Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review MENGENAL FIDUCIARY DUTY DAN BUSINESS JUDGMENT RULE DIREKSI DAN KOMISARIS SANDRA DEWI. HASNATI Universitas Lancang Kuning sandradewi@fh. id, hasnati@fh. Abstract: To find out the Fiduciary Duty and Business Judgment Rule for Directors and commissioners, it must be considered the basic provisions governing the duties of management, obligations and especially the responsibilities of the directors of limited liability companies in the Company Law. Regarding the management of the company regulated in the Company Law with fiduciary duty and business judgment rule, it can be said that the basic provisions governing fiduciary duty and the business judgment rule in the Company Law can be found in general rules or provisions in Article 97 of Company Law. These general provisions then spread in various other articles in the Company Law. Keywords: Fiduciary Duty. Business Judgment Rule. Directors and Commissioner. Abstrak: Untuk mengetahui Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule bagi Direksi dan komisaris, maka harus diperhatikan ketentuan mendasar yang mengatur mengenai tugas pengurusan, kewajiban dan khususnya tanggung jawab direksi perseroan terbatas dalam UUPT. Terkait dengan kegiatan melakukan kepengurusan perseroan yang diatur dalam UUPT dengan kewajiban fidusia . iduciary dut. dan aturan business judgment rule, dapat dikatakan bahwa ketentuan mendasar yang mengatur mengenai fiduciary duty dan aturan business judgment rule dalam UUPT dapat ditemukan aturan atau ketentuan umumnya dalam Pasal 97 UUPT. Ketentuan umum tersebut selanjutnya menyebar dalam berbagai pasal lainnya dalam UUPT. Kata Kunci: Fiduciary Duty. Business Judgment Rule. Direksi dan Komisisaris. Pendahuluan Untuk dapat mengukur seberapa jauh tanggung jawab direksi dalam melakukan pengurusan dalam mencapai tujuan PT yang sudah ditetapkan dalam anggaran dasar, direksi harus membuat dan melaksanakan rencana kerja tahunan. Pencapaian dari hasil kerja merupakan bahan evaluasi dalam penilaian kinerja direksi yang dituangkan dalam laporan tahunan yang diserahkan kepada dan untuk disahkan oleh RUPS. Kegiatan pengurusan perseroan ini tidak pernah dapat dipisahkan dari tugas perwakilan direksi yang diatur dalam pasal 98 UUPT. Sebagai pengurus perseroan, direksi akan mewakili perseroan dalam setiap tindakan atau perbuatan hukum perseroan dengan pihak ketiga. Dalam hal ini jelas, direksi merupakan agen bagi Itikad baik merupakan salah satu unsur penting bagi direksi untuk memperoleh perlindungan business judgment rule, seperti dinayatakan oleh Salamon dalam perkara Gries Sports Enterprises Football Co. Inc. 496 NE 2nd 959 (Ohio 1. Business judgment rule melibatkan dua hal yaitu proses dan substansi. Sebagai proses. BJR melibatkan formalitas pengambilan keputusan dalam perseroan. Sebagai substansi, dalam mengambil suatu keputusan bisnis, direksi dari suatu perusahaan bertindak atas dasar informasi yang dimilikinya dengan itikad baik dan dengan keyakinan bahwa tindakan yang diambil adalah semata-mata untuk kepentingan perusahaan. E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Kesadaran masing-masing anggota dewan komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangatlah dihargai. Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule Direksi Eksistensi fiduciary duty dan aturan business judgment rule dalam Pasal 97 UUPT dan pasal-pasal terkait lainnya, antara lain sebagai berikut: Ketentuan Pasal 97 UUPT diawali dengan rumusan ayat . yang menyatakan bahwa AuDireksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat . Ay. Jika diperhatikan ketentuan ini adalah penegasan dari aturan yang ditetapkan dalam Pasal 92 ayat . UUPT, dimana dikatakan bahwa direksi dalam menjalankan tugas kepengurusannya harus: memperhatikan kepentingan perseroan. sesuai dengan maksud dan tujuan PT . ntra vires ac. memperhatikan ketentuan mengenai larangan dan batasan yang diberikan dalam undang-undang . hususnya UUPT) dan anggaran dasar. Dari ketentuan ini diketahui bahwa tindakan direksi adalah tindakan yang memiliki tanggung jawab Sebagai pengurus perseroan, direksi adalah agen dari perseroan, dan karenanya tidak dapat bertindak sesuka hatinya. Apa yang dilakukan oleh direksi yang berada di luar batasan kewenangan yang diberikan kepadanya harus dapat dipertanggungjawabkan olehnya. Dalam hal ini ada tiga jenis pertanggung jawaban yang harus dipikul oleh direksi, yaitu pertanggungjawaban direksi terhadap perseroan, pemegang saham dan kreditor. Bentuk pertanggungjawaban direksi terhadap perseroan, pemegang saham dan kreditor ini selanjutnya tercermin dalam pasal-pasal UUPT, antara lain: Pasal 37 ayat . yang menyatakan bahwa AuDireksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat . Ay. Batal karena hukum yang dimaksud dalam ayat . adalah Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat . Pembelian kembali saham yang dimaksud bertentangan dalam ayat . , yaitu: . pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% . epuluh perse. dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 69 ayat . UUPT menyatakan dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan anggota direksi dan . nggota dewan komisari. secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Pasal 95 ayat . UUPT menyatakan bahwa dalam hal ternyata pengangkatan anggota direksi menjadi batal sebagai akibat tidak memenuhi syarat pengangkatannya, maka meskipun perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama perseroan oleh anggota direksi sebelum pengangkatannya batal. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab perseroan, namun demikian anggota direksi yang bersangkutan tetap bertanggung jawab terhadap kerugian perseroan. Pasal 97 ayat . UUPT menyatakan bahwa setiap anggota direksi wajib bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Pasal 101 ayat . UUPT yang menyatakan bahwa menyatakan bahwa setiap anggota direksi yang tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada perseroan saham yang dimiliki anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam perseroan dan perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus, dan akibatnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan. Pasal 104 ayat . UUPT yang menyatakan bahwa menyatakan bahwa dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Pasal 97 ayat . UUPT yang memberikan hak kepada pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 . atu per sepulu. bagian dari jumlah seluruh saham yang dengan hak suara, atas nama perseroan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Rumusan selanjutnya dalam Pasal 97 ayat . UUPT menyatakan bahwa AuPengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat . , wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawabAy. Sejalan dengan sifat pertanggungjawaban perdata yang melekat pada direksi dalam melakukan pengurusan terhadap perseroan. Pasal 97 ayat . UUPT menekankan pada arti itikad baik, dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan atau dibebankan kepadanya serta menurut aturan main yang berlaku. Selama dan sepanjang direksi melakukan pengurusan dengan itikad baik, dan dalam batasan atau koridor serta menurut ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, maka direksi senantiasa dilindungi oleh business judgment rule. Jadi, jelaslah bahwa Pasal 97 ayat . UUPT ini, anggota direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik . n good fait. dan dengan penuh tanggungjawab . nd with full sense of responsibilit. Apabila direksi tersebut ternyata terbukti bersalah karena sengaja atau lalai dalam melaksanakan kewajiban fiduciary duty nya tersebut, maka terhadap kerugian yang diderita perseroan, perseroan berhak menuntutnya dari direksi tersebut. Ketentuan selanjutnya yang diatur dalam Pasal 97 ayat . UUPT menyatakan bahwa AuSetiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . Ay. Pada dasarnya ketentuan tersebut merupakan kelanjutan dari dua ayat sebelumnya dalam pasal yang sama. Dalam ketetntuan Pasal 97 ayat . UUPT, yang ditekankan adalah akibat dari tindakan atau perbuatan direksi yang salah karena disengaja ataupun lalai untuk berbuat, bertindak atau mengambil keputusan secara itikad baik. Dalam hal tersebut, direksi bertanggungjawab penuh terhadap kerugian perseroan. Pasal 1131 KUHPerdata berlaku bagi harta kekayaan anggota direksi yang . Selanjutnya Pasal 97 ayat . menyatakan bahwa dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review . berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. Pasal ini menegaskan mengenai tanggungjawab kolegial dari direksi sebagai satu dewan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 98 ayat . UUPT. Tanggungjawab secara renteng direksi sebagi satu kesatuan adalah tanggungjawab bersama secara kolektif yang berlaku bagi seluruh anggota direksi. Dengan diberikannya tanggungjawab kolegial ini, dimaksudkan agar sesama anggota direksi: . dilakukan keterbukaan atau transparansi, atau disclosure sesame anggota direksi, mengenai setiap tindakan atau perbuatan hukum yang hendak diambil atau telah diambil oleh satu atau lebih masing-masing anggota direksi atas hal-hal yang berada dalam kewenangannya, demikian pula kepemilikan saham yang dimiliki anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam perseroan dan perseroan lain agar dalam daftar khusus. Dilakukan check and balance tentang kegiatan tindakan atau keputusan yang menghendaki agar sedapat mungkin atau seyogyanya diambil berdasarkan pada keputusan rapat direksi. Dengan pertanggungjawab secara tanggung renteng ini diharapkan dapat terjadi saling mengawasi diantara sesama anggota direksi perseroan atas setiap perbuatan, tindakan atau keputusan direksi yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap fiduciary duty, yang menyebakan tidak berlakunya business judgment rule. Ketentuan Pasal 97 ayat . UUPT menggambarkan dengan jelas makna dari itkad baik . ood fait. dan prinsip kehati-hatian . ue car. dalam business judgment rule bagi setiap anggota direksi. Setiap pembuktian yang secara tegas dan jelas menyatakan bahwa direksi telah melanggar fiduciary duty atau telah melakukan kelalaian berat . ross negligenc. , kecurangan . , hal-hal yang didalamnya memiliki unsur menerbitkan terjadinya benturan kepentingan . onflict of interes. atau perbuatan yang melanggar hukum . , maka prinsip business judgment rule tidak lagi melindungi direksi secara keseluruhan dengan aturan Pasal 97 ayat . UUPT, tanggungjawab tersebut menjadi tanggungjawab renteng bagi seluruh anggota direksi. Jadi, bagi anggota direksi yang ingin lepas dari tanggungjawab renteng tersebut, maka ia harus dapat membuktikan sebaliknya, bahwa: . kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. telah mealkukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian Berhasilnya pembuktian tersebut membawa akibat bahwa seluruh anggota direksi menjadi tanggungjawab renteng atau seluruh kewajiban sebagai akibat kerugian yang disebabkan oleh keputusan direksi yang bersangkutan. Dengan demikian jelaslah bahwa ketentuan Pasal 97 ayat . UUPT merupakan pasal pamungkas bagi anggota direksi untuk dibebaskan dari kewajiban tanggungjawab renteng yang dibebankan dalam Pasal 97 ayat . UUPT. Pasal 97 ayat . UUPT mengatur mengenai hak gugatan derivatif terhadap direksi sebagai satu dewan. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak dapat dibaca lepas dari ketentuan Pasal 114 ayat . UUPT mengenai hal yang sama namun berlaku bagi dewan komisaris. Jadi dalam hal ini jelaslah bahwa oleh karena tidak ada yang dapat mewakili perseroan untuk menggugat direksi dan dewan komisaris secara bersama-sama, maka kepada pemegang saham ini haruslah diberikan hak turunan yang dinamakan hak derivatif. Menurut ketentuan Pasal 114 ayat . UUPT. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 . atu persepulu. bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, atas nama perseroan, dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Ketentuan Pasal 97 ayat . menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan, jelas merupakan refleksi bahwa yang seharusnya mewakili perseroan adalah anggota direksi yang tidak melakukan pelanggaran terhadap fiduciary duty direksi. Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule Komisaris Dalam UUPT pengaturan Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule Komisaris dapat ditemukan pada Pasal 114 UUPT. Eksistensi fiduciary duty dan aturan business judgment rule dalam Pasal 114 UUPT dan pasal-pasal terkait lainnya, antara lain sebagai berikut: Dalam rumusan Pasal 114 ayat . yang merupakan pengulangan ketentuan Pasal 97 ayat . UUPT, jelas bahwa tugas dewan komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasehat kepada direksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 108 ayat . UUPT. Tugas pengawasan inilah yang harus dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian. Inilah yang merupakan fiduciary duty dewan komisaris terhadap perseroan. Terkait dengan fiduciary duty tersebut, maka Pasal 114 ayat . UUPT menekankan pada pertanggungjawaban dewan komisaris atas pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya pengurusan perseroan. Tanggungjawab dewan komisasris tersebut dibebankan kepada setiap anggota dewan komisaris. Pengawasan yang dilakukan Dewan komisaris harus dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, sesuai dengan tugas pengurusan direksi yang pelaksanaan tugas pengurusannya diawasi oleh dewan komisaris. Disamping melakukan tugas pengawasan, dalam Pasal 108 ayat . dewan komisaris diberikan tugas untuk memberikan nasehat kepada direksi. Nasehat ini menunjukkan sampai seberapa jauh itikad baik dan kehati-hatian . dewan komisaris dalam melakukan pengawasan. Jadi sebenarnya fungsi pemberian nasehat ini adalah juga dalam rangka melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas direksi perseroan. Pelanggaran terhadap fiduciary duty menyebabkan, setiap anggota dewan komisaris tidak dilindungi oleh business judgment rule, dan karenanya ikut bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian Dalam hal ini unsure kesalahan dan kelalaian memegang peranan Seorang anggota dewan komisaris yang tidak prudent dapat dikatakan sudah lalai dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan Pasal 114 ayat . UUPT menegaskan kembali sifat pertanggungjawaban kolegial dalam dewan komisaris, meskipun fiduciary duty dibebankan kepada masing-masing anggota dewan komisaris. Hal ini ditujukan agar antara sesama dewan komisaris ada saling koreksi, saling menimbang dan saling berargumen, sebelum pada akhirnya dewan komisaris mengambil keputusan. Ignorance, atau ketidakpedulian terhadap hal-hal tersebut sudah dapat dianggap awal dari pelanggaran fiduciary duty, bergantung pada hasil dari keputusan yang diambil. Jika merugikan kepentingan perseroan, maka kelalaian yang demikian sudah cukup membawa akibat tanggungjawab kolegial dewan komisaris yang ignorance E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Hal ini menegaskan bahwa meskipun dewan komisaris hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasehat dewan komisaris harus Spirit atau jiwa keaktifan anggota dewan komisaris ini tercermin dalam ketentuan: . Pasal 109 ayat . memiliki kewajiban untuk memiliki dewan komisaris pengawas syariah bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pasal 116 UUPT mengenai kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan berbagai macam laporan, seperti risalah rapat dewan komisaris, laporan tentang kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain, dan tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. Pasal 120 ayat . UUPT tentang komisaris independen dan komisaris utusan. Pasal 121 ayat . UUPT mengenai pembentukan komite . oleh dewan komisaris. Ketentuan terakhir yang diatur dalam Pasal 114 ayat . UUPT adalah hak gugatan derivatif pemegang saham. Seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 97 ayat . , ketentuan Pasal 114 ayat . UUPT harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan Pasal 114 ayat . UUPT. Dalam Pasal 114 ayat . UUPT secara tegas dinyatakan bahwa AuAtas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 . atu perserpulu. bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota dewan komisaris yang karena kesalahannya atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan ke pengadilan negeri. Ay Penutup Sama seperti halnya yang berlaku bagi direksi perseroan, selain dari pertanggungjawaban yang diatur dalam UUPT tersebut, secara umum dewan komisaris juga dapat dituntut berdasarkan ketentuan umum yang diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, terkait dengan masalah, tuntutan pengembalian harta kekayaan perseroan yang diambil secara tidak sah oleh dewan komisaris dan tuntutan pengembalian keuntungan yang seyogyanya dinikmati oleh perseroan. Daftar Pustaka