Resensi Buku Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies Volume 1 Nomor 1 (Oktober 2. Submitted: 22 November 2025 Accepted: 19 Desember 2025 Published: 30 Desember 2025 Pendidikan Pascakonflik Pendidikan Multikultural Berbasis Konseling Budaya Masyarakat Maluku Utara Judul buku : Pendidikan Pascakonflik: Pendidikan Multikultural Berbasis Konseling Budaya Masyarakat Maluku Utara Penulis : Dr. Tahir Sapsuha Bahasa : Indonesia ISBN : 979-16776-7-0 Dimensi : 14,5 x 21 cm Terbit : 2013 Tebal : xix 236 halaman Penerbit : LKiS Yogyakarta Devi Wattimena Universitas Kristen Duta Wacana. Yogyakarta deviwattimena0@gmail. DOI: 10. 21460/aradha. Pendahuluan Dalam konteks Indonesia kontemporer, pendidikan memegang peranan strategis dalam menjaga keutuhan bangsa yang ditandai oleh keragaman etnis, agama, bahasa, dan budaya. Meski Indonesia dikenal dengan semboyan AuBhinneka Tunggal IkaAy, dinamika sosial acapkali menunjukkan bahwa pluralitas sering kali menyimpan potensi konflik laten. Hal tersebut mencerminkan rapuhnya relasi antarwarga ketika identitas agama, etnis, dan politik dimobilisasi Resensi Buku Volume 5 Nomor 3 (September-Desember 2. dalam situasi sosial yang tegang. Dalam realitas yang demikian, pendidikan seharusnya menjadi medium strategis untuk membangun toleransi, merawat kohesi sosial, dan mengembangkan kemampuan hidup bersama di tengah perbedaan. Kenyataannya, sistem pendidikan Indonesia termasuk pendidikan agama yang diajarkan di sekolah-sekolah, tidak selalu berjalan ke arah tersebut. Pendidikan agama sering kali terjebak dalam pola pengajaran yang normatif, eksklusif, dan berorientasi evaluasi kognitif semata, sehingga berpotensi memperkuat batas-batas identitas yang sempit sembari menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pendidikan di Indonesia mampu berperan sebagai instrumen preventif bagi konflik dan bukan menjadi faktor reproduksi prasangka sosial? Dalam konteks ini, karya Dr. Tahir Sapsuha Pendidikan Pasca Konflik: Pendidikan Multikultural Berbasis Konseling Budaya Masyarakat Maluku Utara tampil sebagai kontribusi penting bagi wacana pendidikan nasional. Meskipun mengambil kasus Maluku Utara sebagai lokus penelitian, analisis Sapsuha memotret problem struktural yang sebenarnya juga dialami oleh banyak daerah di Indonesia. Pendidikan agama yang masih dogmatis, kesenjangan antara materi ajar dan realitas keberagaman sosial, serta lemahnya integrasi kearifan lokal dalam sistem pendidikan formal. Melalui pendekatan rekonstruksionisme pendidikan dan multikulturalisme berbasis konseling budaya. Sapsuha menegaskan bahwa rekonsiliasi pascakonflik tidak dapat dicapai hanya melalui kebijakan atau keamanan, melainkan harus bertumpu pada pembentukan ulang relasi sosial melalui institusi pendidikan (Sapsuha, 2013: x. Penekanan Sapsuha bahwa pendidikan harus menjadi agen rekonsiliasi memiliki relevansi nasional yang kuat. Banyak wilayah di Indonesia masih menyimpan memori kolektif konflik, segregasi sosial berdasarkan agama atau etnis, serta ketidakpercayaan antarkelompok (Sapsuha, 2013: vi-. Karena itu, gagasan tentang pendidikan multikultural yang mampu menggabungkan nilai universal agama, dialog lintas-identitas, dan penyembuhan trauma sosial melalui pendekatan budaya menjadi sangat penting untuk dibahas dan diuji secara lebih luas. Resensi ini menelaah sejauh mana buku ini memberikan kontribusi teoretis, metodologis, dan praktis bagi diskursus pendidikan Indonesia, menilai temuan-temuan empiris yang ditawarkan, serta mengevaluasi relevansi model pendidikan multikultural berbasis konseling budaya bagi kebutuhan rekonsiliasi sosial di berbagai wilayah plural di Indonesia. Sebagai penulis yang tertarik pada kajian konflik dan perdamaian, serta penyintas konflik Maluku tahun 1999, saya membaca buku ini melalui perspektif yang menekankan pentingnya analisis relasi kekuasaan, dinamika sosial pascakonflik, serta peran pendidikan sebagai arena rekonsiliasi yang tidak hanya bersifat pedagogis tetapi juga struktural. Dengan posisi tersebut, resensi ini berupaya mengkaji sejauh mana model yang ditawarkan Sapsuha selaras dengan kebutuhan pemulihan sosial dalam masyarakat yang memiliki sejarah ketegangan berbasis identitas. Devi Wattimena Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies Ringkasan Isi Buku Buku ini disusun oleh Sapsuha dengan alur argumentasi yang bergerak dari fondasi teoretis, analisis sosio-historis Maluku Utara, temuan empiris di sekolah, hingga formulasi model pendidikan alternatif berbasis multikulturalisme dan konseling budaya. Bab 1 menempatkan pendidikan sebagai pilar transformasi peradaban melalui pengaruhnya pada aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dengan merujuk pada teori rekonstruksionisme. Sapsuha berargumen bahwa sekolah pascakonflik tidak bersikap netral, tetapi harus menjadi agen perubahan sosial (Sapsuha, 2013: . yang secara aktif membangun moralitas publik dan memperkuat kohesi sosial. Dua paradigma, fungsional dan sosialisasi, digunakan untuk menjelaskan bahwa ketidakmampuan mengakses pendidikan memperbesar kerentanan masyarakat terhadap kemiskinan dan potensi konflik (Sapsuha, 2013: 3Ae. Konteks pascakonflik Maluku Utara memperlihatkan bagaimana runtuhnya kepercayaan terhadap pendidikan . erutama di kalangan usia sekolah menenga. menjadi indikator retaknya struktur sosial yang perlu direkonstruksi melalui pendidikan. Bab 2 membangun fondasi pemahaman agama dari perspektif linguistik, antropologis, dan sosiologis, sekaligus menegaskan ambivalensi agama dapat menjadi perekat atau pemecah sosial. Sapsuha mengurai bagaimana konflik tidak pernah murni teologis, melainkan terkait kepentingan, politik identitas, dan kegagalan negara mengelola ketegangan sosial (Sapsuha, 2013: 34Ae. Dalam kerangka itu, pendidikan agama seharusnya tidak mengulang pola eksklusivisme, melainkan mengembangkan pendekatan plural, inklusif, dan berbasis nilai universal, toleransi, akhlak, dan tanggung jawab sosial. Bab ini menggeser fokus pendidikan agama dari dogma ke moralitas interrelasional. Bab 3 menguraikan keragaman Maluku Utara . tnis, agama, relasi sosial, budaya kawinmawi. dan menunjukkan bagaimana pluralitas ini menjadi rapuh ketika dimanipulasi oleh kepentingan politik dan pertarungan sumber daya. Konflik Maluku Utara dipetakan dalam dua lapis. teologis, berupa isu-isu yang digerakkan melalui simbol keagamaan. historisstruktural, mencakup perebutan tanah adat, intervensi elit, dan dinamika kolonial yang berlanjut ke era modern (Sapsuha, 2013: 96Ae. Bab ini memperlihatkan bahwa konflik berbasis agama sebenarnya bersifat instrumental, bukan substantif. Bab 4 merupakan inti empiris buku. Sapsuha mengobservasi empat sekolah dan menemukan bahwa pendidikan agama baik Islam maupun Kristen, masih terjebak pada paradigma normatif-tekstual dengan dominasi ceramah. Pendidikan agama hanya mengajarkan agama, bukan mengajarkan tentang pola-pola keberagaman (Sapsuha, 2013: . Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Agama Kristen (PAK) sangat berorientasi pada pembentukan identitas keagamaan internal, bukan pembentukan kompetensi lintas-iman. Resensi Buku Volume 5 Nomor 3 (September-Desember 2. Hal ini menciptakan apa yang disebut sebagai vertical religiosity . esalehan persona. tanpa sentuhan horizontal religiosity . elasi sosial antaruma. (Sapsuha, 2013: . Sapsuha menilai Standard Kompetensi Kelulusan (SKL), materi, dan metode pengajaran cenderung eksklusif, membatasi interaksi antaragama, dan bahkan secara halus memproduksi prasangka (Sapsuha, 2013: . Bab ini menunjukkan bagaimana pendidikan formal tanpa disadari dapat memperkuat garis pemisah sosial di wilayah pascakonflik. Bab 5 menawarkan model pendidikan agama alternatif yang menekankan tiga ide besar meliputi. reformasi kurikulum agar memasukkan dimensi multikulturalisme, nilai universal agama, dan pemaknaan pengalaman hidup bersama (Sapsuha, 2013: 156Ae57, . pendekatan konseling budaya, yaitu mengintegrasikan proses penyembuhan trauma sosial melalui dialog, pengakuan perbedaan, dan penguatan identitas lintas-iman (Sapsuha, 2013: 197Ae. penggunaan kearifan lokal (Hibualoma. Pela-Gandon. sebagai rekonsiliatif yang mampu mengembalikan kepercayaan sosial antara kelompok (Sapsuha, 2013: . Sapsuha menekankan bahwa pendidikan agama harus berorientasi pada nilai-nilai hidup bersama, toleransi, empati, kerja sama, saling percaya, dan penghargaan terhadap keberagaman. Sebagai bab yang menjadi jantung tawaran konseptual buku, bab ini juga menawarkan model pendekatan dan implementasi pendidikan multikultural berbasis konseling budaya (Sapsuha, 2013: 224Ae. Model tersebut dirancang bukan hanya untuk mengajarkan keberagaman tetapi menginternalisasikan pengalaman hidup dalam keberagaman sebagai mekanisme pencegahan konflik. Poin kunci dalam bab ini menegaskan bahwa pendidikan agama harus dipahami sebagai praktik sosial, bukan sekadar materi kognitif. Tanpa transformasi metode, evaluasi, dan peran guru, pendidikan agama akan tetap reproduktif dan tidak akan memadai untuk rekonsiliasi. Kritik atas Fondasi Teoretis. Metodologis, dan Implementasi Model Pendidikan Pascakonflik Sapsuha Kerangka konseptual yang dibangun Sapsuha berupaya menggabungkan dua fondasi utama antara rekonstruksionisme pendidikan dan multikulturalisme berbasis konseling budaya untuk menjadikan sekolah sebagai arena rekonsiliasi sosial. Secara konseptual, sintetis ini Rekonstruksionisme memberikan arah perubahan struktural melalui kurikulum dan kebijakan, sementara multikulturalisme dan konseling budaya menyediakan perangkat interaksi interpersonal dan penyembuhan trauma yang diperlukan dalam masyarakat pascakonflik. Namun, sejauh pemaparannya, konsistensi hubungan antara kedua pendekatan ini belum sepenuhnya Rekonstruksionisme bekerja pada tataran sistemik, sedangkan konseling budaya berada pada tataran relasional dan psikososial. Ketiadaan penjelasan mengenai mekanisme Devi Wattimena Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies penghubung, bagaimana reformasi kurikulum dapat memicu proses dialog antarkelompok, atau bagaimana intervensi konseling berkontribusi pada rekonstruksi sosial jangka menengah, membuat jalur kausal model tersebut belum tergambar dengan jelas1 . Selain itu, kerangka yang ditawarkan Sapsuha banyak bertumpu pada nilai-nilai universal seperti toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman, namun minim analisis mengenai relasi kekuasaan yang turut membentuk dinamika konflik di Maluku Utara maupun wilayah plural Indonesia lainnya. Tanpa membaca bagaimana elit politik, tokoh agama, atau struktur ekonomi memanfaatkan identitas keagamaan untuk kepentingan tertentu, pendekatan pendidikan berisiko menjadi simbolik sehingga menghasilkan kebijakan yang tampak progresif tetapi tidak menyentuh akar ketegangan struktural. 2 Kekosongan analitis ini membuat program pendidikan yang diusulkan masih memerlukan lapisan teori konflik yang lebih kokoh agar transformasi sosial tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di level institusional dan Keterbatasan lain terdapat pada cakupan literatur yang digunakan. Posisi Sapsuha kuat dalam konteks nasional, namun dialog dengan penelitian internasional tentang pendidikan pascakonflik seperti studi pascagenosida Rwanda misalnya, sejatinya dapat memperkaya model konseptual yang ia tawarkan, sehingga melalui konfrontasi teoretis tersebut dapat memperkuat klaim efektivitas model yang ditawarkan Sapsuha. Dari sisi metodologis, penelitian Sapsuha memiliki kekuatan pada penggunaan observasi lapangan yang menghasilkan deskripsi kontekstual tentang praktik PAI dan PAK di empat sekolah di Ternate dan Tobelo . Pendekatan ini memberikan gambaran yang kaya tentang bagaimana relasi antar guru beda iman, dan siswa berinteraksi dalam konteks pascakonflik. Namun desain penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif tanpa kerangka evaluatif yang eksplisit membatasi kemampuan analisis untuk menarik inferensi sebab-akibat. Validitas internal penelitian juga berpotensi terganggu oleh bias observatori dan reaktivitas subjek, terutama karena buku ini tidak menjelaskan secara rinci teknik triangulasi data seperti wawancara mendalam, focus group discussion (FGD), atau analisis dokumen kurikulum resmi. 3 Validitas eksternal pun terbatas mengingat sampel empat sekolah yang dipilih berdasarkan mayoritas agama tanpa memperhitungkan variabel penting seperti latar sosial-ekonomi, profil pedagogis guru, atau kebijakan sekolah yang dapat mempengaruhi transferabilitas temuan. Selain itu, meskipun Sapsuha menekankan pentingnya perubahan afektif dan psikomotorik, ia belum merumuskan indikator operasional yang memungkinkan pengukuran yang reliabel dan valid, misalnya skala toleransi, frekuensi kontak antaragama, atau insiden intoleransi yang tercatat. Analisis terhadap kurikulum dan pedagogis juga menunjukkan kritik yang tepat mengenai dominasi metode ceramah dan pendekatan tekstual dalam pendidikan agama. Namun, seruan untuk menggeser pembelajaran dari dogma ke dialog memerlukan perangkat implementatif Resensi Buku Volume 5 Nomor 3 (September-Desember 2. yang lebih konkret. Reformasi pedagogis hanya dapat berhasil jika didukung oleh penelitian guru yang sistemis, modul pembelajaran interaktif, dan mekanisme supervisi berkelanjutan. Tanpa ini, perubahan kurikulum akan berhenti pada level wacana. Usulan untuk memperluas materi multikultural pun memerlukan sensitivitas pedagogis agar tidak terjebak pada deskripsi dangkal yang justru mengukuhkan stereotip. Framing komparatif, problem-based learning berbasis konteks lokal, dan prinsip non-hirarkis perlu menjadi panduan operasional. Demikian pula konsep konseling budaya membutuhkan penjelasan mengenai kapasitas pelaksana, apakah guru, konselor sekolah, atau tokoh adat yang seharusnya menjelaskan fungsi ini. Tanpa pedoman yang jelas, konseling budaya berisiko menjadi jargon tanpa implementasi. Implikasi kebijakan dari model Sapsuha juga memerlukan pendalaman. Reformasi kurikulum yang ia tawarkan membutuhkan dukungan birokrasi, alokasi anggaran, dan mekanisme monitoring yang jelas. Perubahan perilaku guru tidak akan terjadi tanpa insentif yang memadai, pelatihan berkelanjutan, serta evaluasi kinerja yang memasukkan kompetensi Selain itu, keberhasilan intervensi pendidikan dalam konteks pascakonflik mensyaratkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari tokoh agama hingga keluarga dan Sapsuha belum secara eksplisit memetakan strategi advokasi multi-aktor untuk mengurangi resistensi sosial dan politik. Meskipun buku Sapsuha menawarkan kerangka konseptual yang segar dan tajam, ia membutuhkan perluasan metodologis, serta pematangan strategi implementasi agar gagasangagasannya dapat diadopsi oleh pembuat kebijakan dan diuji melalui studi empiris. Dengan penyempurnaan tersebut, model ini tidak hanya berfungsi sebagai kritik konseptual tetapi juga sebagai peta jalan transformasi pendidikan pascakonflik yang aplikatif dan berkelanjutan. Peta Kontribusi Teoretis. Metodologis. Empiris, dan Praktis Buku Sapsuha Terhadap Pendidikan Pascakonflik Kontribusi utama buku Sapsuha ini terletak pada upayanya mengintegrasikan tiga ranah teoretis yang selama ini jarang dipertemukan dalam literatur pendidikan Indonesia, yakni rekonstruksionisme pendidikan, pendidikan multikultural, dan konseling budaya berbasis lokalitas Maluku Utara. Dengan memadukan ketiganya dalam satu kerangka konseptual, buku ini tidak hanya memperkaya wacana pendidikan pascakonflik, tetapi juga menunjukkan bahwa rekonsiliasi sosial tidak dapat bertumpu pada intervensi struktural semata. Sapsuha menegaskan bahwa perubahan relasi sosial di masyarakat pascakonflik memerlukan rekonstruksi kesadaran melalui praktik pendidikan yang membuka ruang dialog lintasidentitas, memproses trauma kolektif, dan meneguhkan kembali nilai-nilai kebersamaan. Posisi ini membawa rekonstruksionisme keluar dari abstraksi normatif menuju formulasi yang Devi Wattimena Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies lebih kontekstual dan mengakar, serta memperkenalkan konseling budaya sebagai variabel kunci dalam pendidikan multikultural. Dengan demikian, buku ini berpotensi menjadi dasar bagi perumusan teori perubahan yang lebih komprehensif bagi pendidikan agama di wilayah Dari sisi metodologis, kontribusi Sapsuha terletak pada penyajian observasi etnografis yang sistematis terhadap praktik pendidikan agama di wilayah pascakonflik. Penelitian ini memadukan pengamatan langsung terhadap proses pembelajaran, analisis kurikulum, dan pembacaan interaksi guru-siswa dalam konteks plural, sehingga menghasilkan deskripsi kaya mengenai bagaimana doktrin keagamaan diproduksi dan direproduksi dalam ruang kelas. Hal ini menjadi penting karena sebagian besar studi pendidikan agama di Indonesia masih bertumpu pada analisis dokumen dan jarang menempatkan praktik kelas sebagai lokus utama Kontribusi empiris buku ini menjadi salah satu aspek paling menonjol. Sapsuha menyajikan data lapangan dari Maluku Utara, sebuah wilayah yang historis, politis, dan budayanya unik. Ia memperlihatkan secara rinci bagaimana konflik mempengaruhi dinamika pembelajaran agama, termasuk berubahnya pola partisipasi siswa lintas agama, munculnya ketegangan halus di kelas, dan eksklusivisme kurikulum yang menguat pascakonflik. Temuantemuan ini juga menyingkap adanya keterputusan antara kurikulum nasional yang menekankan nilai-nilai universal dengan praktik pengajaran yang masih didominasi ceramah, berorientasi kognitif, dan minim kontak harmonis antaragama. Dengan mengidentifikasi kategori seperti reproduksi prasangka, pembentukan identitas religius yang tertutup, serta absennya interaksi lintas iman. Buku ini memberikan landasan empiris yang penting bagi pembuat kebijakan untuk memahami faktor-faktor pendidikan yang berpotensi memicu atau mencegah konflik. Sapsuha tidak berhenti pada kritik, tetapi menawarkan model kurikulum alternatif yang menekankan nilai multikultural, memperkuat ranah afektif dan psikomotorik, serta mengintegrasikan kearifan lokal sebagai sumber pedagogi. Ia meredefinisi peran guru secara radikal, bukan sekadar penyampai doktrin tetapi fasilitator dialog, mediator trauma sosial, dan agen rekonsiliasi budaya. Pendekatan ini selaras dengan usaha membangun pendidikan agama yang lebih dialogis dan lintas agama, yang tidak hanya mengajarkan dogma internal tetapi juga membantu siswa memahami realitas keberagaman di sekitar mereka. Penutup Buku ini layak direkomendasikan bagi akademisi pendidikan, pengambil kebijakan, pengembang kurikulum, pelatih guru, serta praktisi rekonsiliasi yang bekerja dalam konteks masyarakat plural. Resensi Buku Volume 5 Nomor 3 (September-Desember 2. Melalui analisis yang tajam terhadap dinamika pendidikan agama di wilayah pascakonflik. Sapsuha memberikan kontribusi penting bagi upaya menjawab pertanyaan mendasar, sejauh mana pendidikan agama dapat berperan dalam mengurangi risiko konflik dan membangun kembali kepercayaan sosial yang retak akibat kekerasan komunal? Tawaran konseptualnya menunjukkan bahwa rekonsiliasi tidak hanya membutuhkan kebijakan struktural, tetapi juga membutuhkan intervensi pedagogis yang mampu memulihkan relasi antarkelompok dan membangun kompetensi lintas-identitas pada generasi muda. Meski demikian, agar model yang diajukan benar-benar berdampak pada level sistemik, diperlukan penelitian lanjutan yang mampu menguji dan menyempurnakan pendekatan tersebut secara empiris. Buku ini memberikan kerangka awal yang kuat untuk membangun pendidikan agama yang lebih inklusif, toleran, dan peka terhadap pengalaman Oleh karena itu, karya ini patut ditempatkan sebagai salah satu rujukan utama dalam pengembangan model pendidikan pascakonflik di Maluku Utara dan wilayah-wilayah lain di Indonesia yang pernah mengalami ketegangan berbasis identitas. Buku ini tidak hanya memperkaya kajian akademik, tetapi juga membuka peluang baru bagi reformasi pendidikan yang berorientasi pada perdamaian dan rekonsiliasi sosial yang berkelanjutan. Daftar Pustaka