosedural dalam regulasi yang mengatur ambang batas dan mekanisme eskalasi status bencana dari tingkat provinsi ke tingkat nasional kekosongan yang semakin nyata dalam konteks Aceh karena dualisme kelembagaan antara BPBA dan BNPB tidak dilengkapi protokol eskalasi yang tertulis dan mengikat. Disharmoni kedua berkaitan dengan koordinasi komando operasi lapangan. Dalam struktur UU No. 24 Tahun 2007. BNPB berperan sebagai koordinator nasional yang berwenang mengambil alih komando operasi apabila bencana melampaui kapasitas daerah. Namun, kerangka otonomi khusus Aceh menempatkan BPBA pada posisi kelembagaan yang tidak sepenuhnya tunduk pada BNPB, mengingat BPBA dibentuk berdasarkan Qanun yang merupakan produk legislasi Aceh sendiri, bukan instruksi dari pusat. Dalam penanganan banjir Aceh 2025, situasi ini memicu fragmentasi komando: tiga kepala daerah secara terbuka mengakui ketidaksanggupan menangani bencana, sementara mekanisme pengambilalihan komando oleh BNPB tidak berjalan otomatis karena tidak adanya prosedur baku yang secara eksplisit mengatur pengambilalihan komando dalam konteks daerah otonomi khusus (Posko Terpadu Pemerintah Aceh, 2. Kondisi ini memperkuat temuan Syahputra dan Abubakar . yang mengidentifikasi lemahnya koordinasi antara BPBA dan BNPB sebagai hambatan struktural dalam respons darurat bencana di Aceh. AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN : 3032-5161. P-ISSN : 3032-5153. Hal. Disharmoni ketiga menyentuh aspek distribusi dan aksesibilitas pendanaan darurat UU No. 24 Tahun 2007 jo. PP No. 22 Tahun 2008 mengatur bahwa pemerintah pusat menyediakan dana siap pakai . n-call fun. yang dapat diakses oleh pemerintah daerah dalam situasi darurat. Namun, mekanisme akses dana tersebut mensyaratkan serangkaian prosedur administratif yang tidak dirancang untuk menghadapi situasi darurat berskala besar. Dalam konteks Aceh, persoalan ini kian rumit akibat ketidakjelasan apakah refocusing APBA yang didesak berbagai pihak merupakan kewenangan mandiri Pemerintah Aceh atau justru memerlukan persetujuan pusat, mengingat pengelolaan keuangan Aceh juga tunduk pada kerangka regulasi tersendiri berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006. Akibatnya, penyaluran bantuan mengalami keterlambatan signifikan pada fase paling kritis pascabencana. Disharmoni keempat, yang bersifat paling struktural, menyangkut pengelolaan ekosistem sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana jangka panjang. Data HAkA . menunjukkan bahwa deforestasi seluas 90. 108 hektar terjadi selama satu dekade fakta yang secara ekologis berkorelasi langsung dengan meningkatnya intensitas banjir. Kewenangan pengelolaan hutan di Aceh terbagi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat pusat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh di tingkat provinsi, dengan batas kewenangan yang tidak sepenuhnya jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Akibatnya, tidak ada satu pun organ pemerintahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban tunggal atas laju deforestasi yang secara langsung berkontribusi pada eskalasi bencana ekologis tersebut. Tabel 2. Pemetaan Disharmoni Kewenangan dalam Penanganan Banjir Ekologis Aceh Bentuk Disharmoni Penetapan darurat nasional Komando Distribusi pendanaan darurat Pengelolaan Regulasi Berbenturan Pasal 7 UU 24/2007 vs Pasal 19 Qanun 5/2010 Pasal 10Ae11 UU 24/2007 vs Qanun 6/2010 PP 22/2008 vs kerangka keuangan UU 11/2006 UU 23/2014 vs UU 11/2006 sektor kehutanan Dampak Konkret Keterlambatan mekanisme bantuan nasional Fragmentasi bupati tak sanggup Keterlambatan pencairan bantuan Tidak ada pertanggungjawaban tunggal deforestasi Jenis Cacat Normatif Kekosongan Tumpang Konflik prosedur Kekaburan Keempat bentuk disharmoni tersebut secara kolektif menunjukkan bahwa ketidakefektifan penanganan banjir Aceh 2025 bukan sekadar persoalan kapasitas teknis atau anggaran, melainkan cerminan dari lemahnya arsitektur normatif yang gagal mengantisipasi kompleksitas kewenangan dalam konteks daerah otonomi khusus. Temuan ini sejalan dengan hasil kajian Pratiwi dkk. yang menegaskan bahwa kaburnya pembagian kewenangan yang terdistribusi antara pemerintah pusat dan daerah otonomi khusus adalah elemen struktural Disharmoni Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bencana Ekologis di Aceh : Kajian Hukum Administrasi Negara atas Implementasi Otonomi Daerah yang terus-menerus mengurangi efisiensi penanganan bencana, sekaligus memperkuat hipotesis implisit penelitian ini bahwa disharmoni yang terjadi bersifat sistemik, bukan sekadar insiden yang berdiri sendiri. Rekonstruksi Pengaturan Kewenangan yang Ideal dalam Penanggulangan Bencana Ekologis di Aceh dalam Kerangka Otonomi Khusus Identifikasi disharmoni kewenangan yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya membuka ruang bagi tahap analisis yang lebih konstruktif, yaitu merumuskan model rekonstruksi pengaturan kewenangan yang mampu menjawab kelemahan normatif yang telah Rekonstruksi dalam pengertian ini bukan berarti membongkar total sistem yang sudah ada, melainkan reformulasi yang bersifat presisi dan terarah atas titik-titik lemah yang telah dipetakan (Marzuki, 2. Landasan filosofis dari rekonstruksi yang diusulkan dalam penelitian ini bertumpu pada prinsip subsidiaritas . ubsidiarity principl. , yang dalam konteks pemerintahan daerah bermakna bahwa kewenangan sebaiknya dijalankan pada level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat terdampak, sepanjang level tersebut memiliki kapasitas yang memadai (Ni'matul Huda, 2. Prinsip ini sekaligus mengakui peran vital pemerintah daerah dalam merespons bencana, sekaligus menetapkan mekanisme eskalasi yang jelas manakala kapasitas daerah telah terlampaui. Dalam konteks Aceh, penerapan prinsip subsidiaritas harus memperhitungkan lapisan otonomi khusus sebagai variabel yang tidak dapat direduksi, sehingga mekanisme eskalasi tidak boleh dimaknai sebagai pengambilalihan kewenangan yang justru melemahkan keistimewaan Aceh. Bertolak dari kerangka teoritis dan temuan analisis kasus, penelitian ini merumuskan tiga model rekonstruksi normatif sebagai berikut. Pertama, harmonisasi regulasi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah khusus yang mengatur mekanisme koordinasi penanggulangan bencana di daerah-daerah berotonomi khusus termasuk Aceh. Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memuat secara eksplisit protokol eskalasi status bencana, rantai komando antara BNPB dan badan penanggulangan bencana daerah otonomi khusus, serta mekanisme akses pendanaan darurat yang tidak memerlukan prosedur administratif berbelit dalam situasi bencana berskala besar. Kedua, penguatan Qanun Aceh tentang Penanggulangan Bencana melalui revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2010, agar secara eksplisit mengatur mekanisme koordinasi dengan BNPB, ambang batas eskalasi, serta protokol pengintegrasian sumber daya pusat dan daerah dalam situasi darurat, dengan tetap menjaga otonomi Pemerintah Aceh sebagai prinsip yang tidak dapat dikompromikan. Ketiga, pembentukan protokol koordinasi lintas kewenangan yang mengikat secara hukum antara AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN : 3032-5161. P-ISSN : 3032-5153. Hal. BNPB dan BPBA dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understandin. yang didukung regulasi turunan, mengatur secara terperinci mekanisme aktivasi, komando, logistik, dan pendanaan bersama dalam menghadapi situasi bencana ekologis berskala besar. Tabel 3. Model Rekonstruksi Pengaturan Kewenangan Penanggulangan Bencana Ekologis di Aceh Aspek Disharmoni Kelemahan Normatif Usulan Rekonstruksi Instrumen Hukum Penetapan status darurat Tidak ada ambang batas dan prosedur eskalasi eksplisit Mekanisme eskalasi otomatis berbasis indikator terukur Komando operasi Tidak ada protokol subordinasi BPBAAe BNPB Prosedur tidak sesuai situasi Protokol komando terpadu dengan klausul otonomi Mekanisme akses langsung dengan pertanggungjawaban ex-post Kewenangan Satu kehutanan berbasis DAS PP baru tentang daerah otonomi Revisi Qanun 6/2010 & MoU BNPBAeBPBA Revisi 22/2008 dengan klausul Revisi 11/2006 pasal kehutanan atau Qanun kehutanan baru Pendanaan darurat Pengelolaan ekosistem Model rekonstruksi ini secara konseptual sejalan dengan pandangan Ikhsan dan Maulida . , yang merekomendasikan penyelesaian ketegangan struktural antara pusat dan Pemerintah Aceh melalui mekanisme koordinasi yang bersifat kooperatif bukan subordinatif dengan menjadikan semangat keistimewaan Aceh sebagai fondasi utamanya. Lebih jauh, model ini turut berkontribusi pada pengembangan doktrin HAN di Indonesia dengan memperkenalkan konsep kewenangan bencana asimetris . symmetric disaster authorit. , yaitu pengakuan bahwa daerah otonomi khusus membutuhkan kerangka kewenangan kebencanaan yang berbeda secara struktural dari daerah otonom biasa, bukan sekadar penyesuaian teknis administratif belaka. Kontribusi konseptual inilah yang sekaligus menjadi novelty akademik yang membedakan penelitian ini dari kajian-kajian kebencanaan maupun otonomi daerah yang telah ada sebelumnya. KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan kewenangan penanggulangan bencana ekologis antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh bersifat paralel tanpa jembatan normatif yang memadai. Secara struktural. UU No. 24 Tahun 2007 dan kerangka regulasi otonomi khusus Aceh yang terdiri atas UU No. 11 Tahun 2006. Qanun Nomor 5 Tahun Disharmoni Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bencana Ekologis di Aceh : Kajian Hukum Administrasi Negara atas Implementasi Otonomi Daerah 2010, dan Qanun Nomor 6 Tahun 2010 beroperasi sebagai dua sistem yang berjalan berdampingan tanpa mekanisme harmonisasi yang tegas dan mengikat. Ketiadaan mekanisme inilah yang menciptakan kondisi yang dalam perspektif Hukum Administrasi Negara dikategorikan sebagai bevoegdheidsgebrek cacat kewenangan akibat ketidakjelasan sumber dan batas wewenang yang berimplikasi langsung pada lemahnya akuntabilitas dan efektivitas tata kelola bencana di daerah otonomi khusus. Penelitian ini selanjutnya menemukan bahwa disharmoni kewenangan dalam penanganan banjir ekologis Aceh 2025 termanifestasi dalam empat bentuk yang saling terkait: kekosongan prosedural dalam penetapan status darurat bencana nasional, fragmentasi komando operasi antara BNPB dan BPBA, konflik prosedur dalam distribusi pendanaan darurat, serta kaburnya batas kewenangan dalam pengelolaan ekosistem yang menjadi akar struktural bencana. Keempat bentuk disharmoni ini membuktikan bahwa ketidakefektifan penanganan banjir Aceh 2025 bukan sekadar persoalan kapasitas teknis atau keterbatasan anggaran, melainkan kegagalan normatif yang bersumber dari absennya arsitektur kewenangan yang dirancang khusus untuk mengakomodasi kompleksitas otonomi asimetris Aceh dalam situasi bencana ekologis. Temuan ini sekaligus mengonfirmasi hipotesis penelitian bahwa disharmoni kewenangan yang terjadi bersifat sistemik, bukan insidental. Sebagai kontribusi ilmiah, penelitian ini menawarkan konsep kewenangan bencana asimetris . symmetric disaster authorit. sebagai kerangka baru dalam doktrin Hukum Administrasi Negara Indonesia, yaitu pengakuan bahwa daerah otonomi khusus memerlukan arsitektur kewenangan kebencanaan yang berbeda secara struktural dari daerah otonom biasa. Berpijak pada konsep ini, rekonstruksi normatif yang diusulkan mencakup tiga instrumen: pembentukan Peraturan Pemerintah khusus yang mengatur koordinasi kebencanaan di daerah otonomi khusus, revisi Qanun Aceh Nomor 5 dan 6 Tahun 2010 agar memuat protokol koordinasi dengan BNPB yang eksplisit dan mengikat, serta formalisasi protokol komando terpadu antara BNPB dan BPBA melalui instrumen hukum yang mengikat. Ketiga usulan rekonstruksi ini dirancang untuk menjawab kelemahan normatif yang telah teridentifikasi tanpa mengorbankan prinsip keistimewaan Aceh yang merupakan amanat konstitusional. Penelitian ini merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang dan pemerintah agar segera melakukan harmonisasi regulasi kebencanaan dengan kerangka hukum daerah otonomi khusus sebagai prioritas legislasi nasional, mengingat potensi bencana ekologis di wilayah-wilayah otonomi khusus Indonesia yang terus meningkat seiring lajunya degradasi Penelitian ini turut mengakui adanya keterbatasan, yakni belum dimasukkannya analisis hukum perbandingan . omparative legal analysi. dengan negara-negara yang AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN : 3032-5161. P-ISSN : 3032-5153. Hal. menerapkan desentralisasi asimetris dalam pengelolaan bencana, seperti Filipina dalam konteks Bangsamoro dan Spanyol dalam konteks otonomi Catalonia, yang sesungguhnya dapat memperkaya perspektif rekonstruksi normatif yang diusulkan. Oleh sebab itu, penelitian lanjutan yang mengintegrasikan dimensi perbandingan hukum internasional dengan konteks otonomi khusus Indonesia sangat direkomendasikan, guna menghasilkan model kewenangan bencana asimetris yang lebih komprehensif dan berpotensi dijadikan rujukan kebijakan DAFTAR REFERENSI Abdul Haq. Almas Musyafa. , & Rosidin. Desentralisasi dan Harmonisasi Kebijakan: Rekonstruksi Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2. , 17Ae32. https://doi. org/10. 15575/qanuniya. Adiwilaga. Armawi. , & Utomo. Kewenangan atribusi, delegasi dan mandat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Khazanah Hukum, 2. , 92Ae99. Bator. Bryan. , & Schultz. Siapa yang Peduli? : Survei Intersep Pembuangan Sampah dan Limbah. Lingkungan dan Perilaku, 43. , 295Ae315. https://doi. org/10. 1177/0013916509356884. Cahya. Carmelia. Kainama. , & Eryke. Efektivitas penegakan hukum lingkungan dalam pencegahan deforestasi di Sumatra pasca bencana banjir bandang Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4. , 1Ae18. https://doi. org/10. 62383/causa. Dela Sapna Jaya. , & Maharani. Dinamika hubungan hukum antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3. , 112Ae128. Fairuz. Ramdani. , & Kusuma. Kebijakan desentralisasi dan harmonisasi: Penyusunan kembali pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam satu kesatuan negara. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2. , 17Ae32. https://doi. org/10. 15575/qanuniya. Hadjon. Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press. Ibrahim. Metode dan teori penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing. Marzuki. Penelitian hukum (Edisi revis. Kencana Prenada Media Group. Ni'matul Huda. Hukum tentang pemerintahan daerah. Nusamedia. Nirhan. , & Saputra. Memahami desentralisasi asimetris dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4. , 1393Ae1404. https://issn. id/terbit/detail/20230125171116250 Nurdin. Spesifikasi pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia. Lex Renaissance, 8. , 615Ae635. https://doi. org/10. 20885/JLR. Disharmoni Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dalam Penanganan Bencana Ekologis di Aceh : Kajian Hukum Administrasi Negara atas Implementasi Otonomi Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Puspita. , & Sembiring. Kewenangan hukum BPBD dalam penanganan bencana di Indonesia. Paradigma: Jurnal Masalah Sosial. Politik, dan Kebijakan, 9. , 114Ae130. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Aceh Tahun 2010 Nomor . Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2010 Nomor . Rahman. Abubakar. , & Rizwan. Pemahaman mengenai desentralisasi dan otonomi khusus di Aceh. JPP: Jurnal Politik dan Pemerintahan, 8. , 1Ae18. Rahman. Bakar. Rizwan. , & Hidayat. Otonomi daerah khusus Aceh: Jembatan untuk rekonsiliasi atau potensi ketegangan baru. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 9. , 183Ae194. https://doi. org/10. 36982/jpg. Ridwan. HR. Hukum manajemen pemerintahan (Edisi revisi, cetakan ke-. Rajawali Pers. Rohmah. Otonomi khusus sebagai bentuk desentralisasi politik di kawasan yang rawan konflik. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 3. , 181Ae198. https://doi. org/10. 21274/legacy. Roziqin. Syahrizal. , & Koyansow. Sistem desentralisasi dalam pelaksanaan Jurnal Facto, 10. , 1Ae18. https://doi. org/10. 36277/jurnaldefacto. Sulastri. , & Adiputra. Kajian mengenai deforestasi dan kerusakan dalam konteks bencana ekologis di Indonesia. BELEID: Journal of Administrative Law and Public Policy, 3. , 88Ae102. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Wisner. Blaikie. Cannon. , & Davis. Terancam: Bahaya alam, kerentanan masyarakat dan bencana (Edisi ke-. Routledge. AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN : 3032-5161. P-ISSN : 3032-5153. Hal. Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Laporan mengenai deforestasi hutan Aceh periode 2015Ae2024. HAkA. Zahra. Pelaksanaan otonomi khusus dalam konteks pemerintahan Aceh dan Papua dari sudut pandang perbandingan. Journal of Administrative and Social Science (JASS), 5. , 54Ae67. https://doi. org/10. 55606/jass.