Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 15-18 PERAN STRATEGIS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA Catur Kumala Dewi1 Malinda Kharista2 Hairun Jariah3 Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda E-mail: caturkd16@gmail. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda E-mail: kharistamalinda@gmail. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda E-mail: hairunjariah@gmail. ABSTRACT The Quality Assurance Agency (LPM) plays a strategic role in improving the quality of higher education through the implementation of the Internal Quality Assurance System (SPMI). This study aims to examine the main functions of LPM in developing a quality culture, managing the PPEPP (Establishment. Implementation. Evaluation. Control, and Improvemen. cycle, and strengthening academic service The method used is literature review with secondary data from national and international journals. The findings indicate that LPM acts as a catalyst for continuous improvement by implementing quality standards based on Permendikbudristek No. 53 of 2023. The conclusion highlights that strengthening LPM encourages the achievement of sustainable quality culture in universities. Keywords: Quality Assurance Agency. SPMI. quality culture. higher education. PPEPP ABSTRAK Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Penelitian ini bertujuan mengkaji fungsi utama LPM dalam pengembangan budaya mutu, pengelolaan siklus PPEPP (Penetapan. Pelaksanaan. Evaluasi. Pengendalian, dan Peningkata. , serta penguatan kualitas layanan akademik. Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan data sekunder dari jurnal nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan LPM menjadi katalisator perbaikan berkelanjutan melalui implementasi standar mutu berbasis regulasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penguatan peran LPM mendorong tercapainya budaya mutu yang berkelanjutan pada perguruan tinggi. Kata Kunci: Lembaga Penjaminan Mutu. SPMI. budaya mutu. pendidikan tinggi. PPEPP PENDAHULUAN Pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat berkontribusi dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya suatu bangsa. Untuk mewujudkan peran tersebut, pendidikan tinggi dituntut mampu menyelenggarakan sistem pendidikan yang berkualitas, berdaya saing, dan 15 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 15-18 relevan dengan perkembangan zaman. Penjaminan mutu menjadi komponen vital dalam memastikan bahwa proses akademik dan layanan perguruan tinggi berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai perangkat struktural di perguruan tinggi memiliki fungsi untuk mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memastikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI adalah sebuah mekanisme pengendalian mutu internal yang meliputi siklus PPEPP, yaitu Penetapan. Pelaksanaan. Evaluasi. Pengendalian, dan Peningkatan Standar Mutu Pendidikan Tinggi. Kehadiran LPM berperan sebagai penggerak budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi, sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Penelitian Putri dan Purwanto . menyatakan bahwa keberadaan LPM mampu memastikan sistem penjaminan mutu berjalan efektif dalam seluruh unit kerja di perguruan tinggi, termasuk program studi, fakultas, dan lembaga penunjang akademik. Penelitian lain oleh Rahmatika . mengungkapkan bahwa budaya mutu yang diinternalisasikan secara konsisten mampu meningkatkan kualitas layanan akademik dan mendorong pengembangan kinerja lembaga pendidikan. Namun, dalam implementasinya, tidak semua perguruan tinggi berhasil mengoptimalkan peran LPM secara maksimal. Beberapa tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang penjaminan mutu, rendahnya komitmen pimpinan, hingga budaya mutu yang belum sepenuhnya Oleh sebab itu, kajian ini penting untuk memberikan gambaran peran strategis LPM dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu sekaligus mengidentifikasi area penguatan yang dapat dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran LPM dalam pelaksanaan SPMI, penguatan budaya mutu, implementasi siklus PPEPP, serta mendukung proses akreditasi, baik secara internal maupun eksternal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi dalam mengoptimalkan fungsi LPM untuk mencapai perbaikan mutu pendidikan yang berkelanjutan. METODE Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka . iterature revie. dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data sekunder diperoleh melalui penelusuran jurnal ilmiah nasional, internasional, buku teks penjaminan mutu, serta peraturan perundangundangan seperti Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Literatur yang digunakan mencakup publikasi yang relevan dalam rentang waktu 2015Ae2025 guna menjamin kemutakhiran data. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengidentifikasi, menyeleksi, dan mengkaji referensi yang relevan, sedangkan teknik analisis data menggunakan metode content Content analysis dilakukan dengan mengkategorisasi data ke dalam tema-tema utama seperti pengembangan budaya mutu, siklus PPEPP, transparansi mutu, dan 16 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 15-18 dukungan terhadap akreditasi institusi. Proses pengolahan data menggunakan tahapan membaca berulang, klasifikasi, analisis tematik, dan penyusunan kesimpulan. PEMBAHASAN Sub-Bab Masalah Pertama Penguatan Budaya Mutu LPM Menurut Rahmatika . , budaya mutu dalam perguruan tinggi ditandai oleh adanya komitmen kolektif untuk menjaga standar mutu dalam seluruh proses akademikA. LPM berperan dalam membentuk budaya mutu melalui pembinaan berkelanjutan, pelatihan, serta internalisasi standar mutu kepada seluruh sivitas akademika. Kajian oleh Yusuf et al. menegaskan bahwa budaya mutu yang baik berkorelasi positif dengan peningkatan kepuasan mahasiswa dan efektivitas manajemen akademikA. Sub-Bab Masalah Kedua Implementasi Siklus PPEPP oleh LPM Siklus PPEPP menjadi instrumen utama dalam operasionalisasi SPMI di perguruan tinggi. Fatmawati . menyebutkan siklus PPEPP efektif meningkatkan mutu layanan akademik dan administratif melalui penetapan standar yang terukur, pelaksanaan berbasis dokumen, evaluasi rutin, serta pengendalian yang mengacu pada standar bakuA. LPM bertanggung jawab untuk memastikan siklus PPEPP berjalan sesuai siklus tahunan atau semesteran, termasuk mendokumentasikan hasil PPEPP sebagai bukti pemenuhan standar mutu. Sub-Bab Masalah Ketiga LPM sebagai Pilar Transparansi dan Akuntabilitas Menurut Halim dan Yunita . LPM mendukung keterbukaan informasi mutu melalui laporan mutu yang dipublikasikan kepada sivitas akademika dan publikAA. Laporan ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas institusi tetapi juga menjadi alat evaluasi bagi pimpinan untuk pengambilan keputusan strategis. Keberadaan audit mutu internal yang dijalankan oleh LPM juga menjadi mekanisme kontrol kualitas yang efektif. Sub-Bab Masalah Keempat LPM dalam Mendukung Akreditasi Dalam konteks akreditasi. LPM tidak hanya bertindak sebagai pengumpul data tetapi juga sebagai penggerak sistem dokumentasi standar Studi oleh Hasanah et al. menunjukkan LPM berperan dalam pemetaan standar akreditasi dan pendampingan program studi menuju akreditasi unggulA. LPM membantu penyusunan borang, pengelolaan data pendukung, serta pendampingan selama proses asesmen lapangan berlangsung. SIMPULAN Berdasarkan kajian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa LPM memegang peran sentral dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. LPM berkontribusi dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan, mengoperasionalkan siklus PPEPP, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi, serta mendukung suksesnya 17 | P a g e Jurnal Pengembangan Mutu. Volume 1. Nomor 1. Juli 2025, 15-18 proses akreditasi baik internal maupun eksternal. Optimalisasi peran LPM dapat diwujudkan melalui penguatan kapasitas SDM mutu, pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen mutu, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh unit kerja di perguruan tinggi. REFERENSI