IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. Kesadaran Halal Pelaku Umkm Terhadap Produk Olahan Wajib Bersertifikat Halal ( Studi Umkm Kecamatan Kwanya. MSMES' Halal Awareness Of Processed Products Must Be Halal Certified(Umkm Study Kwanyar Distric. Wahyu Aditya1 . Hammam2 Univeristas Trunojoyo Madura Email : 200711100090@student. id,1 hammam@trunojoyo. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi dan kesadaran pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap produk olahan yang wajib bersertifikat halal. Sertifikasi halal telah menjadi isu penting dalam industri makanan dan minuman, karena semakin meningkatnya permintaan konsumen akan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif terhadap sejumlah pelaku UMKM Kecamatan Kwanyar di berbagai sektor yang berkaitan dengan produk olahan halal. Data diperoleh melalui wawancara yang mencakup pertanyaan tentang pengetahuan tentang sertifikasi halal, persepsi terhadap nilai sertifikasi halal, dan dampak yang dirasakan setelah memperoleh sertifikasi halal. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM Kecamatan Kwanyar memiliki tingkat pengetahuan yang cukup tentang sertifikasi halal, meskipun masih terdapat beberapa pelaku UMKM yang belum memahami tentang sertifikasi halal, dengan mayoritas pelaku UMKM percaya bahwa sertifikasi ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Dampak dari memperoleh sertifikasi halal terlihat dalam peningkatan penjualan dan pangsa pasar bagi UMKM yang telah Selain itu, produk olahan halal cenderung mendapatkan respon yang lebih positif dari konsumen. Meskipun demikian, terdapat kebutuhan untuk pendekatan edukasi yang lebih intensif dan dukungan pemerintah dalam bentuk insentif atau fasilitasi untuk membantu UMKM mengatasi kendala-kendala terkait sertifikasi halal. Peningkatan pemahaman dan dukungan dapat memfasilitasi partisipasi UMKM dalam proses sertifikasi halal. Pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka di pasar yang semakin kompetitif. Kata Kunci : Kesadaran. UMKM. Sertifikasi Halal. ABSTRACT This research aims to analyse perception and awareness of Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. for processed products that must be Halal certified. Halal Certificate has been an important issue in the food and beverage industry, due to the increase of consumer demand for products that comply with halal principles. This research method includes qualitative methods towards some MSMEs in Kwanyar Sub District in various sectors related to halal processed products. The 2 |Volume 04 Nomor 01 . data was obtained through an interview which included questions about the knowledge of halal certification, perceptions of the value of halal certification, and the impact felt after obtaining halal certification. The analysisAo result show that most of the MSMEs in Kwanyar Sub District have enough knowledge about Halal certificates, although there are still some MSMEs who do not understand Halal certification, with the majority of MSMEs believe that this certificate is able to increase consumer and open up a wider market opportunities. The impact of obtaining Halal certificate can be seen in increasing sales and market share for MSMEs that have been certified. Besides. Halal processed products tend to get more positive responses from consumers. However, there is a need for the more intensive educational approach and governmentAos support in the form of incentive or facilitation for helping MSMEs overcome obstacles related to halal certification. The enhancement and support are able to facilitate the participation of MSMEs on Halal certificate process, which will ultimately support the growth and sustainability of their business in an increasingly competitive market. Keywords: Awareness. MSMEs. Halal Certification Pendahuluan Industri halal pada saat ini sudah menjadi trend di sebagian besar Negara termasuk di Indonesia. Sebagai salah satu daerah yang dianggap kuat secara syariat keislamannya dengan mayoritas penduduk memeluk agama Pulau Madura diharapkan dapat ikut berperan sebagai salah satu Kawasan Industri Halal (KIH) dengan harapan bisa melampaui tingginya pertumbuhan pasar halal serta dapat mendorong percepatan trend halal Untuk tercapainya tujuan tersebut, produsen wajib memastikan produknya halal, termasuk penyiapan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. Sertifikasi halal merupakan bukti bahwa suatu produsen telah memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Logo halal pada produk tidak hanya menjamin kebersihan dan keamanan produk, namun juga memastikan bahwa produk makanan atau minuman tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang syariat Islam. Bahan yang dilarang dalam syariat Islam adalah misalnya daging babi, daging anjing, alkohol, dan IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. produk yang berhubungan dengan alkohol atau yang memabukkan. Aturan halal diperluas tidak hanya mencakup produk makanan, kosmetik, wewangian atau produk kebersihan saja, tetapi juga logistik mencakup Sertifikasi meningkatkan kepercayaan dari konsumen dalam pemilihan produk dan Adapun sertifikasi halal menjadi prasyarat kunci untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus membangun daya saing di pasar global. Namun hal itu tidak cukup berpengaruh terhadap masyarakat di kabupaten Bangkalan, dengan Total penduduk di Bangkalan dalam data pusat statistik tercatat terdapat 970. 894 jiwa. Hampir 98 persen adalah beragama Islam. Berdasarkan data yang ada potensi industri di Kabupaten bangkalan tahun 2018 yang diperoleh dari Dinas koperasi dan UKM provinsi Jawa Timur. 2 Dari beberapa penelitian yang ada, 98 persen penduduk yang beragama islam seharusnya berbanding lurus dengan niat pelaku UMKM dalam melakukan sertifikasi halal, tetapi secara fakta dilapangan, masyarakat Madura khususnya kabupaten Bangkalan yang dikenal masyarakatnya religius, tetapi disini tidak banyak pelaku UMKM yang memahami sertifikasi halal pada produk olahan. Beberapa faktor dalam penelitian ini yang diduga berpengaruh dalam memprediksi persepsi pelaku UMKM di Bangkalan untuk melakukan sertifikasi halal diantaranya adalah religiusitas yaitu konsistensi pada diri seseorang mengenai keyakinan terhadap agama, kesadaran halal Sucipto Sukoso. Wiryawan Adam. Kusnadi Joni. Ekosistem Industri Halal 2020. Ekosistem Industri Halal, 2020, https://w. id/id/edukasi/Documents/EKOSISTEM HALAL Galuh Widitya Qomaro. Hammam Hammam, and Khoirun Nasik. AuPemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Sektor Pangan Dalam Meningkatkan Perekonomian Lokal Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal Di Kecamatan Tragah Bangkalan,Ay Jurnal Ilmiah Pangabdhi 5, no. : 137Ae42, https://doi. org/10. 21107/pangabdhi. 4 |Volume 04 Nomor 01 . mengukur seberapa pahamnya seorang muslim terhadap konsep halal untuk makanan dan minuman yang baik untuk dikonsumsi seorang muslim. Memproduksi makanan dan minuman yang aman dan halal merupakan suatu bisnis yang sangat menjanjikan untuk masyarakat beragama islam dengan menggunakan sertifikasi halal. Salah satu daerah yang memiliki banyak UMKM adalah Bangkalan, terutama Kecamatan Kwanyar. Karena Kecamatan Kwanyar merupakan daerah penghasil udang dan hasil laut lainya yang berpotensi besar menjadi ladang usaha untuk di olah dan dikembangkan para pelaku UMKM khususnya untuk produk makanan ringan seperti krupuk udang dan krupuk ikan yang memiliki pangsa pasar cukup besar di area Madura. Surabaya dan sekitarnya. Dalam contoh khusus ini, terbukti bahwa banyak pelaku UMKM tidak mempunyai halal. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk menganalisis persepsi apa yang menjadi problem kesadaran para pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal di Kabupaten Bangkalan khususnya di Kecamatan Kwanyar. padahal dalam UU JPH pasal 67 diterangkan bahwa kewajiban bersertifikasi bagi produk yang beredar dan diperjual belikan akan mulai berlaku terhitung lima tahun sejak UU JPH disahkan, yang artinya pada tahun 2019 pada bulan oktober semua produk yang diperjual belikan dan dipasarkan harus bersertifikasi halal, termasuk juga produk UMKM. Kajian Pustaka Kesadaran Halal Kesadaran adalah suatu konsep yang berkaitan dengan pemahaman dan persepsi terhadap suatu peristiwa atau subjek dan kesadaran halal adalah suatu pengetahuan muslim tentang konsep halal, proses halal, dan Fatmawati. AuAnalisis Religiusitas. Kesadaran Halal. Literasi Halal. Dan Niat Berperilaku Dalam Memprediksi Pelaku UMKM Melakukan Sertifikasi Halal Di Kabupaten Bangkalan,Ay Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis . 76Ae88, http://ejournal. id/index. php/Mr/index76. IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. menganggap bahwa mengkonsumsi makanan halal merupakan hal yang penting bagi dirinya. 4 Secara etimologi halal berarti hal-hal yang boleh dilakukan secara bebas atau tidak terikat oleh hal-hal yang melarangnya. Akan tetapi yang dimaksud dengan makanan halal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah makanan yang diperbolehkan memakanya menurut ajaran Islam. 5 Kesadaran halal adalah kondisi sadar seorang Muslim yang memiliki pengetahuan syariah, mengetahui proses penyembelihan yang sesuai dan mengutamakan makanan halal untuk Kesadaran dalam konteks halal ialah mengerti dan memahami yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi sesuai aturan dalam agama Islam menurut Al-QurAoan dan Hadits. Ada beberapa faktor yang menjadi indicator kesadaran dalam konsumen dalam memilih produk halal. 7 yaitu: . Bahan baku halal merupakan salah satu faktor penting yang harus diketahui dan dipahami Seorang konsumen dalam memilih produk yang akan dikonsumsi harus mengetahui komposisi bahan yang digunakan dalam suatu produk tersebut. Kewajiban agama, kehalalan sebuah poduk harus menjadi prioritas dan komitmen untuk konsumen muslim dalam menjalankan agamanya. Oleh sebab itu, kewajiban mengkonsumsi produk halal adalah salah satu ukuran kesadaran halal konsumen Muslim. Proses Produksi, juga tak kalah penting penting bagi konsumen yang dalam hal ini dapat diketahui melalui televisi atau media internet. Aditya Tamara. Pengaruh Sertifikasi Halal. Kesadaran Halal Dan Bahan Makanan Terhadap Minat Beli Produk Makanan Halal (Studi Pada Mahasiswa Muslim Institut Teknologi Sumater. Skripsi, 2021. Amarul Amarul and Yuda Supriatna. AuKesadaran Masyarakat Tentang Label Halal Dalam Mempengaruhi Minat Beli Konsumen Di Kota Serang,Ay Jurnal Manajemen Perusahaan: JUMPA 1, no. : 53Ae60, https://doi. org/10. 30656/jumpa. Tri Wahyuni. Miti Yarmunida, and Debby Arisandi. AuKesadaran Halal Masyarakat Terhadap Produk UMKM Makanan Di Kota Bengkulu,Ay Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. : 1376, https://doi. org/10. 33087/jiubj. Wahyuni. Yarmunida, and Arisandi. 6 |Volume 04 Nomor 01 . Kebersihan produk dapat dilihat dari kemasan atau penyajiannya dan . Pegetahuan mengenai produk halal intenasional. Barang yang beredar di pasaran tidak hanya barang yang berasal dari dalam negeri, tetapi banyak juga barang yang berasal dari luar negeri. Untuk itu, mengetahui tentang produk dari luar negeri harus dipahami oleh konsumen. Syarat kehalalan suatu produk, diantaranya: . Tidak mengandung babi dan turunannya. Tidak mengandung khamar atau bahan yang . Semua daging harus berasal dari hewan yang disembelih menurut tata cara Islam bukan termasuk bangkai. Tidak mengandung bahan yang dilarang atau hal-hal lain yng tergolong najis seperti: bangkai, darah, zat yang berasal dari kotoran manusia dan lain dan . Penyimpanan, penjualan, proses pengolahan, dan sarana transportasi pada produk halal tidak digunakan untuk babi atau barang lainnya yang sudah dihukumi najis atau haram oleh syariat islam. Jika, telah digunakan, terlebih dahulu harus dibersihkan dan disucikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam hukum Islam. UMKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM memiliki pengertian yang cukup beragam. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) memberikan pengertian tentang UMKM sebagai para pelaku usaha ekonomi yang menggunakan teknologi tradisional, dan dikelola secara sederhana. Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Menurut "usaha Wahyuni. Yarmunida, and Arisandi. Sony Hendra Permana. AuStrategi Peningkatan Usaha Mikro. Kecil. Dan Menengah (Umk. Di Indonesia,Ay Aspirasi 8, no. : 93Ae103, http://news. IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. menguntungkan yang gerakakan oleh satu orang atau lebih yang memenuhi pengertian hukum "usaha mikro". Tolak ukur untuk Usaha Mikro: Aset paling sedikit Rp50. 000,00 atau lima puluh juta rupiah, tidak termasuk bangunan dan tanah untuk keperluan bisnis. Menghasilkan maksimal Rp. 000,00 . iga ratus juta rupia. dalam penjualan setiap tahun. Tolak ukur Usaha Kecil: Harta Bersih Lebih atau hingga dengan Rp. 000,00 . ima puluh juta rupia. 000,00,. ima ratus juta rupia. , tidak termasuk bangunan dan tanah untuk keperluan Mempunyai hasil penjualan lebih per tahun. Maksimum Rp. 000,00 . iga ratus juta rupia. Tolak ukur berikut berlaku untuk usaha menengah Memiliki nilai kekayaan lebih dari paling besar Rp500. 000,00 ima ratus juta rupia. atau Rp. 000,00, atau sepuluh miliar rupiah, tidak termasuk tempat usaha dan tanah. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 000,00 ua milyar lima ratus juta rupia. sampai dengan paling banyak Rp. 000,00 . ima puluh milyar rupia. Dwi Nur Fadlilatul Laili and Fajar Fajar. AuAnalisis Problematika Pelaksanaan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Umkm Di Bangkalan,Ay Masyrif : Jurnal Ekonomi. Bisnis Dan Manajemen 3, no. : 147Ae55, https://doi. org/10. 28944/masyrif. Fajar Adiyono. AuOptimalisasi Peran BUMDes Dalam Mengakselerasi Sertifikasi Halal Pada Produk UMKM Di Bangkalan. ,Ay Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 8, no. 8 |Volume 04 Nomor 01 . Sertifikasi Halal Sertifikat halal adalah merupakan sebuah pengakuan kehalalan sebuah produk yang mana dikeluarkan oleh BPJHP yang dilandaskan pada fatwa halal tertulis yang akan dikeluarkan oleh MUI. 12 Sertifikasi halal adalah jaminan keamanan bagi masyarakat umat Islam untuk mengkonsumsi produk makanan sesuai dengan syariat agama Islam. Sertifikasi dilaksanakan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor yang kompeten dalam bidangnya untuk kemudian dikeluarkan status kehalalannya sehingga tercipta suatu fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan produk dalam bentuk sertifikat halal. Proses penerbitan sertifikasi halal juga akan melibatkan BPJPH. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan berlakunya Undang-Undang JPH (Jaminan Produk Hala. , sertifikasi halal sebuah produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan putusan tercatat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dianggap sah sebagai sertifikasi halal berdasarkan Pasal 33 Tahun 2014. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah organisasi otoritatif Indonesia yang melaksanakan sertifikasi halal sukarela sebelum penerapan undangundang JPH. Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH sesuai dengan keputusan tertulis Majelis Ulama Indonesia. Tujuan dari sertifikasi halal tersebuat ialah memberikan kepastian terhadap status kehalalan suatu produk, dengan hal ini konsumen tidak perlu takut atau khawatir lagi terhadap apa yang akan dikonsumsinya. Dengan tujuan ini sertifikasi halal merupakan salah satu cara untuk Al Maidah and Hammam Hammam. AuTinjauan Maqasidus Syariah Tentang Sertifikasi Halal Dengan Skema Self Declare (Studi Di Pelaku Usaha Kerupuk Udang Aconk. Dsn. Junganyar Pesisir. Kec. Socah. Kab. Bangkala. ,Ay Prosiding Semnas Abdimas: Berkarya Dan Mengabdi Untuk Meningkatkan Kemandirian Masyarakat Pasca Pandemi, 2022, 536Ae 51, https://snpm. Laili and Fajar. AuAnalisis Problematika Pelaksanaan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Umkm Di Bangkalan. IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. melindungi konsumen muslim hal ini sejalur dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode Penelitian Metode penelitian adalah suatu metode ilmiah untuk menghasilkan data dengan tujuan mendeskripsikan, mendemonstrasikan, mengembangkan dan menemukan pengetahuan teoritis guna memahami dan mengantisipasi permasalahan dalam kehidupan manusia. Penelitian ini menggunakan jenis studi lapangan, yaitu melakukan penelitian terhadap audiens yang dituju untuk memperoleh data yang akurat dan dapat dipercaya secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan15 Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian musalnya: perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain. Metode kualitatif ini merupakan metode penelitian yang fokus pengambilan data melalui wawancara, dokumentasi, serta suvey di lapangan secara langsung ke lokasi sentra UMKM di Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. Metode penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu yang bertujuan memberikan gambaran atau penegasan pada suatu konsep atau gejala dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar subjek penelitian. Hasil dan Pembahasan Industri halal tumbuh secara cepat dan pesat dalam dunia internasional sehingga mewajibkan Indonesia yang merupakan salah satu negara yang berpnduduk muslim terbesar di dunia supaya melakukan transformasi dalam industri halal. Dengan cara salah satunya adalah mengimplementasikan lebel atau sertifikasi halal dengan jaminan payung Rizka Annisa. Ahmad Kholil, and Ermyna Seri. AuJurnal Bilal Bisnis Ekonomi HalalAy 2, no. : 1Ae12, http://ojs. id/index. php/Bilal/index. MSi. Prof. Dr. Suryana. AuMetodologi Penelitian : Metodologi Penelitian Model Prakatis Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif,Ay Universitas Pendidikan Indonesia, 2012, 1Ae243, https://doi. org/10. 1007/s13398-014-0173-7. 10 |Volume 04 Nomor 01 . hukum yang sudah jelas disahkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena kejelasan Halal dalam kehidupan sehari hari bukan hanya dibutuhkan oleh msyarakat muslim saja namun sangat dibutuhkan oleh seluruh para pelaku usaha dan konsumen. Dalam kesadaran halal Kriteria informan wawancara dalam penelitian ini yaitu: 1. UMKM di Kecamatan Kwanyar Bangkalan yang memproduksi makanan atau minuman 2. Pemilik UMKM beragama Islam. Berdasarkan hasil penelitian yang yang telah dilakukan oleh peneliti terhadap persepsi dan kesadaran pelaku umkm terhadap produk olahan wajib bersertifikat halal di kecamatan Kwanyar. Maka berdasarkan informasi yang diperoleh di dapatkan hasil penelitian melalui wawancara respon dari para pelaku UMKM di kecamatan Kwanyar sebagai berikut : Tabel 1. Deskripsi Informan Nama Pelaku UMKM Jenis Usaha Lebel Halal Ibu Ummi Industri Krupuk Dalam proses Ikan dan Udang pengajuan sertifikat Ibu Fitria Ibu Rokayyah Bapak Abdussuki Ibu Khusnul Khotimah Ibu Uswatun Hasanah Industri Kue dan Dalam proses Makanan Olahan pengajuan sertifikat Ikan Industri Roti dan Tidak memiliki Kue sertifikat halal Industri Krupuk Tidak memiliki Udang sertifikat halal Industri Petis Tidak memiliki Udang sertifikat halal Industri Krupuk Tidak memiliki IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. Ibu Sunniyah Ikan sertifikat halal Industri Krupuk dan Sudah memiliki Petis Udang sertifikat halal Tabel 2. Hasil Wawancara Variabel Kesadaran Tanggapan Responden Halal Terdapat lebel halal Para UMKM pelaku kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan UMKM sebagian besar belum memiliki lebel halal akan tetapi para pelaku UMKM sebagian saat ini sudah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal atau lebel halal melalui pendampingan bersama Halal Center UTM. Wawancara dengan. Mengetahui dan Dari beberapa responden pelaku UMKM di familiar dengan produk Kecamatan Kwanyar masih sedikit yang mengetahui dan mengenal produk makanan atau minuman dengan lebel halal. Pada umumnya pelaku UMKM menganggap bahwa produk yang dijual dipasaran dan dibeli secara benar adalah halal. Terbiasa membaca Para pelaku UMKM yang di Kecamatan Wawancara dengan Ibu Sunniah,pelaku UMKM Kecamatan Kwanyar pada 13 Oktober Wawancara dengan Ibu Rokayyah, pelaku UMKM Kecamatan Kwanyar pada 13 Oktober 12 |Volume 04 Nomor 01 . tentang produk halal Kwanyar dari wawancara yang dilakukan pengetahuan tentang produk halal kurang terbiasa membaca tentang produk halal. Faktor yang memepegaruhi hal tersebut adalah banyak para pelaku UMKM tidak kebiasaan membaca yang menjadi indikator kesadaran halal ini tidak dapat terpenuhi. Merasa puas ketika Dari wawancara yang telah dilakukan membeli produk halal kepuasan ketika membeli produk halal belum menjadi hal yang diprioritaskan, dari responden yang ada mengungkapkan bahwa sedikit sekali kepuasan dalam membeli produk UMKM dengan memeperhatikan lebel halal produk, akan tetapi keyakinan masyarakat akan kehalalan produk menurut syariat sangat tinggi meskipun tidak terdapat lebel halal yang tercantum. Produk halal aman dan Produk yang diproduksi oleh UMKM di memiliki kualitas yang Kecamatan bahwa produknya memiliki keamanan dan Kwanyar kualitas yang baik sehingga masih banyak pelaku UMKM yang tidak menghiraukan Hal ini menyebabkan tingkat kesadaran sertifikasi halal untuk pelaku Wawancara dengan Ibu Khusnul Khotimah, pelaku UMKM Kecamatan Kwanyar pada 13 Oktober 2023 IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. UMKM di Kecamatan Kwanyar masih terbilang kurang. Kegiatan pendampingan sertifikasi halal sudah pernah dikakukan di kecamatan sertifikasi halal Kwanyar yang mana kegiatan tersebut difasilitasi oleh salah satu pelaku usaha. Dalam hal ini kegiatan pendampingan yang dilakukan dapat merangkul 25 pelaku UMKM Dan direncanakan untuk tahap ke 2 akan dilanjutkan dengan mejangkau lebih banyak pelaku UMKM. Informasi sertifikasi Temuan peneliti yang terjadi di Kecamatan halal gratis bagi pelaku Kwanyar UMKM tentang sertifikasi halal gratis masih sangat UMKM minim hal tersebut menurut pemaparan para pemerintah setempat kepada msyarakat. Mayoritas pelaku UMKM yang sadar akan informasi tersebut malalui media sosial terutama Whatsapp grup yang mana jika salah satu pelaku usaha mengikuti kelompok UMKM maka besar kemunkinan pelaku Wawancara dengan Ibu Ummi, pelaku UMKM Kecamatan Kwanyar pada 13 Oktober Wawancara dengan Ibu Sunniah, pelaku UMKM Kecamatan Kwanyar pada 13 Oktober 14 |Volume 04 Nomor 01 . usaha tersebut akan mendapatkan informasi program pemerintah yang berkaitan dengan UMKM. Berdasarkan hasil dari wawancara di atas dari narusumber yang berjumalah 7 dari kelompok usaha di Kecamatan Kwanyar sebagian besar belum mengetahui tentang adanya sertifikasi halal. Namun ada juga beberapa narasumber yang diwawancarai berpandangan sangat pentingnya sertifikasi Kurangnya pemahaman sebagian besar para pelaku usaha terkait dengan pentingnya sertifikasi halal berdampak pada kepemilikan sertifikasi halal para pelaku usaha makanan dan minuman di Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan. Sehingga pelaku usaha yang belum memahami sertifikasi halal perlu adanya edukasi dari lingkungan sekitar juga pihak terkait tentang pemahaman sertifikasi halal. Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan pada pelaku UMKM di Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan temuan yang di temukan oleh peneliti menegenai kesadaran sertifikasi halal produk makanan dan minuman. Para pelaku UMKM sebagian mengetahui adanya kebijakan sertifikasi halal dan prosedur yang diperlukan dalam proses pendaftaran dan beranggapan adanya sertifikasi halal bagi usahnya sangat penting. Dengan adanya lebel halal yang terpasang pada produk dapat memperluas jangkauan pemasaran produk karena untuk skala pemasaran yang lebih luas seperti di supermarket besar yang menjadi persyaratan salah satunya adalah sudah memiliki lebel halal. Selain itu memiliki lebel halal juga menjadi hal mutlak bagi para konsumen dalam ajaran syariat islam. Kondisi di Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan sendiri tentang halal Wawancara dengan Bpk Abdussuki, pelaku UMKM Kecamatan Kwanyar pada 13 Oktober 2023 IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. seharusnya sudah menjadi hal yang lumrah karena mayoritas penduduknya beragama islam. Dengan adanya sertifikasi halal bagi para konsumen akan merasa terjamin mengenai kehalalan produk yang ada. Namun sebagian besar para pelaku UMKM belum memahami akan pentignya sertifikasi Halal. Para pelaku usaha produk makanan dan minuman di Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan belum secara menyeluruh mendapatkan informasi dan edukasi secara langsung oleh pihak terkait. Media media sosial yang seharusnya bisa menjadi sarana bagi pelaku UMKM mengetahui informasi sertifikasi halal juga masih jauh dari harapan. Dari hal tersebut menimbulkan kesadaran yang berbeda antara pelaku UMKM. Sehingga perlu adanya edukasi secara menyeluruh kepada para pelaku UMKM di Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan untuk menimbulkan kesadaran dan persepsi positif. Kesimpulan Berdasarkan analisa data yang dilakukan peneliti dapat di simpulkan bahwa para pelaku UMKM di kecamatan Kwanyar sebagian besar sudah memiliki tingkat kesadaran halal yang tinggi namun sebagian juga masih belum memahami dalam hal apa itu sertifikasi halal, bagaimana proses sertifikasi halal, serta juga apa pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Sebagian besar para pelaku UMKM hanya mengetahui jika para pelaku usaha yang lain ikut mendaftarakan sertifikasi halal maka para pelaku usaha yang belum memahami sertifikasi halal tersebut juga ikut mendaftarkan produknya untuk di sertifikasi halal. Sehingga para pelaku UMKM di Kecamatan Kwanyar Kabaupaten Bangkalan sebagaian masih belum memiliki kesadaran dari dalam diri secara pribadi untuk sertifikasi halal produk makanan dan minuman. Sehingga perlu adanya peningkatan edukasi kesadaran pelaku UMKM terkait kewajiban sertifikasi halal. Serta 16 |Volume 04 Nomor 01 . juga memahami tujuan dari adanya peraturan mengenai sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman. Daftar Pustaka