Agustus, 2024: Vol. 02 No. 02, hal. : 128-135 https://doi. org/10. 37010/postulat. Analisa Putusan Bebas Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/PID. SUS/2. Tetty Jelita S Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM tetyjelita52@gmail. Adi Sujatno Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM adisujatno@iblam. Abstrak Salah satu penyakit yang masih menyakiti bangsa Indonesia adalah kejahatan korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan, dari kalangan legislatif, eksekutif, penegak hukum dan kalangan birokrasi mulai dari pusat hingga daerah sampai ke tingkat desa. Korupsi dianggap sebuah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak hanya merugikan negara, korupsi juga dapat menyengsarakan rakyat di dalamnya. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Dan bagaimana analisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi putusan mahkamah agung nomor 2298 K/Pid. Sus/2019? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan yuridis Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa Hukum pidana yang mengatur tindak pidana korupsi bersumber pada hukum pidana khusus yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi antara lain yaitu pidana mati apabila dilakukan dalam Aukeadaan tertentuAy. Keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap, pertama dana-dana yang diepruntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya. Kedua. Bencana alam Ketiga. Penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas. Keempat. Penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan dan kelima Pengulangan tindak pidana korupsi. Selain pidana mati pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman pidana penjara dan pidana denda. Terkait dengan putusan mahkamah agung nomor 2298 K/Pid. Sus/2019 yang memvonis bebas terhadap terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun, menurut penulis belum sesuai, hal tersebut dikarenakan adanya kelalaian dalam melaksanakan tugasnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun. Selain hal tersebut yaitu adanya laporan BPK tehadap temuan kerugian negara sebesar Rp 1,83. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1 itu. Adapun penyimpangannya terlihat pada proses permohonan, analisis, persetujuan, penggunaan, serta pembayaran kembali kredit. Kata Kunci: Korupsi. Sanksi Hukum. Pertimbangan Hakim Abstract One of the diseases still plaguing Indonesia is the crime of corruption committed by various groups, including those in the legislative, executive, law enforcement, and bureaucratic sectors, from the central government down to the village level. Corruption is considered an extraordinary crime due to its massive short-term and long-term impacts. Not only does it harm the state, but corruption also causes suffering to the people. The research questions in this study are: How is the criminal sanction applied to perpetrators of corruption? And how does the court analyze the considerations of judges in acquitting the perpetrators of corruption in Supreme Court ruling number 2298 K/Pid. Sus/2019? This research employs a normative juridical approach. The normative juridical approach is conducted based on primary legal materials by reviewing theories, concepts, legal principles, and laws related to this research. The results obtained from this study show that the criminal law governing corruption is derived from special criminal law, namely Law No. 20 of 2001 on Amendments to Law No. of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes. The types of criminal penalties that can be imposed by judges on perpetrators of corruption include the death penalty if the crime is committed under "certain conditions. " The conditions that can justify harsher penalties for corruption perpetrators are if the crime is committed, first, against funds intended for disaster relief. Second, for a national natural https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 129 Third, for dealing with widespread social unrest. Fourth, for managing the economic and monetary crisis. And fifth, for repeat offenses of corruption. Besides the death penalty, corruption offenders are also subject to imprisonment and fines. Regarding the Supreme Court ruling number 2298 K/Pid. Sus/2019, which acquitted the defendant in the Bank Mandiri embezzlement case involving Rp 1. 8 trillion, the author argues that this ruling is not appropriate. This is because of negligence in carrying out duties, resulting in a loss to the state of Rp 1. 8 trillion. Additionally, there is the report from the Supreme Audit Agency (BPK) regarding the state loss of Rp 1. 83 trillion. The Supreme Audit Agency found irregularities in the credit issuance by Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1. The irregularities were found in the processes of application, analysis, approval, use, and repayment of the credit. Keywords: Corruption. Legal Sanctions. JudgeAos Considerations PENDAHULUAN Korupsi merupakan salah satu penyakit sosial yang membahayakan setiap aspek kehidupan manusia. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghambat kemajuan bangsa dalam berbagai Korupsi yang meluas dapat mengganggu stabilitas politik suatu negara dan mengganggu sumber daya pembangunan dengan berdampak negatif pada keuangan publik. Seiring berjalannya waktu, korupsi di Indonesia telah berkembang secara signifikan dan menjadi lebih terorganisasi, sistematis, dan meluas. Alhasil. Indonesia menduduki peringkat keenam di Asia Tenggara, atau ASEAN, menurut Skor Indeks Persepsi Korupsi (IKP) Transparency International tahun 2023. Pada angka 34, skor IKP Indonesia tetap tidak berubah dari tahun Jika Anda belum mengetahuinya, skor IKP ditentukan dalam skala 0 hingga 100, di mana 0 mewakili negara paling korup dan 100 mewakili negara terbersih. Skor IKP Indonesia lebih rendah daripada negara-negara ASEAN seperti Singapura . Malaysia . Timor Leste . Vietnam . , dan Thailand . , menurut Transparency International. Meningkatnya kasus korupsi yang tidak terkendali akan berdampak buruk pada perekonomian negara dan nasional serta kehidupan sehari-hari. Kesejahteraan negara tentu akan terancam jika kelas politik di Indonesia tidak melakukan upaya signifikan untuk memberantas korupsi. Masyarakat cenderung menyalahkan kebijakan pemerintah atas masalah mereka, meskipun korupsi merupakan akar permasalahannya. Contoh kasus. Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara yang penulis ajukan dalam putusan nomor 2298 K/Pid. Sus/2019. Perkara tersebut bermula saat Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi mendatangi Bank Mandiri Bandung untuk mendapatkan pembiayaan. Menurut keterangan jaksa. Roni mengajukan permohonan kredit sejak tahun 2008 hingga 2012 dan telah menerima pembayaran sebesar Rp1,8 triliun, padahal dalam catatan keuangannya telah direkayasa bahwa dirinya memiliki aset dan piutang senilai total Rp1,1 triliun. Tujuh terdakwa kasus penggelapan dana Bank Mandiri senilai Rp1,8 triliun itu dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan karena MA menolak permohonan kasasi jaksa terhadap tujuh terdakwa tersebut. Penelitian ini merumuskan tentang penerapan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana korupsi dala m putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid. Sus/2019. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik yuridis normatif. METODE Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan hukum yang bersifat normatif, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait kasus korupsi (Soekanto & Mamudji, 2. Pendekatan yuridis normatif bertujuan untuk memahami aturan hukum yang berlaku dan menganalisis penerapannya dalam kasus konkrit, dalam hal ini terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid. Sus/2019. Langkah-langkah dalam metode penelitian ini meliputi: https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 130 Pendekatan Kasus (Case Approac. o Menganalisis secara mendalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2298 K/Pid. Sus/2019 terkait pembebasan terdakwa korupsi. Penelitian ini akan meneliti pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengambil keputusan tersebut. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. o Menelaah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokusnya adalah untuk memahami norma hukum yang relevan dan membandingkannya dengan putusan yang diambil. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. o Menggunakan konsep-konsep hukum, seperti teori pemberatan hukuman, asas-asas keadilan dalam penegakan hukum, dan peran hakim dalam menentukan hukuman, untuk menganalisis apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. Pendekatan Analisis Putusan: o Melakukan analisis terhadap pertimbangan hukum yang mendasari putusan bebas tersebut, serta menilai apakah putusan ini sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan sesuai dengan kerugian negara yang terjadi. Pengumpulan Data Sekunder: o Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa putusan pengadilan, peraturan perundangundangan, serta literatur hukum lainnya yang relevan untuk menganalisis dan menelaah putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini akan berfokus pada penafsiran hukum dan evaluasi apakah putusan bebas yang dikeluarkan hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum pidana korupsi. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi Perekonomian negara dan nasional, serta kehidupan sehari-hari, akan terdampak negatif oleh maraknya korupsi yang tidak terkendali. Tidak adanya langkah substansial oleh elit politik Indonesia untuk memberantas korupsi niscaya akan membahayakan kesejahteraan bangsa. Sekalipun korupsi merupakan inti permasalahan, masyarakat sering kali mengaitkan permasalahan mereka dengan inisiatif pemerintah. Hakim dapat menjatuhkan pidana berupa pidana kepada terdakwa tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai berikut (Hartanti, 2. Pidana Mati Pasal 2 Ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang membahayakan keuangan atau perekonomian negara. Ketentuan ini berlaku dalam keadaan tertentu. Pidana Penjara Siapa pun yang terbukti bersalah melakukan kejahatan dengan tujuan merugikan perekonomian atau keuangan negara, diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun. Dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 Pidana Tambahan Perampasan barang berwujud dan tidak berwujud yang diperoleh atau digunakan sebagai hasil tindak pidana korupsi, termasuk barang yang diganti dan tempat usaha terpidana tempat terjadinya tindak pidana korupsi. ganti rugi sebesar harta benda yang diperoleh sebagai hasil tindak pidana korupsi yang https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 131 tidak sah yang dibayarkan. penutupan tempat usaha, baik seluruhnya maupun sebagian, paling lama 12 Analisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi putusan mahkamah agung nomor 2298 K/Pid. Sus/2019 Permohonan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit diajukan Rony Tedy dengan surat nomor 08/TABco/VI/2015 kepada PT Bank Mandiri (Perser. Tbk Commercial Banking Center Bandung pada 15 Juni 2015 yang menjadi titik awal gugatan ini. Dalam surat tersebut. Rony meminta perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar. Dengan demikian, total plafon LC menjadi maksimal Rp50 miliar dan maksimal Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar dengan jangka waktu 72 bulan. Untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut, aset PT Tirta Amarta Bottling harus dipalsukan. Berdasarkan data yang diberikan Rony, petugas Bank Mandiri Cabang Bandung 1 membuat nota analisis putusan kredit dengan nomor CMG. BD1/0110/2015 pada tanggal 30 Juni 2015. Berdasarkan data yang ada, terlihat bahwa debitur PT Tirta Amarta Bottling bergerak ke arah yang benar yaitu ke arah perbaikan kondisi keuangan. Pada 2015, perusahaan akhirnya memperoleh perpanjangan dan penambahan kredit senilai Rp1,170 triliun. Belakangan. PT Tirta Amarta Bottling tidak mampu membayar kembali pinjaman tersebut kepada Bank Mandiri. Sejak 21 Agustus 2016, status kreditnya telah ditetapkan menjadi kolektibilitas V atau macet. Temuan jaksa menunjukkan bahwa PT Tirta Amarta Bottling memanfaatkan fasilitas kredit senilai Rp73 miliar tersebut untuk berbagai alasan. Kredit macet tersebut mengakibatkan kerugian Bank Mandiri sebesar Rp1,4 miliar. Jumlah tersebut mencakup pokok pinjaman serta bunga dan denda. Salah seorang karyawan Roni Tedi. Juventinus, terancam pidana penjara selama sepuluh tahun, denda sebesar lima puluh juta rupiah, dan subsidair kurungan selama enam bulan. Tiga pegawai Bank Mandiri juga sempat dibacakan dakwaannya dalam sidang yang sama dengan kedua terdakwa. Para tersangka tersebut antara lain Frans Eduard Zandstra. Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung. Teguh Kartika Wibowo. Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung, dan Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna. Ketiga pejabat Bank Mandiri itu dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 3 KUHP hingga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, menurut jaksa penuntut umum. Teguh Kartika dan Surya Beruna dijatuhi hukuman delapan tahun, enam bulan kurungan subsider, dan denda Rp 50 juta. Hakim dalam pertimbangannya menyimpulkan bahwa Pertama, berdasarkan hasil perhitungan BPK atas utang PT TAB kepada Bank Mandiri, hakim berkesimpulan tidak ada kerugian keuangan Kedua, meskipun kemampuan membayar PT TAB per bulan terbatas, yakni Rp7 juta, majelis hakim menetapkan PT TAB tetap dapat merestrukturisasi pinjamannya kepada Bank Mandiri. Ketiga. Kantor Akuntan Publik (KAP) berhak melakukan verifikasi kredit apabila jumlahnya melebihi Rp50 miliar, sesuai dengan prosedur standar operasional Bank Mandiri. Keempat, penilaian hakim atas jaminan TAB. Berdasarkan catatan pengadilan, jaminan utang TAB berbentuk surat-surat berharga yang dimiliki beberapa orang. Kelima, putusan hakim mengamanatkan agar barang bukti yang disita kejaksaan dikembalikan ke tempat semula. Terkait hal tersebut. Rony Tedi dan Juventius, dua terdakwa dari PT TAB, dinyatakan tidak bersalah. Kelima terdakwa lainnya terafiliasi dengan Bank Mandiri CBC Bandung. Mereka adalah Poerwintono Poedji Wahyono . rosir risiko kredi. Frans Eduard Zandstra . enior Relationship Manage. Teguh Kartika Wibowo . enior credit risk manage. Surya Beruna . anajer perbankan komersia. , dan Totok Suharto . engambil keputusan kredit tingkat Sementara itu. Jaksa Penuntut Umum menegaskan, pertama, dokumen BPK jelas menunjukkan adanya kerugian negara. Kedua, pembayaran kredit sulit sejak 2014, bahkan macet atau memiliki nilai kolektibilitas lima pada 2016. Padahal, pinjaman senilai Rp1,8 triliun, yang diangsur setiap bulan hanya Rp7 juta. Ketiga, ada pihak ketiga yang menguasai bank. Keempat, semua tagihan yang ditemukan penyidik saat memeriksa piutang TAB adalah palsu atau bodong. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 132 Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa, dengan pertimbangan: Bahwa tidak ternyata ada unsur melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa, karena pokok persoalan dalam perkara ini, yaitu Laporan Keuangan PT Tirta Amarta Bottling Company (PT. TAB) telah terbukti dibuat oleh Kantor Akuntan Publik yang merupakan rekanan kategori A sejak tahun Menurut Saksi Ir. Poerwoto P dan Totok Suharto, "total jaminan agunan berupa tanah, bangunan, dan mesin/non mesin secara keseluruhan fasilitas kredit adalah 152%," kredit tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pokok pedoman pemberian kredit bank. Terdakwa telah memberikan agunan atau agunan yang cukup untuk mengamankan fasilitas pinjaman Bank Mandiri Bandung CBC 1. Bahwa keberatan Penuntut Umum mengenai adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: PT TAB Company telah menggunakan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri sebesar Rp. 000,00 . atu triliun enam ratus dibagi lima juta tujuh ratus juta rupia. dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan tahun 2015. Hal tersebut dapat disimpulkan dari fakta hukum Namun demikian, sebagaimana tertera dalam putusan judex facti quo. Rony Tedy selaku Direktur Perseroan tidak memanfaatkan fasilitas kredit tersebut. Akibatnya, pada tanggal 31 Oktober 2017. Dengan memperpanjang jangka waktu pinjaman, maka Perseroan harus memenuhi janjinya untuk melakukan restrukturisasi perusahaan. Direktur PT TAB Company. Informasi tersebut berdasarkan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 38/LHP/XXI/05/2018 yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2018. Di antaranya tunggakan bunga kredit sebesar Rp372. 425,57 . iga ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah lima puluh tujuh se. dan tunggakan pokok kredit sebesar Rp1. 390,00 . atu triliun empat ratus enam puluh miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh rupia. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa Rony Tedy selaku Direktur PT TAB Company tidak dapat melunasi pinjamannya, sehingga pinjaman tersebut tidak dapat diperpanjang seluruhnya. Jumlah utang yang masih harus dibayar kepada PT Bank Mandiri Tbk adalah sebesar Rp1. 815,57 yang merupakan piutang tak tertagih menurut hukum perdata berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kredit yang dapat ditagih dan dilelang oleh Bank Mandiri Tbk, atau dapat dinyatakan pailit menurut hukum perbankan, bukan merupakan tindak pidana korupsi yang perlu diusut secara pidana. Bahwa jumlah tunggakan pinjaman kredit Perseroan PT TAB dari jumlah pokok utang, bunga dan denda sejumlah Rp1. 815,57 yang belum dibayar, harus diperhitungkan dengan agunan . yang telah diserahkan sebelum menerima fasilitas kredit dan diperhitungkan dengan fasilitas kredit yang diterima dari PT Bank Mandiri Tbk, yaitu perhitungan jumlah kerugian keuangan negara dari fasilitas kredit yang telah diterima oleh Terdakwa Rony Tedy harus memperhitungkan nilai agunan yang telah diserahkan kepada PT Bank Mandiri Tbk, yaitu berupa Piutang Saham dan Agunan berupa Aktiva Tetap sekitar 78%, artinya piutang yang dapat ditagih tersebut lancar sebagaimana dikuatkan oleh keterangan saksi H. R Parlindungan Huta Hean selaku Pejabat Pemberi Rekomendasi. Bahwa nilai agunan yang diserahkan tidak termasuk sebagai salah satu faktor penentu adanya kerugian keuangan negara, dengan ini membuktikan bahwa dalam perkara ini tidak terjadi kerugian keuangan negara. kerugian keuangan negara atau kerugian ekonomi negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya adalah sebesar jumlah yang sebenarnya . ukan asums. Selain itu. Majelis Hakim tidak dapat mencapai kata sepakat dalam perbedaan pendapat . issenting opinio. selama pemeriksaan perkara. Oleh karena itu. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung. Prof. Dr. Krisna Harahap. , dan Dr. Leopold Luhut Hutagalung. , berbeda https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 133 pendapat dalam putusannya. Dissenting opinion dari Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung Prof. Dr. Krisna Harahap. - Bahwa walaupun Nota Analisa Kredit (NAK) dibuat dengan melanggar Standar Nota Analisis Kredit (NAK) tersebut telah disetujui oleh Wholesale Credit Risk dan Plt. Commercial Banking, meskipun telah melanggar Standar Pedoman Operasional Kredit (Credit Operational Wholesal. tahun 2008 dan Alur Proses Pemberian Kredit serta Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri tahun 2011. NAK tersebut selanjutnya diteruskan dan diusulkan kepada Komite Kredit Kategori A3 untuk dibahas bersama Komite Kredit Level 2, dan pada akhirnya usulan kredit yang diajukan disetujui. - Bahwa meskipun telah dilakukan restrukturisasi. PT TAB Company belum dapat melunasi kredit sebesar Rp1. 815, sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017, meskipun telah dilakukan Jumlah tersebut terdiri dari tunggakan bunga sebesar Rp372. 425,00 dan tunggakan pokok sebesar Rp1. 390,00 - Penyebab PT TAB tidak dapat memperoleh fasilitas kredit adalah karena pengungkapan kondisi keuangan yang dilakukan oleh Rony Tedy. Direktur PT TAB, yang diduga bahwa Juventius. SE. Kepala Bagian Akuntansi PT TAB, telah melakukan pemalsuan data keuangan dengan menyajikan piutang fiktif senilai Rp1. 800,00 dengan tujuan untuk memenuhi nilai piutang yang akan dijadikan agunan aktiva tidak tetap . enda bergera. - Bahwa Juventius. SE mengakui bahwa dia mendapat instruksi dari Terdakwa selaku Direktur PT TAB Company agar mengubah angka di laporan keuangan dari keadaan sebenarnya sehingga terkesan laporan keuangan baik, dengan cara mark up akun-akun seperti hasil penjualan, harga pokok penjualan, beban operasi persediaan bahan, utang dan piutang. - Padahal rekening PT TAB di Bank Mandiri diperlukan untuk transaksi keuangan, ternyata transaksi operasional PT TAB tetap dilakukan melalui BCA. Selain itu, sebesar Rp2. 266,62 dalam transaksi keluar dari Bank Mandiri ditransfer ke rekening Terdakwa di BCA. Kredit yang diperoleh PT TAB dari Bank Mandiri ini ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa di BCA untuk keperluan manipulasi siklus bisnis. Kredit tersebut juga digunakan untuk membeli aset pribadi dan meminjamkan uang kepada pihak lain yang bukan pemegang saham PT TAB. Dissenting opinion dari Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung Dr. Leopold Luhut Hutagalung. Berdasarkan judex facti yang mengutip Pasal 183 KUHAP. Laporan Hasil Pemeriksaan Penyidik Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 38/LPH/XXI/05/2018, tanggal 18 Mei 2018, merupakan satu-satunya alat bukti yang sah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Oleh karena hanya ada satu . alat bukti yang sah dan tidak didukung oleh alat bukti lain, maka terdakwa tidak memenuhi unsur melawan hukum. Bahwa pendapat judex facti tersebut tidak tepat karena tidak memperhitungkan keterangan 32 orang saksi, 3 orang ahli, keterangan terdakwa sendiri, 66 alat bukti, dan 286 alat bukti tambahan yang jika digabung atau dikaitkan dengan tindak pidana itu sendiri, membuktikan telah terjadi tindak pidana dan dapat mengungkap siapa pelakunya (Pasal 188 Ayat 1 KUHAP). bahwa pendapat judex facti tersebut secara terang-terangan telah menyalahgunakan hukum, khususnya hukum acara pidana yang mengatur acara pidana. Bahwa antara bulan Desember 2008 sampai dengan tahun 2015. Terdakwa selaku Direktur PT TAB Company dan Juventius selaku Head Accounting terbukti melakukan rekayasa, pemalsuan, dan pembuatan laporan keuangan palsu dalam rangka pemenuhan persyaratan perkreditan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 69 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 8 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. sehingga terbukti Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan perjanjian antara PT TAB Company dengan Bank Mandiri tidak lagi semata-mata bersifat perdata. Judex facti menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi karena tidak ada data mengenai harta kekayaan terdakwa Rony Tedy, maupun orang atau https://doi. org/10. 37010/postulat. 1729 | 134 korporasi lain, baik sebelum maupun sesudah PT TAB menerima fasilitas kredit dari Bank Mandiri. Pendapat judex facti tidak tepat karena sudah jelas PT TAB memperoleh keuntungan finansial dari jumlah uang tersebut karena sudah memiliki uang tersebut. Dengan diterimanya fasilitas kredit, perpanjangan kredit, dan pemberian kredit baru, total utang pokok dan bunga bertambah menjadi Rp1. 815,57 Laporan Hasil Pemeriksaan Penyidik Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 38/LHP/XXI/05/2018, tanggal 18 Mei 2018, memuat bukti-bukti tersebut secara jelas dan lengkap, sesuai dengan dakwaan . ihat halaman 5 sampai dengan . Putusan Pengadilan Negeri Bandung, nomor 74/PidSus-TPK/2018/PN Bdg. Selanjutnya, judex facti berpendapat bahwa tidak terjadi kerugian negara karena nilai agunan belum ditetapkan. Bahwa putusan judex facti tersebut tidak tepat karena masuk akal apabila nilai agunan tidak diketahui karena tidak dapat dipastikan sampai eksekusi selesai. Akan tetapi setelah dikurangi bunga yang belum dibayar sebesar Rp372. 425,57 dari pokok utang sebesar Rp1. 390,00, maka totalnya menjadi Rp1. 815,57 yang menunjukkan telah terjadi kerugian negara. Pelaksanaannya akan berkurang dengan nilai agunan sebagai akibatnya, dan tidak lagi semata-mata merugikan keuangan negara. Penulis berpendapat hal ini tidak sesuai dengan putusan bebas para terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam rangka memperoleh kredit modal kerja dan investasi dari Bank Mandiri. Penulis berpendapat karena para terdakwa tidak memperhatikan proses pemberian kredit dan tidak melakukan verifikasi terhadap pemberian fasilitas kredit, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 triliun karena pemberian kredit berdasarkan piutang tidak didukung oleh persyaratan yang diperlukan. PENUTUP Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut telah diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim berwenang menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana yang berbeda-beda Mahkamah Agung memutuskan bahwa tujuh terdakwa dalam perkara penggelapan senilai Rp1,8 triliun terhadap Bank Mandiri tidak bersalah. Hal ini dilakukan, pertama dan terutama karena judex facti telah benar menerapkan hukum dalam memutus perkara terdakwa dengan memperhatikan unsur-unsur penting, dan Mahkamah Agung tidak dapat menerima alasan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum. Kedua, tidak berdasarnya kekhawatiran Jaksa Penuntut Umum mengenai perekonomian negara dan kebenaran kerugian keuangan negara, rumah konsumen dapat diklarifikasi secara cepat. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka jaksa penuntut umum dan pengadilan harus diberi kewenangan untuk mengeluarkan permintaan dan putusan yang seberat-beratnya. Untuk memastikan tidak ada celah bagi orang untuk melakukan kejahatan terkait korupsi, lembaga dan bisnis harus mampu membangun kerangka hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang efisien. DAFTAR PUSTAKA