Implementasi Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar Naomi Margretha Simanjuntak. Siti Hazzah Nur R. Program Studi Ilmu Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sumatera Utara Email: . naomisimanjuntak23@gmail. ARTICLE HISTORY Received 02 januari 2. Revised . Mei 2. Accepted . Juni 2. KEYWORDS Implementation. Marriage Certificate Service. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Metode penelitian yang digunankan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan terkait pencatatan akta perkawinan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data dilakukan triangulasi data. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa implementasi program pencatatan akta perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pematangsiantar dapat dikatakan berjalan cukup baik. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah kepemilikan akta perkawinan berkisar 56,6% dari jumlah penduduk yang wajib memiliki akta perkawinan. Tidak dapat dipastikan kebenaran komunikasi dengan kelurahan Ae kelurahan yang ada di kota Pematangsiantar. Di antara masyarakat yang tidak mengetahui pentingnya pencatatan akta perkawinan, ada juga masyarakat yang mengetahui pentingnya pencatatan akta perkawinan. ABSTRACT The research method used is a descriptive method with a qualitative approach. Data collection techniques were carried out by means of interviews, observations, documentation and literature studies related to the recording of marriage certificates. The data obtained were then analyzed by means of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. To ensure the validity of the data, data triangulation was carried out. The results of this study can be seen that the implementation of the marriage certificate registration program at the Population and Civil Registration Office of Pematangsiantar City can be said to be running quite well. This can be seen from the number of marriage certificate ownership, which is around 56. 6% of the total population who are required to have a marriage certificate. It cannot be ascertained the truth of the communication with the urban villages in Pematangsiantar city. Among the people who do not know the importance of recording marriage certificates, there are also people who know the importance of recording marriage certificates. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak. Menurut survei penduduk tahun 2020, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270. 917 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1. Dengan jumlah penduduk sebanyak ini. Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan untuk melindungi dan melakukan pengakuan kepada warganya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah adalah pelayanan administratif. Salah satu pelayanan administratif yang erat dengan masyarakat ialah administrasi kependudukan dan pencatatan Administrasi Kependudukan serta Pencatatan Sipil merupakan rangkaian aktivitas penyusunan serta penertiban dalam penerbitan dokumen serta informasi kependudukan lewat registrasi penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data administrasi kependudukan dan pendayagunaan hasilnya buat pelayanan publik serta pembangunan zona lain. Pencatatan Sipil merupakan pencatatan kejadian berarti yang dirasakan oleh seorang dalam register pencatatan sipil pada lembaga pelaksana. Lembaga yang melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan pelayanan publik berupa penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga (KK), layanan surat keterangan tempat tinggal orang asing, layanan surat keterangan pindah antar kota / kabupaten ataupun antar provinsi dan layanan pengangkatan, pengakuan, pengesahan dan lainnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memberikan pelayanan berupa layanan pencatatan kelahiran, kematian, perceraian dan perkawinan. Jurnal Professional. Vol. 9 No. 1 Juni 2022 page: 37Ae 44 | 37 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu pernikahan sebab pencatatan perkawinan ialah sesuatu ketentuan diakui serta tidaknya pernikahan oleh negara. Apabila suatu pernikahan tidak dicatat maka pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara, begitu pula selaku akibat yang mencuat dari pernikahan tersebut. Akta perkawinan ialah ketentuan yang wajib dipunyai oleh penduduk non muslim kala telah melakukan upacara pernikahan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pematangsiantar bertanggung jawab dalam kepengurusan pendataan kependudukan dan pencatatan sipil di kota Pematangsiantar. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar juga yang bertanggung jawab dalam pencatatan dan penerbitan akta perkawinan di daerah Pematangsiantar. Pencatatan akta perkawinan ditujukan bagi pasangan non muslim, maka dari itu peneliti akan memfokuskan pada kelurahan yang memiliki masyarakat mayoritas non muslim. Peneliti akan fokus pada kelurahan Pardomuan, yang mana kelurahan Pardomuan ini berada di kecamatan yang memiliki mayoritas penduduk beragama non muslim. Berdasarkan pra penelitian yang dilakukan oleh peneliti, peneliti menemukan suatu masalah dalam pengimplementasian pencatatan akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pematangsiantar. Masalah pertama terkait informasi kepada masyarakat, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai betapa pentingnya pencatatan akta perkawinan bagi pasangan suami istri non muslim, sehingga masyarakat banyak yang belum mencatatkan akta perkawinannya. Masalah kedua terkait lingkungan sosial, dimana lingkungan sosial masyarakat tidak mendapatkan akses tentang adanya pencatatan akta perkawinan dan tidak menganggap penting pencatatan akta Banyak masyarakat menganggap bahwa pemberkatan yang dilakukan di rumah ibadah dan pesta adat yang dilakukan sudah cukup meyakinkan bahwa pasangan tersebut sudah sah menjadi suami Masalah ketiga terkait ketegasan sikap pegawai, dimana pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar tidak melayani masyarakat yang ingin mengurus pencatatan akta perkawinan sesuai jam operasional yang berlaku. Jam pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar pada hari kerja adalah pukul 08. 00 Ae pukul 15. 00, akan tetapi pegawai Disdukcapil mengarahkan masyarakat yang ingin mengurus pencatatan perkawinan untuk datang pukul Hal seperti ini dapat membuat masyarakat malas untuk mengurus akta perkawinan. METODOLOGI PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dimana penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Peneliti akan mengumpulkan informasi atau data terkait implementasi pelayanan pencatatan akta perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pematangsiantar dengan cara melakukan wawancara dengan Sekretaris. Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian. Petugas Kelurahan, dan Masyarakat yang akan mengurus pencatatan Selain melakukan wawancara pengumpulan data juga dilakukan dengan observasi langsung dan dokumentasi. Lalu peneliti menganalisis data dengan mereduksi data, dilajutkan dengan penyajian data hingga akhirnya penarikan kesimpulan HASIL DAN PEMBAHASAN Ukuran dan Tujuan Kebijakan Ukuran dan Tujuan Kebijakan merupakan indikator yang berkaitan dengan standard dan tujuan yang dapat digunakan untuk menilai berhasil atau gagalnya suatu kebijakan yang diimplementasikan. Ukuran dan tujuan kebijakan, dalam proses implementasi pencatatan akta perkawinan ini berkaitan dengan pencatatan akta perkawinan serta tujuannya yang dapat dilihat melalui tiap proses yang terjadi, seperti kinerja atau realisasi proses implementasi program pencatatan akta perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar serta ukuran Ae ukuran atau aturan Ae aturan 38 | Naomi Margretha Simanjuntak. Siti Hazzah Nur R. Implementasi Pelayanan Pencatatan. yang ada dan diterapkan oleh pelaksana untuk mencapai tujuan tersebut. Indikator ukuran dan tujuan kebijakan ini, dapat ditinjau dari tujuan pencatatan akta perkawinan, proses pencatatan akta perkawinan, serta standar dan realisasinya. Pertama, tujuan pencatatan akta perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu pelayanan administrasi pencatatan perkawinan. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar Sehingga dengan begitu selaras dengan tujuan administrasi kependudukan menurut UndangUndang No. 23 Tahun 2006 yaitu memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya, mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu dan menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuan pencatatan akta perkawinan adalah memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti tentang telah terjadinya sebuah Pelayanan administrasi pencatatan perkawinan didasari oleh peraturan dan perundang Ae undangan yang berlaku. Dasar hukum dilakukannya pelayanan administrasi pencatatan perkawinan adalah Undang Ae Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Undang Ae Undang No. 1 Tahun 1974 mengatur tentang segala hal yang terkait dengan perkawinan. Pasal kedua mengatakan bahwa AuPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ay Maka dari itu, setiap perkawinan perlu dicatatkan akta Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan instansi pelaksana yang melayani urusan Administasi Kependudukan. Salah satu pelayanan administrasi yang dilakukan adalah pelayanan admisnistrasi pencatatan perkawinan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pematangsiantar merupakan instansi yang bertanggungjawab untuk mencatatkan perkawinan bagi masyarakat kota Pematangsiantar yang sudah melangsungkan perkawinannya. Disdukcapil kota Pematangsiantar bertugas mencatatkan perkawinan bagi masyarakat kota Pematangsiantar yang beragama Kristen Protestan. Katholik. Hindu. Buddha. Konghucu, dan penganut kepercayaan yang telah melangsungkan perkawinannya. Sedangkan untuk masyarakat yang beragama muslim mengurus pencatatan perkawinannya pada instansi tersendiri yakni Kantor Urusan Agama. Fenomena yang ada di tengah Ae tengah masyarakat saat ini adalah perkawinan beda agama. Hal ini tak dapat dipungkuri karena ada masyarakat yang ingin tetap melangsungkan pernikahannya walaupun dengan latar agama yang berbeda. Perkawinan beda agama yang muncul di tengah Ae tengah masyarakat menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perkawinan tersebut dapat di catatkan. Disdukcapil kota Pematangsiantar tidak dapat mencatatkan perkawinan masyarakat yang berbeda Undang - Undang Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak menjelaskan tentang perkawinan beda agama, baik itu melarang perkawinan beda agama ataupun memperbolehkan perkawinan beda agama. Kedua, proses pencatatan akta perkawinan, standard dan realisasinya di Kota Pematangsiantar. Menurut Edward i . alam Agustino, 2. Standar Operating Procedures (SOP) adalah suatu prosedur atau aktivitas terencana rutin yang memungkinkan para pegawai untuk melaksanakan kegiatan Ae kegiatannya pada setiap harinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pada implementasi pencatatan akta perkawinan. Disdukcapil kota Pematangsiantar memiliki standar pelayanan. Standar Jurnal Professional. Vol. 9 No. 1 Juni 2022 page: 37Ae 44 | 39 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X pelayanan merupakan ukuran pelaksanaan pelayanan yang terkait dengan prosedur dan waktu pelayanan. Standar pelayanan harus dipatuhi oleh pemberi pelayanan dan penerima layanan. Standar pelayanan pencatatan akta perkawinan terkait alur pelayanan yang berlaku pada Disdukcapil Pematangsiantar, masyarakat yang ingin mencatatkan perkawinannya harus melengkapi syarat Ae syarat yang diperlukan terlebih dahulu dan mengisi formulir pencatatan perkawinan. Salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mencatatkan akta perkawinan adalah surat keterangan dari lurah. Untuk mendapatkan surat keterangan lurah ini, masyarakat harus datang ke kelurahan domisili Peran kelurahan dalam hal pelayanan pencatatan akta perkawinan hanya memberikan surat keterangan lurah, sebagai salah satu syarat pencatatan akta perkawinan. Setelah masyarakat mendapatkan surat keterangan lurah, masyarakat dapat melengkapi berkas persyaratan lain. Kemudian Kasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut, setelah diperiksa, berkas tersebut akan dimasukkan untuk dicetak dokumen akta perkawinannya. Setelah akta perkawinan dicetak, kadis Disdukcapil akan menandatangani akta perkawinan tersebut. Akta perkawinan yang telah ditandatangani dapat diberikan kepada masyakarakat. Alur pelayanan pencatatan perkawinan yang berlaku tidak lepas dari waktu penyelesaian dokumen yang berlaku pada Disdukcapil Pematangsiantar. Standar pelayanan pencatatan akta perkawinan terkait waktu penyelesaian dokumen yang berlaku pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pematangsiantar. Standar pelayanan pencatatan akta perkawinan terkait waktu penyelesaian dokumen adalah satu hari kerja. Hal tersebut dapat terjadi jika jaringan server pusat dalam kondisi baik dan tidak terjadi kepadatan antrian berkas masuk pada waktu bersamaan. Jangka waktu penyelesaian yang ditetapkan, berbanding terbalik dengan apa yang terjadi. Jangka waktu penyelesaian dokumen akta perkawinan dipengaruhi oleh banyaknya permohonan pencatatan akta perkawinan pada waktu tersebut. Jumlah permohonan pencatatan akta perkawinan juga mempengaruhi apakah implementasi pencatatan akta perkawinan sudah sesuai tujuan atau tidak. Jumlah penduduk yang wajib memiliki akta perkawinan di kota Pematangsiantar tahun 2021 677 orang. Jumlah tersebut merupakan sasaran yang harus dituju Disdukcapil kota Pematangsiantar. Realisasinya, jumlah penduduk yang memiliki akta perkawinan sebanyak 64. 966 orang atau berkisar 56,6% dari jumlah penduduk yang wajib memiliki akta perkawinan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Disdukcapil belum memenuhi sasaran yang harus dituju dalam kepemilikan akta perkawinan. Sumber Daya Ada beberapa sumber daya yang dapat mendukung keberhasilan proses implementasi pencatatan akta perkawinan meliputi sumber daya manusia, sumber daya finansial, sumber daya sarana dan Sumber daya manusia merupakan sumber daya terpenting dalam menentukan keberhasilan proses implementasi, dimana sumber daya manusia yang melaksanakan berjalannya proses implementasi pencatatan akta perkawinan ini. Jika ada permasalahan yang bersumber dari sumber daya manusia pendukung implementasi akta perkawinan, dapat menimbulkan hambatan dalam proses implementasi akta Sumber daya manusia dalam proses implementasi akta perkawinan dapat dilihat dari segi kuantitas dan kualitas sumber daya manusianya. Pertama, dari segi kuantitas implementasi akta perkawinan. Disdukcapil Kota Pematangsiantar memiliki pegawai yang berstatus ASN sebanyak 40 orang dan pegawai yang berstatus honorer sebanyak 7 orang. Dengan jumlah pegawai saat ini. Disdukcapil mampu melayani segala kebutuhan kepengurusan dokumen kependudukan masyarakat dengan baik. Dalam pelaksanaan implementasi sebuah kebijakan ataupun program, kuantitas pegawai harus sesuai porsinya, karena jika kurang ataupun lebih dapat menghambat pelaksanaan implementasi sebuah kebijakan ataupun program. Kuantitas sumber daya yang dimiliki oleh Disdukcapil Kota Pematangsiantar sudah mencukupi. Adapun pegawai yang menangani pencatatan akta perkawinan yaitu Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, diemban sendiri oleh Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian. Kedua, dari segi kualitas dalam implementasi akta perkawinan, dapat dilihat dari tingkatan pendidikan yang dimiliki oleh pegawai Disdukcapil kota Pematangsiantar. Tingkatan pendidikan yang dimiliki oleh pegawai Disdukcapil kota Pematangsiantar sebagian besarnya merupakan Sarjana, dimana hal ini dapat mendukung para pegawai melaksanakan tugasnya dengan baik. 40 | Naomi Margretha Simanjuntak. Siti Hazzah Nur R. Implementasi Pelayanan Pencatatan. Tidak hanya sumber daya manusia, sumber daya finansial juga merupakan hal yang penting dalam implementasi sebuah kebijakan ataupun program. Sumber daya finansial yang memadai dapat mendukung segala kebutuhan untuk memperlancar implementasi sebuah kebijakan atau program. Anggaran dana Disdukcapil Kota Pematangsiantar bersumber dari APBD kota Pematangsiantar. Anggaran tersebut digunakan untuk segala pelaksanaan aktivitas yang ada di Disdukcapil, seperti implementasi pencatatan akta perkawinan, dan juga pengadaan sarana dan prasarana pada Disdukcapil Kota Pematangsiantar. Sumber daya sarana dan prasarana juga merupakan hal penting selain sumber daya manusia dan sumber daya finansial. Untuk mendukung pelaksanaan sebuah program dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Dalam implementasi pencatatan akta perkawinan, sumber daya sarana dan prasarana juga perlu diperhatikan, karena salah satu bentuk pelayanan yang baik dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Dalam proses implementasi pencatatan akta perkawinan, sumber daya sarana dan prasarana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar. Sarana dan prasarana yang disediakan oleh Disdukcapil kota Pematangsiantar diharapkan dapat mendukung implementasi akta perkawinan. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Edward i . alam Agustino, 2. bahwa fasilitas fisik juga merupakan faktor penting dalam implementasi kebijakan, adanya fasilitas pendukung . arana dan prasaran. maka implementasi kebijakan tersebut akan berhasil. Karakteristik Agen Pelakasana Karakteristik Disdukcapil kota Pematangsiantar adalah menyelenggarakan pelayanan administrasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pematangsiantar bertugas dalam hal penyelenggaraan urusan pemeritahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Karakteristik Disdukcapil Pematangsiantar adalah memberikan pelayanan administrasi berupa penerbitan dan pencatatan peristiwa kependudukan yang terjadi pada masyarakat kota Pematangsiantar, termasuk pencatatan akta perkawinan. Untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, para pegawai yang ada di Disdukcapil terlebih dahulu harus mampu melakukan apa yang menjadi tugasnya. Kasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian mampu melakukan tugasnya melayani masyarakat yang ingin mencatatkan perkawinannya dan mampu memberikan arahan kepada masyarakat. Selain kemampuan pegawai, pelayanan pencatatan akta perkawinan juga perlu diawasi, agar tetap berjalan baik. Kepala Dinas Disdukcapil yang menjadi pengawas dalam implementasi pencatatan akta Akan tetapi. Kasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kadis Disdukcapil Pematangsiantar terhadap jalannya implementasi pencatatan akta perkawinan. Sikap (Disposis. Agen Pelaksana Indikator sikap agen pelakasana merupakan indikator yang berkaitan dengan pemahaman pelaksana terhadap akta perkawinan serta tanggapan pelaksana yang biasa diketahui dalam bentuk upaya yang dilakukan dalam mendukung implementasi akta perkawinan ataupun menolak ataupun tidak setuju terhadap implementasi akta perkawinan. Dilihat dari segi pemahaman Disdukcapil Pematangsiantar selaku pelaksana pencatatan perkawinan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya. Selaku pelaksana pencatatan perkawinan. Disdukcapil Pematangsiantar sudah melakukan tugasnya yakni mencatatkan pernikahan Jurnal Professional. Vol. 9 No. 1 Juni 2022 page: 37Ae 44 | 41 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X masyarakat yang sudah melakukan pernikahan, sesuai dengan peraturan perundang Ae undangan yang Disdukcapil Pematangsiantar juga memahami bahwa pencatatan perkawinan ditujukan sebagai bentuk pengakuan bahwa pernikahan yang dilakukan masyarakat sah secara hukum dan diakui negara. Dalam pelaksanaan suatu kebijakan ataupun program, sikap para pelaksananya memiliki pandangan yang berbeda Ae beda terhadap kebijakan ataupun program yang akan dilaksanakan. Sikap yang mendukung ataupun menolak dari para pelaksana mempengaruhi berhasil atau tidaknya implementasi dari suatu kebijakan ataupun program. Begitupun sikap pegawai Disdukcapil kota Pematangsiantar terhadap implementasi pencatatan akta perkawinan di kota Pematangsiantar. Sikap pegawai Disdukcapil kota Pematangsiantar yang perlu diperhatikan adalah pada saat melakukan pelayanan pencatatan akta perkawinan dan bagaimana pegawai mengatasi keluhan dari Pegawai Disdukcapil bersikap baik ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian mendengarkan hal yang membingungkan masyarakat dan memberikan penjelasan dan solusi kepada masyarakat. Sikap pegawai Disdukcapil dalam hal melaksanakan tupoksinya dapat dikatakan baik, begitu juga pada saat memberikan pelayanan pencatatan akta perkawinan. Kasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian juga bersikap aktif ketika memberikan penjelasan dan solusi kepada masyarakat yang datang untuk mencatatkan akta perkawinannya. Selain daripada itu, bagaimana pegawai Disdukcapil kota Pematangsiantar menyikapi masyarakat yang tidak datang untuk mencatatkan akta perkawinannya juga perlu diperhatikan, karena hal itu dapat menghambat implementasi pencatatan akta perkawinan. Komunikasi Antar Organisasi dan Aktivitas Pelaksana Komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana yang perlu diperhatikan dalam implementasi akta perkawinan yakni antara Disdukcapil Pematangsiantar dengan Kelurahan yang ada di Pematangsiantar, komunikasi yang diterima pemuka agama terkait akta perkawinan serta yang diterima masyarakat dalam proses implementasi. Komunikasi antar organisasi dalam proses implementasi akta perkawinan dapat dilihat dalam bentuk sosialisasi atau pola komunikasi yang dilakukan oleh pelaksana atau pihak Ae pihak yang terlibat mulai dari Disdukcapil Pematangsiantar sampai kepada masyarakat dalam mendukung proses implementasi akta perkawinan. Tidak hanya sosialisasi bentuk komunikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Pematangsiantar untuk memberitahukan informasi tentang pencatatan akta perkawinan. Disdukcapil Pematangsiantar juga menyediakan papan informasi yang ada di Disdukcapil Pematangsiantar dan brosur yang dapat diambil di Disdukcapil Pematangsiantar sebagai media komunikasi Disdukcapil Pematangsiantar dengan masyarakat kota Pematangsiantar. Lingkungan Ekonomi. Sosial, dan Politik Indikator lingkungan ekonomi. sosial dan politik merupakan indikator yang berkaitan dengan lingkungan eksternal dalam proses implementasi. Indikator ini, dalam proses implementasi akta perkawinan berkaitan dengan kondisi lingkungan sekitar pengimplementasian akta perkawinan, yang juga mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pencatatan perkawinan. Jika terjadi kondisi yang tidak kondusif di lingkungan sekitar maka dapat menghambat proses implementasi. Pertama, dari segi lingkungan ekonomi. Dalam hal kepengurusan pencatatan akta perkawinan, masyarakat yang akan mencatatkan akta perkawinannya tidak dipungut biaya apapun. Kedua, dari segi lingkungan sosial. Lingkungan sosial masyarakat Kota Pematangsiantar masih ada yang tidak mengetahui keberadaan akta perkawinan dan pentingnya mengurus akta perkawinan. Masyarakat menganggap bahwa pemberkatan yang dilakukan di rumah ibadah dan pesta adat yang dilakukan sudah cukup meyakinkan bahwa pasangan tersebut sudah sah menjadi suami istri. Ketiga, dari segi lingkungan politik. Dalam pengimplementasian pencatatan akta perkawinan agar mencapai tujuan yang telah ditentukan maka keterlibatan elit politik juga dibutuhkan dalam mencapai tujuan Seperti pencatatan akta perkawinan diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan 42 | Naomi Margretha Simanjuntak. Siti Hazzah Nur R. Implementasi Pelayanan Pencatatan. bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti tentang telah terjadinya sebuah perkawinan. Maka diperlukan dukungan politik agar tujuan pencatatan akta perkawinan tersebut dapat dengan mudah dicapai. KESIMPULAN Implementasi pelayanan pencatatan akta perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pematangsiantar dapat dilihat dari: Realisasi kepemilikian akta perkawinan berkisar 56,6% dari jumlah penduduk yang wajib memiliki akta perkawinan. Sumber daya yang digunakan memadai. Karakteristik Disdukcapil kota Pematangsiantar adalah memberikan pelayanan administrasi berupa penerbitan dan pencatatan peristiwa kependudukan yang terjadi pada masyarakat kota Pematangsiantar, termasuk pencatatan akta perkawinan. Sikap pelaksana implementasi pencatatan akta perkawinan yakni Disdukcapil kota Pematangsiantar. Kasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian selaku pegawai pelayanan pencatatan akta perkawinan dapat dikatakan bersikap baik. Disdukcapil menyediakan papan informasi di dalam Disdukcapil dan brosur yang dapat diambil oleh masyarakat sebagai media komunikasi kepada masyarakat. Dari segi sosial ditemukannya hambatan, sedangkan dari segi ekomomi dan politik tidak ditemukan. DAFTAR PUSTAKA Agustino. Dasar - Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Hamidi. Metode Penelitian Kualitatif. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. Indiahono. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis. Yogyakarta: Gava Media. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M. PAN/7/2003 Kusumanegara. Model dan Aktor Dalam Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media. KPAI. id https://w. id/publikasi/tinjauan/perkawinan-tidak-dicatatkan-dampaknya-bagi-anak diakses pada tanggal 4 Agustus 2021 Lampost. https://m. co/berita-kesadaran-warga-lamtim-dalam-membuat-akta-perkawinanmasih-rendah. html diakses paada tanggal 4 Agustus 2021 Mahmudi. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. Moenir. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya. Mukarom. , & Laksana. Membangun Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: CV. Pustaka