https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA Syeh Sarip Hadaiyatullah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung syehsarip@radenintan. Hendra Gunawan UIN Syahada Padangsidimpuan hendragunawan@uinsyahada. Barani Panjaitan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara barani602@gmail. Elvira Maharani Berutu Universitas Prima Indonesia (UNPRI) elviraaharani@gmail. Article History: Received: Januari 15, 2026. Accepted: Februari 2, 2026. Published: Februari 20, 202. Keywords: Domestic Violence. Family Law. Mediation. Restorative Justice Abstract. Domestic violence (DV) constitutes a complex social and legal issue as it involves emotional, relational, and normative Litigation-based approaches often produce further consequences in the form of family disintegration and deeper psychological trauma for both victims and perpetrators. Therefore, restorative justice is considered a relevant alternative in resolving domestic violence cases. This study employs a normative legal research method by examining statutory regulations, legal literature, and mediation practices oriented toward reconciliation. The analysis indicates that restorative justice has the potential to strengthen victim protection while maintaining the continuity of family functions, although its implementation still faces normative and structural constraints. Accordingly, the integration of family law values with restorative justice principles can serve as a more humane, equitable, and recovery-oriented alternative solution, without neglecting victimsAo Abstrak. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan sosial dan hukum yang kompleks karena melibatkan dimensi emosional, relasional, dan normatif. Pendekatan litigasi seringkali menimbulkan dampak lanjutan berupa disintegrasi keluarga dan trauma psikologis yang lebih dalam bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, keadilan restoratif dipandang sebagai alternatif yang relevan dalam penyelesaian KDRT. Metode yang digunakan adalah studi normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta praktik mediasi yang berorientasi pada rekonsiliasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa keadilan restoratif berpotensi memperkuat perlindungan korban sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi 33 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga | Syeh Sarip Hadaiyatullah. Hendra Gunawan. Barani Panjaitan. Elvira Maharani Berutu keluarga, meskipun penerapannya masih menghadapi kendala normatif dan struktural. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai hukum keluarga dengan prinsip keadilan restoratif dapat menjadi solusi alternatif yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan relasi keluarga tanpa mengabaikan hak-hak korban. PENDAHULUAN Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu permasalahan hukum dan sosial yang serius di Indonesia. Data Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan kasus setiap tahunnya, dengan korban mayoritas adalah perempuan dan anak (Sopacua, 2. Meskipun UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sudah mengatur larangan dan sanksi, implementasi hukum positif cenderung represif dan berbasis pidana. Hal ini menimbulkan persoalan terkait efektivitas perlindungan korban, keberlanjutan kehidupan keluarga, serta keadilan substantif yang seharusnya dihadirkan hukum Pendekatan litigasi melalui proses peradilan seringkali memperuncing konflik antar pihak. Putusan pidana terhadap pelaku KDRT memang memberikan efek jera, namun di sisi lain berdampak pada disintegrasi keluarga dan trauma lanjutan bagi anak (Rabbani, 2. Dalam konteks hukum keluarga, perceraian bukanlah satu-satunya solusi yang ideal, karena negara juga berkepentingan menjaga keutuhan keluarga sebagai unit terkecil Oleh karena itu, perlu ditinjau kembali alternatif penyelesaian yang lebih menekankan pada rekonsiliasi, salah satunya melalui penerapan prinsip keadilan restoratif. Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas, bukan semata penghukuman (Laia et al. , 2. Dalam kasus KDRT, model ini dinilai lebih sesuai dengan semangat hukum keluarga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menempatkan keluarga sebagai lembaga sakral yang harus dipelihara keberlangsungannya. Namun, persoalan muncul 34 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. ketika konsep keadilan restoratif ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU PKDRT, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian norma antara hukum pidana dan hukum keluarga (Dalimunthe & Siregar, 2. Permasalahan lain terletak pada perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak. Pasal 10 UU PKDRT menegaskan hak korban untuk memperoleh perlindungan dari aparat penegak hukum, namun pada praktiknya, penyelesaian berbasis keadilan restoratif dikhawatirkan mengabaikan aspek perlindungan tersebut. Jika mediasi dilakukan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, korban justru bisa kembali berada dalam lingkaran kekerasan (Dalimunthe et al. , 2. Dengan demikian, terdapat dilema antara menjaga keutuhan keluarga dan memastikan perlindungan hak asasi korban dalam kerangka hukum. Dari sisi implementasi, aparat penegak hukum masih berorientasi pada penegakan pidana, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2. mulai mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif dalam tindak pidana tertentu, namun belum jelas bagaimana penerapannya dalam konteks KDRT (Oktapiani & Ikhsan, 2. Hal ini menimbulkan permasalahan serius: sejauh mana keadilan restoratif dapat diintegrasikan dengan hukum keluarga tanpa melanggar prinsip perlindungan korban yang sudah diatur dalam UU PKDRT. Selain itu, terdapat problem normatif mengenai batasan kasus KDRT yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif. UU PKDRT Pasal 44 ayat . secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap pelaku, yang sulit digantikan oleh mekanisme non-pidana (Susanto, 2. Hal ini menimbulkan pertanyaan akademis: apakah penerapan keadilan restoratif justru berpotensi melemahkan tujuan UU PKDRT, atau sebaliknya dapat memperkuat perlindungan hukum dengan cara yang lebih humanis? Persoalan berikutnya adalah aspek sosiologis dalam penerapan keadilan Masyarakat Indonesia memiliki keragaman budaya dan norma lokal yang seringkali menekankan penyelesaian damai dalam konflik rumah tangga. Namun, praktik ini tidak selalu sejalan dengan prinsip hukum positif, 35 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga | Syeh Sarip Hadaiyatullah. Hendra Gunawan. Barani Panjaitan. Elvira Maharani Berutu khususnya dalam melindungi hak-hak korban (Laia et al. , 2. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukum keluarga mampu mengakomodasi kearifan lokal penyelesaian konflik tanpa mengabaikan norma perlindungan yang bersifat universal. Dari perspektif psikologi hukum, korban KDRT sering berada dalam posisi subordinat yang membuat mereka enggan melaporkan kasus atau menolak jalur litigasi. Dalam konteks ini, keadilan restoratif bisa menjadi solusi alternatif yang lebih ramah psikologis (Rabbani, 2. Namun, permasalahan muncul ketika proses mediasi tidak dilakukan secara profesional dan justru menekan korban untuk berdamai. Hal ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan yang dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945 serta dalam UU PKDRT. Tantangan lain adalah konsistensi kebijakan penegakan hukum. Di satu sisi. Mahkamah Agung telah mendorong implementasi keadilan restoratif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi dan Restorative Justice. Namun, di sisi lain, peraturan ini belum memiliki kekuatan spesifik dalam konteks KDRT (Sopacua, 2. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan payung hukum yang berimplikasi pada inkonsistensi penerapan di lapangan, baik oleh kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Dengan ketegangan antara norma hukum pidana, hukum keluarga, dan perlindungan korban dalam kerangka KDRT. Apakah penerapan keadilan restoratif benarbenar mampu memberikan solusi yang lebih humanis dan sesuai dengan nilainilai hukum keluarga, atau justru menimbulkan kerentanan baru bagi korban? Pertanyaan ini penting diteliti untuk merumuskan model hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif bagi keluarga sebagai unit sosial yang utama. METODE PENELITIAN Penelitian yuridis-normatif pendekatan deskriptif-analitis. Fokus penelitian diarahkan pada kajian hukum 36 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. positif yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Data primer diperoleh melalui telaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan terkait kasus KDRT, serta dokumen resmi lembaga peradilan. Data sekunder berupa literatur hukum, jurnal akademik, dan laporan penelitian relevan yang membahas konsep keadilan restoratif. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yaitu menafsirkan norma hukum dan mengaitkannya dengan realitas praktik penyelesaian kasus KDRT. Teknik analisis bersifat deduktif-induktif, implementatif, sekaligus merumuskan model penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan prinsip hukum keluarga dan perlindungan korban. HASIL DAN PEMBAHASAN Keadilan Restoratif dalam Bingkai Hukum Keluarga Hukum keluarga di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, menekankan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga. Dalam kerangka ini, keadilan restoratif menjadi pendekatan alternatif yang relevan untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Burhanuddin & Siregar, 2. Tujuannya adalah memulihkan relasi keluarga dengan mengutamakan rekonsiliasi dibanding penghukuman Namun, penerapan keadilan restoratif masih berhadapan dengan hambatan normatif karena tidak semua aspek KDRT dapat diselesaikan melalui mekanisme non-pidana. Konsep keadilan restoratif pada dasarnya selaras dengan semangat hukum keluarga yang mengedepankan penyelesaian damai. Pasal 31 UU Perkawinan menegaskan kewajiban suami dan istri untuk saling mencintai, menghormati, dan melindungi (Adnan & Siregar, 2. Namun, ketika terjadi KDRT, prinsip tersebut rusak, sehingga diperlukan mekanisme 37 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga | Syeh Sarip Hadaiyatullah. Hendra Gunawan. Barani Panjaitan. Elvira Maharani Berutu hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki hubungan. Dalam hal ini, pendekatan restoratif menawarkan peluang untuk membangun kembali komunikasi dan komitmen keluarga. Penerapan keadilan restoratif dalam hukum keluarga memiliki landasan filosofis pada prinsip kekeluargaan yang diakui dalam Pasal 33 UUD 1945. Nilai gotong royong dan musyawarah yang menjadi basis budaya Indonesia memberikan ruang bagi mekanisme penyelesaian konflik berbasis Akan tetapi, terdapat dilema ketika praktik tersebut berbenturan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang lebih menekankan aspek pidana. Ketidaksinkronan norma inilah yang menjadi fokus analisis penelitian ini. Undang-Undang PKDRT mengkategorikan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga sebagai tindak pidana. Sanksi pidana diatur secara tegas, misalnya Pasal 44 ayat . yang menetapkan hukuman penjara bagi pelaku kekerasan fisik (Husna & Pujiyono, 2. Hal ini membuat aparat penegak hukum cenderung bukan pemulihan. Akibatnya, penerapan mediasi berbasis keadilan restoratif seringkali terhambat oleh prosedur hukum formal. Meski demikian. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2. memberikan harapan baru karena mulai mengakomodasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif untuk tindak pidana tertentu. Hal ini membuka peluang bagi pengintegrasian mekanisme restoratif dalam kasus KDRT, terutama yang tergolong ringan. Namun, penerapannya membutuhkan pedoman khusus agar tidak mengurangi esensi perlindungan terhadap korban sebagaimana diatur dalam UU PKDRT (Imas & Fahrazi, 2. Penerapan keadilan restoratif dalam konteks hukum keluarga tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan anak. Pasal 45 UU PKDRT menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari dampak kekerasan. Oleh karena itu, jika mediasi dilakukan, harus dipastikan bahwa hak anak tidak Restorative justice harus dipahami bukan sekadar mendamaikan 38 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. pihak, melainkan juga memastikan keberlanjutan perlindungan terhadap anak sebagai subjek rentan. Persoalan lainnya adalah legitimasi formal dari lembaga mediasi. Dalam hukum keluarga, mediasi biasanya dilakukan dalam perkara perceraian sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun, dalam kasus KDRT, belum ada aturan spesifik yang mengatur mekanisme mediasi berbasis keadilan Hal ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana peradilan dapat menerima hasil kesepakatan mediasi dalam perkara KDRT? Dari perspektif hukum keluarga, keadilan restoratif seharusnya dipandang sebagai instrumen komplementer, bukan substitusi terhadap pidana. Artinya, mekanisme ini hanya dapat diterapkan pada kasus tertentu, misalnya kekerasan ringan, dan tetap memperhatikan posisi korban (Santy, 2. Dengan demikian, restorative justice dapat dipadukan dengan UU PKDRT sepanjang tidak melanggar prinsip perlindungan korban dan asas nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU HAM. Penerapan keadilan restoratif juga dapat memperkuat nilai-nilai hukum keluarga yang berbasis pada keharmonisan. Dalam Islam misalnya. Al-QurAoan menganjurkan ishlah . dalam rumah tangga sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa: 35. Nilai ini sejalan dengan konsep restorative justice yang mengutamakan pemulihan relasi. Integrasi nilai agama, hukum nasional, dan budaya lokal menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada perlindungan Namun, penerapan prinsip ini masih menghadapi kendala struktural. Aparat penegak hukum belum memiliki pedoman teknis yang jelas dalam menangani KDRT dengan pendekatan restoratif. Hal ini menyebabkan ketidakseragaman praktik di lapangan, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi antara UU PKDRT. KUHP baru, dan hukum keluarga. Permasalahan lain adalah potensi reviktimisasi korban. Tanpa mekanisme 39 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga | Syeh Sarip Hadaiyatullah. Hendra Gunawan. Barani Panjaitan. Elvira Maharani Berutu pendampingan yang memadai, proses mediasi dapat menekan korban untuk menerima perdamaian, meskipun tidak sesuai dengan kehendaknya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman. Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif harus diimbangi dengan penguatan layanan psikologis dan advokasi hukum. Secara normatif, penerapan keadilan restoratif dalam hukum keluarga masih membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat. Saat ini, hanya terdapat beberapa pedoman umum seperti SEMA No. 4 Tahun 2014 tentang Diversi dan Restorative Justice, yang tidak spesifik untuk KDRT. Ketiadaan aturan khusus menimbulkan ketidakpastian bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan praktik ini. Dengan demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam hukum keluarga berpotensi besar sebagai alternatif penyelesaian KDRT. Namun, penerapan ini masih menghadapi kendala normatif, struktural, dan kultural. Untuk itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang secara tegas mengintegrasikan prinsip restorative justice dalam UU PKDRT, dengan tetap menjamin perlindungan hak korban. Tantangan dan Implikasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus KDRT Penerapan keadilan restoratif dalam kasus KDRT menimbulkan tantangan serius terkait dengan perlindungan korban. UU PKDRT Pasal 10 menegaskan hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum, namun proses mediasi seringkali menempatkan korban pada posisi lemah (Paryadi. Hal ini menimbulkan dilema: bagaimana mengintegrasikan keadilan restoratif tanpa mengorbankan hak-hak korban. Salah satu tantangan terbesar adalah resistensi aparat penegak hukum. Kebanyakan penyidik, jaksa, dan hakim masih berorientasi pada hukum pidana yang menekankan Padahal. KUHP baru mulai memberi ruang bagi restorative justice. 40 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. Namun, dalam kasus KDRT, aparat masih ragu untuk mengaplikasikannya karena khawatir dianggap bertentangan dengan UU PKDRT. Selain itu, terdapat persoalan struktural dalam sistem peradilan. Proses hukum yang panjang dan berbelit sering membuat korban enggan melanjutkan perkara. Jika keadilan restoratif diformalkan, proses hukum bisa menjadi lebih cepat dan efisien (Suhaimi et al. , 2. Namun, tanpa aturan teknis yang jelas, justru dapat menimbulkan ketidakpastian baru. Implikasi penerapan restorative justice juga menyangkut keberlanjutan Di satu sisi, penyelesaian damai dapat menjaga keutuhan rumah Namun, di sisi lain, jika tidak dilakukan dengan pengawasan, perdamaian hanya bersifat semu dan berpotensi mengulangi kekerasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang efektivitas model restoratif dalam jangka panjang. Dari perspektif hukum keluarga, penerapan restorative justice harus memprioritaskan kepentingan anak. Pasal 26 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2. menegaskan kewajiban orang tua untuk melindungi anak dari kekerasan. Oleh karena itu, setiap bentuk mediasi harus mempertimbangkan dampak psikologis pada anak yang menyaksikan atau mengalami KDRT (Muhammad et al. , 2. Implikasi lain adalah harmonisasi hukum nasional dengan norma agama dan budaya. Dalam masyarakat multikultural, penyelesaian damai sering dianggap lebih sesuai dengan nilai lokal. Namun, praktik ini tidak selalu menjamin keadilan substantif bagi korban. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme hukum yang mengakomodasi budaya lokal tanpa mengurangi perlindungan hukum. Restorative justice juga terhadap sistem perlindungan perempuan. UU PKDRT Pasal 45 memberikan dasar hukum perlindungan perempuan dari kekerasan (Mutakin, 2. Namun, pendekatan restoratif bisa dipandang melemahkan perlindungan ini jika tidak disertai standar ketat. Oleh karena itu, model penerapan perlu didesain secara khusus agar tidak bertentangan dengan semangat UU PKDRT (JASMINE, 2. 41 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga | Syeh Sarip Hadaiyatullah. Hendra Gunawan. Barani Panjaitan. Elvira Maharani Berutu Dalam praktik internasional, restorative justice telah berhasil diterapkan di beberapa negara untuk kasus kekerasan domestik. Misalnya, di Kanada dan Selandia Baru, pendekatan ini digunakan dengan pendampingan profesional dan pengawasan ketat (Dm et al. , 2. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan di Indonesia juga mungkin dilakukan, asalkan ada regulasi dan instrumen pendukung yang jelas. Penerapan restorative justice juga berdampak pada beban peradilan. Jika berhasil diimplementasikan, mekanisme ini dapat mengurangi jumlah perkara KDRT yang masuk ke pengadilan. Namun, jika gagal, justru akan memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap hokum (Gracia In Junika Tatodi, 2. Oleh karena itu, implementasi harus dilakukan secara selektif dan hati-hati. Aspek psikologis menjadi implikasi penting lainnya. Korban yang diberikan ruang untuk didengar dan mendapatkan pemulihan cenderung memiliki tingkat trauma lebih rendah. Sebaliknya, korban yang dipaksa berdamai tanpa perlindungan justru mengalami trauma ganda. Hal ini menegaskan pentingnya peran psikolog dan konselor dalam proses restorative (Dm et al. , 2. Dari sisi kebijakan, penerapan restorative justice dalam KDRT menuntut revisi UU PKDRT. Saat ini. UU tersebut belum memberikan ruang eksplisit bagi mekanisme non-pidana. Jika revisi dilakukan, maka perlu ditegaskan bahwa restorative justice hanya berlaku untuk kasus tertentu dengan mekanisme perlindungan ketat bagi korban (Ashri et al. , 2. Implikasi berikutnya adalah pada pengembangan hukum keluarga ke Jika restorative justice dapat diintegrasikan secara efektif, maka hukum keluarga tidak hanya berfungsi sebagai instrumen normatif, tetapi juga sebagai sarana rekonstruksi social (Nathania et al. , 2. Hal ini akan memperkuat peran hukum keluarga sebagai penjaga nilai keadilan dan Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus KDRT memiliki tantangan besar, namun juga membawa potensi solusi yang konstruktif. Untuk dapat 42 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal. berjalan efektif, perlu reformasi regulasi, penguatan kapasitas aparat, serta keterlibatan berbagai pihak seperti psikolog, konselor, dan lembaga perlindungan perempuan. Integrasi ini akan menjadikan hukum keluarga lebih responsif dan humanis dalam menghadapi realitas kekerasan rumah KESIMPULAN Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki potensi sebagai alternatif penyelesaian yang lebih humanis, selaras dengan nilai hukum keluarga yang menekankan keharmonisan dan perlindungan anggota keluarga. Keadilan restoratif mampu memulihkan relasi sosial, mengurangi beban peradilan, dan mencegah disintegrasi keluarga. Namun, hasil analisis juga mengungkapkan adanya tantangan normatif, khususnya ketidaksesuaian antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang menekankan aspek pidana dengan kebutuhan model penyelesaian berbasis pemulihan. Selain itu, persoalan perlindungan korban, terutama perempuan dan anak, menjadi titik krusial yang harus dijamin agar proses mediasi tidak menimbulkan reviktimisasi. Dengan demikian, integrasi prinsip keadilan restoratif dalam hukum keluarga perlu diformalkan melalui harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme perlindungan korban, sehingga keadilan substantif dan keberlangsungan fungsi keluarga dapat tercapai secara seimbang. REFERENSI