Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PEMISAHAN KEKAYAAN PERSEROAN TERBATAS DARI KEKAYAAN PEMEGANG SAHAM. DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN DIREKSI HASNATI. SANDRA DEWI. ANDREW SHANDY UTAMA Universitas Lancang Kuning hasnati@fh. id, sandradewi@fh. id, andrew. unilak@gmail. Abstract: In order for legal entities to interact in legal relationships such as making agreements, conducting certain business activities requires capital. The initial capital of the legal entity came from the founder's wealth which was separated. The initial capital becomes the wealth of the legal entity, regardless of the founder's wealth. This article looks at how the separation of limited company wealth from the wealth of shareholders, board of commissioners and board of directors. The research methodology used is the normative juridical research method. Company Organs are the General Meeting of Shareholders. Directors and Board of Commissioners (Article 1 number 2 of the Company La. The Board of Directors is the Company's Organ which has the authority and is fully responsible for the management of the Company for the interests of the Company, in accordance with the aims and objectives of the Company and represents the Company, both inside and outside the court in accordance with the provisions of the articles of association (Article 1 number 5 of the Company La. Whereas the Commissioners are the Company's Organs whose duty is to supervise general and / or specifically in accordance with the articles of association and provide advice to the Directors (Article 1 number 6 of Company La. In PT, the shareholders delegate their authority to the directors to run and develop the company in accordance with the objectives and business fields of the company. In connection with this task, directors are authorized to represent the Company, enter into agreements and contracts, and so on. If there is a very large loss . bove 50%) then the board of directors must report it to the shareholders and third parties, and then close it together. Keywords: Separation of Wealth. Limited Liability Company. Shareholders' Wealth. Abstrak: Agar badan hukum dapat berinteraksi dalam pergaulan hukum seperti membuat perjanjian, melakukan kegiatan usaha tertentu diperlukan modal. Modal awal badan hukum itu berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. Modal awal itu menjadi kekayaan badan hukum, terlepas dari kekayaan pendiri. Artikel ini melihat bagaimana pemisahan kekayaan perseroan terbatas dari kekayaan pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi. Metodologi penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi, dan Dewan Komisaris (Pasal 1 angka 2 UUPT). Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 1 angka 5 UUPT). Sedangkan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 angka 6 UUPT). Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar . iatas 50%) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan. Kata kunci: Pemisahan Kekayaan. Perseroan Terbatas. Kekyan Pemegang Saham. Pendahuluan Unsur kekayaan yang terpisah dan tersendiri dari pemilikan subyek hukum lain, merupakan unsur yang paling pokok dalam suatu badan untuk disebut sebagai badan hukum . egal entit. yang berdiri sendiri. Unsur kekayaan yang tersendiri itu merupakan persyaratan penting bagi badan hukum yang bersangkutan . sebagai alat baginya untuk mengejar tujuan pendirian atau pembentukannya. Kekayaan tersendiri yang dimiliki badan hukum itu. dapat menjadi objek tuntutan dan sekaligus . objek jaminan bagi siapa saja atau pihak-pihak lain dalam mengadakan hubungan hukum dengan badan hukum yang bersangkutan (Jimly Asshiddiqie: 2. Harta kekayaan tersebut diperoleh dari para anggota maupun dari perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang/partikelir/pemerintah untuk suatu tujuan tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu daripada badan hukum yang bersangkutan. Harta kekayaan ini, mesekipun berasal dari pemasukan anggota-anggotanya, namun terpisah dengan harta kekayaan kepunyaan pribadi anggota-anggotanya itu. Perbuatan pribadi anggota-anggotanya tidak mengikat harta kekayaan tersebut, sebaliknya, perbuatan badan hukum yang diwakili pengurusnya tidak mengikat harta kekayaan anggota-anggotanya (Riduan Syahrani: Menurut Arifin P. Soeria Atmadja . , kekayaan badan hukum yang terpisah itu, membawa akibat antara lain: . kreditur pribadi para anggota badan hukum yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk menuntut harta kekayaan badan hukum . para anggota pribadi tidak dapat menagih piutang badan hukum terhadap pihak ketiga. kompensasi antara hutang pribadi dan hutang badan hukum tidak . hubungan hukum, baik persetujuan maupun proses antara anggota dan badan hukum, dilakukan seperti halnya antara badan hukum dengan pihak ketiga. pada kepailitan, hanya para kreditur badan hukum dapat menuntut harta kekayaan yang terpisah. Apabila dikaitkan dengan unsur-unsur mengenai badan hukum diatas, maka unsur-unsur yang menunjukkan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum sebagai berikut: . PT mempunyai kekayaan yang terpisah, sebagaimana ketentuan pada Pasal 31 ayat . UUPT yaitu AuModal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal sahamAy. mempunyai kepentingan sendiri sebagaimana ketentuan pada Pasal 92 UUPT AuDireksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PerseroanAy. mempunyai tujuan tertentu sebagaimana ketentuan pada Pasal 18 UUPT yaitu AuPerseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. mempunyai organisasi teratur sebagaimana ketentuan pada Pasal 1 butir 2 UUPT yaitu AuOrgan Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi, dan Dewan KomisarisAy. Terkait dengan hal tersebut. Rudhi Prasetya berpendapat bahwa setidaktidaknya ada tiga karakteristik yang dominan dan penting di dalam PT, yaitu (Rudhi Prasetya: 2. : . pertanggungjawaban yang timbul semata-mata dibebankan E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review kepada harta kekayaan yang terhimpun dalam asosiasi. sifat mobilitas atas hak dan . prinsip pengurusan melalui organ. Metodologi Penelitian Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif dalam bentuk studi hukum normatif . ormative legal stud. dan dimana jenis penelitian adalah penelitian deskriptif analitis. Selain itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif . , pendekatan historis, pendekatan institusional dan pendekatan futuristik yang terkait dengan penelitian ini terkait pemisahan kekayaan perseroan terbatas dari kekayaan pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi. Hasil dan Pembahasan Karakteristik PT yang pertama tersebut sangat berkaitan dengan status badan hukum PT. Sejak PT berstatus sebagai badan hukum, maka hukum memperlakukan PT sebagai pribadi mandiri yang dapat bertanggung jawab sendiri atas perbuatan PT. merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum. Artinya secara esensi kekayaan harta PT adalah terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pemegang saham PT Pada PT yang berbentuk badan hukum, pemilik saham memiliki tanggung jawab sebatas pada jumlah saham yang dimiliki. Apabila PT tersebut memiliki utang melebihi dari harta kekayaan yang dimilikinya, maka kelebihan utang tersebut tidak dapat dibebankan kepada harta kekayaan pemilik saham dari PT. Pemisahan harta kekayaan PT dengan harta kekayaan pendiri atau pemegang saham, harta kekayaan direksi, harta kekayaan dewan komisaris adalah berkaitan dengan adanya Autanggungjawab terbatasAy suatu badan hukum perseroan terbatas. Setelah perseroan mendapat pengesahan sebagai badan hukum, maka Perseroan Terbatas menjadi dirinya sendiri dan dapat melakukan perjanjianperjanjian serta kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan dan modal yang disetorkan. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Pasal 31 ayat . UUPT menyebutkan bahwa modal perseroan terdiri seluruh nilai nominal saham. Modal dasar . aatschappelijk kapital atau authorized capital atau nominal capita. merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam Pasal 32 ayat . UUPT menentukan, bahwa modal dasar perseroan paling sedikit sejumlah Rp. 000,00 . ima puluh juta rupia. Namun Pasal 32 ayat . UUPT menentukan pula bahwa untuk bidang usaha tertentu berdasarkan undangundang atau peraturan pelaksanaan yang usaha tertentu tersebut, jumlah minimum modal perseroan dapat diatur berbeda. Misalnya, pengaturan jumlah modal bagi perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal diatur berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 jo. PP. No. 45 Tahun 1995. Penentuan jumlah minimum jauh lebih tinggi daripada yang ditentukan dalam Pasal 25 ayat . UUPT. PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Saham adalah bukti kepemilikan atas sejumlah modal dalam suatu PT. Demikian juga yang dirumuskan dalam Pasal 51 UU PT disebutkan modal adalah tentang sesuatu yang abstrak yang lebih merupakan wujud kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang pendiri atau pemegang saham sebagai suatu bentuk prestasi yang harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian pendirian perseroan terbatas, sedangkan saham merefleksikan sesuatu hak yang merupakan benda yang dapat dikuasai dengan hak milik, yang memiliki wujud konkret, yang dapat dilihat dan dikuasai secara fisik oleh setiap pemegang saham dalam suatu PT. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan, maka pemilik modal . emegang saha. berhak menikmati keuntungan yang lebih dikenal dengan dividen yang besarnya tergantung dari besar/kecilnya keuntungan perseroan (Sentosa Sembiring: 2. Terpisahnya kekayaan perseroan terbatas dengan harta kekayaan pribadi pemegang saham dapat dilihat dalam Aupertangungjawaban terbatasAy sebagaimana Pasal 3 ayat . UUPT, bahwa (M. Yahya Harahap: 1. : . Perseroan tidak bertanggung jawab terhadap utang pemegang saham . ot liable of its shareholder. sebaliknya pemegang saham tidak bertanggung jawab terhadap utang perseroan. Kerugian yang ditanggung pemegang saham hanya terbatas harga saham yang mereka investasikan . heir lose is limited to their investmen. Pemegang saham, tidak bertanggungjawab lebih lanjut kepada kreditor perseroan atas aset pribadinya. Namun hal itu tidak mengurangi kemungkinan pemegang saham bertanggungjawab sampai meliputi harta pribadinya, apabila dia secara itikad buruk . ad fait. memperalat perseroan untuk kepentingan pribadi, atau pemegang saham bertindak sebagai borgtoch terhadap kreditor atas utang perseroan. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi, dan Dewan Komisaris (Pasal 1 angka 2 UUPT). Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 1 angka 5 UUPT). Sedangkan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 angka 6 UUPT). Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar . iatas 50%) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan. Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, direksi dan komisaris bertindak untuk kepentingan perseroan. Segala E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review perbuatan hukum yang berhubungan dengan kepentingan perseroan adalah mengikat perseroan begitu juga dengan segala beban biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut menjadi beban perseroan yang bersumber dari harta kekayaan perseroan bukan harta pribadi direksi maupun dewan komisaris. Hubungan antara badan hukum perseroan dengan direksi dan komisaris tersebut merupakan hubungan fiduciary duty. Dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan untuk kepentingan perseroan harus dilakukan dengan itikad baik dan dengan kehati-hatian agar tidak merugikan kepentingan perseroan. Apabila direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan perseroan, maka segala akibat hukum maupun biaya yang timbul akibat perbuatan tersebut menjadi tanggungjawab pribadi direksi atau dewan komisaris. Pasal 97 ayat . UUPT menyebutkan bahwa AuSetiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . Ay. Sedangkan. Pasal 97 Ayat . UUPT menyebutkan bahwa AuPengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat . , wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawabAy. Dari rumusan diatas dapat disimpulkan bahwa direksi bertangungjawab secara pribadi apabila kerugian perseroan diakibatkan karena kesalahan atau kelalaiannya yang dilakukan dengan itikad buruk . ad fait. Sehingga apabila terjadi kerugian financial, maka pembayaran kerugian tersebut menggunakan harta kekayaan pribadi direksi bukan harta kekayaan perseroan. Kerugian perseroan tersebut menjadi tanggungjawab perseroan bukan tanggungjawab pribadi direksi, apabila anggota direksi dapat membuktikan (Pasal 97 ayat . UUPT): . kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. UUPT menyebutkan bahwa AuSetiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi yaitu melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada. Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PerseroanAy (Pasal 114 ayat . dan Pasal 108 ayat . UUPT). Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya tersebut (Pasal 114 ayat . UUPT). Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 . anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris (Pasal 114 ayat . UUPT). Dari rumusan diatas dapat disimpulkan bahwa dewan komisaris bertangungjawab secara pribadi apabila kerugian perseroan diakibatkan karena kesalahan atau kelalaiannya yang dilakukan dengan itikad buruk . ad fait. Sehingga apabila terjadi kerugian financial, maka pembayaran kerugian tersebut menggunakan harta kekayaan pribadi direksi bukan harta kekayaan perseroan. Kerugian perseroan tersebut menjadi tanggungjawab perseroan bukan tanggungjawab pribadi, apabila anggota dewan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review komisaris dapat membuktikan (Pasal 114 ayat . UUPT): . telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut Penutup Adanya unsur keterpisahan harta didalam badan hukum perseroan terbatas, maka siapa saja yang menjadi pemilik, pendiri dan pengurus badan hukum tersebut serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan badan hukum yang bersangkutan, haruslah benar-benar memisahkan antara unsur pribadi beserta hak milik pribadi, dengan institusi dan harta kekayaan badan hukum yang bersangkutan. Karena itu, perbuatan hukum pribadi orang yang menjadi anggota atau pengurus badan hukum itu dengan pihak ketiga tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta kekayaan badan hukum yang sudah terpisah tersebut. Jadi, dengan demikian dapat dilihat bahwa kekayaan perseroan terbatas terpisah dengan kekayaan pribadi pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi. Daftar Pustaka