ANALISIS BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN PELACURAN DI KABUPATEN INDRAMAYU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN GENDER Anthon Fathanudien Fakultas Hukum Universitas Kuningan Jl. Cut Nyak Dhien No. 36 A. Cijoho Kuningan Email: anthonfathanudien@yahoo. Abstrak Dalam dekade ini, perkembangan pelacur menjadi bersinar khususnya di Kabupaten Indramayu. Pemerintah Indramayu melakukan beberapa upaya untuk mengatasi masalah tersebut dengan memproduksi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang penghapusan Dalam pelaksanaannya, pencegahan pelacur itu banyak dilakukan dengan memesan dan menangkap perempuan sebagai pelacur dilakukan oleh lembaga hukum sedangkan lakilaki sebagai konsumen bebas. Dengan cara ini menunjukkan bahwa ada ketidakadilan gender upaya pencegahan pelacur di Kabupaten Indramayu. Ketidakadilan gender menyebabkan kesulitan untuk mencegah pelacur karena merupakan paradigma interaksi antara perempuan dan keluar dari pernikahan. Dalam interaksi tersebut, wanita itu sepertti bagian menyewa sedangkan manusia sebagai bagian konsumen atau penyewa. Dalam pencegahan pelacur yang sudah dilakukan hanya wanita sebagai bagian menyewa mendapat hukuman yang lain dan bagian penyewa adalah gratis. Ini menunjukkan bahwa hukum itu dibuat oleh manusia dan memiliki tujuan untuk memperkuat hubungan patriarki. Oleh karena itu, teori system hukum oleh Lawrence M. Friedman dan teori hukum dengan perspektif feminisme oleh D. Kelly Weisberg digunakan untuk menganalisis masalah tersebut. Kata kunci : Pencegahan. Pelacur. Hukum dan Gender Abstrac In this decade, the development of prostitute becomes luster especially in Indramayu The government of Indramayu did some efforts to solve that problem by producing regional regulation no. 2 about AuThe Elimination of ProstituteAy. In the implementation, the prostitute prevention was much done by ordering and catching the women as the whore done by the upholds law agencies, meanwhile the men as the consumer were free. This way shows that there is an injustice of gender un the effort of prostitute prevention in Indramayu. The injustice of gender causes the difficulties to prevent the prostitute because it is a paradigm of interaction between woman and out of marriage. In that interaction, the woman is like a hire part, meanwhile the man as the consumer or tenant part. In the prostitute prevention that was already done, only the woman as the hire part got punishmen. on the other and the tenant part was free. It shows that the law was made by man and has a purpose to strengthen the patriarchy relationship. Therefore, the theory of law system by Lawrence M. Friedman and the theory of law with feminism perpective by D. Kelly Weisberg are used to analyse that problem. Keywords : Prevention. Prostitute. Law and Gender Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Juni 2019 E-ISSN: 2502-6593 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 PENDAHULUAN Latar Belakang Pelacuran merupakan masalah yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti germo, para calo, serta konsumenkonsumen yang sebagian besar pelakunya merupakan laki-laki yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum. Di Indonesia. Pemerintah tidak secara tegas melarang adanya praktekpraktek pelacuran. Ketidaktegasan sikap pemerintah ini dapat dilihat pada Pasal 296, 297 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) naupun dalam rancangan KUHP 2006, khususnya Pasal 487 Bab XVI. Pasal-pasal tersebut dalam KUHP hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal, artinya larangan hanya diberikan untuk mucikari atau germo, sedangkan pelacurnya sendiri sama sekali tidak ada pasal yang mengaturnya. Kegiatan dikelompokkan sebagai tindakan kriminal. Di Kabupaten Indramayu, pelacuran sangat diutamakan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesopanan maupun norma kesusilaan. Daerah Kabupaten Indramayu telah melakukan upaya penanggulangan pelacuran dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Aupemberantasan PelacuranAy yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 sebagai dasar hukum untuk menaggulangi Kabupaten Indramayu. Dalam penanggulangan pelacuran lebih banyak dilakukan dengan menertibkan dan menagkap perempuan pelacur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan laki-laki para pelanggan atau konsumennya jarang dan bahkan tidak pernah ditangkap atau luput dari perhatian aparat penegak hukum. Cara penertiban ketidakadilan gender karena terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Adanya ketidakadilan gender dapat menyebabkan karena pelacur merupakan paradigm interaksi antara perempuan dan laki-laki diluar perkawinan. Dalam interaksi tersebut, perempuan diibaratkan sebagai pihak yang disewa, sedangkan laki-laki . sebagai pihak penyewa. Penanggulangan pelacurnya saja selaku pihak yang disewa dikenakan sanksi sedangkan laki-laki . sebagai pihak yang menyewa tidak diberi sanksi. Secara terhadap perempuan telah dihapuskan berdasarkan Konvensi Wanita (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984. Namun dalam kenyataannya, masih tampak adanya nilai-nilai budaya masyarakat yang bersifat diskriminatif. Hal tersebut dapat menghambat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam penegakan hukum terkait dengan penanggulangan pelacuran. Berdasarkan adanya ketimpangan gender antara realita dengan kondisi normatif, maka dalam hal ini penulis mengkaji pelacuran di Kabupaten Indramayu ditinjau dari perspektif hukum dan gender. Perumusan Masalah Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk mengetahui bagaimanakah penerapan penanggulangan pelacuran di Kabupaten Indramayu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun HASIL DAN PEMBAHASAN Kabupaten Indramayu upaya-upaya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tentang Au Pemberantasan PelacuranAy. Anthon Fathanudien hal ini dapat diketahui efektif tidaknya peraturan tersebut dilaksanakan. Menurut Soerjono Soekanto1, terlaksananya suatu peraturan perundangundangan secara efektif, itu dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu sebagai berikut Faktor hukumnya sendiri. Faktor Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum. Faktor lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Menurut Abddurahman2 senada Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi keefektifan berlakunya undang-undang atau peraturan Faktor peraturan hukumnya sendiri baik yang menyangkut system sinkronisasi antara peraturan yang yang lainnya, bersangkutan dan substansi atau isi dari peraturan tersebut. Faktor pelaksana dan penegak hukum yang diserahi tugas untuk melaksanakan peraturan tersebut. Faktor sarana dan prasarana yang mencakup berbagai fasilitas yang diperlakukan untuk mendukung pelaksanaan peraturan tersebut. Soerjono Soekanto. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada, 2002. Jakarta, 45 Abdurahman. Himpunan Perundang-undangan. Akademika Pressindo, 1985. Jakarta, 87 Faktor masyarakat dan budaya setempat banyak mempengaruhi pelaksanaan undang-undang atau peraturan yang bersangkutan. Faktor-faktor tersebut diatas saling berkaitan erat satu sama lain, sebab merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur dari efektifitas berlakunya undang-undang atau peraturan. Keempat faktor tersebut dapat dikaji berdasarkan Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman. Teori Sistem Hukum dari Lawrence Friedman3 menyatakan bahwa sebagai suatu sistem hukum dari system kemasyarakatan, maka hukum mencakup tiga komponen yaitu : Legal Substance (Substansi Huku. merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam system hukum itu mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun. Legal Structure (Struktur Huku. merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. Di Indonesia yang merupakan struktur dari sistem hukum antara lain institusi atau penegak hukum seperti advokat, polisi, jaksa dan Legal Culture (Budaya Huku. merupakan suasana pikiran sistem menentukan bagaimana hukum itu disalahgunakan oleh masyarakat. Dari ketiga komponen-komponen dalam sistem yang saling mempengaruhi satu sama lainnya tersebut, maka dapat Friedman. Lawrence M. The legal System : A Social Science Perspective. Russel Soge Foundation, 1969. New York, 210 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 dikaji bagaimana bekerjanya hukum dalam praktek sehari-hari. Hukum merupakan budaya masyarakat, oleh karena itu tidak mungkiin mengkaji hukum secara satu atau dua sistem hukum saja, tanpa memperhatikan kekuatankekuatan sistem yang ada dalam Dengan demikian, teori sistem hukum ini menganalisa masalahmasalah terhadap penerapan substansi hukum, struktur hukum dan budaya Penerapan Substansi Hukum Sebagaimana diketahui, hukum pidana hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal seperti tercantum pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296, 297 dan 506. KUHP juga melarang perdagangan wanita dan anak-anak di bawah umur. Demikian pula dalam rancangan KUHP 2006. BAB XVI mengenai AuTindak Pidana KesusilaanAy. Pasal-pasal tersebut dalam KUHP hanya melarang mereka melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal, artinya larangan hanya diberikan untuk mucikari atau germo. Meskipun demikian, hukum pidana tetap merupakan dasar dari peraturanperaturan dalam industri seks di Indonesia. Karena larangan memberikan pelayanan seksual khususnya terhadap praktek-praktek pelacuran tidak ada dalam hukum Negara, maka peraturan dalam industri seks ini cenderung didasarkan peraturan-peraturan dikeluarkan pemerintah daerah, baik pada kecamatan dengan mempertimbangkan reaksi, aksi dan tekanan berbagai organisasi masyarakat yang bersifat mendukung dan menentang pelacuran Penanggulangan Kabupaten Indramayu masalah yang kompleks dan rumit. Dikatakan kompleks, karena masalah pelacuran menyangkut kehidupan manusia yang disebabkan oleh berbagai aspek ketertiban dan keamanan lingkungan. Penanggulangan pelacuran dikatakan rumit, karena menyangkut sikap mental sehingga penanggulangannya harus secara professional dengan rencana yang matang serta pelaksanaan kegiatan yang terarah, terpadu dan berkesinambungan. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tentang AuPemberantasan PelacuranAy terdiri dari 6 . BAB yaitu mengatur hal-hal sebagai berikut : BAB I mengenai Ketentuan Umum. Ketentuan umum diatur dalam Pasal 1 yaitu mengenai pengertian tentang pelacur, tuna susila, tempat perbuatan tuna susila atau pelacuran, germo atau BAB II mengenai Larangan. Larangan yang dimaksud adalah larangan terhadap perbuatan tuna susila atau pelacuran dalam daerah Kabupaten Indramayu. Termasuk Kabupaten Indramayu yang diwajibkan ikut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan usaha pelacuran dan atau tuna susila dalam masing-masing. Larangan ini diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4. BAB i mengenai Pengawasan. Diatur dalam Pasal 5 yaitu pengawasan terhadap Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. BAB IV mengenai Ketentuan Pidana. Diatur dalam Pasal 6 melanggar Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidanakurungan paling lama 3 . bulan atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ima juta rupia. BAB V mengenai Ketentuan Penyidik. Diatur dalam Pasal 7 Anthon Fathanudien yaitu selain pejabat penyidik umum dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Daerah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI tentang Ketentuan Penutup. Diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Dengan melihat isi dari Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tersebut diatas belum terlihat diaturnya pihak-pihak pelanggan atau konsumen pelacur, karena unsur-unsur pokok adanya pelacuran adalah adanya hubungan kelamin atau seksual anatara Sebagian besar para pelanggannya merupakan lelaki hidung belang . ulukan bagi laki-laki yang senang pada pelacu. Membahas masalah lakilaki penanggulangan pelacuran, maka teori yang dipergunakan untuk menganalisis adalah teori hukum berspektif Feminis (Feminist Legal Theory/Feminist Yurisprudence Theor. dari D. Kelly Weiberg. Teori hukum berspektif Feminis dari D. Kelly Weiberg4 ini mempunyai dua komponen utama yaitu : Eksplorasi dan kritik pada tataran teoritik terhadap interaksi antara hukum dan gender. Penerapan terhadap lapangan hukum yang kongkrit seperti : keluarga, tempat kerja, hal-hal yang berkaitan dengan reproduksi, dan pelecehan seksual terjadinya reformasi dalam bidang Kedua menyatakan bahwa teori hukum perspektif mengkritisi baik pada tataran teoritik Kelly Weisberg. Feminist Legal Theory. Foundation, 1997. Temple University Press. Philadelphia, 75 maupun penerapan perspektif feminis terhadap larangan hukum terutama pelecehan seksual. Feminisme tersebut memiliki tujuan sebagai berikut5 : Mencari cara penataan ulang mengenai nilai-nilai di dunia dengan mengikuti kesamaan gender . enis kelami. dalam konteks hubungan kemitraan universal dengan sesama Menolak setiap perbedaan antar manusia yang dibuat atas dasar perbedaan jenis kelamin. Menghapuskan semua hak-hak istimewa ataupun pembatasanpembatasan tertentu atas dasar jenis Teori hukum perspektif feminis tersebutmenginginkan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan yang ingin kemerdekaan untuk perempuan. Penanggulangan pelacuran terhadap masalah substansi hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 belum terlihat diaturnya pihak-pihak pelanggan atau konsumen pelacur. Konsumen tersebut sebagian besar adalah laki-laki. Perempuan pelacur bukanlah satu-satunya pemikul tanggung jawab ketika praktekpraktek pelacuran tumbuh subur dan berkembang di kota-kota besar. Dengan ini menunjukkan adanya ketidakadilan gender karena pihak konsumen pelacur yang sebagian laki-laki tidak dapat Dimana timbulnya pelacuran karena perempuan selalu dijadikan obyek kekuasaan lakilaki, artinya perempuan dapat diinginkan atau dicampakkan kalau sudah tidak diperlukan lagi. Dengan demikian. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001, menunjukkan bahwa hukum Aida Fitalaya S. Hubies. Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan. Pustaka Hidayah, 1997. Bandung, 68 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 laki-laki hubunganhubungan sosial yang patriarki. Hubungan yang dimaksud didasarkan pada norma, pengalaman dan kekuasaan laki-laki dan mengabaikan pengalaman perempuan. Dengan demikian, hukum dipandanhg telah menyumbang kepada penindasan terhadap perempuan. Penerapan Struktur Hukum Lawrence Friedman6 menyebutkan bahwa struktur dari sistem keseluruhan instansi-instansi penegak Di Indonesia yang merupakan struktur dari sistem hukum tersebut yaitu : Advokat. Polisi. Jaksa. Hakim dan para penegak hukum lainnya. Para penegak hukum lainnya adalah mereka yang ditunjuk undang-undang atau peraturanperaturan seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 yaitu selain aparat penegak hukum pada umumnya juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penanggulangan pelacuran yaitu dengan langkah preventif dan represif. Langkah preventif yang dilakukan dalam penanggulangan pelacuran yang ada d Kabupaten Indramayu tidak dengan (KUHP) sebagaimana telah diungkapkan diatas, bahwa tidak ada pasal-pasal yang berhubungan langsung dengan pelacur perdagangan perempuan yang dapat diancam pidana. Ketentuan atau aturan ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah masing-masing baik Friedman. Lawrence M. The legal System : A Social Science Perspective, , 220. dituangkan dalam Peraturan Daerah ataupun suatu kebijakan operasional Tindakan-tindakan Tindakan razia terhadap pelacuran Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tentang AuPemberantasan PelacuranAy di Kabupaten Indramayu. Langkah-langkah represif lainnya terhadap penanggulangan pelacuran yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut Mengidentifikasi lokasi pelacuran dan personal pelacurnya sendiri sesuai dengan ketentuan yang Pada waktu identifikasi ini dipandang perlu, petugaspetugas kadang-kadang melakukan penyamaran dengan mendatangi lokasi-lokasi pelacuran untuk mengetahui secara jelas. Apabila lokasi dan pelacurnya maupun germonya telah dapat diidentifikasi maka kemudian dilakukan razia siang maupun malam hari. Mereka yang terjaring diseleksi secara ketat dengan menanyakan KTP (Kartu Tanda Pendudu. atau identitas diri, pekerjaan dan asal Selanjutnya para pelacur penampungan . umah pembinaan menta. yang letaknya di Kantor Dinas Ketentraman dan Ketertiban. Para pelacur yang telah terkumpul kemudian dibuatkan biodatanya, difoto dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipirin. Selain itu, mereka juga membuat pernyataan bersedia direhabilitasi atau dibina selama dipandang perlu. Mereka kemudian diadili oleh Pengadilan Negeri Indramayu, termasuk para germonya. Anthon Fathanudien Razia yang sudah dilakukan baik terhadap pelacur maupun germo yang telah terjaring adalah mereka yang sudah pernah terkena razia sebelumnya. Untuk lebih jelasnya akan ditampilkan table jumlah pelacur ataupun germo yang terkena razia di wilayah Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut : Tabel 1 Pelacur Yang Pernah Terkena Razia (Data Tahun 2000-2. No Terkena Jumlah Prosentase Razia (%) 1 kali 2 kali 3 kali Lebih dari 402 3 kali JUMLAH 1528 Sumber : Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kabupaten Indramayu. Data diolah dari hasil penelitian Dari jumlah 1528 orang pelacur Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kabupaten Indramayu atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu perempuan sebanyak 402 orang atau 28 % adalah mereka yang terkena razia lebih dari 3 kali, 188 orang atau 14 % adalah mereka yang terkena razia sebanyak 3 kali dan 573 orang atau 35 % merupakan mereka yang terkena razia/operasi sebanyak 2 kali. Hal ini menandakan bahwa untuk menanggulangi pelacuran sangatlah sulit karena menyangkut perilaku manusia. Ini membuktikan bahwa usaha-usaha semacam ini . masih menghadapi berbagai masalah yang cukup berat, baik yang terletak pada faktorfaktor sosial, ekonomi dan budaya maupun faktor sikap masyarakat yang masih mendukung keberadaan pelacuran. Demikian juga para germo yang terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel germo menurut jenis kelamin dsan germo yang pernah terkena razia dibawah ini : Tabel 2 Germo menurut Jenis Kelamin yang Terkena Razia (Data Tahun 2000-2. Jenis Jumlah Prosentase Kelamin (%) Laki-laki Perempuan 5 JUMLAH Sumber : Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kabupaten Indramayu. Data diolah dari hasil penelitian. Tabel diatas menunjukkan bahwa jumlah germo laki-laki yang terkena razia dan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu sejak tahun 2000-2010 adalah 17 orang atau 71 % menunjukkan bahwa laki-laki yang dominan menggeluti pekerjaan sebagai germo dibandingkan dengan kaum perempuan hanya 5 orang atau 29 %. Ini menyatakan bahwa kaum laki-lakilah memanfaatkan tenaga pelacur sebagai sumber mata pencaharian hidupnya karena laki-laki merasa mempunyai kekuatan dan menguasai perempuan baik baik di ranah publik maupun di ranah domestic sehingga lahir pembagian kerja secara Laki-laki mendapat porsi yang Germo yang pernah terkena razia dapat dilihat tabel 3 dibawah ini : Tabel 3 Germo Yang Pernah Terkena Razia (Data Tahun 2000-2. TERKENA RAZIA 1 Kali 2 Kali 3 Kali Lebih dari 3 kali JML PROSENTASE (%) Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 JUMLAH Sumber : Dinas Ketentraman Ketertiban Kabupaten Indramayu. Data diolah dari hasil penelitian. Sebagaimana menunjukkan bahwa penanggulangan dilaksanakan secara efektif mengingat para pelacur maupun germo yang pernah terjaring razia penertiban pelacuran belum merasakan jera. Hal ini dapat dilihat dari berulangkalinya mereka ditangkap dan Alasan-alasan yang diberikan kenapa mereka sampai berulangkali melakukan praktek-praktek pelacuran, hal ini dilatarbelakangi karena tuntutan akan kebutuhan hidupnya . untutan ekonom. Dengan demikian, persoalan mengenai pelacuran di Kabupaten Indramayu tidak pernah tuntas. Dinas trantib sebagai pihak yang paling berkompeten melakukan penertiban dan hampir tak pernah henti beraksi sepanjang tahun, namun transaksi seks itu masih tetap marak. Terbukti dengan banyaknya para pelacur dan germo masih bertahan dengan pekerjaan Beberapa pengakuan pelacur dan germo dilapangan bahwa ada oknum aparat yang ikut terlibat dalam pelacuran Cara orang-orang tersebut sangat rapih, mereka akan memberikan informasi bahwa akan ada suatu razia pada hari Kondisi seperti ini agak sulit untuk dibuktikan karena adanya teknologi yang sangat pesat seperti sekarang ini dengan adanya penggunaan handphone. Dengan adanya kongkalingkong antara germo dengan beberapa oknum aparat yang terlibat sangat merugikan pihak Satpol PP yang mengadakan razia pada waktu tertentu karena para pelacur sudah tidak ada di tempat. Peran serta masyarakat, terutama masyarakat yang berada disekitar lokasi pelacuran tersebut juga sangat diperlukan di dalam pemberantasan pelacuran di Kabupaten Indramayu. Namun dalam kenyataannya ada anggota masyarakat yang mencari keuntungan dari pelacuran tersebut seperti dengan cara memberikan Perlindungan yang diberikan adalah melindungi atau menyembunyikan bahwa di wilayahnya tidak ada pelacuran. Ada menyewakan baik rumah atau tanahnya sebagai tempat pelacuran. Penanggulangan masalah pelacuran bukan suatu masalah yang mudah, sebab hal ini menyangkut banyak faktor didalamnya, seperti faktor sosial, budaya dan ekonomi. Tidak setiap orang dituntaskan karena ada yang tetap menginginkan keberadaan pelacuran yang kiranya memungkinkan dapat memetik Dengan demikian, penanggulangan pelacuran tentu tidak akan dapat berjalan dengan Pihak-pihak menanggulangi maslah pelacuran tersebut, seperti petugas Satpol PP di lapangan menghadapi kendala-kendala diantaranya Bahwa pada saat akandilakukan razia ke lokasi, dari pihak pelaku pelacuran sudah mengetahuinya, mengalami kecolongan, dimana informasi tentang kedatangan sebelumnyaoleh para pelakunya sehingga mereka kabur duluan sebelum para aparat datang. Terbatasnya personil yang ada. Hal ini mengingat Kabupaten Indramayu wilayahnya cukup luas tentunya tidak mungkin biasa menuntaskan masalah banyak yang harus ditanggulangi seperti para gelandangan atau pengemis, pedagang kaki lima mengganggu ketertiban umum sehingga sering pada saat ada Anthon Fathanudien informasi terhadap keberadaan pelacur, dari tim Satpol PP tidak selalu bias langsung turun ke Adanya anggota masyarakat yang masih tetap menyewakan tempat mementingkan dari sisi ekonomi. Adanya sekelompok masyarakat yang mendukung keberadaan para pelacur tersebut. Adanya pihak-pihak menghalang-halangi penertiban. Adanya orang-orang dipekerjakan oleh para pelacur maupun germo yang ditugaskan untuk berjaga-jaga disekitar menginformasikan kepada para pelacur atau germo jika ada sweeping yang dilakukan oleh para aparat yang berwenang. Penerapan Budaya Hukum (Kultur Buday. Untuk dapat melakukan kajian yang holistik terhadap budaya hukum, maka diperlukan suatu pendekatan dari aspek hukum empiris yang memungkinkan dapat berlakunya hukum di masyarakat. Kultur hukum atau budaya hukum . egal Cultur. 7 adalah suasana pikiran sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Dalam kaitan dengan budaya hukum Lawrence M. Friedman8 membedakannya menjadi dua bagian, yaitu : Budaya Hukum Eksternal (Exsternal Legal Cultur. Budaya Hukum Internal (Internal Legal Cultur. Sulistyowati Irianto. Perempuan dan Hukum ( Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadila. Bekerjasama dengan The Convention Watch. Universitas Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, 87 Friedman. Lawrence M, op. cit Friedman. Lawrence M. The legal System : A Social Science Perspective, 241 Budaya Hukum Eksternal (Exsternal Legal Cultur. adalah budaya hukum dari sedangkan Budaya Hukum Internal (Internal Legal Cultur. adalah budaya hukum dari kelompok orang-orang yang mempunyai profesi di bidang hukum seperti hakim, birokrat dan lain-lainnya. Menurut Friedman9, kekuatan-kekuatan sosial secara terus menerus mempengaruhi hukum, kadang-kadang ia merusak, memperbaharui, memperkuat atau memilih untuk lebih menampilkan segi-segi tertentu. Dalam melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari unsur-unsur sebagaimana dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman yaitu struktur, substansi dan kultur atau budaya, dimana unsur-unsur yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi dalam bekerjanya hukum pada kehidupan seharihari. Perubahan-perubahan sosial yang serba cepat dan perkembangan yang tidak sama dalam kebudayaan mengakibatkan ketidakmampuan banyak individu untuk timbulnya disharmoni, konflik-konflik eksternal dan internal, juga terjadinya diorganisasi dalam masyarakat dalam diri Perbuatan-perbuatan ini berupa penyimpangan dari pola-pola umum yang Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan dari kegiatan pelacuran yang merupakan budaya masyarakat yang dibenarkan menurut sistem tata nilai sub budaya mereka walaupun perilaku tersebut dianggap keliru oleh normanorma budaya yang lebih besar. Dari perilaku-perilaku yang dianggap keliru oleh norma-norma budaya yang lebih besar maka kegiatan pelacuran muncul beberapa konflik kepentingan di tengah masyarakat disamping adanya hubungan antara pelacur dengan masyarakat setempat secara harmonis. Friedman. Lawrence M, op. cit Friedman. Lawrence M. The legal System : A Social Science Perspective, 244 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Muncul Konflik Kepentingan Di Tengah Masyarakat Dalam kehidupan keseharian antara penduduk lokal . asyarakat Kabupaten Indramay. dengan penduduk pendatang . asyarakat lua. terjadi persaingan untuk bias mendapatkan nafkah. Hal ini terjadi konflik kepentingan antara penduduk pendatang dengan penduduk lokal. Dimana mempertahankan adat istiadat yang ada, pelestarian budaya agar tidak ternoda dengan adanya penduduk pendatang yang tidak peduli dengan keadaan lingkungan Kekhawatiran masyarakat lokal dengan penduduk pendatang akan terjadi kebudayaan Jawa Barat dan dengan sendirinya merosotnya mental masyarakat bahkan adanya kecenderungan pergeseran berorientasi pada uang. Namun Kabupaten indramayu yang merasa diuntungkan dengan adanya praktek pelacuran berusaha melindungi pelacuran yang ada di wilayah desanya. Sehingga sampai saat sekarang ini masih terjadi konflik kepentingan yang belum dapat diselesaikan dengan solusi yang tepat. Hubungan Antara Pelacur Dengan Masyarakat Setempat Hubungan Kabupaten Indramayu dengan pemilik rumah kontrakan sudah merupakan partner ship konsumen/pelanggan. Sebagian besar pemilik rumah kontrakannya adalah seorang mucikari atau germo. Mereka telah sepakat dalam mendapatkan keuntungan/kontrak rumah, bila ada halhal yang kurang baik atau cemoohan dari masyarakat mereka cenderung menutupnutupi. Keadaan memiliki beberapa jaringan kerja yang tereorganisir yang dikelola secara professional sehingga sulit diberantas Keterlibatannya terhadap pelaku-pelaku yang berkiprah pada praktek pelacuran sangat tertib dan rapih Kabupaten Indramayu sulit untuk menanggulangi dan mengadakan penyelidikan. Demikian pula dalam operasinya, pelacur mempunyai hubungan yang harmonis dengan beberapa jaringan sehingga operasinya dapat berjalan dengan lancar. Hal ini dapat dilihat dari pelaku-pelaku yang terlibat diantaranya : Germo segala aktivitas pelacur. Mereka . penghasilan 50% dari kegiatan pelacuran dan dibagikan lagi pada para preman selaku petugas keamanan di wilayah pelacurannya dan diberikan pula kepada tukang antar jemput pelacur sehingga dapat membantu kelancaran praktekpraktek pelacuran tersebut. Pemilik rumah atau bungalow, kamarnya kepada pelacur demi mendapatkan bayaran yang mahal dibandingkan dengan Pemilik rumah atau bungalow berusaha ikut menyembunyikan praktek-praktek pelacuran yang terjadi di rumah Tukang antar jemput biasanya mempergunakan ojek atau tukang becak. Dalam tugasnya melayani panggilan dari germo mengantar ke tempat yang telah diperjanjikan, baik ke hotel, bungalow maupun ke tempat yang telah dijanjikan. Tukang antar jemput ini biasanya juga sebagai penghubung antara pelacur dengan konsumennya. Anthon Fathanudien Petugas lingkungan pelacuran. Biasanya seorang petugas keamanan di lingkungan pelacuran adalah seorang preman yang berbadan tegap dan bertato dan yang ditakuti orang. Dengan adanya keterlibatan antara jaringan-jaringan tersebut maka pihakpihak Pemerintah Kabupaten Indramayu sulit untuk menanggulangi pelacuran, walaupun sudah dilakukan penertiban penduduk dan mengadakan tindakantindakan terhadap praktek pelacuran yang bekerjasama dengan Hansip, namun sampai saat ini pelacuran tesebut belum dapat dituntaskan. Budaya hukum Kabupaten Indramayu berdasarkan budaya hukum internal maupun eksternal dari teorinya Lawrence Friedman adalah masih lemah. KESIMPULAN Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 kurang efektif, hal ini disebabkan maslah-masalah terhadap : Penerapan terhadap substansi hukum, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tersebut tidak mengatur mengenai konsumen Konsumen sebagian besar adalah para lakilaki yang membutuhkan hubungan Perempuan pelacur selalu dijadikan obyek kekuasaan laki-laki artinya perempuan dapat diinginkan atau dicampakkan kalau sudah tidak diperlukan lagi. Ketidakadilan gender menjadi salah satu penyebab sulitnya penanggulangan pelacuran. Penerapan strutur hukum, bahwa aparat penegak hukum dalam menanggulangi pelacuran jarang razia dan malahan ada pula oknum aparat ikut terlibat dalam praktekpraktek lapangan. Penerapan budaya hukum, bahwa masyarakat sebagian mendukung adanya pelacuran karena mereka merasa diuntungkan dari praktekpraktek pelacuran tersebut. SARAN Untuk mengurangi atau menekan dilakukan dengan melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001, hal ini masih terbukti adanya kekosongan norma seperti belum diaturnya konsumen pelacur selaku penyewa. Demikian pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus mengatur secara penanggulangan pelacuran yang berkeadilan gender. Aparat penegak hukum harus menaggulangi pelacuran sehingga tidak ada oknum-oknum yang berani terlibat dalam praktekpraktek pelacuran. Penaggulangan diharapkan berkeadilan gender baik dalam aturan hukum, penegakan hukum maupun dalam budaya hukum masyarakat. DAFTAR PUSTAKA