Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 5 Number 2. December 2021 https://ejurnal. id/index. PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Prasetyo Hadi Prabowo1. Mita Dwijayanti2. Pratiwi Pratama Putri3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyohadiprabowo83@gmail. ABSTRACT Human trafficking is a form of crime historically intertwined with the practice of slavery and is also a violation of human rights because it deprives victims of their liberty and exploits them, especially vulnerable groups such as women and children. Although Indonesia has legal instruments, including Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons (PTPPO), the practice of human trafficking continues to occur, demonstrating problems with implementation and the effectiveness of law enforcement. This study aims to analyze the legal regulations on human trafficking before and after the enactment of the PTPPO Law, including their relationship to international instruments, and to identify the factors contributing to human trafficking. Keywords: Human Trafficking. Human Rights. Law Enforcement. ABSTRAK Perdagangan orang . uman traffickin. merupakan bentuk kejahatan yang secara historis beririsan dengan praktik perbudakan dan sekaligus merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena merampas kebebasan serta mengeksploitasi korban, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), praktik perdagangan orang masih terus terjadi dan menunjukkan adanya persoalan pada tingkat implementasi serta efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perdagangan orang sebelum dan sesudah berlakunya UU PTPPO, termasuk keterkaitannya dengan instrumen internasional, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan manusia. Kata Kunci: Human Trafficking. Hak Asasi Manusia. Penegakan Hukum. PENDAHULUAN Latar Belakang Pemahaman masyarakat terhadap perdagangan orang berhubungan dengan sikap kesadaran hukum mengenai pentingnya aturan yang berupa hukum positif. Berhubungan dengan tingkat kesadaran hukum, karena itu pemahaman terhadap hukum tidak hanya pada pengertian pemberlakuan perundang- undangan, tetapi lebih pada tataran implementasi, sehinga pemahaman terhadap perdagangan orang tidak hanya pada tataran konsep, tetapi lebih diutamakan pada tataran implementasi atau penerapan yang berhubungan dengan kesadaran hukum. Peraturan sudah dirasakan sebagai kebutuhan, maka akan menjadi perasan hukum, sehingga peraturan hukum akan dapat berlaku sesuai kebutuhan dan bukan karena keterpaksaan. Demikian tujuan hukum dan penegakan hukum akan berjalan sesuai dengan supremasi hukum. Secara historis, perdagangan orang dapat dikatakan sebagai perbudakan dan juga melanggar hak asasi manusia. Kondisi ini berkembang pada masyarakat ekonomi yang memiliki tingkat ekonomi lemah, pemahaman agama atau moralitas yang kurang, dan bergantung pada kelompok masyarakat ekonomi kuat. alasan yang diberikan oleh korban umumnya perbuatan mereka adalah legal dengan dasar perjanjian. Pelanggaran hak asasi manusia yang berupa perbudakan umumnya berupa perampasan kebebasan dari seseorang, yang dilakukan oleh kelompok ekonomi kuat kepada kelompok ekonomi lemah. Maka, atas dasar itu pencegahan perdagangan orang dalam perspektif pelanggaran hak JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM asasi manusia harus dilakukan secara komprehensif dan integral, yang dapat dilakukan melalui tataran kebijakan hukum pidana dengan cara legislasi, eskekusi, dan yudikasi (Farhana 2. Perdagangan orang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan diancam dengan sanksi pidana, tetapi dalam pelaksanaannya perbuatan ini masih banyak dilakukan, bahkan dijadikan mata pencarian atau sumber nafkah kehidupan keluarga. undang-undang hak asasi manusia, dimana para pelaku akan dikenakan sanksi pidana, dimana dilihat dari efektifitasnya ternyata peraturan ini tidak efektif. Penyebabnya tentu berbagai macam alasan, dapat disebabkan faktor-faktor lainnya, sehingga proses penegakan hukum yang tidak efektif atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, karena menganggap tidak akan mendapatkan keadilan Perdagangan orang merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa. Hal tersebut perlu, sebab erat terkait dengan citra bangsa Indonesia di mata internasional. Apalagi, data Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak. Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan. Perdagangan manusia dapat mengambil korban dari siapapun, orang-orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada Khususnya perdagangan perempuan dan anak mempunyai jaringan yang sangat luas. Praktik perdagangan anak yang paling dominan berada di sektor jasa dalam situasi dan kondisi yang rentan. Modus yang digunakan dalam kejahatan ini sangat beragam dan juga memiliki aspek kerja yang rumit (Mozasa 2. Prostitusi, dimana kebanyakan korbannya adalah anak-anak perempuan. Di samping itu, dalam berbagai studi dan laporan dari NGO menyatakan bahwa Indonesia merupakan daerah sumber dalam perdagangan orang, di samping juga sebagai transit dan penerima perdagangan orang. Dikenal sedikitnya 10 provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai sumber, 16 provinsi dijadikan sebagai tempat transit, dan sedikitnya 12 provinsi sebagai penerima. Rumusan Masalah . Bagaimana pengaturan hukum perdagangan orang sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No. 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan dalam instrumen internasional? . Bagaimana faktor penyebab terjadinya perdagangan manusia? METODE Metode yang digunakan untuk penelitiaan ini adalah metode normative (Isnaini and Wanda 2. Dari fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. dan doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai perdagangan orang . uman traffikin. sebagai pelanggaran hak asasi manusia (Jayanti 2. Pembahasan yang ada dalam ini pada awalnya akan membahas mengenai hukum yang tertulis yang diambil dari beberapa sumber hukum. Selanjutnnya penelitian ini akan membahas mengenai hukum yang berlaku dilapangan. Ketika ditemukan ketidak selarasan antara hukum yang tertulis dengan hukum yang ada dilapangan maka hal tersebut menjadi titik permasalahan. Permasalahan yang ada kemudian akan dibahas dengan beberapa sumber hukum yang terkait dengan penelitian ini. Dengan demikian dapat ditemukan bebrapa solusi yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Hal ini dikarenakan ketika sebuah solusi masih bertentangan dengan hukum maka akan menimbulkan sebuah permasalahan yang baru. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Perdagangan Orang Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang No. 21 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan Dalam Instrumen Internasional Di dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang terkait dengan kejahatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang, diantaranya : Pasal 297 KUHP: "Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun". Meskipun pada kenyataannya korban perdagangan orang tidak hanya perempuan dan laki-laki yang belum dewasa, melainkan orang-orang yang berada dalam posisi rentan, balk perempuan, laki-laki, dewasa dan anak-anak. Selain itu KUHP pasal 297 juga memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang (Prasetyo 2020. Pasal 324 KUHP: " Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal 324 KUHP mengatur "Perniagaan budak belian"(Slavenhande. , tetapi perbudakan di Indonesia menurut hukum berdasarkan pasal 169 " Indische Staatsregeling" pada tanggal 1 Januari 1860 telah dihapus dengan pertimbangan bahwa, perbudakan tidak akan terjadi pada zaman modern ini. Tetapi ternyata asumsi tersebut keliru karena justru di era globalisasi ini "Slavehandel" marak kembali dalam wujud yang lebih canggih dan lebih berani serta dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung. Perempuan pekerja domestik seringkali diperlakukan layaknya budak, dipekerjakan tanpa mendapat upah sama sekali, tidak diberikan tempat istirahat yang layak dan dirampas kebebasan bergeraknya. Tarif yang ditetapkan oleh agen perekrutan tenaga kerja kepada calon majikan, seolah memberikan kekuasaan kepada majikan atas pekerja domestik yang telah dibelinya. Sehingga untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pekerja domestik, majikan mengeksploitasi korban secara terus menerus (Salim 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi Dalam lampiran UU No. 1/1979 berjudul "Daftar Kejahatan Yang Pelakunya Dapat Diekstradisi", ditemukan beberapa kejahatan yang terkait dengan kejahatan trafficking, . Melarikan wanita dengan kekerasan , ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur. Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur. Penculikan dan penahanan melawan hukum. Perbudakan. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Tubuh dan organ termasuk darah merupakan anugerah Tuhan yang maha Esa, maka oleh karena itu dilarang untuk dijadikan sebagai objek untuk mencari keuntungan atau komersil melalui jual beli. Larangan ini diperlukan untuk menjamin bahwa tubuh dan organ termasuk darah yang akan dipindahkan betul-betul dimaksudkan untuk penyembuhan atau pemulihan kesehatan. Pasal 34 ayat . : "Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu". JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Pasal 34 ayat . : "Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan atas persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya". Pasal 80 ayat . "Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima beta. tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 000,- . iga ratus juta rupia. " . Pasal 81 ayat . huruf a: "Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja: a. melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (I): b. dengan pidana penjara paling lama 7 . tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 000,- . eratus empat puluh jut. Ketentuan mi dapat dipergunakan untuk melindungi anak dari transfer organ secara tidak sah dan melawan hukum, serta menjerat perbuatan trafficking yang dilakukan untuk tujuan transfer organ. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ini mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan, kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan anak sebagai landasan yuridis sebagai pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Pasal 3 : "Setiap orang dilahirkan dengan bebas, dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat, serta setiap orang berhak atas perlindungan dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. Pasal 4: " Bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak untuk tidak diperbudak adalah hak asasi . Pasal 20: "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba, seperti perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala macam perbuatan apapun yang tujuannya serupa. Diperbudak, diperhamba atau yang dibeli atau yang boleh dibeli, atau yang diperkerjakan karena hutang, atau yang menjadi budak karena tidak mampu membayar hutang, atau yang perempuan karena permainan. Pasal 64: "Setiap anak berpihak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kekerasan fisik, moral, kehidupan moral, kehidupan sosial dan mental spiritualnya". Pasal 65 :"Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya". Akan tetapi, dalam UU No. 39 Tahun 1999 ini tidak memuat norma tentang ketentuan sanksi hukuman bagi pelanggar hak asasi manusia, termasuk pasal tentang perdagangan anak. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Negara kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi dan anak adalah amanah dan karunia Allah SWT, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, ini adalah bagian dari pembukaan UU tentang Perlindungan Anak yang disahkan pada tanggal 22 Oktober tahun 2002. Pasal 59: "Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada . tereksploitasi secara ekonomi/ seksual, anak yang diperdagangkan, . korban penculikan, penculikan dan perdagangan, . Pasal 66 ayat (I): "Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat". JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Pasal 66 ayat . : "Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat . dilakukan melalui: penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual. Pasal 68 ayat . : "Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat". Pasa1 68 ayat . : "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat . " . Pasal 81 ayat . :"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan paling singkat 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . iga ratus juta rupia. dan paling sedikit Rp. 000,- . nam puluh juta rupia. Pasal 81 ayat . : "Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat . berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 82: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan membiarkan . dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan paling singkat 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . iga ratus juta rupia. dan paling sedikit Rp. 000,- . nam puluh juta rupia. Pasal 83: "Setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan paling singkat 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . iga ratus juta rupia. dan paling sedikit Rp. 000,- . nam puluh juta rupia. Pasal 84: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,- . ua ratus juta rupia. Pasal 85 ayat . : "Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,- . iga ratus juta rupia. Pasal 85 ayat . : "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,- . ua ratus juta rupia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasa1 68: "Pengusaha dilarang mempekerjakan anak". Pasa1 69 ayat . : "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dikecualikan bagi anak berumur 13 . iga bela. tahun sampai 15 . ima bela. tahun untuk JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial" Pasal 69 ayat . : "Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat . harus memenuhi persyaratan: izin tertulis dari orang tua atau walii. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau walii. waktu maksimum 3. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah. keselamatan dan kesehatan kerja. adanya hubungan kerja yang jelas. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku". Pasal 74 ayat . : "Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk". Pasal 74 ayat . : "Pekerjaan-pekerjaan terburuk yang dimaksudkan dalam ayat . segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dan atau . semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral Setelah melalui proses panjang. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) akhirnya disahkan. Berdasarkan undang-undang ini, maka definisi perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-agama, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Prasetyo Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 21. Tahun 2007 ini, setiap pelanggaran perdagangan orang diberikan sanksi pidana penjara dan pidana denda. Sehingga mampu menjerat dan menghukum yang sepadan para pelaku kejahatan perdagangan orang, agar pelaku baik perorangan maupun korporasi dapat jera untuk melangkah melakukannya (Prabowo 2. Adapun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini terdiri dari 9 Bab yang meliputi 67 Pasal, yang pada intinya mencakup Pencegahan. Pemberantasan dan Penanganan, yang terdiri dari 2 aspek, yaitu: Aspek Non Pro Justisia, yaitu. Aspek Perlindungan Saksi dan Korban . Aspek Pencegahan dan Penanganan . Aspek Kerja sama dan Peran serta Masyarakat . Apek Pro Justisia, yaitu. Merupakan Aspek Pemidanaan atau Hukum Materiil dan Aspek Hukum Acara Pidana. Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Manusia Kita tidak dapat memahami tragedi perdagangan orang, dan tidak pula dapat berhasil memberantasnya, kecuali jika kita mempelajari para korbannya: mengapa mereka begitu rentan, bagaimana mereka dijebak. Terdapat banyak penyebab perdagangan orang (Prabowo 2. Sebab-sebab ini rumit dan seringkali saling memperkuat satu sama lain. Adapun yang beberapa faktor tersebut adalah : Kemiskinan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berkembang, masih banyak mengalami permasalahan di bidang kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dampak dari lemahnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, adalah banyaknya tingkat migrasi penduduk yang mencari kerja atau mengadu nasib ke kota-kota besar maupun ke luar negeri. Keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi memicu terjadinya migrasi dan membuat orang-orang yang berimigrasi rentan menjadi korban kejahatan. Salah satu diantaranya adalah korban perdagangan orang. Kemiskinan yang begitu akut dan langkanya kesempatan kerja mendorong jutaan penduduk Indonesia untuk melakukan migrasi di dalam dan ke luar negeri guna menemukan cara agar dapat menghidupi diri mereka dan keluarga mereka sendiri. Sebuah studi mengenai perdagangan di 41 negara menunjukkan bahwa keinginan untuk memperbaiki situasi ekonomi ditambah dengan langkanya peluang ekonomi di tempat asal merupakan salah satu alasan utama mengapa perempuan mencari kerja di luar negeri (Laka 2. Peneliti di Indonesia juga menyatakan bahwa motivasi utama bagi kebanyakan pekerja untuk bermigrasi adalah motivasi ekonomi (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan beberapa pekerja di War negeri juga menunjukkan bahwa kesulitan ekonomi merupakan alasan bagi mereka untuk menjadi TKI (Prasetyo 2. Salah satu faktor terjadinya perdagangan orang adalah akibat ambruknya sistem ekonomi lokal, sehingga banyak anak-anak, gadis dan perempuan yang diekspos ke tempat-tempat kerja global untuk mencari pendapatan. Situasi ini semakin merajalela di negara-negara yang mengalami krisis ekonomi parah serta negara-negara yang mengalami perpecahan. Di samping itu, pekerjaan yang tersedia dalam negeri tidak sesuai dengan pekerjaan pilihan mereka untuk tetap tinggal di kampung halamannya. Dengan kata lain, pekerjaan yang ada tidak memberi harapan akan kehidupan yang lebih baik bagi para anak gadis itu. Bagi para calon migran sendiri, mereka tidak mengetahui apakah calon tenaga kerja atau para recruiter itu resmi atau gelap. Yang mereka tahu hanyalah bahwa ada tawaran suatu pekerjaan di suatu tempat di suatu negara, dan dengan jumlah tertentu atau dengan kesepakatan tertentu, mereka bisa direkrut untuk pekerjaan itu. Orang-orang seperti ini, baru kemudian menyadari bahwa mereka telah memasuki negara secara gelap. Dan para migran gelap ini lah yang posisinya sangat rentan, tanpa perlindungan. Dalam situasi krisis, anak gadis dan perempuan yang pertama dikorbankan. Misalnya anak perempuan yang pertama kali akan diberhentikan dari sekolah apabila keluarga mengalami krisis ekonomi atau krisis Bahkan tidak jarang, keluarga atau orang tua menjual anak gadis mereka untuk bekerja demi meringankan beban ekonomi keluarga (Prasetyo 2. Dalam berbagai kasus, mungkin benar bahwa kemiskinan adalah sumber utama yang mendorong perempuan dan anak rawan menjadi korban trafficking. Tetapi, kalau mau objektif penyebab perempuan dan anak keluar dari rumah hingga menjadi korban trafficking dan terlibat di dunia pelacuran, misalnya sesungguhnya bukan sekedar karena faktor kemiskinan yang membelenggu, tetapi ada juga faktor-faktor lainnya. Pendidikan yang Rendah Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian/skill, kesempatan kerja dan mereka lebih mudah ditrafik karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian. Dengan bekal pendidikan dan pengalaman yang terbatas untuk kota besar seperti Jakarta. Surabaya. Medan maka jangan kaget jika selalu saja ada anak perempuan yang menjadi korban-korban baru pelaku trafficking. Di media massa seringkali dilaporkan, bahwa salah satu modus yang dikembangkan mafia pelacuran untuk mencari mangsamangsa baru adalah dengan menebar perangkap ke zona-zona publik, seperti stasiun Kereta Api atau terminal. Mayoritas perempuan dan anak yang menjadi korban umumnya berpendidikan SD dan SLTP, dan bahkan sebagian di antaranya tidak pernah mengenal bangku sekolah. Kebijakan yang Bias Gender JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Perempuan di Indonesia umumnya menikmati kesetaraan gender di mata hukum. Undang-undang Dasar 1945 menjamin kesetaraan hak untuk laki-laki dan perempuan. Selain itu. Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi PBB yang menjamin kesetaraan hak bagi perempuan, antara lain ratifikasi Konvensi untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada tahun 1984. Meskipun demikian, kesetaraan gender belum sepenuhnya terwujud. Banyak penelitian dan studi yang mengungkapkan bahwa perempuan Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan laki-laki secara sosial, politik, dan ekonomi. Ada banyak alasan untuk ketidakadilan gender ini dalam pendidikan. UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menaikkan usia minimum bagi seorang gadis untuk menikah menjadi 16 tahun (Isnaini and Utomo 2. Namun pernikahan di usia lebih muda dimungkinkan dengan izin dari peradilan. Sekalipun kecenderungan untuk menikah di usia dini semakin surut, namun sampai saat ini masih kerap terjadi. Setelah menikah, anak perempuan tidak lagi dianggap sebagai anak berapapun usianya. Undang-Undang Perkawinan secara hukum menganggap mereka sebagai orang dewasa sekalipun mereka masih di bawah 18 tahun. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (Pasal . (Utomo 2. Sekalipun tidak ada larangan bagi anak yang sudah menikah untuk bersekolah, anak perempuan yang sudah menikah sangat jarang meneruskan pendidikan mereka. Tidak jelas apakah ini adalah batasan yang diberlakukan oleh sekolah atau oleh adat. Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional tidak secara langsung membahas isu ini. Undang-Undang ini tidak memberikan perhatian pada status pernikahan. Karena itu, ini dapat diartikan sebagai tidak adanya kewajiban bagi suatu sekolah untuk menerima anak yang sudah menikah sebagai siswa. Selain itu, kerentanan perempuan semakin tinggi setelah bercerai, khususnya bagi mereka yang memiliki anak dan bagi mereka yang dirinya sendiri masih anak-anak. Undang-Undang Perkawinan dan peraturan-peraturan yang terkait mengizinkan laki-laki dan perempuan bercerai untuk alasan yang sama. Namun peraturan-peraturan tersebut menempatkan perempuan yang bercerai dalam posisi yang tidak menguntungkan dalam hal tunjangan dari suami setelah perceraian terjadi. Jika seorang suami menceraikan istrinya, sang istri berhak mendapatkan tunjangan hingga sepertiga gaji suaminya, kecuali jika suami mengajukan gugatan cerai karena istrinya berzina. Tunjangan ini tidak akan diberikan jika istri menjadi pihak yang menggugat cerai suaminya, apapun alasan yang diajukannya, termasuk jika perempuan menggugat cerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Pengaruh dari Globalisasi Pemberitaan tentang perdagangan orang, pada beberapa waktu terakhir mi di Indonesia makin marak, baik dalam lingkup domestik maupun yang telah bersifat lintas batas negara. Perdagangan manusia yang menonjol terjadi khususnya yang dikaitkan dengan perempuan dan kegiatan industri seksual, baru mulai menjadi perhatian masyarakat melalui media massa pada beberapa tahun terakhir Mi. Tentu saja sama sekali hal ini tidak dapat disimpulkan bahwa sebelumnya fenomena ini tidak terjadi. Kemungkinan terjadi dalam skala yang kecil, atau dalam suatu kegiatan yang terorganisasi dengan sangat rapi, merupakan sebagian dari alasan yang membuat berita- berita perdagangan orang ini belum menarik media massa pada masa lalu. Perubahan globalisasi dunia. Indonesia tidak dapat Input dari pengaruh keterbukaan dan kemajuan di berbagai aspek teknologi, politik, ekonomi, dan Kemajuan di berbagai aspek tersebut membawa perubahan pula dalam segi-segi kehidupan sosial dan budaya yang dipacu oleh berbagai kemudahan informasi. Dampak negatif dari perubahan dan kemudahan tersebut menjadi konsekuensi bagi munculnya permasalahan-permasalahan sosial termasuk pada perempuan dan anak, salah satunya adalah berkembangnya perdagangan seks pada anak. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Globalisasi dunia juga menyebabkan pesatnya pengiriman tenaga kerja ke War negeri dan antar kota serta antar pulau di sektor domestik sebagai pembantu rumah tangga dan sektor informal seperti perkebunan, tempat hiburan, dan industri seks. Sementara kebijakan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, dan kependudukan yang diharapkan dapat menjadi kontrol untuk melindungi pekerja migran . igrant worke. , ternyata tidak dapat diharapkan. Lebih menyedihkan lagi, aparat di bidang-bidang tersebut banyak melakukan penyalahgunaan kewenangan dan mencari keuntungan Berbagai pelanggaran banyak terjadi, seperti pemalsuan dokumen dari mulai KTP, surat jalan sampai dengan paspor. KESIMPULAN Sebelum adanya UU PTPPO, larangan praktek perdagangan orang sudah diatur dalam beberapa produk hukum nasional. Sayangnya. Undang-Undang yang ada tidak menjelaskan pengertian perdagangan orang. Atas berbagai kelemahan dan ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang sebelumnya, maka dibutuhkan Undang-Undang khusus yang dapat menyediakan landasan hukum formil dan materiil sekaligus. Untuk tujuan tersebut. UndangUndang khusus ini diharapkan dapat mengantisipasi dan menjerat pelaku perdagangan Undang-Undang ini hams memuat pengertian yang jelas dan tegas tentang perdagangan orang yang meliputi tindakan, cara atau tujuan eksploitasi yang terjadi dalam praktik perdagangan orang, baik yang dilakukan dalam wilayah maupun di luar wilayah suatu negara, baik oleh pelaku perorangan maupun korporasi. Perdagangan anak belum sepenuhnya terakomodasikan di Indonesia. Dengan UU PTPPO. Antara lain, karena UU ini belum seluruhnya mengakomodasi perdagangan anak. UU tersebut juga tidak memuat definisi perdagangan anak karena secara substantif sangat berbeda dengan perdagangan orang. Satu-satunya definisi yang ada, menurut Penulis adalah tentang perdagangan orang. Yaitu tindakan perekrutan, pengangkatan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman. Akar penyebab perdagangan orang dapat ditelusuri dari faktor-faktor ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran dan jeratan utang. faktor-faktor sosial-budaya seperti kekerasan terhadap perempuan, diskriminasi jender, tradisi dan bentuk-bentuk diskriminasi lainnya. faktor legal seperti kurangnya legislasi. Referensi