AuthorAos name: Nabila Dina Oktavia. AuPendampingan Hukum Pada Perempuan dalam Gugatan Cerai Ghoib Akibat KDRT dan PenelantaranAy Jurnal Analisis Hukum 8 no. : 119-136. DOI: https://doi. org/10. 38043/jah. Jurnal Analisis Hukum Volume 8 Issue 2, 2025 P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Pendampingan Hukum Pada Perempuan dalam Gugatan Cerai Ghoib Akibat KDRT dan Penelantaran Nabila Dina Oktavia1*. Shofiyatul Khasanah 2. Nadya Ayu Wulan Sari 3. Laura Yunita Perdana4. Shela Eka Salsabila5. Alrath Shahnaz Putri Azzahra6. Mochammad Farrel Sinawang7 UIN Syekh Wasil Kediri. Indonesia. E-mail: nabiladina0110@gmail. UIN Syekh Wasil Kediri. Indonesia. E-mail: shofiyatulfiyy@gmail. UIN Syekh Wasil Kediri. Indonesia. E-mail: ayunida354@gmail. UIN Syekh Wasil Kediri. Indonesia. E-mail: laurayunitaprdna@gmail. UIN Syekh Wasil Kediri. Indonesia. E-mail: shelaeka11@gmail. UIN Syekh Wasil Kediri. Indonesia. E-mail: alrathazzahra@gmail. UIN Syekh Wasil Kediri. Indonesia. E-mail: sinawangfarrel@gmail. Abstract: A divorce lawsuit in absentia . hoib divorc. is a legal remedy pursued by a wife to terminate a marriage when the husbandAos whereabouts are unknown, particularly in cases involving domestic violence and neglect. This article explores the legal assistance provided to women in such cases and examines how advocates carry out their professional responsibilities in this context. This empirical legal research employs a qualitative approach through direct observation and case study during the authorAos internship at a law office in Kediri Regency. The findings reveal that the legal assistance was effective and procedurally efficient, with the case being resolved in a single court session due to the completeness of evidence and the clear legal basis for The advocate's role extended beyond litigation to include educating the client about her legal rights, such as post-divorce procedures, child custody, and maintenance claims. This study underscores that legal assistance by advocates plays a vital role in ensuring women's access to justice in divorce lawsuits in absentia, in accordance with the principles of the Compilation of Islamic Law and Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence. Keywords: Advocate. Domestic Violence. Ghoib Divorce. Legal Assistance. Woman. Abstrak: Gugatan cerai ghoib merupakan jalur hukum yang dapat ditempuh oleh istri untuk mengakhiri ikatan perkawinan dengan suami yang tidak diketahui keberadaannya, terutama apabila terdapat alasan kuat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pendampingan hukum yang diberikan kepada perempuan dalam perkara cerai ghoib, serta bagaimana praktik tersebut dijalankan dalam ruang lingkup kerja advokat. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan melalui observasi langsung dan studi kasus selama penulis menjalani magang di kantor P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 advokat di Kabupaten Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pendampingan hukum berjalan efektif, mulai dari perumusan gugatan hingga persidangan, yang dalam kasus ini hanya berlangsung satu kali hingga putusan Hal ini dimungkinkan karena bukti pendukung telah lengkap dan alasan cerai memenuhi unsur hukum yang berlaku. Peran advokat dalam konteks ini tidak hanya menjalankan fungsi litigasi, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada klien, terutama terkait hak atas nafkah, status hukum anak, dan prosedur hukum setelah perceraian. Kajian ini menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh advokat dapat memperkuat akses perempuan terhadap keadilan dalam gugatan cerai ghoib, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kata Kunci: Advokat. Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cerai Ghoib. Pendampingan Hukum. Perempuan Pendahuluan Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Auikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ay(Hukum Online, 2. Definisi ini tidak hanya menekankan dimensi hukum formal, tetapi juga nilai spiritual yang menjadi dasar dalam pembentukan rumah tangga di Indonesia. Di sisi lain. Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa Auperkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalyzhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Ay(Mahkamah Agung, 2. Kedua definisi ini memberikan penekanan bahwa perkawinan tak hanya merupakan perjanjian antara dua insan, tetapi juga suatu ikatan yang mempunyai dimensi ilahiah dan hukum yang Namun, dalam realitanya, tak semua perkawinan berjalan sesuai dengan cita-cita hukum tersebut. Banyak kasus rumah tangga berakhir dalam perceraian. Menurut Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Auperkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Ay Sementara itu, menurut Pasal 1 huruf . KHI. Auperceraian adalah putusnya hubungan sebagai suami istri yang disebabkan oleh perceraian yang ditetapkan oleh pengadilan agama. Ay Dalam konteks hukum Islam di Republik Indonesia, perceraian tidak bisa dijalani secara sepihak, tetapi harus melalui proses yudisial guna menjamin keadilan dan perlindungan bagi masingmasing pihak (Dahlan et al. , 2. Salah satu jenis perceraian yang sering terjadi, namun jarang dibahas secara mendalam, adalah gugatan cerai terhadap suami ghoib. Cerai ghoib, secara konseptual, adalah perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak pernah pulang pada satu waktu yang cukup lama, tanpa ada kepastian atau komunikasi. Meski tidak didefinisikan secara tersirat pada perundang-undangan, cerai ghoib dapat dipahami dari Pasal 116 huruf . KHI Jurnal Analisis Hukum 8. : 119-136 (Anggraeni & Pahroji, 2. , yang menyatakan bahwa salah satu hal yang dapat menjadi alasan gugatan cerai yakni jika suami Aumeninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar Ay Prosedur cerai ghoib juga diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang menjelaskan bahwa panggilan terhadap pihak tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya dilakukan melalui pengumuman di media massa atau papan pengumuman resmi. Jika dalam tenggang waktu tertentu tergugat tetap tidak hadir, maka perkara dapat diputus secara verstek. Dengan demikian, istilah "cerai ghoib" dalam praktik merujuk pada perceraian dengan tergugat tidak hadir karena keberadaannya tidak diketahui. Dalam praktiknya di Indonesia, kasus cerai ghoib umumnya diajukan oleh perempuan yang ditinggalkan suaminya dalam waktu lama, dan sering kali disertai dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penelantaran lahir dan batin. Permasalahan ini tentu memberikan beban ganda bagi perempuan, baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum. Istri dalam posisi ini tidak hanya membutuhkan pemahaman tentang proses gugatan, tetapi juga membutuhkan pendampingan hukum yang komprehensif mulai dari penyusunan surat gugatan, pengumpulan bukti, koordinasi dengan aparat desa untuk memperoleh surat keterangan suami tidak diketahui keberadaannya, hingga mengawal jalannya sidang di Pengadilan Agama. Penelitian terhadap kasus di Pengadilan Agama Gresik menunjukkan bahwa gugatan cerai ghoib dapat dikabulkan meskipun suami belum meninggalkan istri selama dua tahun, jika terdapat alasan kuat seperti KDRT dan rumah tangga dinilai tidak mungkin Putusan ini menunjukkan bahwa hakim dapat mempertimbangkan kondisi sosiologis dan psikologis istri, dan tidak terpaku secara kaku pada jangka waktu dua tahun sebagaimana yang disebut dalam KHI. Temuan ini memperkuat argumentasi bahwa prosedur cerai ghoib harus dilihat secara kontekstual, bukan sekadar normatif. Andiah Farodisa. AuAnalisis Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Terhadap Cerai Ghoib (Studi Kasus Putusan Nomor 0846/Pdt. G/2023/PA. Ay. Skripsi, (Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik, 2. Selain itu, pendampingan advokat menjadi penting agar perempuan memahami hakhaknya dalam perceraian, seperti hak atas nafkah iddah, madliyah, mutAoah, hak asuh anak, serta hak untuk menikah kembali setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks ini, advokat juga memiliki peran edukatif. Sebagaimana ditulis Mudzi dan Syarif, kejelasan status hukum istri setelah cerai sangat penting agar tidak menimbulkan keraguan dalam status pernikahan berikutnya, maupun dalam status anak dan kewarisan(Mudzi & Hidayatulloh, 2. Urgensi dari penelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas bahwa perempuan yang menggugat cerai dalam keadaan suami ghoib sering kali berada dalam posisi hukum yang lemah. Dalam praktik di lapangan, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama dan kantor advokat, tidak sedikit perempuan yang datang membawa permasalahan rumah tangga akibat kekerasan fisik, verbal, maupun ekonomi yang mereka alami. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 tetapi mengalami hambatan dalam menempuh jalur hukum karena suami telah pergi tanpa kabar dalam waktu lama. Meskipun secara normatif hukum telah memberikan ruang bagi perempuan untuk mengajukan gugatan cerai dalam kondisi seperti ini, implementasinya tetap menghadirkan tantangan tersendiri baik dari segi pembuktian, prosedur pemanggilan, hingga perlindungan pasca putusan (Pebriyanti et al. , 2. Sebagai mahasiswa magang yang terlibat langsung dalam penanganan perkara ini, penulis melihat bahwa proses cerai ghoib bukan sekadar gugatan biasa. Advokat tidak hanya menyusun argumen hukum, tetapi juga memastikan bahwa perempuan sebagai klien memahami hak-haknya secara penuh baik hak atas pemutusan hubungan perkawinan yang sah, hak asuh anak, maupun hak atas perlindungan hukum dari kekerasan dan penelantaran yang mereka alami. Ketiadaan suami dalam proses persidangan justru menempatkan beban pembuktian sepenuhnya pada pihak Dalam hal ini, advokat memegang peran penting dalam memastikan bahwa proses dilakukan secara tepat serta hak-hak klien tidak terabaikan. Penelitian ini menjadi relevan karena hingga saat ini belum banyak kajian yang secara khusus mengangkat peran advokat dalam pendampingan hukum perempuan pada perkara cerai ghoib dengan latar belakang kekerasan dan penelantaran. Padahal, realitas semacam ini bukanlah hal yang langka, terutama di wilayah-wilayah di mana banyak laki-laki bekerja merantau dan meninggalkan istri tanpa kepastian hukum. tengah terbatasnya literasi hukum masyarakat, advokat menjadi ujung tombak dalam membuka akses keadilan yang substantif bagi perempuan. Oleh karena itu, kajian ini mempunyai harapan agar mampu memberikan kontribusi terhadap penguatan praktik advokasi berbasis gender dalam hukum keluarga Islam, serta mendokumentasikan praktik baik . est practice. dalam penanganan cerai ghoib di tingkat peradilan agama Perkara cerai ghoib akibat kekerasan dan penelantaran bukan sekadar urusan hukum keluarga, melainkan soal bagaimana negara melalui peradilan dan bantuan hukum hadir melindungi warga negara yang paling rentan. Ketika perempuan tidak memiliki akses memadai terhadap pendampingan hukum, maka seluruh perangkat hukum yang telah dirumuskan kehilangan makna. Oleh karena itu, penting untuk melihat lebih dekat bagaimana pendampingan advokat dijalankan secara konkret di tingkat peradilan agama daerah. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi terhadap penguatan peran advokat dalam menciptakan keadilan substantif dan perlindungan hukum yang berperspektif korban. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi empiris dan studi pustaka untuk menganalisis praktik pendampingan hukum terhadap perempuan dalam gugatan cerai ghoib akibat kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran, dengan merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pendekatan ini dipilih untuk menggali secara mendalam bagaimana implementasi Jurnal Analisis Hukum 8. : 119-136 pendampingan hukum dilakukan oleh advokat, serta bagaimana peraturan perundangundangan diterapkan dalam konteks nyata di tingkat peradilan agama. Data dalam penelitian ini didapatkan dari dua sumber utama, yakni data primer dan data sekunder. Data primer didapat dan dikumpulkan melalui observasi lapangan dan praktik magang penulis di kantor advokat, yang secara langsung menangani perkara gugatan cerai ghoib di wilayah Kabupaten Kediri. Selain itu, penulis juga melakukan kunjungan dan observasi ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk memahami proses persidangan secara langsung, serta memperoleh informasi administratif, prosedural, dan teknis mengenai proses cerai ghoib dari aparatur pengadilan. Data primer ini dilengkapi dengan catatan lapangan dan dokumen-dokumen hukum terkait perkara yang sedang atau telah berjalan. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Kompilasi Hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta UU PKDRT. Selain itu, penulis juga mengkaji berbagai kajian literatur akademik seperti buku teks hukum, artikel ilmiah, skripsi dan tesis terdahulu, serta laporan penelitian yang membahas tema perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan bantuan hukum. Referensi ini digunakan untuk memberikan kerangka teoritis dan mendukung analisis terhadap data empiris yang diperoleh. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan observasi partisipatif. Dokumentasi mencakup analisis dokumen hukum, surat gugatan, salinan putusan, surat keterangan ghoib dari kelurahan, serta berita acara persidangan. Observasi dilakukan selama penulis mengikuti praktik lapangan, termasuk interaksi dengan klien perempuan, advokat pendamping, dan petugas pengadilan. Penulis juga mendokumentasikan jalannya proses persidangan cerai ghoib yang disidangkan secara Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif, dengan cara mengidentifikasi temuan utama dari praktik pendampingan hukum yang ada, lalu dikaitkan dengan teori hukum keluarga Islam dan prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap perempuan. Tema-tema kunci yang dianalisis meliputi peran advokat dalam menyusun gugatan cerai ghoib, pembuktian suami ghoib secara administratif, relevansi UU PKDRT terhadap kondisi kekerasan yang dialami, serta sejauh mana pengadilan mempertimbangkan aspek perlindungan korban dalam putusannya. Data yang diperoleh dari lapangan kemudian dibandingkan dengan ketentuan normatif sebagai tolak ukur. Keterbatasan dalam penelitian ini mencakup cakupan wilayah yang terbatas pada satu kantor advokat dan satu pengadilan agama, serta belum dilakukannya wawancara mendalam dengan seluruh pemangku kepentingan karena keterbatasan waktu dan Namun demikian, keikutsertaan penulis secara langsung dalam praktik pendampingan hukum di lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran empiris yang valid dan relevan mengenai dinamika pendampingan hukum dalam perkara cerai ghoib, serta kontribusinya terhadap penguatan akses keadilan bagi perempuan. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Hasil dan Pembahasan Konsep Perkawinan dalam Hukum Positif di Indonesia Perkawinan adalah salah satu aspek fundamental dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat privat antara dua individu, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan hukum. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, pengaturan mengenai perkawinan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan, "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. " Penekanan terhadap asas AuKetuhananAy dalam definisi ini mencerminkan bahwa perkawinan dipandang sebagai suatu hal yang sakral dan haruslah didasari dengan nilai-nilai keagamaan yang kuat. Lebih lanjut. Undang-Undang ini juga mengatur asas-asas utama dalam perkawinan, seperti asas monogami, sukarela, dan kekal (Abdurahman, 2. Asas monogami ditegaskan dalam Pasal 3 ayat . , yakni bahwa "pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang " Meskipun demikian, dalam praktiknya hukum membuka ruang terbatas untuk poligami dengan syarat ketat. Asas sukarela tercermin dalam syarat bahwa suatu perkawinan hanya sah apabila dilakukan atas persetujuan masing-masing pihak. Sementara itu, asas kekal dimaksudkan bahwa perkawinan diharapkan berlangsung seumur hidup, bukan untuk sementara atau bersifat kontrak waktu tertentu. Secara historis dan sosial, nilai-nilai ini menunjukkan adanya kehendak negara untuk menata kehidupan keluarga yang stabil, harmonis, dan terlindungi. Hal ini penting mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan bahwa jumlah pernikahan di Indonesia terus terjadi fluktuasi. Data tahun 2020 tercatat sebanyak 1. peristiwa perkawinan, menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 2. Penurunan tersebut terjadi karena pandemi COVID-19, namun kembali meningkat pada 2021 (Badan Pusat Statistik, 2. Perubahan angka ini menunjukkan bahwa fenomena perkawinan tetap dinamis, seiring dengan perubahan sosial dan ekonomi Dalam perspektif Islam, perkawinan . adalah akad yang kuat . itsaqan ghalizh. untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dengan perempuan, yang memiliki tujuan untuk membentuk keluargayang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini ditegaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 21, bahwa Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan agar manusia merasa tenteram, dan dijadikan rasa cinta kasih dan sayang di antara mereka. Islam memandang perkawinan sebagai ibadah sekaligus bentuk tanggung jawab sosial untuk membina keturunan yang saleh dan masyarakat yang sejahtera. Terkait dengan itu, baik hukum nasional maupun hukum Islam sama-sama memberikan perhatian pada pembagian peran dan tanggung jawab antara suami dan Jurnal Analisis Hukum 8. : 119-136 Dalam hukum nasional, hak dan kewajiban suami istri tertera dalam Pasal 31Ae34 Undang-Undang Perkawinan, seperti kewajiban suami sebagai kepala keluarga, dan istri mengurus rumah tangga sebaik-baiknya (Abdur Rohman Wahid, 2. Namun demikian, amanat pasal ini juga menekankan prinsip saling menghormati, bekerja sama, dan berbagi tanggung jawab, yang sejalan dengan ajaran Islam. Dalam fiqh muamalah, tanggung jawab suami bukan hanya memberikan nafkah lahir batin, tetapi juga menciptakan rasa aman dan perlindungan, sedangkan istri wajib menaati suami selama tidak bertentangan dengan syariat, menjaga kehormatan diri, serta mendidik anak-anak. Keselarasan antara hukum nasional dan hukum Islam dalam memaknai perkawinan sebagai amanah dan komitmen jangka panjang menjadi fondasi penting dalam menganalisis lebih jauh mengenai persoalan yang muncul dalam rumah tangga, termasuk dalam hal perceraian, kekerasan dalam lingkup rumah tangga, maupun pendampingan hukum terhadap istri yang menjadi korban. Pemahaman mendalam mengenai asas dan struktur dasar perkawinan akan menjadi dasar pijakan yang krusial dalam pembahasan-pembahasan berikutnya. Perceraian dalam Perspektif Undang-Undang Secara normatif, perceraian diartikan sebagai putusnya suatu ikatan perkawinan antara suami dan istri yang sebelumnya sah menurut hukum agama dan negara, dilakukan melalui prosedur peradilan. Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan bahwasanya "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah " Dengan begitu, perceraian bukanlah proses spontan atau sepihak, melainkan proses hukum yang harus melalui pengawasan dan putusan pengadilan (Erni & Arifin. Lebih lanjut. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai sumber hukum yang berlaku bagi umat Islam, mendefinisikan perceraian sebagai putusnya hubungan suami istri berdasarkan keputusan pengadilan agama, disebabkan oleh alasan-alasan tertentu yang sah menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pasal 115 KHI yang menjelaskan bahwa proses perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Terkait dengan alasan sah perceraian. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI menyebutkan beberapa dasar yang dapat dijadikan alasan perceraian, antara lain: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 . tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah. salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 . tahun atau lebih. kekejaman atau penganiayaan berat yang dilakukan salah satu pihak terhadap pihak salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat dan antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran (Achmad Husaini, 2. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Alasan-alasan tersebut menggambarkan bahwa perceraian dalam hukum Indonesia bukanlah sesuatu yang bersifat emosional semata, melainkan harus memiliki dasar objektif dan dapat dibuktikan di pengadilan. Dalam praktiknya di Pengadilan Agama, perkara perceraian terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah suatu perceraian yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri terhadap suaminya. Cerai gugat ini sering kali muncul dalam kasus penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau ketiadaan kabar dari pihak suami untuk waktu yang lama yang dikenal dalam praktik sebagai cerai ghoib. Menurut data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badila. , jumlah perkara cerai gugat mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, perkara cerai gugat mencapai lebih dari 350. 000 perkara, melampaui jumlah cerai talak yang berada di kisaran 250. 000 perkara. Fenomena ini menunjukkan adanya dinamika baru dalam hubungan rumah tangga dan kesadaran perempuan terhadap hak-haknya dalam pernikahan. Tingginya angka perceraian, terutama cerai gugat, menandakan urgensi pemahaman yang mendalam terhadap hukum perceraian dan perlindungan hukum terhadap pihak yang menggugat, terutama perempuan. Dalam konteks ini, keterlibatan advokat menjadi sangat penting, tidak hanya untuk pendampingan hukum formal, tetapi juga sebagai penjaga hak-hak substantif kliennya, termasuk dalam aspek nafkah, hak hadhanah, dan perlindungan dari kekerasan rumah tangga yang berkelanjutan. Tingginya angka perceraian, terutama cerai gugat, mencerminkan kebutuhan mendalam atas pemahaman hukum perceraian yang komprehensif. Dalam konteks ini, advokat memainkan peran sentral, bukan sekadar pendamping administratif, tetapi pelindung hak substantif klien yang rentan. Advokat membantu menjelaskan dan mengawal hak uang iddah, mutAoah, dan hak hidup layak pasca perceraian, yang sering kali tertinggal dalam putusan pengadilan. Mereka juga memastikan hak asuh anak ditetapkan berdasarkan asas 'kepentingan terbaik anak', bukan sekadar formalitas prosedur (Krisnowo & Sianturi, 2. Di samping itu, advokat memastikan proses mediasi dilakukan secara adil, dan apabila tidak berhasil, mempersiapkan gugatan cerai gugat dengan landasan alasan sah seperti KDRT, penelantaran, atau perselisihan terus-menerus sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum memperkuat posisi perempuan di pengadilan dan meningkatkan realisasi hak pasca perceraian baik dalam aspek nafkah maupun hak asuh anak. Gugatan Cerai Ghoib Di antara bentuk gugatan cerai yang cukup kompleks dalam praktik peradilan agama adalah cerai ghoib, yakni gugatan yang diajukan terhadap pasangan yang keberadaannya tidak diketahui secara hukum maupun faktual. Kasus ini muncul ketika Jurnal Analisis Hukum 8. : 119-136 seorang istri ingin mengakhiri pernikahan karena suaminya telah lama menghilang tanpa kabar, dan tidak diketahui secara pasti apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia. Dalam konteks fikih, kondisi ini dikenal sebagai mafqud (Baluqia & Priyana, 2. Kata mafqud dalam bahasa Arab merujuk pada AuhilangAy atau AulenyapAy. Secara harfiah, mafqud adalah seseorang yang pergi meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui lagi jejaknya dalam waktu yang cukup lama. Dalam hukum Islam, mafqud dapat menyebabkan fasakh atau pembatalan pernikahan manakala keberadaan suami benar-benar tidak diketahui dan istri mengalami kesulitan hidup akibat ketiadaan nafkah dan perlindungan. Misalnya, suami pergi tanpa pesan, tidak memberikan informasi keberadaan, dan tidak pula meninggalkan tanggung jawab finansial bagi istri maupun anak-anaknya. Lebih lanjut, literatur fikih menjelaskan bahwa mafqud dapat merujuk pada orang yang hilang dalam kondisi yang mencurigakan, seperti tidak kembali setelah keluar rumah sebentar atau hilang dalam situasi darurat, misalnya di medan perang atau kecelakaan. Ketidakpastian akan status hidup atau mati inilah yang menjadi dasar bagi istri guna mengajukan permohonan perceraian terhadap suami yang tidak diketahui keberadaannya ke hadapan Pengadilan Agama, agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya sebagai istri. Cerai ghoib menjadi mekanisme hukum yang dirancang untuk memberi perlindungan kepada istri yang mengalami kesulitan hidup akibat ketidakjelasan status suami. Istri yang mengajukan gugatan ini perlu membuktikan bahwa suaminya sudah meninggalkan tempat tinggal tanpa kejelasan domisili dan tidak diketahui kabarnya dalam waktu lama, serta meninggalkan kesulitan nafkah. Majelis hakim di Pengadilan Agama mengambil pendekatan yuridis berdasarkan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf b KHI, serta praktik ijtihadi ketika menentukan jangka waktu ketidakhadiran sebagai dasar musyawarah hukum (Ristianawati, 2. Dalam praktiknya, pengajuan gugatan cerai ghoib tetap mengacu pada prosedur formal yang dipaparkan pada peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyelesaian perkara cerai ghoib telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa perceraian dimungkinkan untuk diajukan oleh salah satu pasangan, meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain, khususnya dalam situasi ketika salah satu pihak telah meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa memberikan kabar atau informasi Lebih lanjut. Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai taklik talak mempertegas bahwa suami-istri dapat membuat perjanjian pra-nikah yang mencakup klausul talak jika suami meninggalkan istri tanpa kabar. Ketentuan ini diperkuat oleh Keputusan P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 411 Tahun 2000 yang mengatur bahwa seorang istri memiliki kewenangan secara hukum untuk mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama jika ditinggalkan suami tanpa kejelasan selama dua tahun berturut-turut. Jika keberadaan tergugat benar-benar tidak diketahui, maka proses cerai ghoib dapat dilakukan dengan mekanisme pemanggilan khusus sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat . PP Nomor 9 Tahun 1975. Pemanggilan tersebut dilakukan dengan menempelkan pengumuman di papan pengadilan serta melalui media massa, dan jika dua kali pemanggilan tidak direspons, maka perkara dapat dilanjutkan secara verstek . anpa kehadiran terguga. Putusan perceraian semacam ini tergolong sebagai talak baAoin sughra, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 KHI. Walaupun masa iddah belum berakhir, istri tidak bisa kembali menjadi istri sah tanpa melalui proses akad nikah yang baru, sehingga secara yuridis memberikan ruang perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak istri atas dasar maqashid al-syariah, khususnya dalam hal hifz al-nafs . erlindungan jiw. dan hifz al-mal . erlindungan hart. (Anggraeni & Pahroji, 2. Pengadilan memiliki fungsi krusial dalam menangani perkara cerai ghoib. Tanggung jawab tersebut mencakup beberapa aspek penting, di antaranya: Pengadilan bertugas menyusun jadwal dan memfasilitasi jalannya sidang permohonan cerai ghoib yang diajukan oleh salah satu pihak. Proses ini harus dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim berkewajiban mengeluarkan putusan yang adil dan berdasarkan hukum, dengan mempertimbangkan hak serta kepentingan kedua belah pihak, termasuk anak-anak jika ada. Dalam kasus perceraian. Pengadilan memiliki otoritas untuk memutuskan tata cara pembagian harta bersama, mencakup aset yang diperoleh selama ikatan perkawinan maupun bentuk kepemilikan kolektif lainnya. Jika salah satu pihak memiliki kemampuan finansial yang lebih baik, pengadilan dapat menetapkan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada pihak lain, terutama jika terdapat anak yang memerlukan dukungan. Hakim akan memprioritaskan kesejahteraan anak dalam menentukan hak asuh, pola kunjungan, serta pembiayaan pendidikan dan kebutuhan anak lainnya. Pengadilan memastikan bahwa semua putusan dijalankan secara semestinya dan semua pihak yang terlibat mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip keadilan (Nilam Permata Sari et al. , 2. Putusan cerai ghoib berdampak langsung pada status hukum pihak yang bersangkutan. Meski tergugat telah dianggap tidak hadir atau tidak diketahui keberadaannya, tidak menutup kemungkinan ia hadir dalam sidang untuk menolak gugatan dan mempertahankan pernikahan. Dalam situasi seperti ini, hakim perlu menilai dengan cermat alasan yang dikemukakan kedua belah pihak. Meskipun penggugat mengharapkan proses perceraian berjalan lancar, realitanya tidak selalu demikian. Tergugat dapat menyanggah permohonan tersebut dan menyajikan Jurnal Analisis Hukum 8. : 119-136 bukti yang membantah dalil penggugat. Akibatnya, keputusan akhir hakim bisa saja memberatkan pihak penggugat. Isu mengenai harta bersama kerap tidak menjadi fokus dalam gugatan cerai ghoib. Umumnya, penggugat lebih memprioritaskan kejelasan status perkawinan setelah ditinggal pasangannya dalam waktu lama. Dalam praktiknya, jika keberadaan tergugat tidak diketahui, maka harta bersama secara otomatis dikuasai oleh penggugat. Hal ini karena biasanya tergugat tidak menjalankan kewajiban rumah tangganya, tidak memberikan nafkah, dan bahkan tidak menyisakan harta apapun, sehingga pihak penggugat harus menanggung beban hidup dirinya dan anak-anaknya sendiri. Putusan cerai ghoib memberikan kepastian hukum atas status perkawinan yang sebelumnya tidak jelas. Namun, untuk mencapai keputusan tersebut, diperlukan pembuktian yang kuat dan meyakinkan. Setiap alat bukti yang disampaikan harus bisa mendukung kebenaran klaim para pihak, dan hakim harus membangun keyakinan yang kokoh sebelum menjatuhkan putusan. Hal ini penting karena perceraian tidak hanya memutuskan hubungan suami-istri, tetapi juga menetapkan status hukum dan nasib kehidupan para pihak yang terlibat. Oleh sebab itu, ketelitian dan keadilan dalam setiap putusan menjadi kunci utama demi menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak (Muthia Hartati et al. , 2. Studi Kasus Gugatan Cerai Ghoib di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, pernah terjadi perkara cerai yang diajukan oleh seorang istri . Seorang perempuan ibu rumah tangga dan memiliki satu orang anak, terhadap suaminya . yang sudah tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari dua tahun. Sebelum suaminya pergi, rumah tangga mereka sudah diwarnai konflik berkepanjangan. Tergugat dikenal sebagai pribadi yang temperamental, mudah marah, dan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bentuk kekerasan yang dilakukan tidak hanya verbal berupa makian dan bentakan tetapi juga fisik, seperti pemukulan dan penendangan, yang bahkan dilakukan di hadapan anak mereka dan keluarga istri. Tindakan kekerasan tersebut terjadi secara terus-menerus selama kurun waktu yang panjang, tanpa adanya upaya nyata atau niat baik dari pihak tergugat untuk memperbaiki perilakunya. Di sisi lain, tergugat juga enggan bekerja dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami dalam memberikan nafkah lahiriah. Beban ekonomi rumah tangga secara praktis ditanggung oleh penggugat, dibantu orang Dalam kondisi psikis yang tertekan dan keuangan yang tidak menentu, penggugat tetap bertahan demi anaknya, sampai akhirnya tergugat pergi dengan alasan ingin merantau dan mencari pekerjaan. Namun, sejak keberangkatan itu, tergugat tidak pernah kembali atau memberikan kabar, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Bahkan, dari informasi masyarakat, tergugat diduga terlibat kasus peredaran narkotika di daerah rantau, dan kemungkinan sedang melarikan diri dari kejaran hukum. Upaya penggugat untuk mencari keberadaan tergugat sudah dilakukan, termasuk mengumumkan melalui P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 siaran radio lokal dan surat kabar daerah, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, karena merasa haknya sebagai istri tidak terpenuhi dan status perkawinan menjadi tidak pasti, penggugat mengajukan gugatan cerai ghoib ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri memproses perkara ini sebagai cerai ghoib . erai terhadap suami yang tidak diketahui keberadaanny. , sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang memperbolehkan pengajuan perceraian apabila salah satu pasangan telah meninggalkan yang lainnya selama dua tahun secara terusmenerus tanpa adanya izin maupun alasan yang dibenarkan secara hukum, serta tidak memberikan nafkah lahir maupun batin (Mahkamah Agung, 1. Di sisi lain, fakta bahwa Tergugat diketahui pernah melakukan tindakan kekerasan dalam lingkup rumah tangga juga menjadi dasar penting dalam penguatan dalil Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal 5 secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, tekanan psikis, kekerasan seksual, serta pengabaian dalam pemenuhan kebutuhan Pasal 26 ayat . huruf c UU PKDRT juga menyebutkan bahwa istri berhak memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga, serta mendapatkan keadilan melalui proses hukum. Dalam praktiknya, hakim Pengadilan Agama menilai gugatan ini bukan hanya dari aspek administratif, tetapi juga dengan pendekatan yuridis dan sosiologis. Hakim mempertimbangkan beban psikologis penggugat yang ditinggalkan tanpa kepastian hukum, serta pengalaman kekerasan yang dialaminya selama pernikahan. Tidak hanya berdasarkan pembuktian tidak hadirnya tergugat, tetapi juga relevansi alasanalasan yang menunjukkan ketidaklayakan untuk mempertahankan perkawinan karena tidak tercapainya tujuan sakinah, mawaddah, wa rahmah. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan hak perempuan dalam perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 KHI bahwa suami wajib memberi perlindungan lahir maupun batin kepada istri. Selain itu, dalam hukum perdata Islam, prinsip maslahat menjadi salah satu dasar penetapan hukum. Dalam kondisi ini, cerai ghoib bukan hanya bentuk pemutusan ikatan hukum pernikahan, melainkan sebagai upaya menghindarkan mudarat yang lebih besar terhadap istri dan anak. Secara prosedural, perkara ini juga memuat tantangan administratif. Proses pemanggilan tergugat yang tidak diketahui keberadaannya dilakukan dengan cara pemanggilan melalui media massa, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat . Perma Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, serta dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglemen. Pasal Pemanggilan dilakukan dua kali melalui pengumuman di surat kabar dan radio, sesuai ketentuan perkara in absentia. Setelah tidak ada tanggapan dari tergugat. Jurnal Analisis Hukum 8. : 119-136 majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan. Dalam analisis penulis, perkara ini menunjukkan bagaimana lembaga peradilan agama menjalankan peran sebagai penjaga keadilan substantif, bukan hanya keadilan Hakim tidak hanya menilai kelengkapan dokumen gugatan, tetapi juga memperhatikan konteks sosial dan psikologis dari pihak penggugat. Praktik ini merupakan bentuk respons hukum terhadap perubahan dinamika sosial, terutama dalam hal perlindungan terhadap istri yang ditelantarkan (Aulia, 2. Sementara dari segi fikih, kasus ini dapat dikategorikan sebagai kondisi mafqud, yaitu seseorang yang tidak diketahui hidup atau matinya, dan menyebabkan kerugian . bagi pasangannya. Dalam berbagai mazhab, mafqud dapat menjadi alasan bagi istri untuk meminta fasakh, apabila suami tidak diketahui keberadaannya dalam kurun waktu yang cukup lama serta tidak menunjukkan tanda-tanda akan kembali. Putusan majelis hakim dalam perkara ini akhirnya mengabulkan gugatan perceraian dalam status ghoib serta menetapkan berakhirnya ikatan pernikahan antara pihak penggugat dan tergugat. Putusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi istri, tetapi juga membuka akses bagi perempuan untuk memperoleh haknya sebagai individu yang dilindungi negara. Studi kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme cerai ghoib menjadi sangat penting dalam konteks peradilan agama, terutama ketika permasalahan sosial seperti KDRT, penelantaran, dan ketidakhadiran suami tidak dapat diselesaikan melalui cara Maka, keberadaan instrumen hukum seperti cerai ghoib harus terus dikembangkan dengan perspektif keadilan gender dan perlindungan perempuan. Pendampingan Hukum bagi Perempuan dalam Kasus Cerai Ghoib Pendampingan hukum merujuk pada aktivitas pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan oleh seorang advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maupun oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pendampingan ini tidak hanya mencakup litigasi di persidangan, melainkan juga bantuan dalam penyusunan dokumen hukum, edukasi hukum, serta perlindungan hak-hak klien. Dalam kasus cerai ghoib yang disebabkan oleh KDRT dan penelantaran ekonomi, pendampingan hukum kepada istri mencakup beberapa tahapan penting: Pendamping hukum membantu merumuskan gugatan cerai dengan mencantumkan alasan hukum yang relevan, seperti kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran nafkah. Berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), kekerasan dalam rumah tangga dapat berbentuk fisik, psikis, seksual, maupun Penelantaran nafkah termasuk dalam kategori KDRT ekonomi. Argumentasi ini penting sebagai landasan untuk menguatkan petitum gugatan cerai (Rahman & Harahap, 2. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Dalam perkara ghoib, pembuktian tidak hanya menyangkut kekerasan dan penelantaran, tetapi juga ketidakhadiran suami secara faktual. Pendamping akan membantu memperoleh dokumen seperti Surat keterangan dari RT/RW dan desa tentang keberadaan suami yang tidak diketahui. Bukti pengumuman kehilangan di media lokal . adio dan kora. Visum et repertum dari Puskesmas atau rumah sakit. Keterangan saksi dari keluarga atau tetangga sekitar. Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 39 ayat . UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan praktik di persidangan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dikabulkan apabila didukung oleh alasan yang kuat dan dilengkapi dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebagian besar perempuan penggugat belum memahami hak-hak hukum mereka pasca perceraian. Pendamping hukum berperan dalam memberikan pemahaman mengenai hak atas: Nafkah iddah dan mutAoah, sebagaimana diatur dalam Pasal 149 huruf . Kompilasi Hukum Islam. Hak asuh anak . menurut Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974. Gono gini atau harta bersama. Pendamping juga menjalankan fungsi representatif dalam sidang. Berdasarkan pengamatan, banyak perempuan merasa takut menghadapi proses peradilan, terutama jika terdapat tekanan dari keluarga tergugat atau stigma sosial. Peran advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi penting untuk menjamin proses berjalan adil, serta menyuarakan kepentingan hukum istri sebagai pihak yang dirugikan. Studi menunjukkan bahwa meskipun SEMA No. 2 Tahun 2019 mengatur percepatan penyelesaian perkara perempuan berhadapan dengan hukum, implementasinya belum optimal karena kurangnya pendampingan hukum dan pemahaman klien atas hak mereka (Rachmatulloh, 2. Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian Dalam perkara perceraian ghoib, yaitu cerai yang diajukan istri terhadap suami yang tidak diketahui keberadaannya, perempuan tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati dan dipenuhi. Hak-hak ini mencakup: nafkah iddah, nafkah madliyah, mutAoah, hadhanah anak, serta hak administratif seperti akta cerai dan status perdata untuk menikah kembali. Namun, dalam praktiknya, pemenuhan hak-hak ini tidak selalu berjalan mulus, terutama ketika dihadapkan pada hambatan kultural dan struktural yang kompleks. Nafkah Iddah Nafkah iddah merupakan kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada mantan istrinya selama periode iddah, yaitu masa tunggu pasca perceraian sebelum perempuan diperbolehkan untuk menikah kembali. Durasi masa iddah bagi perempuan yang dicerai adalah tiga kali masa suci bagi yang Jurnal Analisis Hukum 8. : 119-136 masih mengalami haid, atau selama tiga bulan bagi perempuan yang tidak lagi mengalami haid, sebagaimana disebut dalam Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Pasanagan et al. , 2. Landasan hukum nafkah iddah dapat ditemukan dalam Pasal 149 huruf . KHI yang menyebut bahwa setelah perceraian, mantan suami wajib memberikan nafkah, maskan . empat tingga. , dan kiswah . selama masa iddah kecuali istri melakukan nusyuz . embangkangan yang dibuktika. Selain itu. Pasal 41 huruf . UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa pengadilan agama dapat menetapkan kewajiban mantan suami terhadap istri dan anak-anaknya. Dalam konteks cerai ghoib, masalah muncul karena suami sebagai tergugat tidak dapat hadir dan tidak dapat ditemukan, sehingga sulit memaksakan kewajiban ini secara langsung. Oleh karena itu, pendamping hukum istri atau kuasa hukumnya harus mencantumkan permohonan nafkah iddah dalam petitum gugatan, sekaligus meminta pengadilan menyatakan suami bersalah atas penelantaran istri. Ketidakhadiran tergugat tidak membatalkan hak istri untuk menuntut nafkah iddah, selama ada bukti bahwa sepanjang berlangsungnya pernikahan, suami lalai dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang seharusnya diberikan kepada istrinya. Perempuan sering mengalami hambatan dalam mengakses nafkah iddah karena adanya tekanan sosial, ketidaktahuan hukum, serta anggapan bahwa setelah cerai perempuan tidak berhak lagi menuntut ekonomi. Hal ini diperparah dengan minimnya edukasi hukum yang diberikan pada perempuan sebelum, selama, dan setelah proses persidangan berlangsung. Nafkah lampau . Nafkah madliyah adalah kewajiban suami atas nafkah yang seharusnya diberikan selama masa perkawinan namun tidak dipenuhi. Ini merupakan bentuk penelantaran ekonomi yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Hajar, 2. Dalam konteks cerai ghoib, banyak perempuan yang menanggung seluruh beban ekonomi keluarga karena suami tidak pernah memberi nafkah lahir sejak awal pernikahan atau selama periode tertentu. Dalam gugatan cerai, pendamping hukum dapat mengajukan tuntutan nafkah madliyah berdasarkan bukti-bukti seperti keterangan RT/RW, surat keterangan dari desa, dan kesaksian dari pihak keluarga bahwa suami telah lama tidak bertanggung jawab secara ekonomi. Sayangnya, pelaksanaan eksekusi nafkah lampau sering terbentur oleh ketidakhadiran tergugat dan lemahnya mekanisme pengawasan dari lembaga Tidak adanya sistem integrasi antar lembaga seperti pengadilan, pengadilan agama, kejaksaan, dan pihak desa menyebabkan hak-hak ekonomi P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 perempuan pasca cerai seringkali tidak terlaksana. Mereka juga menyoroti absennya sistem informasi bersama untuk memantau pelaksanaan putusan pengadilan dalam konteks perceraian. MutAoah MutAoah adalah pemberian sukarela . an sebagian ulama mewajibka. yang diberikan oleh mantan suami kepada istri sebagai wujud penghormatan dan kompensasi atas perpisahan. Dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, mutAoah merupakan hak istri apabila ia diceraikan bukan karena kesalahan dari pihaknya (Heniyatun et al. , 2. Pasal 149 huruf . KHI menyatakan bahwa mantan suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan mutAoah yang layak kepada perempuan yang sebelumnya menjadi istrinya. Besaran mutAoah tidak ditentukan secara pasti dan bersifat relatif, bergantung pada kemampuan suami dan pertimbangan hakim. Dalam cerai ghoib, gugatan mutAoah bisa diajukan sebagai bentuk kompensasi atas penderitaan emosional dan sosial yang dialami perempuan akibat penghilangan jejak suami secara sepihak. Namun, sebagaimana pada nafkah lainnya, tantangan terletak pada eksekusi, apalagi jika suami tidak diketahui tempat tinggal atau penghasilannya tidak bisa dilacak. MutAoah juga memiliki dimensi simbolik dan moral. Bagi sebagian perempuan, mendapatkan mutAoah berarti mendapatkan pengakuan atas penderitaan selama pernikahan. Hadhanah (Hak Asuh Ana. Hadhanah atau hak asuh anak pasca perceraian diatur dalam Pasal 105 KHI, yang menyatakan bahwa hadhanah atas anak yang belum mumayyiz . elum dapat membedakan mana yang baik dan buru. berada pada ibu, kecuali jika ada alasan kuat yang membahayakan anak (Hidayat & Isyaq Maulidan, 2. Dalam perkara cerai ghoib, hak hadhanah secara otomatis jatuh kepada ibu, karena suami tidak hadir atau tidak menunjukkan itikad baik untuk mengasuh Prinsip ini selaras dengan tujuan kemaslahatan dalam hukum Islam . emaslahatan ana. yang menjadi pertimbangan utama dalam hukum Islam. Namun, pengasuhan anak juga menuntut pembiayaan. Maka, selain menetapkan hak hadhanah kepada ibu, pengadilan juga dapat menetapkan kewajiban nafkah anak kepada ayah. Dalam praktiknya, kendala timbul ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki penghasilan tetap, atau menghindari tanggung jawab. Kesimpulan Perceraian secara ghoib, yaitu ketika gugatan cerai diajukan terhadap suami yang tidak diketahui keberadaannya, menempatkan perempuan dalam posisi rawan baik secara emosional maupun finansial. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum telah mengatur hak-hak perempuan pasca perceraian seperti nafkah iddah, nafkah lampau, mutAoah, dan hadhanah, dalam praktiknya realisasi hak-hak tersebut seringkali Jurnal Analisis Hukum 8. : 119-136 terkendala oleh kurangnya kesadaran hukum, lemahnya pendampingan litigasi, serta kendala teknis dalam pelaksanaan putusan. Implikasi dari temuan ini menunjukkan pentingnya keterlibatan aktif lembaga bantuan hukum dan penguatan kapasitas aparat peradilan untuk menjamin perlindungan maksimal terhadap perempuan. Kontribusi penelitian ini terletak pada penekanan terhadap pentingnya sinergi antarlembaga serta pembenahan prosedur eksekusi dalam perkara cerai ghoib, agar akses terhadap keadilan dapat lebih merata. Keterbatasan riset ini adalah lingkup pengamatan yang terbatas pada beberapa kasus di lingkungan pengadilan agama, sehingga dibutuhkan studi lanjutan yang lebih luas dengan pendekatan empiris dan interdisipliner guna memetakan solusi sistemik terhadap permasalahan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perceraian ghoib. References